Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dari 2024 ke 2025

ARBindonesia.com, DUMAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan periodik harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2025 yang mencatat Walikota Dumai, Paisal, mengalami kenaikan tipis dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam laporan tahun 2024, total harta kekayaan Paisal tercatat sebesar Rp7,303 miliar. Sementara pada laporan tahun 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp7,310 miliar, atau naik sekitar Rp7 juta.

Kenaikan ini terutama berasal dari penambahan aset tanah dan bangunan di Dumai serta Pekanbaru, yang nilainya mencapai Rp3,385 miliar pada 2025, naik dari Rp3,200 miliar pada 2024. Namun, nilai alat transportasi justru mengalami penyesuaian, dari Rp814,8 juta pada 2024 menjadi Rp569,5 juta pada 2025.

Selain itu, kas dan setara kas yang dimiliki Walikota Dumai juga sedikit menurun, dari Rp3,192 miliar pada 2024 menjadi Rp3,178 miliar pada 2025.

KPK menyatakan laporan tersebut berstatus “Verifikasi Administratif Lengkap”, menandakan seluruh data telah sesuai prosedur pelaporan.

Untuk diketahui, bagi sebagian warga, angka kenaikan tipis ini mungkin terlihat sepele. Tetapi dalam konteks politik lokal, setiap detail laporan kekayaan pejabat publik menjadi bahan diskusi tentang integritas dan akuntabilitas.

Transparansi yang ditunjukkan lewat laporan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat, terutama di tengah isu-isu sensitif seperti konflik lahan dan tuntutan pelayanan publik yang lebih baik. (Arbain)




Suarakan Hak Atas Tanah di Jalan Sudirman, Warga Dumai Demo di PT PHR

ARBindonesia.com, DUMAI – Pagi, sekitar pukul 09.00 Wib ratusan warga yang tergabung dalam Forum Pejuang Tanah Sudirman (FPTS) telah tampak memenuhi badan Jalan Jendral Sudirman Kota Dumai untuk menggelar aksi damai di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Rabu (22/4).

Mereka datang bukan dengan amarah, melainkan dengan tekad untuk mempertahankan hak tanah yang sudah menjadi bagian dari hidup mereka selama puluhan tahun.

Di bawah terik matahari, warga membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan mereka. Namun suasana tetap tertib. “Kami datang dengan damai, hanya ingin hak kami diakui,” ujar salah seorang peserta aksi.

Selain itu, diantara kerumunan, juga tampak seorang ibu paruh baya menggenggam tangannya.”Kami punya surat tanah sudah puluhan tahun, kami bayar pajak. Tapi mengapa tanah kami mau diambil,” katanya dengan lantang dan tampak mata berkaca-kaca.

Bagi warga, tanah di kiri dan kanan Jalan Sudirman bukan sekadar lahan. Ia adalah rumah, usaha, dan kenangan. Generasi demi generasi tumbuh di atasnya. Namun status tanah yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) membuat masa depan mereka terasa rapuh.

“Setiap hari saya bangun pagi, membuka warung dirumah. Itu sumber hidup keluarga saya. Kalau digusur, habis sudah,” ujar seorang pria tua yang ikut aksi.

Harapan dari Kesepakatan
Aksi damai ini berujung pada kesepakatan bersama antara Warga, DPRD Dumai, Pemko Dumai, Polres, Kantor Pertanahan, dan pihak PHR, diantaranya:

1. BPN/Kantah Dumai menyurati DJKN terhadap kepastian status row 100 meter kiri kanan jalan sudirman tidak masuk pada areal yang terindikasi dalam areal BMN

2. PHR bersama SKK Migas Sumbagut untuk dapat memberikan data-data yang real Dumai, dengan menunjukkan NOP serta dasar-dasar penguasaan tanahnya sebagai dan fix terhadap batas penguasaan/pengelolaan tanah BMN di Jalan Sudirman Kota BMN.

3. Pemko Dumai akan menyurati kembali DIKN Kemenkeu serta Pemprov Riau untuk dapat memastikan areal indikasi BMN di Kota Dumai. Kamis: XI dan Komisi

4. DPRD Kota Dumai akan menyurati DPR RI (Komisi II. Komisi VI. XIII) untuk minta dilakukan rapat dengar pendapat bersama warga FPTS (forum pejuang tanah Sudirman) Kota Dumai terkait permasalahan tanah yang diklaim milik BMN di Jalan Sudirman Kota Dumal.

“Jika dalam waktu 14 hari Kalender (tenggang waktu sampai 6 mei 2026-red) tidak ada tindak lanjut dari kesepakan dan bisa menjelaskan kepada masyarakat terhadap ROW 100 meter kiri kanan Jalan Sudirman Kota Dumai yang terindikasi BMN (yang didasari dari terbitnya surat edaran DJKN No. S.28 tahun 2021), Maka kami akan kembali melakukan demontrasi dengan masa yang lebih besar,” ujar orator aksi menegaskan.

Kesepakatan itu memberi secercah harapan, meski warga masih menunggu bukti nyata.

Di balik tuntutan administratif, ada suara kemanusiaan yang lebih dalam yaitu rasa takut kehilangan rumah, usaha, dan masa depan. Aksi damai ini menjadi panggung bagi warga kecil untuk menyampaikan pesan sederhana bahwa tanah bukan sekadar aset negara, melainkan ruang hidup yang membentuk identitas mereka.

“Kalau negara hadir untuk rakyat, maka dengarlah suara kami,” kata Ketua FPTS menutup aksi.

Untuk diketahui, konflik tanah di Jalan Jenderal Sudirman, Dumai, antara warga dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berakar dari klaim bahwa lahan sejauh 100 meter dari as jalan merupakan Barang Milik Negara (BMN).

Warga yang sudah bermukim puluhan tahun menolak klaim ini, sementara pemerintah melalui DJKN menegaskan larangan penerbitan sertifikat di atas tanah tersebut.

Runutan Konflik Tanah Warga vs PT PHR
– Lahan 100 meter kiri-kanan Jalan Sudirman dikategorikan sebagai BMN.
– Awalnya dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), kemudian beralih ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
– Surat DJKN Kemenkeu Nomor S-28/KN.4/2021 menegaskan larangan penerbitan hak atas tanah BMN Hulu Migas.

Posisi Warga
– Warga telah bermukim dan berusaha di lahan tersebut selama puluhan tahun, bahkan ada yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN.
– Mereka menilai klaim BMN mengabaikan hak historis dan sosial.
– Terbentuk Forum Pejuang Tanah Sudirman (FPTS) sebagai wadah perjuangan warga. (ARBAIN)




Gelombang Massa Aksi Pejuang Tanah Sudirman Terus Berdatangan

ARBindonesia.com, DUMAI – Gelombang massa aksi dari Forum Perjuangan Tanah Sudirman (FPTS) terus berdatangan ke titik kumpul di Jalan Sutomo, Dumai, Rabu (22/4) pagi.

Ratusan warga yang tergabung dalam gerakan ini bersiap melanjutkan aksi menuntut kejelasan status tanah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

Pantauan di lapangan menunjukkan warga datang berkelompok sejak pagi hari, membawa spanduk dan poster berisi tuntutan di Jalan Sutomo menjadi pusat konsolidasi sebelum massa bergerak menuju lokasi utama aksi di PHR.

Koordinator aksi menyebutkan bahwa kedatangan massa ini merupakan bentuk keseriusan warga dalam memperjuangkan hak atas lahan yang selama puluhan tahun mereka tempati.

“Kami berkumpul di sini untuk menunjukkan bahwa perjuangan ini bukan main-main. Pemerintah harus segera memberi kepastian hukum,” ujar salah satu masa aksi dalam orasinya.

Aparat keamanan terlihat berjaga di sekitar titik kumpul untuk mengantisipasi lonjakan massa. Masa aksi ini diperkirakan akan terus bertambah menjelang siang. (Arbain)




Besok! Ratusan Warga Dumai Gelar Aksi Protes Soal Lahan di Jalan Sudirman

ARBindonesia.com, DUMAI – Forum Pejuang Tanah Sudirman (FPTS) Kota Dumai resmi melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepolisian Resor Dumai terkait rencana aksi demonstrasi yang akan digelar pada Rabu, 22 April 2026.

Aksi ini merupakan bentuk protes atas kebijakan Kementerian Keuangan RI yang dinilai menghambat pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai, Bank dan aktivitas perekonomian di kawasan Jalan Jendral Sudirman.

Dalam surat bernomor 0018/FPTS/D-R/IV–2026, FPTS menyebutkan aksi akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di Sekretariat FPTS Dumai. Massa kemudian akan bergerak menuju sejumlah lokasi strategis, yakni Kantor PHRI Dumai, Kantor BPN Dumai, Kantor DPRD, hingga Kantor Walikota Dumai.

Ketua FPTS Kota Dumai, Marwan, A.Md, yang tercatat sebagai penanggung jawab aksi, memperkirakan sekitar 500 orang akan terlibat.

Para peserta akan mengenakan pita Merah Putih di kepala sebagai tanda identitas, serta membawa bendera Merah Putih, bendera, spanduk, dan banner. Sebuah mobil pick up dengan sound system juga disiapkan untuk mengiringi jalannya demonstrasi.

Aksi ini diharapkan menjadi bentuk tekanan moral agar pemerintah daerah dan pusat segera memberikan solusi atas kebuntuan pelayanan pertanahan, bank di Jalan Jendral Sudirman dan lainnya yang terdampak ROW 100 meter kiri dan dan kanan. (Arbain)




Sahidin Turun ke Riau: Pastikan Rakyat Terlindungi dari Alat Kesehatan Ilegal

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Riau kembali disapa oleh putra asli Kampar, Ir. H. Sahidin, yang hadir bersama mitra kerja Komisi IX DPR RI pada Kamis–Sabtu (9–11 April 2026).

Dalam rangkaian kunjungan di berbagai titik, Sahidin membawa pesan penting yaitu melindungi masyarakat dari ancaman alat kesehatan ilegal.

Tak sendiri, Sahidin menggandeng Kementerian Kesehatan RI. Kehadiran mereka bukan sekadar seremonial, melainkan membawa misi nyata.

“Kami ingin memastikan setiap produk kesehatan yang beredar memiliki izin edar resmi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami agar rakyat tidak dirugikan oleh alat kesehatan ilegal,” tegas Sahidin di hadapan warga.

Bagi Sahidin, menjadi wakil rakyat bukan hanya soal duduk di kursi parlemen, melainkan hadir langsung di tengah masyarakat.

“Saya ingin masyarakat merasakan kehadiran saya, bukan hanya lewat berita, tapi lewat aksi nyata. Amanah ini besar, dan saya berkomitmen memberikan yang terbaik untuk Riau,” ujarnya penuh semangat.

Kunjungan ini menjadi bukti bahwa perlindungan kesehatan bukan sekadar wacana. Dengan menggandeng mitra strategis, Sahidin memastikan program yang dibawa Komisi IX DPR RI benar-benar menyentuh masyarakat. Dari perlindungan hukum hingga akses kesehatan yang lebih aman, semua diarahkan untuk kepentingan rakyat. (Red)




Pendaftaran Calon Ketua IKA FTK UIN Suska Riau Resmi Dibuka

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pendaftaran calon Ketua Ikatan Alumni Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (IKA FTK) UIN Suska Riau periode 2026–2030 resmi dimulai pada Minggu, 12 April 2026.

Sekretaris Panitia Mubes II, Randi Arriavinandi, S.Pd., M.Pd., yang juga Wasekum I IKA FTK, menyampaikan bahwa masa kepengurusan periode 2022–2026 akan berakhir dalam waktu sekitar satu bulan. Untuk itu, Panitia Musyawarah Besar (Mubes) II telah dibentuk dan mulai melaksanakan penjaringan calon ketua baru. Pendaftaran dibuka sejak 12 hingga 17 April 2026.

“Calon ketua dapat mendaftarkan diri dengan mengisi formulir melalui tautan yang telah disediakan oleh bidang media panitia Mubes,” jelas Randi.

Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia akan menetapkan daftar calon beserta nomor urut pada April 2026. Selanjutnya, para calon diberi kesempatan melakukan sosialisasi, konsolidasi, serta menyiapkan visi dan misi yang akan dipaparkan dalam Mubes. “Para calon juga dapat bersosialisasi ke seluruh IKA jurusan di lingkungan FTK UIN Suska Riau hingga hari pemilihan,” tambahnya.

Musyawarah Besar ke-2 IKA FTK UIN Suska Riau dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2026. Panitia mengundang seluruh alumni FTK untuk berpartisipasi, termasuk mendaftarkan diri sebagai calon ketua.

Adapun persyaratan bagi calon ketua antara lain:
– Merupakan alumni sah FTK UIN Suska Riau (dibuktikan dengan KTP dan ijazah).
– Memiliki pengalaman organisasi (melampirkan CV).
– Menunjukkan loyalitas tinggi dan kesediaan bekerja secara sukarela.
– Memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas untuk memajukan IKA FTK.
– Tidak terlibat sengketa hukum.
– Tidak berstatus sebagai karyawan tetap atau dosen di UIN Suska Riau.

Pemilihan Ketua IKA FTK ini diharapkan mampu memperkuat kontribusi alumni dalam mendukung kemajuan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. *