Penggunaan Modal Terhambat Karena Regulasi, Perusda RHJ Hearing di DPRD Rohul

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Jajaran Direksi dan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Rokan Hulu Jaya (RHJ) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada Senin (10/2/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat komisi II, tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Hj. Sumiartini.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama (Dirut) Perusda RHJ, Imran Tambusai, bersama Dewan Pengawas Abdul Halim, menyampaikan tujuan pertemuan untuk berdiskusi demi kemajuan Perusda ke depan, serta membahas kendala yang sedang dihadapi.

Salah satu topik utama yang dibahas adalah regulasi yang menghambat penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp 34 Miliar yang hingga kini belum bisa dimanfaatkan secara optimal.

Imran menjelaskan bahwa dana tersebut seharusnya bisa digunakan untuk pengembangan usaha, namun terhambat oleh regulasi yang belum dicatat dalam aturan resmi.

“Akibatnya, dana tersebut mengendap di bank dan tidak dapat dimanfaatkan untuk kemajuan usaha Perusda,” tuturnya.

Selain itu, pertemuan juga membahas dana bagi hasil migas sebesar Rp 36 miliar yang masih tersimpan di Bank Riau Kepri, karena regulasi yang mengaturnya belum disahkan bersama Bupati Rokan Hulu.

Imran juga menyampaikan rencana pengembangan usaha di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan, yang meliputi program strategis seperti produksi minyak goreng dari kelapa sawit dan ekspor lidi sawit.

Ia berharap dukungan dari DPRD dan masyarakat untuk merealisasikan program-program tersebut demi meningkatkan perekonomian daerah.

Selain itu, Abdul Halim selaku Dewan Pengawas, menyoroti perlunya pencabutan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyertaan modal investasi di sektor kelistrikan, yang dianggap menghambat penggunaan dana yang seharusnya dapat mendukung pengembangan Perusda.

Ia mengusulkan agar Perda tersebut diganti dengan regulasi yang lebih fleksibel, sehingga dana yang tertahan dapat segera digunakan.

“Tentu dengan dukungan DPRD dan penyelesaian kendala regulasi, diharapkan Perusda RHJ dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan perekonomian Kabupaten Rokan Hulu,” pungkasnya. (Syukri)




Gugatan Hasil Pilkada Rohul Ditolak MK, Anton-Syafaruddin Poti Sah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

ARB INdonesia, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini.

Gugatan itu ditujukan terhadap pasangan nomor urut 3, Anton-Syafaruddin Poti yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) terpilih pada pilkada serentak 2024.

Dalam amar putusan MK, Selasa (4/2/2025) dinyatakan permohonan yang diajukan oleh pihak Kelmi Amri-Asparaini dinilai kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Dengan demikian, kemenangan pasangan Anton-Syafaruddin Poti tetap sah dan tidak tergoyahkan.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat mengiringi hasil pemilihan. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Anton-Syafaruddin Poti kini dipastikan akan melangkah ke kursi kepemimpinan tanpa hambatan hukum.

Sementara itu, pihak Kelmi Amri-Asparaini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MK ini. Namun, keputusan tersebut menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang cukup kuat untuk menggugurkan hasil pemilihan.

Situasi politik pasca putusan MK ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama bagaimana langkah selanjutnya dari pihak yang kalah dalam sengketa ini. Sementara itu, pendukung pasangan Anton-Syafaruddin Poti mensyukuri kemenangan ini sebagai bentuk legitimasi dari proses demokrasi yang berlangsung.

Berdasarkan putusan tersebut maka sudah dipastikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih no urut 3 pasangan Anton – Poti akan turut dilantik pada pelantikan serentak yang akan berlangsung pada 18 februari 2025 di Jakarta. *




Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Lanjutan Koperasi Sawit Timur Jaya Digelar

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sidang lanjutan Gugatan class action Koperasi Sawit Timur Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu pada Rabu (15/01/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra tersebut menghadirkan saksi ahli yakni Rizky Febrianto yang merupakan dosen tetap di Universitas Islam Riau Provinsi Riau.

Dalam keterangannya di ruang sidang, Rizky Febrianto yang merupakan seorang dosen tetap di program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Riau menjelaskan bahwa kehadirannya di persidangan ini merupakan sebagai saksi ahli dari akademisi untuk menerangkan Perkara yang sedang berlangsung ini menurut hukum, serta menjelaskan pentingnya penerapan prinsip hukum yang jelas dalam kasus ini.

“Seluruh tindakan dan keputusan yang diambil oleh anggota koperasi harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) koperasi yang telah disepakati bersama seluruh anggota koperasi sawit timur jaya,” katanya.

Rizky juga memberikan penjelasan tentang adanya penarikan kuasa dari kuasa hukum penggugat yang di lakukan oleh beberapa orang dalam perka ini.

Seharusnya kuasa hukum penggugat memperbarui kuasanya agar jelas dalam perkara ini kuasa hukum penggugat mewakili siapa.

“Pentingnya pembuatan surat kuasa baru untuk menghindari penafsiran yang salah dalam proses penyelesaian sengketa ini, guna memastikan keputusan pengadilan dapat dieksekusi dengan sah,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya, Andi Nofrianto SH, memberikan tanggapan atas pernyataan ahli tersebut.

Ia menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak 303 tidak dapat diterima, karena mereka bukan anggota koperasi yang sah, dan dengan demikian tidak berhak untuk menggugat.

Andi juga menekankan bahwa koperasi telah berupaya memberikan pemberitahuan dan mediasi kepada calon anggota koperasi jauh sebelum masalah ini timbul, namun beberapa pihak enggan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Sebagian besar masalah ini timbul akibat rasa ketidakpuasan dan iri hati, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggugat koperasi,” ungkapnya.

Andi juga menyoroti upaya hukum yang telah dilakukan oleh koperasi dalam mempertahankan haknya, termasuk melalui proses mediasi yang bertujuan untuk menghindari konflik lebih lanjut antar anggota.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pihak 303 belum memenuhi kewajiban mereka sebagai calon anggota, termasuk pembayaran iuran dan pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang merupakan syarat untuk menjadi anggota koperasi yang sah.

“Menurut saya jika seseorang ingin mengambil hak orang lain maka itu namanya penjajah perampas atau bahasa kasarnya pencuri, akan ada belanda baru di negara ini jika hal seperti ini di biarkan,” jelas Andi. (Syukri )




Barlaku Hari Ini, Tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Naik 30 Persen

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – PT Hutama Karya, mulai menaikkan harga tarif baru jalan Tol Pekanbaru-Kampar-XIII Koto Kampar, yang mulai berlaku tanggal 15 Januari 2025, hingga mencapai 30 persen.

Kenaikan tarif ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127/KPTS/M/2024 pada 24 Desember 2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa selama satu bulan terakhir Hutama Karya telah melakukan sosialisasi melalui beragam media komunikasi seperti media sosial, media cetak dan elektronik, radio, serta media luar ruang.

“Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat Riau dan pemerintah daerah setempat agar penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas jalan tol guna mendukung operasional yang lebih lancar serta pengembangan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Adjib Al Hakim menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pembagian 100 paket bantuan sembako kepada warga sekitar tol, serta Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah daerah, akademisi, dan asosiasi untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, terkait dengan naiknya tarif tol Pekanbaru-Bangkinang-XIII Koto Kampar.

Untuk golongan I Pekanbaru-Bangkinang semula Rp33.500 menjadi Rp44.000, Pekanbaru-XIII Koto Kampar semula Rp60.000 menjadi Rp78.000, sedangkan dari Bangkinang-XII Koto Kampar, semula Rp24.000 menjadi Rp34.000.

Untuk golongan II dan III Pekanbaru-Bangkinang, semula Rp50.500 menajdi Rp66.000, dan golongan VI dan V, semula Rp67.000, menajdi Rp87.500. Pekanbaru-XIII Koto Kampar golongan II dan III, semula Rp89.500 menjadi Rp117.000, dan golongan IV dan V semula Rp119.500 menjadi Rp156.000.




Ketua DPD Grib Jaya Riau Instruksikan Anggota Sukseskan Festival Danau Rusa 2024

Pekanbaru – Menghadiri undangan Pj Bupati Kampar dalam Festival Danau Rusa 2024 yang ditaja pada tanggal 30 samai dengan 31 Desember 2024, Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provisi Riau Irfan Raja Kumala mengutus beberapa pejabat terasnya.

Pengurus DPD GRIB Jaya yang ditugaskan untuk menghadiri Festival Danau Rusa 2024 diantaranya Penasehat, H. DS Sagala, SE, Waka 2 Baron, Wasekda 1. Zonri, SE Wasekda 2. Hendra Kurniawan, SE, Kabid Pendidikan, Seni dan Budaya. Sri Sugiarti, SE, Wakabid Pendidikan, Seni dan Budaya Meiliana, SE, Wakabid Ristek, Sunaryo, AS, Kabid Infokom, SE, Hasibuan, Ketua SAPMA DPD Bima Agustian dan Anggota, Panglima Satgas Pendi dan 45 Anggota Srikandi DPD GRIB Jaya, DPC GRIB JAYA KAMAPAR dan Srikandi.

Ketua DPD Grib Jaya Provinsi Riau Irfan Raja Kumala melalui Wakil Sekretaris 1 Zonri SE mengapresiasi Pemkab Kampar yang telah melaksanakan Festival Danau Rusa 2024.

“Dengan diselenggarakannya festival ini diharapkan dapat mengangkat destinasi wisata di Kabupaten Kampar sehingga dikenal oleh masyarakat luas baik lokal, nasional bahkan internasional. Dengan begitu roda perekonomian masyarakat dapat berputar” ujar Zonri. Selasa (31/12/24)

Apalagi festival ini diselenggarakan selama dua hari di penutup tahun yang bertepatan dengan hari libur sekolah, tentunya kita berharap dengan adanya festival ini turut juga mendongkrak okupansi hotel dan penginapan, dengan begitu akan berdampak bagi pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Kampar kata Zonri .

Selain itu, sambung Wakil Sekretaris 1 DPD GRIB Jaya Zonri, pihak penyelenggara mengkolaborasi seni kontemporer dan tradisional dalam agenda eventnya yang membuat festival Danau Rusa 2024 ini menjadi lebih apik dan sayang untuk dilewatkan. Seperti adanya konser musik yang diisi oleh musisi dari kampar, atraksi sky air, perlombaan teater, pertunjukan seni budaya dan kegiatan menarik lainya.

“Ini merupakan elaborasi yang sangat apik mempromosikan destinasi wisata, mengenalkan khasanah budaya lokal sembari memberi ruang kepada seniman lokal untuk berkarya” ungkap Zonri.

Zonri SE mengatakan festival Danau Rusa ini hendaknya menjadi agenda rutin Pemkab Kampar.

Sebagaimana kita ketahui, Kabupaten Kampar memiliki alam yang sangat indah, namun masih banyak spot spot yang memiliki potensi dijadikan tempat wisata belum tergarap secara maksimal. Maka diperlukan intervensi pemerintah setempat untuk mengangkatnya kepermukaan, ditambah lagi Kampar memiliki ragam adat budaya yang sangat tinggi yang menjadi modal tersendiri dalam menggaet para wisatawan lokal maupun mancanegara” kata Zonri.

“Untuk itu kita berharap memalui Festival Danau Rusa 2024 menjadi starting point majunya industri pariwisata di Kabupaten Kampar” kata Zonri.

Salah satu untuk mewujudkannya, diharapkan berbagai elemen masyarakat turut serta mensukseskan festival ini, sehingga Festival Danau Rusa dapat masuk Calendar of Events Pariwisata Riau di tahun depan.

“Sebagaimana instruksi ketua Irfan Raja Kumala memerintahkan seluruh kader GRIB Provinsi Riau, khususnya rekan rekan DPC Kabupaten Kampar untuk mengawal, mensukseskan dan mempromosikan festival danau rusa 2024 ini kepada masyarakat luas, karena kegiatan ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran” tutup Wakil Sekretaris 1 DPD GRIB Jaya Provinsi Riau Zonri SE. *




Pastikan Kedisiplinan Anggota, Polres Rokan Hulu Gelar Apel Pemeriksaan Senjata Api dan Amunisi

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Untuk memastikan penggunaan senjata api yang sesuai prosedur dan meningkatkan kedisiplinan personel, Polres Rokan Hulu mengadakan apel pemeriksaan senjata api (senpi) dan amunisi, Senin (23/12/2024). Kegiatan berlangsung di Lapangan Polres Rokan Hulu dan dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 08.30 WIB.

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Rokan Hulu, Kompol Rahmat Hidayat, S.I.K., dan melibatkan seluruh personel pemegang senpi. Pemeriksaan meliputi kelayakan senjata api, jumlah serta kondisi amunisi, dan kelengkapan administrasi wajib para pemegang senpi.

“Kegiatan pemeriksaan ini penting untuk memastikan seluruh personel mematuhi aturan penggunaan senjata api serta menjaga keamanan di lingkungan Polres,” ungkap Kasiwas Polres Rokan Hulu.

Selama pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran serius. Seluruh personel mematuhi prosedur dengan tertib, dan kegiatan berjalan dengan lancar serta kondusif.

Wakapolres Rokan Hulu, Kompol Rahmat Hidayat, S.I.K., menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah penting untuk mendukung tugas-tugas kepolisian. “Senjata api adalah tanggung jawab besar. Kegiatan ini memastikan bahwa seluruh senjata digunakan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Pemeriksaan rutin seperti ini juga merupakan upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan senpi dan menjaga integritas Polres Rokan Hulu dalam melayani masyarakat.

Dengan berakhirnya apel pemeriksaan ini, Polres Rokan Hulu memastikan seluruh personel siap melanjutkan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab. Kegiatan semacam ini diharapkan dapat terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.