Minyak Goreng Subsidi Rp 14 Ribu Diborong Habis

ARB INdonesia, PEKANBARU – Sejak diterapkannya subsidi minyak goreng Rp 14 ribu per liter  yang mulai berlaku hari ini, Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB. Kabar tersebut tentu menjadi kabar bahagia bagi masyarakat.

Namun, pendistribusiannya hanya berlaku bagi retail modern dan khusus untuk pasar tradisional diberi waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

Berdasarkan pantauan langsung yang dilansir dari gagasanriau.com, disalah satu gerai Indomaret di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru. Terlihat minyak goreng di rak-rak sudah habis dan tidak tersisa, dan saat ditanyakan kepada karyawan toko, mereka mengatakan sudah habis sejak pukul 12.00 WIB siang ini.

“Sudah habis, sejak jam 12 siang tadi, mungkin karena masyarakat sudah tau informasinya, jadi mereka langsung cari ke gerai-gerai, dan untuk toko disekitaran jalan Sudirman, udah habis semua,” ucap salah satu karyawan.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Riau, Sugianto mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk berlaku adil terhadap pendistribusian minyak goreng subsidi tersebut.

“Jangan hanya ritel modern, kan ada bulog, ada ormas, Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang permodalannya dibantu Pemerintah,” ucapnya.

Perlu adanya pendataan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sugianto mengatakan Pemprov dan Dinas terkait harus jeli dalam membuatkan kebijakan.

“Harus ada operasi pasar ke pasar-pasar tradisional, kalau menunggu seminggu lagi, ya stoknya sudah habislah,” ujarnya.*** rls..




Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Prabangsa, Jurnalis Pekanbaru Turun Ke Jalan

Pekanbaru, detikriau.org — Puluhan jurnalis di Pekanbaru Provinsi Riau menggelar aksi damai di Tugu Zapin, Jalan Jenderal Sudirman tuntut Presiden Jokowi mencabut keputusan remisi bagi Susrama yang merupakan pembunuh jurnalis di Bali, AA Prabangsa pada 2009 silam.

Keputusan itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.

Para jurnalis dari berbagai media ini membawa poster yang berisikan tuntutan kepada presiden, lalu membubuhkan tanda tangan di atas spanduk yang bertuliskan Presiden, Cabut Remisi Untuk Pembunuh Jurnalis!

Jurnalis senior Pekanbaru, Syahnan Rangkuti mengatakan aksi damai ini merupakan bentuk keprihatinan atas proses hukum yang tidak jelas kepada pembunuh jurnalis Bali.

“Aksi ini juga protes atas remisi yang diberikan presiden kepada terpidana Susrama. Kasus ini sangat keji karena pembunuhnya ini sama sekali tidak mengakui kesalahan, malah merekayasa sampai saksi mencabut keterangan di pengadilan,” katanya Minggu (27/1/2019).

Dia menjelaskan saat Susrama tidak pernah mengaku atas kesalahan membunuh, tiba-tiba mendapatkan remisi dari presiden tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut dia hal itu sangat enak sekali, dari vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan, kini menjadi pidana 20 tahun, padahal Susrama tidak mengaku bersalah.

“Cabutlah remisi ini, tidak pantas koruptor dan pembunuh keji mendapatkan remisi,” katanya.

Sementara itu Ketua AJI Pekanbaru, Firman Agus mengatakan aksi damai ini merupakan aksi solidaritas dengan mengajak seluruh wartawan untuk menuntut keputusan remisi ini.

Menurut dia pemberian remisi bagi Susrama merupakan pengalaman pahit sekali bagi penegakan hukum pada kejahatan terhadap jurnalis di Tanah Air.

“Walau perjuangan kawan-kawan di Bali sudah berhasil menyeret pelaku sampai pada penegakan hukum, tapi ketika keluar remisi ini sangat menyakitkan sekali, karena itu kami menuntut presiden untuk mencabut remisi Susrama,” katanya.

Firman juga menyatakan aksi ini telah digelar bersama-sama di Indonesia dalam tiga hari terakhir, dan akan terus berlanjut sampai presiden mencabut remisi kepada pembunuh jurnalis.

Adapun Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya. 

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2019 itu. 

Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susarama dengan divonis penjara seumur hidup. Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum dari 5 tahun sampai 20 tahun. 

Lalu kini Presiden Joko Widodo, melalui Kepres No. 29 tahun 2018, memberi keringanan hukuman kepada Susrama./***




Petugas sita enam paket sabu-sabu di Lapas Bangkinang

Foto Ilustrasi Narkotika jenis sabu: Internet

Pekanbaru – Antara mewartakan, petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menyita enam paket sabu-sabu berikut alat hisap serbuk haram tersebut dari salah satu ruang tahanan.

“Sabu-sabu disembunyikan dalam lemari dan dibungkus lakban. Sekilas tidak terlihat namun berhasil ditemukan saat razia,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid dihubungi Antara dari Pekanbaru, Rabu.

Terdapat tiga tahanan yang mendiami kamar VII Blok E Lapas Kelas IIB Bangkinang tersebut. Berhubung pada saat sabu-sabu itu ditemukan dan tidak ada yang mengaku, ia mengatakan ketiga tahanan itu langsung digelandang ke Mapolres Kampar.

Hasil interogasi dan penyelidikan Polisi, akhirnya salah satu tahanan berinisial HR alias IW (30) mengakui enam paket kecil sabu-sabu itu miliknya. “Setelah didalami, yang bersangkutan ‘ngaku’. Sementara dua lainnya tidak tahu menahu,” ujarnya.

Polisi selanjutnya menahan HR untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan sementara terungkap ternyata HR merupakan tahanan kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga : Polres Inhil Kembali Ringkus Penyalahguna Narkotika. Kali ini di Selensen

HR sendiri divonis empat tahun penjara dan sebelumnya sempat ditahan di Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, Rokan Hulu sebelum dipindah ke Lapas Kelas IIB Bangkinang. Ia mengatakan sejauh ini, HR telah menjalani hukuman selama dua tahun.

Sementara itu, hasil penyelidikan Polisi juga terungkap HR menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas.

Ia menjelaskan modus yang digunakan HS sederhana, yakni memesan sabu-sabu dengan pengedar di luar kemudian sabu-sabu tersebut diikat dan dibungkus lakban pada sebuah batu.

Batu itu yang selanjutnya dilempar sang kurir narkoba ke dalam Lapas. “HR dan kurir berkomunikasi untuk melempar sabu yang diikat pada batu. Batu itu lalu dilempar di tempat yang telah disepakati dan pada jam tertentu,” jelasnya.

Baca Juga : Ringkus Penyalahguna Narkotika di Pekan Arba, Polisi Sita 27 Paket Kecil dan 1 Paket Sedang Sabu

Untuk kedua kalinya HR harus kembali berhadapan dengan penegak hukum. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman lebih berat dari hukuman kasus narkoba pertamanya, yang bahkan belum selesai ia jalani.

Lebih jauh, Mursid mengatakan jajarannya berupaya mengungkap pelaku yang menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIB Bangkinang. Hanya saja, ia mengakui sistem peredaran narkoba dengan mata rantai terputus menjadi sulit untuk dibongkar.

Kasus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIB Bangkinang berungkali terjadi. Pada Desember 2018 lalu, seorang pengunjung tertangkap tangan mengantongi sabu-sabu seberat 5 gram. September di tahun yang sama, tiga warga binaan tertangkap miliki 15 paket sabu-sabu di Blok G.

Selanjutnya seorang narapidana pada Agustus 2018 juga tertangkap tangan menguasai 16 paket sabu-sabu serta kaca pirex.




Dilaporkan PWI Bengkalis, Polisi Bekuk Simon Parlaungan

Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto

Bengkalis – Antara mewartakan, buntut dari laporan dugaan pencemaran nama baik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Simon Parlaungan warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau akhirnya dibekuk Tim ops Polres setempat.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto di Bengkalis, Selasa, membenarkan penangkapan Simon Parlaungan tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan hasil gelar perkara, Jumat (18/01) sekira pukul 14.00 Wib pelaku berhasil dibekuk di loket Bus PMH Duri tengah duduk dengan sejumlah rekan dan orang tuanya.

“Memang benar, Simon Parlaungan sudah kita tahan di Mapolres Bengkalis terkait laporan dugaan pencemaran nama baik PWI Bengkalis, penistaan agama dan ujaran kebencian yang dibuat bersangkutan di akun face book beberapa waktu yang lalu,” ujar Kapores Bengkalis saat dihubungi wartawan.

Kapolres mengungkapkan, selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu Unit Tablet warna putih yang digunakan untuk memposting status di medsos, satu unit Hanpone, KTP dan bundel print out postingan.

“Setelah dilakukan penyidikan hingga malam, akhirnya, Sabtu (19/01) statusnya di naikkan menjadi tersangka, dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian terhadap penguasa dan/atau badan umum dan atau penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU.No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 156a huruf (a) KUHP,” ujar Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak bulan Desember 2017 hingga Januari 2019, Akun Media Sosial Facebook Simon Parlaungan ysng juga tercatat sebagai Calon Anggota Legislatif dari salah satu Partai Politik di Kota Duri, Kecamatan Mandau tak berhenti memposting sejumlah status yang menyinggung sejumlah pihak, diantaranya Pemkab Bengkalis, DPRD Bengkalis dan PWI Bengkalis hingga menistakan Agaman Islam.

Diantaranya postingannya menyebutkan “Dengan semangat Tahun Baru 01 january. Mari kita bongkar kasus korupsi di PWI Bengkalis. Setuju ? “/“ KENAPA JAKARTA PUSAT LAMBAT SEKALI MEMBERANTAS KORUPSI DI PEMKAB. Bengkalis, kantor DPRD bengkalis, kantor PWI bengkalis?. “KPK Jakarta Harus Serius Menangani Kasus Korupsi Seperti Gratifikasi Pemberian Hadiah Penghapal Al – quran 30 Jus.”

Dia juga mengomentari spanduk Ustadz Abdul Somad yang berisikan kutipan Hadist Islam yang diriwayatkan Abu Daud Hasan, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” dan dikomentari “Ajaran sesat… Jangan didengarkan. Kaum yang mana dimaksud Abu Daud Hasan?”.




Gelombang tinggi di Riau bukan pengaruh “supermoon”, sebut BMKG

“Gelombang tinggi ini terjadi di perairan Rokan Hilir, Rupat, Bengkalis, Meranti, Pelalawan dan Indragiri Hilir”

Foto Ilustrasi: Internet

Pekanbaru – Antara mewartakan, Pihak Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Pekanbaru menyatakan gelombang tinggi di perairan Provinsi Riau bukan merupakan pengaruh dari fenomena “supermoon”.

“Pengaruh ‘supermoon’ di daerah perairan Riau belum ada,” kata Staf Analisa BMKG Stasiun Pekanbaru, Gita Dewi Siregar, di Pekanbaru, Senin.

Dalam info tinggi gelombang yang dirilis BMKG Stasiun Pekanbaru pada 21 Januari, untuk perairan di Riau pada umumnya ketinggian gelombang berkisar antara 0,5 meter hingga 1,25 meter.

Sedangkan angin berhembus dari arah Barat Laut ke Timur Laut dengan kecepatan 09-27 kilometer per jam.

“Gelombang tinggi ini terjadi di perairan Rokan Hilir, Rupat, Bengkalis, Meranti, Pelalawan dan Indragiri Hilir,” katanya.

Ia menjelaskan, gelombang tinggi di Riau disebabkan kelembapan udara yang tinggi di perairan Kepulauan Riau menyebabkan pertumbuhan awan dan pembelokan arah angin.

Mengenai dampak fenomena “supermoon” diakuinya juga terjadi di perairan Sumatera khususnya di bagian utara.

Hal itu terjadi berupa gelombang tinggi di perairan Banda Aceh, Sabang, Nias dan Sibolga.

“Ketinggian gelombang mencapai sekitar 2,5 sampai 3,5 meter,” katanya.

Sebelumnya, BMKG juga mengimbau agar masyarakat waspada terkait fenomena pasang maksimum air laut yang terjadi pada 19-22 Januari 2019 tersebut.

Sejumlah wilayah yang diperkirakan akan mengalami pasang air laut yakni pesisir utara DKI Jakarta, pesisir utara Jawa Tengah, pesisir utara Jawa Timur, pesisir Cilacap, pesisir Tanjung Benoa Bali, pesisir Kalimantan Barat, dan pesisir Makassar Sulawesi Selatan.

Hal ini dapat berdampak kepada terganggunya transportasi di sekitar pelabuhan dan pesisir, aktivitas petani garam, dan perikanan darat serta kegiatan bongkar muat di pelabuhan.

Lembaga tersebut juga meminta masyarakat untuk mengantisipasi dampak dari pasang maksimum air laut dan terus memantau kabar lanjutan cuaca maritim dari BMKG.

Sementara itu, Kepala Seksi Observasi dan Informasi Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang, Slamet Wiyono, di Semarang menjelaskan fenomena “supermoon” terjadi akibat posisi bulan berada pada jarak terdekat ke bumi.

Pasang permukaan air laut diprakirakan terjadi mulai malam hingga dini hari dengan durasi mencapai enam jam.




BRG Ungkap Dugaan Kebakaran Lahan Perusahaan Sawit Riau

 

Ilustrasi kebakaran hutan./Foto: Internet

Pekanbaru – Antara mewartakan, Badan Restorasi Gambut (BRG) mendeteksi 15 titik panas yang mengindikasikan adanya kebakaran lahan pada areal perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau.

Kepala Kelompok Kerja Perencanaan BRG Ir Noviar MBA kepada Antara di Pekanbaru, Jumat mengatakan titik panas yang terpantau di areal perusahaan berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir berbatasan dengan Kota Dumai itu terdeteksi sepanjang 1-5 Januari 2019 lalu.

“Mulai 1-5 Januari 2019 terpantau 16 hotspot dengan 15 diantaranya berada di lahan perusahaan,” kata Noviar.

Ia mengatakan titik-titik panas dengan tingkat kepercayaan 50 persen tersebut terdeteksi melalui pencitraan satelit. BRG kemudian memetakan lokasi titik panas dan terdeteksi di lahan hak guna usaha (HGU) PT SAD.

Ia menuturkan dari 15 titik panas di perusahaan itu, 13 diantaranya berlokasi di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir. Sementara dua lainnya di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kedua lokasi itu masuk dalam areal HGU PT SAD.

“Untuk luas kita tidak tahu karena itu data citra satelit. Namun, titik panas ditemukan di sana,” ujarnya.

Melengkapi Noviar, Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG Dr Myrna Safitri tidak memungkiri jika lahan yang dikuasai perusahaan terbakar. “Kebakaran masih ada di konsesi. Kita tidak memungkiri kebakaran ada berdasarkan pengaduan yang kita terima,” tuturnya.

Sepanjang pekan pertama Januari 2019, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau mencatat sedikitnya 40 hektare kebakaran lahan gambut terjadi di Kecamatan Tanah Putih. Lahan gambut kering disertai angin kencang tersebut diakui Kepala Pelaksana BPBD Riau, Edwar Sanger sulit dikendalikan.

Bahkan, kebakaran sempat meluas hingga ke wilayah Sungai Sembilan, Kota Dumai yang secara geografis terletak berdekatan. Kepala Polsek Tanah Putih, Kompol L Simatupang saat dikonfirmasi awal Januari lalu menyebut lokasi kebakaran bukan merupakan areal perkebunan melainkan lahan semak belukar dan sebagian perkebunan nanas milik masyarakat.

“Lahan yang terbakar semak belukar dan ada sebagian tanaman nanas. Pemiliknya tidak ditempat,” katanya saat itu kepada Antara.

Hingga kini, Polres Rokan Hilir yang telah menyelidiki lokasi kebakaran juga belum menetapkan tersangka.