Travel Umroh Alaqsa Medina Salim Inhil Kembali Berangkatkan Jama’ah ke Tanah Suci

ARB INdonesia, PEKANBARU – Travel Umroh Alaqsa Medina Salim cabang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan bangga dapat kembali memberangkatkan jama’ah umroh dalam rangkaian perjalanan spiritual mereka ke Tanah Suci, Selasa (18/2/2025).

Acara pemberangkatan yang berlangsung di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru ini dihadiri oleh keluarga jama’ah, pihak Madina Travel, serta sejumlah tokoh agama.

Ketua Cabang Inhil Travel Umroh Alaqsa Medina Salim Inhil, H Abdul Muis menyampaikan rasa syukur dan harapan agar jama’ah umroh dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan lancar.

“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh jama’ah yang akan berangkat. Semoga perjalanan ibadah ini diberkahi dan membawa manfaat yang besar bagi jama’ah serta keluarga,” tutut H Abdul Muis.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik selama di Tanah Suci,” tambahnya.

Salah satu jama’ah, Fatmawati mengungkapkan rasa syukurnya bisa berangkat umroh bersama Travel Umroh Alaqsa Medina Salim.

“Alhamdulillah, kami sangat senang dan terharu bisa berangkat umroh tahun ini. Terima kasih kepada Travel Umroh Alaqsa Medina Salim cabang Inhil yang telah membantu dan memberikan pelayanan terbaik. Semoga kami bisa menjalankan ibadah dengan lancar dan kembali dengan selamat,” katanya.

Untuk diketahui, secara keseluruhan Travel Umroh Alaqsa Medina Salim memberangkatkan sebanyak 38 jama’ah umroh se-Riau, dan sebelum keberangkatan para jama’ah diberikan pengarahan oleh pembimbing ibadah mengenai tata cara pelaksanaan umroh dan hal-hal yang perlu diperhatikan selama di Tanah Suci.

Keberangkatan 38 jama’ah umroh ini merupakan bagian dari program rutin Travel Umroh Alaqsa Medina Salim dalam memberangkatkan jama’ah umroh ke Tanah Suci.

Pihak travel berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan pengalaman ibadah yang terbaik bagi para jama’ah. (Arbain)




Kapolres Rohul Sosialisasikan Pentingnya Ketahanan Pangan

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Rokan Hulu, kapolres rokan hulu menggelar sosialisasi kepada seluruh kepala desa sekabupaten rokan hulu.
Acara ini berlangsung di Gedung Convention Hall Islamic Centre Pasir Pengaraian pada hari Kamis 13 februari 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Rokan Hulu yakni AKBP Budi Setiyono SIK MH dengan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rejoice Benedicto Manalu STrK SIK, Kabid Keuangan DPMPD Rokan Hulu, Herman, serta Kasi Propam Polres Rokan Hulu, AKP H. Panjaitan SH. Selain itu juga di hadiri oleh seluruh kepala desa di kabupaten rokan hulu

Dalam sambutannya, AKBP Budi Setiyono menekankan bahwa program ketahanan pangan merupakan salah satu kebijakan utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang harus segera diimplementasikan di tingkat desa.

“Kita akan menyukseskan program ini dengan sesingkat-singkatnya dan secepat-cepatnya. Polri memiliki empat program ketahanan pangan yang harus didukung oleh semua pihak, terutama kepala desa sebagai ujung tombak di lapangan,” ujar Kapolres.

Empat program ketahanan pangan yang akan dijalankan Polri di Rokan Hulu meliputi, Pekarangan Pangan Bergizi, yang akan dikelola oleh Kasat Binmas. Pemanfaatan Lahan Produktif (Monokultur Dan Tumpangsari), dengan tanggung jawab Kabag Log dan Kasat Samapta. Pengawasan Distribusi, yang menjadi tugas Kasat Reskrim. Rekrutmen Bakomsus Polri, yang akan dikoordinasikan oleh Kabag SDM.

Kapolres juga meminta kepala desa untuk mendukung program ini dengan mengoptimalkan lahan desa untuk penanaman jagung. Ia menekankan pentingnya pendataan lahan yang bisa digunakan, dengan ketentuan bahwa lahan tersebut tidak dalam sengketa dan bukan kawasan hutan.

“Program ini tidak akan berjalan jika kita bekerja sendiri-sendiri. Diperlukan sinergi antara pemerintah desa, Polri, dan perusahaan untuk mencapai keberhasilan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas AKBP Budi.

Kasat reskrim polres rokan hulu juga menyampaikan paparan teknis mengenai target dan langkah langkah implementasi program di tingkat desa.

Dalam kesempatan itu juga Kasat Reskrim polres rokan hulu, AKP Rejoice Benedicto Manalu, memaparkan bahwa program ketahanan pangan memiliki target luas lahan yang harus dicapai sesuai arahan dari Kementerian Pertanian.

“Target lahan dari Kementan sebanyak 7.306 hektare, sementara data perusahaan menunjukkan total 177.205,98 hektare lahan yang berpotensi dimanfaatkan.

Saat ini kami sudah memiliki data monokultur sebanyak 3.544,12 hektare dan tumpangsari 12.404,42 hektare, dengan total 15.948,54 hektare,” jelas Kasat Reskrim.

Ia juga menyoroti pentingnya verifikasi dan harmonisasi data antara Polres dan perusahaan agar program dapat berjalan optimal.

Melalui sosialisasi ini, seluruh kepala desa di kabupaten rokan hulu diharapkan dapat segera melakukan pendataan lahan yang bisa digunakan untuk program ketahanan pangan.

Selain itu mereka juga diminta untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena pelanggaran tersebut akan ditindak tegas oleh kepolisian. *




Penggunaan Modal Terhambat Karena Regulasi, Perusda RHJ Hearing di DPRD Rohul

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Jajaran Direksi dan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Rokan Hulu Jaya (RHJ) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada Senin (10/2/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat komisi II, tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Hj. Sumiartini.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama (Dirut) Perusda RHJ, Imran Tambusai, bersama Dewan Pengawas Abdul Halim, menyampaikan tujuan pertemuan untuk berdiskusi demi kemajuan Perusda ke depan, serta membahas kendala yang sedang dihadapi.

Salah satu topik utama yang dibahas adalah regulasi yang menghambat penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp 34 Miliar yang hingga kini belum bisa dimanfaatkan secara optimal.

Imran menjelaskan bahwa dana tersebut seharusnya bisa digunakan untuk pengembangan usaha, namun terhambat oleh regulasi yang belum dicatat dalam aturan resmi.

“Akibatnya, dana tersebut mengendap di bank dan tidak dapat dimanfaatkan untuk kemajuan usaha Perusda,” tuturnya.

Selain itu, pertemuan juga membahas dana bagi hasil migas sebesar Rp 36 miliar yang masih tersimpan di Bank Riau Kepri, karena regulasi yang mengaturnya belum disahkan bersama Bupati Rokan Hulu.

Imran juga menyampaikan rencana pengembangan usaha di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan, yang meliputi program strategis seperti produksi minyak goreng dari kelapa sawit dan ekspor lidi sawit.

Ia berharap dukungan dari DPRD dan masyarakat untuk merealisasikan program-program tersebut demi meningkatkan perekonomian daerah.

Selain itu, Abdul Halim selaku Dewan Pengawas, menyoroti perlunya pencabutan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyertaan modal investasi di sektor kelistrikan, yang dianggap menghambat penggunaan dana yang seharusnya dapat mendukung pengembangan Perusda.

Ia mengusulkan agar Perda tersebut diganti dengan regulasi yang lebih fleksibel, sehingga dana yang tertahan dapat segera digunakan.

“Tentu dengan dukungan DPRD dan penyelesaian kendala regulasi, diharapkan Perusda RHJ dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan perekonomian Kabupaten Rokan Hulu,” pungkasnya. (Syukri)




Gugatan Hasil Pilkada Rohul Ditolak MK, Anton-Syafaruddin Poti Sah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

ARB INdonesia, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini.

Gugatan itu ditujukan terhadap pasangan nomor urut 3, Anton-Syafaruddin Poti yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) terpilih pada pilkada serentak 2024.

Dalam amar putusan MK, Selasa (4/2/2025) dinyatakan permohonan yang diajukan oleh pihak Kelmi Amri-Asparaini dinilai kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Dengan demikian, kemenangan pasangan Anton-Syafaruddin Poti tetap sah dan tidak tergoyahkan.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat mengiringi hasil pemilihan. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Anton-Syafaruddin Poti kini dipastikan akan melangkah ke kursi kepemimpinan tanpa hambatan hukum.

Sementara itu, pihak Kelmi Amri-Asparaini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MK ini. Namun, keputusan tersebut menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang cukup kuat untuk menggugurkan hasil pemilihan.

Situasi politik pasca putusan MK ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama bagaimana langkah selanjutnya dari pihak yang kalah dalam sengketa ini. Sementara itu, pendukung pasangan Anton-Syafaruddin Poti mensyukuri kemenangan ini sebagai bentuk legitimasi dari proses demokrasi yang berlangsung.

Berdasarkan putusan tersebut maka sudah dipastikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih no urut 3 pasangan Anton – Poti akan turut dilantik pada pelantikan serentak yang akan berlangsung pada 18 februari 2025 di Jakarta. *




Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Lanjutan Koperasi Sawit Timur Jaya Digelar

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sidang lanjutan Gugatan class action Koperasi Sawit Timur Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu pada Rabu (15/01/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra tersebut menghadirkan saksi ahli yakni Rizky Febrianto yang merupakan dosen tetap di Universitas Islam Riau Provinsi Riau.

Dalam keterangannya di ruang sidang, Rizky Febrianto yang merupakan seorang dosen tetap di program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Riau menjelaskan bahwa kehadirannya di persidangan ini merupakan sebagai saksi ahli dari akademisi untuk menerangkan Perkara yang sedang berlangsung ini menurut hukum, serta menjelaskan pentingnya penerapan prinsip hukum yang jelas dalam kasus ini.

“Seluruh tindakan dan keputusan yang diambil oleh anggota koperasi harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) koperasi yang telah disepakati bersama seluruh anggota koperasi sawit timur jaya,” katanya.

Rizky juga memberikan penjelasan tentang adanya penarikan kuasa dari kuasa hukum penggugat yang di lakukan oleh beberapa orang dalam perka ini.

Seharusnya kuasa hukum penggugat memperbarui kuasanya agar jelas dalam perkara ini kuasa hukum penggugat mewakili siapa.

“Pentingnya pembuatan surat kuasa baru untuk menghindari penafsiran yang salah dalam proses penyelesaian sengketa ini, guna memastikan keputusan pengadilan dapat dieksekusi dengan sah,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya, Andi Nofrianto SH, memberikan tanggapan atas pernyataan ahli tersebut.

Ia menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak 303 tidak dapat diterima, karena mereka bukan anggota koperasi yang sah, dan dengan demikian tidak berhak untuk menggugat.

Andi juga menekankan bahwa koperasi telah berupaya memberikan pemberitahuan dan mediasi kepada calon anggota koperasi jauh sebelum masalah ini timbul, namun beberapa pihak enggan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Sebagian besar masalah ini timbul akibat rasa ketidakpuasan dan iri hati, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggugat koperasi,” ungkapnya.

Andi juga menyoroti upaya hukum yang telah dilakukan oleh koperasi dalam mempertahankan haknya, termasuk melalui proses mediasi yang bertujuan untuk menghindari konflik lebih lanjut antar anggota.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pihak 303 belum memenuhi kewajiban mereka sebagai calon anggota, termasuk pembayaran iuran dan pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang merupakan syarat untuk menjadi anggota koperasi yang sah.

“Menurut saya jika seseorang ingin mengambil hak orang lain maka itu namanya penjajah perampas atau bahasa kasarnya pencuri, akan ada belanda baru di negara ini jika hal seperti ini di biarkan,” jelas Andi. (Syukri )




Barlaku Hari Ini, Tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Naik 30 Persen

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – PT Hutama Karya, mulai menaikkan harga tarif baru jalan Tol Pekanbaru-Kampar-XIII Koto Kampar, yang mulai berlaku tanggal 15 Januari 2025, hingga mencapai 30 persen.

Kenaikan tarif ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127/KPTS/M/2024 pada 24 Desember 2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa selama satu bulan terakhir Hutama Karya telah melakukan sosialisasi melalui beragam media komunikasi seperti media sosial, media cetak dan elektronik, radio, serta media luar ruang.

“Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat Riau dan pemerintah daerah setempat agar penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas jalan tol guna mendukung operasional yang lebih lancar serta pengembangan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Adjib Al Hakim menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pembagian 100 paket bantuan sembako kepada warga sekitar tol, serta Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah daerah, akademisi, dan asosiasi untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, terkait dengan naiknya tarif tol Pekanbaru-Bangkinang-XIII Koto Kampar.

Untuk golongan I Pekanbaru-Bangkinang semula Rp33.500 menjadi Rp44.000, Pekanbaru-XIII Koto Kampar semula Rp60.000 menjadi Rp78.000, sedangkan dari Bangkinang-XII Koto Kampar, semula Rp24.000 menjadi Rp34.000.

Untuk golongan II dan III Pekanbaru-Bangkinang, semula Rp50.500 menajdi Rp66.000, dan golongan VI dan V, semula Rp67.000, menajdi Rp87.500. Pekanbaru-XIII Koto Kampar golongan II dan III, semula Rp89.500 menjadi Rp117.000, dan golongan IV dan V semula Rp119.500 menjadi Rp156.000.