Provinsi RIAU “Sepikan” MALAM PERGANTIAN TAHUN BARU

Pekanbaru, detikriau.org – Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim mintakan kepada seluruh masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di masing-masing OPD, Perguruan tinggi, Ormas, Organisasi Wanita dan Paguyuban di Provinsi Riau untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru baik berupa hiburan maupun menyalakan kembang api/petasan dan peniupan terompet.

Imbauan yang disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 210/SE/2018 tertangal 28 oktober 2018 itu, mencermati bencana alam dan musibah yang terjadi di beberapa daerah, serta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di masyarakat

Kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan, dianjurkan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun,

Juga diimbau untuk  mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing dan khusus yang beragama islam agar melaksanakan dzikir istiqhosah dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana

Serta kepada orang tua agar tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat

Instruksi untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru ini juga diimbaukan oleh Pemerintah ditingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.




Mendagri Minta Gubri Tegur 10 Kada di Riau Dukung Jokowi

Buntut rekomendasi Bawaslu terhadap10 Kada di Riau yang mendukung Jokowi, Mendagri minta Gubri menegurnya.

PEKANBARU-Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr.Sumarsono, MDM meminta Plt (sekarang sudah depenitif) Gubernur Provinsi Riau Wan Thamrin Hasyim untuk menegur 10 Kepala Daerah yang mengunakan nama Jabatan Bupati/Walikota dalam melakukan Penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu Paslon Presiden Tahun 2019 tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru.  

dikabarkan riauterkini.com, Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 Kepala Daerah di Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Surat permintaan pemberian teguran kepada 10 Kepala Daerah tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri pertanggal 6 November 2018.

Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu  yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau,  10 Kepala Daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 namun terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya.

Sepuluh Kepala Daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir Walikota Pekanbaru dan Walikota Dumai.

Dasar Hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Menyikapi soal Surat Perintaaan Mendagri tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan, Bawaslu Riau sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah di tanggapi.

“Kedepan kami menghimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral. Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan juga tidak menggunakan embel embel jabatan dalam penlmberian dukungan” tegas Rusidi.




Mengamuk, Anggota DPRD Pelalawan Segel Ruangan Sekwan

Detikriau.org — Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau mengamuk, Kamis (27/12/2018) sore. Buntutnya, ruangan Sekretaris DPRD Pelalawan (Sekwan) disegel.

Aksi penyegelan ruangan Sekwan tersebut dilakukan mayoritas oleh sejumlah anggota fraksi DPRD Pelalawan. Penyengelan ruangan ini dilakukan ketika para pegawai sudah pulang.

Pantauan di lapangan sejumlah perwakilan anggota fraksi tampak begitu marah. Mereka memagar pintu masuk Sekwan dengan kayu balok.

Setelah memagar, pintu berwarna putih, ditutupi dengan sejumlah meubeler berupa kursi dan meja. Di atas pintu ditulis selebaran ‘Ruang Sekwan Disegel’.

Kepada wartawan CAKAPLAH.COM sejumlah anggota DPRD Pelalawan mengaku aksi penyegelan ruangan Sekwan atas persetujuan seluruh anggota fraksi.

“Ini bentuk, protes kawan-kawan, lantaran Sekwan tidak bisa menuntaskan administrasi. Dan segel ini, tidak boleh dibuka sebelum Sekwan menuntaskan administrasi,” tandasnya.

Belum diketahui administrasi seperti apa yang dikeluhkan anggota dewan tersebut kepada Sekwan.

Editor: faisal




Jasad Mengapung Hebohkan Warga Kelurahan Tanjung Rhu

Petugas mengevakuasi jenazah di Sungai Duku. Foto: cakaplah.com

 

Pekanbaru – Masyarakat di Kelurahan Tanjung Rhu dikagetkan dengan penemuan jenazah di areal peti kemas Pelabuhan Sungai Duku, Kamis (27/12/2018).

Sekitar pukul 08.00 WIB, warga melihat ada jenazah mengapung di pinggir Sungai Siak, tersangkut disamping kapal.

“Saya mendengar ada ribut-ribut dari arah pelabuhan. Orang pun sudah ramai di sana, ternyata ada penemuan jenazah,” ujar Intan, salah satu warga berkantor tidak jauh dari pelabuhan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, jenazah dketahui berjenis kelamin laki-laki. Jenazah tersebut menggunakan kaos dan celana pendek hitam. Jenazah juga tampak sudah membengkak dan diperkirakan sudah meninggal beberapa hari yang lalu.

Tidak lama berselang, petugas kepolisian pun datang ke lokasi untuk mengevakuasi jenazah tersebut. Setelah berhasil diamankan, jenazah saat ini dibawa ke RS Bhayangkara untuk diperiksa lebih lanjut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penemuan jenazah tersebut.

Sumber: cakaplah.com




Banjir di Pangkalan Kuras Mulai Surut, Siapakan Uang Receh untuk Melintas

PEKANBARU – Setelah sepekan lebih jalur Lintas Timur putus akibat banjir di Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, saat ini jalan tersebut sudah bisa dilalui. Jika sebelumnya hanya bisa dilalui truk dan kendaraan bergardan tinggi, kali ini motor dan mobil sudah bisa melintas dengan aman.

Seperti disampaikan Tasya (25), warga Rengat yang acap bepergian ke Pekanbaru menyebutkan bahwa jalan tersebut sudah bisa dilalui kendaraan roda dua dan mobil jenis city car. Sebelumnya, arus banjir yang deras dan tinggi membuat ruas jalan itu sempat terputus.

“Alhamdulillah sudah bisa dilintasi. Sebelumnya kami harus memutar ke Taluk Kuantan jika ingin ke Pekanbaru,” ujar Tasya, Rabu (26/12/2018).

Namun demikian banjir masih tetap terjadi di beberapa ruas jalan di Pangkalan Kuras. Hanya saja tingginya sudah di bawah lutut dan dapat dilewati secara berhati-hati.

Di lokasi itu juga, pengguna jalan diharapkan membawa uang kecil untuk warga sekitar yang memandu jalan. Karena arus banjirnya masih mengalir, warga akan membantu pengendara untuk lewat jalan tersebut dengan aman.

“Siapkan saja uang seribu atau dua ribu rupiah untuk membantu warga sekitar. Untuk lewat sana memang harus pintar-pintar milih jalan” akhiri Tasya.

Sumber: cakaplah.com   Editor: faisal




Serikat Buruh Tetap Tuntut Kenaikan 12,5 Persen, Pemkab Inhu Belum Tetapkan UMK 2019

Ilustrasi: Net

Pekanbaru – Belum ditemukan kesepakatan antara Dewan Pengupahan dan Serikat Buruh, hingga menjelang berakhirnya tahun 2018, Pemkab Indragiri Hulu masih belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten 2019.

Serikat buruh Inhu masih bersikukuh meminta kenaikan UMK 2019 sebesar 12,5 persen. Sedangkan dewan pengupahan tetap berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan kenaikan hanya 8,03 persen.

“Sampai saat ini Inhu belum juga menetapkan UMK tahun 2019, karena belum ada titik temu antara dewan pengupahan dengan serikat buruh,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar Senin (24/12/2018) dilansir melalui cakaplah.com

Rasidin mengaku pihaknya telah melakukan pendampingan (mediasi) dan memberikan saran kepada Disnaker Inhu untuk menuntaskan persoalan tersebut. Namun hingga kini belum ada jalan keluar untuk penetapan UMK Inhu.

“Langkah persuasif sudah. Tapi tetap mereka mempertahankan keinginannya. Kalau memang tidak ada titik temu, maka UMK Inhu 2019 menggunakan UMK tahun 2018,” tukasnya.

Sebelumnya Rasidin memberikan saran agar dewan pengupahan Inhu menempuh jalan terakhir dengan cara melakukan voting untuk penetapan UMK Inhu, mana angka yang harus disepakati. Namun langkah tersebut juga belum menuai hasil, karena serikat buruh tetap bertahan agar kenaikan UMK sebesar 12,5 persen.

 

Editor: Faisal