ARB INdonesia, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Agung Nugroho, S.E., M.M., kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Salah satu langkah konkret yang diapresiasi luas adalah kebijakan penurunan tarif parkir resmi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Tarif parkir terbaru yang kini diberlakukan adalah sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat per satu kali parkir. Penyesuaian ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan warga yang beraktivitas sehari-hari di pusat kota.
“Kami sangat terbantu dengan tarif yang lebih murah dan jelas. Sebagai pemilik usaha kecil, ini sangat berpengaruh terhadap penjualan, karena pembeli semakin ramai. Terima kasih bapak wali kota dan Dinas perhubungan,” ujar Afrizal, seorang pedagang di kawasan Jalan Melati, Kecamatan Tampan.
Sosialisasi langsung terhadap masyarakat dilakukan oleh jajaran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru di bawah koordinasi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Sunarko, ATD, MT, serta Plt. Kepala UPT Perparkiran Rafit Dwi Febri, S.STP.
Mereka turun langsung ke lapangan untuk memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, sekaligus menekan praktik pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kegiatan yang berlangsung di depan salah satu toko di Jalan Melati, petugas Dishub terlihat aktif membagikan informasi melalui spanduk dan dialog langsung dengan warga dan juru parkir. Langkah ini mendapat apresiasi sebagai bentuk pelayanan publik yang cepat, nyata, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Kebijakan ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keberpihakan kepada rakyat kecil. Kami akan terus memperbaiki sistem perparkiran agar transparan dan nyaman,” terang Rafit Dwi Febri, S.STP, Plt. Kepala UPT Perparkiran saat ditemui di lokasi.
Warga berharap program ini dapat terus berlanjut dan dievaluasi secara berkala demi kebaikan bersama.
Misi Wali Kota Pekanbaru sudah mulai menunjukkan hasil positif. Dalam hitungan bulan, dampaknya telah dirasakan oleh masyarakat, dan program ini akan terus diperkuat oleh Dishub dan UPT Perparkiran.*
Hadiri Pelantikan Pengurus HMI Cabang Rokan Hulu, Wabub Syafaruddin Poti nyatakan dukungan terhadap HMI dalam Pembangunan Daerah
ARB INdonesia, Rokan Hulu — Pelantikan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Rokan Hulu Periode 2025–2026 berlangsung dengan khidmat di Aula Masjid Agung Islamic Centre, Rabu (18/06/2025).
Prosesi sakral ini ditandai dengan pembacaan ikrar pengurus baru yang dipimpin oleh Ilham Mandala Anugrah, perwakilan dari Pengurus Besar HMI (PB HMI).
Al Fajar secara resmi dilantik sebagai Ketua Umum HMI Cabang Rokan Hulu untuk periode 2025–2026. Dalam sambutannya, Al Fajar menyampaikan komitmennya untuk membawa HMI sebagai wadah perjuangan nyata bagi umat dan bangsa.
“Siap membawa HMI Cabang Rokan Hulu sebagai wadah konkrit untuk kepentingan umat dan bangsa,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran alumni HMI (KAHMI) dalam pembangunan bangsa, serta berencana menghadirkan para senior HMI dari pusat ke Rokan Hulu untuk berdiskusi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten.
Tampak hadir dalam kegiatan pelantikan tersebut Wakil Bupati Rokan Hulu H.Syafaruddin Poti, SH., MM, Kapolres Rokan hulu AKBP. Emil Putra, S.IK., MH, Asisten II H.Ibnu Ulya, M.Si, Anggota DPRD Rokan Hulu Romi Juliandra, SE, Ketua KAHMI Rokan Hulu Lufita Nur Alfiah, SP., M.Si, Komisioner Bawaslu Wikki Yuliandra, SM.
Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti, SH., MM, dalam acara tersebut menyatakan dukungannya terhadap peran HMI dalam pembangunan daerah.
“Pemkab Rokan Hulu terbuka terhadap HMI Cabang Rokan Hulu untuk meluangkan ide, gagasan, dan pemikiran dalam rangka membangun kabupaten Rokan Hulu,” ujarnya.
Ilham Mandala Anugrah dari PB HMI turut mengucapkan selamat kepada pengurus baru dan berharap HMI Cabang Rokan Hulu dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
“HMI ini organisasi besar, dan saya berharap HMI Cabang Rokan Hulu mampu menjadi penengah antara pemerintah dan masyarakat sehingga kepentingan masyarakat dapat diterima oleh pemerintah kabupaten,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar HMI tidak terjebak dalam romantisme sejarah, melainkan fokus pada tantangan masa kini dan masa depan.
Turut memberikan sambutan, Ketua Majelis Daerah KAHMI Rokan Hulu, Yunda Lufita Nur Alfiah, SP., M.Si, yang menyampaikan harapannya kepada pengurus baru.
“HMI ini organisasi tertua dan terbesar di Indonesia. Harapan kami, pengurus HMI Cabang Rokan Hulu periode 2025–2026 dapat mengemban amanah dengan baik. KAHMI siap mendukung penuh kegiatan HMI,” tuturnya.
Acara pelantikan ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara organisasi mahasiswa, pemerintah daerah, dan alumni dalam mendorong kemajuan Kabupaten Rokan Hulu.
( Kri )
Mandai Ulu Taon, Bupati dan Wakil Bupati Kompak Lestarikan Budaya Turun-temurun di Rohul
ARB INdonesia, Rokan Hulu – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) hadir dan ikut mengsukseskan kegiatan Mandai Ulu Taon di Bagas Rarangan Boru Namora Suri Andung Jati Huta Haiti, Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (18/06/2025).
Hadir dalam kegiatan Bupati Rohul Anton, S.T, M.M, didampingi Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, S.H, M.M, Ketua Umum DPH LAMR Rohul Datuk H. Zulyadaini, Sekum DPH Datuk Tasmid, M.Pd, Anggota DPRD Rohul Syafran, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Sutan Mahmud Luhak Rambah Tengku Samsul Bahri, Ketua LKA Luhak Tambusai, Sutan Tuah Huta Haiti mewakili Sutan Laut Api, Kades RTB, Para tokoh adat serta ratusan warga yang memadati tempat acara berlangsung.
Bupati Rohul Anton, S.T, M.M menyampaikan kegiatan ini bukan hanya sebagai kegiatan seremonial, tapi juga menjadi kegiatan pelestarian budaya, menumbuhkan kebersamaan dan sebagai edukasi bagi generasi muda untuk penyelenggaraan kedepannya.
“Mari jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk mempererat tali silaturahmi, kebersamaan dan gotong royang di tengah masyarakat, dan semoga adat mandailing tetap terjaga untuk generasi selanjutnya.” ujar Anton.
Bupati Rohul juga berharap dengan adanya acara Mandai Ulu Taon mampu mempersatukan berbagai lapisan masyarakat Desa Rambah melalui khasanah budaya yang terpelihara dari dahulu kala.
“Juga tentu ini merupakan ajang silaturahmi antara tokoh-tokoh adat, Raja-raja adat, serta masyarakat. Dengan ada momentum seperti ini kita bisa berdiskusi bagaimana untuk memfungsikan dan memberdayakan nilai-nilai adat.” pungkasnya mengakhiri.
Ketua Pelaksana Kegiatan Almi Shari menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengenang perjuangan Boru Namora Suri Andung Jati (Raja wanita asal Tanah Mandailing) dan masuknya Kerajaan Suri Andung Jati di Kecamatan Rambah, Rohul ratusan tahun silam.
“Tradisi Mandai Ulu Taon ini telah turun-temurun dilaksanakan setiap tahun, bahwa didalamnya terkandung nilai adat dan budaya. Bahwa kita memang beragam suku, tapi tetap menjunjung semangat persatuan dan kegotongroyongan,” terang Almi.
Almi juga menjelaskan Tradisi Mandai Ulu Taon merupakan kegiatan makan bersama yang dilakukan oleh masyarakat suku Mandailing Rohul. Acara ini dilaksanakan setiap tahun dan merupakan warisan turun temurun yang di lakukan pada hari Rabu dan pada hari ini merupakan acara ke 500 kali nya.
Kemudian juga menjelaskan Mandai Ulu Taon digelar atas peran serta seluruh masyarakat Napitu Huta. Kegiatan ini juga sebagai bentuk syukur masyarakat kepada Sang Pencipta setiap tahunnya tentu sejarah dan kegiatan makan bersama ini harus dilestarikan di masa mendatang agar tidak hilang dikikis oleh zaman.
( Kri )
Atas Dugaan ini, Gubernur Riau Dilaporkan ke Kejati dan Wakilnya Dilaporkan ke KPK
ARB INdonesia, PEKANBARU – Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau kini sama-sama tengah menghadapi suatu laporan dari organisasi kemasyarakatan. Abdul Wahid dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dalam eksplorasi tambang granit oleh PT Malay Nusantara Sukses (MNS) didalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Sedangkan Wakil Gubernur Riau, SF Haryanto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau yang membengkak hingga Rp 2,21 Triliun.
Dilansir dari serojanews.com, laporan terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid diajukan oleh organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) pada 7 November 2024. Dalam laporannya, PT MNS diduga beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bukti-bukti yang disodorkan meliputi peta citra satelit serta data geoportal KLHK yang menunjukkan pelanggaran tersebut.
Jackson Sihombing, Ketua Umum PETIR, menjelaskan bahwa eksplorasi yang dilakukan PT MNS seluas 198 hektare tidak memiliki legalitas perizinan kehutanan.
“Aktivitas ini sudah berjalan selama tiga tahun, dan kami menduga hasil tambang yang diperoleh telah diekspor atau dijual secara ilegal,” tegasnya.
Jackson juga menyoroti dampak finansial dari pelanggaran ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar akibat denda administratif yang dapat dikenakan, berdasarkan peraturan yang berlaku. “Dengan tarif denda Rp1,6 juta per hektare per tahun, jelas ada potensi kerugian yang besar,” tambahnya.
Abdul Wahid, yang juga menjabat sebagai komisaris di PT MNS mengungkapkan bahwa ia pasrah menghadapi situasi ini. “Mau bagaimana lagi, namanya juga era transparansi. Kita tunggu saja prosesnya,” katanya saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (17/6).
Sementara Wakil Gubernur Riau, SF Haryanto dilaporkan ke KPK oleh Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI) pada 14 Maret 2025.
Menurut Febri (Ketua AMPI) yang di lansir dari bukamata.co, Defisit Rp 2,21 Triliun ini telah menimbulkan dugaan adanya kesalahan yang disengaja dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dimana angka tersebut mencuat setelah pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Riau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ditegaskan oleh Febri, pihaknya mendesak KPK segera memanggil mantan Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk dimintai keterangan terkait defisit tersebut.
Bahkan kata Febri juga selain defisit, tunda bayar sebesar Rp915 miliar juga menjadi persoalan serius yang menghambat pembangunan Riau untuk tahun anggaran 2024-2025.
Diungkapkan Febri, dari total APBD Riau sebesar Rp9,2 triliun, sekitar Rp6,2 triliun telah habis untuk belanja aparatur.
“Defisit awalnya hanya Rp560 miliar, tapi tiba-tiba melonjak menjadi Rp2,21 triliun. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan sebuah kesalahan fatal,” tegas Febri. (Sumber : serojanews.com – bukamata.co / Arbain)
Geradin Kota Pekanbaru Adakan Penyuluhan Hukum
ARB INdonesia, PEKANBARU – Mengangkat tema peran bantuan hukum dan paralegal menuju masyarakat sadar hukum berdasarkan undang undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Bankum Geradin (Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia) Kota Pekanbaru gelar penyuluhan hukum yang diselenggarakan di aula kantor Kecamatan kulim, Jumat pagi (13/6/25).
Acara penyuluhan tersebut dihadiri oleh camat kulim Fajri Adha, S.STP., M.Si yang diwakilkan oleh sekretaris Camat Feri Susanto, Lurah Kulim, Lurah Sialang Rampai, Lurah mentangor, Lurah Pebatuan dan perwakilan Lurah Pematang Kapau, serta perwakilan masyarakat dari masing masing kelurahan yang ada di Kecamatan Kulim.
Dalam sambutannya, Ketua Bankum Geradin Kota Pekanbaru Advokat Suryanto Lim memberi apresiasi kepada Camat kulim yang telah mendukung penuh kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Bankum Geradin Kota Pekanbaru
“Berkat bantuan yang diberikan oleh Bapak Camat, kami dapat menyelenggarakan penyuluhan hukum ini di aula Kantor Kecamatan Kulim tanpa adanya halangan yang berarti, tentunya ini merupakan penghargaan luar biasa yang diberikan Bapak Camat kepada kami” ucapnya.
“Begitu juga kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang memberi suport kepada Bankum Geradin Pekanbaru, khususnya kepada rekan rekan media yang menjadi media suport kegiatan penyuluhan hukum ini, sehingga kegiatan ini dapat tersampaikan kepada masyarakat luas” kata Advokat Suryanto
Suryanto menjelaskan, Organisasi Bantuan Hukum Geradin Kota Pekanbaru merupakan salah satu organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi di kementrian hukum, yang mana organisais bantuan hukum merupakan bagian dari organ negara yang memiliki peran untuk kemaslahatan masyarakat. Salah satu kegiatannya, mengadakan solsialisasi hukum kepada masyarakat.
“Dalam sosialisasi ini kita dapat berintaksi baik didalam penerapan-penerapan hukum maupun praktik praktik penyelesaian permasalahan hukum, khususnya materi yang dibahas pada hari ini adalah tentang peran organisasi bantuan hukum dan paralegal, hal ini menjadi menarik untuk dibahas dalam ruanglingkup penerapannya ditengah masyarakat”. Ujar Adv Suryanto Lim.
Suryanto berharap, kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat dapat menjadi agenda yang dapat dilaksanakan secara kontiniu baik yang berhubungan dengan sesama masyarakat maupun yang berhubungan dengan aparatur pemerintah sehingga tercipta masyarakat sadar hukum, masyarakat yang kuat, masyarakat yang tangguh dan berkeadilan
Camat Kulim melalui Sekretaris Camat Feri Susanto dalam sambutannya menyambut baik kegiatan peyuluhan hukum yang di taja oleh Bankum Geradin Kota Pekanbaru. menurut Feri dengan adanya penyuluhan hukum ini memberi pemahaman bagi masyarakat akan pentingnya kesadaran hukum.
“Penting kiranya kita membentuk posbakum kelurahan yang nantinya di isi oleh paralegal yang telah bersertifikat yang juga dapat bertindak sebagai juru damai. dengan adanya posbakum kelurahan, kita berharap akan mempermudah penyelesaian sengketa yang terjadi dimasyarakat tanpa harus melibatkan pihak kepolisian jika perselisihan itu dapat diselesaikan pada tingkat posbakum kelurahan” ucap Sekcam Feri Susanto dihadapan peserta penyuluhan.
Pemaparan materi
Kegiatan penyuluhan hukum yang di taja Bankum Geradin Pekanbaru itu memberikan dua materi, yakni materi pertama peran organisasi bantuan hukum yang di sampaikan oleh Advokat DR (C) Neil Antariksa, A.Md., SH.,M.H. Sedangkan materi kedua keparalegalan disampikan oleh Advokat Suryanto lim yang dipandu oleh moderator Advokat Joni, S.H.I., S.Pd., M.Ag., M.H
Pemateri pertama DR (C) Neil Antariksa, A.Md., SH.,MH menerangkan pemberian bantuan hukum diatur dalam beberapa peraturan perundang undangan, yakni undang undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2013 Tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung Republik·Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.
Mantan komisioner Bawaslu Riau itu juga menjelaskan bantuan hukum yang diberikan oleh organiasai bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum adalah bantuan hukum yang diberikan secara Cuma Cuma kepada masyarakat miskin.
“Adapun Bantuan Hukum yang diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Sedangkan dalam praktiknya, kegiatan Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.” Ujar Neil Antariksa
Untuk persyaratan mendapatkan bantuan hukum Cuma-Cuma, Neil antariksa menjelaskan ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh calon penerima bantuan hukum. Diantaranya calon pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
“ jika persyaratan yang diminta tidak dimiliki oleh calon penerima bantuan hukum, maka dapat meminta tolong kepada organisasi bantuan hukum untuk memperoleh persyaratan yang harus dipenuhi” tutup Neil Antariksa.
Advokat Suryanto Lim, SH saat memaparkan materi keparalegalan menjelaskan fungsi dan peran paralegal ditengah masyarakat. Ia menjelskan seorang paralegal dapat berasal dari dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan
Suryanto juga menjelaskan, seorang yang menjadi paralegal harus memiliki kompetensi Kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat.
“selain itu, paralegal juga harus memiliki kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum, serta memiliki keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat” ujarnya.
Hal itu dia jelaskan, karena paralegal memiliki peran memberikan layanan bantuan hukum dengan supervisi advokat dari pemberi bantuan hukum dan memiliki peran utama yakni
Memberikan nasehat hukum;
Mendokumentasikan kasus;
Menumbuhkan kemampuan sosial Masyarakat;
Mendampingi masyarakat dalam proses perundingan dalam suatu perselisihan hukum atau memberikan pertolongan pertama apabila terjadi peristiwa hukum di komunitas atau wilayahnya.
Tampak acara tersebut berjalan dengan lancar, para peserta juga terlihat antusias mendengarkan paparan materi yang disampikan oleh narasumber. kegiatan diakhiri dengan sesi tanyajawab. Terlihat dua orang penanya mengajukan pertanyaan kepada pemateri.
Kegiatan penyuluhan hukum ini juga di dukung oleh beberapa media online seperti bmberita.com, satuju.com, riauintegritas.com, pjsriau.com, arbindonesia.com, Riaupublik.com dan victortranstv.com. *
Nyawa Pekerja dan Ijazah Anak Rakyat Bukan Tumbal Industri, HMI Kota Pekanbaru Desak Gubernur Evaluasi Disnakertrans Riau
ARB INdonesia, PEKANBARU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Pekanbaru mengecam keras atas lemahnya kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dalam menangani persoalan keselamatan kerja dan perlindungan hak-hak tenaga kerja di daerah Riau.
Dalam pernyataan sikapnya, HMI menyebut bahwa serangkaian kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa di wilayah Provinsi Riau Tahun 2025 menjadi bukti nyata gagalnya sistem pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Riau.
Tragedi demi tragedi terjadi tanpa ada langkah progresif yang terlihat. Pekerja tewas akibat ledakan dan terbakar di lingkungan PT Wilmar Dumai, pekerja tersengat listrik di PT PAA, serta pekerja rekanan Pertamina Hulu Rokan yang juga meninggal dunia tanpa adanya kejelasan hasil investigasi.
Bahkan kata Ketua Umum HMI Kota Pekanbaru, Ragil Erlangga, kasus penahanan ijazah tenaga kerja oleh PT Sanel menambah daftar pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja. Ironisnya, oknum pejabat Disnakertrans Riau justru menyarankan korban untuk membayar uang kepada perusahaan agar ijazahnya dikembalikan.
“Lebih parah lagi, ucapan oknum tersebut yang menyebut ‘kalau tak penuh ke atas, ya penuh ke bawah’, ini merupakan bentuk penghinaan terhadap nalar keadilan dan cerminan pembiaran terhadap praktik pemerasan,” kecam Ragil.
Ketua Umum HMI Kota Pekanbaru juga menyampaikan kekecewaannya terhadap minimnya langkah konkret dari pemerintah daerah meskipun Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah dua kali turun langsung ke Riau dan bahkan didampingi oleh Gubernur.
Menurutnya, jika Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau benar-benar bekerja secara maksimal dan bertanggung jawab, maka persoalan-persoalan tersebut seharusnya dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik.
“HMI Kota Pekanbaru secara tegas meminta kepada Gubernur Riau untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja Disnakertrans Provinsi Riau, khususnya pada sektor pengawasan dan pengaduan,” pinta Ragil.
“Apabila tuntutan ini tidak direspons dengan langkah nyata, HMI Kota Pekanbaru menyatakan siap turun aksi bersama rakyat dan buruh sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan struktural dan kelalaian pemerintah terhadap keselamatan rakyatnya sendiri,” tambanya.
Terakhir, HMI Kota Pekanbaru menegaskan bahwa buruh bukan budak, dan ijazah bukan alat tekanan industri kepada anak bangsa yang telah berjuang menempuh pendidikan. Keselamatan dan hak pekerja adalah hal yang fundamental dan tidak bisa dikompromikan demi keuntungan kapital semata.
“Kami berkomitmen untuk terus bersuara dan bergerak bersama rakyat kecil demi Riau yang adil, manusiawi, dan beradab,” tutup Ragil. (Arb)