AJI Inisiasi Pelatihan Pengajuan Informasi Publik

Ketua AJI Pekanbaru, Ilham Muhammad Yasir
Ketua AJI Pekanbaru, Ilham Muhammad Yasir

PEKANBARU (www.detikriau.org) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru terus  melakukan berbagai inisiasi peningkatan mutu dan kualitas para  jurnalis. Setelah sebelumnya sukses mengelar pelatihan (training)  ”Advokat Berperspektif Pers” yang melibatkan para jurnalis dan  advokat, AJI Pekanbaru bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  Indonesia kembali mengelar (training) ”Pengajuan Permintaan  Informasi Publik”, Sabtu-Ahad (20-21/4).

Training ini melibatkan perwakilan jurnalis, aktivis mahasis  wa, dan aktivis perwakilan masyarakat sipil atau LSM, Sabtu-Ahad
(20-21/4) di Hotel Arwana Pekanbaru. ” Training ini melibatkan kelompok yang sedang dalam proses  mengajukan permintaan informasi publik. Atau mereka yang memiliki  rencana membuat permintaan tersebut dalam waktu dekat,” ujar  Ketua AJI Pekanbaru, Ilham Muhammad Yasir, Jumat (19/4).

Menurut Ilham, dari training itu akan membantu memastikan  peserta menindaklanjuti membuat permintaan informasi publik
setelah pelatihan. ”Jadi materi yang diberikan dirancang lang  sung untuk diaplikasikan,” imbuh Ilham.

Pelatihan tersebut peserta akan mendapat  materi dari para guest speaker, yaitu dari AJI Indonesia dan  komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Riau. Kemudian peserta  dibimbing dari para trainer lokal, yaitu dari AJI Pekanbaru dan  Fitra Riau. Pelatihan itu merupakan tahap lanjutan  hasil kerja sama Centre for Law and Democracy (CLD) dan AJI Indo  nesia. Dalam program ini, AJI Pekanbaru sebelumnya telah mengir  imkan 2 perwakilannya mengikuti Training of Trainers (ToT) di  Jakarta, Februari 2013 lalu.  ”Mereka yang telah mengikuti ToT untuk pelatih kemarin dili  batkan dalam proses follow up- nya,” kata Ilham.

Ada dua rencana kegiatan sebagai follow up, lanjut Ilham yaitu  training lokal tentang permohonan informasi publik dan dukungan
untuk pengajuan informasi kepada lembaga publik. Training lokal  itu, kata Ilham menggunakan manual pelatihan yang diproduksi pada  tahap pertama program ini dilaksanakan.

Sementara itu, salah seorang trainer, Dinafebriastuti menam  bahkan, sebanyak 15 perwakilan lembaga dari organisasi jurnalis,
mahasiswa dan masyarakat sipil dilibatkan. ”Intinya bagaimana  setelah pelatihan bisa memanfaatkan pengajuan informasi publik  sepertimana diamanahkan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan  Informasi Publik,” tambah Sekretaris AJI Pekanbaru itu.(rls)




AJI-KAMMI, Dorong DBH Migas Berkeadilan

Diskusi_AJI. ft 5.Mirshal.3jpgPEKANBARU (www.detikriau.org)-Desakan masyarakat agar pemerintah mengelola  seluruh blok minyak dan gas (Migas) terus digulirkan. Pasalnya,  selama ini banyak potensi alam di Indonesia terutama minyak dan  gas dikelola pihak asing yang kadang dana bagi hasilnya terasa tidak adil.

Wacana tersebut terungkap dalam diskusi nasionalisasi Migas  yang diadakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru  bersama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Riau,  Forum untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau di kantor sekre tariat AJI di Jalan Wiraswasta 2 No 33A Pekanbaru, Selasa (16/4) dengan tema ”Merebut Peluang Blok Migas di Riau”.

Diskusi dihadiri oleh perwakilan KAMMI Riau dari beberapa  universitas di Pekanbaru. “Yang kita dorong adalah dana bagi  hasil Migas (DBH) yang berkeadilan. Terlepas siapa yang mengelola,  apakah pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Agung Nugroho, ketua KAMMI Riau.

 Menurut Agung, selama ini kita tak punya kedaulatan sebagai tuan di negeri sendiri. ”Kita yang punya sumber daya alam, tapi DBH kok yang kita terima kecil sekali.  Ke depan sebagai negara berdaulat kita harus punya daya tawar yang tinggi,” imbuhnya.

Ketua AJI Pekanbaru Ilham Muhammad Yasir menilai, perlu suatu langkah bersama yang terencana.  Langkah yang dilakukan KAMMI sudah tepat. “Menggunakan jaringan dari tingkat nasional hingga daerah.  Tapi ketika bicara merebut blok Migas di Riau, leading-nya adalah kawan-kawan di Riau,” ungkap Ilham.

Disebutkan Ilham, kita juga harus belajar saat merebut Blok Pekanbaru. Terlepas plus minusnya,  secara konsep perjuangan di daerah cukup bagus. Tapi, ketika berhasil cita-cita menjadikan DBH Migas yang berkeadilan bagi rakyat ternyata masih jauh dari harapan,” imbuhnya.

Sementara Koordintor Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Usman mengungkapkan, masalah DBH sebenarnya terletak pada pemerintah Indonesia sendiri. “Yang sebenarnya menjadi pecundang tentang blok Migas terutama masalah dana bagi hasil bukanlah orang asing, tapi pemerintah Indonesia sendiri,” katanya.

Lanjut Usman, seharusnya masyarakat Riau lebih banyak menikmati dana bagi hasil atau dana CSR bukan malah menikmati dampak dari eksplorasi sumber daya alam yang sudah sekian lama berlangsung.

Nofriandi Yulan, salah seorang pengurus KAMMI Riau, diakhir diskusi mengapresiasi diskusi tersebut.  Mantan Presiden BEM Unri ini berharap agar dapat bersama-sama memperjuangkan keadilan masyarakat dalam mengelola SDA nya sendiri. “Perjuangan kita adalah keadilan dan kemakmuran masyarakat.  Karena ekonomi kita belum sepenuhnya terlepas dari penjajahan asing,” tutupnya.(rls)




Galeri Syukuran Sekretariat AJI Pekanbaru

d

 

 

 

 

 

 

 

 

fbc g

 

 




AJI Gelar Syukur Tempati Sekretariat

ajiPEKANBARU  (www.detikriau.org) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru menggelar syukuran menempati sekretariat baru. Selain syukuran, juga dilakukan silaturahmi bersama alumni, organisasi profesi jurnalis organisasi penggiat lingkungan dan sosial.

Ketua AJI Kota Pekanbaru, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, sekretariat baru tersebut berada di Jalan Wiraswasta II Nomor 33 , masuk dari samping Hotel Ema Graha, Jalan Soekarno-Hatta.  Kegiatan dilaksanakan pada sabtu (13/4) dimulai pukul 11.00 WIB dilanjutkan dengan makan siang bersama.

“Syukuran ini juga untuk silaturahmi dengan alumni, anggota dan pengurus AJI Kota Pekanbaru. Kita juga mengundang kolega dari organisasi profesi jurnalis, penggiat lingkungan serta sosial lainnya di Pekanbaru,” kata Ketua AJI Pekanbaru, Ilham Muhammad Yasir, Jumat (12/4).

Ilham menjelaskan, selama ini ditengah kesibukkan para anggota dalam meliput dan melakuka kegiatan jurnalistik, tak jarang untuk bertemu sangat sulit terjadi. “Ini juga menautkan kembali tali kekeluargaan di antara para anggota dan alumni,” jelasnya.

Ia mengatakan, dari deretan alumni yang diundang, di antaranya Calon Anggota DPRD Riau akan dilantik dalam waktu dekat, Edy Mohammad Yatim, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri, Dosen Fisipol Universitas Riau, Ahmad Jamaan dan Muchid Al Bintani, dosen komunikasi UIN Suska, Muhammad Badri serta senior-senior AJI lainya.

“Senior anggota AJI juga kita undang. Ada Kakanda Hasan Basril, Hasa Hanafi, Kasdi dan dewan pengawas, Dr Junaidi,” ujar Ketua Panitia, Winahyu Dwi Utami. (*)




Workshop Advokat Berperspektif Pers Sepakati Bentuk FAPER

PEKANBARU (www.detikriau.org)  – Penyelenggaraan Workshop Advokat Berperspektif Pers yang digelar oleh LBH Pers Jakarta bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, menghasilkan satu kesepakatan bersama membentuk Forum Advokasi Pers Riau (FAPER).

Forum ini merupakan perkumpulan beranggotakan para jurnalis dan advokat. Kesepakatan lainnya, akan melakukan pertemuan dengan Tim Advokasi Wartawan Riau, terkait kasus kekerasan oleh TNI AU, Oktober 2012 silam.

“Melakukan follow up antara Dewan Pers dengan Kapolri di wilayah hukum Polda Riau dan mengirim surat pemberitahuan sudah terbentuknya FAPER kepada seluruh media massa dan organisai jurnalis,” kata Koordinator FAPER, Mayandri Suzarman, Minggu (24/3), di Hotel Ibis.

Workshop ini diselenggarakan selama dua hari, Sabtu-Minggu, dengan peserta para jurnalis, advokat dan empat pemimpin redaksi media massa di Pekanbaru. Inisiator FAPER ini di antaranya Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Haluan Riau, Doni Rahim, Wakil Pemred Harian Vokal, Hasan Basril, serta advokat, di antaranya Sugiyarto, Mayandri Suzarman dan Suryadi.

Sebelum bersepakat membentuk FAPER, pada sesi pagi workshop, mantan Direktur Eksekutif LBH Pers Jakarta, Hendrayana, mengatakan, mekanisme proses penyelesaian sengketa akibat pemberitaan, antara lain melalui hak jawab secara proporsional.

“Hak jawab merupakan kewenangan redaksi, tidak mesti dimuat di halaman dan sesuai ukuran saat dipublikasi sebelumnya. Selain itu, kalau menempuh cara hak jawab melalui Dewan Pers (DP), lembaga ini menembuskan hak tersebut ke media bersangkutan,” kata Hendrayana.

Ia menjelaskan, dalam mediasi, DP tidak mengurusi ganti rugi dalam bentuk nominal uang, melainkan bagaimana proses hak jawab. Kapan hak jawab dimuat, tuturnya, dilakukan pada kesempatan pertama selambat-lambatnya dua edisi. Sedangkan untuk radio pada program berikutnya.

“Jangka waktu hak jawab dilakukan dua bulan sejak diberita dimuat, lebih dari itu tidak diberlaku sejak dipublikasikan. Masa daluawarsa delik pers adalah satu tahun,” tuturnya.

Dalam Surat Edaran MA (SEMA) 13 tahun 2008, jelas Hendrayana, hakim hendaknya meminta keterangan ahli dari Dewan Pers, karena mereka mengetahui seluk-beluk pers secara teori dan praktik.

“MoU dengan Kapolri, setiap kasus dilaporkan, tidak serta merta dilakukan Penyelidikan, melainkan meminta pendapat dan rekomendasi Dewan Pers. Pelanggaran etik, tidak bisa dibawa ke pidana, kecuali DP mengatakan ini ada tindakan criminal,” ungkapnya.

Di sesi tanya jawab, Wapemred Vokal, Hasan Basril mengatakan, masih ada pemimpin media enggan memuat hak jawab dengan alasan menurunkan kredibilitas media bersangkutan. (*/rls)




LBH Pers Jakarta bekerja sama dengan AJI Pekanbaru Gelar Workshop Advokat Berperspektif Pers

PEKANBARU (www.detikriau.org)  –  Kasus pers terkait pemberitaan yang bertanggung jawab adalah pemimpin redaksi, sedangkan bersinggungan industrial menjadi tanggung jawab pemimpin perusahaan media massa. Dasar hukum digunakan menyelesaikan kedua kasus tersebut UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Demikian dikatakan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta, Sholeh Ali, dalam paparannya di depan peserta Workshop Advokat Berperspektif Pers, Sabtu (23/3), di Hotel Ibis.

Di hari pertama, selain Wakil Direktur LBH Pers Jakarta, Sholeh Ali, narasumber lainnya, Kompol Efri Yarnuri, SH, MSi, Kanit I Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Riau, dan Direktur Eksekutif LBH Pers Jakarta, Nawawi Bahruddin.

Sholeh menjelaskan, narasumber atau orang dirugikan dengan pemberitaan suatu media, sudah seharusnya melakukan prosedur yang diatur dalam Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Prosedur tersebut di antaranya menggunakan hak jawab dan koreksi yang sifatnya wajib dimuat oleh media bersangkutan.

Namun, tidak ada keharusan untuk memuat seluruh atau seutuhnya, tetap saja diedit kedua hak tersebut. “UU Pers sangat penting melindungi jurnalis. Hak jawab wajib dinaikkan, tapi harus diedit, dan tak semuanya utuh dinaikkan, kalau itu berpotensi melanggar hukum,” kata Sholeh.

Kegiatan ini diikuti para advokat dan jurnalis korban kekerasan serta dihadiri juga oleh pemimpin redaksi cetak di Pekanbaru. Sholeh menjelaskan, jika narasumber atau orang dirugikan tersebut menggelar konferensi pers, apa yang disampaikan saat itu, tanpa diminta media bisa memuatnya.

“Seperti apa yang dilakukan petinggi FPI, Munarman, ia menggelar konferensi pers dan Tempo memuatnya tanpa diminta oleh Munarman,” kata Sholeh.

Sementara itu, Kompol Efri Yarnuri menjelaskan, apabila terjadi kasus pers disebabkan suatu pemberitaan, baik berpotensi tindak pidana pers maupun tidak, maka diharapkan menempuh langkah melaporkan terlebih dahulu ke Dewan Pers.

Dewan Pers, tuturnya, memiliki fungsi sebagai mediator dan mengarahkan pelapor untuk menggunakan hak jawab dan koreksi. Kedua hak itu harus dilakukan sebelum mengadu ke polisi untuk menempuh porses hukum.

“Dalam hal penyelidikan penyelidik dan penyidik terhadap adanya dugaan tindak pidana pers, polisi akan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” jelasnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif LBH Pers Jakarta, Nawawi Bahruddin, mengatakan, workshop ini diselenggarakan di Pekanbaru, karena semakin tingginya intensitas kekerasaan terhadap jurnalis. “Selain itu, kita juga ingin menerima masukkan dari para jurnalis dan advokat di Pekanbaru,” pungkasnya. (*/rls)