Resah dengan Isu yang Beredar, Masyarakat Kepenuhan Datangi PN Pertanyakan Dokumen Salinan Putusan Kasasi MA

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Beredarnya dokumen yang disebut sebagai salinan putusan kasasi dengan nomor putusan 4948K PDT2025 perkara Koperasi Sawit Timur Jaya membuat masyarakat di Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Roka hulu (Rohul), Riau, resah.

Namun putusan tersebut dibantah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian. Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian memastikan perkara tersebut masih berproses di Mahkamah Agung dan hingga kini belum ada putusan resmi dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Humas PN Pasir Pengaraian, Aldar Valeri menegaskan bahwa dokumen yang beredar di tengah masyarakat tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia menjelaskan bahwa putusan hanya sah apabila tercatat dalam sistem Mahkamah Agung serta disampaikan secara resmi kepada para pihak.

“Setelah kami lakukan pengecekan, baik melalui SIPP maupun SKTP, belum ada putusan kasasi untuk perkara tersebut. Salinan resmi juga belum kami terima,” kata Aldar saat memberikan keterangan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Senin (29/9/2025).

Keresahan warga membuat sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi PN Pasir Pengaraian untuk meminta klarifikasi yang didampingi kuasa hukum Andi Nofrianto, mereka menilai putusan yang diduga palsu tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mengadu domba masyarakat.

“Fakta sebenarnya putusan kasasi belum ada. Jadi kalau ada pihak yang mengklaim sudah menang, itu menyesatkan. Bahkan kami sudah menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan pemalsuan dan penipuan yang di lakukan oleh oknum yang berinisial A ke Polda Riau,” ungkap Andi.

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Lembaga ini menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan masyarakat diminta menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Agung sebagai otoritas tertinggi. ( Kri )




Tepis Isu Miring, Pemdes Pasir Utama Gelar Rapat dan Klarifikasi

ARB INdonesia, Rokan Hulu — Pemerintah Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menepis tudingan segelintir pihak yang mengatasnamakan masyarakat terkait dugaan penyelewengan pengelolaan aset tanah kas desa dan transparansi anggaran yang dimuat di salah satu media online dan platform digital TikTok.

Menyikapi isu tersebut, Pemdes Pasir Utama menggelar rapat klarifikasi dan sosialisasi bersama unsur pemerintah kecamatan, aparat keamanan, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat di Aula Kantor Desa Pasir Utama, Senin (29/9/2025).

Rapat yang berlangsung terbuka ini dihadiri Camat Rambah Hilir, Mahadi, SE., MM., Kapolsek Rambah Hilir, S.Fil., MM., Sekretaris Desa Pasir Utama, Bambang Setyono, SH., Ketua BPD Pasir Utama, Muhammad Rosidin, perangkat desa, serta tokoh masyarakat.

Pertemuan dipimpin langsung Kepala Desa Pasir Utama, Ghofururrohim, sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam memberikan penjelasan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pemaparannya, Ghofururrohim menegaskan bahwa seluruh aset tanah kas desa telah dikelola sesuai ketentuan dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PADes). Sumber PADes Pasir Utama, jelasnya, berasal dari kebun sawit milik desa, kebun karet, pasar desa, serta retribusi parkir.

“Seluruh hasil pendapatan desa disetorkan langsung ke rekening resmi desa untuk kemudian dialokasikan sesuai dengan item belanja yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pengelolaan PADes dilakukan secara transparan dan dapat diawasi bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua proses pencairan, penyetoran, dan realisasi anggaran telah melalui prosedur dan tercatat secara administratif,” ujar Ghofururrohim.

Sebagai tindak lanjut untuk memperkuat tata kelola keuangan desa, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Pasir Utama dan BPD untuk membentuk Tim Pengelola Keuangan Pendapatan Asli Desa (TPKPAD).

Tim ini nantinya akan bertugas mengawasi, mencatat, dan melaporkan setiap proses penerimaan dan penggunaan PADes yang transparan dan akuntabel.

Camat Rambah Hilir, Mahadi, SE., MM., dalam kesempatan itu mengapresiasi langkah Pemdes Pasir Utama yang sigap merespons isu yang berkembang. Ia menilai klarifikasi terbuka ini penting sebagai bentuk pelayanan publik dan pencegahan kesalahpahaman di masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, Pemerintah Desa Pasir Utama berharap masyarakat dapat memahami proses pengelolaan keuangan desa yang telah dijalankan sesuai aturan.

“Kami terbuka untuk diawasi dan siap menerima masukan demi kemajuan desa,” tutup Ghofururrohim. ( Kri )




Tak Lapor Harta Kekayaan Terbaru, Walikota Dumai Jangan Abai akan UU Nomor 28 Tahun 1999

ARB INdonesia, DUMAI — Walikota Dumai, H. Paisal, SKM, Mars, tercatat belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/9/2025).

Ketiadaan laporan ini menimbulkan sorotan publik, mengingat transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.

Berdasarkan data terakhir yang tersedia di situs resmi e-LHKPN KPK, laporan harta kekayaan Paisal terakhir kali diperbarui pada 31 Januari 2024 sebagai laporan harta kekayaan tahun 2023. Saat itu, total kekayaan yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah, terdiri dari:

Tanah dan Bangunan dengan total Rp 3.2 miliar, diantaranya :
1 – Tanah dan Bangunan seluas 240 m² / 204 m² di Kota Dumai senilai Rp 450 juta
2 – Tanah seluas 540 m² di Kota Dumai senilai Rp 90 juta
3 – Tanah seluas 3.813 m² di Kota Dumai senilai Rp 50 juta
4 – Tanah dan Bangunan seluas 540m²/180 m² di Kota Dumai senilai Rp 500 juta
5 – Tanah seluas 11.291 m² warisan di Kota Dumai senilai Rp 2 miliar
6 – Tanah seluas 296 m² di Kota Pekanbaru senilai Rp 110 juta

Sementara untuk kendaraan, Walikota Dumai ini memiliki Mobil Honda HRV tahun 2020 senilai Rp 200 juta dan Motor Ecgo senilai Rp 10 juta. Untuk harta bergerak lainnya senilai Rp 65 juta lebih.

Sedangkan Kas dan Setara Kasnya senilai Rp 2.9 Miliar lebih tanpa memiliki hutang. Jadi total kekayaan H Paisal yang saat ini menjabat Walikota Dumak periode kedua ini senilai Rp 6.4 Miliar.

Dengan ketiadaan laporan harta kekayaan H Paisal hingga (29/9/2025) , publik mempertanyakan integritas dan keterbukaan sosok pemimpin yang selama ini dinilai sebagai Walikota yang bersahaja.

Kendati demikian, H Paisal diduga mengabaikan bahkan lupa akan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, bahwa penyelenggara negara wajib untuk melaporkan harta kekayaan secara berkala.

Hingga berita ini disiarkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi Walikota Dumai, H Paisal untuk mendapatkan keterangan resmi terkait alasan belum dilaporkannya LHKPN tahun 2025. (Arbain)




Abdul Wahid Tegaskan Seluruh Kendaraan Pelaku Usaha di Riau Harus Berplat BM

ARB INdonesia, PEKANBARU — Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, secara resmi mengumumkan dan menegaskan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha di Riau untuk menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau, baik itu kendaraan milik sendiri maupun melalui pihak ketiga atau vendor.

Aturan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dialokasikan kembali untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan pelaku usaha se-Riau. SE ini secara jelas menggarisbawahi pentingnya peran serta perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya terkait kondisi infrastruktur jalan.

Gubernur Abdul Wahid menyatakan, kewajiban ini bukan hanya penarikan pajak, melainkan wujud nyata dari kepedulian dan tanggung jawab para pelaku usaha terhadap kondisi infrastruktur daerah, terutama jalan yang menjadi kewenangan provinsi.

“Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus berplat BM dan memiliki status pajak yang aktif,” tegas Abdul Wahid, Senin (29/9/2025).

Landasan hukum kewajiban ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah.

Secara spesifik, Pasal 9 ayat (3) dalam Peraturan Gubernur tersebut mengatur bahwa seluruh Pelaku Usaha wajib menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau (Nomor Polisi BM) dengan kondisi pajak yang aktif, baik kendaraan milik pribadi perusahaan maupun kendaraan yang berasal dari Pihak Ketiga (Vendor).

Menurut Gubri, kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan ini akan berdampak langsung pada kualitas pembangunan daerah.

“Peningkatan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor ini akan kita gunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Ini manfaatnya akan kembali ke Bapak/Ibu pelaku usaha juga,” jelas Abdul Wahid.

Ia menjelaskan bahwa jalan dan jembatan yang terawat dan mulus akan memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efektivitas waktu atas mobilitas serta aktivitas usaha yang dilakukan oleh perusahaan. Dengan demikian, kepatuhan dalam penggunaan kendaraan berplat BM dan berstatus pajak aktif adalah investasi bagi kelancaran bisnis itu sendiri.

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menunjukkan bahwa masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Riau, namun terdaftar di luar provinsi, sehingga potensi pajak kendaraan bermotor tidak optimal. Fenomena ini, kata Gubri, telah merugikan daerah yang notabene infrastrukturnya digunakan secara intensif oleh kendaraan tersebut.

Pihak Pemerintah Provinsi Riau juga membuka ruang diskusi bagi pelaku usaha yang ingin mempelajari atau mendiskusikan lebih lanjut mengenai implementasi kewajiban ini. Menandakan komitmen Pemprov untuk bersinergi dalam pelaksanaan kebijakan ini

“Hal-hal yang ingin didiskusikan lebih lanjut dapat dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau,” tutup Abdul Wahid. (MC Riau)




Dideportasi dan Diblacklist 5 Tahun dari Malaysia, P4MI Dumai Pulangkan 43 PMI Kekampung Halaman

ARB INdonesia, DUMAI — Sebanyak 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia, akhirnya dipulangkan ke Tanah Air melalui Pelabuhan Internasional Dumai.

Mereka terdiri dari 32 laki-laki dan 11 perempuan, dan kini menghadapi masa blacklist selama lima tahun dari otoritas Malaysia.

Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, serta difasilitasi langsung oleh Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai.

Setibanya di pelabuhan pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai dan pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Selanjutnya, mereka didampingi ke Rumah Ramah PMI P4MI Dumai untuk pendataan, layanan dasar, dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Kepala Kantor P4MI Dumai melalui salahsatu pegawainya, M Habiel Baihaqi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemulangan terhadap 32 PMI kekampung halaman masing-masing.

“Hari ini P4MI telah memulangkan 32 PMI ke kampung halaman meraka, mayoritas dari Aceh dan Sumut. Sedangkan 11 orang lainnya akan kita pulangkan besok dan sama menggunakan travel,” tutur Habiel kepada ARB INdonesia, Senin (29/9/2025).

Lebih lanjut kata Habiel, penyebab 43 PMI dideportasi dari Malaysia ini dikarenakan mereka hanya menggunakan Visa Pelancong yang hanya bisa digunakan sebagai pengunjung saja.
Namun ternyata mereka di Malaysia kedapatan telah bekerja tanpa ada dokumen Visa Kerja.

“Jadi secara kunjungan mereka ini Legal, namun karena mereka kedapatan bekerja tanpa ada dokumen resmi sehingga 43 orang ini dideportasi dan diblacklist selama 5 tahun untuk bisa kembali masuk ke Malaysia,” ungkapnya.

“Kedatangan 43 PMI ini ke Malaysia tidak serentak, malainkan mereka pergi masing-masing. Ada yang dari tahun 2017 satu orang ada yang dari tahun 2022 hingga 2024,” tambah Habeil.

Terakhir Habeil menyampaikan, sepanjang tahun 2025 ini terdata telah ada sebanyak 2.000 PMI dalam kasus serupa termasuk 43 PMI yang baru ini. “Kasusnya sama ada yang dideportasi dan ada yang dipulangkan karena pencegahan penempatan ilegal,”. (Arbain)




Tahukan Kamu dari 480 Kasus Perceraian di Kota Dumai, Ada yang Disebabkan Perjudian dan Murtad

ARB INdonesia, DUMAI — Sepanjang tahun 2024, Kota Dumai telah mencatat sebanyak 480 perkara perceraian dengan mayoritas telah diputuskan oleh pengadilan Agama Dumai dan telah di publikasi oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Riau.

Berdasarkan data BPS Riau per 14 Februari 2025, faktor utama terjadinya perceraian di Kota Dumai disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Tercatat ada 384 kasus dari 480 kasus perceraian.

Selain itu, fakor perceraian yang disebabkan meninggalkan salah satu pihak tercatat ada 61 kasus, 12 kasus karena masalah ekonomi, 12 kasus perceraian karena dihukum penjara dan 5 kasus karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tak hanya itu, juga terdapat 2 kasus perceraian yang disebabkan poligami, 2 kasus perceraian madat, dan 1 kasus karena perjudian serta 1 kasus karena murtad.

Meski angka kasus perceraian di Kota Dumai ini terbilang cukup tinggi, namun dibandingkan dengan tahun lalu angka perceraian di Kota Dumai terjadi penurunan.

Tercatat pada tahun 2023 terdapat 551 kasus, sedangkan di tahun 2024 terdata 480 kasus. Kendati demikian, kasus perceraian yang terjadi di Kota Dumai ini masih didominasi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. (Arbain)