AJI Gelar Syukur Tempati Sekretariat
PEKANBARU (www.detikriau.org) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru menggelar syukuran menempati sekretariat baru. Selain syukuran, juga dilakukan silaturahmi bersama alumni, organisasi profesi jurnalis organisasi penggiat lingkungan dan sosial.
Ketua AJI Kota Pekanbaru, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, sekretariat baru tersebut berada di Jalan Wiraswasta II Nomor 33 , masuk dari samping Hotel Ema Graha, Jalan Soekarno-Hatta. Kegiatan dilaksanakan pada sabtu (13/4) dimulai pukul 11.00 WIB dilanjutkan dengan makan siang bersama.
“Syukuran ini juga untuk silaturahmi dengan alumni, anggota dan pengurus AJI Kota Pekanbaru. Kita juga mengundang kolega dari organisasi profesi jurnalis, penggiat lingkungan serta sosial lainnya di Pekanbaru,” kata Ketua AJI Pekanbaru, Ilham Muhammad Yasir, Jumat (12/4).
Ilham menjelaskan, selama ini ditengah kesibukkan para anggota dalam meliput dan melakuka kegiatan jurnalistik, tak jarang untuk bertemu sangat sulit terjadi. “Ini juga menautkan kembali tali kekeluargaan di antara para anggota dan alumni,” jelasnya.
Ia mengatakan, dari deretan alumni yang diundang, di antaranya Calon Anggota DPRD Riau akan dilantik dalam waktu dekat, Edy Mohammad Yatim, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri, Dosen Fisipol Universitas Riau, Ahmad Jamaan dan Muchid Al Bintani, dosen komunikasi UIN Suska, Muhammad Badri serta senior-senior AJI lainya.
“Senior anggota AJI juga kita undang. Ada Kakanda Hasan Basril, Hasa Hanafi, Kasdi dan dewan pengawas, Dr Junaidi,” ujar Ketua Panitia, Winahyu Dwi Utami. (*)
Workshop Advokat Berperspektif Pers Sepakati Bentuk FAPER
PEKANBARU (www.detikriau.org) – Penyelenggaraan Workshop Advokat Berperspektif Pers yang digelar oleh LBH Pers Jakarta bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, menghasilkan satu kesepakatan bersama membentuk Forum Advokasi Pers Riau (FAPER).
Forum ini merupakan perkumpulan beranggotakan para jurnalis dan advokat. Kesepakatan lainnya, akan melakukan pertemuan dengan Tim Advokasi Wartawan Riau, terkait kasus kekerasan oleh TNI AU, Oktober 2012 silam.
“Melakukan follow up antara Dewan Pers dengan Kapolri di wilayah hukum Polda Riau dan mengirim surat pemberitahuan sudah terbentuknya FAPER kepada seluruh media massa dan organisai jurnalis,” kata Koordinator FAPER, Mayandri Suzarman, Minggu (24/3), di Hotel Ibis.
Workshop ini diselenggarakan selama dua hari, Sabtu-Minggu, dengan peserta para jurnalis, advokat dan empat pemimpin redaksi media massa di Pekanbaru. Inisiator FAPER ini di antaranya Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Haluan Riau, Doni Rahim, Wakil Pemred Harian Vokal, Hasan Basril, serta advokat, di antaranya Sugiyarto, Mayandri Suzarman dan Suryadi.
Sebelum bersepakat membentuk FAPER, pada sesi pagi workshop, mantan Direktur Eksekutif LBH Pers Jakarta, Hendrayana, mengatakan, mekanisme proses penyelesaian sengketa akibat pemberitaan, antara lain melalui hak jawab secara proporsional.
“Hak jawab merupakan kewenangan redaksi, tidak mesti dimuat di halaman dan sesuai ukuran saat dipublikasi sebelumnya. Selain itu, kalau menempuh cara hak jawab melalui Dewan Pers (DP), lembaga ini menembuskan hak tersebut ke media bersangkutan,” kata Hendrayana.
Ia menjelaskan, dalam mediasi, DP tidak mengurusi ganti rugi dalam bentuk nominal uang, melainkan bagaimana proses hak jawab. Kapan hak jawab dimuat, tuturnya, dilakukan pada kesempatan pertama selambat-lambatnya dua edisi. Sedangkan untuk radio pada program berikutnya.
“Jangka waktu hak jawab dilakukan dua bulan sejak diberita dimuat, lebih dari itu tidak diberlaku sejak dipublikasikan. Masa daluawarsa delik pers adalah satu tahun,” tuturnya.
Dalam Surat Edaran MA (SEMA) 13 tahun 2008, jelas Hendrayana, hakim hendaknya meminta keterangan ahli dari Dewan Pers, karena mereka mengetahui seluk-beluk pers secara teori dan praktik.
“MoU dengan Kapolri, setiap kasus dilaporkan, tidak serta merta dilakukan Penyelidikan, melainkan meminta pendapat dan rekomendasi Dewan Pers. Pelanggaran etik, tidak bisa dibawa ke pidana, kecuali DP mengatakan ini ada tindakan criminal,” ungkapnya.
Di sesi tanya jawab, Wapemred Vokal, Hasan Basril mengatakan, masih ada pemimpin media enggan memuat hak jawab dengan alasan menurunkan kredibilitas media bersangkutan. (*/rls)
LBH Pers Jakarta bekerja sama dengan AJI Pekanbaru Gelar Workshop Advokat Berperspektif Pers
PEKANBARU (www.detikriau.org) – Kasus pers terkait pemberitaan yang bertanggung jawab adalah pemimpin redaksi, sedangkan bersinggungan industrial menjadi tanggung jawab pemimpin perusahaan media massa. Dasar hukum digunakan menyelesaikan kedua kasus tersebut UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Demikian dikatakan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta, Sholeh Ali, dalam paparannya di depan peserta Workshop Advokat Berperspektif Pers, Sabtu (23/3), di Hotel Ibis.
Di hari pertama, selain Wakil Direktur LBH Pers Jakarta, Sholeh Ali, narasumber lainnya, Kompol Efri Yarnuri, SH, MSi, Kanit I Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Riau, dan Direktur Eksekutif LBH Pers Jakarta, Nawawi Bahruddin.
Sholeh menjelaskan, narasumber atau orang dirugikan dengan pemberitaan suatu media, sudah seharusnya melakukan prosedur yang diatur dalam Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Prosedur tersebut di antaranya menggunakan hak jawab dan koreksi yang sifatnya wajib dimuat oleh media bersangkutan.
Namun, tidak ada keharusan untuk memuat seluruh atau seutuhnya, tetap saja diedit kedua hak tersebut. “UU Pers sangat penting melindungi jurnalis. Hak jawab wajib dinaikkan, tapi harus diedit, dan tak semuanya utuh dinaikkan, kalau itu berpotensi melanggar hukum,” kata Sholeh.
Kegiatan ini diikuti para advokat dan jurnalis korban kekerasan serta dihadiri juga oleh pemimpin redaksi cetak di Pekanbaru. Sholeh menjelaskan, jika narasumber atau orang dirugikan tersebut menggelar konferensi pers, apa yang disampaikan saat itu, tanpa diminta media bisa memuatnya.
“Seperti apa yang dilakukan petinggi FPI, Munarman, ia menggelar konferensi pers dan Tempo memuatnya tanpa diminta oleh Munarman,” kata Sholeh.
Sementara itu, Kompol Efri Yarnuri menjelaskan, apabila terjadi kasus pers disebabkan suatu pemberitaan, baik berpotensi tindak pidana pers maupun tidak, maka diharapkan menempuh langkah melaporkan terlebih dahulu ke Dewan Pers.
Dewan Pers, tuturnya, memiliki fungsi sebagai mediator dan mengarahkan pelapor untuk menggunakan hak jawab dan koreksi. Kedua hak itu harus dilakukan sebelum mengadu ke polisi untuk menempuh porses hukum.
“Dalam hal penyelidikan penyelidik dan penyidik terhadap adanya dugaan tindak pidana pers, polisi akan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” jelasnya.
Sedangkan Direktur Eksekutif LBH Pers Jakarta, Nawawi Bahruddin, mengatakan, workshop ini diselenggarakan di Pekanbaru, karena semakin tingginya intensitas kekerasaan terhadap jurnalis. “Selain itu, kita juga ingin menerima masukkan dari para jurnalis dan advokat di Pekanbaru,” pungkasnya. (*/rls)
Range Rover Putih Milik Ketua KNPI Pekanbaru dibakar OTK
PEKANBARU- Mobil Range Rover Ketua KNPI Pekanbaru, Agung Nugroho, dibakar orang tak dikenal. Mobil dengan nomor polisi B 121 AU itu dibakar di depan Hotel Grand Zuri. Kamis (21/3) sekira pukul 15.50 Wib.
Kejadian ini berawal saat Agung akan membuka sebuah kegiatan kepemudaan di Hotel Grand Zuri Pekanbaru. Setelah sebelumnya, Agung mengikuti acara teleconference dengan Wakapolri di Polda Riau.
“Usai sholat saya mendapat kabar kalau mobil milik saya terbakar. Begitu saya keluar, terlihat mobil terbakar dengan api yang sudah cukup besar dibagian depan,” Kata Agung.
Menurut Agung, sebelumnya, kendaraan mewah seharga Rp. 1,3 Milyar itu diparkir dekat pintu masuk lobi hotel. Kemudian salah seorang karyawan hotel meminjam kunci, katanya mau dipindahkan karena mengganggu tamu yang hendak melintas.
Berdasarkan rekaman CCTV hotel diketahui bahwa dua orang pengendara motor itu terlihat memasuki hotel dari pintu depan. Lalu mereka menuju ke arah mobil Agung yang parkir tak jauh dari pos satpam.
“Pengendara motor Mio itu langsung membakar mobil. Sempat terdengar suara letusan,” ujarnya.
Atas kejadian ini, mobil unit pemadam kebakaran tiba di lokasi dan memadamkan api. Tampak bagian depan dan mesin mobil hangus terbakar.
“Saya minta pihak hotel juga bertanggung jawab atas kejadian ini, apalagi mobil parkir di depan hotel dekat Pos Satpamnya lagi,” ujar Agung.
Ketika dikonfirmasi, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar mengatakan akan menindaklanjuti masalah ini. “Akan kita selidiki,” ujarnya.
Ditempat terpisah, General Manager Grand Zuri, Andik Kuswandi mengatakan pihaknya telah mengetahui keberatan yang disampaikan pemilik mobil mewah ini. Management hotel masih menunggu penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. “Kita tetap akan bertanggung jawab kalau ada kelalaian dari petugas kami,” Ujar Andik.( Viva/riaueditor/dro)
Peringatan Hari Perempuan Internasional 2013, Persoalan Perempuan Jangan Hanya Diwacanakan
PEKANBARU (www.detikriau.org) – Anggota DPRD Kota Pekanbaru maupun Provinsi Riau meminta agar penindakan pada diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan tidak setakat wacana. Tapi, lakukan tindakan dan koordinasikan upaya-upaya yang dilakukan beberapa kalangan yang peduli tersebut.
Demikian disampaikan anggota DPRD Provinsi Riau, T Nazlah Khairati, Jumat (8/3) malam, usai menghadiri nonton bareng film ‘Untuk Perempuan’ dan diskusi bertema ‘Tolak Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan’ yang digelar Koalisi Peduli Perempuan Riau. Koalisi terdiri dari Yayasan Bunga Bangsa, Rumpun Perempuan dan Anak Riau, Yayasan Siklus, Divisi Perempuan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru dan para aktivis perempuan di Riau. Kegiatan digelar di halaman Hotel Gaja, Jalan Soetomo, Pekanbaru.
“Jangan berhenti setakat wacana. Tinggal dijadwalkan secara jelas apa yang akan dilakukan ke depannya untuk meminimalisir kekerasan terhadap perempuan ini. Kita siap mendukung. Kita perlu koordinasi dari mereka-mereka yang bergerak di bidang ini,” kata Nazlah Khairati yang juga Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Riau.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ade Hartati. Menurutnya, memang perlu diadakan diskusi rutin dengan melibatkan beberapa instansi. Baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan pihak-pihak lainnya. “Kita dukung kegiatan seperti ini. Kita bisa undang pihak Kepolisian, Kejaksaan dan yang dianggap berkaitan. Tinggal mengagendakan secara jelas dan rutin saja,” ungkap Ade Hartati.
Ade juga mengakui bahwa Kota Pekanbaru sendiri belum ada Peraturan Daerah Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan. “Ke depan, bisa kita gagas untuk Perda itu,” tambahnya lagi.
Dikatakan Ketua Penyelenggara Kegiatan, Herlia Santi, acara ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh tiap 8 Maret. Momen sangat berharga ini dijadikan sebagai langkah awal yang bisa diambil agar bisa menggerakkan kepedulian masyarakat luas, umumnya riau, terhadap deskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.
“Ini kita lakukan agar menjadi langkah awal untuk menggerak agar masyarakat lebih peduli terhadap deskriminasi perempuan yang selama ini sering terjadi,” ungkap Herlia Santi.
Sebagai tambahan, selain dihadiri para aktivis perempuan, individu-individu yang peduli terhadap permasalahan perempuan, kegiatan ini juga diikuti para korban kekerasan dalam rumah tangga serta perempuan yang termarginalkan. (rls/*)




