Mudik Lebaran, TOL Pekanbaru Bangkinang Dibuka

ARB INdonesia, PEKANBARU – Jalan Tol ruas Pekanbaru Bangkinang dibuka sementara fungsional secara seremoni untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran tahun 2022. Ruas Tol sepanjang 32 kilometer yang sudah bisa dimanfaatkan tersebut dibuka dengan ditandai pengguntingan pita oleh Gubernur Riau H Syamsuar, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal dan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, di kilometer 9.300 pada Selasa pagi (26/4/2022).

Usai membuka secara seremoni, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal menginstruksikan secara khusus jajarannya utamanya Direktorat Lantas Polda dan Polres Kampar untuk back up penuh demi kelancaran, kenyamanan dan keamanan masyarakat pengguna Tol yang dibuka dari tanggal 26 April hingga tanggal 8 Mei 2022 tersebut.

“Saya memberikan perhatian khusus untuk mendukung penggunaan jalan Tol Pekanbaru Bangkinang ini, atensi saya layani masyarakat dengan maksimal, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman diperjalanan,” ujar Irjen Moh Iqbal.

Disinggung tentang pelayanan seperti apa yang akan diberikan oleh jajarannya, mantan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru tersebut menjelaskan dirinya memberikan breafing dan arahan secara secara langsung kepada jajaran Ditlantas dan Polres Kampar.

“Saya perintahkan Dirlantas mengerahkan kekuatan dan peralatannya, back up Polres Kampar. Dan bersama stake holder menggelar pengamanan dan pelayanan masyarakat pengguna jalan Tol ini, tujuannya untuk menjamin keselamatan dan kelancaran serta kenyamanan masyarakat kita” urainya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Riau sendiri mengaku telah melakukan koordinasi masiv dengan semua pihak termasuk dari Hutama Karya untuk menggesa dibukanya Tol Pekanbaru Bangkinang untuk mendukung kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan mudik lebaran 2022.

Sebagaimana disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Firman Darmansyah, jajarannya telah mempersiapkan diri dan menyiapkan sarana pendukung untuk memback up kelancaran aktifitas mudik, khususnya di Tol ruas Pekanbaru Bangkinang tersebut sesuai atensi Kapolda.

“Sebagaimana atensi pimpinan, kita sudah lakukan koordinasi dengan semua stake holder dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik, sehingga mulai hari ini sudah bisa dipergunakan oleh masyarakat kita mudik lebaran, untuk mendukung kelancaran dan keselamatan termasuk untuk memberikan pelayanan maksimal, kami turunkan kekuatan 17 personel termasuk dari Satuan Patroli jalan Raya (PJR) yang didukung 4 unit kendaraan patroli. Mereka berada di 3 Pospam yakni dipintu masuk, kemudian Rest Area di KM 36 serta siaga dipintu akses keluar masuk Tol, petugas kita dilapangan akan memberikan pelayanan terbaik, bersinergi dengan semua pihak termasuk dari Hutama Karya selaku pelaksana pembangunan jalan Tol ini,” urai Kombes Firman.

“Saya menghimbau kepada masyarakat, dengan dibukanya sementara funsional Tol Pekanbaru Bangkinang mulai hari ini (26/4), masyarakat Riau yg ingin mudik mengarah ke Sumatera Barat sudah bisa menggunakan Tol tersebut, saya menghimbau agar masyarakat berhati hati, jangan ngebut saat di Tol, cek kesiapan kendaraan dan kondisi kesehatan pengemudi , lebih baik lambat asal selamat sehingga bisa bertemu keluarga di kampung halaman,” lanjut Firman. ***




Viral, Coretan Bertulis ‘Periksa Bupati dan Sekda Kampar’

ARB INdonesia, KAMPAR – Setelah gempuran aksi demontrasi pemuda dan mahasiswa, kini muncul coretan bertuliskan ‘Periksa Bupati dan Sekda Kampar’.

Tulisan tersebut terpantau, Senin (14/2/2022), pukul 7.30 WIB, membuat heboh masyarakat Kampar yang ditulis disebuah dinding pagar penghalang pembangunan Taman Kota Bangkinang.

Salah seorang mahasiswa asal Kampar menduga tulisan coretan tersebut mengarah kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk segera memeriksa Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto.

“Bupati Kampar diduga menerima suap kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang dan pembangunan Taman Kota,” terangnya kepada media yang dilansir dari GAGASANRIAU.

Tulisan tersebut pada siang ini terlihat sudah di hapus. Berdasarkan foto yang kita dapatkan, coretan dengan latar pagar atap penghalang pembangunan Taman Kota berwarna merah dibuat dengan cat berwarna putih, ada juga tulisan ‘Jangan Maling Uang Rakyat’ yang berjejer di sepanjang pagar.

“Apakah ini bagian dari sebuah vandalisme atau grafitti?. Atau hanya seruan yang dibuat oleh kelompok dalam menyalurkan keluh-kesah sebagai salah satu bentuk ekspresi menyoroti permasalahan korupsi yang menggerogoti APBD Kabupaten Kampar saat ini,” sebutnya.

Untuk diketahui, saat ini banyaknya aksi demonstrasi yang mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk memeriksa Bupati Kampar yang mereka duga terlibat menerima aliran dana korupsi pembangunan RSUD Bangkinang dan Taman Kota Bangkinang. (Dd)




Minyak Goreng Subsidi Rp 14 Ribu Diborong Habis

ARB INdonesia, PEKANBARU – Sejak diterapkannya subsidi minyak goreng Rp 14 ribu per liter  yang mulai berlaku hari ini, Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB. Kabar tersebut tentu menjadi kabar bahagia bagi masyarakat.

Namun, pendistribusiannya hanya berlaku bagi retail modern dan khusus untuk pasar tradisional diberi waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

Berdasarkan pantauan langsung yang dilansir dari gagasanriau.com, disalah satu gerai Indomaret di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru. Terlihat minyak goreng di rak-rak sudah habis dan tidak tersisa, dan saat ditanyakan kepada karyawan toko, mereka mengatakan sudah habis sejak pukul 12.00 WIB siang ini.

“Sudah habis, sejak jam 12 siang tadi, mungkin karena masyarakat sudah tau informasinya, jadi mereka langsung cari ke gerai-gerai, dan untuk toko disekitaran jalan Sudirman, udah habis semua,” ucap salah satu karyawan.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Riau, Sugianto mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk berlaku adil terhadap pendistribusian minyak goreng subsidi tersebut.

“Jangan hanya ritel modern, kan ada bulog, ada ormas, Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang permodalannya dibantu Pemerintah,” ucapnya.

Perlu adanya pendataan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sugianto mengatakan Pemprov dan Dinas terkait harus jeli dalam membuatkan kebijakan.

“Harus ada operasi pasar ke pasar-pasar tradisional, kalau menunggu seminggu lagi, ya stoknya sudah habislah,” ujarnya.*** rls..




Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Prabangsa, Jurnalis Pekanbaru Turun Ke Jalan

Pekanbaru, detikriau.org — Puluhan jurnalis di Pekanbaru Provinsi Riau menggelar aksi damai di Tugu Zapin, Jalan Jenderal Sudirman tuntut Presiden Jokowi mencabut keputusan remisi bagi Susrama yang merupakan pembunuh jurnalis di Bali, AA Prabangsa pada 2009 silam.

Keputusan itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.

Para jurnalis dari berbagai media ini membawa poster yang berisikan tuntutan kepada presiden, lalu membubuhkan tanda tangan di atas spanduk yang bertuliskan Presiden, Cabut Remisi Untuk Pembunuh Jurnalis!

Jurnalis senior Pekanbaru, Syahnan Rangkuti mengatakan aksi damai ini merupakan bentuk keprihatinan atas proses hukum yang tidak jelas kepada pembunuh jurnalis Bali.

“Aksi ini juga protes atas remisi yang diberikan presiden kepada terpidana Susrama. Kasus ini sangat keji karena pembunuhnya ini sama sekali tidak mengakui kesalahan, malah merekayasa sampai saksi mencabut keterangan di pengadilan,” katanya Minggu (27/1/2019).

Dia menjelaskan saat Susrama tidak pernah mengaku atas kesalahan membunuh, tiba-tiba mendapatkan remisi dari presiden tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut dia hal itu sangat enak sekali, dari vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan, kini menjadi pidana 20 tahun, padahal Susrama tidak mengaku bersalah.

“Cabutlah remisi ini, tidak pantas koruptor dan pembunuh keji mendapatkan remisi,” katanya.

Sementara itu Ketua AJI Pekanbaru, Firman Agus mengatakan aksi damai ini merupakan aksi solidaritas dengan mengajak seluruh wartawan untuk menuntut keputusan remisi ini.

Menurut dia pemberian remisi bagi Susrama merupakan pengalaman pahit sekali bagi penegakan hukum pada kejahatan terhadap jurnalis di Tanah Air.

“Walau perjuangan kawan-kawan di Bali sudah berhasil menyeret pelaku sampai pada penegakan hukum, tapi ketika keluar remisi ini sangat menyakitkan sekali, karena itu kami menuntut presiden untuk mencabut remisi Susrama,” katanya.

Firman juga menyatakan aksi ini telah digelar bersama-sama di Indonesia dalam tiga hari terakhir, dan akan terus berlanjut sampai presiden mencabut remisi kepada pembunuh jurnalis.

Adapun Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya. 

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2019 itu. 

Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susarama dengan divonis penjara seumur hidup. Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum dari 5 tahun sampai 20 tahun. 

Lalu kini Presiden Joko Widodo, melalui Kepres No. 29 tahun 2018, memberi keringanan hukuman kepada Susrama./***




Petugas sita enam paket sabu-sabu di Lapas Bangkinang

Foto Ilustrasi Narkotika jenis sabu: Internet

PekanbaruAntara mewartakan, petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menyita enam paket sabu-sabu berikut alat hisap serbuk haram tersebut dari salah satu ruang tahanan.

“Sabu-sabu disembunyikan dalam lemari dan dibungkus lakban. Sekilas tidak terlihat namun berhasil ditemukan saat razia,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid dihubungi Antara dari Pekanbaru, Rabu.

Terdapat tiga tahanan yang mendiami kamar VII Blok E Lapas Kelas IIB Bangkinang tersebut. Berhubung pada saat sabu-sabu itu ditemukan dan tidak ada yang mengaku, ia mengatakan ketiga tahanan itu langsung digelandang ke Mapolres Kampar.

Hasil interogasi dan penyelidikan Polisi, akhirnya salah satu tahanan berinisial HR alias IW (30) mengakui enam paket kecil sabu-sabu itu miliknya. “Setelah didalami, yang bersangkutan ‘ngaku’. Sementara dua lainnya tidak tahu menahu,” ujarnya.

Polisi selanjutnya menahan HR untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan sementara terungkap ternyata HR merupakan tahanan kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga : Polres Inhil Kembali Ringkus Penyalahguna Narkotika. Kali ini di Selensen

HR sendiri divonis empat tahun penjara dan sebelumnya sempat ditahan di Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, Rokan Hulu sebelum dipindah ke Lapas Kelas IIB Bangkinang. Ia mengatakan sejauh ini, HR telah menjalani hukuman selama dua tahun.

Sementara itu, hasil penyelidikan Polisi juga terungkap HR menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas.

Ia menjelaskan modus yang digunakan HS sederhana, yakni memesan sabu-sabu dengan pengedar di luar kemudian sabu-sabu tersebut diikat dan dibungkus lakban pada sebuah batu.

Batu itu yang selanjutnya dilempar sang kurir narkoba ke dalam Lapas. “HR dan kurir berkomunikasi untuk melempar sabu yang diikat pada batu. Batu itu lalu dilempar di tempat yang telah disepakati dan pada jam tertentu,” jelasnya.

Baca Juga : Ringkus Penyalahguna Narkotika di Pekan Arba, Polisi Sita 27 Paket Kecil dan 1 Paket Sedang Sabu

Untuk kedua kalinya HR harus kembali berhadapan dengan penegak hukum. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman lebih berat dari hukuman kasus narkoba pertamanya, yang bahkan belum selesai ia jalani.

Lebih jauh, Mursid mengatakan jajarannya berupaya mengungkap pelaku yang menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIB Bangkinang. Hanya saja, ia mengakui sistem peredaran narkoba dengan mata rantai terputus menjadi sulit untuk dibongkar.

Kasus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIB Bangkinang berungkali terjadi. Pada Desember 2018 lalu, seorang pengunjung tertangkap tangan mengantongi sabu-sabu seberat 5 gram. September di tahun yang sama, tiga warga binaan tertangkap miliki 15 paket sabu-sabu di Blok G.

Selanjutnya seorang narapidana pada Agustus 2018 juga tertangkap tangan menguasai 16 paket sabu-sabu serta kaca pirex.




Dilaporkan PWI Bengkalis, Polisi Bekuk Simon Parlaungan

Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto

BengkalisAntara mewartakan, buntut dari laporan dugaan pencemaran nama baik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Simon Parlaungan warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau akhirnya dibekuk Tim ops Polres setempat.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto di Bengkalis, Selasa, membenarkan penangkapan Simon Parlaungan tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan hasil gelar perkara, Jumat (18/01) sekira pukul 14.00 Wib pelaku berhasil dibekuk di loket Bus PMH Duri tengah duduk dengan sejumlah rekan dan orang tuanya.

“Memang benar, Simon Parlaungan sudah kita tahan di Mapolres Bengkalis terkait laporan dugaan pencemaran nama baik PWI Bengkalis, penistaan agama dan ujaran kebencian yang dibuat bersangkutan di akun face book beberapa waktu yang lalu,” ujar Kapores Bengkalis saat dihubungi wartawan.

Kapolres mengungkapkan, selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu Unit Tablet warna putih yang digunakan untuk memposting status di medsos, satu unit Hanpone, KTP dan bundel print out postingan.

“Setelah dilakukan penyidikan hingga malam, akhirnya, Sabtu (19/01) statusnya di naikkan menjadi tersangka, dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian terhadap penguasa dan/atau badan umum dan atau penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU.No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 156a huruf (a) KUHP,” ujar Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak bulan Desember 2017 hingga Januari 2019, Akun Media Sosial Facebook Simon Parlaungan ysng juga tercatat sebagai Calon Anggota Legislatif dari salah satu Partai Politik di Kota Duri, Kecamatan Mandau tak berhenti memposting sejumlah status yang menyinggung sejumlah pihak, diantaranya Pemkab Bengkalis, DPRD Bengkalis dan PWI Bengkalis hingga menistakan Agaman Islam.

Diantaranya postingannya menyebutkan “Dengan semangat Tahun Baru 01 january. Mari kita bongkar kasus korupsi di PWI Bengkalis. Setuju ? “/“ KENAPA JAKARTA PUSAT LAMBAT SEKALI MEMBERANTAS KORUPSI DI PEMKAB. Bengkalis, kantor DPRD bengkalis, kantor PWI bengkalis?. “KPK Jakarta Harus Serius Menangani Kasus Korupsi Seperti Gratifikasi Pemberian Hadiah Penghapal Al – quran 30 Jus.”

Dia juga mengomentari spanduk Ustadz Abdul Somad yang berisikan kutipan Hadist Islam yang diriwayatkan Abu Daud Hasan, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” dan dikomentari “Ajaran sesat… Jangan didengarkan. Kaum yang mana dimaksud Abu Daud Hasan?”.