DPW PAN Riau Pinta Seluruh Calegnya Pasang Gambar Prabowo-Sandi Pada Alat Peraga Kampanye

Pekanbaru – DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Riau meminta kepada seluruh calon anggota legislatifnya untuk menyertakan foto pasangan capres cawapres no urut 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Salahudin Uno pada alat peraga kampanye mereka.
“Kita komit memenangkan Prabowo-Sandi di Riau, kita juga minta para kader dan Caleg untuk memasang gambar Capres kita di balihonya,” kata Sekretaris DPW PAN Riau, T Zulmizan Assegaf, Rabu (2/1/2019) dilansir melalui cakaplah.com
Zulmizan menambahkan, tidak untuk tahun 2019 ini saja, komitmen PAN dalam menyosialisasikan Prabowo-Sandi tampak jelas pada saat tour yang dilakukan oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Cawapres Sandiaga Uno di Riau pada November 2018 lalu.
“Saat ini pak Zulkifli Hasan dan Sandiaga Uno keliling dari pagi hingga menjelang tengah malam. Kita juga demikian, membawa semangat itu untuk memenangkan Prabowo-Sandi di Riau,” kata Zulmizan.
Disinggung mengenai hanya PAN yang terlihat ‘bergairah’ memenangkan Prabowo-Sandi, Zulmizan membantah, ia menilai partai koalisi lain seperti PKS dan Demokrat mempunyai cara sendiri untuk memenangkannya.
“Partai lain juga sama dengan PAN, mereka juga sosialisasikan Capres kita nomor urut 02,” tukasnya.
Editor: faisal



Pekanbaru, detikriau.org – Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim mintakan kepada seluruh masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di masing-masing OPD, Perguruan tinggi, Ormas, Organisasi Wanita dan Paguyuban di Provinsi Riau untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru baik berupa hiburan maupun menyalakan kembang api/petasan dan peniupan terompet.
Kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan, dianjurkan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun,
PEKANBARU-Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr.Sumarsono, MDM meminta Plt (sekarang sudah depenitif) Gubernur Provinsi Riau Wan Thamrin Hasyim untuk menegur 10 Kepala Daerah yang mengunakan nama Jabatan Bupati/Walikota dalam melakukan Penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu Paslon Presiden Tahun 2019 tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru.
Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau, 10 Kepala Daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 namun terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya.