PT Agrinas: Tidak Ada Pemukulan, Justru Kelompok HM dan SS Diduga Menyerang dan Memprovokasi Masyarakat

ARB INdonesia, INDRAGIRI HULU – PT. Agrinas Palma melalui sejumlah staf yang berada langsung di lokasi membantah keras pemberitaan yang menuduh adanya aksi pemukulan terhadap pihak yang mengaku masyarakat dan wartawan sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online. Jumat, 27 November 2025.

Berdasarkan kesaksian staf Agrinas YW dan MN, serta beberapa saksi internal lainnya pada saat kejadian, tidak pernah terjadi pemukulan sebagaimana dituduhkan.

Menurut keterangan para staf, pihak Agrinas hanya melakukan tindakan spontan berupa pengusiran karena kelompok tersebut datang dengan nada membentak, memaksa, dan menekan, meminta informasi serta dokumen yang merupakan data negara dan tidak boleh diberikan kepada sembarang pihak tanpa prosedur resmi.

“Pemukulan itu sama sekali tidak terjadi. Yang ada justru mereka memaksa, membentak, dan menekan agar kami memberikan data yang tidak boleh diserahkan sembarangan,” ujar salah satu staf PT. Agrinas.

Kelompok yang mengaku sebagai masyarakat dan oknum wartawan tersebut termasuk kuasa hukumnya disebut memaksa agar Agrinas menyerahkan dokumen internal, termasuk persoalan legalitas KSO PT Tiga Raja Mas.

Padahal fakta di lapangan, legalitas KSO PT. Tiga Raja Mas adalah sah, dan pihak PT. Agrimas sudah menjalankan semua ketentuan sesuai aturan yang berlaku.

Pihak Agrinas menegaskan bahwa oknum yang disebut sebagai masyarakat dalam pemberitaan tersebut adalah saudara HM seorang ketua kelompok yang kerap mengatasnamakan Ormas namun diduga sering melakukan tindakan premanisme. Saudara SS adalah Ketum dari salah satu organisasi Pers yang berpusat di RIAU.

Hendri Marbun sendiri diketahui telah dilaporkan dalam kasus penganiayaan terhadap masyarakat tempatan saat penyerangan beberapa waktu lalu, namun hingga kini baik polsek mau pun polres inhu belum ada melakukan penagkapan.

Dengan demikian, pihak Agrinas menilai bahwa salah satu staf Agrinas di tuduh memukul masyarakat merupakan upaya memutarbalikkan fakta untuk menutupi rekam jejak pihak yang membuat kegaduhan.

Pihak kepolisian terkesan lamban maka, Manajemen PT. Agrinas menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang membuat kegaduhan dan menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.

“Kami akan mengambil sikap terhadap siapa pun yang memutarbalikkan fakta, termasuk oknum wartawan yang menyebarkan berita tanpa verifikasi dan melanggar kode etik jurnalistik,” tegas YW, staf agrinas.

Pihak Agrinas juga menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar berpotensi masuk dalam ranah pidana UU ITE, karena memuat tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan dan menimbulkan keresahan publik. (rls)




Kabid Cipta Karya Taufik Kurniawan Sampaikan Pembangunan Gedung DPRD Rohul Tahap 2 Rampung 100 Persen

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Gedung Dewab Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu tahap 2 telah rampung 100%, dan kini fokus pemerintah daerah beralih ke tahap berikutnya mencakup pembangunan gedung paripurna, landscape/taman, parkir, akses jalan, serta penyediaan furniture (meubelair).Jum’at 28/11/2025.

Taufik Kurniawan,ST.,M.Si selaku kepala bidang (kabid) cipta karya pada Jum’at, 28/11/2025. mengatakan tahap 2 pembangunan gedung utama DPRD Kabupaten Rokan Hulu telah rampung 100%. Tahap berikutnya pada tahun 2026 masih dalam proses pengusulan penganggaran yang direncanakan untuk pekerjaan Mekanikal dan elektrikal (ME) . Selanjutnya akan mempersiapkan rencana pekerjaan gedung paripurna dan sarana penunjang lainnya setelah gedung utama selesai.

Taufik Kurniawan,ST.,M.Si juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024 pekerjaan fokus menyelesaikan tiga massa bangunan, Alhamdulillah tiga massa bangunan tersebut seperti yang sama – sama kita lihat sudah selesai 100% sesuai kontrak, dan sudah dilakukan audit dan terhadap notisi dari audit tersebut telah ditindaklanjuti sehingga tidak ada kendala lagi.

Selanjutnya, setelah gedung utama rampung, Pembangunan gedung paripurna, taman, jalan, dan furnitur (mubiler) menjadi fokus pemerintah daerah (Pemda) dalam tahap persiapannya. Pembangunan gedung paripurna dan sarana penunjang lainnya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana pemda.

Taufik juga menyampaikan Progres pembangunan tahap 2 sempat mengalami keterlambatan. Ada beberapa faktor menjadi keterlambatan dalam pembangunannya seperti kondisi cuaca, putusnya jembatan ujung batu rokan yang menghambat mobilisasi material dan proses pengecekan uji beton struktur, namun saat ini telah rampung 100%. Dengan demikian, tahap selanjutnya pembangunan DPRD Rokan Hulu sedang dipersiapkan dan akan dilanjutkan secara bertahap sesuai dengan rencana pemerintah daerah.

Taufik Kurniawan,ST.,M.Si juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Rokan hulu atas dukungan dan perhatiannya selama proses pembangunan dan rencana berikutnya. (Kri)




Respon atas berbagai laporan dan Informasi di media, Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis lakukan Sidak ke PT RSM

ARB INdonesia, Rokan Hulu — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau bersama rombongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan PT Rambah Sawit Mandiri (PT. RSM) yang berlokasi di Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. pada Selasa 18/11/2025.

Sidak ini dilakukan sebagai respons atas berbagai laporan dan informasi di media sosial terkait dugaan pencemaran sungai yang disebut bersumber dari aktivitas pengolahan limbah perusahaan.

Rombongan DPR Riau dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Provinsi Riau H. Budiman Lubis, SH, serta turut hadir anggota Komisi II DPR Riau Hasbi Assidiqie, Kabid DLHK Provinsi Riau, dan Gakkumdu DLHK Provinsi Riau Chandra. Setibanya di lokasi, rombongan disambut oleh manajemen PT RSM dan langsung diarahkan untuk melakukan pengecekan dokumen perizinan perusahaan.

Manajemen PT RSM memperlihatkan sejumlah dokumen resmi, mulai dari perizinan operasional, pengelolaan lingkungan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selanjutnya, rombongan turun langsung ke area kolam limbah untuk memastikan pengelolaan limbah cair dijalankan sesuai standar.

Dari hasil tinjauan awal, proses operasional di lapangan terlihat berjalan normal dan kolam limbah perusahaan tampak berfungsi sebagaimana mestinya. Tidak ditemukan indikasi awal adanya pembuangan limbah langsung ke aliran sungai.

“Kita melakukan sidak ini untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Riau, khususnya di Rokan Hulu, tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Budiman Lubis di lokasi sidak. Ia menegaskan bahwa DPR Riau akan terus melakukan pengawasan agar aktivitas industri tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Budiman juga menyampaikan bahwa sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya laporan masyarakat. “Kita melihat di media sosial dan juga menerima surat masuk ke DPR Provinsi Riau terkait dugaan limbah pabrik yang mencemari sungai, padahal sungai tersebut merupakan kebutuhan hidup masyarakat. Jadi kita ingin memastikan agar hal seperti ini tidak terjadi berulang-ulang,” lanjutnya.

Pihak DLHK Provinsi Riau menyebutkan bahwa hasil sidak hari ini akan dijadikan bahan evaluasi. Jika ditemukan pelanggaran di kemudian hari, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya sidak ini, DPR Riau berharap masyarakat mendapatkan kepastian bahwa pemerintah hadir untuk mengawasi dan memastikan lingkungan tetap terjaga, sekaligus mendorong perusahaan agar selalu mematuhi aturan pengelolaan lingkungan. ( Kri )




Dedikasi Tanpa Batas: Kepala Rudenim Pekanbaru Diganjar Penghargaan Atas Keberhasilan Pemulangan Deteni

ARB INdonesia, PEKANBARU – Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Panogu H.D. Sitanggang menerima Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti Pratama atas prestasinya dalam keberhasilan pemulangan deteni berstatus final reject warga negara Sri Lanka yang telah berada di Indonesia selama 12 tahun.

Deteni tersebut sebelumnya tinggal di Indonesia selama 7 tahun sebagai pencari suaka, dan 6 tahun ditempatkan di Rudenim Pekanbaru setelah mendapatkan status final rejected dari UNHCR. Melalui koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait, Rudenim Pekanbaru berhasil berperan sebagai katalis dalam memfasilitasi proses pemulangan deteni tersebut melalui AVR ke negara asalnya dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberian penghargaan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Riau oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau , Agung Prianto, mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan Kunjungan Kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Nusakambangan, yang digelar secara hybrid di seluruh satuan kerja keimigrasian dan pemasyarakatan.

Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-510.SA.05.03 Tahun 2025, sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai berprestasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto, menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih oleh Kepala Rudenim Pekanbaru dalam menjalankan tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.

“Penghargaan ini mencerminkan dedikasi dan komitmen tinggi jajaran Rudenim Pekanbaru dalam melaksanakan tugas keimigrasian, khususnya dalam penanganan dan pemulangan deteni sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan aturan yang berlaku,” ujarnya, 5 November 2025.

Sementara itu, Panogu H.D. Sitanggang menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Saya menyampaikan terimakasih yang setinggi-tinggi nya kepada Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja, agar pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian di Rudenim Pekanbaru semakin baik,” ungkapnya.

Kegiatan penghargaan ini juga merupakan bagian dari agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pembukaan kegiatan Pembinaan Mental bagi Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan Nomor SEK.2-SA.05.03-16 Tanggal 3 November 2025, perihal Pemberitahuan Petikan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti bagi Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. ***




Gubernur Riau jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Praktisi Hukum Riau Sebut OTT KPK terhadap AW Sarat Kejanggalan Prosedural

ARB INdonesia, PEKANBARU – Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L., praktisi hukum dan Managing Partner YPS Law Office & Partners, menilai bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP memiliki kejanggalan hukum acara yang signifikan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan resmi KPK sendiri, OTT tersebut berawal dari aduan masyarakat dan tidak melalui proses penyelidikan formal sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun UU KPK.

“OTT merupakan tindakan luar biasa yang hanya sah bila memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana Pasal 1 angka 19 KUHAP. Dalam kasus ini, yang diamankan bukan pelaku yang sedang melakukan tindak pidana, melainkan pejabat struktural dan Kepala UPT yang justru menjadi pihak yang dipaksa,” ujarnya, Rabu (5/11/2025) melalui siaran pers.

Delik Pemerasan Tak Tepat Dibungkus OTT

Dr.(c) Yudhia menjelaskan bahwa delik pemerasan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor bersifat administratif dan berproses, bukan perbuatan spontan seperti suap yang bisa dibuktikan melalui OTT.

“Pemerasan jabatan memerlukan pembuktian adanya tekanan atau ancaman nyata, bukan sekadar interpretasi perintah atau kebiasaan birokrasi. Jika perbuatannya sudah berlangsung lama dan uangnya diserahkan jauh hari sebelumnya, maka itu bukan lagi OTT, melainkan hasil pengembangan penyidikan,” jelasnya.

Kepala UPT Justru Korban Pemerasan

Ia menambahkan bahwa dari konstruksi fakta yang diungkap KPK sendiri, para Kepala UPT justru merupakan korban dari tekanan jabatan, bukan pelaku korupsi.

“Mereka menyerahkan dana di bawah ancaman mutasi dan tidak memperoleh keuntungan apa pun. Secara hukum, posisi mereka lebih tepat sebagai saksi korban, bukan pihak yang diamankan dalam OTT,” kata Yudhia.

Seruan Penegakan Hukum yang Adil dan Prosedural

Lebih jauh, Dr.(c) Yudhia menekankan pentingnya menegakkan hukum dengan asas due process of law dan proporsionalitas.

“Kita tentu mendukung pemberantasan korupsi, tetapi tidak dengan mengorbankan prosedur hukum dan hak-hak orang yang seharusnya dilindungi. OTT yang tidak memenuhi syarat formil justru berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Sebagai praktisi hukum di Riau, ia mengajak semua pihak untuk menunggu proses hukum dengan kepala dingin dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kalau memang ada unsur pemerasan, buktikan dengan dua alat bukti sah, bukan sekadar asumsi komunikasi birokratis. Keadilan harus ditegakkan melalui proses, bukan persepsi,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan setelah Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa Abdul Wahid diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek strategis di Dinas PUPR-PKPP Riau. Bersama Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain: Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Sebagai dampak dari penahanan tersebut, Wakil Gubernur SF Hariyanto ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu.

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi. Abdul Wahid sendiri merupakan kader PKB, menjadikannya Gubernur keempat Riau yang tersangkut kasus korupsi. (Arb)




M Thahir Ketua PMII Riau Terpilih! Amri Taufiq: Jika ada Klaim Kandidat Lain yang Terpilih, Maka Dipastikan Itu Palsu

ARB INdonesia, PEKANBARU – Konkoorcab IV PKC PMII Riau sudah selesai dilaksanakan, Amri Taufiq selaku penanggung jawab acara menegaskan tidak ada forum yang sah selain yang dibuat oleh SC dan OC yang telah ditunjuk oleh PKC PMII Riau untuk melaksanakan kegiatan.

Ketua PKC PMII Riau Masa Khidmat 2022-2025, Amri Taufik yang juga merupakan pengurus di Lembaga Kewirausahaan PB PMII tersebut menyampaikan jika ada klaim yang mengatakan bahwa ada forum lain selain yang dilaksanakan oleh SC dan OC Konkoorcab, maka itu forum Ilegal, tanpa dasar yang jelas dan tidak sesuai konstitusi organisasi.

Dalam Kegiatan Konkoorcab tersebut telah dilaksanakan rangkaian kegiatan sampe selesai, mulai dari pembukaan, sidang Pleno 1 sampai 5, dan juga penutupan acara.

“Pada forum tersebut terpilih sahabat M Thahir sebagai Ketua PKC PMII Riau yang baru, yang akan menjadi Nahkoda PKC PMII Riau 2 Tahun Kedepan,” ungkap Amri, Rabu (5/11/2025).

Lanjut Amri, Jika ada klaim bahwa ada kandidat lain terpilih, maka bisa dipastikan itu palsu, sebab forum yang diadakan Inkonstitusional, pelaksananya tidak jelas.

“Pesertanya juga di isi oleh berapa Cabang PMII yang SK nya sudah bertahun kadaluarsa, dan di isi juga oleh PC PMII yang tidak ber SK, sebab Cabang nya sudah bermasalah mulai dari proses Konfercabnya,” tegasnya.

Mengenai banyak tuduhan bahwa Amri sebagai penanggung acara mengulur waktu pelaksanaan sidang. Menanggapi hal tersebut Amri dengan lantang memyampaikan tidak ada upaya mengulur atau memperlambat pelaksanaan sidang pleno, sebab kewenangan itu ada di SC dan OC sebagai pelaksana kegiatan.

“Betul ada jeda antara sidang pleno 1,2,3, dan 4,5, tapi itu disebabkan sikap tidak kooperatif yang dipertontonkan oleh BPK yang telah ditunjuk oleh PKC PMII Riau, sampai Pleno 1,2, dan 3 selesai dilaksanakan bahkan lebih 2 hari dari pelaksanaan pleno 1,2, dan 3 tersebut BPK tidak kunjung menyerahkan berkas hasil penjaringan calon ketua yang telah diLaksanakan,” jelas Amri.

Lanjutnya, sehingga dengan jelas bahwa sidang lanjutan pleno 4 dan 5 tidak bisa dilaksanakan disebabkan pada sidang tersebut masuk dalam pembahasan penetapan dan pemilihan ketua, yang mana SC dan OC sama sekali tidak memegang berkas kandidat yang akan di plenokan.

“Maka setelah sama sekali tidak ada Iktikad dari BPK untuk melaporkan hasil penjaringan tersebut, maka sidang lanjut dilaksanakan, dan hasil kegiatan tersebut sudah kita laporkan ke PB PMII,” ungkap Amri.

Terakhir Amri berharap PB PMII bertindak tegas dan bijaksana dalam menyikapi hal ini, sebab ini berkaitan dengan marwah dan integritas organisasi. Sehingga kedepan roda organisasi mampu berjalan dengan baik,terkhusus di wilayah PKC PMII Riau. (Arb)