Mandai Ulu Taon, Bupati dan Wakil Bupati Kompak Lestarikan Budaya Turun-temurun di Rohul
ARB INdonesia, Rokan Hulu – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) hadir dan ikut mengsukseskan kegiatan Mandai Ulu Taon di Bagas Rarangan Boru Namora Suri Andung Jati Huta Haiti, Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (18/06/2025).
Hadir dalam kegiatan Bupati Rohul Anton, S.T, M.M, didampingi Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, S.H, M.M, Ketua Umum DPH LAMR Rohul Datuk H. Zulyadaini, Sekum DPH Datuk Tasmid, M.Pd, Anggota DPRD Rohul Syafran, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Sutan Mahmud Luhak Rambah Tengku Samsul Bahri, Ketua LKA Luhak Tambusai, Sutan Tuah Huta Haiti mewakili Sutan Laut Api, Kades RTB, Para tokoh adat serta ratusan warga yang memadati tempat acara berlangsung.
Bupati Rohul Anton, S.T, M.M menyampaikan kegiatan ini bukan hanya sebagai kegiatan seremonial, tapi juga menjadi kegiatan pelestarian budaya, menumbuhkan kebersamaan dan sebagai edukasi bagi generasi muda untuk penyelenggaraan kedepannya.
“Mari jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk mempererat tali silaturahmi, kebersamaan dan gotong royang di tengah masyarakat, dan semoga adat mandailing tetap terjaga untuk generasi selanjutnya.” ujar Anton.
Bupati Rohul juga berharap dengan adanya acara Mandai Ulu Taon mampu mempersatukan berbagai lapisan masyarakat Desa Rambah melalui khasanah budaya yang terpelihara dari dahulu kala.
“Juga tentu ini merupakan ajang silaturahmi antara tokoh-tokoh adat, Raja-raja adat, serta masyarakat. Dengan ada momentum seperti ini kita bisa berdiskusi bagaimana untuk memfungsikan dan memberdayakan nilai-nilai adat.” pungkasnya mengakhiri.
Ketua Pelaksana Kegiatan Almi Shari menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengenang perjuangan Boru Namora Suri Andung Jati (Raja wanita asal Tanah Mandailing) dan masuknya Kerajaan Suri Andung Jati di Kecamatan Rambah, Rohul ratusan tahun silam.
“Tradisi Mandai Ulu Taon ini telah turun-temurun dilaksanakan setiap tahun, bahwa didalamnya terkandung nilai adat dan budaya. Bahwa kita memang beragam suku, tapi tetap menjunjung semangat persatuan dan kegotongroyongan,” terang Almi.
Almi juga menjelaskan Tradisi Mandai Ulu Taon merupakan kegiatan makan bersama yang dilakukan oleh masyarakat suku Mandailing Rohul. Acara ini dilaksanakan setiap tahun dan merupakan warisan turun temurun yang di lakukan pada hari Rabu dan pada hari ini merupakan acara ke 500 kali nya.
Kemudian juga menjelaskan Mandai Ulu Taon digelar atas peran serta seluruh masyarakat Napitu Huta. Kegiatan ini juga sebagai bentuk syukur masyarakat kepada Sang Pencipta setiap tahunnya tentu sejarah dan kegiatan makan bersama ini harus dilestarikan di masa mendatang agar tidak hilang dikikis oleh zaman.
( Kri )
Atas Dugaan ini, Gubernur Riau Dilaporkan ke Kejati dan Wakilnya Dilaporkan ke KPK
ARB INdonesia, PEKANBARU – Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau kini sama-sama tengah menghadapi suatu laporan dari organisasi kemasyarakatan. Abdul Wahid dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dalam eksplorasi tambang granit oleh PT Malay Nusantara Sukses (MNS) didalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Sedangkan Wakil Gubernur Riau, SF Haryanto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau yang membengkak hingga Rp 2,21 Triliun.
Dilansir dari serojanews.com, laporan terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid diajukan oleh organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) pada 7 November 2024. Dalam laporannya, PT MNS diduga beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bukti-bukti yang disodorkan meliputi peta citra satelit serta data geoportal KLHK yang menunjukkan pelanggaran tersebut.
Jackson Sihombing, Ketua Umum PETIR, menjelaskan bahwa eksplorasi yang dilakukan PT MNS seluas 198 hektare tidak memiliki legalitas perizinan kehutanan.
“Aktivitas ini sudah berjalan selama tiga tahun, dan kami menduga hasil tambang yang diperoleh telah diekspor atau dijual secara ilegal,” tegasnya.
Jackson juga menyoroti dampak finansial dari pelanggaran ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar akibat denda administratif yang dapat dikenakan, berdasarkan peraturan yang berlaku. “Dengan tarif denda Rp1,6 juta per hektare per tahun, jelas ada potensi kerugian yang besar,” tambahnya.
Abdul Wahid, yang juga menjabat sebagai komisaris di PT MNS mengungkapkan bahwa ia pasrah menghadapi situasi ini. “Mau bagaimana lagi, namanya juga era transparansi. Kita tunggu saja prosesnya,” katanya saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (17/6).
Sementara Wakil Gubernur Riau, SF Haryanto dilaporkan ke KPK oleh Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI) pada 14 Maret 2025.
Menurut Febri (Ketua AMPI) yang di lansir dari bukamata.co, Defisit Rp 2,21 Triliun ini telah menimbulkan dugaan adanya kesalahan yang disengaja dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dimana angka tersebut mencuat setelah pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Riau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ditegaskan oleh Febri, pihaknya mendesak KPK segera memanggil mantan Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk dimintai keterangan terkait defisit tersebut.
Bahkan kata Febri juga selain defisit, tunda bayar sebesar Rp915 miliar juga menjadi persoalan serius yang menghambat pembangunan Riau untuk tahun anggaran 2024-2025.
Diungkapkan Febri, dari total APBD Riau sebesar Rp9,2 triliun, sekitar Rp6,2 triliun telah habis untuk belanja aparatur.
“Defisit awalnya hanya Rp560 miliar, tapi tiba-tiba melonjak menjadi Rp2,21 triliun. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan sebuah kesalahan fatal,” tegas Febri. (Sumber : serojanews.com – bukamata.co / Arbain)
Geradin Kota Pekanbaru Adakan Penyuluhan Hukum
ARB INdonesia, PEKANBARU – Mengangkat tema peran bantuan hukum dan paralegal menuju masyarakat sadar hukum berdasarkan undang undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Bankum Geradin (Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia) Kota Pekanbaru gelar penyuluhan hukum yang diselenggarakan di aula kantor Kecamatan kulim, Jumat pagi (13/6/25).
Acara penyuluhan tersebut dihadiri oleh camat kulim Fajri Adha, S.STP., M.Si yang diwakilkan oleh sekretaris Camat Feri Susanto, Lurah Kulim, Lurah Sialang Rampai, Lurah mentangor, Lurah Pebatuan dan perwakilan Lurah Pematang Kapau, serta perwakilan masyarakat dari masing masing kelurahan yang ada di Kecamatan Kulim.
Dalam sambutannya, Ketua Bankum Geradin Kota Pekanbaru Advokat Suryanto Lim memberi apresiasi kepada Camat kulim yang telah mendukung penuh kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Bankum Geradin Kota Pekanbaru
“Berkat bantuan yang diberikan oleh Bapak Camat, kami dapat menyelenggarakan penyuluhan hukum ini di aula Kantor Kecamatan Kulim tanpa adanya halangan yang berarti, tentunya ini merupakan penghargaan luar biasa yang diberikan Bapak Camat kepada kami” ucapnya.
“Begitu juga kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang memberi suport kepada Bankum Geradin Pekanbaru, khususnya kepada rekan rekan media yang menjadi media suport kegiatan penyuluhan hukum ini, sehingga kegiatan ini dapat tersampaikan kepada masyarakat luas” kata Advokat Suryanto
Suryanto menjelaskan, Organisasi Bantuan Hukum Geradin Kota Pekanbaru merupakan salah satu organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi di kementrian hukum, yang mana organisais bantuan hukum merupakan bagian dari organ negara yang memiliki peran untuk kemaslahatan masyarakat. Salah satu kegiatannya, mengadakan solsialisasi hukum kepada masyarakat.
“Dalam sosialisasi ini kita dapat berintaksi baik didalam penerapan-penerapan hukum maupun praktik praktik penyelesaian permasalahan hukum, khususnya materi yang dibahas pada hari ini adalah tentang peran organisasi bantuan hukum dan paralegal, hal ini menjadi menarik untuk dibahas dalam ruanglingkup penerapannya ditengah masyarakat”. Ujar Adv Suryanto Lim.
Suryanto berharap, kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat dapat menjadi agenda yang dapat dilaksanakan secara kontiniu baik yang berhubungan dengan sesama masyarakat maupun yang berhubungan dengan aparatur pemerintah sehingga tercipta masyarakat sadar hukum, masyarakat yang kuat, masyarakat yang tangguh dan berkeadilan
Camat Kulim melalui Sekretaris Camat Feri Susanto dalam sambutannya menyambut baik kegiatan peyuluhan hukum yang di taja oleh Bankum Geradin Kota Pekanbaru. menurut Feri dengan adanya penyuluhan hukum ini memberi pemahaman bagi masyarakat akan pentingnya kesadaran hukum.
“Penting kiranya kita membentuk posbakum kelurahan yang nantinya di isi oleh paralegal yang telah bersertifikat yang juga dapat bertindak sebagai juru damai. dengan adanya posbakum kelurahan, kita berharap akan mempermudah penyelesaian sengketa yang terjadi dimasyarakat tanpa harus melibatkan pihak kepolisian jika perselisihan itu dapat diselesaikan pada tingkat posbakum kelurahan” ucap Sekcam Feri Susanto dihadapan peserta penyuluhan.
Pemaparan materi
Kegiatan penyuluhan hukum yang di taja Bankum Geradin Pekanbaru itu memberikan dua materi, yakni materi pertama peran organisasi bantuan hukum yang di sampaikan oleh Advokat DR (C) Neil Antariksa, A.Md., SH.,M.H. Sedangkan materi kedua keparalegalan disampikan oleh Advokat Suryanto lim yang dipandu oleh moderator Advokat Joni, S.H.I., S.Pd., M.Ag., M.H
Pemateri pertama DR (C) Neil Antariksa, A.Md., SH.,MH menerangkan pemberian bantuan hukum diatur dalam beberapa peraturan perundang undangan, yakni undang undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2013 Tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung Republik·Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.
Mantan komisioner Bawaslu Riau itu juga menjelaskan bantuan hukum yang diberikan oleh organiasai bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum adalah bantuan hukum yang diberikan secara Cuma Cuma kepada masyarakat miskin.
“Adapun Bantuan Hukum yang diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Sedangkan dalam praktiknya, kegiatan Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.” Ujar Neil Antariksa
Untuk persyaratan mendapatkan bantuan hukum Cuma-Cuma, Neil antariksa menjelaskan ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh calon penerima bantuan hukum. Diantaranya calon pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
“ jika persyaratan yang diminta tidak dimiliki oleh calon penerima bantuan hukum, maka dapat meminta tolong kepada organisasi bantuan hukum untuk memperoleh persyaratan yang harus dipenuhi” tutup Neil Antariksa.
Advokat Suryanto Lim, SH saat memaparkan materi keparalegalan menjelaskan fungsi dan peran paralegal ditengah masyarakat. Ia menjelskan seorang paralegal dapat berasal dari dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan
Suryanto juga menjelaskan, seorang yang menjadi paralegal harus memiliki kompetensi Kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat.
“selain itu, paralegal juga harus memiliki kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum, serta memiliki keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat” ujarnya.
Hal itu dia jelaskan, karena paralegal memiliki peran memberikan layanan bantuan hukum dengan supervisi advokat dari pemberi bantuan hukum dan memiliki peran utama yakni
Memberikan nasehat hukum;
Mendokumentasikan kasus;
Menumbuhkan kemampuan sosial Masyarakat;
Mendampingi masyarakat dalam proses perundingan dalam suatu perselisihan hukum atau memberikan pertolongan pertama apabila terjadi peristiwa hukum di komunitas atau wilayahnya.
Tampak acara tersebut berjalan dengan lancar, para peserta juga terlihat antusias mendengarkan paparan materi yang disampikan oleh narasumber. kegiatan diakhiri dengan sesi tanyajawab. Terlihat dua orang penanya mengajukan pertanyaan kepada pemateri.
Kegiatan penyuluhan hukum ini juga di dukung oleh beberapa media online seperti bmberita.com, satuju.com, riauintegritas.com, pjsriau.com, arbindonesia.com, Riaupublik.com dan victortranstv.com. *
Nyawa Pekerja dan Ijazah Anak Rakyat Bukan Tumbal Industri, HMI Kota Pekanbaru Desak Gubernur Evaluasi Disnakertrans Riau
ARB INdonesia, PEKANBARU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Pekanbaru mengecam keras atas lemahnya kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dalam menangani persoalan keselamatan kerja dan perlindungan hak-hak tenaga kerja di daerah Riau.
Dalam pernyataan sikapnya, HMI menyebut bahwa serangkaian kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa di wilayah Provinsi Riau Tahun 2025 menjadi bukti nyata gagalnya sistem pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Riau.
Tragedi demi tragedi terjadi tanpa ada langkah progresif yang terlihat. Pekerja tewas akibat ledakan dan terbakar di lingkungan PT Wilmar Dumai, pekerja tersengat listrik di PT PAA, serta pekerja rekanan Pertamina Hulu Rokan yang juga meninggal dunia tanpa adanya kejelasan hasil investigasi.
Bahkan kata Ketua Umum HMI Kota Pekanbaru, Ragil Erlangga, kasus penahanan ijazah tenaga kerja oleh PT Sanel menambah daftar pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja. Ironisnya, oknum pejabat Disnakertrans Riau justru menyarankan korban untuk membayar uang kepada perusahaan agar ijazahnya dikembalikan.
“Lebih parah lagi, ucapan oknum tersebut yang menyebut ‘kalau tak penuh ke atas, ya penuh ke bawah’, ini merupakan bentuk penghinaan terhadap nalar keadilan dan cerminan pembiaran terhadap praktik pemerasan,” kecam Ragil.
Ketua Umum HMI Kota Pekanbaru juga menyampaikan kekecewaannya terhadap minimnya langkah konkret dari pemerintah daerah meskipun Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah dua kali turun langsung ke Riau dan bahkan didampingi oleh Gubernur.
Menurutnya, jika Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau benar-benar bekerja secara maksimal dan bertanggung jawab, maka persoalan-persoalan tersebut seharusnya dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik.
“HMI Kota Pekanbaru secara tegas meminta kepada Gubernur Riau untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja Disnakertrans Provinsi Riau, khususnya pada sektor pengawasan dan pengaduan,” pinta Ragil.
“Apabila tuntutan ini tidak direspons dengan langkah nyata, HMI Kota Pekanbaru menyatakan siap turun aksi bersama rakyat dan buruh sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan struktural dan kelalaian pemerintah terhadap keselamatan rakyatnya sendiri,” tambanya.
Terakhir, HMI Kota Pekanbaru menegaskan bahwa buruh bukan budak, dan ijazah bukan alat tekanan industri kepada anak bangsa yang telah berjuang menempuh pendidikan. Keselamatan dan hak pekerja adalah hal yang fundamental dan tidak bisa dikompromikan demi keuntungan kapital semata.
“Kami berkomitmen untuk terus bersuara dan bergerak bersama rakyat kecil demi Riau yang adil, manusiawi, dan beradab,” tutup Ragil. (Arb)
Ayo Dukung! Anak Desa dari Rohul Ikuti Ajang Pencarian Putra/Putri Remaja Nusantara 2025
ARB INdonesia, ROKAN HULU – Putra Putri Remaja Nusantara 2025 adalah ajang pencarian bakat remaja yang bertujuan untuk mencari dan mengembangkan potensi muda di Indonesia.
Ajang ini bertujuan untuk mencari dan mengembangkan potensi remaja Indonesia dengan kriteria remaja yang berprestasi, berkarakter, dan mampu menjadi inspirasi bagi anak-anak muda lainnya.
Ajang pencarian bakat Remaja Nusantara 2025 kali ini turut diikuti peserta dari Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Ia adalah Yssika Boru Manalu, siswi dari SMA Santa Maria Pekanbaru, dan berasal dari Desa Batang Kumu, Kabupaten Rohul.
Untuk mendukung Yssika Boru Manalu Putri Rohul dalam ajang pencarian Putra/Putri Remaja Nusantara 2025, dapat dilakukan melalui akun media sosial miliknya, diantaranya : Instagram: kaa_mnalu, Tiktok: kaa.m4 dan FB: yesika aptianti.
Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu Ramlan Lubis mengaku bangga atas keterwakilannya anak muda dari Rohul yang mengikuti ajang pencarian Putra/Putri Remaja Nusantara.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Rokan Hulu untuk ikut berkontribusi dengan men VOTE dengan cara scan Kode QR yang tertera dalam pemberitaan ini.
“Mari kita dukung Yssika Boru Manalu Putri Rohul dalam ajang pencarian Putra/Putri Remaja Nusantara 2025,” tuturnya. (Syukri)
Jumpa dengan Insan Pers, Kapolres Rohul Ajak Rekan Media Saling Bersinergi
ARB INdonesia, ROKAN HULU – Belum Genap satu bulan menjabat sebagai Orang nomor satu ditubuh Bhayangkara Polres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK. SH. M. Si ajak para insan Pers duduk bersama sambil ngopi bareng pada hari jumat (2/5/2025).
Acara ini dibalut dalam agenda coffee Morning yang bertempat di lesehan D’House cafe Keramat Apeh Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
Tampak Hadir dalam agenda tersebut Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK. SH. M. Si, Kasat reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Manalu, Humas Polres Rohul dan segenap pejabat tinggi Polres Rohul serta puluhan insan Pers.
Dalam coffee morning ini, terpantau keakraban antara Kapolres Rohul dengan para insan Pers yang ada di Negeri Seribu Suluk.
AKBP Emil Eka Putra SIK. SH. M. Si dalam sambutannya menyampaikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada para awak media yang telah bekerja menyampaikan informasi-informasi penting seputaran Rohul. “Terimakasih kepada rekan-rekan awak media yang telah menyampaikan berita-berita seputaran Polres Rohul, kami berharap dengan pemberitaan rekan-rekan dapat membangun Polres sendiri menjadi lebih baik”,pungkasnya.
beliau juga berharap rekan – rekan awak media untuk saling bersinergi dan saling memberikan masukan – masukan yang konstuktif guna membangun polres yang lebih baik dan maju.
Tak lupa Emil juga menyampaikan bahwa beliau sangat senang jika reka – rekan awak media mau mengajak beliau ngopi bareng serta mau saling sapa dengan beliau.” Saya sangat senang jika seumpama rekan -rekan mau mengajak saya ngopi bareng, atau jika bertemu dengan saya, mari kita saling sapa. Saya welcome orangnya. Bahkan saya lebih suka hal2 seperti itu dari pada hal-hal yang sifatnya seremonial”,tutupnya.
Disela coffee morning, Kapolres Rohul ini juga membagikan beberapa bibit pohon sebagai bukti dukungan terhadap program pemerintah pusat yang saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan penghijauan. *