FTK UIN Suska Riau Gelar Rapat Panitia Pemilihan Ketua IKA Alumni

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Ketua Ikatan Alumni (IKA), Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Sultan Syarif Kasim Riau menggelar rapat panitia secara daring melalui platform Zoom pada Jumat, 11 April 2026. Rapat berlangsung penuh semangat kebersamaan dan komitmen dari seluruh peserta.

Susunan panitia ditetapkan dengan Juliwan, S.Pd. sebagai Ketua, Randi Arriavinandi, S.Pd., M.Pd. sebagai Sekretaris, serta Wardani Purnama Sari, S.Pd., M.Pd. sebagai Bendahara. Panitia optimistis, dengan koordinasi yang solid, proses pemilihan Ketua IKA FTK akan berjalan lancar dan kondusif.

Ketua Panitia menegaskan keyakinannya bahwa kerja sama seluruh anggota akan menghasilkan pemilihan yang sukses, melahirkan pemimpin yang mampu menyatukan potensi alumni serta menghadirkan inovasi baru bagi kemajuan kampus FTK.

Rapat turut dihadiri perwakilan alumni lintas angkatan dan pengurus IKA, serta jajaran pimpinan fakultas: Dekan FTK Prof. Dr. Amirah Diniaty, M.Pd., Kons., bersama Wakil Dekan I, II, dan III. Kehadiran pimpinan fakultas memberikan arahan, penguatan, serta dukungan penuh agar proses pemilihan berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam arahannya, Dekan FTK menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas panitia di setiap tahapan pemilihan. Ia mengingatkan bahwa pemilihan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum mempererat sinergi antara alumni dan fakultas demi kemajuan institusi.

Agenda rapat membahas berbagai aspek teknis dan strategis, mulai dari penetapan jadwal, mekanisme pemilihan, kriteria calon Ketua IKA, hingga pembagian tugas panitia. Diskusi berlangsung aktif dan konstruktif, dengan beragam masukan demi menyukseskan agenda penting ini.

Dengan dukungan penuh pimpinan fakultas dan kesiapan panitia, pemilihan Ketua IKA FTK UIN Suska Riau diharapkan berjalan lancar serta melahirkan pemimpin yang solid, progresif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi almamater. *




Belanja Konsultansi di Dumai Bermasalah, Potensi Kerugian Daerah Capai Rp991 Juta

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan adanya ketidaksesuaian dalam realisasi belanja jasa konsultansi pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Dumai. Temuan ini mencakup kelebihan pembayaran hingga potensi kerugian daerah dengan total mencapai Rp991 juta.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Dumai menganggarkan belanja jasa konsultansi melalui pos Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal.

Namun, pelaksanaan di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Dari 41 paket pekerjaan jasa konsultansi yang diperiksa, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp991.425.474,29 setelah dikurangi pajak penghasilan (PPh).

Dari jumlah tersebut, penyedia jasa telah menyetorkan Rp815 juta ke Kas Umum Daerah. Namun, masih tersisa Rp175 juta yang belum ditindaklanjuti.

Kelebihan pembayaran ini terjadi pada 17 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, serta Dinas Tenaga Kerja.

Dari 17 paket tersebut, 12 paket tercatat sebagai kelebihan pembayaran sebesar Rp158 juta, sementara lima paket lainnya berstatus potensi kelebihan pembayaran Rp17 juta.

BPK menilai lemahnya pengawasan dari Kepala SKPD selaku pengguna anggaran serta kurang cermatnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendalikan pekerjaan menjadi penyebab utama masalah ini.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Wali Kota Dumai agar memerintahkan kepala dinas terkait untuk memperketat pengawasan dan pengendalian pelaksanaan jasa konsultansi.

BPK juga menginstruksikan PPK lebih teliti dalam mengendalikan pekerjaan danmemproses kelebihan pembayaran Rp158,08 juta sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah, serta menindaklanjuti potensi kelebihan pembayaran Rp17,85 juta pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi arbindonesia.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait mengenai sisa kelebihan pembayaran yang belum di setor ke Kas Daerah. (Red)




BPK Riau: 15 Proyek di Dumai Terlambat, Denda Rp739 Juta Belum Masuk Kas Daerah

ARBindonesia.com, DUMAI— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan adanya keterlambatan penyelesaian 15 paket pekerjaan belanja modal di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Temuan ini berpotensi merugikan daerah karena denda keterlambatan sebesar Rp739 juta belum disetorkan ke kas daerah.

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai tahun anggaran 2024, BPK mencatat bahwa dari total anggaran belanja modal sebesar Rp572,16 miliar, realisasi hanya mencapai Rp370,17 miliar atau sekitar 64,70 persen.

Sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mengalami keterlambatan penyelesaian.

BPK menegaskan, sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, setiap keterlambatan wajib dikenakan denda sebesar satu permil per hari dari nilai kontrak. Namun, dari total denda yang seharusnya mencapai Rp1,08 miliar, baru Rp349,36 juta yang disetorkan oleh penyedia.

BPK menilai keterlambatan ini berdampak pada dua hal utama:
1. Pemerintah Kota Dumai tidak dapat segera memanfaatkan hasil dari 15 paket pekerjaan.
2. Terjadi kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan yang belum dikenakan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Dumai memerintahkan kepala SKPD terkait untuk memperketat pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan. Menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lebih cermat dalam mengendalikan kontrak dan memeriksa hasil pekerjaan.

Mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp739 juta dan segera menyetorkannya ke kas daerah. Adapun rincian denda yang harus disetorkan adalah Disdikbud Rp2,3 Juta, Dispertaru Rp591,7Juta, DLH: Rp99,9Juta dan RSUD Rp45,7 Juta.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi arbindonesia.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait mengenai temuan BPK tersebut. (Red)




Kekurangan Volume dan Kualitas Lima Proyek Fisik di Dumai, Kerugian Negara Capai Rp208 Juta

ARBindonesia.com, DUMAI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian kualitas pada lima paket pekerjaan fisik jalan, irigasi, dan jaringan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Dumai tahun anggaran 2024.

Dari kekurangan volume dan kualitas pada proyek tersebut, terungkap bahwa masih ada kerugian negara sebesar Rp208 juta

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan bahwa dari total 22 paket pekerjaan senilai Rp72,48 miliar, terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai lebih dari Rp1,05 miliar.

Sebagian telah disetorkan kembali oleh penyedia ke rekening kas umum daerah, namun masih tersisa ratusan juta rupiah yang belum ditindaklanjuti.

Temuan ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta melanggar ketentuan teknis dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 revisi 2.

BPK menyoroti bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas ketepatan volume, kualitas pekerjaan, dan perhitungan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran fisik di lapangan.

Selain itu, hasil uji mutu beton menunjukkan beberapa bagian pekerjaan tidak memenuhi standar kekuatan minimal fc’ ≥ 20 MPa, yang berpotensi menurunkan kualitas struktur dan mengancam keberlanjutan fungsi jalan.

Dalam kondisi demikian, seharusnya dilakukan pengujian inti (core test) dan perbaikan sesuai prosedur teknis, termasuk pengurangan pembayaran hingga 1,5% dari harga satuan untuk setiap penurunan kekuatan 1%.

BPK menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama terjadinya kelebihan pembayaran. Kepala Dinas terkait selaku pengguna anggaran dinilai kurang melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik, sementara PPK dan PPTK dianggap tidak cermat dalam memverifikasi volume dan kualitas sebelum menyetujui pembayaran.

Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kota Dumai melalui kepala dinas terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi. BPK merekomendasikan agar Wali Kota Dumai memerintahkan Dinas PU dan Disperkim untuk memperketat pengawasan, meningkatkan akurasi verifikasi pekerjaan, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran Rp208 juta ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)




Kepala Daerah Terima Uang Rp635 Juta dari Jasa Pelayanan RSUD Dumai, Diduga Langgar Aturan!

ARBindonesia.com, DUMAI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran jasa pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Temuan ini tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas realisasi belanja pegawai dan jasa pelayanan tahun anggaran 2024.

Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kota Dumai melalui RSUD mencatat realisasi belanja pegawai BLUD sebesar Rp54 miliar atau 103 persen dari anggaran yang ditetapkan. Dari jumlah itu, Rp49 miliar digunakan untuk belanja jasa pelayanan kesehatan.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian pembayaran jasa pelayanan diberikan kepada pihak yang bukan sumber daya manusia BLUD, termasuk Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kasubag Keuangan dan Aset Dinas Kesehatan.

Total pembayaran kepada empat pejabat tersebut mencapai Rp863 juta, terdiri dari Kepala Daerah Rp635 juta, Sekretaris Daerah Rp211 juta, Kepala Dinas Kesehatan Rp10 juta, dan Kasubag Keuangan dan Aset Rp5 juta.

BPK menilai kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang menegaskan bahwa sumber daya manusia BLUD hanya terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai.

Dalam regulasi tersebut, pejabat pengelola BLUD mencakup pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang berhak menerima remunerasi sesuai tanggung jawab dan profesionalisme.

Komponen remunerasi meliputi gaji, tunjangan tetap, insentif, bonus prestasi, pesangon, dan pensiun. Bukan jasa pelayanan bagi pihak di luar struktur BLUD.

Dalam keterangan tertulis pada LHP BPK, dinyatakan kelebihan pembayaran terjadi karena Direktur RSUD Dumai tidak memedomani ketentuan peraturan yang berlaku.

Meski pihak RSUD berpendapat bahwa pemberian jasa pelayanan kepada Kepala Daerah merupakan bentuk penghargaan atas kebijakan dan kepemilikan rumah sakit oleh pemerintah daerah, BPK menolak alasan tersebut. Menurut BPK, dasar hukum BLUD tidak memberikan ruang bagi pejabat di luar struktur BLUD untuk menerima jasa pelayanan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Dumai agar memerintahkan Direktur RSUD untuk mematuhi ketentuan peraturan terkait pemberian jasa pelayanan bagi RSUD yang telah berbentuk BLUD dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp863bjuta ke kas daerah.

Hingga berita ini di tayangkan Redaksi ARBindonesia.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait mengenai temuan BPK tersebut. (Redaksi)




BPK Temukan Kerugian Negara Rp243 Juta dari Salah Perhitungan Pajak Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Dumai

ARBindonesia.com, DUMAI – Dibalik angka-angka besar dalam laporan keuangan daerah, terselip sebuah cerita tentang kelalaian yang berujung pada kerugian negara.

Tahun Anggaran (TA) 2024, Pemerintah Kota Dumai melalui Sekretariat DPRD mencatat belanja gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan mencapai Rp17 miliar dari anggaran yang disediakan sebesar Rp23 miliar. Namun, di balik realisasi itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sesuatu yang janggal.

Berdasarkan LHP BPK, pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ternyata dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan. Alih-alih menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 58 Tahun 2023, Bendahara DPRD memilih jalan pintas, yaitu tarif tunggal 15 persen. Praktik ini membuat negara kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp243 juta.

Dari jumlah itu, Rp211 juta menjadi tanggungan APBD, sementara Rp32 juta seharusnya ditanggung langsung oleh para wajib pajak, yakni pimpinan dan anggota DPRD.

BPK menilai kekeliruan ini bukan sekadar soal angka, melainkan cerminan lemahnya pengawasan. Sekretaris DPRD dianggap kurang cermat, sementara bendahara pengeluaran tidak memedomani ketentuan perhitungan pajak progresif. Akibatnya, proses pemotongan pajak berjalan tanpa verifikasi ulang, hanya berdasarkan dokumen tagihan pembayaran.

Dalam keterangan tertulis pada LHP BPK, pejabat terkait mengakui bahwa perhitungan pajak dilakukan secara final, tanpa mempertimbangkan aturan tarif bertingkat. Pemerintah Kota Dumai melalui Sekretaris DPRD pun menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi.

BPK sendiri merekomendasikan langkah tegas agar Wali Kota Dumai diminta memerintahkan Sekretaris DPRD meningkatkan pengawasan, memastikan perhitungan pajak sesuai aturan, serta memproses dan menyetorkan kekurangan pungut pajak ke Kas Negara.

Di balik temuan ini, publik kembali diingatkan bahwa pengelolaan pajak bukan sekadar urusan teknis. Ia adalah bagian dari tanggung jawab moral dan administratif, yang jika diabaikan, bisa merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah. (Red)