DPW PAN Riau Pinta Seluruh Calegnya Pasang Gambar Prabowo-Sandi Pada Alat Peraga Kampanye

Prabowo – Sandi. / Foto: Net

Pekanbaru – DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Riau meminta kepada seluruh calon anggota legislatifnya untuk menyertakan foto pasangan capres cawapres no urut 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Salahudin Uno pada alat peraga kampanye mereka.

“Kita komit memenangkan Prabowo-Sandi di Riau, kita juga minta para kader dan Caleg untuk memasang gambar Capres kita di balihonya,” kata Sekretaris DPW PAN Riau, T Zulmizan Assegaf, Rabu (2/1/2019) dilansir melalui cakaplah.com

Zulmizan menambahkan, tidak untuk tahun 2019 ini saja, komitmen PAN dalam menyosialisasikan Prabowo-Sandi tampak jelas pada saat tour yang dilakukan oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Cawapres Sandiaga Uno di Riau pada November 2018 lalu.

“Saat ini pak Zulkifli Hasan dan Sandiaga Uno keliling dari pagi hingga menjelang tengah malam. Kita juga demikian, membawa semangat itu untuk memenangkan Prabowo-Sandi di Riau,” kata Zulmizan.

Disinggung mengenai hanya PAN yang terlihat ‘bergairah’ memenangkan Prabowo-Sandi, Zulmizan membantah, ia menilai partai koalisi lain seperti PKS dan Demokrat mempunyai cara sendiri untuk memenangkannya.

“Partai lain juga sama dengan PAN, mereka juga sosialisasikan Capres kita nomor urut 02,” tukasnya.

Editor: faisal




MA kabulkan kasasi KLHK terkait kasus kebakaran hutan di Riau

Ilustrasi kebakaran hutan/ Foto: Net

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus pembakaran hutan di Provinsi Riau oleh PT National Sago Prima (NSP).

“Ya betul, MA mengabulkan kasasi KLHK,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Jakarta, Rabu.

Abdullah mengatakan putusan tersebut diucapkan pada Senin, 17 Desember 2018. Adapun perkara dengan nomor 3067 K/PDT/2018 itu diadili oleh Hakim Agung Soltoni Mohdally dengan hakim anggota Hamdi Yunus Wahab.

Dalam putusan tersebut PT NSP dinyatakan harus bertanggung jawab secara mutlak atas kebakaran hutan tersebut. Selain itu PT NSP juga diharuskan membayar biaya pemulihan atau rehabilitasi dan diharuskan untuk membayar ganti rugi.

“Berapa ganti ruginya belum diketahui, belum didapat datanya,” kata Abdullah.

Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika terjadi kebakaran hutan di Provinsi Riau yang berasal dari kebun milik PT NSP.

KLHK kemudian menggugat PT NSP dan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan PT NSP terbukti bersalah dalam kasus kebakaran hutan tersebut dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp1,040 triliun.

Atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut, PT NSP kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tinggi Jakarta lalu menyatakan gugatan KLHK tidak dapat diterima.

Tidak tinggal diam, KLHK mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.

COPYRIGHT © ANTARA 2019




Migrasi dan Anjloknya Harga Komoditas Perkebunan Dongkrak Jumlah Penduduk Miskin di Riau Tahun 2018

Ilustrasi penduduk miskin: Net

Pekanbaru, detikriau.org – Jumlah penduduk miskin di Provinsi Riau tahun 2018 meningkat sebanyak 4.010 jiwa dibanding tahun 2017 sebelumnya.

2017 penduduk miskin Riau terdata sebanyak 496.390 jiwa dan tahun 2018 naik menjadi 500.400 jiwa.

“penyebab utama peningkatan jumlah penduduk miskin di Riau karena banyaknya migrasi,” paparkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi dalam refleksi akhir tahun 2018, di Gedung Daerah Pekanbaru, Senin (31/12/2018) kemaren.

Meski penduduk miskin ada peningkatan secara jumlah namun diklaim Ahmad Hijazi secara persentase mengalami penurunan.

“Walaupun penduduk miskin meningkat 4.010 jiwa, namun secara persentase, tingkat kemiskinan di Riau terus menurun sejak tahun 2016,” ujarnya

dipaparkan Hijazi, tahun 2015 penduduk miskin di Riau terdata sebesar 8,82 persen, dan tahun 2016, menurun menjadi 7,67 persen. Selanjutnya di tahun 2017 turun 7,41 persen, dan di tahun 2018 kembali turun menjadi 7,39 persen.

“Komposisi penduduk miskin di Riau tahun 2018, di perkotaan ada sebanyak 173.570 jiwa atau 6,35 persen. Kemudian di pedesaan sebanyak 326.860 jiwa atau 8,09 persen,” terangnya.

Di samping faktor utama migrasi, peningkatan jumlah penduduk miskin tahun 2018 disebabkan turunnya harga sejumlah harga komoditas perkebunan utama di Riau, seperti sawit, kelapa dan karet.

“Sampai saat ini, harga-harga komoditi tersebut belum terdongkrak. Ini juga berpengaruh kepada petani dan buruh tani,” paparnya.

Berdasarkan data, diterangkan Hijazi, penduduk Riau paling banyak bekerja di sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan. Jumlahnya mencapai 1,14 juta jiwa. Kemudian ditempat kedua di sektor perdagangan besar dan eceran, ada sebanyak 509,06 ribu jiwa, serta jasa lainnya 389,43 ribu jiwa diurutan berikutnya.

Untuk angka pengangguran, Hijazi menyampaikan mengalami penurunan tipis. Pada tahun 2017 tercatat sebesar 6,22 persen dan di tahun 2018 turun menjadi 6,20 persen.

“Jumlah pengangguran tahun 2018, 192.800 jiwa. Salah satu penyebab turunnya angka penangguhan melalui program pelatihan oleh Pemprov Riau. Dimana, pada tahun 2018, telah dilatih 736 orang pencari kerja pada tiga UTP latihan kerja. Saat ini, mereka telah mendapatkan sertifikasi kompetensi profesi,” pungkasnya.

Sumber: cakaplah.com    Editor: Faisal




Defisit Kas, 5 Kabupaten/Kota Dapatkan Perhatian Khusus Dari Pemprov Riau

Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi (kiri) menyerahkan penghargaan kepada Pemkab Inhil sebagai Kabupaten dengan Pembinaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terbaik ke – 3 se Provinsi Riau yang diterima oleh Sekda Inhil Said Syarifuddin, Kamis (13/12/2018) yang lalu di Pekanbaru. / Foto: ist/detikriau.org

Pekanbaru, detikriau.org – Lima Kabupaten / Kota di Provinsi Riau mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pasalnya kelima daerah itu mengalami defisit kas yang membutuhkan kucuran dana bagi hasil dari provinsi secepatnya.

“Ada lima kabupaten/kota yang mengalami defisit kas yang membutuhkan kucuran dana bagi hasil segera,” kata Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, dilansir melalui laman CAKAPLAH.com, Sabtu (29/12/2018).

Kelima daerah yang diinventarisasi Pemprov Riau yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Kota Pekanbaru.

“Kepala BPKAD sudah lapor ke saya, pak kita tanda tangani khusus untuk dana bagi hasil lima kabupaten/kota ini patut menjadi pencermatan kita. Artinya ini jadi catatan penting saja,” ujarnya.

Meski begitu, kata Ahmad Hijazi, kabupaten/kota lainnya juga tetap menjadi perhatian Pemerintah Provinsi.

“Yang lain juga kita perhatikan, ketersediaan pajak daerah, terutama pajak rokok kita sudah bisa transfer ke daerah karena sudah ditandatangani pak gubernur,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pajak PKB dan PBBNKB menunggu sampai Senin depan. Namun, sebut dia, kalau ada kabupaten/kota yang terancam tunda bayar meraka bisa selesaikan administrasinya.

Menurut Ahmad Hijazi lima kabupaten/kita itu memang sangat membutuhkan kucuran dana, dan pihaknya memaklumi karena itu hak daerah.

“Mereka membutuhkan dan itu hak mereka. Jadi dalam APBD provinsi itu ada komponen bagi hasil pajak kabupaten/kota. Misalnya kita dapat PAD Rp3 triliun, itu Rp1,5 triliunnya hak kabupaten/kota. Karena itu sesuai aturannya,” paparnya.

“Jadi uang kita di APBD misalnya Rp9 trliun, itu yang dipakai provinsi hanya sebagian saja. Kalau dana BOS dan semacamnya itu larinya ke kabupaten/kota, kita distribusikan ke daerah,” cakapnya.

Editor: faisal




Provinsi RIAU “Sepikan” MALAM PERGANTIAN TAHUN BARU

Pekanbaru, detikriau.org – Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim mintakan kepada seluruh masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di masing-masing OPD, Perguruan tinggi, Ormas, Organisasi Wanita dan Paguyuban di Provinsi Riau untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru baik berupa hiburan maupun menyalakan kembang api/petasan dan peniupan terompet.

Imbauan yang disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 210/SE/2018 tertangal 28 oktober 2018 itu, mencermati bencana alam dan musibah yang terjadi di beberapa daerah, serta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di masyarakat

Kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan, dianjurkan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun,

Juga diimbau untuk  mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing dan khusus yang beragama islam agar melaksanakan dzikir istiqhosah dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana

Serta kepada orang tua agar tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat

Instruksi untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru ini juga diimbaukan oleh Pemerintah ditingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.




Mendagri Minta Gubri Tegur 10 Kada di Riau Dukung Jokowi

Buntut rekomendasi Bawaslu terhadap10 Kada di Riau yang mendukung Jokowi, Mendagri minta Gubri menegurnya.

PEKANBARU-Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr.Sumarsono, MDM meminta Plt (sekarang sudah depenitif) Gubernur Provinsi Riau Wan Thamrin Hasyim untuk menegur 10 Kepala Daerah yang mengunakan nama Jabatan Bupati/Walikota dalam melakukan Penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu Paslon Presiden Tahun 2019 tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru.  

dikabarkan riauterkini.com, Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 Kepala Daerah di Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Surat permintaan pemberian teguran kepada 10 Kepala Daerah tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri pertanggal 6 November 2018.

Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu  yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau,  10 Kepala Daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 namun terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya.

Sepuluh Kepala Daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir Walikota Pekanbaru dan Walikota Dumai.

Dasar Hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Menyikapi soal Surat Perintaaan Mendagri tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan, Bawaslu Riau sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah di tanggapi.

“Kedepan kami menghimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral. Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan juga tidak menggunakan embel embel jabatan dalam penlmberian dukungan” tegas Rusidi.