Diduga Perjanjian Pesangon Karyawan Tak Ditepati Perusahaan, FAP TEKAL Dumai Gelar Demontrasi

ARB INdonesia, DUMAI – Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP TEKAL) menggelar aksi demontrasi untuk menuntut hak pesangon karyawan terhadap PT Dumai Bulking, Selasa (23/09/2025) di depan gerbang PT Pelindo I Cabang Dumai.

Aksi penyampaian pendapat dimuka umum ini bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan berjalan dengan cara unik tanpa orasi lantang pada umumnya. Akan tetapi masa aksi hanya duduk dibawah tenda yang telah didirikan dan diiringi dentuman musik serta gebulan asap dari ban yang dibakar dan juga tampak spanduk yang terpampang sebagai tanda tuntutan masa aksi.

Ketua Umum Fap Tekal, Ismunandar menjelaskan bahwa aksi demontrasi ini ialah menuntut 8 eks karyawan PT Dumai Bulking yang telah bekerja belasan bahkan puluhan tahun, namun diperlakukan tidak adil.

“Para pekerja tersebut telah bekerja di PT Dumai Bulking antara 11 hingga 25 tahun. Namun, akibat kasus korupsi nasional yang menjerat pemilik induk perusahaan PT Duta Palma Group, hingga nasib para buruh harus terhenti tragis dengan dalih efisiensi. Namun hak pesangon yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan, hingga kini tak kunjung diberikan secara layak,” paparnya.

Lanjutnya, pengaduan dari 8 karyawan ini jelas, mereka sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, tapi hanya diberi hak pesangon satu bulan upah.

“Jika pimpinan PT Dumai Bulking tidak bisa dihadirkan, kami mohon maaf kepada GM Pelindo, karena aksi berikutnya akan kami gelar kembali di depan gerbang Pelindo Dumai dengan memblokade pintu masuk,” tegas Ismunandar kepada awak media.

Selain itu menurut Ismunandar, perusahaan sempat berjanji akan membayar hak pesangon sesuai kesepakatan, meskipun hanya 0,5 kali (10–14 bulan upah) dari ketentuan. Namun, janji itu mendadak dipangkas menjadi sekadar satu bulan upah.

“Sebuah keputusan yang dinilai melecehkan para pekerja yang telah mendedikasikan hidupnya untuk perusahaan,” pungkas Ismunandar.

“Aksi di gerbang Pelindo ini menjadi sinyal bahwa Fap Tekal tidak akan tinggal diam menghadapi dugaan penindasan terhadap pekerja,” tutupnya.

Hingga berita ini disiarkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi pihak perusahaan untuk dimintai tanggapan atas tuntutan aksi demontrasi. (Ded)




Konflik Masyarakat Siabu – PT Ciliandra Perkasa Gapai Kesepakatan, Naufal: Bukti Nyata Dedikasi Ahmad Yuzar dan Misharti

ARB INdonesia, KAMPAR – Bupati dan Wakil Bupati Kampar Ahmad Yuzar dan Misharti membuktikan bahwa “Kampar Di Hati” bukan hanya sebatas slogan kampanye, melainkan langkah awal pengabdian membangun Kampar. Hal ini dibuktikan dengan responsifnya terhadap berbagai hal yang disuarakan oleh masyarakat, diantaranya dengan aksi sat set yang dilakukan pada hari Selasa (16 September 2025).

Setelah masyarakat Siabu melakukan Blokade Jalan menuju kebun KKPA sehingga truk pengangkut CPO PT Ciliandra Perkasa tidak bisa melintas, Bupati dan Wakil Bupati Kampar melakukan rapat fasilitasi di ruang rapat lantai III Kantor Bupati pada hari Selasa (16 September 2025). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S.Hi, serta perwakilan PT Ciliandra Perkasa.

“Alhamdulillah, Kesepakatan ini membawa kebaikan bagi masyarakat siabu. Ini hasil kerja sama, kesabaran, dan niat baik semua pihak untuk menyelesaikan masalah dengan cara terbaik” ucap Ahmad Yuzar

Adapun hasil putusan dari rapat tersebut diantaranya:
1. Kompensasi Fantastis Hingga 2037, dengan rincian sebagai berikut:
– Tahun 2025- 2029: Rp. 300 Juta per bulan
– Tahun 2029- 2034: Rp. 400 Juta per bulan
– Tahun 2034- 2037: Rp. 500 Juta per bulan
2. PT. Ciliandra Perkasa menghapus seluruh utang piutang koperasi Siabu Maju Bersama
3. Pengelolaan HGU tetap berada dibawah perusahaan hingga 2037

Usai rapat, Bupati bersama Wakil Bupati langsung turun ke Desa Siabu untuk mengumumkan kabar gembira ini.

“Ini hari bersejarah untuk kita masyarakat siabu, tandanya kita seluruhnya ingin damai. Mari kita jaga keamanan, ketentraman, kita jaga perusahaan yang ada di tempat kita. Agar perusahaan bisa mensejahterakan masyarakat yang ada disini.” tegas Misharti di hadapan seluruh masyarakat Desa Siabu.

Selesai menyambut Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran dengan sorak sorai dan tepuk tangan, masyarakat dengan sukarela membuka blokade jalan, sehingga truk pengangkut CPO PT Ciliandra Perkasa kembali bisa melintas. Prosesi pembukaan blokade itu disaksikan langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, serta jajaran FORKOPIMDA Kampar.

“Tentunya ini bukan hanya kemenangan masyarakat siabu saja, tetapi ini adalah kemenangan masyarakat Kampar. Masyarakat Kampar sudah memilih pemimpin yang tepat, dengan aksi gerak cepat Bapak Ahmad Yuzar dan Ibu Misharti, menjadi bukti bahwa Kampar benar benar di Hati.” Ucap Naufal. *




Ketua PJI Demokrasi Rohul Apresiasi Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum oleh Bawaslu Rohul

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI Demokrasi) Kabupaten Rokan Hulu mengirimkan tiga delegasinya menghadiri kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum yang ditaja oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu. Acara ini berlangsung di Sapadia Hotel, Pasir Pengaraian, Selasa (16/9/2025).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, M. Zaki, S.STP., M.Si. Dalam sambutannya, Zaki menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam menyukseskan pesta demokrasi, baik pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg), maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Ia menyebut, keberhasilan demokrasi tidak hanya ditentukan penyelenggara, tetapi juga peran aktif masyarakat, organisasi profesi, dan media massa.

“Momentum pesta demokrasi harus kita jadikan sarana memperkuat persatuan. Semua elemen, baik pemerintah, penyelenggara, pengawas, partai politik, organisasi kemasyarakatan, hingga insan pers harus bekerja sama agar proses demokrasi berjalan lancar, transparan, dan bermartabat,” tegas Zaki.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Rokan Hulu, Fajrul Islami Damsir, SH., MH., Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rokan Hulu, Cepi Abdul Husein, S.Ag., Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Luvita Nur Afiah, perwakilan organisasi mahasiswa, ormas, hingga organisasi profesi wartawan.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Rokan Hulu, Fajrul Islami Damsir mengajak seluruh elemen untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan Pemilu.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan organisasi profesi sangat penting, tidak hanya dalam mengawasi, tetapi juga memberikan edukasi politik kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik pelanggaran pemilu.

“Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karena itu, kita butuh sinergi dengan semua pihak, termasuk jurnalis, ormas, dan mahasiswa, untuk bersama-sama mengawal jalannya demokrasi. Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama agar memahami hak dan kewajiban dalam Pemilu,” ungkap Fajrul.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PJI Demokrasi Kabupaten Rokan Hulu, Sudirman, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Bawaslu Rohul yang menggelar kegiatan penguatan kelembagaan ini.

Menurut Sudirman, kegiatan semacam ini menjadi ruang penting untuk memperkuat pemahaman bersama, sekaligus mempererat koordinasi antara Bawaslu, KPU, organisasi profesi, dan masyarakat sipil.

Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi. Karena itu, PJI Demokrasi Rokan Hulu berkomitmen untuk mengawal dan mempublikasikan jalannya pesta demokrasi secara profesional, berimbang, serta berlandaskan kode etik jurnalistik.

“Sebagai jurnalis, tugas kami adalah menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat. Kami siap mengawal proses demokrasi, sekaligus memastikan publik mendapatkan akses informasi yang kredibel terkait tahapan Pemilu maupun pengawasan yang dilakukan,” ujar Sudirman.

Lanjutnya lagi, kehadiran PJI Demokrasi dalam acara ini sebagai bentuk komitmen insan pers untuk turut serta menjaga iklim demokrasi yang sehat di Kabupaten Rokan Hulu. Ia berharap kolaborasi yang terjalin antara jurnalis, Bawaslu, KPU, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat dapat mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

Acara penguatan kelembagaan yang ditaja Bawaslu Rohul ini ditutup dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Berbagai masukan serta strategi pengawasan bersama dibahas, mulai dari upaya pencegahan pelanggaran, peningkatan partisipasi masyarakat, hingga penguatan kapasitas kelembagaan pengawas Pemilu. (Kri)




Kandidat Kuat dari Inhil Calonkan Diri Jadi Ketua PKC PMII Riau, ini Rekam Jejak M Tahir

ARB INdonesia, PEKANBARU – Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Riau ke-IV bakal berlangsung di Kota Pekanbaru pada tanggal 26-28 September 2025. Forum tertinggi PMII di tingkat provinsi itu akan merumuskan langkah PKC PMII Riau kedepan, serta memilih ketua baru untuk periode mendatang.

M. Thahir, pemuda yang lahir dari Negeri Hamparan Kelapa Dunia, tepatnya di Desa Sungai Dusun, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, pada 24 September 2000 perlahan menapaki jalan panjang.

Lahir di tengah perkampungan petani dan lingkungan santri yang menggenggam kuat tradisi serta nilai keislaman. Thahir tak sekadar akrab rutinitas keagamaan Ia juga tumbuh sebagai pribadi yang haus ilmu pengetahuan dan terbuka terhadap perubahan zaman.

Pendidikan dasarnya ia tempuh di SDN 008 Sungai Dusun, sebuah sekolah yang menjadi tonggak utama dalam membentuk karakter dan nalar kritisnya.

Setelah menamatkan pendidikan di Sekolah Dasar ia melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 02 Batang Tuaka hingga SLTA di Madrasah Aliyah Miftahul Huda Sungai Luar, Thahir melanjutkan studi ke Sekolah Tinggi Agama Islam Auliaurrasyidin Tembilahan, mengambil Program Studi Ekonomi Syariah. Sebuah pilihan yang di satu sisi mempertegas ketertarikannya pada ilmu perekonomian, dan di sisi lain menunjukkan keinginannya untuk menjembatani dunia tradisi dan modernitas.

Selama masa kuliah, Thahir tidak larut dalam tumpukan buku semata. Ia aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan dan gerakan intelektual. PMII menjadi rumah ideologisnya. Ia memulai dari tingkat komisariat hingga cabang, hingga akhirnya dipercaya menjadi Ketua Umum Pengurus Cabang PMII Kabupaten Indragiri Hilir masa khidmat 2023-2024 dengan berbagai macam torehan gerakan yang dibuatnya.

Di sela aktivitas itu, ia juga terlibat sebagai Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa, Wartawan, pelatihan karya Tulis Ilmiah, dan menjadi bagian dari kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Riau sebagai Koordinator Wilayah Inhil.

M. Thahir adalah representasi generasi baru pesantren, mereka yang tidak gagap pada dunia luar, namun tetap teguh memegang akar. Di tengah percakapan tentang bonus demografi dan peran anak muda, sosok seperti Thahir hadir sebagai penanda zaman: bahwa dari pelosok pun, lahir pemuda yang mampu membaca masa depan.

Kini, M. Thahir tengah bersiap menapaki babak baru pengabdian. Ia maju sebagai calon Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Provinsi Riau masa Khidmat 2025–2027. Pencalonannya bukan sekadar ambisi personal, tetapi cermin dari harapan generasi muda yang ingin menjadikan PMII sebagai lokomotif gerakan menuju Arah Baru PMII Riau yang Berperadaban.

Dengan rekam jejak yang matang dan visi yang jernih, Thahir membawa semangat perubahan dari Indragiri Hilir untuk Provinsi Riau.




Diduga PKS PT MAN Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan, MAPELHUT JAYA akan Laporkan ke APH

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Yayasan MAPELHUT JAYA mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT MAN yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Sabtu,6/08/2025

Sekretaris Umum Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi SAG, menyatakan keprihatinan atas temuan tersebut dan menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan alam sekitar.

“Hal ini sangat kita sayangkan. Dari koordinasi kami dengan DLHK Provinsi Riau, pihak dinas menyampaikan bahwa jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan, kewenangan penindakan ada pada aparat penegak hukum (APH). Karena itu, kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Riau,” tegas Darbi.

Menurutnya, tindakan tegas harus diambil karena dugaan pelanggaran ini bukanlah hal sepele, melainkan dapat berdampak serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat sekitar.

Yayasan MAPELHUT JAYA menegaskan bahwa dasar hukum terkait izin lingkungan sudah sangat jelas. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap usaha yang wajib memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan. Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 109 undang-undang yang sama, yaitu pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 memperkuat kewajiban perusahaan dalam mengantongi dokumen lingkungan dan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai syarat legalitas operasional.

MAPELHUT JAYA akan segera menyusun laporan resmi dan menyerahkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan serius, karena hal ini menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas,” tutup Darbi.

Yayasan MAPELHUT JAYA juga mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk turut mengawal proses hukum ini serta terus mendorong praktik usaha yang bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. ( Kri )




Aktivis Minta Audit dan Reformasi Sistem Lelang Perparkiran Zona 2 Pekanbaru

ARB INdonesia, PEKABARU – Sektor perparkiran kota disebut-sebut sebagai salah satu sumber potensial untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, potensi itu justru terancam bocor di Zona 2 Pekanbaru, yang meliputi kawasan padat usaha dan aktivitas masyarakat.

Zona 2 membentang di ruas-ruas vital seperti Jalan Subrantas, S. Amin, Sukakarya, Cipta Karya, Garuda Sakti hingga Km 4, Rimbo Panjang, Nangka Ujung, Sigunggung, Palas, Riau Ujung, Lobak, Delima, Srikandi, dan Melati.

Sebagian besar ruas jalan ini dipenuhi usaha 24 jam yang sejatinya berpotensi menyumbang pemasukan signifikan bagi PAD.

Namun, berdasarkan penelusuran, setoran parkir dari oknum pengelola lelang justru jauh di bawah ekspektasi pemerintah kota. Dugaan kebocoran ini ditengarai terjadi sejak perparkiran zona 2 masih diawaki Kepala UPT lama, Radinal.

Ketua GMNI Pekanbaru, Teguh, menegaskan bahwa sistem lama perlu segera diaudit.

“Saya sebagai masyarakat menilai potensi perparkiran ini sangat besar. Kami menghimbau Dinas Perhubungan dan Bapak Wali Kota untuk melakukan penyidikan atau audit zona 2 serta mengganti rezim oknum pelaku lelang dari UPT lama. Skema baru harus dibuat agar PAD benar-benar optimal,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Nada serupa datang dari Timbalan Muda LMBM MPP Kota Pekanbaru, Datin Dina Oca. Ia membandingkan sistem di Zona 1 yang dianggap lebih tertata dan transparan.

“Zona 1 sudah jelas terbukti mampu memaksimalkan PAD. Berbeda dengan zona 2 yang justru banyak melibatkan oknum dalam pelelangan. Akibatnya, PAD bocor, sementara masyarakat dirugikan,” tegasnya.

Menurutnya, tata kelola perparkiran harus menekankan transparansi, keadilan bagi pelaku usaha, dan jaminan kenyamanan masyarakat. Jika tidak, kebocoran PAD akan terus terjadi dan potensi kota hilang begitu saja.

Desakan audit zona 2 kini menjadi sorotan. Para aktivis berharap pemerintah kota Pekanbaru berani mengambil langkah tegas yaitu menertibkan sistem, menindak oknum, serta mencontoh keberhasilan pola tata kelola di zona 1. (Rls)