Suara Protes Pengguna Jalan Lintas Tembilahan – Rengat, Arbain: Jalur Sempit yang Dipaksa Menanggung Beban Berat

ARB INdonesia – Jalan lintas Tembilahan-Rengat merupakan urat nadi penghubung antara Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu. Namun, kondisi fisiknya yang sempit dan rapuh menjadikannya tidak layak untuk dilalui oleh truk-truk besar bermuatan berat.

Alih-alih menjadi jalur distribusi yang aman, jalan ini justru berubah menjadi zona rawan kecelakaan dan kerusakan permanen.

Seperti yang diungkapkan pengguna jalan, Arbain mengatakan secara teknis, lebar jalan yang terbatas dan struktur tanah yang labil harusnya tidak dirancang untuk menanggung kendaraan dengan muatan hingga puluhan ton.

Ketika truk-truk perusahaan pengangkut CPO, hasil tambang, dan logistik industri melintas setiap hari, tekanan berlebih menyebabkan keretakan, amblas, dan bahkan berpotensi kembali terjadi longsor di beberapa titik lama dan baru..

“Kondisi jalan ini bukan hanya tidak nyaman, tapi sudah membahayakan. Jalur sempit yang dipaksa menanggung beban berat, kami yang pakai kendaraan kecil harus ekstra waspada. Apalagi kalau berpapasan dengan truk besar,” keluh arbain seorang pengguna jalan.

Fenomena ini mengungkap persoalan mendasar tentang ketidak sesuaian antara fungsi jalan dan beban yang dipaksakan padanya.

Arbain berharap pemerintah daerah dan provinsi perlu meninjau ulang klasifikasi jalan ini. Jika memang tidak layak untuk kendaraan berat, maka harus ada pembatasan tonase dan pengalihan jalur industri ke rute yang lebih aman dan sesuai standar.

“Lebih dari itu, perusahaan yang memanfaatkan jalur ini untuk kepentingan bisnis harus turut bertanggung jawab,” ujarnya.

Lanjutnya, kontribusi terhadap pemeliharaan jalan, pengawasan ODOL (Over Dimension Over Load), dan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.

“Jalan bukan sekadar infrastruktur. Ia adalah ruang hidup masyarakat, jalur pendidikan, akses kesehatan, dan penggerak ekonomi lokal. Ketika jalan rusak karena beban yang tidak semestinya, maka yang terdampak bukan hanya aspal melainkan kehidupan warga yang bergantung padanya,” tutup Arbain.
(Arb)




Dinilai Tebang Pilih Terhadap Wartawan, PJI Rohul Kritik Keras Kajari Rohul

ARB INdonesia, Rokan Hulu — Aroma arogansi lembaga penegak hukum menyeruak dari tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Rokan Hulu menuding Kejari Rohul bersikap tertutup terhadap wartawan dalam memberikan informasi publik.

Insiden ini memuncak pada Selasa malam (7/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika Kejari menetapkan mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya periode 2012 – 2018 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, di balik langkah hukum itu, muncul kekecewaan di kalangan jurnalis yang bertugas di Rohul. Hanya segelintir media yang mendapat akses informasi langsung dari pihak Kejari, sementara wartawan lain dibiarkan tanpa keterangan resmi.

Ketua PJI Rohul, Sudirman, akrab disapa Eman, melontarkan kritik tajam terhadap sikap Kejari yang dinilainya tidak profesional dan mengabaikan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Kami menolak keras adanya pengkotak-kotakan media. Kejaksaan tidak boleh pilih kasih. Semua wartawan memiliki tugas yang sama untuk menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya dengan nada geram, Rabu (8/10/2025).

Eman menyebut kejadian serupa bukan kali pertama. Ia menuturkan, pada Rabu (27/8) lalu saat Kejari menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 1 Ujung Batu, ia dan beberapa wartawan sudah menunggu sejak tengah hari karena mendapat kabar akan ada konferensi pers resmi.

“Kami menunggu sampai menjelang magrib, tapi tidak ada kabar. Tiba-tiba tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Pasir Pengaraian tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Ini jelas bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan,” ujarnya lantang.

Menurut Eman, tindakan Kejari Rohul yang menutup akses informasi tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga publik.

“Wartawan adalah jembatan antara lembaga penegak hukum dan masyarakat. Kalau aksesnya diputus, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa runtuh,” tegasnya.

PJI Rohul akan mengawal persoalan ini dan tidak segan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Riau maupun Komisi Kejaksaan jika sikap tertutup Kejari terus berlanjut.

“Kami tidak akan diam. Transparansi adalah hak publik, bukan hak eksklusif segelintir media,” tegasnya lagi.

Menanggapi kritik itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu, Vegi Fernandez, S.H., M.H., memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa penetapan tersangka Kades Kepenuhan Raya dilakukan secara mendadak.

“Sebelumnya tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan, jadi begitu hadir kami langsung ambil tindakan,” ujarnya.
Terkait tudingan pilih kasih terhadap media tertentu, Vegi menepisnya.

“Tidak ada pilah-pilih wartawan. Semua serba mendadak saja. Tidak ada niat menutup informasi,” katanya singkat.

Meski demikian, penjelasan itu belum cukup menenangkan kalangan pers. Bagi PJI Rohul, kejadian berulang ini adalah alarm keras bahwa keterbukaan informasi di tubuh Kejari masih jauh dari ideal.

“Kami akan terus mengawal dan menagih komitmen transparansi mereka. Jangan sampai hukum hanya terbuka untuk media yang dianggap dekat,” pungkas Eman. ( Kri )




Baznas Riau Buka Beasiswa untuk 950 Mahasiswa Asal Riau, ini Link Pendaftarannya

ARB INdonesia, PEKANBARU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau membuka pendaftaran beasiswa bagi 950 mahasiswa asal Riau. Pendaftaran beasiswa ini akan berlangsung hingga 17 Oktober mendatang.

Dilansir dari Media Center Riau, Ketua Baznas Riau Masriadi Hasan menyebutkan beasiswa tersebut terbagi atas tiga kategori. Di antaranya Beasiswa Tuah Riau, Beasiswa Luar Negeri dan Beasiswa Riset Baznas.

“Ada 3 kategori yang totalnya 950 penerima. Kita akan terus berupaya meringankan beban umat terutama di Provinsi Riau, bukan hanya bantuan kemanusiaan namun juga pendidikan,” kata Masriadi Hasan.

Adapun masing-masing kategori memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Di antaranya untuk kategori Beasiswa Tuah Riau dapat diakses melalui link:

bit.ly/BEASISWATUAHRIAU. Dengan syarat mahasiswa tingkat S1/D4 yang sedang menjalani perkuliahan semester 3 sampai semester 8 yang berasal dari Provinsi Riau.

Beasiswa ini mencakup seluruh kampus dalam negeri dengan Program Regular yang di tunjukan dengan Surat Aktif Kuliah, Kartu Hasil Studi (KHS) semeser terkahir.

“Beasiswa Tuah Riau ini diharapkan dapat menyiapkan generasi bangsa Indonesia terutama di wilayah Provinsi Riau yang unggul dan berdaya saing sebagai pilar Indonesian Emas 2045 melalui pemerataan akses pendidikan tinggi, sehingga terciptanya transformasi dari mustahik ke muzaki,” ungkapnya.

Beasiswa Tuah Riau diberikan kepada 100 Orang yang akan dibagi dalam 2 kategori, yakni Penyandang Disabilitas dan Mahasiswa Penghafal Al-Qur’an.

Kemudian Beasiswa Luar Negeri, program ini terdiri dari Beasiswa Keberangkatan Luar Negeri (BKLN) dan Beasiswa Prestasi Luar Negeri (BPLN). BKLN diberikan kepada mahasiswa S1 asal Provinsi Riau yang kurang mampu dimana biaya keberangkatan ke luar negeri tidak ditanggung dari pihak manapun.

“Sementara untuk BPLN diberikan kepada mahasiswa yang tidak Menerima Beasiswa dalam jumlah besar dari pihak manapun. BPLN juga diberikan kepada mahasiswa yang belum menerima Bantuan Prestasi Luar Negeri dari Baznas Provinsi Riau,” katanya.

Beasiswa luar negeri ini memperioritaskan mahasiswa jurusan yang berhubungan dengan jurusan Agama Islam dengan kuota Beasiswa Keberangkatan sebanyak 150 orang dan Beasiswa Prestasi sebanyak 100 orang yang dapat diakses melalui link: bit.ly/BEASISWALUARNEGERIBAZNAS.

Terakhir Beasiswa Riset Baznas, yang merupakan program pembiyaan riset untuk mahasiswa/i asal Provinsi Riau dari jenjang S1, S2, S3 dan tim peneliti yang berasal dari lembaga/kelompok yang terdaftar di Kemenkumham atau telah memperoleh pengesahan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menaungi/tempat bekerja.

“Beasiswa Riset ini diperuntukkan bagi peneliti yang melakukan riset umum dan ZISWAF yang studi kasusnya berada di Provinsi Riau. Dengan Kuota 10 Lembaga atau Kelompok dengan maksimal 5 orang per lembaga atau kelompok. Kemudian kuota Mahasiswa Riset ZISWAF dengan 30 mahasiswa diploma atau strata 1, 15 mahasiswa strata 2, dan 5 mahasiwa strata 3,” sebutnya.

Selain itu untuk kuota Mahasiswa Riset Umum, dikatakan Masriadi, pihaknya menyediakan kuota untuk 350 mahasiswa diploma atau strata 1, 100 mahasiswa strata 2 dan 50 mahasiswa strata 3. Tata cara pendaftaran dapat diakses melalui link: bit.ly/JUKNISBEASISWARISETBAZNAS. *




Bhakti pada Negeri, Bankum Geradin Kota Pekanbaru Gelar Penyuluhan Hukum

ARB INdonesia, PEKANBARU – Negara kita berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945, oleh karenanya hak asasi manusia menjadi substansi pokok perlindungan negara. Sebagaimana yang di tetapkan dalam pasal 27 UUD 195 “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

berdasarkan hal itu tidak ada konsep dalam negara kita yang membeda-bedakan masyarakat baik dalam segi strata sosial, etnis maupun ekonomi. Demikian dikatakan Ketua Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Geradin) Kota Pekanbaru Suryanto Lim, SH saat memberi materi pada penyuluhan hukum yang di taja oleh Geradin Kota Pekanbaru di aula kantor Camat Rumbai Barat Kota Pekanbaru, Rabu (1/10/25)

Namun begitu sambung Suryanto Lim, tidak dapat dipungkiri bahwa fakta di lapangan masih banyak terdapat kelompok rentan dan masyarakat miskin yang sulit mendapatkan hak mereka untuk mendapatkan akses pembelaan hukum ketika mereka berhadapan dengan hukum.

“Beranjak dari itu, pemerintah telah merumuskan Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum agar hak-hak hukum masyarakat tersebut dapat terjaga melalui bantuan hukum Cuma-Cuma yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kementrian Hukum” ujar nya menjelaskan peran organisasi bantuan hukum kepada peserta penyuluhan.

Dijelaskan oleh Suryanto, pemberian Bantuan hukum Cuma Cuma ini oleh pemerintah melalui kementrian hukum telah menyiapkan anggaran bantuan hukum untuk organisasi bantuan hukum dalam melaksanakan tugasnya memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.

Untuk pelayanan bantuan hukum dibagi menjadi pelayanan bantuan hukum litigasi dan bantuan hukum non litigasi. Layanan bantuan hukum litigasi sendiri meliputi pendampingan penyidikan, pendampingan di pengadilan, baik pada peradilan umum dalam hal perkara pidana maupun perdata, dan peradilan Tata usaha Negara.

Sedangkan untuk pelayanan bantuan hukum non litigasi meliputi konsultasi hukum, penelitian hukum, negosiasi, mediasi, pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan hukum.

“Jadi kalau ada masyarakat kita yang ingin konsultasi hukum silahkan datang ke Organisasi bantuan hukum, karena itu merupakan bagian dari pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat” kata Suryanto Lim.

Ketua Bankum Geradin Kota Pekanbaru itu menekankan, konsultasi hukum merupakan instrumen penting yang harus dipilih apabila terdapat perselisihan antar warga. “karena para advokat di Organisasi Bantuan Hukum akan memberi pandangan hukum terkait pilihan pilihan penyelesaian perselisihan beserta konsekwensi hukumnya.” Ucap Suryanto.

Tata cara Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum, diantaranya mengisi formulir bantuan hukum, melampirkan syarat administrasi seperti KTP, kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh kelurahan atau pejabat setingkatnya serta menuliskan kronologis peristiwa yang dialami oleh calon penerima bantuan hukum.

Pada penyuluhan tersebut, Organisasi Bantuan Hukum Geradin Kota Pekanbaru juga menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Dari Kantor Kementrian Hukum Wilayah Riau, Hanjani, S.I.P yang memaparkan materi tetang pos bantuan hukum Desa Kelurahan.

“Pos bantuan hukum yang ada di desa/kelurahan di isi oleh paralegal yang telah diberi pelatihan oleh kementrian hukum” ucap Hanjani dihadapan peserta penyuluhan.

Hanjani menjelaskan, keberadaan Pos bantuan hukum Desa/Kelurahan berfungsi sebagai layanan informasi dan konsultasi apabila terjadi perselisihan antar warga. selain itu, para legal pos bantuan hukum yang ada di desa dan kelurahan juga dapat memberi layanan bantuan hukum advokasi khusus pada perkara non litigasi.

“jadi fokus utama pos bantuan hukum desa kelurahan khusus pada penyelesaian sengketa melalui mediasi, namun Jika ada masyarakat yang meminta bantuan hukum dalam perkara litigasi, maka dapat berkoordinasi dengan organisasi bantuan hukum terdekat yang telah bekerjasama dengan kementrian hukum” kata Hanjani

“Tujuan dari didirikan pos bantuan hukum di desa/kelurahan agar akses keadilan itu lebih menyentuh kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak mampu” tutup Penyuluh Hukum Ahli Pertama Dari Kantor Kementrian Hukum Wilayah Riau Hanjani, S.IP

Tampak hadir pada penyuluhan hukum, Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean, S.SOs., M.AP, Perwakilan Lurah se kecamatan Rumbai Barat, Ketua Forum RT RW Kecamatan Rumbai Barat, Ketua LPM Kecamatan Rumbai Barat, dan warga Kecamatan Rumbai Barat.

Kegiatan penyuluhan hukum ini juga di dukung oleh media online Riaupublik.com, victortrantv.com, Satuju.com, Riauintegritas.com, PJSRiau.com, Arbindonesia.com dan BMBerita.com




Di Pekanbaru Harga Cabai Semakin Pedas

ARB INdonesia, PEKANBARU – Belakangan harga cabai di Kota Pekanbaru semakin mahal. Dari pantauan di beberapa pasar, harga sekilogram cabai merah mencapai Rp100 ribu. 

Hal ini tentu dikeluhkan masyarakat dan pedagang ataupun pengusaha kuliner. Sebab, bagi masyarakat Melayu, cabai merupakan bumbu yang tak terpisahkan dalam masakan. 

Kondisi ini menjadi perhatian serius Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Ia akan mengambil langkah dengan menggelar pasar murah setiap pekan untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga bahan pokok, terutama cabai. 





Pasar murah tersebut merupakan langkah dalam menjaga stabilitas harga dan menekan laju inflasi di daerah. 

“Kita lakukan pasar murah tiap pekan, tapi memang harga cabai saat ini tembus di angka Rp100 ribu lebih. Karena itu, kami melakukan subsidi untuk masyarakat melalui pasar murah agar inflasi tidak semakin tinggi,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Wali Kota menjelaskan, Pemko akan memperluas jangkauan pasar murah hingga tingkat kelurahan dengan pola maraton mulai hari ini. Fokus utama kegiatan ini adalah bahan kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan signifikan, seperti cabai, beras, dan minyak goreng.

“Selasa kita akan lakukan maraton pasar murah tingkat kelurahan, khususnya untuk bahan sembako yang harganya tinggi,” jelasnya.

Menurutnya, kenaikan harga cabai bukan hanya terjadi di Pekanbaru, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. (MC Riau)




PT Torus Ganda Tetap Jual Buah Sawit Meski Lahan Terpasang Plang Peringatan, Warga Minta Satgas PKH Riau Turun Kelokasi

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Penyegelan kebun PT. Torus Ganda oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Rokan Hulu, Riau, pada Maret 2025 lalu ternyata bak ‘macan ompong’. Fakta di lapangan justru memperlihatkan aktivitas sawit terus berjalan, namun hasil tandan buah segar (TBS) diduga kuat diselundupkan ke pabrik lain.

Informasi yang beredar menyebutkan, setiap hari 7 hingga 8 truk penuh TBS keluar dari kebun yang sudah berplang segel tersebut diangkut dan dijual ke salah satu pabrik kelapa sawit yang berada di Kecamatan Kepenuhan. Praktik ini dikabarkan berlangsung selama berbulan-bulan, sejak Mei hingga akhir September 2025.

“Satgas hanya pasang plang, tapi buah tetap keluar. Truk jalan tiap hari. Semua orang tahu, tapi diam,” ungkap seorang warga yang menolak identitasnya dipublikasikan demi menjaga keselamatan, saat diwawancarai eklusif oleh media, Minggu (5/10/2025)

Isu panas kian berembus kencang kabar diduga adanya keterlibatan oknum internal kebun, mulai dari manager kebun, manager PKS, staf produksi, staf umum, hingga security.

Dari pihak eksternal, sorotan mengarah pada oknum kepala desa, serta dua nama berinisial RG dan SR yang bertugas sebagai penyedia angkutan dan penghubung. Bahkan inisial SR disebut-sebut berprofesi sebagai seorang dokter yang memiliki jejaring kuat ke keluarga Owner PT. Torus Ganda.

Tak heran, kisruh ini menjadi bahan perbincangan hangat anggota Koperasi Tambusai (Kopertam) sebagai mitra PT. Torus Ganda yang memiliki lahan seluas 11.120 hektare di tiga desa. Mereka menilai penjualan buah keluar kebun adalah pengkhianatan kerja sama.

“Kerugian miliaran rupiah ini jelas menampar wajah koperasi. Kalau dibiarkan, habis hak kami,” tegas seorang anggota koperasi.

Satgas PKH kini menjadi sorotan di kalangan masyarakat dan menyebut penyegelan hanya formalitas tanpa pengawasan ketat.

“Negara jangan kalah oleh mafia sawit. Jika dibiarkan, ini bukti aparat tak lebih dari penonton,” ucap seorang warga.

Skandal kebocoran hasil kebun PT. Torus Ganda pun menjadi hot topik, siapa dalang utama, ke kantong siapa saja aliran uang hasil penjualan buah sawit tersebut, dan sampai kapan aparat membiarkan praktik ilegal di kebun PT. Torus Ganda?

Sementara itu, manager kebun, Irianto Sembiring, saat dimintai konfirmasi terkait tudingan keterlibatan pihak internal PT. Torus Ganda melalui saluran WhatsApp pribadinya tidak memberikan jawaban. Upaya dihubungi melalui sambungan telepon Senin (6/10) siang juga tidak mendapat respons.

Upaya wartawan untuk meminta keterangan langsung pun gagal, karena tidak diberi akses masuk ke areal dan kantor PT. Torus Ganda. Penolakan akses ini semakin menambah tanda tanya atas dugaan praktik penjualan buah keluar kebun.

Satgas PKH Riau diminta turun kelokasi untuk menangani peroalan ini lebih serius. Warga menilai lemahnya pengawasan membuat penyegelan kebun hanya formalitas. Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak menelusuri aliran dana serta memastikan pihak yang terlibat untuk ditindak tegas sesuai hukum berlaku. ( Kri )