BPK Riau: 15 Proyek di Dumai Terlambat, Denda Rp739 Juta Belum Masuk Kas Daerah

ARBindonesia.com, DUMAI— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan adanya keterlambatan penyelesaian 15 paket pekerjaan belanja modal di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Temuan ini berpotensi merugikan daerah karena denda keterlambatan sebesar Rp739 juta belum disetorkan ke kas daerah.

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai tahun anggaran 2024, BPK mencatat bahwa dari total anggaran belanja modal sebesar Rp572,16 miliar, realisasi hanya mencapai Rp370,17 miliar atau sekitar 64,70 persen.

Sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mengalami keterlambatan penyelesaian.

BPK menegaskan, sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, setiap keterlambatan wajib dikenakan denda sebesar satu permil per hari dari nilai kontrak. Namun, dari total denda yang seharusnya mencapai Rp1,08 miliar, baru Rp349,36 juta yang disetorkan oleh penyedia.

BPK menilai keterlambatan ini berdampak pada dua hal utama:
1. Pemerintah Kota Dumai tidak dapat segera memanfaatkan hasil dari 15 paket pekerjaan.
2. Terjadi kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan yang belum dikenakan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Dumai memerintahkan kepala SKPD terkait untuk memperketat pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan. Menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lebih cermat dalam mengendalikan kontrak dan memeriksa hasil pekerjaan.

Mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp739 juta dan segera menyetorkannya ke kas daerah. Adapun rincian denda yang harus disetorkan adalah Disdikbud Rp2,3 Juta, Dispertaru Rp591,7Juta, DLH: Rp99,9Juta dan RSUD Rp45,7 Juta.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi arbindonesia.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait mengenai temuan BPK tersebut. (Red)




Kekurangan Volume dan Kualitas Lima Proyek Fisik di Dumai, Kerugian Negara Capai Rp208 Juta

ARBindonesia.com, DUMAI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian kualitas pada lima paket pekerjaan fisik jalan, irigasi, dan jaringan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Dumai tahun anggaran 2024.

Dari kekurangan volume dan kualitas pada proyek tersebut, terungkap bahwa masih ada kerugian negara sebesar Rp208 juta

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan bahwa dari total 22 paket pekerjaan senilai Rp72,48 miliar, terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai lebih dari Rp1,05 miliar.

Sebagian telah disetorkan kembali oleh penyedia ke rekening kas umum daerah, namun masih tersisa ratusan juta rupiah yang belum ditindaklanjuti.

Temuan ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta melanggar ketentuan teknis dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 revisi 2.

BPK menyoroti bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas ketepatan volume, kualitas pekerjaan, dan perhitungan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran fisik di lapangan.

Selain itu, hasil uji mutu beton menunjukkan beberapa bagian pekerjaan tidak memenuhi standar kekuatan minimal fc’ ≥ 20 MPa, yang berpotensi menurunkan kualitas struktur dan mengancam keberlanjutan fungsi jalan.

Dalam kondisi demikian, seharusnya dilakukan pengujian inti (core test) dan perbaikan sesuai prosedur teknis, termasuk pengurangan pembayaran hingga 1,5% dari harga satuan untuk setiap penurunan kekuatan 1%.

BPK menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama terjadinya kelebihan pembayaran. Kepala Dinas terkait selaku pengguna anggaran dinilai kurang melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik, sementara PPK dan PPTK dianggap tidak cermat dalam memverifikasi volume dan kualitas sebelum menyetujui pembayaran.

Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kota Dumai melalui kepala dinas terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi. BPK merekomendasikan agar Wali Kota Dumai memerintahkan Dinas PU dan Disperkim untuk memperketat pengawasan, meningkatkan akurasi verifikasi pekerjaan, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran Rp208 juta ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)




Kepala Daerah Terima Uang Rp635 Juta dari Jasa Pelayanan RSUD Dumai, Diduga Langgar Aturan!

ARBindonesia.com, DUMAI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran jasa pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Temuan ini tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas realisasi belanja pegawai dan jasa pelayanan tahun anggaran 2024.

Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kota Dumai melalui RSUD mencatat realisasi belanja pegawai BLUD sebesar Rp54 miliar atau 103 persen dari anggaran yang ditetapkan. Dari jumlah itu, Rp49 miliar digunakan untuk belanja jasa pelayanan kesehatan.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian pembayaran jasa pelayanan diberikan kepada pihak yang bukan sumber daya manusia BLUD, termasuk Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kasubag Keuangan dan Aset Dinas Kesehatan.

Total pembayaran kepada empat pejabat tersebut mencapai Rp863 juta, terdiri dari Kepala Daerah Rp635 juta, Sekretaris Daerah Rp211 juta, Kepala Dinas Kesehatan Rp10 juta, dan Kasubag Keuangan dan Aset Rp5 juta.

BPK menilai kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang menegaskan bahwa sumber daya manusia BLUD hanya terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai.

Dalam regulasi tersebut, pejabat pengelola BLUD mencakup pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang berhak menerima remunerasi sesuai tanggung jawab dan profesionalisme.

Komponen remunerasi meliputi gaji, tunjangan tetap, insentif, bonus prestasi, pesangon, dan pensiun. Bukan jasa pelayanan bagi pihak di luar struktur BLUD.

Dalam keterangan tertulis pada LHP BPK, dinyatakan kelebihan pembayaran terjadi karena Direktur RSUD Dumai tidak memedomani ketentuan peraturan yang berlaku.

Meski pihak RSUD berpendapat bahwa pemberian jasa pelayanan kepada Kepala Daerah merupakan bentuk penghargaan atas kebijakan dan kepemilikan rumah sakit oleh pemerintah daerah, BPK menolak alasan tersebut. Menurut BPK, dasar hukum BLUD tidak memberikan ruang bagi pejabat di luar struktur BLUD untuk menerima jasa pelayanan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Dumai agar memerintahkan Direktur RSUD untuk mematuhi ketentuan peraturan terkait pemberian jasa pelayanan bagi RSUD yang telah berbentuk BLUD dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp863bjuta ke kas daerah.

Hingga berita ini di tayangkan Redaksi ARBindonesia.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait mengenai temuan BPK tersebut. (Redaksi)




BPK Temukan Kerugian Negara Rp243 Juta dari Salah Perhitungan Pajak Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Dumai

ARBindonesia.com, DUMAI – Dibalik angka-angka besar dalam laporan keuangan daerah, terselip sebuah cerita tentang kelalaian yang berujung pada kerugian negara.

Tahun Anggaran (TA) 2024, Pemerintah Kota Dumai melalui Sekretariat DPRD mencatat belanja gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan mencapai Rp17 miliar dari anggaran yang disediakan sebesar Rp23 miliar. Namun, di balik realisasi itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sesuatu yang janggal.

Berdasarkan LHP BPK, pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ternyata dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan. Alih-alih menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 58 Tahun 2023, Bendahara DPRD memilih jalan pintas, yaitu tarif tunggal 15 persen. Praktik ini membuat negara kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp243 juta.

Dari jumlah itu, Rp211 juta menjadi tanggungan APBD, sementara Rp32 juta seharusnya ditanggung langsung oleh para wajib pajak, yakni pimpinan dan anggota DPRD.

BPK menilai kekeliruan ini bukan sekadar soal angka, melainkan cerminan lemahnya pengawasan. Sekretaris DPRD dianggap kurang cermat, sementara bendahara pengeluaran tidak memedomani ketentuan perhitungan pajak progresif. Akibatnya, proses pemotongan pajak berjalan tanpa verifikasi ulang, hanya berdasarkan dokumen tagihan pembayaran.

Dalam keterangan tertulis pada LHP BPK, pejabat terkait mengakui bahwa perhitungan pajak dilakukan secara final, tanpa mempertimbangkan aturan tarif bertingkat. Pemerintah Kota Dumai melalui Sekretaris DPRD pun menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi.

BPK sendiri merekomendasikan langkah tegas agar Wali Kota Dumai diminta memerintahkan Sekretaris DPRD meningkatkan pengawasan, memastikan perhitungan pajak sesuai aturan, serta memproses dan menyetorkan kekurangan pungut pajak ke Kas Negara.

Di balik temuan ini, publik kembali diingatkan bahwa pengelolaan pajak bukan sekadar urusan teknis. Ia adalah bagian dari tanggung jawab moral dan administratif, yang jika diabaikan, bisa merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah. (Red)




BPK Temukan Kejanggalan pada Belanja BBM di Sejumlah SKPD Rokan Hulu, Nilainya Capai Rp2.6 Miliar

ARBindonesia.com, ROKAN HULU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) operasional di delapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Rokan Hulu.

Temuan ini diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan bahwa pembelian BBM operasional tidak didukung dengan bukti yang senyatanya. Berdasarkan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi ke enam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), ditemukan bahwa sebagian besar bukti pembelian berupa bon manual yang ditulis oleh pengguna kendaraan, bukan struk resmi dari SPBU. Bahkan, ada bukti pertanggungjawaban yang berupa faktur cetak sendiri.

Akibatnya, BPK mencatat belanja BBM senilai Rp2,647 miliar tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah. Dari jumlah tersebut, baru Rp24,5 juta yang disetorkan kembali ke kas daerah, sehingga masih tersisa Rp2,622 miliar yang belum ditindaklanjuti.

Temuan tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Harga Jual BBM, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah.

BPK menilai kondisi ini menimbulkan risiko penyalahgunaan BBM oleh pihak yang tidak berwenang dan potensi penggunaan BBM subsidi tanpa dasar yang jelas karena banyak kendaraan dinas belum terdaftar di aplikasi MyPertamina. Beberapa kendaraan pengangkut sampah dan mobil pemadam kebakaran bahkan tidak memiliki STNK aktif, sehingga tidak dapat diverifikasi.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Rokan Hulu untuk memerintahkan kepala SKPD terkait agar mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian anggaran belanja BBM dan pelumas. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1,9 miliar untuk disetorkan ke kas daerah.

Juga memastikan verifikasi bukti pertanggungjawaban dilakukan lebih cermat oleh PPTK dan bendahara pengeluaran serta menginstruksikan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus atas belanja BBM di Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp791 juta. (Red)




Wow! Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Dumai Capai Rp 2,2 Miliar

ARBindonesia.com, DUMAI – Di balik gedung megah DPRD Kota Dumai, ada cerita tentang angka-angka yang tak sekadar baris dalam laporan keuangan. Tahun anggaran 2024 mencatat sebuah temuan mengejutkan, yaitu kelebihan pembayaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota dewan mencapai Rp2,214 miliar.

Angka itu bukan sekadar selisih, melainkan potret bagaimana kebijakan bisa melenceng dari standar yang ditetapkan.

Berdasarkan data yang bersumber dari LHP BPK mengungkap bahwa tunjangan transportasi yang diterima Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Dumai jauh lebih tinggi dibanding standar biaya umum (SBU) yang berlaku.

Ketua DPRD, misalnya, menerima Rp28,17 juta per bulan, sementara biaya sewa kendaraan dinas yang disahkan dalam SBU hanya sekitar Rp8 juta. Selisih ini, jika dikalikan setahun, menembus ratusan juta rupiah.

Di balik angka itu, ada perbedaan pandangan, Sekretaris DPRD, selaku pengguna anggaran, menolak temuan BPK. Ia berargumen bahwa pembayaran tunjangan mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2023, yang dianggap sebagai lex specialis. Bahkan, ia menegaskan bahwa besaran tunjangan tidak melebihi DPRD Provinsi Riau dan sudah melalui kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Namun, BPK punya pandangan lain. Lembaga auditor negara menegaskan bahwa standar biaya dalam SBU adalah “peta tunggal” yang wajib dipedomani seluruh perangkat daerah. Regulasi nasional pun jelas, bahwa belanja daerah harus berlandaskan asas kepatuhan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat. Dengan kata lain, tidak ada ruang bagi tafsir yang melampaui batas.

Di tengah silang pendapat itu, publik bertanya-tanya bagaimana mungkin sebuah kota dengan kebutuhan pembangunan yang besar harus kehilangan miliaran rupiah hanya karena tunjangan transportasi? Angka Rp2,2 miliar bukan sekadar beban fiskal, melainkan simbol ketidakcermatan dalam mengelola uang rakyat.

BPK akhirnya merekomendasikan agar Wali Kota Dumai memerintahkan Sekretaris DPRD menghitung ulang besaran tunjangan sesuai survei harga lokal, sekaligus memproses pengembalian kelebihan pembayaran.

Rekomendasi itu menjadi ujian apakah pemerintah berani menegakkan aturan, atau justru membiarkan praktik yang dianggap “wajar” terus berjalan?

Di balik laporan resmi, kisah ini menyentuh sisi paling mendasar dari demokrasi lokal soal kepercayaan publik. Sebab, bagi warga Dumai, setiap rupiah yang keluar dari kas daerah adalah janji untuk kesejahteraan dan ketika janji itu tergelincir dalam angka-angka tunjangan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan legitimasi. (Red)