Nah Lo, Tagihan Proyek PON Rp20 Miliar belum Dibayar

PEKANBARU– Tagihan proyek stadion utama di arena Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau 2012 di Pekanbaru senilai Rp20 miliar belum dilunasi oleh manajemen konsorsium.

Wawan, staf subkontraktor konsorsium yang terdiri atas tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan tagihan sebesar itu terjadi selama tujuh bulan terakhir. Tiga perusahaan yang tergabung dalam konsorsium adalah PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Adhi Karya, dan PT Wijaya Karya (Wika).

“Sampai sekarang, tagihan belum ada yang dibayar oleh manajemen konsorsium yang terdiri PT PP, Adhi Karya, dan PT Wika,” katanya di Pekanbaru, Rabu (16/5).

Menurut wawan, hal itu dialami oleh semua subkontraktor konsorsium yang mengerjakan proyek stadion utama. Akibatnya, banyak tagihan yang belum terbayarkan, termasuk gaji para pekerja yang berada di bawah subkontraktor ikut terbengkalai. “Selama tujuh bulan ini, mereka (pekerja) belum gajian,” katanya.

Keterlambatan pembayaran atau pencairan tagihan, katanya, sebenarnya telah terjadi sejak empat bulan sebelum kedatangan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diperparah setelah Rahmat Syahputra selaku Manajer Administrasi konsorsium ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Ant/Micom)




Wacana Diskualifikasi Firdaus Dinilai Yusril Keliru

Wacana yang dikembangkan KPU Pekanbaru yang akan mendiskualifikasi Firdaus karena status tersangkanya tidak tepat, karena sudah terlambat.

PEKANBARU(www.detikriau.wordpress.com) — KPU Pekanbaru mewacanakan akan mendiskualifikasi Firdaus MT karena kandidat pilwako tersebut menyandang status tersangka atas pemalsuan dokumen. Wacana tersebut menurut pengacara pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi, Yusril Ihza Mahendra tidaklah tepat.

Mantan Mesesneg di Kabinet Indonesia Bersatu jilid I itu usai memberikan kuliah umum di Universitas Islam Riau Jum’at (28/10/11) menyatakan bahwa jika memang KPU akan mendiskualifikasi, seharusnya dilakukan sejak awal proses pelaksanaan pilwako Pekanbaru lalu.

“KPU sudah memutuskan bahwa pemenang pilwako Pekanbaru lalu adalah pasangan Firdaus-Ayat. Kalau memang akan mendiskualifikasi, seharusnya sejak awal proses pilwako dan bukan setelah KPU memutuskan Firdaus-Ayat sebagai pemenang lantas kemudian di diskualifikasi,” terangnya.

Hal senada dikatakan anggota KPU Riau, Alimin Siregar. Menurutnya, status tersangka yang disandang Firdaus tidak menghambat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pekanbaru. KPU Pekanbaru harus tetap melaksanakan PSU sesuai dengan jadwalnya.

“Kasus pidana yang saat ini yang dialami oleh Firdaus itu bkanlah ranah KPU. Jadi KPU harus tetap menjalankan PSU sesuai dengan jadwal,” terangnya. (riauterkini.com)