Geradin Kota Pekanbaru Adakan Penyuluhan Hukum

ARB INdonesia, PEKANBARU – Mengangkat tema peran bantuan hukum dan paralegal menuju masyarakat sadar hukum berdasarkan undang undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Bankum Geradin (Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia) Kota Pekanbaru gelar penyuluhan hukum yang diselenggarakan di aula kantor Kecamatan kulim, Jumat pagi (13/6/25).

Acara penyuluhan tersebut dihadiri oleh camat kulim Fajri Adha, S.STP., M.Si yang diwakilkan oleh sekretaris Camat Feri Susanto, Lurah Kulim, Lurah Sialang Rampai, Lurah mentangor, Lurah Pebatuan dan perwakilan Lurah Pematang Kapau, serta perwakilan masyarakat dari masing masing kelurahan yang ada di Kecamatan Kulim.

Dalam sambutannya, Ketua Bankum Geradin Kota Pekanbaru Advokat Suryanto Lim memberi apresiasi kepada Camat kulim yang telah mendukung penuh kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Bankum Geradin Kota Pekanbaru

“Berkat bantuan yang diberikan oleh Bapak Camat, kami dapat menyelenggarakan penyuluhan hukum ini di aula Kantor Kecamatan Kulim tanpa adanya halangan yang berarti, tentunya ini merupakan penghargaan luar biasa yang diberikan Bapak Camat kepada kami” ucapnya.

“Begitu juga kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang memberi suport kepada Bankum Geradin Pekanbaru, khususnya kepada rekan rekan media yang menjadi media suport kegiatan penyuluhan hukum ini, sehingga kegiatan ini dapat tersampaikan kepada masyarakat luas” kata Advokat Suryanto

Suryanto menjelaskan, Organisasi Bantuan Hukum Geradin Kota Pekanbaru merupakan salah satu organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi di kementrian hukum, yang mana organisais bantuan hukum merupakan bagian dari organ negara yang memiliki peran untuk kemaslahatan masyarakat. Salah satu kegiatannya, mengadakan solsialisasi hukum kepada masyarakat.

“Dalam sosialisasi ini kita dapat berintaksi baik didalam penerapan-penerapan hukum maupun praktik praktik penyelesaian permasalahan hukum, khususnya materi yang dibahas pada hari ini adalah tentang peran organisasi bantuan hukum dan paralegal, hal ini menjadi menarik untuk dibahas dalam ruanglingkup penerapannya ditengah masyarakat”. Ujar Adv Suryanto Lim.

Suryanto berharap, kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat dapat menjadi agenda yang dapat dilaksanakan secara kontiniu baik yang berhubungan dengan sesama masyarakat maupun yang berhubungan dengan aparatur pemerintah sehingga tercipta masyarakat sadar hukum, masyarakat yang kuat, masyarakat yang tangguh dan berkeadilan

Camat Kulim melalui Sekretaris Camat Feri Susanto dalam sambutannya menyambut baik kegiatan peyuluhan hukum yang di taja oleh Bankum Geradin Kota Pekanbaru. menurut Feri dengan adanya penyuluhan hukum ini memberi pemahaman bagi masyarakat akan pentingnya kesadaran hukum.

“Penting kiranya kita membentuk posbakum kelurahan yang nantinya di isi oleh paralegal yang telah bersertifikat yang juga dapat bertindak sebagai juru damai. dengan adanya posbakum kelurahan, kita berharap akan mempermudah penyelesaian sengketa yang terjadi dimasyarakat tanpa harus melibatkan pihak kepolisian jika perselisihan itu dapat diselesaikan pada tingkat posbakum kelurahan” ucap Sekcam Feri Susanto dihadapan peserta penyuluhan.

Pemaparan materi

Kegiatan penyuluhan hukum yang di taja Bankum Geradin Pekanbaru itu memberikan dua materi, yakni materi pertama peran organisasi bantuan hukum yang di sampaikan oleh Advokat DR (C) Neil Antariksa, A.Md., SH.,M.H. Sedangkan materi kedua keparalegalan disampikan oleh Advokat Suryanto lim yang dipandu oleh moderator Advokat Joni, S.H.I., S.Pd., M.Ag., M.H

Pemateri pertama DR (C) Neil Antariksa, A.Md., SH.,MH menerangkan pemberian bantuan hukum diatur dalam beberapa peraturan perundang undangan, yakni undang undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2013 Tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung Republik·Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

Mantan komisioner Bawaslu Riau itu juga menjelaskan bantuan hukum yang diberikan oleh organiasai bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum adalah bantuan hukum yang diberikan secara Cuma Cuma kepada masyarakat miskin.

“Adapun Bantuan Hukum yang diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Sedangkan dalam praktiknya, kegiatan Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.” Ujar Neil Antariksa

Untuk persyaratan mendapatkan bantuan hukum Cuma-Cuma, Neil antariksa menjelaskan ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh calon penerima bantuan hukum. Diantaranya calon pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

“ jika persyaratan yang diminta tidak dimiliki oleh calon penerima bantuan hukum, maka dapat meminta tolong kepada organisasi bantuan hukum untuk memperoleh persyaratan yang harus dipenuhi” tutup Neil Antariksa.

Advokat Suryanto Lim, SH saat memaparkan materi keparalegalan menjelaskan fungsi dan peran paralegal ditengah masyarakat. Ia menjelskan seorang paralegal dapat berasal dari dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan

Suryanto juga menjelaskan, seorang yang menjadi paralegal harus memiliki kompetensi Kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat.

“selain itu, paralegal juga harus memiliki kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum, serta memiliki keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat” ujarnya.

Hal itu dia jelaskan, karena paralegal memiliki peran memberikan layanan bantuan hukum dengan supervisi advokat dari pemberi bantuan hukum dan memiliki peran utama yakni

  • Memberikan nasehat hukum;
  • Mendokumentasikan kasus;
  • Menumbuhkan kemampuan sosial Masyarakat;
  • Mendampingi masyarakat dalam proses perundingan dalam suatu perselisihan hukum atau memberikan pertolongan pertama apabila terjadi peristiwa hukum di komunitas atau wilayahnya.

Tampak acara tersebut berjalan dengan lancar, para peserta juga terlihat antusias mendengarkan paparan materi yang disampikan oleh narasumber. kegiatan diakhiri dengan sesi tanyajawab. Terlihat dua orang penanya mengajukan pertanyaan kepada pemateri.

Kegiatan penyuluhan hukum ini juga di dukung oleh beberapa media online seperti bmberita.com, satuju.com, riauintegritas.com, pjsriau.com, arbindonesia.com, Riaupublik.com dan victortranstv.com. *




Nyawa Pekerja dan Ijazah Anak Rakyat Bukan Tumbal Industri, HMI Kota Pekanbaru Desak Gubernur Evaluasi Disnakertrans Riau

ARB INdonesia, PEKANBARU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Pekanbaru mengecam keras atas lemahnya kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dalam menangani persoalan keselamatan kerja dan perlindungan hak-hak tenaga kerja di daerah Riau.

Dalam pernyataan sikapnya, HMI menyebut bahwa serangkaian kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa di wilayah Provinsi Riau Tahun 2025 menjadi bukti nyata gagalnya sistem pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Riau.

Tragedi demi tragedi terjadi tanpa ada langkah progresif yang terlihat. Pekerja tewas akibat ledakan dan terbakar di lingkungan PT Wilmar Dumai, pekerja tersengat listrik di PT PAA, serta pekerja rekanan Pertamina Hulu Rokan yang juga meninggal dunia tanpa adanya kejelasan hasil investigasi.

Bahkan kata Ketua Umum HMI Kota Pekanbaru, Ragil Erlangga, kasus penahanan ijazah tenaga kerja oleh PT Sanel menambah daftar pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja. Ironisnya, oknum pejabat Disnakertrans Riau justru menyarankan korban untuk membayar uang kepada perusahaan agar ijazahnya dikembalikan.

“Lebih parah lagi, ucapan oknum tersebut yang menyebut ‘kalau tak penuh ke atas, ya penuh ke bawah’, ini merupakan bentuk penghinaan terhadap nalar keadilan dan cerminan pembiaran terhadap praktik pemerasan,” kecam Ragil.

Ketua Umum HMI Kota Pekanbaru juga menyampaikan kekecewaannya terhadap minimnya langkah konkret dari pemerintah daerah meskipun Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah dua kali turun langsung ke Riau dan bahkan didampingi oleh Gubernur.

Menurutnya, jika Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau benar-benar bekerja secara maksimal dan bertanggung jawab, maka persoalan-persoalan tersebut seharusnya dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik.

“HMI Kota Pekanbaru secara tegas meminta kepada Gubernur Riau untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja Disnakertrans Provinsi Riau, khususnya pada sektor pengawasan dan pengaduan,” pinta Ragil.

“Apabila tuntutan ini tidak direspons dengan langkah nyata, HMI Kota Pekanbaru menyatakan siap turun aksi bersama rakyat dan buruh sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan struktural dan kelalaian pemerintah terhadap keselamatan rakyatnya sendiri,” tambanya.

Terakhir, HMI Kota Pekanbaru menegaskan bahwa buruh bukan budak, dan ijazah bukan alat tekanan industri kepada anak bangsa yang telah berjuang menempuh pendidikan. Keselamatan dan hak pekerja adalah hal yang fundamental dan tidak bisa dikompromikan demi keuntungan kapital semata.

“Kami berkomitmen untuk terus bersuara dan bergerak bersama rakyat kecil demi Riau yang adil, manusiawi, dan beradab,” tutup Ragil. (Arb)




Ayo Dukung! Anak Desa dari Rohul Ikuti Ajang Pencarian Putra/Putri Remaja Nusantara 2025

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Putra Putri Remaja Nusantara 2025 adalah ajang pencarian bakat remaja yang bertujuan untuk mencari dan mengembangkan potensi muda di Indonesia.

Ajang ini bertujuan untuk mencari dan mengembangkan potensi remaja Indonesia dengan kriteria remaja yang berprestasi, berkarakter, dan mampu menjadi inspirasi bagi anak-anak muda lainnya.

Ajang pencarian bakat Remaja Nusantara 2025 kali ini turut diikuti peserta dari Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Ia adalah Yssika Boru Manalu, siswi dari SMA Santa Maria Pekanbaru, dan berasal dari Desa Batang Kumu, Kabupaten Rohul.

Untuk mendukung Yssika Boru Manalu Putri Rohul dalam ajang pencarian Putra/Putri Remaja Nusantara 2025, dapat dilakukan melalui akun media sosial miliknya, diantaranya : Instagram: kaa_mnalu, Tiktok: kaa.m4 dan FB: yesika aptianti.

Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu Ramlan Lubis mengaku bangga atas keterwakilannya anak muda dari Rohul yang mengikuti ajang pencarian Putra/Putri Remaja Nusantara.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Rokan Hulu untuk ikut berkontribusi dengan men VOTE dengan cara scan Kode QR yang tertera dalam pemberitaan ini.

“Mari kita dukung Yssika Boru Manalu Putri Rohul dalam ajang pencarian Putra/Putri Remaja Nusantara 2025,” tuturnya. (Syukri)




Jumpa dengan Insan Pers, Kapolres Rohul Ajak Rekan Media Saling Bersinergi

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Belum Genap satu bulan menjabat sebagai Orang nomor satu ditubuh Bhayangkara Polres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK. SH. M. Si ajak para insan Pers duduk bersama sambil ngopi bareng pada hari jumat (2/5/2025).

Acara ini dibalut dalam agenda coffee Morning yang bertempat di lesehan D’House cafe Keramat Apeh Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.

Tampak Hadir dalam agenda tersebut Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK. SH. M. Si, Kasat reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Manalu, Humas Polres Rohul dan segenap pejabat tinggi Polres Rohul serta puluhan insan Pers.

Dalam coffee morning ini, terpantau keakraban antara Kapolres Rohul dengan para insan Pers yang ada di Negeri Seribu Suluk.

AKBP Emil Eka Putra SIK. SH. M. Si dalam sambutannya menyampaikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada para awak media yang telah bekerja menyampaikan informasi-informasi penting seputaran Rohul. “Terimakasih kepada rekan-rekan awak media yang telah menyampaikan berita-berita seputaran Polres Rohul, kami berharap dengan pemberitaan rekan-rekan dapat membangun Polres sendiri menjadi lebih baik”,pungkasnya.

beliau juga berharap rekan – rekan awak media untuk saling bersinergi dan saling memberikan masukan – masukan yang konstuktif guna membangun polres yang lebih baik dan maju.

Tak lupa Emil juga menyampaikan bahwa beliau sangat senang jika reka – rekan awak media mau mengajak beliau ngopi bareng serta mau saling sapa dengan beliau.” Saya sangat senang jika seumpama rekan -rekan mau mengajak saya ngopi bareng, atau jika bertemu dengan saya, mari kita saling sapa. Saya welcome orangnya. Bahkan saya lebih suka hal2 seperti itu dari pada hal-hal yang sifatnya seremonial”,tutupnya.

Disela coffee morning, Kapolres Rohul ini juga membagikan beberapa bibit pohon sebagai bukti dukungan terhadap program pemerintah pusat yang saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan penghijauan. *




Resmi Antarkan Berkas Bacalon KONI Rohul, Nofliwanda Tekankan Pentingnya Pembenahan Ekosistem Olahraga dan Pembinaan Atlet

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Nofliwanda Ade Putra secara resmi mengantarkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Rokan Hulu periode 2025–2029. Penyerahan berkas dilakukan pada Rabu (30/4/2025) di Sekretariat KONI Rohul.

Dalam pernyataannya usai menyerahkan berkas, Nofliwanda menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan proses penjaringan yang telah ditetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP). Ia berharap semua tahapan berjalan lancar dan demokratis.

Nofliwanda juga menyampaikan visi dan program prioritas jika nantinya terpilih. Ia menekankan pentingnya pembenahan ekosistem olahraga dan pembinaan atlet secara berkelanjutan agar prestasi olahraga daerah meningkat.

“Saya ingin bersinergi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan olahraga. Tujuannya memajukan olahraga Rohul agar mampu bersaing di tingkat provinsi,” ungkapnya.

Salah satu target utamanya adalah menempatkan Rokan Hulu masuk tujuh besar pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau 2026. Ia menyebut posisi sebelumnya di peringkat 11 menjadi motivasi untuk melakukan perubahan lewat program jangka pendek dan jangka panjang.

Sementara itu, Sekretaris TPP KONI Rohul, Dr. Rudy Fadrial, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru satu bakal calon yang menyerahkan berkas secara resmi. Pendaftaran akan ditutup pada pukul 16.00 WIB hari ini.

“Kami masih menunggu hingga pukul 16.00 WIB nanti, untuk melihat apakah ada calon lain yang turut mendaftar. Harapan kami, seluruh proses berjalan tanpa dinamika yang tidak diinginkan,” ucapnya.

“Setelah penutupan, kami akan melakukan verifikasi selama dua hari. Jika ada kekurangan, kami beri waktu perbaikan. Soal calon tunggal, itu baru bisa dipastikan setelah pendaftaran ditutup,” ujar Rudy.

Dengan pendaftaran ini, publik olahraga Rokan Hulu menanti siapa saja yang akan maju dalam bursa pemilihan Ketua KONI periode mendatang. Apakah Nofliwanda akan melaju tanpa lawan, atau ada nama lain yang ikut serta, akan terjawab dalam waktu deka. *




Berpengalaman! Jhon Kenedy, Figur Potensial Pimpin KONI Rohul

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Rokan Hulu saat ini tengah berada dalam masa demisioner. Kekosongan kepemimpinan terjadi setelah masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI yang dijabat oleh Ustadz Andi Sidomulyo resmi berakhir.

Situasi ini memunculkan dinamika internal di tubuh organisasi, terutama di antara para pengurus Cabang Olahraga (Cabor) yang mulai menyuarakan arah dan figur kepemimpinan yang mereka harapkan.

Hingga kini, belum ada kejelasan terkait jadwal pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) yang akan menentukan Ketua KONI Rohul secara definitif.

Ketidakpastian tersebut menimbulkan keresahan di kalangan insan olahraga, mengingat KONI memiliki berperan strategis dalam pembinaan dan pengembangan atlet serta kegiatan olahraga di daerah.

Dalam situasi tersebut, muncul sosok Jhon Kenedy, politisi muda dari Fraksi Gerindra yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Rokan Hulu.

Ia dikenal aktif dalam berbagai kegiatan kepemudaan dan olahraga, JK—sapaan akrabnya—juga merupakan salah satu pengurus aktif KONI Rohul. Ia menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai bakal calon Ketua KONI Rohul.

“Banyak kawan-kawan dari Cabor yang mendorong saya untuk maju sebagai Ketua KONI. Tentu ini menjadi pertimbangan serius bagi saya. Saya ingin memperbaiki dan memajukan olahraga di Rokan Hulu yang kita cintai ini,” ujar JK kepada media.

Dengan dukungan dari berbagai pihak dan pengalamannya di dunia politik serta organisasi, Jhon Kenedy dipandang sebagai figur potensial yang mampu membawa perubahan positif bagi masa depan olahraga di Kabupaten Rokan Hulu.

Masyarakat dan insan olahraga kini menanti kepastian pelaksanaan Musorkab, agar kepemimpinan KONI Rohul segera terisi oleh sosok yang kompeten dan berintegritas terhadap olahraga. *