Konsorsium Janji Bayar Rabu, Sub Kontraktor Tunda Bongkar Main Stadium PON Riau

Rencana pembongkaran Main Stadium PON ditunda. Perusahaan sub kontraktor memberi kesempatan terakhir konsorsium membayar hutang Rabu pekan depan.

PEKANBARU- Hasil pertemuan antara 13 perusahaan sub kontraktor dengan konsorsium pemenang tender pembangunan Main Stadium PON, PT Adhi Karya, Wijaya Karya dan PT Pengembang Perumahan, Kamis (24/5/12) berhasil menyelamatkan-untuk sementara- Main Stadium PON dari pembongkaran.

Para sub kontraktor meski sempat menolak opsi konsorsium (KSO), yang dalam hal ini diwakili Nanang Siswanto, Project Manager PT PP dan juga dihadiri perwakilan Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Riau Zulkifli. Sedangkan sub kontraktor yang hadir, antara lain PT Thenaco Langgeng Yaja Abadi, PT Hari Puas & Soan, PT Trijaya Maju Bersama, PT Datra Internusa, PT Hihchins Internusa, PT Lamidi Langgeng, PT Pesky Rekayasa Meditama, PT Golden Ramp Contraction, PT Mitra Utama Karya dan PT Teknik Umum.

Menurut informasi yang didapat riauterkini dari salah seorang sub kontraktor yang mengikuti rapat dengan KSO dan Dispora Riau, pertemuan sempat berlangsung tegang. Para sub kontraktor kecewa berat setelah mendapat penjelasan dari Dispora, bahwa KSO sudah menerima pembayaran sekitar 82 persen dari total kontrak Rp 900 miliar.

“Padahal, kepada kami para sub kontraktor, KSO baru membayar sekitar 40 persen. Ini kan, sama saja kami perusahaan kecil memodali perusahaan besar,” keluh Hari P Diarso, Direktur PT Hari Puas & Son, perusahaan yang dikontrak KSO untuk membangun lantai di ruang terbuka luar Main Stadium PON kepada riauterkini.

Kemudian KSO menawarkan pembayaran berkala kepada sub kontraktor. Pekan ini Rp 4,2 miliar dan pekan depan Rp 3,5 miliar. Tawaran tersebut ditolak oleh seluruh sub kontraktor, karena nilainya jauh dari total tunggakkan KSO pada 11 perusahaan sub kontraktor yang mencapai Rp 25,2 miliar. Sedangkan dua sub kontraktor nilai tunggakkannya belum dihitung.

Setelah melakukan perundingan alot, akhirnya sub kontraktor menetapkan limit pembayaran sebesar 80 persen dari total nilai kontrak. KSO diberi kesempatan untuk membayar pada Rabu (30/5/12) mendatang. “Kalau Rabu depan tak bisa membayar minimal 80 persen dari nilai kontrak, kami terpaksa mengambil barang kami dari Main Stadium,” ujar Hari.

Terhadap permintaan sub kontraktor tersebut, Nanang belum bisa memberikan kesanggupan pasti. Ia hanya berjanji akan menyampaikan kepada dua perusahaan anggota KSO lainnya.

Sementara itu, saat jumpa pers usai pertemuan, Nanang mengakui kalau KSO masih memiliki tunggakkan pembayaran terhadpa belasan perusahaan sub kontraktor. Kondisi ini terjadi akibat masih adanya tunggakan Pemprov Riau kepada KSO sekitar Rp 130 miliar.

Sedangkan Zulkifli dari Dispora mengatakan, tunggakan Rp 130 miliar pada KSO belum dibayarkan, karena proses pencarian anggaran untuk Main Stadium PON pada APBD 2012 terhambat payung hukum.(rtc)




BESOK, MAIN STADIUM DIBONGKAR

Jubir Subkontraktor: Ini Bukan Sekedar Ancaman

PEKANBARU (www.detikriau.org) – Ancaman subkontraktor pembangunan main stadium (stadion utama) PON XVIII, tampaknya bukan hanya gertakan. Belasan sub kontraktor menyatakan siap membongkar main stadium PON pada kamis (24/5) besok jika pihak perusahaan konsorsium tidak membayar hak mereka sebesar Rp. 20 Milyar yang sudah tertunggak selama 7 bulan.

“Kita tidak main-main, ini bukan hanya sekedar ancaman.kalau ke-3 konsorsium tidak juga memenuhi tuntutan kami, akan kami bongkar saja. Tunggu saja buktinya, kamis besok,” ujar juru bicara Forum Komunikasi Sub Kontraktor Main Stadium, haris setiawan kepada wartawan disamping lokasi main stadium disamping lokasi masuk kampus Universitas Riau, Pekanbaru.

Kemaren, 10 dari 15 Sub Kontraktor mengadakan pertemuan untuk menetapkan pembongkaran main stadium PON. Kesepakatan di dalam stadium yang hamper bernilai 1 Triliyun itu dibuat karena pihak konsorsium tidak kunjung memenuhi janji pertemua maupun pembayaran hasil kerja mereka yang tertunda sejak 7 bulan yang lalu.

10 Sub Kontraktor yang bersepakat yakni, PT. Hari Puas dan Soan, PT Teknik Umum, PT Mitra Utama Karya, PT Pesky Rekayasa, PT Lamidi Langgeng, PT. Golden Ramp, PT. Themaco Langgeng Jaya, PT. Tri Jaya Maju Bersama, PT. Datra Internusa dan terkahir PT. Hihchins Internusa. (Vokal/dro)




20 Jurnalis Kupas Potensi Korupsi REDD

PEKANBARU (www.detikriau.org) — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru bekerjasama dengan Transparency International Indonesia (TII) Local Unit Riau menggelar Forum Group Discussion (FGD), Senin (21/5). Diskusi yang diikuti 20 jurnalis dari berbagai media memfokuskan pada “Preventif Anti Korupsi; Penilaian Risiko Korupsi Dalam REDD+” digelar di Omah Ilmu, Jalan Tuanku Tambusai No 285, Pekanbaru.
Menurut Ketua TII Local Unit Riau, Raflis, jika REDD (Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation) ini diimplementasikan oleh negara tanpa adanya kebijakan yang jelas, maka berbagai kemungkinan bisa terjadi yang mengancam lingkungan dan keselamatan manusia dikemudian hari.
“Lalu, jika REDD ini diimplementasikan siapa pihak yang diungtungkan? Pemerintah, perusahaan swasta, kelompok tertentu atau masyarakat di sekitar hutan?” papar Raflis.


Karena menurut Raflis dengan desain kebijakan saat ini, di mana hutan masih dikuasai sepenuhnya oleh negara/pemerintah, tujuan dari REDD yang diperuntukkan kepada masyarakat di sekitar hutan tidak akan tepat sasaran.
“Kebijakan kehutanan, terutama dalam pemberian izin masih dipenuhi dengan praktik korup, maka jika REDD ini benar-benar diimplementasikan, yang akan mendapatkan keuntungan adalah pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh kebijakan yang ada,’’ imbuh Raflis.
Untuk itu, Raflis mengusulkan harus ada perubahan kebijakan yang ada. Nah, rekan-rekan jurnalis punya andil yang sangat besar sebagai pengawas dan pengawal kebijakan pemerintah dalam menyusun strategi jual-beli karbon itu nantinya. “Sehingga sasarannya benar-benar tepat, yaitu kepada masyarakat di sekitar hutan yang terkena dampak langsung dari kerusakan hutan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua AJI Pekanbaru, Ilham Muhammad Yasir menyebutkan, jurnalis perlu diberikan penguatan pemahaman terhadap REDD ini. Pemahaman yang kurang memadai, bisa mengakibatkan pemberian informasi melalui pemberitaan menjadi keliru.
“Forum-forum diskusi seperti ini akan memperkaya pemahaman rekan-rekan jurnalis. REDD sebenarnya bukanlah hal yang asing, tapi jika rekan-rekan jurnalis sendiri juga tak mau ambil tahu, maka fungsi peran pers sebagai pengawas juga menjadi sia-sia,” ujar dosen Hukum dan Etika Pers ini.
Intinya, kata Ilham, harus ada keinginan dan kesadaran dari jurnalis itu sendiri untuk memahami secara mendalam terhadap suatu masalah. “Isu REDD, sudah menjadi isu global, karenanya jurnalis harus menguasai dan mempelajari masalah tersebut,” ucap Ilham.(Rilis AJI PKU/dro)




AJI-TII Dedahkan Potensi Korupsi REDD+

Pekanbaru (www.detikriau.org) — ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru bersama Transparency International Indonesia (TII) dengan melibatkan insan pers di Riau akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan fokus tema “Preventif Anti Korupsi; Penilaian Risiko Korupsi Dalam REDD + (Reducing Emissiosn from Deforestations and Forest Degradation).

Hal itu diungkapkan Ketua TII Local Unit Riau, Raflis melalui release-nya bersama Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, Ilham Muhammad Yasir, Ahad (20/5). Menurut Raflis, ancaman  terhadap  lingkungan  dan  keselamatan  manusia  dalam  perubahan  iklim menyatukan  berbagai  negara  untuk  membuat  tanggapan  bersama  yang  melahirkan Konvensi Perubahan Iklim tahun 1992 atau dikenal dengan UNFCCC. Di bawah payung konvensi, berbagai perundingan perubahan iklim untuk menyepakati pengurangan emisi dan  skema-skema  pendukungnya  terus  berlanjut,  antara  lain  melahirkan  kesepakatan monumental  Protokol  Kyoto.

“Namun,  pasca-Kyoto,  terdapat  berbagai  dorongan  agar cakupan masalah dalam perubahan iklim diperluas dengan mempertimbangkan temuan-temuan ilmiah tertentu,” ujar Raflis.

Dalam  mengatasi  masalah  ini,  kata Raflis ada  pihak penghasil emisi dan pihak penyerap emisi. Negara-negara  penyerap karbon yaitu pemilik hutan yang kebanyakan merupakan negara-negara berkembang akan berusaha mencoba menjaga  lahannya,  dan  sebagai  kompensasinya  negara  penghasil  emisi  yang  umumnya negara-negara industri akan membayar apa yang telah mereka keluarkan.

“Yang menjadi masalahnya yaitu bagaimana menghargai nilai karbon itu. Inilah ide dibalik skema REDD+.  Dimana    konsep  ini memperhitungkan  degradasi  hutan  sebagai  sumber  emisi  yang  kemudian  menjadi pendorong  terjadinya  deforestrasi,
“ imbuh Raflis.

Disebutkan Raflis, meskipun asumsinya sederhana namun masalahnya sangat kompleks. Dalam kompleksitas masalah ini hal terpenting adalah jalannya proses ini secara transparan, akuntabel dan integritas antara pemerintah dan stakeholder yang terlibat di dalamnya. Jika REDD+ ini diimplementasikan  oleh  negara  tanpa  adanya  kebijakan  yang  jelas  maka  berbagai kemungkinan  bisa  terjadi  yang  mengancam  lingkungan  dan  keselamatan  manusia  di kemudian hari.

Atas dasar itulah menurut Ketua AJI Pekanbaru, Ilham Muhammad Yasir, peran pers sangat penting sekali untuk mengawal impelemtasi jalannya kebijakan tersebut. Namun, tentunya rekan-rekan pers harus “dipersenjatai” dengan kemampuan memahami dan menganalisa setiap kebijakan dari pelaksanaan REDD+ tersebut.

“Ini tugas kita mengawal dan menyebarluaskan informasi secara baik dan benar,” ujar Ilham Muhammad Yasir.

Untuk menguatkan fungsi pers, AJI dan TII mencoba menjembatani rekan-rekan media dalam suatu diskusi dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) fokus tema “Preventif Anti Korupsi; Penilaian Risiko Korupsi Dalam REDD+”. Kegitan dilaksanakan, Senin, 21 Mei 2012, bertempat di Omah Ilmu, Jalan Tuanku Tambusai, No 285 (sebelum showroom New Budi Agung, seberang Jl KH A Dahlan/Jl Pelajar). (Release AJI PKU/dro)

 

 




Kemuning Direkomendasikan jadi Ibukota Kabupaten Insel

Tahapan pembentukan Kabupaten Indragiri Selatan atau Insel terus dilengkapi. Salah satunya adalah rekomendasi untuk Kemuning sebagai ibukota daerah yang dimekarkan dari Inhil tersebut.

PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau mendukung Kecamatan Kemuning menjadi ibukota sementara untuk usulan Pemekaran Kabupaten Indragiri Selatan. Rekomendasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil peninjauan tim dari Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau.

‘’Ya memang kita sudah turun untuk melihat kondisi realitas di lapangan. Kita melihat Kemuning dapat menjadi ibukota sementara Indragiri Selatan,’’ ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur kepada wartawan belum lama ini di Pekanbaru.

Menurutnya, rekomendasi tersebut berjalan seiring dengan usulan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam kajian ilmiahnya. Kondisi tersebut diharapkan menjadi titik terang untuk progres pemekaran daerah tersebut.

‘’Yang paling terpenting itu sebenarnya infrastruktur. Makanya kita turun untuk melihat secara langsung,’’ imbuh Guntur.

Saat ditanyakan mengenai rekomendasi yang akan disampaikan kepada DPRD Riau, dia mengatakan hal tersebut segera diproses. ‘’Ya secepatnya akan kita ajukan. Karena, ketika sudah disetujui Gubri, berarti tidak ada kendala berarti lagi,’’ ulas mantan Birokrat Kota Pekanbaru itu.

Disinggung mengenai moratorium pemekaran daerah yang belum dicabut Kementerian Dalam Negeri RI, dia mengatakan hal tersebut pada dasarnya tidak menjadi kendala. Pasalnya, proses yang dilalui masih memerlukan pengesahan.

‘’Yang pasti saat ini, kita persiapkan dulu secara lengkap. Begitu celah pemekaran daerah dibuka, maka dapat segera diproses di tingkat Pusat,’’ terang alumni IPDN itu.(RPO/rtc)




Kehabisan Akal Menagih, 10 Perusahaan Terpaksa Ancam Bongkar Main Stadium PON

Sub kontraktor pembangun main stadium PON terpaksa mengancam membongkar hasil kerjanya. Sebab, mereka sudah kehabisan akal menagih ke konsorsium–.

PEKANBARU- Secara fisik pengerjaan main stadium Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau sudah tuntas sejak Nopember 2011 silam. Hal itu diungkapkan direktur salah satu dari 10 perusahaan yang menjadi sub kontraktor konsorsium pembangun main stadium PON. Sejak itu, mestinya seluruh sub kontraktor sudah menerima hak atas hasil kerja yang telah dilaksanakan dengan baik.

“Tetapi faktanya, sudah tujuh bulan hak kami tak kunjung dibayarkan. Kami sudah letih menagih dan tak mendapatkan jawaban memuaskan,” keluh direktur salah satu perusahaan kepada riauterkini melalui sambungan telephon, Kamis (17/5/12).

Selama tujuh bulan terakhir, papar nara sumber yang menolak menyebutkan namanya karena takut justru tak dibayar haknya, ia bersama sub kontraktor lainnya berulang kali menyurati konsorsium yang terdiri dari tiga BUMN, PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan dan PT Wijaya Karya, namun tak pernah mendapatkan penjelasan pasti.

“Karena kami sudah kehabisan akal, bagaimana cara mendapatkan hak dari pekerjaan yang sudah selesai, maka pada 11 Mei lalu itu bersama-sama mengundang konsorsium untuk duduk bersama. Dalam undangan itu, memang kami cantumkan ancaman untuk membongkar main stadiumn kalau tak juga dibayarkan,” tuturnya.

Meskipun sudah ditambahi dengan ancaman, namun faktanya konsorsium tak bergeming. Pertemuan yang dijadwalkan Senin (14/5/12) gagal digelar karena tak mendapatkan respon. “Sampai sekarang pihak konsorsium belum memberi jawaban apapun,” tukasnya.

Namun setelah masalah ini diberitakan riauterkini.com, konsorsium mulai membuka diri. “Tadi anak buah saya yang di Pekanbaru bilang kalau besok disuruh mengambil undangan pertemuan dengan konsorsium. Syukurlah kalau memang begitu,” ujarnya.

ketika ditanya mengenai besaran hutang konsorsium kepada sepuluh perusahaan yang menjadi sub kontraktor, sumber tersebut menyebut angka kisaran Rp 20-30 miliar.