Ketua PJI Demokrasi Rohul Apresiasi Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum oleh Bawaslu Rohul

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI Demokrasi) Kabupaten Rokan Hulu mengirimkan tiga delegasinya menghadiri kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum yang ditaja oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu. Acara ini berlangsung di Sapadia Hotel, Pasir Pengaraian, Selasa (16/9/2025).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, M. Zaki, S.STP., M.Si. Dalam sambutannya, Zaki menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam menyukseskan pesta demokrasi, baik pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg), maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Ia menyebut, keberhasilan demokrasi tidak hanya ditentukan penyelenggara, tetapi juga peran aktif masyarakat, organisasi profesi, dan media massa.

“Momentum pesta demokrasi harus kita jadikan sarana memperkuat persatuan. Semua elemen, baik pemerintah, penyelenggara, pengawas, partai politik, organisasi kemasyarakatan, hingga insan pers harus bekerja sama agar proses demokrasi berjalan lancar, transparan, dan bermartabat,” tegas Zaki.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Rokan Hulu, Fajrul Islami Damsir, SH., MH., Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rokan Hulu, Cepi Abdul Husein, S.Ag., Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Luvita Nur Afiah, perwakilan organisasi mahasiswa, ormas, hingga organisasi profesi wartawan.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Rokan Hulu, Fajrul Islami Damsir mengajak seluruh elemen untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan Pemilu.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan organisasi profesi sangat penting, tidak hanya dalam mengawasi, tetapi juga memberikan edukasi politik kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik pelanggaran pemilu.

“Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karena itu, kita butuh sinergi dengan semua pihak, termasuk jurnalis, ormas, dan mahasiswa, untuk bersama-sama mengawal jalannya demokrasi. Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama agar memahami hak dan kewajiban dalam Pemilu,” ungkap Fajrul.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PJI Demokrasi Kabupaten Rokan Hulu, Sudirman, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Bawaslu Rohul yang menggelar kegiatan penguatan kelembagaan ini.

Menurut Sudirman, kegiatan semacam ini menjadi ruang penting untuk memperkuat pemahaman bersama, sekaligus mempererat koordinasi antara Bawaslu, KPU, organisasi profesi, dan masyarakat sipil.

Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi. Karena itu, PJI Demokrasi Rokan Hulu berkomitmen untuk mengawal dan mempublikasikan jalannya pesta demokrasi secara profesional, berimbang, serta berlandaskan kode etik jurnalistik.

“Sebagai jurnalis, tugas kami adalah menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat. Kami siap mengawal proses demokrasi, sekaligus memastikan publik mendapatkan akses informasi yang kredibel terkait tahapan Pemilu maupun pengawasan yang dilakukan,” ujar Sudirman.

Lanjutnya lagi, kehadiran PJI Demokrasi dalam acara ini sebagai bentuk komitmen insan pers untuk turut serta menjaga iklim demokrasi yang sehat di Kabupaten Rokan Hulu. Ia berharap kolaborasi yang terjalin antara jurnalis, Bawaslu, KPU, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat dapat mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

Acara penguatan kelembagaan yang ditaja Bawaslu Rohul ini ditutup dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Berbagai masukan serta strategi pengawasan bersama dibahas, mulai dari upaya pencegahan pelanggaran, peningkatan partisipasi masyarakat, hingga penguatan kapasitas kelembagaan pengawas Pemilu. (Kri)




Kandidat Kuat dari Inhil Calonkan Diri Jadi Ketua PKC PMII Riau, ini Rekam Jejak M Tahir

ARB INdonesia, PEKANBARU – Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Riau ke-IV bakal berlangsung di Kota Pekanbaru pada tanggal 26-28 September 2025. Forum tertinggi PMII di tingkat provinsi itu akan merumuskan langkah PKC PMII Riau kedepan, serta memilih ketua baru untuk periode mendatang.

M. Thahir, pemuda yang lahir dari Negeri Hamparan Kelapa Dunia, tepatnya di Desa Sungai Dusun, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, pada 24 September 2000 perlahan menapaki jalan panjang.

Lahir di tengah perkampungan petani dan lingkungan santri yang menggenggam kuat tradisi serta nilai keislaman. Thahir tak sekadar akrab rutinitas keagamaan Ia juga tumbuh sebagai pribadi yang haus ilmu pengetahuan dan terbuka terhadap perubahan zaman.

Pendidikan dasarnya ia tempuh di SDN 008 Sungai Dusun, sebuah sekolah yang menjadi tonggak utama dalam membentuk karakter dan nalar kritisnya.

Setelah menamatkan pendidikan di Sekolah Dasar ia melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 02 Batang Tuaka hingga SLTA di Madrasah Aliyah Miftahul Huda Sungai Luar, Thahir melanjutkan studi ke Sekolah Tinggi Agama Islam Auliaurrasyidin Tembilahan, mengambil Program Studi Ekonomi Syariah. Sebuah pilihan yang di satu sisi mempertegas ketertarikannya pada ilmu perekonomian, dan di sisi lain menunjukkan keinginannya untuk menjembatani dunia tradisi dan modernitas.

Selama masa kuliah, Thahir tidak larut dalam tumpukan buku semata. Ia aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan dan gerakan intelektual. PMII menjadi rumah ideologisnya. Ia memulai dari tingkat komisariat hingga cabang, hingga akhirnya dipercaya menjadi Ketua Umum Pengurus Cabang PMII Kabupaten Indragiri Hilir masa khidmat 2023-2024 dengan berbagai macam torehan gerakan yang dibuatnya.

Di sela aktivitas itu, ia juga terlibat sebagai Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa, Wartawan, pelatihan karya Tulis Ilmiah, dan menjadi bagian dari kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Riau sebagai Koordinator Wilayah Inhil.

M. Thahir adalah representasi generasi baru pesantren, mereka yang tidak gagap pada dunia luar, namun tetap teguh memegang akar. Di tengah percakapan tentang bonus demografi dan peran anak muda, sosok seperti Thahir hadir sebagai penanda zaman: bahwa dari pelosok pun, lahir pemuda yang mampu membaca masa depan.

Kini, M. Thahir tengah bersiap menapaki babak baru pengabdian. Ia maju sebagai calon Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Provinsi Riau masa Khidmat 2025–2027. Pencalonannya bukan sekadar ambisi personal, tetapi cermin dari harapan generasi muda yang ingin menjadikan PMII sebagai lokomotif gerakan menuju Arah Baru PMII Riau yang Berperadaban.

Dengan rekam jejak yang matang dan visi yang jernih, Thahir membawa semangat perubahan dari Indragiri Hilir untuk Provinsi Riau.




Diduga PKS PT MAN Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan, MAPELHUT JAYA akan Laporkan ke APH

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Yayasan MAPELHUT JAYA mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT MAN yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Sabtu,6/08/2025

Sekretaris Umum Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi SAG, menyatakan keprihatinan atas temuan tersebut dan menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan alam sekitar.

“Hal ini sangat kita sayangkan. Dari koordinasi kami dengan DLHK Provinsi Riau, pihak dinas menyampaikan bahwa jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan, kewenangan penindakan ada pada aparat penegak hukum (APH). Karena itu, kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Riau,” tegas Darbi.

Menurutnya, tindakan tegas harus diambil karena dugaan pelanggaran ini bukanlah hal sepele, melainkan dapat berdampak serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat sekitar.

Yayasan MAPELHUT JAYA menegaskan bahwa dasar hukum terkait izin lingkungan sudah sangat jelas. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap usaha yang wajib memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan. Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 109 undang-undang yang sama, yaitu pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 memperkuat kewajiban perusahaan dalam mengantongi dokumen lingkungan dan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai syarat legalitas operasional.

MAPELHUT JAYA akan segera menyusun laporan resmi dan menyerahkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan serius, karena hal ini menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas,” tutup Darbi.

Yayasan MAPELHUT JAYA juga mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk turut mengawal proses hukum ini serta terus mendorong praktik usaha yang bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. ( Kri )




Aktivis Minta Audit dan Reformasi Sistem Lelang Perparkiran Zona 2 Pekanbaru

ARB INdonesia, PEKABARU – Sektor perparkiran kota disebut-sebut sebagai salah satu sumber potensial untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, potensi itu justru terancam bocor di Zona 2 Pekanbaru, yang meliputi kawasan padat usaha dan aktivitas masyarakat.

Zona 2 membentang di ruas-ruas vital seperti Jalan Subrantas, S. Amin, Sukakarya, Cipta Karya, Garuda Sakti hingga Km 4, Rimbo Panjang, Nangka Ujung, Sigunggung, Palas, Riau Ujung, Lobak, Delima, Srikandi, dan Melati.

Sebagian besar ruas jalan ini dipenuhi usaha 24 jam yang sejatinya berpotensi menyumbang pemasukan signifikan bagi PAD.

Namun, berdasarkan penelusuran, setoran parkir dari oknum pengelola lelang justru jauh di bawah ekspektasi pemerintah kota. Dugaan kebocoran ini ditengarai terjadi sejak perparkiran zona 2 masih diawaki Kepala UPT lama, Radinal.

Ketua GMNI Pekanbaru, Teguh, menegaskan bahwa sistem lama perlu segera diaudit.

“Saya sebagai masyarakat menilai potensi perparkiran ini sangat besar. Kami menghimbau Dinas Perhubungan dan Bapak Wali Kota untuk melakukan penyidikan atau audit zona 2 serta mengganti rezim oknum pelaku lelang dari UPT lama. Skema baru harus dibuat agar PAD benar-benar optimal,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Nada serupa datang dari Timbalan Muda LMBM MPP Kota Pekanbaru, Datin Dina Oca. Ia membandingkan sistem di Zona 1 yang dianggap lebih tertata dan transparan.

“Zona 1 sudah jelas terbukti mampu memaksimalkan PAD. Berbeda dengan zona 2 yang justru banyak melibatkan oknum dalam pelelangan. Akibatnya, PAD bocor, sementara masyarakat dirugikan,” tegasnya.

Menurutnya, tata kelola perparkiran harus menekankan transparansi, keadilan bagi pelaku usaha, dan jaminan kenyamanan masyarakat. Jika tidak, kebocoran PAD akan terus terjadi dan potensi kota hilang begitu saja.

Desakan audit zona 2 kini menjadi sorotan. Para aktivis berharap pemerintah kota Pekanbaru berani mengambil langkah tegas yaitu menertibkan sistem, menindak oknum, serta mencontoh keberhasilan pola tata kelola di zona 1. (Rls)




Sempat Kecewa, Audiensi Ratusan Mahasiswa dengan DPRD Rohul Tetap Berlanjut

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Ratusan mahasiswa gabungan Cipayung Plus Kabupaten Rokan Hulu gelar aksi damai ke DPRD Kab. Rohul yang melibatkan HMI, PMII, GMNI, dan HMI MPO Pada selasa (2/9/2025). kedatangan mahasiswa tersebut disambut secara langsung oleh Ketua DPRD, Bupati, Kapolres, Perwakilan Kejaksanaan , Ketua Pengadilan serta anggota DPRD.

Sempat memanas, karna anggota DPRD yang hadir hanya 21 orang, sedangkan tuntutan mahasiswa minimal 50 persen plus satu anggota DPRD dari 45 anggota dewan. Mahasiswa juga sempat mengancam, jika tuntutan kehadiran tidak terpenuhi, maka audiensi tidak akan dimulai. 

“Kita sudah sepakat bahwasanya 45 anggota  DPRD akan hadir, namun tidak sesuai fakta”. teriak mahasiswa.

Ketua DPRD Kab. Rohul Hj. Sumiartini menenangkan mahasiswa dengan menyampaikan bahwa ada 6 orang anggota dewan yang berhalangan. Dan berharap audiensi bisa dilaksanakan. Dan agenda audiensipun dilaksanakan.

Dalam audiensi berlangsung, ketua umum HMI cabang Rohul Al Fajar mempertanyakan kepada salah satu anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Sindi Utari Sianipar, SH. Tentang jumlah angka kemiskinan di daerahnya. Namun legislator PDI-P tersebut bungkam tak menjawab. Hal itu menambah kekecewaan dan sorakan dari mahasiswa.

“Kalau kek gitu, lebih baik mundur kawan-kawan, layak kah ?”. Sebut fajar yang disoraki “tidak” oleh mahasiswa.

Tak hanya itu, mahasiswa juga mempertanyakan gaji anggota dewan serta tunjangan – tunjangan yang diperoleh oleh anggota dewan. yang langsung dijawab oleh Sekwan DPRD Rohul.

Mahasiswa berharap, dengan angka yang begitu fantastis, harusnya wakil rayat lebih memprioritaskan persoalan-persoalan rakyat.

Ada lima tuntutan yang dibawa dan disampaikan oleh mahasiswa kepada DPRD, dan ada dua penambahan tuntutan dari hasil audiensi.

Adapun tuntutannya adalah :

1. Mendesak DPRD Kabupaten Rokan hulu untuk dapat mendesak pengesahan Rancangan UU Perampasan aset.

2. Melaksanakan Konferensi Pers tentang Dukungan untuk melakukan Reformasi Polri.

3. Mendesak DPRD Kabupaten Rokan hulu untuk mengevaluasi secara menyeluruh untuk anggota parlemen kabupaten Rokan hulu.

4. Meminta ketua DPRD Rohul Untuk Melibatkan Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat sipil dalam setiap sidang paripurna.

5. Meminta ketua DPRD Kabupaten Rokan hulu untuk menindaklanjuti, terkait kehadiran dan kedisiplinan anggota DPRD kabupaten Rokan hulu.

6. Evaluasi mengenai keuangan DPRD Kabupaten Rokan Hulu

7. Pemerintah Daerah memberikan Beasiswa kepada Perguruan Tinggi di Rohul.

Setelah tuntutan disampaikaan, anggota dewan diminta menandatangani tuntutan tersebut dan diminta untuk segera menindaklanjutinya.

( Kri )




Inhil dan Bengkalis Jadi Lokasi Program Transmigrasi Pemprov Riau

ARB INdonesia, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menetapkan dua lokasi untuk program transmigrasi. Dua lokasi tersebut yakni berada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Bengkalis.

Dilansir dari Media Center Riau, Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, untuk di Kabupaten Bengkalis lokasi transmigrasi yang disiapkan yakni di Pulau Rupat. Sedangkan di Inhil lokasinya berada di Pulau Burung.

“Untuk di Pulau Rupat itu, ada di dua desa yakni di Desa Sungai Cingam dan Desa Mekrok. Sebelumnya dilokasi ini juga sudah ada program transmigrasi namun belum berjalan efektif,” katanya.

Dikatakannya, belum berjalannya program transmigrasi dilokasi tersebut dikarenakan belum memadainya lokasi yang disediakan. Di mana hanya ada lokasi untuk permukiman, sementara lokasi untuk berusaha seperti berkebun belum tersedia.

“Hal ini akan jadi evaluasi bagi kami, sebelum nanti ada program transmigrasi lagi dilokasi tersebut. Hal yang sama juga akan dilakukan di Pulau Burung,” ujarnya.

Saat ditanyakan apakah penyiapan lokasi transmigrasi tersebut akan diperuntukkan bagi warga yang akan direlokasi dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Boby menyebut belum, namun ia hanya diperintahkan gubernur untuk menyiapkan lokasi transmigrasi.

“Belum ada, tapi kami sudah diperintahkan pak gubernur untuk menyiapkan lokasi transmigrasi. Bisa saja nanti dipertimbangkan untuk itu,” sebutnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya (23/8), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil secara tegas menolak wacana adanya program transmigrasi.

Penolakan ini disampaikan ketua MKA LAMR Pulau Burung, Datok Ahmad Yani, menurutnya hadirnya warga transmigrasi baru dikondisi saat ini hanya berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial dan mengancam keberlanjutan budaya lokal.

“Kami bukan anti pembangunan, tapi pembangunan harus berpihak kepada masyarakat tempatan. Jangan sampai tanah dan ruang hidup kami tergeser oleh pendatang yang difasilitasi negara,” tegasnya.

LAMR menilai bahwa sebelum membuka pintu bagi penduduk luar, seharusnya fokus menyelesaikan persoalan mendasar masyarakat lokal, seperti akses terhadap lahan, pekerjaan, dan pendidikan serta persoalan lainnya.

“Masih banyak anak negeri yang belum punya tanah, belum punya pekerjaan tetap. Kenapa bukan mereka yang diberdayakan lebih dulu?,” ungkapnya.

Penolakan ini juga didasari kekhawatiran akan konflik horizontal yang bisa muncul akibat ketimpangan perlakuan antara warga lokal dan transmigran.

LAMR Pulau Burung meminta kepada pihak terkait agar meninjau ulang wacana tersebut dan mengedepankan prinsip keadilan sosial. (Arb).