Klaim Lahan Milik Pribadi Hingga Akses Jalan Ditutup, Warga Perbatasan Bukit Timah-Bagan Besar Layangkan Surat Aduan

ARBindonesia.com, DUMAI – Puluhan masyarakat yang memiliki lahan pertanian di kawasan Jl. Bahagia Bersama, tepat di perbatasan Kelurahan Bukit Timah dan Kelurahan Bagan Besar Utara, Kota Dumai, melayangkan surat pengaduan resmi kepada pemerintah setempat, Kamis (25/6/2026).

Aksi ini dilakukan menyusul penutupan jalan oleh pemilik gudang Switek, Sugianto yang dinilai merugikan banyak pihak.

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani warga, penutupan jalan tersebut dianggap menghalangi akses vital menuju lahan pertanian. Jalan yang selama ini menjadi jalur utama keluar-masuk ladang kini tertutup rapat, membuat aktivitas masyarakat lumpuh total.

“Sebelum ada gudang, jalan itu sudah digunakan masyarakat. Kini kami tidak bisa lagi mengakses lahan,” tulis warga dalam pengaduan.

Akibatnya, para petani tidak dapat mengangkut hasil panen, mengirim barang, maupun melakukan kegiatan rutin di ladang. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup dari hasil pertanian.

Dampak Penutupan Jalan
– Petani kehilangan akses transportasi hasil panen.
– Aktivitas keluar-masuk ke lahan terhenti total.
– Potensi kerugian ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada jalur tersebut.
– Ancaman stagnasi produksi pertanian di kawasan perbatasan dua kelurahan.

Melalui surat resmi, warga mendesak pemerintah agar segera turun tangan. Mereka meminta agar jalan tetap dibuka sebagai akses publik, bukan diklaim sebagai milik pribadi.

Surat pengaduan ditujukan kepada Lurah Bukit Timah dan Lurah Bagan Besar Utara, dengan tembusan ke DPRD Kota Dumai, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa di kedua kelurahan.

Latar Belakang Konflik
Kasus ini menyoroti persoalan klasik di banyak daerah yaitu konflik kepemilikan lahan dan akses jalan. Jalan yang sebelumnya berfungsi sebagai jalur umum kini diklaim sebagai milik pribadi oleh pemilik gudang. Warga menilai klaim tersebut tidak berdasar karena jalan sudah ada jauh sebelum pembangunan gudang.

Sejumlah warga menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan penutupan jalan. Mereka menilai langkah tersebut tidak hanya merugikan petani, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial antarwarga.

“Kami berharap pemerintah segera bertindak tegas agar tidak terjadi ketegangan di masyarakat,” ujar salah seorang warga.

Harapan ke Depan
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama DPRD Dumai dapat segera mencari solusi. Mereka menekankan bahwa akses jalan bukan sekadar jalur transportasi, melainkan urat nadi perekonomian warga. Jika jalan tetap tertutup, bukan hanya petani yang dirugikan, tetapi juga rantai distribusi pangan lokal yang bisa terganggu.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan dan investasi harus berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat. Tanpa adanya keadilan dalam akses publik, konflik serupa berpotensi terus berulang di berbagai wilayah.

Hingga berita ini ditayangkan awak media tengah berupaya mengkonfirmasi pemilik gudang untuk dimintai tanggapan atas persoalan tersebut.(red)




Opini WTP Bukan Jaminan Bebas Kecurangan, BPK Riau Ungkap Sejumlah Masalah Keuangan Daerah

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau kembali menyerahkan sembilan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2025, Kamis (18/6/2026).

Dalam acara resmi di Auditorium Kantor BPK Riau, Direktur Pengelolaan Pemeriksaan PKN V BPK RI, Dr. Juska Meidy Enyke Sjam, S.E., M.M., Ak, CSFA, CertDA, GRCE, CFrA, CIISA, ERMCP, CFE, menyerahkan laporan tersebut kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah dari sembilan wilayah: Kampar, Indragiri Hulu, Bengkalis, Indragiri Hilir, Pelalawan, Rokan Hulu, Siak, Kuantan Singingi, dan Kota Dumai.

Menariknya, seluruh daerah itu berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) – predikat tertinggi dalam penilaian laporan keuangan pemerintah. Namun, Dr. Juska menegaskan, WTP bukan berarti laporan keuangan sudah bersih dari praktik kecurangan.

“Opini WTP adalah pernyataan profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Itu bukan jaminan bahwa laporan keuangan terbebas dari fraud atau penyimpangan,” tegasny dalam pers rilis.

Temuan BPK: WTP Bukan Tanpa Catatan
Meski predikat WTP disematkan, BPK tetap menemukan sejumlah permasalahan serius, di antaranya:
– Belanja daerah bermasalah: perjalanan dinas, honorarium, sewa alat, hingga konsumsi yang menimbulkan kelebihan pembayaran.
– Proyek infrastruktur: spesifikasi tidak sesuai, volume pekerjaan menyusut, dan keterlambatan pelaksanaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

– Perencanaan anggaran lemah: tidak memperhatikan kemampuan keuangan, pengelolaan kewajiban tidak tertib, serta belanja dan pendapatan belum optimal.
– Aset daerah tidak jelas: ada aset yang dikuasai pihak lain, tidak diketahui keberadaannya, hingga investasi BUMD yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
– Pengelolaan BLUD dan retribusi: pemberian tunjangan tidak sesuai aturan dan sistem pengendalian yang lemah.

Tindak Lanjut Wajib
Sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah menerima LHP. DPRD pun diharapkan aktif menggunakan hasil pemeriksaan sebagai dasar pengawasan terhadap jalannya APBD.

“DPRD bersama pemerintah daerah harus terus memperbaiki pertanggungjawaban APBD dan memastikan tindak lanjut rekomendasi BPK dijalankan sesuai kewenangan,” tambah Dr. Juska.(Arbain)




Cetak Kader Berintegritas, HMI Rohul Tuntaskan Intermediate Training Tingkat Nasional

ROKAN HULU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Rokan Hulu sukses menyelenggarakan Intermediate Training (LK II) Tingkat Nasional yang berlangsung selama enam hari di Hotel Gelora, Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan tersebut dikelola oleh Tim Master of Training (MOT) yang dipimpin Febri dari Bukittinggi bersama enam orang master HMI lainnya.

Puncak kegiatan ditandai dengan acara penutupan yang dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu pada kamis, 18/6/2026. Kegiatan tersebut secara resmi ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Margono, S.Sos., M.Si.

Turut hadir dalam acara penutupan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rokan Hulu Suharman, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rokan Hulu, unsur Kepolisian, Majelis Daerah Korps Alumni HMI (MD KAHMI) Rokan Hulu beserta jajaran, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya, Ketua Pelaksana LK II Tingkat Nasional, Jamalulaian, menyampaikan bahwa kegiatan berjalan lancar sejak pembukaan hingga penutupan. Sebanyak 34 peserta dinyatakan lulus setelah mengikuti seluruh rangkaian pelatihan.

“Peserta yang dinyatakan lulus berasal dari empat provinsi, yakni Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Bengkulu, serta mewakili 10 kabupaten/kota. Kegiatan ini didukung oleh tujuh orang master training dan 20 panitia pelaksana yang bekerja maksimal demi menyukseskan agenda nasional ini,” jelas Jamalulaian.

Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Rokan Hulu, Al Fajar, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang telah menyelesaikan proses Intermediate Training. Ia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik.

“Semoga para alumni LK II ini mampu memberikan dampak nyata di daerah masing-masing, menjadi kader yang berintegritas, serta mampu menjawab berbagai tantangan zaman. HMI Cabang Rokan Hulu akan terus berkomitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah serta seluruh elemen masyarakat dalam membangun Rokan Hulu yang lebih maju,” ujar Al Fajar.

Ketua MD KAHMI Rokan Hulu, Lufita Nur Alfiah, S.P., M.Si., turut memberikan apresiasi atas keberhasilan HMI Cabang Rokan Hulu dalam menyelenggarakan LK II Tingkat Nasional hingga tuntas. Dalam sambutannya, ia mengulas sejarah panjang HMI sejak berdiri pada 1947 serta menjelaskan peran strategis organisasi tersebut dalam membangun sumber daya manusia, mengawal kebijakan pemerintah, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Rokan Hulu Anton, ST., MM., yang diwakili Staf Ahli Bupati Margono, menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinan Bupati Anton, HMI tetap menjadi mitra kritis pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, katanya, membuka ruang seluas-luasnya bagi HMI untuk menyampaikan gagasan, pemikiran, maupun kritik konstruktif demi kemajuan daerah.

“HMI merupakan organisasi yang selalu diperhitungkan sebagai mitra strategis pemerintah. Keberhasilan HMI Cabang Rokan Hulu menyelenggarakan kegiatan tingkat nasional di daerah ini menjadi bukti bahwa kader-kader HMI memiliki kapasitas besar untuk menghadirkan perubahan dan mencetak kader yang berkelanjutan demi masa depan Rokan Hulu,” ungkap Margono.

Sebagai bentuk penghargaan atas dukungan dan perhatian Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terhadap pelaksanaan LK II Tingkat Nasional, Ketua Umum HMI Cabang Rokan Hulu, Al Fajar, menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Rokan Hulu, Anton, ST., MM.

Suksesnya penyelenggaraan Intermediate Training (LK II) Tingkat Nasional ini kembali menegaskan komitmen HMI Cabang Rokan Hulu sebagai organisasi kader yang konsisten melahirkan pemimpin-pemimpin muda berkualitas, berwawasan kebangsaan, serta siap mengabdi untuk umat, bangsa, dan negara.




HMI Cabang Rokan Hulu Gelar LK II Tingkat Nasional, Cetak Kader Strategis dan Berintegritas

ROKAN HULU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak kader-kader berkualitas melalui penyelenggaraan Intermediate Training atau Latihan Kader (LK) II Tingkat Nasional. Kegiatan tersebut resmi dibuka di Hotel Gelora Bhakti, Pasir Pengaraian, Jumat (12/6/2026).

Pembukaan LK II Tingkat Nasional ini dihadiri oleh Bupati Rokan Hulu yang diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Drs. H. Yusmar, M.Si., Anggota DPRD Provinsi Riau Efi Yuliana, Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Romi, jajaran fungsionaris Pengurus Besar (PB) HMI, serta kader HMI dari berbagai daerah di Pulau Sumatra.

Dalam sambutannya, Pj Sekda Rokan Hulu, H. Yusmar, menegaskan bahwa kepemimpinan tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses panjang yang dibangun dengan dedikasi, pengalaman, dan pengabdian.

“Pemimpin yang baik adalah mereka yang sejak dini telah menunjukkan semangat, integritas, dan kemampuan dalam berorganisasi. Forum seperti ini menjadi wadah pembelajaran agar para kader siap memikul tanggung jawab yang lebih besar di masa mendatang,” ujarnya.

Yusmar berharap HMI Cabang Rokan Hulu terus melahirkan kader-kader yang adaptif, berintegritas, serta mampu menjadi agen perubahan yang sejalan dengan arah pembangunan daerah dan kepentingan bangsa secara luas.

Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Rokan Hulu, Alfajar, menjelaskan bahwa LK II merupakan jenjang kaderisasi formal tingkat menengah yang bertujuan membentuk kader dengan kemampuan berpikir strategis dan kesiapan dalam menjawab berbagai tantangan bangsa.

Menurutnya, peserta yang mengikuti pelatihan tersebut merupakan kader-kader terpilih yang telah melalui proses seleksi ketat.

“Peserta yang mengikuti pelatihan ini merupakan kader-kader terpilih yang telah melalui proses seleksi yang ketat. Dari tahapan tersebut, sebanyak 34 peserta dinyatakan berhak mengikuti LK II Tingkat Nasional ini,” kata Alfajar.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu atas dukungan yang diberikan terhadap proses kaderisasi HMI. Menurutnya, sinergi antara organisasi kemahasiswaan dan pemerintah daerah menjadi modal penting dalam melahirkan generasi muda yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Di kesempatan yang sama, Ketua PB HMI Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi, Ilham Mandala, menegaskan bahwa LK II merupakan ruang transformasi bagi kader untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan dari tataran teknis menuju pemikiran yang lebih strategis.

“Pelatihan ini menjadi jembatan bagi kader untuk mengembangkan pola pikir yang visioner. Kita membutuhkan kader-kader unggul yang nantinya mampu mengambil peran di berbagai sektor, baik politik, ekonomi, maupun sosial budaya, demi kemajuan umat dan bangsa,” ungkapnya.

Sebelum memasuki tahapan utama pelatihan, seluruh peserta diwajibkan mengikuti Screening Test berupa ujian lisan dan tulisan. Tahapan ini dilakukan untuk mengukur pemahaman kader terhadap nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, serta ideologi organisasi.

Peserta LK II Tingkat Nasional tersebut berasal dari berbagai cabang HMI di Pulau Sumatra, di antaranya dari Provinsi Bengkulu, Tanjungpinang, Medan, Padang Sidempuan, hingga Solok. Selama enam hari pelaksanaan, para peserta akan mengikuti berbagai materi yang dirancang untuk memperkuat kapasitas intelektual, kepemimpinan, serta wawasan keislaman dan kebangsaan.

Melalui kegiatan ini, HMI Cabang Rokan Hulu berharap dapat melahirkan kader-kader yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik dan organisasi yang mumpuni, tetapi juga mampu menjadi pemimpin masa depan yang berintegritas, visioner, serta berkontribusi bagi pembangunan daerah dan kemajuan bangsa.




Obat Tradisional Ilegal Godong Ijo Masih Bebas Dijual di Kota Dumai

ARBindonesia.com, DUMAI – Di tengah keresahan masyarakat akan maraknya obat tradisional ilegal, kapsul Godong Ijo kembali mencuat sebagai ancaman nyata bagi kesehatan warga Kota Dumai.

Obat yang diklaim mampu meredakan pegal linu dan asam urat itu ternyata tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM, namun masih mudah ditemukan di toko-toko sekitar kota.

Seorang warga yang membeli produk tersebut mengaku kaget setelah mengetahui bahwa jamu kapsul itu mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.

“Awalnya saya percaya ini jamu tradisional, tapi setelah dicek ternyata ilegal. Saya langsung melapor ke Balai POM Dumai,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Menurut BPOm, konsumsi kapsul Godong Ijo dapat menimbulkan gangguan serius pada ulu hati, lambung, hingga perut. Dalam kasus ekstrem, efeknya bisa berujung pada kematian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan klaim khasiat yang menyesatkan. Produk ini berbahaya,” tegas pihak pengawas.

BPOM menegaskan akan terus memerangi peredaran obat tradisional ilegal dan kosmetik berbahan berbahaya. Langkah ini bukan hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi juga menjaga citra jamu dan obat tradisional Indonesia agar tetap dipercaya.

Di tengah gempuran produk ilegal, suara masyarakat Dumai menjadi pengingat bahwa kesehatan tidak bisa ditukar dengan harga murah atau klaim instan. Kesadaran dan kewaspadaan adalah benteng terakhir agar tragedi tidak menimpa keluarga mereka. (Ded)




Rp232 Juta Belanja Konsumsi Diskominfo Rohul Diduga Ada SPJ Menggunakan Nota Bodong

ARBindonesia.com, ROKAN HULU – Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak dari tubuh pemerintahan daerah. Kali ini, sorotan ltertuju pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hulu yang tercatat menghabiskan Rp575 juta untuk belanja konsumsi Tahun Anggaran 2024.

Ironisnya, separuh dari total anggaran fantastis tersebut diduga kuat menggunakan nota bodong alias tidak sesuai digunakan sebagai Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pertanggungjawaban belanja konsumsi rapat di Diskominfo Rokan Hulu tahun anggaran 2024.

Dari total anggaran Rp575,9 juta yang hampir seluruhnya terealisasi, BPK mencatat adanya penggunaan 48 nota belanja senilai Rp232 juta yang hanya mencantumkan nominal rupiah tanpa detail tanggal, jumlah, maupun jenis makanan dan minuman.

Nota tersebut dinilai tidak memenuhi standar akuntabilitas sebagaimana diatur dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Selain itu, BPK juga menyoroti transaksi belanja konsumsi di atas Rp3 juta yang tetap dibayarkan secara tunai. Tercatat lima penyedia dengan total nilai Rp147 juta, di antaranya RM SB, CR, dan AH. Pola pembayaran tunai dalam jumlah besar ini dianggap berisiko dan tidak sesuai prinsip transparansi.

Mirisnya lagi, audit BPK juga menemukan ketidaksesuaian dalam laporan konsumsi kegiatan. Seperti SPJ makan minum lembur tim kreatif dan peliputan senilai Rp71,5 juta.

Hasil dikonfirmasi yang tertuang dalam LHP BPK, penggunaan dana berupa uang makan untuk 16 orang tim liputan selama setahun hanya Rp51,8 juta ditambah pajak restoran Rp7,6 juta. Artinya BPK mencatat adanya selisih Rp11,9 juta yang tidak jelas penggunaannya.

Tak hanya itu saja, kejanggalan serupa juga muncul pada kegiatan Malam Puncak Milad Radio Swara Lima Luhak dan Turnamen Sepak Takraw. Laporan SPJ mencatat konsumsi Rp102,5 juta, namun hasil konfirmasi menunjukkan realisasi hanya sekitar Rp34,6 juta. Artinya terdapat selisih Rp67,8 juta yang tidak sesuai bukti kegiatan.

BPK menilai temuan ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 121 dan Pasal 150 yang menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Diskominfo dan Inspektorat Rohul untuk diminta tanggapan terkait temuan tersebut. (Redaksi)