Respon atas berbagai laporan dan Informasi di media, Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis lakukan Sidak ke PT RSM

ARB INdonesia, Rokan Hulu — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau bersama rombongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan PT Rambah Sawit Mandiri (PT. RSM) yang berlokasi di Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. pada Selasa 18/11/2025.

Sidak ini dilakukan sebagai respons atas berbagai laporan dan informasi di media sosial terkait dugaan pencemaran sungai yang disebut bersumber dari aktivitas pengolahan limbah perusahaan.

Rombongan DPR Riau dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Provinsi Riau H. Budiman Lubis, SH, serta turut hadir anggota Komisi II DPR Riau Hasbi Assidiqie, Kabid DLHK Provinsi Riau, dan Gakkumdu DLHK Provinsi Riau Chandra. Setibanya di lokasi, rombongan disambut oleh manajemen PT RSM dan langsung diarahkan untuk melakukan pengecekan dokumen perizinan perusahaan.

Manajemen PT RSM memperlihatkan sejumlah dokumen resmi, mulai dari perizinan operasional, pengelolaan lingkungan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selanjutnya, rombongan turun langsung ke area kolam limbah untuk memastikan pengelolaan limbah cair dijalankan sesuai standar.

Dari hasil tinjauan awal, proses operasional di lapangan terlihat berjalan normal dan kolam limbah perusahaan tampak berfungsi sebagaimana mestinya. Tidak ditemukan indikasi awal adanya pembuangan limbah langsung ke aliran sungai.

“Kita melakukan sidak ini untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Riau, khususnya di Rokan Hulu, tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Budiman Lubis di lokasi sidak. Ia menegaskan bahwa DPR Riau akan terus melakukan pengawasan agar aktivitas industri tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Budiman juga menyampaikan bahwa sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya laporan masyarakat. “Kita melihat di media sosial dan juga menerima surat masuk ke DPR Provinsi Riau terkait dugaan limbah pabrik yang mencemari sungai, padahal sungai tersebut merupakan kebutuhan hidup masyarakat. Jadi kita ingin memastikan agar hal seperti ini tidak terjadi berulang-ulang,” lanjutnya.

Pihak DLHK Provinsi Riau menyebutkan bahwa hasil sidak hari ini akan dijadikan bahan evaluasi. Jika ditemukan pelanggaran di kemudian hari, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya sidak ini, DPR Riau berharap masyarakat mendapatkan kepastian bahwa pemerintah hadir untuk mengawasi dan memastikan lingkungan tetap terjaga, sekaligus mendorong perusahaan agar selalu mematuhi aturan pengelolaan lingkungan. ( Kri )




Dedikasi Tanpa Batas: Kepala Rudenim Pekanbaru Diganjar Penghargaan Atas Keberhasilan Pemulangan Deteni

ARB INdonesia, PEKANBARU – Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Panogu H.D. Sitanggang menerima Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti Pratama atas prestasinya dalam keberhasilan pemulangan deteni berstatus final reject warga negara Sri Lanka yang telah berada di Indonesia selama 12 tahun.

Deteni tersebut sebelumnya tinggal di Indonesia selama 7 tahun sebagai pencari suaka, dan 6 tahun ditempatkan di Rudenim Pekanbaru setelah mendapatkan status final rejected dari UNHCR. Melalui koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait, Rudenim Pekanbaru berhasil berperan sebagai katalis dalam memfasilitasi proses pemulangan deteni tersebut melalui AVR ke negara asalnya dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberian penghargaan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Riau oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau , Agung Prianto, mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan Kunjungan Kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Nusakambangan, yang digelar secara hybrid di seluruh satuan kerja keimigrasian dan pemasyarakatan.

Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-510.SA.05.03 Tahun 2025, sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai berprestasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto, menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih oleh Kepala Rudenim Pekanbaru dalam menjalankan tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.

“Penghargaan ini mencerminkan dedikasi dan komitmen tinggi jajaran Rudenim Pekanbaru dalam melaksanakan tugas keimigrasian, khususnya dalam penanganan dan pemulangan deteni sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan aturan yang berlaku,” ujarnya, 5 November 2025.

Sementara itu, Panogu H.D. Sitanggang menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Saya menyampaikan terimakasih yang setinggi-tinggi nya kepada Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja, agar pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian di Rudenim Pekanbaru semakin baik,” ungkapnya.

Kegiatan penghargaan ini juga merupakan bagian dari agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pembukaan kegiatan Pembinaan Mental bagi Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan Nomor SEK.2-SA.05.03-16 Tanggal 3 November 2025, perihal Pemberitahuan Petikan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti bagi Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. ***




Gubernur Riau jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Praktisi Hukum Riau Sebut OTT KPK terhadap AW Sarat Kejanggalan Prosedural

ARB INdonesia, PEKANBARU – Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L., praktisi hukum dan Managing Partner YPS Law Office & Partners, menilai bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP memiliki kejanggalan hukum acara yang signifikan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan resmi KPK sendiri, OTT tersebut berawal dari aduan masyarakat dan tidak melalui proses penyelidikan formal sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun UU KPK.

“OTT merupakan tindakan luar biasa yang hanya sah bila memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana Pasal 1 angka 19 KUHAP. Dalam kasus ini, yang diamankan bukan pelaku yang sedang melakukan tindak pidana, melainkan pejabat struktural dan Kepala UPT yang justru menjadi pihak yang dipaksa,” ujarnya, Rabu (5/11/2025) melalui siaran pers.

Delik Pemerasan Tak Tepat Dibungkus OTT

Dr.(c) Yudhia menjelaskan bahwa delik pemerasan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor bersifat administratif dan berproses, bukan perbuatan spontan seperti suap yang bisa dibuktikan melalui OTT.

“Pemerasan jabatan memerlukan pembuktian adanya tekanan atau ancaman nyata, bukan sekadar interpretasi perintah atau kebiasaan birokrasi. Jika perbuatannya sudah berlangsung lama dan uangnya diserahkan jauh hari sebelumnya, maka itu bukan lagi OTT, melainkan hasil pengembangan penyidikan,” jelasnya.

Kepala UPT Justru Korban Pemerasan

Ia menambahkan bahwa dari konstruksi fakta yang diungkap KPK sendiri, para Kepala UPT justru merupakan korban dari tekanan jabatan, bukan pelaku korupsi.

“Mereka menyerahkan dana di bawah ancaman mutasi dan tidak memperoleh keuntungan apa pun. Secara hukum, posisi mereka lebih tepat sebagai saksi korban, bukan pihak yang diamankan dalam OTT,” kata Yudhia.

Seruan Penegakan Hukum yang Adil dan Prosedural

Lebih jauh, Dr.(c) Yudhia menekankan pentingnya menegakkan hukum dengan asas due process of law dan proporsionalitas.

“Kita tentu mendukung pemberantasan korupsi, tetapi tidak dengan mengorbankan prosedur hukum dan hak-hak orang yang seharusnya dilindungi. OTT yang tidak memenuhi syarat formil justru berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Sebagai praktisi hukum di Riau, ia mengajak semua pihak untuk menunggu proses hukum dengan kepala dingin dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kalau memang ada unsur pemerasan, buktikan dengan dua alat bukti sah, bukan sekadar asumsi komunikasi birokratis. Keadilan harus ditegakkan melalui proses, bukan persepsi,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan setelah Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa Abdul Wahid diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek strategis di Dinas PUPR-PKPP Riau. Bersama Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain: Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Sebagai dampak dari penahanan tersebut, Wakil Gubernur SF Hariyanto ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu.

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi. Abdul Wahid sendiri merupakan kader PKB, menjadikannya Gubernur keempat Riau yang tersangkut kasus korupsi. (Arb)




M Thahir Ketua PMII Riau Terpilih! Amri Taufiq: Jika ada Klaim Kandidat Lain yang Terpilih, Maka Dipastikan Itu Palsu

ARB INdonesia, PEKANBARU – Konkoorcab IV PKC PMII Riau sudah selesai dilaksanakan, Amri Taufiq selaku penanggung jawab acara menegaskan tidak ada forum yang sah selain yang dibuat oleh SC dan OC yang telah ditunjuk oleh PKC PMII Riau untuk melaksanakan kegiatan.

Ketua PKC PMII Riau Masa Khidmat 2022-2025, Amri Taufik yang juga merupakan pengurus di Lembaga Kewirausahaan PB PMII tersebut menyampaikan jika ada klaim yang mengatakan bahwa ada forum lain selain yang dilaksanakan oleh SC dan OC Konkoorcab, maka itu forum Ilegal, tanpa dasar yang jelas dan tidak sesuai konstitusi organisasi.

Dalam Kegiatan Konkoorcab tersebut telah dilaksanakan rangkaian kegiatan sampe selesai, mulai dari pembukaan, sidang Pleno 1 sampai 5, dan juga penutupan acara.

“Pada forum tersebut terpilih sahabat M Thahir sebagai Ketua PKC PMII Riau yang baru, yang akan menjadi Nahkoda PKC PMII Riau 2 Tahun Kedepan,” ungkap Amri, Rabu (5/11/2025).

Lanjut Amri, Jika ada klaim bahwa ada kandidat lain terpilih, maka bisa dipastikan itu palsu, sebab forum yang diadakan Inkonstitusional, pelaksananya tidak jelas.

“Pesertanya juga di isi oleh berapa Cabang PMII yang SK nya sudah bertahun kadaluarsa, dan di isi juga oleh PC PMII yang tidak ber SK, sebab Cabang nya sudah bermasalah mulai dari proses Konfercabnya,” tegasnya.

Mengenai banyak tuduhan bahwa Amri sebagai penanggung acara mengulur waktu pelaksanaan sidang. Menanggapi hal tersebut Amri dengan lantang memyampaikan tidak ada upaya mengulur atau memperlambat pelaksanaan sidang pleno, sebab kewenangan itu ada di SC dan OC sebagai pelaksana kegiatan.

“Betul ada jeda antara sidang pleno 1,2,3, dan 4,5, tapi itu disebabkan sikap tidak kooperatif yang dipertontonkan oleh BPK yang telah ditunjuk oleh PKC PMII Riau, sampai Pleno 1,2, dan 3 selesai dilaksanakan bahkan lebih 2 hari dari pelaksanaan pleno 1,2, dan 3 tersebut BPK tidak kunjung menyerahkan berkas hasil penjaringan calon ketua yang telah diLaksanakan,” jelas Amri.

Lanjutnya, sehingga dengan jelas bahwa sidang lanjutan pleno 4 dan 5 tidak bisa dilaksanakan disebabkan pada sidang tersebut masuk dalam pembahasan penetapan dan pemilihan ketua, yang mana SC dan OC sama sekali tidak memegang berkas kandidat yang akan di plenokan.

“Maka setelah sama sekali tidak ada Iktikad dari BPK untuk melaporkan hasil penjaringan tersebut, maka sidang lanjut dilaksanakan, dan hasil kegiatan tersebut sudah kita laporkan ke PB PMII,” ungkap Amri.

Terakhir Amri berharap PB PMII bertindak tegas dan bijaksana dalam menyikapi hal ini, sebab ini berkaitan dengan marwah dan integritas organisasi. Sehingga kedepan roda organisasi mampu berjalan dengan baik,terkhusus di wilayah PKC PMII Riau. (Arb)




Band Kotak Guncang Rohul, Ratusan Ribu Warga Padati Malam Puncak HUT ke-26

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ke-26 berlangsung megah dan penuh semarak. Ratusan ribu masyarakat tumpah ruah di Lapangan Kantor Bupati, menikmati hiburan dari artis Minang kenamaan Rayola serta penampilan memukau dari grup band nasional Kotak yang mengguncang panggung pesta rakyat, Sabtu malam (25/10/2025).

Sorak-sorai dan gemerlap lampu panggung menyelimuti suasana malam penuh kebahagiaan itu. Antusiasme masyarakat terlihat begitu tinggi, bahkan banyak warga datang dari berbagai pelosok kecamatan hanya untuk ikut menyaksikan secara langsung momen bersejarah perayaan hari jadi “Negeri Seribu Suluk” tersebut.

“Acara malam ini luar biasa. Terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati yang sudah memberikan hiburan besar untuk masyarakat Rohul,” ungkap Reni, warga Kecamatan Rambah Hilir, yang rela datang lebih awal agar mendapat tempat terdepan.

Selain menjadi ajang hiburan, pesta rakyat ini juga membawa berkah bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyediakan lokasi khusus bagi UMKM agar bisa berjualan dengan tertib dan nyaman selama rangkaian acara berlangsung.

“Alhamdulillah, penjualan kami meningkat pesat. Terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati karena sudah memperhatikan pelaku UMKM seperti kami,” tutur Dodi, salah satu pedagang kuliner lokal yang ikut berpartisipasi.

Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM bersama Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, SH, MM dan Unsur Forkopimda tampak hadir langsung di tengah masyarakat, menyapa warga, serta menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya perayaan HUT ke-26.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menjaga ketertiban dan semangat kebersamaan selama acara berlangsung. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang ikut berpartisipasi dan memberikan dukungan nyata untuk menyukseskan pesta rakyat ini,” ujar Bupati Anton.

Sebagai bentuk dukungan dan kebersamaan, sejumlah perusahaan, perbankan, dan lembaga turut memberikan tumpeng pada malam puncak sebagai simbol rasa syukur dan persaudaraan.

Adapun perusahaan yang telah berpartisipasi dalam acara malam puncak HUT Rohul ke-26:

1. PT Naga Mas
2. Hutahaean Group
3. PT SSL
4. PT Genk 1
5. Bank BSI
6. Bank Riau Kepri
7. PT MIS
8. PT Surya Dumai
9. Bank BPR
10. PT SAI
11. KCN
12. PT SSM
13. PT RSM
14. PT Era Sawita
15. PT Genk 2

Partisipasi berbagai pihak ini menjadi bukti kuat bahwa semangat gotong royong dan kebersamaan antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha di Rokan Hulu terus hidup dan berkembang. Semoga
kedepannya atau dalam ajang yang lain akan semakin banyak Perusahaan yang mau berpartisipasi.

“Keberhasilan pelaksanaan HUT Rohul ke-26 ini bukan hanya milik pemerintah, tetapi milik kita semua. Sinergi ini akan terus kita jaga untuk membangun Rokan Hulu yang semakin maju dan berdaya saing,” tambah Bupati Anton.

Malam puncak HUT Rohul ke-26 ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga momentum mempererat persaudaraan dan kebanggaan masyarakat terhadap daerahnya. Sorak gembira, tawa, dan semangat masyarakat menjadi tanda bahwa “Negeri Seribu Suluk” terus tumbuh dan maju bersama. ( Kri ).




Heboh, Siswi SMPN 2 Tambusai Dikeluarkan Karena Faktor Usia dianggap lebih Tua Satu Tahun

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Dunia pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu kembali diguncang kabar mengejutkan. Seorang siswi kelas 1 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tambusai, bernama Tasya Baru Purba, dikabarkan dikeluarkan dari sekolah hanya karena faktor usia yang dianggap lebih tua satu tahun dibandingkan dengan siswa-siswi lainnya.

Kasus ini mencuat setelah ibu kandung Tasya menyampaikan keluhannya kepada sejumlah awak Media . Ia menuturkan bahwa putrinya secara resmi dikeluarkan dari sekolah sejak Agustus 2025, tanpa alasan yang jelas dan tertulis.

Menurut pengakuan sang ibu, pihak sekolah — melalui kepala sekolah — sempat meminta agar tahun kelahiran Tasya diubah dari 2009 menjadi 2010, agar sesuai dengan rata-rata usia siswa kelas 1 SMP. Permintaan tersebut tidak hanya dinilai janggal, tetapi juga melanggar ketentuan hukum administrasi kependudukan, karena menyangkut dokumen resmi seperti akte kelahiran dan kartu keluarga (KK).

“Saya diminta kepala sekolah untuk mengganti tahun lahir Tasya di akte dan KK menjadi 2010. Tapi saat saya ke Disdukcapil Rokan Hulu, mereka menolak dan mengatakan tidak bisa mengubah data kelahiran hanya karena alasan sekolah. Mereka bilang, selisih umur satu tahun bukan alasan anak saya tidak boleh sekolah,” tutur ibu Tasya dengan nada sedih.

Sang ibu mengaku sangat kecewa dengan keputusan sekolah yang terkesan diskriminatif. Ia menambahkan, sejak dikeluarkan, Tasya kini hanya bisa berada di rumah dan kehilangan semangat belajar. Padahal, menurutnya, anaknya memiliki semangat tinggi untuk menuntut ilmu seperti teman-teman seusianya.

Menanggapi kisah pilu tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah. Upaya konfirmasi dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Tambusai, namun hingga dua hari berselang, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan.

Tak berhenti di situ, awak media juga mencoba menghubungi wali kelas Tasya, dengan harapan mendapatkan penjelasan yang lebih rinci. Namun, lagi-lagi, tidak ada respons yang diberikan. Pihak sekolah dinilai bersikap tertutup dan abai terhadap persoalan yang menyangkut hak pendidikan siswi tersebut.

Merasa tidak puas dengan sikap sekolah, media kemudian mencoba meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, khususnya kepada Kepala Bidang (Kabid) SMP. Namun, jawaban yang diterima juga sangat singkat dan mengecewakan.

“Sedang berobat,” jawab Kabid SMP melalui pesan singkat saat dikonfirmasi.

Kasus ini pun menuai kecaman dari masyarakat dan pemerhati pendidikan. Banyak yang menilai bahwa tindakan sekolah yang menolak siswi hanya karena faktor usia merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Jika benar adanya, tindakan tersebut dapat mencoreng citra dunia pendidikan di Rokan Hulu, yang seharusnya menjadi tempat inklusif bagi seluruh peserta didik tanpa diskriminasi.

Kini, publik menantikan sikap tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu dan pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus ini serta memulihkan hak belajar Tasya, agar ia dapat kembali bersekolah seperti anak-anak lainnya.

Kasus ini diharapkan menjadi cermin dan pelajaran berharga bagi semua pihak, bahwa pendidikan seharusnya tidak membedakan usia, latar belakang, atau kondisi sosial. Sekolah semestinya menjadi tempat yang memberikan kesempatan, bukan penghalang bagi anak-anak bangsa dalam meraih masa depan yang lebih baik. ( Rls )