MEDIA MASSA, KEPENTINGAN EKONOMI DAN TANGGUNGJAWAB MORAL JURNALIS

Oleh: Muhammad Faisal (Anggota Aliansi Jurnalis Independen, AJI Pekanbaru)

www.detikriau.org — Di era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat dan tepat menjadi sesuatu yang sangat penting bagi masyarakat. Media massa merupakan salah satu bentuk komunikasi massa yang dinilai mampu menjawab akan kebutuhan itu. Tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi ini akhirnya membuat industri media massa tumbuh bak jamur dimusim penghujan, pada akhirnya persaingan menjadi semakin ketat.

Untuk tetap bertahan, perusahaan media massa harus bisa menelorkan produk yang mampu mendapatkan tempat dihati masyarakat. Unggul dalam hal ini tentunya akan mampu mendongkrak oplah penjualan dan merebut iklan sebagai pundi-pundi  penghasilan agar mampu tetap eksis serta terus  berkembang tanpa mengorbankan idealisme jurnalistik.

Perusahaan media massa yang tidak mampu unggul, agar tidak tersingkirkan, kebanyakan rela merubah dirinya dari sebuah institusi yang idealisnya sebagai kontrol sosial, politik, dan budaya menjadi suatu institusi yang lebih mengutamakan keuntungan ekonomi bahkan juga rela mengesampingkan idealismenya dengan menjual profesionalitas, kode etik serta tanggungjawab moral jurnalisme. Ketika media massa berkiblat pada kepentingan ekonomi secara totalitas, ia bahkan juga dengan rela akan mengesampingkan hak masyarakat akan informasi yang memuat kebenaran.

 

Solusi:

Apapun alasannya, perusahaan media massa harus tetap berpijak pada kepentingan masyarakat sebagai kontrol sosial, politik dan budaya. Memenuhi tuntutan moral ini, tentunya menjadi tanggungjawab seorang jurnalis agar informasi yang disampaikan kehadapan publik memuat kebenaran.

Perusahaan media massa, secara garis besar terbagi dua, yakni, “kepentingan ekonomi” yang berada ditangan manajemen perusahaan serta identik sebagi kebutuhan pemilik dengan “redaksi pemberitaan”.

Oleh karenanya, manajemen media selayaknya harus memisahkan antara redaksi pemberitaan dan unsur bisnis untuk menghindari adanya intervensi pemberitaan karena faktor bisnis.

  • Media haruslah menyadari tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sehingga faktor kepentingan pemilik media sebaiknya dipisahkan dengan objektifitas media tersebut. Media haruslah independen dan loyal kepada masyarakat
  • Pemberitaan yang mengandung informasi kepada publik yang disampaikan harus mengandung kebenaran yang mencakup akurasi, pemahaman publik, jujur dan berimbang. keseimbangan dalam pemberitaan atau penyiaran termasuk menyangkut sebuah opini dan perspektif atas suatu kasus.
  • Diperlukan organisasi pers yang mampu dan setia mengawal seorang jurnalis agar tidak berada dibawah intervensi perusahaan media dimana ia berkarya.
  • Pada intinya, perusahaan media dan jurnalis sebagai ujung tombak penyaji informasi bagi masyarakat harus mampu bekerja secara professional dengan tetap tunduk pada kode etik.(*)



28 BROKER BERMASALAH MENURUT BAPPEBTI

Pada urutan ke 24. PT Virgin Gold MC (VGMC)…..

sumber, bisnis.com 24 Februari 2012

JAKARTA: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti tengah membidik sejumlah broker berjangka ilegal yang beroperasi di Indonesia, yang dianggap melanggar ketentuan UU No. 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pelanggaran atas ketentuan itu, berdasarkan UU tersebut, diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Berikut adalah daftar pialang yang didapatkan Bisnis dari Alfons Samosir, Kepala Biro Hukum Bappebti. Dia berharap masyarakat tidak menaruh dananya pada pialang  yang sebagian besar menawarkan produk perdagangan foreign exchange (forex) itu.

1.       PT. Central Asset Internasional, beralamat di Jakarta dengan jenis perdagangan valuta asing.

2.       PT. AFS Global R (PT Glosky), beralamat di Komplek Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Blok E 1 No. 6 Jakarta. AFS menawarkan produk forex, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

3.       PT. Megatama Informatika, beralamat di Sampoerna Strategic Square Lt.21, Jakarta. Jenis perdagangan yang dilakukan adalah forex, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

4.       PT. Skyeast Investama Corporation, beralamat di Jl. Ujung Pandang 2 No. 4, Makassar. Skyeast memperdagangkan produk forex, index, dan CFD.

5.       PT. Capital Trade Int’l, beralamat di Jakarta dengan jenis perdagangan forex.

6.       PT. IKO Fx, berdomisili di Jln. Tukad 4 B Panjer, Denpasar. Kasusnya ditangani Reskrim Poltabes Denpasar.

7.       PT. Mondial Internasional, beralamat di Jakarta dengan jenis perdagangan forex.

8.       PT. MIG (online trading), beralamat di jakarta dengan jenis perdagangan forex.

9.       PT. Amasis yang beralamat di Gd. Bursa Efek Jakarta Tower II Lt. 12, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta.

10.   PT. Tazkia Mitra Mulia yang beralamat di Jl. Pejajaran Timur II No. 11A Sumber, Surakarta. Jenis perdagangan forex dan kasusnya ditangani Poltabes Surakarta.

11.   PT. Howard, beralamat di Gd. Grha Surya L.2 Jl. Setia Budi Selatan 1 kav.9, Kuningan, Jakarta Selatan.

12.   CV. Sinar Sejahtera yang beralamat di Jl. Sidomulyo No. 19 Wonosobo, Jawa Tengah, dengan jenis perdagangan forex. Belum ada penanganan, hanya ada pengaduan nasabah.

13.   FXOpen Invesment Inc., beralamat di Menara BCA Jl. Thamrin No. 1 Jakarta. FXOpen memperdagangkan forex, namun hingga saat ini belum ada pengaduan dari nasabah.

14.   Master Forex Jakarta, di CBD Area Artha Graha Building 6th Floor, No. 18 Jl. Jendral Sudirman, Jakarta. Perusahaan bergerak dalam perdagangan forex, tapi hingga saat ini belum ada pengaduan dari nasabah.

15.   Master Forex Bandung yang beralamat di Komplek Ruko Pascal Hypersquare Blok B-18, Jl. Pasarkaliki Bandung. Belum ada pengaduan nasabah dari perusahaan forex ini, namun Bappebti telah memberikan peringatan.

16.   Master Forex Yogyakarta, di Jl. Raya Seturan No. 100 Seturan, Yogyakarta. Perusahaan yang menjadi agen broker asal Rusia ini mengaku kepada Bisnis memiliki 1.000 lebih akun nasabah. Kantornya buka 24 jam.

17.   Master Forex Tasikmalaya yang beralamat di Jl. Cipedes I No. 15A Tasikmalaya, Jawa Barat. Hingga kini belum ada pengaduan nasabah perusahaan yang bergerak dalam perdagangan valuta asing ini.

18.   Master Forex Surabaya, di Gedung Bumi Mandiri Tower II Lt.4 No. 409 Jl.

19.   Master Forex Borneo yang berkantor pusat di Jl. Ayani Kompleks Ruko Ayani Mega Mall Blok B23, Pontianak, Kalimantan Barat. Belum ada pengaduan nasabah.

20.   Master Forex Sumatera Training Centre beralamat di Mandiri Building Lt.6 No. 606 Jl. Imam Bonjol No. 16 D Medan. Belum ada pengaduan nasabah terhadap perusahaan ini.

21. BCAFx, beralamat di Jl. Mawar IV No. 7-8 Malang, Jawa Timur. Hingga kini belum ada pengaduan nasabah perusahaan yang bergerak dalam perdagangan forex ini. BCAFx merupakan introducing broker (IB) dari perusahaan Instaforex asal Rusia.

22. Surabaya Forex di SFX Center Jl. Panglima Sudirman No. 101-103 Surabaya. Bappebti belum menerima pengaduan nasabah dari perusahaan forex ini.

23. PT Cahaya Forex Yogyakarta dengan 13 cabang. Kasus cahaya forex ditangani Polda DIY dan pemiliknya telah ditangkap. Perusahaan yang dikenal pula sebagai Mandiri Investa menggunaka skema pengunmpulan dana masyarakat untuk diperdagangkan pada pasar mata uang. Skema ini belum diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

24. PT Virgin Gold MC (VGMC) beralamat di Pontianak. Sudah ada pengaduan dari masyarakat, namun belum ada tindakan. Di internet, dikenal pula Virgin Gold Mining Corporation yang mengaku sebagai perusahaan investasi yang bergerak di bidang bisnis pertambangan logam mulia emas dan industri emas lainnya. Mereka menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat.

25. PT Fatrial Member, perusahaan forex yang berdomisili di palembang, sudah dalam radar satgas waspada investasi. Model bisnisnya dengan menitipkan sejumlah uang dengan bunga antara 6%–7% per bulan, dibayarkan tiap tanggal 3.

26. PT Smart Investment Mandiri yang beralamat di Palembang.
27. PT. Satrian Investment, juga beralamat di Palembang, dalam pantauan satgas.
28. PT. Pioneer Investment, perusahaan yang bergerak dalam perdagangan forex beralamat di Palembang yang diketahui berdasar laporan masyarakat.

Selain ke-28 itu, Bappebti menengarai masih ada puluhan nama perusahaan yang memperdagangkan forex tanpa izin regulator.

“Alpari termasuk yang kami curigai, sekalipun mereka mengaku hanya melakukan edukasi,” kata Alfons merujuk pada perusahaan broker asal Selandia Baru. Alfons mengakui bahwa adanya akun mini dan mikro jadi salah satu daya tarik broker asing.

Akun mini pernah diperbolehkan untuk ditawarkan broker lokal berizin sebelum 2006, tapi kemudian dilarang oleh Bappebti semasa dipimpin oleh Titi Hendrawati.

Hingga saat ini, menurut Alfons, regulator belum terpikir untuk memperbolehkan lagi akun mini dalam perdagangan valas. “Kalau untuk emas, mungkin bisa kita izinkan,” katanya tanpa memberi keterangan lebih lanjut soal regulasinya.

Daftar nama perusahaan di atas, jika ditelisik lebih dalam, tidak semuanya broker bermasalah, melainkan skema penipuan yang dikenal dengan Ponzi atau money game, atau biasa disebut high yield investment program (HYIP).( http://www.bisnis.com)




PLN : Awas Calo Trafo

PLN meminta pelanggan dan calon pelanggan untuk berhati-hati terhadap calo trafo yang kini tengah berkeliaran mencari mangsa.

PEKANBARU– Humas PLN Pekanbaru, Dharmawi, Selasa (6/3/12) memeringatkan kepada pelanggan dan calon pelanggan PLN untuk berhati-hati. Pasalnya, dirinya mendapatkan beberapa laporan dari pelanggan dan calon pelanggan akan adanya uknum yang mengatasnamakan PLN dan meminta uang untuk pembayaran trafo dan jaringan.

Kata Darmawi, dalam proses penyambungan baru, PLN tidak memungut biaya apapun selain biaya penyambungan baru (PB). Karena di dalam aturannya, dalam proses penyambungan baru, PLN memang tidak memungut biaya apapun selain biaya penyambungan baru.

“PLN memperingatkan kepada seluruh pelanggan maupun calon pelanggan PLN untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengaku-ngaku orang PLN dan meminta uang untuk pembayaran pembelian trafo dan jaringan. Karena PLN sudah membiayai itu semua. Dalam proses penyambungan baru, PLN hanya meminta biaya penyambungan baru,” terangnya.

Disinggung mengenai punishment PLN terhadap oknum tersebut, Darmawi mengatakan bahwa PLN tidak berhak memberikannya. Kalau memang ada pelanggan atau calon pelanggan yang dirugikan, dipersilahkan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian. Karena menurutnya, itu sudah masuk dalam ranah kriminal. yaitu penipuan! (rtc)




Badai Matahari Makin Sering Mengancam Bumi

Jakarta – Tiga ledakan besar terjadi di matahari selama pertengahan terakhir Januari 2012. Fenomena ini menandai bahwa bintang terdekat dari Bumi ini memasuki periode aktifnya.

Menurut peneliti matahari dari Observatorium Bosscha, Dhani Herdiwijaya, aktivitas matahari akan mencapai puncaknya pada tahun 2013. “Matahari semakin aktif hingga tahun depan,” ujar dia saat ditemui di Bandung, 29 Januari 2012.

Matahari merupakan bintang yang mengalami pasang-surut aktivitas. Sejak abad ke-15, peneliti mempelajari perubahan pada matahari dan menemukan bahwa periode aktif matahari berulang rata-rata setiap 11 tahun. Perulangan aktivitas ini kemudian dikenal sebagai siklus 11 tahunan matahari.

Aktivitas matahari bisa dilihat dari jumlah dan ukuran bintik matahari. Bintik ini merupakan daerah dengan medan magnet yang rapat. Akibatnya, suhu permukaan matahari di daerah ini lebih rendah dibandingkan suhu di sekitarnya sehingga terlihat hitam.

Ledakan matahari sendiri terjadi di atas bintik saat medan magnet matahari mengalami arus pendek yang melemparkan partikel bermuatan ke sisi luar tata surya. “Ledakan bisa terjadi sewaktu-waktu,” kata dia.

Saat ledakan terjadi, berbagai observatorium di permukaan Bumi bisa mengetahuinya delapan menit kemudian. Hal ini disebabkan ledakan menghasilkan cahaya terang yang membutuhkan waktu sekitar delapan menit untuk sampai di Bumi.

Partikel yang terlontar dari matahari sendiri membutuhkan waktu lebih lama untuk sampai di Bumi. Karenanya, manusia memiliki waktu sekitar 2-3 hari untuk bersiap menghadapi badai matahari. Fenomena badai matahari sendiri bisa diibaratkan dengan tsunami. Ledakan terjadi terlebih dahulu, lalu disusul hantaman partikel beberapa waktu kemudian.

Sekarang matahari sedang berada pada siklus ke-24. Periode ini dimulai sejak 2008, ketika kelompok bintik matahari bernomor 1.007 muncul di permukaan. Fenomena apa saja yang terjadi sepanjang periode baru ini bisa diketahui dengan melihat berbagai peristiwa yang terjadi pada siklus sebelumnya.

Pada pertengahan tahun 2000, satu tahun menjelang puncak siklus ke-23, serangkaian badai matahari terjadi di angkasa. Tak ada catatan yang menunjukkan badai ini membahayakan manusia di Bumi.

Meski demikian, bahaya tetap terjadi di luar angkasa. Pada Juli 2000, sebuah flare kelas X5 mengakibatkan terjadinya badai matahari kuat. Kejadian ini mengganggu satelit GPS, sehingga akurasi penentuan posisi amburadul selama beberapa jam. Pada hari yang sama, beberapa perusahaan listrik juga mengalami gangguan.

Badai yang sangat besar juga berdampak pada pembentukan aurora. Penduduk Texas yang berada jauh dari kutub bisa menyaksikan aurora terang.

Badai besar lain juga terjadi pada puncak aktivitas matahari, April 2001. Ketika itu aurora bisa disaksikan hingga Meksiko dan Eropa sebelah selatan. Pada Oktober 2003, matahari mulai mengalami penurunan aktivitas, namun flare masih terjadi. Sebuah flare kategori X17 menciptakan aurora yang bisa disaksikan hingga Florida dan Texas.

Menurut Dhani, selama satu tahun mendatang, bintik matahari terus tumbuh di permukaan matahari sehingga ledakan skala besar sangat mungkin terjadi. “Semakin mendekati puncak siklus (tahun 2003), flare semakin besar dan intensif,” kata dia.

Manusia sendiri tak perlu khawatir peningkatan aktivitas matahari ini membahayakan nyawa. Ancaman terbesar justru berada pada peralatan bikinan manusia yang berada di orbit, seperti satelit artifisial. Jika flare kelas X terjadi dan terlepas ke Bumi, satelit yang melintas di sekitar kutub mengalami gangguan teknis, bahkan bisa padam sementara. Jika hal ini terjadi, sistem navigasi bisa terganggu sebagaimana terjadi pada tahun 2000.

Badai matahari juga bisa mengganggu jaringan listrik sebuah negara. Sebagaimana terjadi pada tahun 1989–pada siklus ke-22–ketika badai matahari skala besar menghantam atmosfer. Serangan ini membuat medan magnet Bumi di sekitar kutub menjadi tak stabil. Pembangkit listrik di Provinsi Quebec, Kanada, adalah yang paling terdampak. Lonjakan tegangan listrik menjadi tak terkendali, memicu terbakarnya sekring sebuah transformator utama. “Serangan ini berlangsung 90 detik, menyebabkan padamnya listrik di seluruh Quebec,” ujar Dhani.

Setelah kejadian ini, enam juta orang yang bergantung pada pembangkit listrik harus hidup tanpa cahaya. Selama 12 jam, aktivitas perekonomian di Quebec lumpuh total. Sekolah-sekolah juga diliburkan, sementara jaringan transportasi umum berhenti beroperasi.

Gangguan oleh badai matahari juga terjadi di lantai bursa. Pada September 1989, badai matahari kembali mempengaruhi medan magnet Bumi di sekitar kutub. Kanada kembali menjadi negara terdampak. Komputer pribadi di penjuru Kanada mengalami kerusakan sementara. Bursa efek ikut terpengaruh. Selama tiga jam, cakram keras di pusat data bursa terganggu, menyebabkan perdagangan di lantai bursa berhenti.(tempo.co/dro)

ANTON WILLIAM




Badai Matahari Melanda Bumi, Tanda Kiamat?

www.detikriau.org –Badai Matahari memang sangat banyak menjadi perbincangan sekarang ini. Badai yang mahadahsyat ini akan berbentuk seperti tsunami matahari. berikut ini paparan sebuah berita tentang Badai matahari yang kami kutip dari Vivanews.
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) memperkirakan puncak aktivitas matahari akan terjadi antara tahun 2012 hingga 2015. Saat itu akan terjadi badai matahari.

Meski perlu diwaspadai, badai itu tidak sampai menghancurkan peradaban di muka bumi. Yang paling dirasakan adalah perubahan iklim yang sanget ekstrem.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Elly Kuntjahyowati dalam rilisnya yang diterima VIVAnews, Kamis 4 Maret 2010, menuturkan antariksa memang memiliki fenomena yang dinamis.

Fenomena ini berupa cuaca antariksa. Cuaca antariksa disebabkan aktivitas matahari yang melontarkan miliaran ton partikel, plasma berenergi tinggi, dan radiasi gelombang elektromagnetik. Lontaran partikel dan radiasi yang mengarah ke bumi akan mempengaruhi lapisan atmosfer, sistem teknologi, serta aktivitas manusia di antariksa dan bumi.

Matahari, kata dia, sebenarnya memiliki siklus dan tidak diam. Matahari mengalami ledakan-ledakan yang bisa sampai ke bumi. Selain itu, matahari memiliki berbagai aktivitas yaitu medan magnet, bintik matahari, flare (ledakan matahari), lontaran massa korona, angin surya, dan partikel energetik.

“Masyarakat banyak menghubungkan antara badai matahari tersebut dengan isu kiamat 2012 yang berasal dari ramalan Suku Maya. Ternyata, dari hasil pengamatan Lapan, badai matahari tidak akan langsung menghancurkan peradaban dunia,” kata dia.

Efek badai tersebut yang paling utama akan dirasakan pada teknologi tinggi seperti satelit dan komunikasi radio. Satelit dapat kehilangan kendali dan komunikasi radio akan terputus.

Efek lainnya, aktivitas matahari juga berkontribusi terhadap perubahan iklim. Ketika ativitas matahari meningkat, maka matahari akan memanas. Akibatnya, suhu bumi meningkat dan iklim berubah. Partikel-partikel matahari yang menembus lapisan atmosfer bumi akan mempengaruhi cuaca dan iklim bumi. Dampak yang ekstrem peningkatan aktivitas matahari diduga dapat menyebabkan kemarau panjang. Namun, hal ini masih dikaji oleh para peneliti.

Untuk menenangkan masyarakat, Lapan akan mengadakan sosialisasi mengenai Fenomena Cuaca Antariksa 2012 hingga 2015 pada acara seminar Center for Remote Sensing and Ocean Sciences (Cresos) International Symposium on South East Asia and Pasific Environtemt Problems and Satellite Remote Sensing di Universitas Udayana, Bali.

Semoga ketakutan yang kita rasakan akan terjadinya Badai Matahari ini yang bisa membuat kiamat 2012 tidak akan terjadi. (sumber : Vivanews.com/ m-wali.blogspot.com)




APA ITU VGMC? BENAR ATAU INVESTASI BODONG?

Di Malaysia, Bank Negara dan Securities Commission Malaysia (SC) , telah memasukkan VGMC dalam daftar hitam investasi yang mengandung penipuan (http://bit.ly/hbrhSU). “VGMC mirip Swisscash yang sudah kami blacklist,” begitu penjelasan SC kepada situs Berita Semasa (http://bit.ly/gelCtl).

www.detikriau.org — Bermodalkan lonjakan harga emas dalam dua tahun terakhir, Virgin Gold Mining Corporation (VGMC) menyodorkan tawaran investasi yang menggiurkan. Tapi, investor perlu waspada karena investasi ini berisiko tinggi tanpa kejelasan hukumnya.

Ibarat sebuah pepatah lawas: banyak jalan menuju Roma. Begitu pula dalam hal berinvestasi, banyak cara yang dilakukan orang demi mengail rezeki dan memupuk kekayaan. Walaupun harus mengambil jalur pintas berisiko tinggi. Seperti, investasi yang tidak jelas dasar hukum dan legalitasnya.

Memang, saat dunia masih belum pulih oleh krisis global sejak tahun 2008, berinvestasi di bursa saham tidak lagi menjadi sebuah pilihan yang menarik. Pasalnya, saham tidak bisa lagi memberikan gain besar.
Investor pun mulai melirik investasi lain yang bisa menghasilkan keuntungan lebih besar, sehingga mereka bisa terus membiakkan duitnya. Salah satu investasi yang menguntungkan saat ini adalah emas.

Maklum, lazimnya, saat pasar modal meriang, emas jadi salah satu instrumen investasi yang paling aman alias safe haven. Tak heran harga emas terus menanjak naik, dengan menwarkan iming-iming gain besar bagi para investor.

Sepertinya, peluang inilah yang dilirik Virgin Gold Mining Corporation (VGMC). Dari situs web-nya, http://www.vgmc.com/, mereka mengaku sebagai perusahaan investasi di bidang eksplorasi dan pertambangan emas yang bermarkas di Panama.

VGMC berambisi menjadi pemimpin industri pertambangan, produksi, dan perdagangan emas. Caranya dengan membuat kerjasama ventura, kemitraan, akuisisi, dan eksplorasi.

Karena itulah VGMC menawarkan Convertible Preferred Stocks (CPS) senilai US$ 3 miliar hingga US$ 5 miliar. Jumlahnya setara dengan Rp 27 triliun hingga Rp 45 triliun. CPS ini adalah instrumen investasi berbentuk saham preferen.

Perusahaan yang mengaku berdiri sejak tahun 1999 ini menawarkan CPS kepada investor global sejak tahun 2001. CPS tersebut kelak bisa ditukar menjadi saham biasa VGMC, saat mereka melangsungkan penawaran saham perdana ke publik (IPO).

Rencananya, hajatan ini baru terlaksana tahun 2015 mendatang. Aksi korporasi itu pun baru dilakukan jika kondisi pasar memungkinkan. Hingga berita ini ditulis, KONTAN belum berhasil menghubungi nomor telepon dan alamat VGMC yang terpampang di situsnya.

Bermodal kepercayaan

Dalam situsnya, VGMC hanya memberikan informasi ala kadarnya. Tidak ada informasi mengenai rekam jejak kinerja keuangannya. Mereka hanya memberikan penjelasan tentang prospek berinvestasi CPS, plus cara pendaftarannya secara on line.

Sebagai ilustrasi, pada saat pertama kali ditawarkan, harga CPS tahun 2001 sebesar US$ 0,8 per saham. Nah, nilainya dijanjikan bakal terus berkembang seiring perkembangan bisnis emas milik VGMC.

Iming-iming semacam ini memang cukup menggiurkan. Apalagi jika kita lihat harga emas terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada akhir 2009 harga emas di bursa NYMEX-Amerika Serikat (AS) untuk kontrak bulan Februari 2011 masih US$ 1.106,80 per ons troi. Sedangkan pada 6 Desember 2010, harga emas mencapai rekor baru di level US$ 1.416,10 per ons troi. Dalam rentang hampir setahun, harga naik 27,95%.

Potensi keuntungan besar itulah yang menarik minat investor, meskipun mereka hanya berinteraksi dengan pengelola VGMC secara online. KONTAN juga menemukan beberapa orang di Indonesia yang rela membeli CPS tawaran mereka. Padahal, VGMC tidak memiliki kantor perwakilan di sini.

Salah seorang investor itu adalah Zulfahmi Munir. Dia mengaku telah mengenal VGMC sejak awal tahun 2010. Dia mengetahui dari temannya yang bekerja di Malaysia. Merasa tertarik oleh imbal hasil yang ditawarkan, dia mencoba berinvestasi mulai Februari 2010.

Bahkan, dia membuat sebuah blog dengan nama vgmcmutiaraclub. Zulfahmi menjelaskan, bagi investor ritel, unit terkecil pembelian CPS sebanyak 1.000 saham. “Sementara harga satu sahamnya saat ini sebesar
US$ 1,05 per saham,” ujarnya. Artinya, bila ada investor yang ingin berinvestasi saat ini, dia harus menyetorkan dana minimal sebesar US$ 1.050.

Anehnya, besaran harga saham CPS mutlak ditentukan VGMC sendiri. “Saya tidak tahu bagaimana perhitungannya karena saya hanya investor yang memperoleh informasi dari website,” kata Zulfahmi. Ia pun mengaku tidak bisa menjamin legalitas VGMC apabila ada calon investor yang ingin meminta informasi lebih lanjut.

Zulfahmi memaparkan beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari investasi ini. Selain mendapatkan dividen saban bulan, investor juga bisa bertransaksi emas. Caranya? VGMC akan memberikan semacam fasilitas margin tiga kali lipat dari jumlah nominal saham yang dimiliki si investor.

Contohnya, seorang investor membenamkan dana US$ 1.050. Maka, dia akan mendapat kesempatan bertransaksi emas hingga nominal US$ 3.150. Bila harga emas sebesar US$ 1.400, maka investor bisa bertransaksi hingga 2 ons troi emas. Selisih dari transaksi jual-beli itulah yang nantinya menjadi keuntungan bagi investor.

Zulfahmi tak sendirian mengisap sari dari investasi di VGMC tersebut. Melalui salah satu forum pembaca sebuah situs berita online, Luki Santoso juga memaparkan potensi keuntungan investasi itu.

Saat ditemui KONTAN pada pekan lalu, pria ini mengaku sudah setahun menginvestasikan dana sebesar US$ 2.000 di VGMC. Bahkan, dia mengaku bisa menarik investor lain dengan investasi yang lebih besar dari setoran investasinya.

“Bila berhasil membawa investor baru, saya dijanjikan akan mendapat 10% dari nominal investasi yang ditaruhnya,” kata Luki. Dia pun mengaku sudah menikmati hasilnya dengan mendapat komisi dari VGMC.

Seperti Zulfami, Luki juga mengenal VGMC dari kawannya. Lantaran sang teman tidak pernah mengalami kendala, Luki pun tergiur untuk turut berinvestasi. Bahkan, ini investasi pertamanya. Dia mengaku belum pernah berinvestasi saham atau reksadana.

Toh, meski belum berpengalaman di dunia investasi, Luki tak ragu berinvestasi di VGMC. Dia mengaku membiayai investasi awalnya tersebut dari pinjaman bank. “Saya memberanikan diri meminjam uang dari bank karena saya yakin bisa untung,” ujar pria yang mengaku masih tercatat sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi terkenal di Jakarta.

Yang pasti, baik Luki dan Zulfahmi, sama-sama mengetahui bahwa risiko investasi ini sangat besar. Mereka juga bilang tidak pernah berinteraksi langsung dengan pengelola VGMC di Panama. “Saya hanya bermodalkan kepercayaan. Kalau mau untung besar, risikonya juga pasti besar,” ujar Zulfahmi dengan penuh kesadaran.

Namun, bila kelak ada masalah, Zulfahmi dan Luki tidak bisa membayangkannya. “Semoga tidak ada apa-apa karena teman saya selama ini juga aman-aman saja,” tukas Luki.

Persoalannya, mengapa dana investasi pada saham VGMC juga bisa dipakai untuk bertransaksi emas dengan fasilitas marjin? “Memang seperti itu aturan VGMC,” kata Luki. Dia menjelaskan, hasil dari jual-beli emas menjadi keuntungan investor. Sedangkan batasan fasilitas marjin tidak berubah dengan realisasi keuntungan itu.

Investasi bodong?

Zulfahmi dan Luki harus bersiap menghadapi segala kemungkinan. Di Malaysia, Bank Negara dan Securities Commission Malaysia (SC) , telah memasukkan VGMC dalam daftar hitam investasi yang mengandung penipuan (http://bit.ly/hbrhSU). “VGMC mirip Swisscash yang sudah kami blacklist,” begitu penjelasan SC kepada situs Berita Semasa (http://bit.ly/gelCtl).

Analis Askap Futures, Ibrahim, mengatakan sepanjang pengetahuannya berkecimpung dalam dunia investasi, dia belum pernah mendengar nama VGMC. “Jika mengaku perusahaan emas besar, seharusnya namanya familiar,” ujar dia.

Ia mengkhawatirkan, investasi itu hanya kedok dari aksi penipuan dengan memanfaatkan situasi krisis global dan peningkatan harga emas dunia. Apalagi, VGMC berdomisili di Panama. “Jangankan di sana, di negara tetangga seperti Singapura juga banyak yang seperti itu,” kata Ibrahim. Dia mengaku pernah coba-coba berinvestasi pada perusahaan seperti ini dan akhirnya tertipu.

Ibrahim bilang, berinvestasi lewat perusahaan asing yang berdomisili di luar negeri sangat berisiko. Salah satu kendalanya adalah kepastian hukum jika terjadi konflik di kemudian hari. Investor bakal kesulitan berhadapan dengan hukum di negara tempat perusahaan itu.

Di sisi lain, saat ini modus investasi dengan tawaran menjadi bagian dari pemodal di sebuah perusahaan multinasional memang marak. Sehingga, misalkan, perusahaan itu bangkrut, maka pengelola dengan mudahnya menjanjikan akan mendahulukan pelunasan hak si investor. Tapi, menurut Ibrahim, hal semacam itu hanya akal bulus pengelola untuk lari dari tanggung jawab.

Pendapat senada diungkapkan Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Roy Sembel. “Jangan beli kucing dalam karung!”tukas dia.

Roy menyayangkan masih saja ada masyarakat yang terjerat dengan investasi bodong. Maklum, imbal hasil tinggi kerap jadi senjata ampuh untuk menjaring investor awam.

Padahal, masyarakat bisa dengan mudahnya mengakses wahana investasi resmi. Mereka bisa membeli saham perusahaan di dalam negeri sesuai dengan aturan Bursa Efek Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Jika investor ingin berinvestasi pada instrumen derivatif, BBJ juga banyak menyediakannya. “Lalu, kenapa harus pilih yang tidak jelas?” pungkas Roy.( http://dankrahmat.com)

Yuwono Triatmodjo
(Sumber: Tabloid KONTAN, Minggu Pertama-Januari 2011)