Dugaan Pelanggaran Pelayaran PT Pacific Indopalm Industries, Fap Tekal: Pekerja Tanpa Sertifikasi Ikut Berlayar

ARBindonesia.com, DUMAI – Gelombang sorotan terhadap PT Pacific Indopalm Industries semakin menguat. Setelah sebelumnya DPRD Kota Dumai menerima surat permohonan hearing, kini perusahaan tersebut kembali diterpa dugaan pelanggaran serius di sektor pelayaran.

Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai resmi melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.

Laporan itu muncul setelah adanya pengaduan bahwa pekerja non-pelaut ikut diberangkatkan dalam pelayaran kapal tongkang tanpa sertifikasi maupun dokumen resmi sebagaimana diwajibkan aturan keselamatan pelayaran nasional.

Kronologi Dugaan Pelanggaran
Pengaduan disampaikan oleh dua pekerja perusahaan, Rudi Setiawan (Tank Farm Officer) dan Dedi Irwansyah (Security Officer). Keduanya mengaku diperintahkan perusahaan untuk ikut dalam pelayaran BG Tongkang COMET 09/TB METEOR 09 dari Pelabuhan Astra Buatan menuju Dumai – PII’s Jetty pada 22 April 2026.

Masalahnya, kedua pekerja tersebut diduga tidak memiliki sertifikasi, kompetensi, maupun dokumen resmi pelaut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Perintah itu disebut berasal dari Muhammad Iqbal selaku HR & GA Manager perusahaan.

Tuntutan Fap Tekal
Ketua Umum Fap Tekal Dumai, Ismunandar, menegaskan pihaknya meminta KSOP Kelas I Dumai segera melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dinilai sangat fatal.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kalau benar pekerja non-pelaut diikutsertakan tanpa BST, sijil, dan dokumen pelaut, maka ini sangat berbahaya dan patut diproses sesuai aturan hukum,” tegas Ismunandar, Jumat (08/05/2026).

Ia menambahkan, UU Pelayaran melarang keras perusahaan menempatkan seseorang di atas kapal tanpa kompetensi dan dokumen resmi. Pelanggaran dapat berujung sanksi pidana berupa penjara maupun denda ratusan juta rupiah.

Selain ancaman pidana, Fap Tekal juga menyoroti potensi sanksi administratif berupa penahanan kapal, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin operasional perusahaan.

Regulasi Semakin Ketat
Ismunandar mengingatkan bahwa sejak 2026 regulasi pelayaran semakin diperketat, termasuk kewajiban sertifikat Basic Safety Training (BST) sesuai standar International Maritime Organization (IMO).

Menurutnya, jika dugaan ini benar, maka tindakan perusahaan tidak hanya melanggar aturan nasional, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap keselamatan kerja di sektor maritim.

“Keselamatan pelayaran tidak boleh dipermainkan. Ini menyangkut nyawa manusia. Kami berharap KSOP menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” tutup Ismunandar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak manajemen PT Pacific Indopalm Industrie. (rls)




Progres Pembangunan Tol Rengat – Pekanbaru Capai 76 Persen

ARBindonesia.com, PEKANBARU — Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Rengat–Pekanbaru terus menunjukkan progres positif. Hingga April 2026, konstruksi Seksi Junction Pekanbaru–Bypass Pekanbaru telah mencapai 76,30 persen, sementara pengadaan lahannya sudah menembus 85,08 persen.

Percepatan pembangunan proyek strategis nasional tersebut juga diiringi rekayasa lalu lintas di Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang KM 16. Mulai 2 Mei hingga 31 Oktober 2026, dilakukan penutupan jalur secara bertahap guna mendukung pekerjaan Intersection Rimbo Panjang pada proyek Tol Lingkar Pekanbaru.

Plt Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan ruas tol sepanjang 30,57 kilometer itu akan menjadi simpul penting penghubung jaringan tol di Provinsi Riau.

Ruas tersebut terbagi dalam tiga seksi, yakni Seksi Junction Pekanbaru–Rimbo Panjang sepanjang 5,70 kilometer, Seksi Rimbo Panjang–Siak sepanjang 11,70 kilometer, dan Seksi Siak–Bypass Pekanbaru sepanjang 13,17 kilometer.

“Seluruh tahapan konstruksi tetap mengedepankan standar mutu, keselamatan kerja, dan target penyelesaian sesuai jadwal,” ujar Hamdani, Kamis (7/5/2026).

Saat ini, berbagai pekerjaan utama dilakukan secara paralel di sejumlah titik proyek, mulai dari Common Borrow Material (CBM), Separator Layer, Abutment Pile Slab, pemancangan Spun Pile, Lean Concrete (LC), hingga pengecoran Rigid Pavement.

Hamdani menegaskan percepatan pembangunan ruas tersebut merupakan bagian dari komitmen Hutama Karya dalam mendukung pengembangan infrastruktur nasional dan penuntasan jaringan JTTS.

“Kami terus mengoptimalkan progres konstruksi dengan tetap mengedepankan kualitas pekerjaan dan keselamatan di lapangan. Ruas ini akan menjadi simpul penting yang mengintegrasikan jaringan tol di wilayah Riau,” katanya.

Menurutnya, kehadiran ruas tol itu nantinya akan mempermudah mobilitas masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi distribusi logistik di Pulau Sumatra.

Secara strategis, ruas Junction Pekanbaru–Bypass Pekanbaru akan menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru–Dumai dengan Ruas Pekanbaru–XIII Koto Kampar. Jika seluruh ruas beroperasi penuh, perjalanan lintas ruas dapat dilakukan secara terintegrasi tanpa harus keluar ke jalan nasional.

Selain memangkas waktu tempuh, jalan tol tersebut juga diproyeksikan mampu menekan biaya logistik, membuka akses pusat pertumbuhan ekonomi baru, serta mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan nasional.

Hutama Karya optimistis proyek dapat diselesaikan sesuai target dan segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pihak perusahaan juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melintas di sekitar lokasi proyek dan mematuhi arahan petugas serta rambu lalu lintas selama pekerjaan berlangsung. ( Mc Riau)




Ketum GPII Pekanbaru Minta Pemkot Optimalkan Bus TMP, Prioritaskan Transportasi Publik

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Ketum GPII Pekanbaru, Azhari Wispinaldo yang akrab dipanggil bung AW menyampaikan prioritas pelayanan transportasi publik di tengah antrean panjang kendaraan pengisian BBM salah satunya dengan memasifkan kembali Bus Trans Metro Pekanbaru.

‎“Salah satu prioritas masyarakat hari ini adalah transportasi lancar,” ucapnya di Kota Pekanbaru, Riau, Senin.

‎Transportasi publik merupakan salah satu urat nadi kehidupan di kota Pekanbaru. Ary merasa pelayanan transportasi publik melalui TMP saat ini belum berjalan secara optimal.

‎Ary mengaku miris melihat kondisi Bus TMP yang hingga kini belum bisa memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat. Padahal TMP dapat menjadi alternatif bagi masyarakat Pekanbaru untuk melancarkan aktivitas ditengah kelangkaan BBM saat ini.

‎Pemerintah Kota Pekanbaru memiliki tanggungjawab mendorong pemanfaatan transportasi publik sekaligus menciptakan sistem kerja yang lebih tertib dan efisien, tambahnya.

‎Opsi ini dapat memberikan dampak positif setelah melihat masalah di sepanjang ruas jalan kota Pekanbaru seperti kemacetan dan antrean panjang pengisian BBM terutama di kawasan perkantoran dan padat lalu lintas.

‎“Saya kira keluhan kemacetan ini sudah lama dan saya anggap langkah ini suatu hal yang sangat positif dan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif penggunaan transportasi publik. Kesadaran tersebut diharapkan dapat berkontribusi dalam pengurangan kemacetan serta peningkatan kualitas lingkungan di Kota Pekanbaru,” ujarnya. *




Pemko Dumai Raih Juara 3 Nasional, Data BPS Ungkap Dinamika Pengangguran

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kota Dumai meraih prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan menyabet Juara 3 Tingkat Kota untuk Kategori Penurunan Tingkat Pengangguran dalam ajang bergengsi Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, pada acara yang digelar di Wyndham Opi Hotel, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (25/4/2026).

Ajang yang diinisiasi Kemendagri bekerja sama dengan detikcom ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja daerah dalam menangani isu-isu krusial pembangunan, sekaligus memperkuat sinergi pusat dan daerah. Selain kategori penurunan pengangguran, penghargaan juga diberikan untuk bidang pengendalian inflasi, penurunan kemiskinan dan stunting, serta creative financing.

Namun, di balik penghargaan tersebut, data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Dumai menunjukkan dinamika yang menarik. Berdasarkan update terbaru per 27 Februari 2026, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) memang mengalami penurunan sekitar 0,15 persen dalam kurun waktu setahun terakhir.

– Tahun 2024, TPT tercatat 4,66 persen
– Tahun 2025, turun menjadi 4,51 persen

Meski demikian, jumlah absolut Pengangguran Terbuka (PT) justru menunjukkan tren berbeda. Dalam periode yang sama, angka pengangguran meningkat sekitar 253 jiwa.

– Tahun 2024, jumlah PT tercatat 7.383 jiwa
– Tahun 2025, meningkat menjadi 7.636 jiwa

Kondisi ini menggambarkan, meskipun persentase pengangguran terhadap angkatan kerja menurun, jumlah pengangguran secara riil masih bertambah. Hal ini bisa terjadi karena adanya pertumbuhan angkatan kerja baru yang lebih besar dibandingkan penyerapan tenaga kerja.

Pernyataan Wali Kota
Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut dan mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kondusifitas daerah. Menurutnya, iklim investasi yang aman akan membuka lebih banyak lapangan kerja baru dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Alhamdulillah, penghargaan ini adalah buah dari kerja keras kita bersama dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik di Dumai,” ujarnya dilansir dari web dumai kota.

Paisal juga mengajak masyarakat menjaga kondusifitas wilayah sebagai kunci menarik minat investasi.

“Jika Dumai aman dan kondusif, tentu para investor akan merasa nyaman menanamkan modal. Hal ini otomatis membuka lebih banyak lapangan kerja baru dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Arbain)




Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dari 2024 ke 2025

ARBindonesia.com, DUMAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan periodik harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2025 yang mencatat Walikota Dumai, Paisal, mengalami kenaikan tipis dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam laporan tahun 2024, total harta kekayaan Paisal tercatat sebesar Rp7,303 miliar. Sementara pada laporan tahun 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp7,310 miliar, atau naik sekitar Rp7 juta.

Kenaikan ini terutama berasal dari penambahan aset tanah dan bangunan di Dumai serta Pekanbaru, yang nilainya mencapai Rp3,385 miliar pada 2025, naik dari Rp3,200 miliar pada 2024. Namun, nilai alat transportasi justru mengalami penyesuaian, dari Rp814,8 juta pada 2024 menjadi Rp569,5 juta pada 2025.

Selain itu, kas dan setara kas yang dimiliki Walikota Dumai juga sedikit menurun, dari Rp3,192 miliar pada 2024 menjadi Rp3,178 miliar pada 2025.

KPK menyatakan laporan tersebut berstatus “Verifikasi Administratif Lengkap”, menandakan seluruh data telah sesuai prosedur pelaporan.

Untuk diketahui, bagi sebagian warga, angka kenaikan tipis ini mungkin terlihat sepele. Tetapi dalam konteks politik lokal, setiap detail laporan kekayaan pejabat publik menjadi bahan diskusi tentang integritas dan akuntabilitas.

Transparansi yang ditunjukkan lewat laporan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat, terutama di tengah isu-isu sensitif seperti konflik lahan dan tuntutan pelayanan publik yang lebih baik. (Arbain)




Suarakan Hak Atas Tanah di Jalan Sudirman, Warga Dumai Demo di PT PHR

ARBindonesia.com, DUMAI – Pagi, sekitar pukul 09.00 Wib ratusan warga yang tergabung dalam Forum Pejuang Tanah Sudirman (FPTS) telah tampak memenuhi badan Jalan Jendral Sudirman Kota Dumai untuk menggelar aksi damai di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Rabu (22/4).

Mereka datang bukan dengan amarah, melainkan dengan tekad untuk mempertahankan hak tanah yang sudah menjadi bagian dari hidup mereka selama puluhan tahun.

Di bawah terik matahari, warga membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan mereka. Namun suasana tetap tertib. “Kami datang dengan damai, hanya ingin hak kami diakui,” ujar salah seorang peserta aksi.

Selain itu, diantara kerumunan, juga tampak seorang ibu paruh baya menggenggam tangannya.”Kami punya surat tanah sudah puluhan tahun, kami bayar pajak. Tapi mengapa tanah kami mau diambil,” katanya dengan lantang dan tampak mata berkaca-kaca.

Bagi warga, tanah di kiri dan kanan Jalan Sudirman bukan sekadar lahan. Ia adalah rumah, usaha, dan kenangan. Generasi demi generasi tumbuh di atasnya. Namun status tanah yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) membuat masa depan mereka terasa rapuh.

“Setiap hari saya bangun pagi, membuka warung dirumah. Itu sumber hidup keluarga saya. Kalau digusur, habis sudah,” ujar seorang pria tua yang ikut aksi.

Harapan dari Kesepakatan
Aksi damai ini berujung pada kesepakatan bersama antara Warga, DPRD Dumai, Pemko Dumai, Polres, Kantor Pertanahan, dan pihak PHR, diantaranya:

1. BPN/Kantah Dumai menyurati DJKN terhadap kepastian status row 100 meter kiri kanan jalan sudirman tidak masuk pada areal yang terindikasi dalam areal BMN

2. PHR bersama SKK Migas Sumbagut untuk dapat memberikan data-data yang real Dumai, dengan menunjukkan NOP serta dasar-dasar penguasaan tanahnya sebagai dan fix terhadap batas penguasaan/pengelolaan tanah BMN di Jalan Sudirman Kota BMN.

3. Pemko Dumai akan menyurati kembali DIKN Kemenkeu serta Pemprov Riau untuk dapat memastikan areal indikasi BMN di Kota Dumai. Kamis: XI dan Komisi

4. DPRD Kota Dumai akan menyurati DPR RI (Komisi II. Komisi VI. XIII) untuk minta dilakukan rapat dengar pendapat bersama warga FPTS (forum pejuang tanah Sudirman) Kota Dumai terkait permasalahan tanah yang diklaim milik BMN di Jalan Sudirman Kota Dumal.

“Jika dalam waktu 14 hari Kalender (tenggang waktu sampai 6 mei 2026-red) tidak ada tindak lanjut dari kesepakan dan bisa menjelaskan kepada masyarakat terhadap ROW 100 meter kiri kanan Jalan Sudirman Kota Dumai yang terindikasi BMN (yang didasari dari terbitnya surat edaran DJKN No. S.28 tahun 2021), Maka kami akan kembali melakukan demontrasi dengan masa yang lebih besar,” ujar orator aksi menegaskan.

Kesepakatan itu memberi secercah harapan, meski warga masih menunggu bukti nyata.

Di balik tuntutan administratif, ada suara kemanusiaan yang lebih dalam yaitu rasa takut kehilangan rumah, usaha, dan masa depan. Aksi damai ini menjadi panggung bagi warga kecil untuk menyampaikan pesan sederhana bahwa tanah bukan sekadar aset negara, melainkan ruang hidup yang membentuk identitas mereka.

“Kalau negara hadir untuk rakyat, maka dengarlah suara kami,” kata Ketua FPTS menutup aksi.

Untuk diketahui, konflik tanah di Jalan Jenderal Sudirman, Dumai, antara warga dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berakar dari klaim bahwa lahan sejauh 100 meter dari as jalan merupakan Barang Milik Negara (BMN).

Warga yang sudah bermukim puluhan tahun menolak klaim ini, sementara pemerintah melalui DJKN menegaskan larangan penerbitan sertifikat di atas tanah tersebut.

Runutan Konflik Tanah Warga vs PT PHR
– Lahan 100 meter kiri-kanan Jalan Sudirman dikategorikan sebagai BMN.
– Awalnya dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), kemudian beralih ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
– Surat DJKN Kemenkeu Nomor S-28/KN.4/2021 menegaskan larangan penerbitan hak atas tanah BMN Hulu Migas.

Posisi Warga
– Warga telah bermukim dan berusaha di lahan tersebut selama puluhan tahun, bahkan ada yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN.
– Mereka menilai klaim BMN mengabaikan hak historis dan sosial.
– Terbentuk Forum Pejuang Tanah Sudirman (FPTS) sebagai wadah perjuangan warga. (ARBAIN)