PT Pulau Sambu Corong Perkelapaan di Bumi Pertiwi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR -Penempatan lokasinya sangat strategis berada di wilayah perairan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, dan sangat dekat dengan negara tetangga  Singapore.

Itulah perusahan yang bernama PT Pulau Sambu (Guntung) yang bediri sejak tahun 1967, ia adalah perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan turunanan kelapa.

Yang mana perusahan ini permerupakan pemasok kelapa parut untuk industri gula dan cokelat ternama di Eropa, Amerika Utara, Australia, Timur Tengah, dan Tiongkok.

Selain itu, perusahan ini juga dikenal dengan olahan Krim santan kelapa dengan merek ‘KARA’, yang saat ini populer di berbagai pasar di Asia, Australia, dan Eropa.

Dengan semakin populernya hidangan Benua Asia yang menggunakan krim santan kelapa sebagai bahan utamanya, pasar krim santan yang diolah PT Pulau Sambu semakin berkembang dan meluas hingga ke seluruh dunia.

Tak hanya sampai disana, ketenaran perusahaan ini juga samkin meroket dengan ada olahan air kelapa dengan merek Nata DeCoco dan Hydro Coco.

Pesatnya kemajuan dari perusahaan pengolah turunan kelapa itu tentunya tak terlepas dari semangat dan dukungan masayarakat Kabupaten Indragiri Hilir yang notabane nya adalah petani kelapa yang terus memasok bahan baku kelapa untuk produksi perusahan.

Kini, di tahun 2022 ia memasuki usia ke-55 Tahun, PT Pulau Sambu yang merupakan bagian dari Sambu Grub ini terus konsisten dalam menjadi corong industri perkelapaan di Bumi Pertiwi.

Hal itu terlihat pada jejak perjalanan yang penuh lika-liku yang ia (PT Pulau Sambu) lalui sejak 1967 hingga 2022, sampai saat ini namanya tetap kokoh berdiri dalam mengibarkan bendera perekonomian.

Keberhasilan mempertahankan brand perusahan itu tentunya tidak semudah ‘membalikan telapak tangan’, hal itu pastinya tidak terlepas dari tantangan dan rintangan yang terus menempa PT Pulau Sambu.

Hal itu dapat terlihat jelas di beberapa tahun belakangan ini.

Meski diterpa ‘ombak badai’ beberapa tahun belakangan ini,  hal itu tak mampu menggoyahkan semangat dari pemangku kebijakan perusahaan yang diwariskan dari semangat perintis Tn. Tay Juhana.

Bagaimana tidak, Perusahan yang terlahir di wilayah yang umumnya di tumbuhi pohon kelapa ini tetap tegar ketika dihadapkan berbagai persoalan, salah satunya bencana global Covid-19.

Meski demikian, perusahaan yang memproduksi berbagai olahan turunan kelapa ini masih mampu berusaha survive dan bisa bertahan dalam menjaga axsistensi dan menajaga grafik harga bahan baku kelapa demi menjaga stabilitas kesejahteraan petani kelapa dan ribuan karyawan yang ada di tubuh perusahan ‘raksasa’ ini.

Setalah mampu melewati masa genting dan mulai kembali stabil, lagi-lagi perusahaan yang mememiliki ribuan karyawan pekerja ini kembali dihadapkan dengan persoalan krisis ekonomi global (pangan dan energi)

Dan lagi-lagi, PT Pulau Sambu kembali harus menerima pahitnya kenyaataan dengan adanya masalah baru  yaitu gempuran ekonomi yang disebabkan dampak dari perang Rusia-Ukraina.

Hal itu membuat olahan turunan kelapa yang di produksi perusahan ternama ini berkurangnya permintaan pasar oleh negara pengekspor yang mengalami krisis akibat dampak infasi rusia ke ukraina hingga terjadinya pembatasan ekspor.

“Kabar buruknya, kondisi krisis pangan dan energi ini berimbas kepada Indonesia. Sebab negara-negara yang mengalami kondisi itu merupakan mitra dagang Indonesia, yang merupakan negara tujuan ekspor produk kita,” tutur humas Sambu Grub, Ginting kepada ARB INdonesia beberapa waktu lalu.

Persoalan tersebut masih dirasakan oleh Sambu Grub hingga saat ini, hinga membuat harga kelapa belum menunjukan arah pukul 12 (naik).

Meski demikan, perusahan yang menjadi Kiblat perkelapaan di Negeri Hamparan Kelapa Dunia ini terus berupaya untuk melewati masa sulit demi keberlangsungan simbiosis mutualisme.

Di usia ke-55 tahun ini juga bukanlah suatu pencapai yang mudah bagi sebuah perusahaan, sebab tidak semua perusahaan berhasil menjalani dengan banyak ‘goncangan’ yang di hadapi.

Bagi PT Pulau Sambu, usia bukanlah hambatan untuk tetap memeberikan kontribusi dalam memberikan sumbangsih untuk negara melalui jalur perdagangan.

Buktinya, berkaca dari historis tersebut perusahaan industri kelapa terpadu ini, ternyata mampu berhasil menjaga elektabilitasnya dalam menjadi pelopor dalam menghasilkan produk-produk berbahan dasar kelapa di Indonesia. Hal itu ditandai dengan beberapa penghargaan yang pernah diperoleh PT Pulau Sambu seperti Living Legend Company.

Berkat manajemen yang berkompeten dan terus melakukan berbenah diri, PT Pulau Sambu bisa berhasil mencapai usia tersebut dengan catatan positif. hala iti dibuktikan dengan masuknya nominasi ke dalam Indonesia Living Legend Company 2020 lalu.

Dari data sebelumnya, penganugerahan yang diraih PT Pulau Sambu dari Majalah SWA tersebut didasarkan atas survey yang dinilai atas : lahir di Indonesia dengan usia di atas 50 tahun, perusahaan terus mencetak laba, bisnisnya terus bertumbuh, punya cakupan pasar yang luas, terus berinovasi, dan merupakan market leader di sektornya.

Pencapaian prestasi ini tentunya juga tidak terlepas dari kesolidan dan kekompakan dari pemangku kebijakan perusahan ini yang selalu berlandaskan atas 3 tugas yang diemban.

Sebagai prinsip dalam berusaha, dimana PT Pulau Sambu tidak hanya mementingkan bisnis, namun juga memperhatikan kehidupan sosial masyarakat, kelestarian alam serta lingkungan hidup.

Selain itu perusahaan besar ini juga sangat memetingkan atas kehidupan masyarakat di sekitar lokasi perusahaan, hal itu sangat terlihat atas eksistensinya di bidang sosial yang terus dilakukan hingga saat ini.

Nb. Manajemen PT. ARB Media Pers yang menaungi media Arbindonesia.com mengucapkan selamat milad ke-55 tahun PT. Pulau Sambu.

“Teruslah berkontribusi untuk mensejahterakan masyarakat dari berbagai sektor kebijakan,”.

Penulis :Arbain
Media: Arbindonesia.com




RS 3M Tembilahan Buka 6 Bidang Lowongan Kerja

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Rumah Sakit (RS) 3M Plus Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir kembali membuka lowongan kerja untuk umum.

Kali ini terdapat 6 Bidang dibutuhkan, diantaranya :

  1. Tenaga Kefarmasian : Dibutuhkan 1 orang dengan syarat umur maksimal 35 tahun, dan pendidikan minimal SMK Farmasi.
  2. Asisten Apoteker : Dibutuhkan 1 orang dengan syarat umur maksimal 35 tahun, dan pendidikan minimal D3 Farmasi,
  3. Analis Kesehatan : dibutuhkan 5 orang dengan syarat umur maksimal 35 tahun, dan pendidikan minimal D3 Analis Kesehatan.
  4. Staf CSSD (Central Sterile Supply Departement) : dibutuhkan 1 orang dengan syarat umur maksimal 35 tahun, dan pendidikan minimal D3 Bidang KesehatanKesehatan (Kebidanan) / Keperawatan dan lainya.
  5. Staff Gizi (Koki/PramuPramusaji) : dibutuhkan 3 orang dengan syarat umur maksimal 35 tahun, dan pendidikan minimal SMK Tata Boga.
  6. Cleaning Service : dibutuhkan e orang dengan syarat umur maksimal 35 tahun, dan pendidikan minimal SMA/SMK.

Untuk informasi persyaratan dan info selanjutnya dapat dilihat melalui benner dibawah ini.

IMG_20211229_132957

(Prm)




Kuasa Hukum RJ 08 Ajukan Keberatan Administrasi Terkait Izin Operasi SB RF dan SB TE 03 yang Dikeluarkan Dishub Kepri

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pasca putusan persetujuan izin operasional SB Reni Fadhila dan SB Terubuk Express 03 yang di keluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Rahmat Jaya 08 dkk melalui kuasa hukumnya, Yudhia Perdana Sikumbang mengajukan keberatan administratif sebelum menggugat keputusan tersebut ke PTUN Tanjung Pinang.

Dikatakan Yudhia Perdana Sikumbang,
Bahwa sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang adminitrasi pemerintahan Pasal 75 Bab 10 upaya Adminitratif Pasal 75 ayat 1 dinyatakan bahwa warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan atau tindakan dapat mengajukan upaya adminitratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan melakukan keputusan. Atau tindakan ayat 2 nya upaya adminitratif tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, yaitu terdiri dari keberatan dan banding.

Lanjut di pasal 77 ayat 3 dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima, badan atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai permohonan keberatan di ayat 4 nya, badan atau pejabat pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja.

“Nah jika dalam 10 hari kerja nyatanya tidak ada penyelesaian kami akan melanjutkan untuk mendaftarkan Gugatan Pembatalan Keputusan ini ke PTUN Tanjung Pinang,” ujar Yudhia, Selasa (30/11/2021).

Lanjutnya, karena sesuai Perma Nomor 6 tahun 2018 PTUN pada bab II pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa adminitrasi setelah menempuh upaya adminitrasi.

“Dalam hal ini sebelum kami bertarung di PTUN Tanjung Pinang, kami mengeluarkan permohonan keberatan sesuai amanat UU,” tutupnya.

Editor Arbain




Terjaring Operasi Yustisi di Tembilahan, 12 Orang Pelanggar Prokes Langsung Disidang

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – 12 orang terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (24/11/2021). Mereka langsung diadili dalam sidang di tempat.

Persidangan itu sesuai Perda Prov. Riau No 4 Tahun 2020  tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a. Pelanggar PPKM diancam hukuman denda dan atau kurungan. “Keputusan ada di tangan hakim untuk memutuskan dengan keyakinan dari hakim, di posko Covid Pasar pagi jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK Mhum.

Dia mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat pada penerapan PPKM ini.

“Kami sebagai instansi penegak hukum membantu penindakan tindak pidana ringan (tipiring). Kami dari kepolisian melakukan penindakan mobile, penertiban terhadap masyarakat maupun para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” katanya.

Ia juga mengatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan PPKM di Kabupaten Inhil dengan mengirim tim untuk turut dalam pelaksanaan sidang di tempat.

“Sanksi bagi pelanggar PPKM adalah tindak pidana ringan, ini instruksi pusat provinsi Riau bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata AKBP Dian.

Selain melakukan operasi rutin yustisi protokol kesehatan di jalan, pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Inhil juga melakukan yustisi di cafe-cafe dan pertokoan. Hal itu dilakukan untuk menegakkan peraturan untuk menekan penyebaran Covid. ***




Kalah Banding, Pegawai UIN Riau Wajib Ganti Rp 700 Juta yang Hilang Dirampok

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan permohonan banding BPK terkait ganti rugi Rp 700 juta oleh pegawai UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Duit Rp 700 juta itu hilang dirampok.

Berdasarkan putusan banding Nomor 199/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 15 November 2021 yang dilansir dari detikcom yang dilihatnya pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi dari BPK sebagai Pembanding.

Dalam putusannya, majelis menghukum pegawai UIN membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat pengadilan. Putusan ini membatalkan putusan PTUN Jakarta No 3/G/2021/PTUN.JKT yang memenangkan dua pegawai UIN Suska.

Putusan itu juga menyatakan Surat Keputusan Pembebanan yang diterbitkan oleh BPK adalah sah dan tetap berlaku. Kedua pegawai UIN Suska, Samsul Kamar dan Desy Sesmita Wati, diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp 700 juta yang terjadi akibat perampokan.

Kuasa hukum Syamsul dan Desy, Hasan Basri, mengaku telah menerima putusan tersebut. Putusan diterima, Selasa (16/11) kemarin.

“Putusan menerima eksepsi tergugat karena tenggang waktu udah lewat. Mengabulkan banding BPK dan klien kami harus membayar ganti rugi,” kata Hasan.

Atas putusan itu, Hasan mengaku masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum terakhir, yakni kasasi. Dia mengaku harus berdiskusi dengan kedua kliennya.

“Rencana ya mau kasasi, tapi masih kami diskusikan dulu dengan klien. Yang jelas kami sudah terima putusannya, putusan 15 November, kami terima putusan 16 November,” kata Hasan.

Kasus perampokan terjadi pada 22 Mei 2014. Syamsul saat itu diperintahkan pimpinan kampus untuk mengambil uang Rp 700 juta. Mereka ditemani Jamaluddin sebagai sopir. Selain Jamaluddin, ada tiga pegawai ikut dalam mobil tersebut. Salah satunya Desy.

Setelah mengambil uang di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, mereka bergerak ke Jalan Nangka. Namun mobil yang dikendarai tiba-tiba bocor. Lokasinya berada di depan Rumah Makan Silais.

Ketiga pegawai masuk ke rumah makan. Sementara itu, Syamsul dan sopir tinggal di dekat mobil untuk mengganti ban. Syamsul disebut menjaga uang yang baru diambil dari bank.

Tiba-tiba muncul dua orang memakai sepeda motor. Keduanya langsung mendekati mobil dan mengambil tas berisi uang Rp 700 juta.

Saat uang diambil, sempat ada perlawanan dari Syamsul. Dia berusaha menarik tas yang dikuasai kedua perampok walaupun akhirnya uang kampus tersebut berhasil dibawa kabur.

Sumber detikriau.com




Terapkan Protkes Jika Tidak Ingin Terjaring Operasi Yustisi Gabungan

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bagi anda masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) khususnya yang tidak ingin terjaring Operasi Yustisi Gabungan yang dilakukan penegak hukum, maka wajib menerapkan protokol kesehatan (protkes) dimanapun anda berapa.

Seperti 15 orang pengendara sepeda motor yang ditetapkan sebagai pelanggar protkes yang terjaring pada operasi yustisi yang digelar oleh tim gabungan di kawasan Pasar Pagi di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan.

Mereka yang terjaring langsung menjalani sidang di tempat. Hal itu disampaikan tim Penegakkan protokol kesehatan Covid Inhil, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, Rabu (17/11/2021).

“Jadi operasi ini digelar sebagai upaya pemerintah untuk menegakkan hukum kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Mereka yang terjaring langsung kita proses hukum dengan harus menjalani sidang yang digelar langsung di tempat,” kata Paur Humas Ipda Esra.

Ia mengatakan para pelanggar dijatuhi sanksi denda uang dan denda sosial.

“Pelanggar yang tidak disiplin menegakkan prokes (protokol kesehatan) seperti tidak memakai masker, dikenakan sanksi denda Rp. 100 ribu atau diberikan sanksi sosial,” tuturnya.

Esra menyatakan tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar agar nantinya dapat mematuhi peraturan dan berdisiplin menjalankan aturan protokol kesehatan.

“Sebenarnya tindakan ini diharapkan akan memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tetap patuh pada protokol kesehatan. Kegiatan ini akan kita rutin gelar di beberapa titik di Kota Tembilahan dan nantinya uang denda yang kita terima akan masuk ke kas negara untuk membantu penanganan Covid kedepannya,” sebutnya.

Tim yustisi menilai sosialisasi yang dilakukan selama ini seharusnya membuat masyarakat lebih peduli dengan protokol kesehatan. Namun demikian, di lapangan masih banyak aturan yang dilanggar oleh masyarakat, sehingga pemberian sanksi diharapkan akan bisa menumbuhkan rasa disiplin.

“Saya kira sosialisasi yang kita lakukan dengan forkopimda sudah termasuk sangat efektif. Namun demikian masyarakat banyak jadi perlu berhari-hari untuk melakukan sosialisasi. Ini sebagai tindakan terakhir untuk mengingatkan masyarakat di masa pandemi ini agar bisa cepat selesai,” kata Esra. ***