Kebijakan IMF-Word Bank dinilai Tambah Catatan Panjang Kerusakan Lingkungan Hidup dan Perampasan HAM di Riau

Pekanbaru, detikriau.org — Pertemuan tahunan International Monetary Fund (IMF) – World Bank yang akan diselenggarakan di Bali pada bulan Oktober mendatang menuai banyak pro dan kontra diberbagai kota di Indonesia, Riau salah satunya.

Menyikapi pertemuan beberapa waktu mendatang, Front Pembela Rakyat, Pondok Belantara, Green Radio dan beberapa komunitas lainnya mengadakan diskusi untuk mengupas bagaimana kebijakan IMF-WB ini berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hidup serta perampasan hak asasi manusia di Indonesia.

Diskusi yang dilaksanakan di halaman studi Green Radio Pekanbaru ini menghadirkan Rendy Khasmy dari AGRA dan Eko Handyko Purnomo dari Komunitas Pondok Belantara.  rabu (19/9)

Rendy memaparkan bahwa IMF datang dengan rancangan ekonomi berupa liberalisasi besar-besaran diseluruh sektor ekonomi Indonesia. Pencabutan subsidi, privatisasi dan deregulasi adalah indikator liberalisasi tersebut.

“Pertemuan ini nantinya akan menghasilkan berbagai kesepakatan dan kebijakan, salah satunya mengenai bantuan hutang dan pengembangan program pembangunan bagi negara anggota.” Sampaikan Rendy

Apalagi, ditambahkan Rendy, ditengah kondisi ekonomi rakyat semakin sulit, Pemerintah Indonesia harus menyiapkan anggaran yang sangat besar untuk penyelenggaraan pertemuan IMF-WB, yakni sekitar 850 miliar Rupiah serta biaya konstruksi untuk persiapan sekitar 5 triliun Rupiah.

Ia juga menambahkan bahwa sejak didirikan pada akhir Perang Dunia Kedua melalui Bretton Woods Conference, di Amerika Serikat (1944), WB-IMF bekerja sebagai institusi kapital keuangan internasional untuk memperkuat dominasi kapitalis monopoli (imperialisme) di bawah Amerika Serikat.

WB-IMF menjalankan Program Penyesuaian Struktural (Structural Adjustment Programmes/SAPs) yang mendorong kebijakan pencabutan subsidi sosial dan pemotongan anggaran negara di sektor publik serta pelayanan sosial yang pengelolaannya diserahkan kepada sektor swasta.

Di indonesia, Land Administration Project (LAP) dari utang Bank Dunia mengakibatkan meluasnya monopoli dan perampasan tanah kaum tani, suku bangsa minoritas, masyarakat adat, dan rakyat miskin di perkotaan untuk kepentingan korporasi asing dan tuan tanah besar. Hal ini sejalan dengan kepentingan memuluskan liberalisasi pertanian dan pangan di Indonesia.

Sebagai tahap lanjutan pada tahun 2018 ini, IBRD (WB Group) menyetujui utang baru (2018) sebesar USD 200 juta (2,9 triliun rupiah) untuk percepatan reforma agraria Jokowi melalui program Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), yaitu reforma agraria palsu yang semakin mempercepat pasar tanah dan monopoli tanah untuk kepentingan korporasi. WB berhasil mengimplementasikan politik upah murah dan fleksibilitas pasar tenaga kerja di Indonesia melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing yang menyengsarakan klas buruh.

Intervensi WB dalam Paket Ekonomi Jokowi melahirkan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan untuk menekan kenaikan upah buruh di bawah sepuluh persen tiap tahun. Akibatnya, upah seorang buruh (UMK) hanya bisa membiayai sekitar 50 persen kebutuhan keluarganya (satu anak). Angka defisit ini semakin besar saat kenaikan harga berkali-kali lipat dalam setahun.

Berbeda dengan Rendy, Eko mengangkat kaitan pertemuan ini dengan isu lokal di Riau dengan memperlihatkan bagaimana Provinsi Riau sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang terkena imbas dari dampak kebijakan hutang luar negeri tersebut.

Eko yang merupakan koordinator Pondok Belantara menyatakan bahwa Riau dihisap dan dikeruk sumber daya alamnya dan upah murah bagi tenaga kerjanya. Belum lagi perampasan ruang hidup rakyat dan terpinggirkannya masyarakat adat akibat ekspansi berbagai industri.

Pondok Belantara adalah komunitas yang bergerak dengan taman baca keilingnya, dengan tujuan utama mengembalikan cinta baca bagi masyarakat Riau. Melalui membaca, diharapkan perlawanan akan semakin membesar dan mengakar kuat.

Eksploitasi dan ekspansi banyak industri dinilainya berawal dari ketidaktahuan masyarakat terkait aturan yang dilahirkan oleh pemerintah. Penyadartahuan menjadi penting sebagai garda terdepan dalam perlawanan. IMF-WB adalah wahana perampasan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia.

“Jika pemerintah Provinsi Riau mau terbuka, silahkan perlihatkan kepada rakyat Riau siapa yang berdiri diatas lahan dan hutan disini, siapa yang menyebabkan bencana ekologi dan bagaimana penegakan hukum berjalan, maka akan terlihat bagaimana asing menguasai negeri melayu kita dengan dukungan WB. Namun jika menilik sejarah adalah wajar sebab sejak rezim Soeharto hutang luar negeri masuk dalam kualifikasi penerimaan negara” papar Eko.

Sudah selayaknya Indonesia tidak lagi menjadikan Amerika Serikat sebagai kiblat dalam indikator ekonomi dan politik. “Lihatlah bagaimana perusahaan-perusahaan raksasa asing yang menguasai sebagian besar sektor strategis perekonomian nasional kita. Nasionalisasi yang dilakukan pemerintah hari ini juga tidak bisa membuktikan bahwa kita lepas dari cengkraman sistem kapitalis yang dibangun negara adidaya tersebut. Pembangunan infrastruktur yang digadang-gadang harus di periksa kembali peruntukkannya, apakah benar bagi rakyat atau hanya pesanan pemilik modal” tutup Eko.

Diskusi ditutup dengan menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan penggunaan dana APBN untuk pembiayaan Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018, menghentikan semua bentuk kesepakatan dan kerjasama hutang dengan Bank Dunia, menghentikan pembangunan proyek infrastruktur dan program reformasi agraria yang dibiayai oleh hutang dan investasi asing, Laksanakan pembangunan yang mengabdi pada kepentingan rakyat, cabut aturan dan kebijakan pemerintah yang memberangus kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berorganisasi, menghentikan liberalisasi dan komersialisasi pendidikan dan kesehatan, berikan pendidikan dan kesehatan gratis bagi rakyat, mewujudkan Reforma Agraria sejati, bangun industri nasional yang kuat dan mandiri dan cabut PP 78 tahun 2015./rls

 




Sekjen FHK2I Pekanbaru: Harusnya Selesaikan Dulu Honorer Baru Terima CPNS Umum

“Rencanakan Gelar Aksi Demo Saat Pelaksanaan Tes CPNS Umum Mendatang”

Foto aksi demo honorer K2: Net

Pekanbaru, detikriau.org – Honorer K2 (kategori dua) nyatakan akan menggelar aksi demo besar-besaran sebagai bentuk penolakan terhadap rekrutmen CPNS 2018.

Aksi demo yang direncakan bertepatan dengan pelaksanaan tes CPNS umum nantinya ini akan dilakukan di Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru.

Sekjen Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Syamsul Bahri nyatakan sangat kecewa dengan sikap pemerintah yang telah mengeluarkan formasi CPNS jalur umum. Pemerintah dinilainya hanya menganggap honorer K2 ini tidak ada gunanya.

“Harusnya jika pemerintah bijaksana, selesaikan dulu honorer baru buka CPNS umum. Kami menolak keputusan pemerintah ini,” ujar Said dilansir melalui JPNN, Sabtu (15/9).

Rencana aksi demo yang akan digelar katanya untuk menuntut hak diangkat PNS.

Bila aspirasi ini tidak ditanggapi juga, honorer K2 akan membuat gerakan lebih besar lagj.

“Pas waktu tes CPNS umum itu kami akan aksi demo di Kantor Regional BKN Pekanbaru. Kami tidak rela pemerintah hanya memprioritaskan pelamar umum,” tegasnya.

Dia menambahkan, yang keberatan dengan kebijakan pemerintah bukan hanya K2 Pekanbaru tapi se Provinsi Riau.

Sejatinya, Pemprov Riau dan seluruh kabupaten/kota bersedia mengangkat seluruh honorer K2 menjadi CPNS.

Namun sayangnya, ada ketentuan yang tidak membolehkan pemda mengangkat K2 usia 35 tahun ke atas menjadi CPNS.

Editor: Am




Mahasiswa UIR Polisikan Akun FB Hina Lembaga Kampus

PEKANBARU – Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) melaporkan akun Facebook Eka Oktaviyani atas tudingan ujaran kebencian (hate speech) terhadap lembaga kampus dan juga mahasiswa.

Akun tersebut dilaporkan salah satu mahasiswa, Zamroni (23) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Kamis sore.

Aumni dan pengacara turut memberikan dukungan kepada Zamroni saat melaporkan akun kontroversi bergambar wanita cantik itu.

Pelapor melalui kuasa hukumnya, Aziun Asyhaari menyampaikan bahwa akun Facebook Eka Oktaviyani telah melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap kampus UIR dan mahasiswa.

“Kita membuat laporan pengaduan secara resmi terhadap akun Facebook Eka Oktaviyani. Menurut kami, akun ini sudah melakukan dugaan tindak pidana menyebarluaskan rasa permusuhan dan rasa kebencian terhadap UIR dan juga mahasiswa,” katanya. ‎

Dia menjelaskan, akun Facebook Eka Oktaviyani melakukan dugaan ujaran kebencian melalui komentarnya di salah satu postingan Facebook lainnya terkait aksi demo mahasiswa UIR di Kantor DPRD Riau, Senin (10/9/2018) lalu.

“Dia berkomentar. Bukan postingan. Tapi kalimatnya itu diduga mengandung unsur ujaran kebencian,” lanjutnya.

Ia lantas membacakan isi komentar tersebut.

“Gak usah panik, macam gak tau aja kualitas UIR, cuma mahasiswa recehan kok. Kumpulan orang-orang yang gak lulus di universitas incaran biasanya kebuangan di sini, orang yang nilainya minus tapi ngotot kuliah biasanya ngumpul di sini. Anggap aja seperti kentut, yang aromanya juga bakal ilang bentar lagi. Aku kira dari universitas ternama yang demo, begitu tau itu UIR, ngakak sendiri,” isi komentar akun Facebook Eka Oktaviyani yang dibacakan Aziun.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni UIR, ini meminta agar pihak kepolisian memproses secara hukum pemilik akun tersebut.

Karena menurutnya, kalau dilihat dari UU nomor 19 Tahun 2016, yang sebelumnya perubahan dari UU nomor 11 tahun 2008 pasal 27, ini sanksi hukumnya maksimal 6 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp1 miliar.

“Karena pasal ini pasal yang dapat dilakukan penahanan, maka kita minta penyidik untuk segera memproses perkara ini dan melakukan penahanan terhadap terlapor (Eka Oktaviyani),” pinta Aziun.

Dia juga meminta agar pihak kepolisian agar memprioritaskan laporan ini. Karena hal itu menyangkut masalah menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian yang liar biasa terhadap lembaga kampus UIR dan juga mahasiswa.‎

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto‎, membenarkan adanya laporan mahasiswa UIR tersebut.

“Iya, tadi ada kita terima surat pengaduan dari mahasiswa atas nama Zamroni, yang mengadukan adanya dugaan pelanggaran UU ITE. Kita masih pelajari pengaduannya,” kata perwira berpangkat melati tiga tersebut.

sumber: riauonline.co.id




Ustad Abdul Somad Diperiksa Penyidik Polda Riau di Rumahnya

Ustad Abdul Somad (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Pekanbaru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mendatangi rumah Ustad Abdul Somad (UAS). Kedatangan polisi untuk meminta keterangan UAS atas dugaan kasus penghinaan yang dilakukan Jony Boyok terhadap dirinya.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan penyidik di rumah UAS yang terletak di kawasan Panam, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (8/9) kemarin.

“Kemarin kan pemeriksaan di rumahnya, itu kan privasi. Diperiksa terkait yang di Facebook (penghinaan) itu,” ujar Gidion, Minggu (9/9).

Gidion mengaku, akan ada lagi pemeriksaan ulang terhadap UAS. Namun belum dipastikan kapan. “Ada nanti (pemeriksaan ulang). Nanti kalau ada dikabari,” bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum UAS, Zulkarnaen Nurdin menyebut, UAS dicecar sekitar 10 pertanyaan. “Poin pentingnya apakah ustad tersinggung terhadap kalimat hinaan yang disampaikan Joni Boyok dalam akunnya, ya beliau sampaikan merasa tersinggung, karena tidak melakukan apapun tetapi dihina,” kata Zulkarnaen.

Jony Boyok sudah diamankan oleh Front Pembela Islam

(FPI) Pekanbaru, di rumahnya Jalan Kelapa Sawit, Gang Dolok I Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, pada Rabu (5/9) petang kemarin.

Ia telah mengakui kesalahannya yang menghina UAS di akun Facebook miliknya. Postingan itu diunggah pada 2 September lalu. Isinya adalah kata-kata kasar yang tak pantas ditujukan kepada seorang ulama.

Jony sudah diserahkan oleh FPI ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Rabu malam. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp 750 juta, karena telah melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat (3).

Selain pidana, Jony yang sehari-hari bekerja sebagai kontraktor ini juga akan dikenakan sanksi adat. Hukumannya dapat berupa dikenakan denda bahkan paling berat diusir dari Pekanbaru.

Sumber: Jawapos




Dampak Kebijakan Pemerintah Pusat, Ratusan Milyar Proyek di Riau yang Telah Lelang, BATAL

Foto: net

Pekanbaru, detikriau.org – Defisitnya anggaran yang melanda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berimbas kepada mega proyek yang telah dikerjakan melalui proses pelelangan.

Wakil gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim mengatakan bahwa akibat kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan tunda salur dana transfer, belum dibayarkannya dana transfer triwulan keempat pada 2017, membuat pihaknya menarik kembali proyek senilai ratusan miliar yang sebelumnya telah melalui proses pelelangan.

“Berkisar Rp 352 miliar proyek yang telah kita lelang harus dibatalkan,” katanya, Rabu, 29 Agustus 2018.

Uang sebanyak itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2018. Sementara itu, Asisten II Setdaprov Riau Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Masperi mengatakan bahwa diambilnya keputusan itu merupakan bentuk dari kerja cepat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Misalnya Dinas PUPR sedang mencari mana yang mungkin dihapuskan. Itu hanya mereka yang tahu. Begitu juga dengan OPD yang lain,” tegasnya.

Sebelumnya, kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan tunda salur dana transfer, belum dibayarkannya dana transfer triwulan keempat pada tahun 2017 dimana baru akan dibayarkan pada tahun 2019 membuat Pemprov Riau mencari jalan pintas.

Asisten II Setdaprov Riau Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Masperi mengatakan bahwa jalan yang mereka ambil untuk menutupi defisitnya anggaran mereka ialah dengan cara melakukan pemotongan belanja pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Alternatif yang kita ambil dari defisit yang kita alami ialah dengan cara melakukan pemotongan belanja,” katanya, Rabu, 29 Agustus 2018.

Editor: Am

Tulisan ini sudah tayang di riauonline.co.id dengan judul “Waduh, Proyek Senilai Ratusan Milyar di Riau dibatalkan”.  http://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2018/08/29/waduh-proyek-senilai-ratusan-miliar-di-riau-dibatalkan




Jalur Utusan Inhil Melaju ke Putaran Dua

Taluk Kuantan, detikriau.org – Perahu Jalur Toduang Kuantan Sri Gemilang Tembilahan utusan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil melaju ke putaran dua, Rabu (29/8).

Berhasilnya jalur utusan Inhil itu ke putaran dua setelah berhasil mengalahkan jalur asal Kabupaten Kuansing, diantaranya Ratu Bertuah Mahkota Indah dari Desa Koto Inuman dan beberapa jalur lainnya.

Pada hari ke dua nanti, Perahu Jalur Toduang Kuantan Sri Gemilang Tembilahan, akan menghadapi lawan-lawan tangguh di Tepian Narosa Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing.

Keberhasilan jalur ini melaju ke putaran selanjutnya, mendapat apresiasi langsung dari Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan. Dia melihat adanya kekuatan semangat kebersamaan dari seluruh pendayung.

“Kita merasa bangga, ada utusan kita yang bisa berpatisipasi dalam ajang ini,”katanya. Bupati, melihat ajang tersebut merupakan sarana mempererat hubungan sliaturahmi antar sesama masyarakat./*