Jikalahari: izin PT SAL Bermasalah

Pekanbaru (detikriau.org) – Koordinator Jikalahari, Muslim Rasyid menyebut izin PT SAL bermasalah. Areal perkebunan sawit seluas 17.095 ha untuk PT SAL di Desa Simpang Gaung, Desa Belantaraya, Desa Pungkat, Desa Teluk Kabung dan Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung tumpang tindih dengan Moratorium Revisi PIPIB V tahun 2014. Selasa (12/8/2014)

 

Menurutnya, Sebagian besar areal tersebut berada di atas hutan gambut. Dan setidaknya ada sekitar 4.000 ha hutan alam tersisa di dalam areal PT SAL yang segera akan dibabat habis oleh PT SAL. Hasil telaahan Tim Balai Besar Pengembangan dan Sumber Daya Lahan Pertanian pada tahun 2012 menyebut areal tersebut masuk dalam Revisi PIPIB III pada lahan gambut dengan fungsi HPK dan APL.

 

Pada bulan Mei 2011, Presiden Yudhoyono memberlakukan moratorium izin baru pada hutan primer dan lahan gambut. Dan tahun 2013 moratorium diperbaharui untuk dua tahun ke depan.

 

“Tidak boleh ada izin baru di atas hutan alam dan bergambut, karena bertentangan dengan kebijakan melawan perubahan iklim,” kata Muslim Rasyid

 

Menurut Eksekutif Daerah Walhi Riau , Riko Kurniawan, Gambut dan hutan alam apabila dirusak akan berdampak terjadinya kerusakan serta pencemaran lingkungan berakibat pada perubahan iklim.

 

Ia juga menbut bahwa pemberian izin PT SAL terkesan terburu-buru yang diberikan oleh era Bupati Indra Mukhlis Adnan berupa izin lokasi tahun 2012 atau setahun sebelum masa jabatan bupati berakhir.

 

Berdasarkan data dari Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Indragiri Hilir, PT SAL belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. PT SAL baru mendapat pertimbangan tekhnis dari Dinas Kehutanan.

 

“Bila belum mendapat pelepasan kawan hutan dari Menteri Kehutanan, PT SAL tidak boleh melakukan penebangan hutan dan penanaman kepala sawit,” tambah Deputi Walhi Riau, Boy Sembiring

 

Menuruntya, sejak awal warga Desa Pungkat menolak kehadiran PT SAL menggarap kebun sawit di Desa Pungkat karena mengganggu mata pencaharian utama warga berupa perkebunan kelapa dan pembuatan perahu serta berakibat pada dampak lingkungan.

 

Desa Pungkat berdiri sejak tahun 1940 an. Sejak berdirinya Desa Pungkat mata pencaharian warga bergantung kepada kelapa dan hutan. Kayu dari hutan mereka olah membuat perahu untuk nelayan. Sampai hari ini masyarakat Pungkat masih menggunakan hasil hutan yang ada di wilayah desa Pungkat.

 

Masyarakat khawatir pasokan air bersih dan tangkapan ikan akan tercemar bila PT SAL menanam sawit. Sebab sawit rakus terhadap air. Selain kekahawatiran dampak lingkungan dan hilangnya mata pencaharian, kini masyarakat Pungkat ketakutan karena 19 warga Pungkat telah ditetapkan sebagai tersangka. (dro/rls)




HIPPMIH dan Aktifis Riau Pinta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Warga Desa Pungkat

Pekanbaru (Vokal) —Himpunan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Indragiri Hilir (Hippmih) bersama Walhi Riau, Jikalahari, Tapak dan riau corruption trial menyerukan agar Polres Indragiri Hilir menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat di Desa Pungkat yang sedang berkonflik dengan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL), perusahaan sawit terafiliasi dengan Surya Dumai Grup. Selasa (12/8/2014)

 

“Kami salut dan berempati kepada masyarakat Pungkat yang berjuang mempertahankan tanah, ladang perkebunan kelapa dan mata pencaharian pembuatan perahu yang telah turun temurun mereka tekuni demi anak-anak mereka,” Sampaikan Indra dari Hippmih.

 

Di samping itu, ia juga menyatakan bahwa seluruh anggota yang tergabung dalam pengurus HIPPMIH beserta organ-organ kecamatan di Pekanbaru mengecam keberadaan PT SAL dan PT SAL harus bertanggung jawab terhadap perlakuan kepada masyarakat pungkat.

 

“Bupati Inhil juga harus menolak kehadiran PT SAL, karena sesuai janji Bupati Wardan saat kampanye akan memperjuangkan industri kelapa dan industri perkapalan kayu untuk nelayan yang menjadi mata pencaharian utama masyarakat Inhil,” lanjut Indra.

 

Terkait kasus Desa pungkat Kecamatan Gaung, Polres Inhil telah menetapkan tersangka setidaknya 19 warga Desa Pungkat karena diduga melakukan pembakaran alat berat milik PT SAL pada Juni 2014.

 

Timbulnya pembakaran alat berat milik PT SAL merupakan ujung dari kekesalan warga lantaran PT SAL tidak mematuhi surat pengehentian dari Pemkab Inhil, DPRD Inhil dan Babinsa Pungkat agar menghentikan sementara semua kegiatan PT SAL di Desa Pungkat sampai permintaan warga Desa Pungkat terpenuhi.(dro/rls)




Masyarakat Riau dibenarkan Kelola Hutan Negara

Menhut, Zulkifli Hasan.
Menhut, Zulkifli Hasan.

Pekanbaru (detikriau.org) – Tingkatkan perekonomian masyarakat, penduduk Riau terutama masyarakat adat bisa mengajukan perizinan untuk mengelola kawasan hutan milik Negara.

Penegasan ini disampaikan oleh Mentri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan dalam penyampian kata sambutannya pada peringatan HUT Ke 57 Provinsi Riau bertempat dihalaman Kantor Gubernur Riau, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (9/8/2014)

Dia juga menyatakan khususnya untuk Provinsi Riau yang berpenduduk sekitar enam juta jiwa, pengelolaan kawasan hutan sepantasnya adalah masyarakat sekitar dan masyarakat adat.

” Kalau orang dari jauh datang, boleh kelola hutan milik Negara. Lalu kenapa masyarakat setempat dan adat  tidak boleh,”Kata Menhut

Pemerintah dikatakan Menhut saat ini sedang melakukan pemerataan pembangunan pada semua sektor, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat tempatan untuk mengelola kawasan hutan Negara agar semakin kecil pelepasan kawasan hutan untuk korporasi. Kementerian Kehutanan terus mengembangkan pengelolaan kawasan berbasis pemberdayaan masyarakat.

“Kalau ada di kabupaten/kota kawasan hutan yang berakhir izin perusahaannya, berikan rekomendasi pengelolaannya untuk rakyat agar keadilan tercipta,” tandasnya. (dro)




BNPB: Kebakaran Hutan dan lahan di Riau dan kalbar Kian Parah

indexTembilahan (detikriau.org) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan pembakaran hutan oleh oknum tak bertanggung jawab di Riau dan Kalbar semakin parah.

sebagaimana yang dikutip dari Antaranews.com, Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) BNPB Sutopo Purwo Nugroho menyebutkan, satelit Terra dan Aqua hingga Selasa siang mendeteksi 143 dan 268 titik api (hotspot) di Riau dan Kalbar.

BNPB meminta para kepala daerah, yakni gubernur, bupati dan walikota di Riau dan Kalbar untuk lebih intensif mencegah tindakan kebakaran hutan dan lahan yang tidak bertanggung jawab.

“Gubernur, bupati dan walikota diminta intensif memimpin pengendalian karhutla di wilayahnya. Pencegahan lebih efektif jika dibandingkan dengan pemadaman, apalagi jika lahan yang terbakar adalah gambut,” ujarnya.

Kepala BNPB Syamsul Maarif telah menginstruksikan helikopter MI-8 terbang ke Pontianak, Kalbar, untuk melakukan penyiraman daerah yang terbakar.

“Di Riau, 100 personil TNI AD, 100 personil TNI AU dan 500 personil Polri memadamkan titik api di darat,” kata dia.

Pemadaman itu juga dibantu personel Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat, dan para relawan. Kabut asap semakin pekat di Dumai, Riau, dan membuat jarak pandang sekitar dua kilometer, kata Sutopo.

“Pembakaran yang dilakukan oleh oknum individu dan kelompok masih lebih intensif sehingga hotspot makin banyak,” ungkapnya.

Menurut BNPB, hingga saat ini, luas hutan dan lahan yang terbakar adalah 848 hektare, namun masih banyak daerah terbakar yang terkendala aksesibilitas sehingga tidak terdata.

Rincian sebaran titik api di Riau adalah daerah Rohil 46 titik, Bengkalis 24 titik, Dumai 35 titik, Inhil 6 titik, Inhu 3 titik, Kampar 2 titik, Kuansing 7 titik, dan Pelalawan 10 titik.

“Jarak pandang di Dumai dan Pelalawan pendek karena tertutup asap,” ujar Sutopo.

Sebaran titik api di Kalbar adalah Bengkayang 15 titik, Kapuas hulu 25 titik, Kayong Utar 7 titik, Ketapang 19 titik, Kubu Raya 15 titik, Landak 8 titik, Melawi 8 titik, Pontianak 19 titik, Sambas 65 titik, Sanggau 33 titik, Sekadau 5 titik, Singkawang 2 titik, dan Sintang 47 titik, demikian data BNPB.(dro)




WAKIL GUBERNUR RIAU MENERIMA “SIKOMPAK AWARD” TINGKAT NASIONAL

“PEMBINA TERBAIK ASPEK KELEMBAGAAN UPK”

 

wakil gubri 1Jakarta (detikriau.org) – Gubernur Riau yang diwakili wakil Gubernur Ir. H. Arsyad Juliandi Rachman menerima Si Kompak Award Tingkat Nsional karena dinilai sebagai Pembina terbaik Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dalam Aspek Kelembagaan.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono setelah membuka secara resmi rapat kerja nasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM – MPd ) di Hotel Grand Sahid Jakarta,Kamis (5/6/14) keamren. Acara yang dihadiri oleh kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten se Indonesia ini merupakan wujud perhatian pemerintah dalam melaksanakan amanat dalam mengentaskan kemiskinan melalui program pemberdayaan.

 

Wakil Gubernur Riau, Ir. H. Arsyad Juliandi Rachman menyampaikan kegembiraannya atas kerja keras yang telah dicapai oleh TIM Kerja sehingga penghargaan tertinggi sebagai Pembina bagi program yang menyentuh masyarakat ini bisa membuahkan sebuah kepercayaan, khususnya kepercayaan dalam membina masyarakat sehingga tujuan program dalam mempercepat penurunan angka kemiskinan bisa terwujud dengan terciptanya kelembagaan UPK yang kuat.

 

” Hal yang terpenting dalam program ini adalah masyarakat bisa merasakan manfaat secara langsung sehingga memberikan perubahan bagi hidup yang lebih baik. Keberadaan UPK bisa memberikan manfaat sebagai lembaga milik masyarakat desa, baik memberikan bantuan pemodalan, pelatihan keterampilan, dan keterampilan dalam mengelola kegiatan di desa dengan pola-pola yang ideal sesui prinsip bernegara, yakni transparan, gotong royong, non diskriminasi, partisipasi dan lain-lain. Program ini dilakukan untuk Lebih mendorong upaya peningkatan kualitas hidup, kesejateraaan dan kemandirian masyakarakat pedesaan, “Sampaikan Wagubri

 

Seperti diketahui, ditambahkannya, UPK adalah unit yang mengelola kegiatan di perdesaan, baik pembangunan fisik maupun dalam penyaluran pemodalan kepada masyarakat. Di dalam pengelolaan lembaga ini dipilih masyarakat perdesaan yang didampingi oleh fasilitator sehingga program berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip yang manusiawi, prinsip PNPM Mandiri Perdesaan yang diantaranya mengutamakan partisipatif, gotong royong, nondiskriminasi, musyawarah untuk mufakat , transparans dan lainnya.

 

Saat ini saja asset yang dimiliki seluruh UPK se provinsi Riau yang terdiri dari 59 kecamatan nilainya sebesar Rp 183 Miliar, Diperhitungkan untuk 1 UPK di kecamatan bisa mengelola Rp 2 Miliar sampai Rp 4 Miliar. Aset UPK tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat desa dalam program perguliran Simpan pinjam perempuan untuk modal usaha, yang bisa menguatkan ekonomi keluarga

 

Dalam seleksi anugrah si Kompak Award ini, provinsi Riau mengusulkan UPK Pangkalan Kerinci sebagai utusan yang mewakili Provinsi Riau untuk ditandingkan dengan provinsi lainnya. Dalam proses yang berkompetisi dengan 33 Provinsi lainnya, akhirnya 3 Provinsi diantaranya Riau, aceh dan Sulawesi Utara mendapat penghargaan dalam kategori UPK dan Riau menang dalam aspek kelembagaan.

 

Wakil Gubernur Riau berharap, kedepannya akan terus dilakukan terobosan-terobosan untuk mewujudkan pendampingan kepada masyarakat lebih maksimal lagi, sehingga bisa memenuhi harapan masyarakat Program PNPM Mandiri Perdesaan semakin dicintai dan bermanfaat bagi kelangsungan hidup utamanya masyarakat miskin yang membutuhkan pemberdaan.

 

Wakil Gubernur Riau Ir. H. Arsyad Juliandi Rachman juga menegaskan bahwa program PNPM – MPd yang mengantarkan Provinsi Riau menjadi provinsi yang diperhitungkan dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat, mendorong peningkatan kwalitas hidup, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat perdesaan.

 

Acara Rakernas PNPM – MPd juga diisi paparan dari kepala Bappenas, menteri keuangan, menteri dalam negeri yang membahas tentang kebijakan penanggulangan kemiskinan, kebijakan pemberdayaan masyarakat dalam implementasi undang – undang Desa. Rakernas PNPM – MPd kali ini mengangkat tema keberlanjutan pemberdayaan masyarakat menuju desa yang mandiri, sejahtera.(rls)




Aset UPK Bertambah Besar, Jumlah Tunggakan Juga Meningkat

PNPM-PerdesaanPekanbaru (detikriau.org) — Selama 8 tahun berjalannya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) keberadaan Unit Pengelola Kegiatan atau UPK yang mengelola kegiatan masyarakat kian bertambah besar . sayangnya, jumlah tunggakan dari tahun ke tahun juga mengalami peningkatan.

Saat ini saja asset yang dimiliki seluruh UPK se provinsi Riau yang terdiri dari 59 kecamatan nilainya sebesar Rp 183 Miliar, Diperhitungkan untuk 1 UPK di kecamatan bisa mengelola Rp 2 Miliar sampai Rp 4 Miliar.

Dengan jumlah asset yang dimiliki tersebut, jumlah tunggakan dari tahun ke tahun juga mengalami peningkatan. Saat ini jumlah tunggakan hingga April 2014 sebesar Rp 25 Miliar . Sedangkan penambahan asset dari jasa pinjaman bulan ini sebesar Rp 4 Miliar.

Kepala BPM Bangdes Provinsi Riau Daswanto SE pada Rapat Koordinasi PNPM MPd Provinsi Riau belum lama ini mengatakan, peran para fasilitator menjadi sangat penting untuk mengawal program ini agar berjalan dengan baik. Tunggakan pinjaman oleh masyarakat harus dikendalikan dan tidak boleh ada pembiaran, sehingga tidak mengarah pada penyelewengan. Sebab dana UPK ini adalah dana berguir yang dipinjamkan untuk dikelola kepada kelompok SPP agar meningkatkan usaha produktif bagi perempuan.

“Bila tunggakan pertama dan kedua sudah dideteksi dan seorang fasilitator sudah bisa melihat titik kritisnya, maka pengendalian akan bisa dilakukan dengan baik.” Ujar Daswanto.

Ia mengakui sebagai pengelola kegiatan yang menyangkut simpan pinjam apa lagi untuk masyarakat miskin yang menjadi target PNPM MPd, tunggakan menjadi persoalan utama. Akan tetapi tidak boleh ada pembiaran dan harus tetap dikendalikan sejak dini.

Dalam kesempatan Rakor ke 2 tahun 2014 ini Kepala Badan menghimbau agar fasilitator menguatkan fasiltasinya khususnya bagi pelaku desa dan kecamatan untuk melakukan pengendalian. Misalnya mengaktifkan peran dan fungsi BKAD serta BPUPK sebagai pengawas UPK.

Konsultan PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Riau Spesialis Pengendalian dan Penyelesaian Masalah (SP2M) Agustian mengakui peran BKAD dan BP UPK masih sangat lemah dalam menjalankan fungsinya dikelembagaan ini, sehingga terus menerus harus didorong agar peran itu bisa berjalan, dan hal tersebut menjadi fungsinya fasilitator dalam memberdayakan pelaku pemberdayaan.

Selain membicarakan masalah tunggakan dan pengendalian, hal yang cukup penting dilakukan dalam rakor juga persoalan penyelesaian masalah. Sebagai program yang berorientasi pada masyarakat, maka dalam menyelesaikan program hal yang paling utama dilakukan adalah penyelesaian melalui musyawarah. Sedangkan proses hukum adalah jalan terakhir apabila proses musyawarah sudah gagal dilakukan.

Penyelesaian itulah yang harus terus menerus diperkuat agar masyarakat bisa terhindar dari masalah hukum. Serta pentingnya melaksanakan program yang transparan. Sehingga media-media informasi menjadi bagian yang penting untuk tetap terjaga kwalitas informasinya.

Dalam kesempatan ini, SP2M menyampaikan tahun 2014 ada 5 kecamatan yang mendapat status kecamatan potensi bermasalah. Namun begitu beberapa kecamatan sudah mulai menunjukan penyelesaiannya sehingga tahun ini sangsi tidak mendapatkan dana BLM akan dicabut.(dro/rls)