Band Kotak Guncang Rohul, Ratusan Ribu Warga Padati Malam Puncak HUT ke-26

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ke-26 berlangsung megah dan penuh semarak. Ratusan ribu masyarakat tumpah ruah di Lapangan Kantor Bupati, menikmati hiburan dari artis Minang kenamaan Rayola serta penampilan memukau dari grup band nasional Kotak yang mengguncang panggung pesta rakyat, Sabtu malam (25/10/2025).

Sorak-sorai dan gemerlap lampu panggung menyelimuti suasana malam penuh kebahagiaan itu. Antusiasme masyarakat terlihat begitu tinggi, bahkan banyak warga datang dari berbagai pelosok kecamatan hanya untuk ikut menyaksikan secara langsung momen bersejarah perayaan hari jadi “Negeri Seribu Suluk” tersebut.

“Acara malam ini luar biasa. Terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati yang sudah memberikan hiburan besar untuk masyarakat Rohul,” ungkap Reni, warga Kecamatan Rambah Hilir, yang rela datang lebih awal agar mendapat tempat terdepan.

Selain menjadi ajang hiburan, pesta rakyat ini juga membawa berkah bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyediakan lokasi khusus bagi UMKM agar bisa berjualan dengan tertib dan nyaman selama rangkaian acara berlangsung.

“Alhamdulillah, penjualan kami meningkat pesat. Terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati karena sudah memperhatikan pelaku UMKM seperti kami,” tutur Dodi, salah satu pedagang kuliner lokal yang ikut berpartisipasi.

Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM bersama Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, SH, MM dan Unsur Forkopimda tampak hadir langsung di tengah masyarakat, menyapa warga, serta menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya perayaan HUT ke-26.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menjaga ketertiban dan semangat kebersamaan selama acara berlangsung. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang ikut berpartisipasi dan memberikan dukungan nyata untuk menyukseskan pesta rakyat ini,” ujar Bupati Anton.

Sebagai bentuk dukungan dan kebersamaan, sejumlah perusahaan, perbankan, dan lembaga turut memberikan tumpeng pada malam puncak sebagai simbol rasa syukur dan persaudaraan.

Adapun perusahaan yang telah berpartisipasi dalam acara malam puncak HUT Rohul ke-26:

1. PT Naga Mas
2. Hutahaean Group
3. PT SSL
4. PT Genk 1
5. Bank BSI
6. Bank Riau Kepri
7. PT MIS
8. PT Surya Dumai
9. Bank BPR
10. PT SAI
11. KCN
12. PT SSM
13. PT RSM
14. PT Era Sawita
15. PT Genk 2

Partisipasi berbagai pihak ini menjadi bukti kuat bahwa semangat gotong royong dan kebersamaan antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha di Rokan Hulu terus hidup dan berkembang. Semoga
kedepannya atau dalam ajang yang lain akan semakin banyak Perusahaan yang mau berpartisipasi.

“Keberhasilan pelaksanaan HUT Rohul ke-26 ini bukan hanya milik pemerintah, tetapi milik kita semua. Sinergi ini akan terus kita jaga untuk membangun Rokan Hulu yang semakin maju dan berdaya saing,” tambah Bupati Anton.

Malam puncak HUT Rohul ke-26 ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga momentum mempererat persaudaraan dan kebanggaan masyarakat terhadap daerahnya. Sorak gembira, tawa, dan semangat masyarakat menjadi tanda bahwa “Negeri Seribu Suluk” terus tumbuh dan maju bersama. ( Kri ).




Heboh, Siswi SMPN 2 Tambusai Dikeluarkan Karena Faktor Usia dianggap lebih Tua Satu Tahun

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Dunia pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu kembali diguncang kabar mengejutkan. Seorang siswi kelas 1 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tambusai, bernama Tasya Baru Purba, dikabarkan dikeluarkan dari sekolah hanya karena faktor usia yang dianggap lebih tua satu tahun dibandingkan dengan siswa-siswi lainnya.

Kasus ini mencuat setelah ibu kandung Tasya menyampaikan keluhannya kepada sejumlah awak Media . Ia menuturkan bahwa putrinya secara resmi dikeluarkan dari sekolah sejak Agustus 2025, tanpa alasan yang jelas dan tertulis.

Menurut pengakuan sang ibu, pihak sekolah — melalui kepala sekolah — sempat meminta agar tahun kelahiran Tasya diubah dari 2009 menjadi 2010, agar sesuai dengan rata-rata usia siswa kelas 1 SMP. Permintaan tersebut tidak hanya dinilai janggal, tetapi juga melanggar ketentuan hukum administrasi kependudukan, karena menyangkut dokumen resmi seperti akte kelahiran dan kartu keluarga (KK).

“Saya diminta kepala sekolah untuk mengganti tahun lahir Tasya di akte dan KK menjadi 2010. Tapi saat saya ke Disdukcapil Rokan Hulu, mereka menolak dan mengatakan tidak bisa mengubah data kelahiran hanya karena alasan sekolah. Mereka bilang, selisih umur satu tahun bukan alasan anak saya tidak boleh sekolah,” tutur ibu Tasya dengan nada sedih.

Sang ibu mengaku sangat kecewa dengan keputusan sekolah yang terkesan diskriminatif. Ia menambahkan, sejak dikeluarkan, Tasya kini hanya bisa berada di rumah dan kehilangan semangat belajar. Padahal, menurutnya, anaknya memiliki semangat tinggi untuk menuntut ilmu seperti teman-teman seusianya.

Menanggapi kisah pilu tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah. Upaya konfirmasi dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Tambusai, namun hingga dua hari berselang, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan.

Tak berhenti di situ, awak media juga mencoba menghubungi wali kelas Tasya, dengan harapan mendapatkan penjelasan yang lebih rinci. Namun, lagi-lagi, tidak ada respons yang diberikan. Pihak sekolah dinilai bersikap tertutup dan abai terhadap persoalan yang menyangkut hak pendidikan siswi tersebut.

Merasa tidak puas dengan sikap sekolah, media kemudian mencoba meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, khususnya kepada Kepala Bidang (Kabid) SMP. Namun, jawaban yang diterima juga sangat singkat dan mengecewakan.

“Sedang berobat,” jawab Kabid SMP melalui pesan singkat saat dikonfirmasi.

Kasus ini pun menuai kecaman dari masyarakat dan pemerhati pendidikan. Banyak yang menilai bahwa tindakan sekolah yang menolak siswi hanya karena faktor usia merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Jika benar adanya, tindakan tersebut dapat mencoreng citra dunia pendidikan di Rokan Hulu, yang seharusnya menjadi tempat inklusif bagi seluruh peserta didik tanpa diskriminasi.

Kini, publik menantikan sikap tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu dan pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus ini serta memulihkan hak belajar Tasya, agar ia dapat kembali bersekolah seperti anak-anak lainnya.

Kasus ini diharapkan menjadi cermin dan pelajaran berharga bagi semua pihak, bahwa pendidikan seharusnya tidak membedakan usia, latar belakang, atau kondisi sosial. Sekolah semestinya menjadi tempat yang memberikan kesempatan, bukan penghalang bagi anak-anak bangsa dalam meraih masa depan yang lebih baik. ( Rls )




Heboh! Dugaan Rangkap Jabatan di Perusda Rokan Hulu, ada Indikasi Pelanggaran Aturan

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Aroma panas politik kembali menyelimuti Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, setelah mencuatnya dugaan pelanggaran aturan netralitas dalam pengisian jabatan strategis di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Rohul. nama pengurus aktif Partai Gerindra, Abdul Halim, disebut-sebut masih tercatat secara resmi dalam struktur partai tahun 2023, namun kini telah menduduki posisi penting di Perusda Rohul pada tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang beredar, Abdul Halim diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Rohul, tercatat dalam jajaran pengurus inti partai berlambang kepala garuda tersebut. kini telah dilantik sebagai pejabat inti di lingkungan Perusda Rohul, sebuah badan usaha milik daerah yang seyogianya bebas dari intervensi politik.

Yang mengejutkan, pihak Sekretariat DPC Partai Gerindra Rohul mengonfirmasi bahwa Sekretaris memang belum diberhentikan secara resmi dari keanggotaan partai.

“Masih tahap pengusulan. Belum ada SK pemberhentian,” ujar salah seorang pengurus DPC Gerindra Rohul saat dimintai keterangan, Kamis (16/10/2025)

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa proses seleksi pejabat Perusda dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip netralitas dan etika jabatan publik. Pasalnya, keberadaan kader aktif partai politik dalam jabatan strategis di BUMD merupakan pelanggaran terhadap prinsip profesionalisme yang diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang ASN dan ketentuan perundangan lainnya yang menegaskan pentingnya netralitas dalam pengisian jabatan publik.

Menanggapi kasus ini, tokoh masyarakat yang dikenal vokal dalam isu pembangunan dan pemerintahan bersih di Rokan Hulu, Ramlan Lubis, angkat bicara. Ia dengan tegas menyatakan bahwa hal ini bukanlah kasus sepele, melainkan indikasi adanya praktik sistemik yang berpotensi merusak tatanan pemerintahan yang sehat.

“Data Abdul Halim yang seperti ini membuat kami juga meyakini hal serupa dilakukan oleh Direktur Perusda, Imran Tambusai, yang juga diketahui berasal dari Partai Golkar. Kami menduga beliau masih aktif di partai,” ungkap Ramlan Lubis kepada media. Kamis, 16/10/2025

Ramlan mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjadi ketua panitia seleksi penjaringan pejabat Perusda tahun 2024, untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

“Jangan sampai masyarakat menganggap proses seleksi hanya formalitas. Kalau memang masih aktif di partai, maka itu jelas-jelas menyalahi aturan. Pemerintah harus bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Ramlan.

Kasus ini kini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Rohul. Media sosial dipenuhi dengan komentar, spekulasi, dan bahkan kemarahan warga yang menilai bahwa pemerintahan daerah gagal menegakkan prinsip keadilan dan netralitas.

Di tengah memanasnya isu ini, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Bupati Rokan Hulu dan jajarannya. Apakah akan ada evaluasi ulang terhadap hasil seleksi pejabat Perusda? Ataukah pemerintah daerah akan membiarkan polemik ini menguap begitu saja?

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu diharapkan segera memberikan penjelasan resmi dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, transparansi dan integritas bukan hanya jargon belaka, tetapi fondasi utama bagi pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (Tim)




Jajaran Perumda RHJ Masih Aktif Sebagai Pengurus Parpol, Aktivis Rohul Minta Pemerintah Evaluasi dan Usut Tuntas

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya (Perumda RHJ) tengah menjadi sorotan. Isu yang mencuat adanya jajaran Dewan Pengawas (Dewas) di Perusahaan umum tersebut merupakan pengurus partai politik aktif. hal tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

Dewas dan Direksi Perumda RHJ yang secara resmi dilantik oleh mantan Bupati Rohul H. Sukiman pada akhir tahun 2024, di pandopo rumah Dinas Bupati, dan dihadiri sejumlah tokoh penting di daerah tersebut, sontak menjadi perhatian publik. isu berseliweran bahwa pelantikan itu sarat akan muatan politik.

Dalam Perda Nomor 6 tahun 2020, bagian ke tiga, pasal 14, poin K, tersebut jelas menerangkan bahwa Dewas “Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislati”.

Terkait hal tersebut, tokoh muda Rohul syukri yang juga merupakan mantan aktivis Rohul pada Rabu (15/10/2025) angkat bicara. ia menilai penegakan aturan yang dibuat harus jelas dan dijalankan sebagaimana aturan itu sendiri. Jangan ada unsur kedekatan, atau balas budi dalam pengambilan putusannya. praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) harus ditinggalkan, karna itu dapat menciderai hati rakyat.

“Itu kan sudah jelas aturannya, ada Perda yang mengatur, harusnya aturan itu detegakkan, kalau ada yang salah, maka harus segera ditertibkan “. Ungkap syukri

ia menilai pemerintah daerah harus segera evaluasi menyeluruh jajaran perumda RHJ tersebut, dan meminta kepada DPRD Rohul untuk segera membentuk tim panitia khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen nya. Kalau memang dalam proses ada yang janggal atau menyalahi aturan, maka Pejabat yang terlibat harus diberi sanksi tegas.

“Perumda RHJ harus berbenah dan dikelola oleh profesional, bukan jadi alat balas jasa politik atau kedekatan”. Pungkas syukri. ( Kri )




Silaturahmi dengan Wakil Bupati Kampar, Naufal: Gaspol Perbaikan dan Siap Kolaborasi Bersama Pemkab

ARB INdonesia, KAMPAR – Pemerintah Kampar yang dipimpin oleh H.Ahmad Yuzar, S.Sos, MT dan Dr. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si tampak gencar dalam mengembangkan potensi wisata yang ada di lingkup pemerintahannya, Kabupaten Kampar.

Menyikapi hal ini, Naufaluz Zakwan selaku Koordinator Gerakan Solidaritas Politik Perbaikan (GASPOL PERBAIKAN) beserta tim bersilaturahmi dengan Dr. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si selaku Wakil Bupati Kampar di ruang Wakil Bupati Kampar pada senin, 13 Oktober 2025.

“Tentu kita perlu informasi mendalam tentang langkah langkah yang sudah dan akan dilakukan oleh pemerintah, hal ini bertujuan agar kita sebagai masyarakat tahu apa saja yang mesti kita support dari program Kampar di Hati,” ucap Naufal

Lebih lanjut, Naufal menyampaikan diskusi yang berlangsung selama 2 jam tersebut menyimpulkan bahwa Pemerintah Kampar sedang fokus penataan kembali secara menyeluruh dan maksimal.

“Dalam diskusi yang cukup panjang tersebut, kami bisa menyimpulkan bahwa Pemerintah Kampar sedang fokus penataan kembali secara menyeluruh, khususnya di bidang Pariwisata dan UMKM. Di samping itu, ibunda Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kampar juga sedang memprioritaskan bidang pendidikan dan kesehatan” Ucap Koordinator Gaspol Perbaikan tersebut,” paparnya.

Naufal mengapresiasi langkah nyata pemkab kampar dan mengajak pemuda serta mahasiswa se Kabupaten Kampar untuk support seluruh program Pemerintah Kampar.

“Langkah Pemkab Kampar sangat layak diapresiasi, karena pemkab fokus pada pengembangan potensi wisata dan UMKM, tanpa melupakan nilai dasar dalam tatanan kemasyarakatan, yakni pendidikan dan kesehatan. Saya mengajak seluruh mahasiswa dan pemuda untuk support seluruh program pemkab Kampar dan menjadi pembanding isu miring tentang kinerja pemkab kampar, juga tetap sabar dalam tahapan yang dilakukan, sebab tidak ada APBD yang bisa membangun secara menyeluruh dalam satu tahun anggaran,” tegas Naufal kepada awak media. Arb




Harumkan Nama Daerah, Tim Pencak Silat Bapor Korpri Rohul Raih Medali di PORNAS KORPRI XVII Palembang

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Kabar membanggakan datang dari Tim pencak silat Bapor Korpri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dimana dalam ajang Pekan Olahraga Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (PORNAS KORPRI) XVII Tahun 2025 yang digelar di Jakabaring Sport Center, Palembang, Sumatera Selatan, pada 5–11 Oktober 2025. Tim pencak silat Bapor Korpri Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, berhasil membawa pulang dua medali dari dua nomor pertandingan yang diikuti.

Tim yang dipimpin oleh pelatih sekaligus Kasi Penegakan Perda Satpol PP Rohul, Yusup Hidayat ini sukses meraih 1 medali perak di nomor Regu Putri dan 1 medali perunggu di nomor Ganda Putri. Ketiga pesilat yang merupakan anggota PPPK Satpol PP Rohul ialah Julia Angraini, Endah Permatasari, dan Arni Wijayanti.

Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri, bukan hanya bagi Satpol PP Damkar Rohul, tapi juga menjadi kado istimewa bagi Kabupaten Rokan Hulu yang merayakan HUT ke-26 tahun ini. Para atlet tampil penuh semangat, mengharumkan nama daerah dan membuktikan kualitas atlet daerah dalam ajang nasional.

Keberangkatan tim didukung penuh oleh Kasatpol PP Damkar Rohul melalui pendanaan perjalanan dinas, serta bantuan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu.

Sebagai informasi, PORNAS KORPRI merupakan ajang olahraga dua tahunan antar ASN se-Indonesia. Untuk penyelenggaraan selanjutnya, PORNAS KORPRI XVIII tahun 2027 dijadwalkan akan digelar di Provinsi Lampung.

Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi ASN muda di Kabupaten Rokan Hulu untuk terus berkarya dan berprestasi, baik di bidang olahraga maupun lainnya. ( Kri )