BPK Temukan Kejanggalan pada Belanja BBM di Sejumlah SKPD Rokan Hulu, Nilainya Capai Rp2.6 Miliar

ARBindonesia.com, ROKAN HULU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) operasional di delapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Rokan Hulu.

Temuan ini diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan bahwa pembelian BBM operasional tidak didukung dengan bukti yang senyatanya. Berdasarkan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi ke enam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), ditemukan bahwa sebagian besar bukti pembelian berupa bon manual yang ditulis oleh pengguna kendaraan, bukan struk resmi dari SPBU. Bahkan, ada bukti pertanggungjawaban yang berupa faktur cetak sendiri.

Akibatnya, BPK mencatat belanja BBM senilai Rp2,647 miliar tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah. Dari jumlah tersebut, baru Rp24,5 juta yang disetorkan kembali ke kas daerah, sehingga masih tersisa Rp2,622 miliar yang belum ditindaklanjuti.

Temuan tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Harga Jual BBM, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah.

BPK menilai kondisi ini menimbulkan risiko penyalahgunaan BBM oleh pihak yang tidak berwenang dan potensi penggunaan BBM subsidi tanpa dasar yang jelas karena banyak kendaraan dinas belum terdaftar di aplikasi MyPertamina. Beberapa kendaraan pengangkut sampah dan mobil pemadam kebakaran bahkan tidak memiliki STNK aktif, sehingga tidak dapat diverifikasi.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Rokan Hulu untuk memerintahkan kepala SKPD terkait agar mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian anggaran belanja BBM dan pelumas. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1,9 miliar untuk disetorkan ke kas daerah.

Juga memastikan verifikasi bukti pertanggungjawaban dilakukan lebih cermat oleh PPTK dan bendahara pengeluaran serta menginstruksikan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus atas belanja BBM di Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp791 juta. (Red)




Wow! Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Dumai Capai Rp 2,2 Miliar

ARBindonesia.com, DUMAI – Di balik gedung megah DPRD Kota Dumai, ada cerita tentang angka-angka yang tak sekadar baris dalam laporan keuangan. Tahun anggaran 2024 mencatat sebuah temuan mengejutkan, yaitu kelebihan pembayaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota dewan mencapai Rp2,214 miliar.

Angka itu bukan sekadar selisih, melainkan potret bagaimana kebijakan bisa melenceng dari standar yang ditetapkan.

Berdasarkan data yang bersumber dari LHP BPK mengungkap bahwa tunjangan transportasi yang diterima Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Dumai jauh lebih tinggi dibanding standar biaya umum (SBU) yang berlaku.

Ketua DPRD, misalnya, menerima Rp28,17 juta per bulan, sementara biaya sewa kendaraan dinas yang disahkan dalam SBU hanya sekitar Rp8 juta. Selisih ini, jika dikalikan setahun, menembus ratusan juta rupiah.

Di balik angka itu, ada perbedaan pandangan, Sekretaris DPRD, selaku pengguna anggaran, menolak temuan BPK. Ia berargumen bahwa pembayaran tunjangan mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2023, yang dianggap sebagai lex specialis. Bahkan, ia menegaskan bahwa besaran tunjangan tidak melebihi DPRD Provinsi Riau dan sudah melalui kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Namun, BPK punya pandangan lain. Lembaga auditor negara menegaskan bahwa standar biaya dalam SBU adalah “peta tunggal” yang wajib dipedomani seluruh perangkat daerah. Regulasi nasional pun jelas, bahwa belanja daerah harus berlandaskan asas kepatuhan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat. Dengan kata lain, tidak ada ruang bagi tafsir yang melampaui batas.

Di tengah silang pendapat itu, publik bertanya-tanya bagaimana mungkin sebuah kota dengan kebutuhan pembangunan yang besar harus kehilangan miliaran rupiah hanya karena tunjangan transportasi? Angka Rp2,2 miliar bukan sekadar beban fiskal, melainkan simbol ketidakcermatan dalam mengelola uang rakyat.

BPK akhirnya merekomendasikan agar Wali Kota Dumai memerintahkan Sekretaris DPRD menghitung ulang besaran tunjangan sesuai survei harga lokal, sekaligus memproses pengembalian kelebihan pembayaran.

Rekomendasi itu menjadi ujian apakah pemerintah berani menegakkan aturan, atau justru membiarkan praktik yang dianggap “wajar” terus berjalan?

Di balik laporan resmi, kisah ini menyentuh sisi paling mendasar dari demokrasi lokal soal kepercayaan publik. Sebab, bagi warga Dumai, setiap rupiah yang keluar dari kas daerah adalah janji untuk kesejahteraan dan ketika janji itu tergelincir dalam angka-angka tunjangan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan legitimasi. (Red)




Kelebihan Pembayaran Insentif Pajak di Dumai, BPK Rekomendasikan Pengembalian Rp898 Juta

ARBindonesia.com, DUMAI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran atas Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah di Pemerintah Kota Dumai tahun 2024 dengan total mencapai Rp898.110.233.

Temuan ini muncul setelah pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban insentif dan perhitungan besaran insentif yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menurut BPK, kelebihan pembayaran terjadi karena insentif yang diberikan kepada sejumlah pejabat melebihi batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa insentif hanya dapat diberikan paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan melekat, dengan besaran disesuaikan pada realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.

Selain itu, BPK menyoroti pemberian insentif kepada Sekretaris Daerah, yang dinilai tidak sesuai aturan karena pejabat tersebut sudah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulan berdasarkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 69 Tahun 2021 dan Nomor 82 Tahun 2022. Dengan adanya remunerasi tersebut, pemberian insentif tambahan dianggap tidak sah.

Namun, Kepala Bapenda Dumai menyatakan tidak sependapat dengan temuan BPK. Ia berargumen bahwa insentif bagi Sekretaris Daerah masih dapat diberikan sepanjang ketentuan remunerasi belum diberlakukan. Pandangan ini ditolak oleh BPK yang menegaskan bahwa aturan remunerasi sudah berlaku melalui kebijakan TPP.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Dumai untuk memerintahkan Kepala Bapenda melakukan pengawasan dan perhitungan ulang besaran insentif sesuai PP 69/2010 dan memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp898 juta ke Kas Daerah.

Kasus ini mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pengelolaan insentif pajak daerah agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran serta menjaga akuntabilitas keuangan publik. (Red)




Siap Jaga Pasokan Energi Jelang Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Aktifkan Satgas RAFI dan Gelar Apel Siaga Pengamanan

ARBindonesia.com, DUMAI – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) secara resmi telah mengaktifkan Satuan Tugas Ramadan dan Idul Fitri (Satgas RAFI) 1447 Hijriah untuk memastikan ketersediaan pasokan energi nasional tetap aman dan andal selama periode RAFI 2026.

Area Manager Communication, Relations & CSR Kilang Pertamina Dumai, Tengku Muhammad Rum mengatakan aktivasi Satgas RAFI Kilang Pertamina Dumai telah dimulai sejak 9 Maret hingga 1 April 2026 mendatang.

“Pembentukan Satgas RAFI ini adalah wujud komitmen kami dalam melayani masyarakat dengan memberikan dukungan penuh untuk kelancaran aktivitas selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026, baik kegiatan ibadah, mudik, maupun perekonomian,” ujar Tengku Muhammad Rum.

Kesiapsiagaan Satgas RAFI Kilang Pertamina Dumai ini juga merupakan bentuk langkah responsif Pertamina dalam mengantisipasi lonjakan konsumsi energi, seiring dengan meningkatnya kebutuhan energi masyarakat selama periode lebaran dibandingkan dengan hari biasanya. Arus mudik lebaran tahun ini juga diproyeksikan akan berlangsung dalam dua periode yakni pada 14–15 Maret dan 18–19 Maret 2026. Sementara untuk arus balik diperkirakan terjadi pada 24-25 Maret serta 28-29 Maret 2026.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satgas RAFI akan siaga 24 jam dan dilakukan pemantauan operasional secara intensif demi memastikan operasional kilang tetap andal dan optimal sehingga ketersediaan energi untuk masyarakat tetap terpenuhi. Kesiapan sarfas pendukung dan skema operasional juga telah disiapkan, termasuk pengaturan manpower yang bertugas selama masa libur cuti bersama Idul Fitri tahun ini,” kata Muhammad Rum.

Dia menyampaikan, untuk kesiapan unit kilang saat ini berada pada level 100 persen, baik di unit operasi Kilang Dumai maupun Kilang Sungai Pakning. Untuk target produksi pada Maret 2026, Kilang Pertamina Dumai menyiapkan sekitar 0,35 juta pertalite, solar 2,60 juta barel, dan avtur 0,32 juta barel.

“Tidak hanya dari sisi target produksi, kami juga memastikan pengelolaan stok bahan baku dan material pendukung dilakukan secara ketat. Stok bahan kimia dijaga di atas dua bulan, katalis di atas enam bulan, serta material cepat bergerak disiapkan secara khusus selama periode Satgas,” ujar Muhammad Rum.

Untuk memastikan keamanan serta kelancaran operasional dan proses pendistribusian energi, Kilang Pertamina Dumai juga menggelar Apel Siaga Pengamanan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah bersama satuan pengamanan gabungan pada Jumat (13/3) di Lapangan Apel Security Kantor Kuning.

Apel siaga tersebut dipimpin langsung oleh General Manager Kilang Pertamina Dumai, Iwan Kurniawan, dan diikuti oleh jajaran manajemen perusahaan serta sekitar 250 tim gabungan pengamanan yang terdiri dari Internal Security Kilang Dumai, unsur TNI, Polres Dumai, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai.

Dalam arahannya, General Manager Kilang Pertamina Dumai Iwan Kurniawan menegaskan bahwa momentum idul fitri identik dengan aktivitas masyarakat dan perubahan pola operasional. “Oleh karena itu, kita harus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, mengingat kilang Dumai merupakan salah satu Obvitnas Strategis yang harus selalu dalam kondisi aman dan terkendali,” ujar Iwan.

Ia juga menekankan tiga hal penting kepada seluruh peserta apel, yakni menjalankan pengamanan sesuai SOP tanpa lengah, memastikan patroli dan pengecekan sarana pengamanan berjalan optimal, serta memperkuat koordinasi dengan stakeholder pengamanan.

“Tetap jaga profesionalisme, disiplin, dan integritas dalam bertugas. jadikan tugas ini sebagai bentuk pengabdian dan tanggung jawab yang membanggakan. Terimakasih atas dedikasi seluruh personel dalam mendukung keamanan dan kelancaran operasional kilang,” pungkas Iwan

Pengamanan yang dilakukan Kilang Pertamina Dumai tidak hanya difokuskan pada area kilang dan perkantoran, tetapi juga mencakup kawasan Komperta Bukit Datuk.*




Truk Besar Dilarang Melintas di Tol Pekanbaru–Dumai

ARBindonesia.com, PEKANBARU – PT Hutama Karya (Persero) akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Salah satu ruas yang terdampak kebijakan tersebut adalah Tol Pekanbaru–Dumai, yang menjadi jalur penting mobilitas masyarakat di Provinsi Riau.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan saat mudik Lebaran sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran 2026.

Plh. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah tersebut, termasuk di ruas tol yang dikelola perusahaan.

“Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik,” ujar Hamdani, Senin (9/3/2026).

Berdasarkan ketentuan dalam SKB tersebut, pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, baik di jalan tol maupun jalan arteri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan kebijakan ini diambil karena setiap periode Lebaran selalu terjadi lonjakan pergerakan kendaraan, terutama di jalur utama.

“Seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ungkap Aan.

Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sementara itu, distribusi logistik masih dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan penting seperti kendaraan yang membawa BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Kendaraan yang mendapat pengecualian tetap harus memenuhi ketentuan dimensi dan muatan serta dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.

“Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang,” jelas Hamdani.

Hutama Karya juga akan mengintensifkan sosialisasi kebijakan ini kepada pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan logistik yang biasa melintas di ruas Tol Pekanbaru–Dumai.

Informasi akan disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi seperti media sosial, media konvensional, radio, serta pemasangan imbauan di akses masuk tol agar pengemudi mengetahui aturan pembatasan sebelum memasuki jalan tol.

“Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026,” tutup Hamdani. (MC Riau)




Sidak Pangan Diperketat Jelang Idul Fitri, Bapanas Turun Langsung ke Rokan Hulu

ROKAN HULU – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah memperketat pengawasan terhadap stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Upaya ini dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang melibatkan Inspektorat Badan Pangan Nasional (Bapanas) Pusat, Pemerintah Kabupaten Rohul, Perum BULOG Cabang Kampar, serta jajaran Polres Rokan Hulu.

Sidak yang berlangsung selama dua hari, 5–6 Maret 2026, menyasar sejumlah distributor, ritel modern, hingga pasar swalayan guna memastikan tidak terjadi lonjakan harga maupun penimbunan bahan pangan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat selama Ramadan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Inspektur Badan Pangan Nasional Nomor: 220/TU.01.04/A.4/02/2026 tentang pelaksanaan Uji Petik dan Reviu Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Tim pusat dipimpin oleh Inspektur Bapanas Ir. R. Muhammad Imron Rosjidi, M.Si, CGCAE yang diwakili oleh Pengendali Teknis Oktina Nugraheni, SE, M.S.Ak bersama tim ahli.

Kehadiran tim Bapanas di Rohul disambut langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Rohul, Zulfikar, SP, didampingi Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan Emrizon, S.Pi serta Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda Nurlaila Agusnaini Wati, S.Pi.

Kepala DKPP Rohul, Zulfikar, menjelaskan bahwa sidak gabungan ini bertujuan memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pasar (HAP), sehingga harga pangan tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.

Pada hari pertama, tim melakukan pemeriksaan di sejumlah titik distribusi besar, mulai dari gudang Distributor Beras Sinar Rambah, Swalayan Happy Mart, hingga gerai Alfamart. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan alur distribusi pangan dari distributor hingga ritel berjalan sesuai regulasi.

Sementara pada hari kedua, pengawasan difokuskan pada titik yang bersentuhan langsung dengan konsumen, yakni Pasar Modern dan Bunda Swalayan. Di lokasi tersebut, tim memastikan tidak ada praktik spekulasi harga maupun penimbunan stok yang dapat merugikan masyarakat.

“Fokus kami memastikan di tingkat pasar tidak ada permainan harga ataupun penimbunan barang di tengah meningkatnya permintaan selama Ramadan,” ujar Zulfikar.

Ia menegaskan, kehadiran tim dari Bapanas Pusat yang turut didampingi aparat kepolisian menjadi pesan tegas bagi para pelaku usaha agar tidak mencoba memainkan harga kebutuhan pokok.

Pengendali Teknis Bapanas, Oktina Nugraheni, mengatakan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan menjelang Idul Fitri.

“Sinergi lintas instansi sangat penting untuk memastikan rantai pasok dari distributor hingga ritel tetap berjalan sesuai HET dan HAP. Kami ingin masyarakat Rokan Hulu dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang tanpa khawatir akan lonjakan harga pangan,” tegasnya.

Berdasarkan surat tugas yang diterbitkan, tim Bapanas dijadwalkan berada di Provinsi Riau selama delapan hari, mulai 2 hingga 9 Maret 2026. Selama periode tersebut, tim melakukan pengawasan terhadap penyaluran program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras untuk periode Januari–Februari 2026 agar berjalan transparan dan akuntabel.

Melalui pengawasan yang semakin intensif ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menegaskan komitmennya menjaga ketersediaan bahan pokok tetap aman dan harga tetap terkendali, sehingga masyarakat dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan tenang. (Kri)