Heboh! Dugaan Rangkap Jabatan di Perusda Rokan Hulu, ada Indikasi Pelanggaran Aturan

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Aroma panas politik kembali menyelimuti Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, setelah mencuatnya dugaan pelanggaran aturan netralitas dalam pengisian jabatan strategis di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Rohul. nama pengurus aktif Partai Gerindra, Abdul Halim, disebut-sebut masih tercatat secara resmi dalam struktur partai tahun 2023, namun kini telah menduduki posisi penting di Perusda Rohul pada tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang beredar, Abdul Halim diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Rohul, tercatat dalam jajaran pengurus inti partai berlambang kepala garuda tersebut. kini telah dilantik sebagai pejabat inti di lingkungan Perusda Rohul, sebuah badan usaha milik daerah yang seyogianya bebas dari intervensi politik.

Yang mengejutkan, pihak Sekretariat DPC Partai Gerindra Rohul mengonfirmasi bahwa Sekretaris memang belum diberhentikan secara resmi dari keanggotaan partai.

“Masih tahap pengusulan. Belum ada SK pemberhentian,” ujar salah seorang pengurus DPC Gerindra Rohul saat dimintai keterangan, Kamis (16/10/2025)

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa proses seleksi pejabat Perusda dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip netralitas dan etika jabatan publik. Pasalnya, keberadaan kader aktif partai politik dalam jabatan strategis di BUMD merupakan pelanggaran terhadap prinsip profesionalisme yang diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang ASN dan ketentuan perundangan lainnya yang menegaskan pentingnya netralitas dalam pengisian jabatan publik.

Menanggapi kasus ini, tokoh masyarakat yang dikenal vokal dalam isu pembangunan dan pemerintahan bersih di Rokan Hulu, Ramlan Lubis, angkat bicara. Ia dengan tegas menyatakan bahwa hal ini bukanlah kasus sepele, melainkan indikasi adanya praktik sistemik yang berpotensi merusak tatanan pemerintahan yang sehat.

“Data Abdul Halim yang seperti ini membuat kami juga meyakini hal serupa dilakukan oleh Direktur Perusda, Imran Tambusai, yang juga diketahui berasal dari Partai Golkar. Kami menduga beliau masih aktif di partai,” ungkap Ramlan Lubis kepada media. Kamis, 16/10/2025

Ramlan mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjadi ketua panitia seleksi penjaringan pejabat Perusda tahun 2024, untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

“Jangan sampai masyarakat menganggap proses seleksi hanya formalitas. Kalau memang masih aktif di partai, maka itu jelas-jelas menyalahi aturan. Pemerintah harus bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Ramlan.

Kasus ini kini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Rohul. Media sosial dipenuhi dengan komentar, spekulasi, dan bahkan kemarahan warga yang menilai bahwa pemerintahan daerah gagal menegakkan prinsip keadilan dan netralitas.

Di tengah memanasnya isu ini, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Bupati Rokan Hulu dan jajarannya. Apakah akan ada evaluasi ulang terhadap hasil seleksi pejabat Perusda? Ataukah pemerintah daerah akan membiarkan polemik ini menguap begitu saja?

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu diharapkan segera memberikan penjelasan resmi dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, transparansi dan integritas bukan hanya jargon belaka, tetapi fondasi utama bagi pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (Tim)




Jajaran Perumda RHJ Masih Aktif Sebagai Pengurus Parpol, Aktivis Rohul Minta Pemerintah Evaluasi dan Usut Tuntas

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya (Perumda RHJ) tengah menjadi sorotan. Isu yang mencuat adanya jajaran Dewan Pengawas (Dewas) di Perusahaan umum tersebut merupakan pengurus partai politik aktif. hal tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

Dewas dan Direksi Perumda RHJ yang secara resmi dilantik oleh mantan Bupati Rohul H. Sukiman pada akhir tahun 2024, di pandopo rumah Dinas Bupati, dan dihadiri sejumlah tokoh penting di daerah tersebut, sontak menjadi perhatian publik. isu berseliweran bahwa pelantikan itu sarat akan muatan politik.

Dalam Perda Nomor 6 tahun 2020, bagian ke tiga, pasal 14, poin K, tersebut jelas menerangkan bahwa Dewas “Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislati”.

Terkait hal tersebut, tokoh muda Rohul syukri yang juga merupakan mantan aktivis Rohul pada Rabu (15/10/2025) angkat bicara. ia menilai penegakan aturan yang dibuat harus jelas dan dijalankan sebagaimana aturan itu sendiri. Jangan ada unsur kedekatan, atau balas budi dalam pengambilan putusannya. praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) harus ditinggalkan, karna itu dapat menciderai hati rakyat.

“Itu kan sudah jelas aturannya, ada Perda yang mengatur, harusnya aturan itu detegakkan, kalau ada yang salah, maka harus segera ditertibkan “. Ungkap syukri

ia menilai pemerintah daerah harus segera evaluasi menyeluruh jajaran perumda RHJ tersebut, dan meminta kepada DPRD Rohul untuk segera membentuk tim panitia khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen nya. Kalau memang dalam proses ada yang janggal atau menyalahi aturan, maka Pejabat yang terlibat harus diberi sanksi tegas.

“Perumda RHJ harus berbenah dan dikelola oleh profesional, bukan jadi alat balas jasa politik atau kedekatan”. Pungkas syukri. ( Kri )




Silaturahmi dengan Wakil Bupati Kampar, Naufal: Gaspol Perbaikan dan Siap Kolaborasi Bersama Pemkab

ARB INdonesia, KAMPAR – Pemerintah Kampar yang dipimpin oleh H.Ahmad Yuzar, S.Sos, MT dan Dr. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si tampak gencar dalam mengembangkan potensi wisata yang ada di lingkup pemerintahannya, Kabupaten Kampar.

Menyikapi hal ini, Naufaluz Zakwan selaku Koordinator Gerakan Solidaritas Politik Perbaikan (GASPOL PERBAIKAN) beserta tim bersilaturahmi dengan Dr. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si selaku Wakil Bupati Kampar di ruang Wakil Bupati Kampar pada senin, 13 Oktober 2025.

“Tentu kita perlu informasi mendalam tentang langkah langkah yang sudah dan akan dilakukan oleh pemerintah, hal ini bertujuan agar kita sebagai masyarakat tahu apa saja yang mesti kita support dari program Kampar di Hati,” ucap Naufal

Lebih lanjut, Naufal menyampaikan diskusi yang berlangsung selama 2 jam tersebut menyimpulkan bahwa Pemerintah Kampar sedang fokus penataan kembali secara menyeluruh dan maksimal.

“Dalam diskusi yang cukup panjang tersebut, kami bisa menyimpulkan bahwa Pemerintah Kampar sedang fokus penataan kembali secara menyeluruh, khususnya di bidang Pariwisata dan UMKM. Di samping itu, ibunda Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kampar juga sedang memprioritaskan bidang pendidikan dan kesehatan” Ucap Koordinator Gaspol Perbaikan tersebut,” paparnya.

Naufal mengapresiasi langkah nyata pemkab kampar dan mengajak pemuda serta mahasiswa se Kabupaten Kampar untuk support seluruh program Pemerintah Kampar.

“Langkah Pemkab Kampar sangat layak diapresiasi, karena pemkab fokus pada pengembangan potensi wisata dan UMKM, tanpa melupakan nilai dasar dalam tatanan kemasyarakatan, yakni pendidikan dan kesehatan. Saya mengajak seluruh mahasiswa dan pemuda untuk support seluruh program pemkab Kampar dan menjadi pembanding isu miring tentang kinerja pemkab kampar, juga tetap sabar dalam tahapan yang dilakukan, sebab tidak ada APBD yang bisa membangun secara menyeluruh dalam satu tahun anggaran,” tegas Naufal kepada awak media. Arb




Harumkan Nama Daerah, Tim Pencak Silat Bapor Korpri Rohul Raih Medali di PORNAS KORPRI XVII Palembang

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Kabar membanggakan datang dari Tim pencak silat Bapor Korpri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dimana dalam ajang Pekan Olahraga Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (PORNAS KORPRI) XVII Tahun 2025 yang digelar di Jakabaring Sport Center, Palembang, Sumatera Selatan, pada 5–11 Oktober 2025. Tim pencak silat Bapor Korpri Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, berhasil membawa pulang dua medali dari dua nomor pertandingan yang diikuti.

Tim yang dipimpin oleh pelatih sekaligus Kasi Penegakan Perda Satpol PP Rohul, Yusup Hidayat ini sukses meraih 1 medali perak di nomor Regu Putri dan 1 medali perunggu di nomor Ganda Putri. Ketiga pesilat yang merupakan anggota PPPK Satpol PP Rohul ialah Julia Angraini, Endah Permatasari, dan Arni Wijayanti.

Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri, bukan hanya bagi Satpol PP Damkar Rohul, tapi juga menjadi kado istimewa bagi Kabupaten Rokan Hulu yang merayakan HUT ke-26 tahun ini. Para atlet tampil penuh semangat, mengharumkan nama daerah dan membuktikan kualitas atlet daerah dalam ajang nasional.

Keberangkatan tim didukung penuh oleh Kasatpol PP Damkar Rohul melalui pendanaan perjalanan dinas, serta bantuan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu.

Sebagai informasi, PORNAS KORPRI merupakan ajang olahraga dua tahunan antar ASN se-Indonesia. Untuk penyelenggaraan selanjutnya, PORNAS KORPRI XVIII tahun 2027 dijadwalkan akan digelar di Provinsi Lampung.

Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi ASN muda di Kabupaten Rokan Hulu untuk terus berkarya dan berprestasi, baik di bidang olahraga maupun lainnya. ( Kri )




Suara Protes Pengguna Jalan Lintas Tembilahan – Rengat, Arbain: Jalur Sempit yang Dipaksa Menanggung Beban Berat

ARB INdonesia – Jalan lintas Tembilahan-Rengat merupakan urat nadi penghubung antara Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu. Namun, kondisi fisiknya yang sempit dan rapuh menjadikannya tidak layak untuk dilalui oleh truk-truk besar bermuatan berat.

Alih-alih menjadi jalur distribusi yang aman, jalan ini justru berubah menjadi zona rawan kecelakaan dan kerusakan permanen.

Seperti yang diungkapkan pengguna jalan, Arbain mengatakan secara teknis, lebar jalan yang terbatas dan struktur tanah yang labil harusnya tidak dirancang untuk menanggung kendaraan dengan muatan hingga puluhan ton.

Ketika truk-truk perusahaan pengangkut CPO, hasil tambang, dan logistik industri melintas setiap hari, tekanan berlebih menyebabkan keretakan, amblas, dan bahkan berpotensi kembali terjadi longsor di beberapa titik lama dan baru..

“Kondisi jalan ini bukan hanya tidak nyaman, tapi sudah membahayakan. Jalur sempit yang dipaksa menanggung beban berat, kami yang pakai kendaraan kecil harus ekstra waspada. Apalagi kalau berpapasan dengan truk besar,” keluh arbain seorang pengguna jalan.

Fenomena ini mengungkap persoalan mendasar tentang ketidak sesuaian antara fungsi jalan dan beban yang dipaksakan padanya.

Arbain berharap pemerintah daerah dan provinsi perlu meninjau ulang klasifikasi jalan ini. Jika memang tidak layak untuk kendaraan berat, maka harus ada pembatasan tonase dan pengalihan jalur industri ke rute yang lebih aman dan sesuai standar.

“Lebih dari itu, perusahaan yang memanfaatkan jalur ini untuk kepentingan bisnis harus turut bertanggung jawab,” ujarnya.

Lanjutnya, kontribusi terhadap pemeliharaan jalan, pengawasan ODOL (Over Dimension Over Load), dan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.

“Jalan bukan sekadar infrastruktur. Ia adalah ruang hidup masyarakat, jalur pendidikan, akses kesehatan, dan penggerak ekonomi lokal. Ketika jalan rusak karena beban yang tidak semestinya, maka yang terdampak bukan hanya aspal melainkan kehidupan warga yang bergantung padanya,” tutup Arbain.
(Arb)




Dinilai Tebang Pilih Terhadap Wartawan, PJI Rohul Kritik Keras Kajari Rohul

ARB INdonesia, Rokan Hulu — Aroma arogansi lembaga penegak hukum menyeruak dari tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Rokan Hulu menuding Kejari Rohul bersikap tertutup terhadap wartawan dalam memberikan informasi publik.

Insiden ini memuncak pada Selasa malam (7/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika Kejari menetapkan mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya periode 2012 – 2018 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, di balik langkah hukum itu, muncul kekecewaan di kalangan jurnalis yang bertugas di Rohul. Hanya segelintir media yang mendapat akses informasi langsung dari pihak Kejari, sementara wartawan lain dibiarkan tanpa keterangan resmi.

Ketua PJI Rohul, Sudirman, akrab disapa Eman, melontarkan kritik tajam terhadap sikap Kejari yang dinilainya tidak profesional dan mengabaikan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Kami menolak keras adanya pengkotak-kotakan media. Kejaksaan tidak boleh pilih kasih. Semua wartawan memiliki tugas yang sama untuk menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya dengan nada geram, Rabu (8/10/2025).

Eman menyebut kejadian serupa bukan kali pertama. Ia menuturkan, pada Rabu (27/8) lalu saat Kejari menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 1 Ujung Batu, ia dan beberapa wartawan sudah menunggu sejak tengah hari karena mendapat kabar akan ada konferensi pers resmi.

“Kami menunggu sampai menjelang magrib, tapi tidak ada kabar. Tiba-tiba tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Pasir Pengaraian tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Ini jelas bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan,” ujarnya lantang.

Menurut Eman, tindakan Kejari Rohul yang menutup akses informasi tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga publik.

“Wartawan adalah jembatan antara lembaga penegak hukum dan masyarakat. Kalau aksesnya diputus, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa runtuh,” tegasnya.

PJI Rohul akan mengawal persoalan ini dan tidak segan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Riau maupun Komisi Kejaksaan jika sikap tertutup Kejari terus berlanjut.

“Kami tidak akan diam. Transparansi adalah hak publik, bukan hak eksklusif segelintir media,” tegasnya lagi.

Menanggapi kritik itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu, Vegi Fernandez, S.H., M.H., memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa penetapan tersangka Kades Kepenuhan Raya dilakukan secara mendadak.

“Sebelumnya tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan, jadi begitu hadir kami langsung ambil tindakan,” ujarnya.
Terkait tudingan pilih kasih terhadap media tertentu, Vegi menepisnya.

“Tidak ada pilah-pilih wartawan. Semua serba mendadak saja. Tidak ada niat menutup informasi,” katanya singkat.

Meski demikian, penjelasan itu belum cukup menenangkan kalangan pers. Bagi PJI Rohul, kejadian berulang ini adalah alarm keras bahwa keterbukaan informasi di tubuh Kejari masih jauh dari ideal.

“Kami akan terus mengawal dan menagih komitmen transparansi mereka. Jangan sampai hukum hanya terbuka untuk media yang dianggap dekat,” pungkas Eman. ( Kri )