Gubernur Riau jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Praktisi Hukum Riau Sebut OTT KPK terhadap AW Sarat Kejanggalan Prosedural

ARB INdonesia, PEKANBARU – Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L., praktisi hukum dan Managing Partner YPS Law Office & Partners, menilai bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP memiliki kejanggalan hukum acara yang signifikan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan resmi KPK sendiri, OTT tersebut berawal dari aduan masyarakat dan tidak melalui proses penyelidikan formal sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun UU KPK.

“OTT merupakan tindakan luar biasa yang hanya sah bila memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana Pasal 1 angka 19 KUHAP. Dalam kasus ini, yang diamankan bukan pelaku yang sedang melakukan tindak pidana, melainkan pejabat struktural dan Kepala UPT yang justru menjadi pihak yang dipaksa,” ujarnya, Rabu (5/11/2025) melalui siaran pers.

Delik Pemerasan Tak Tepat Dibungkus OTT

Dr.(c) Yudhia menjelaskan bahwa delik pemerasan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor bersifat administratif dan berproses, bukan perbuatan spontan seperti suap yang bisa dibuktikan melalui OTT.

“Pemerasan jabatan memerlukan pembuktian adanya tekanan atau ancaman nyata, bukan sekadar interpretasi perintah atau kebiasaan birokrasi. Jika perbuatannya sudah berlangsung lama dan uangnya diserahkan jauh hari sebelumnya, maka itu bukan lagi OTT, melainkan hasil pengembangan penyidikan,” jelasnya.

Kepala UPT Justru Korban Pemerasan

Ia menambahkan bahwa dari konstruksi fakta yang diungkap KPK sendiri, para Kepala UPT justru merupakan korban dari tekanan jabatan, bukan pelaku korupsi.

“Mereka menyerahkan dana di bawah ancaman mutasi dan tidak memperoleh keuntungan apa pun. Secara hukum, posisi mereka lebih tepat sebagai saksi korban, bukan pihak yang diamankan dalam OTT,” kata Yudhia.

Seruan Penegakan Hukum yang Adil dan Prosedural

Lebih jauh, Dr.(c) Yudhia menekankan pentingnya menegakkan hukum dengan asas due process of law dan proporsionalitas.

“Kita tentu mendukung pemberantasan korupsi, tetapi tidak dengan mengorbankan prosedur hukum dan hak-hak orang yang seharusnya dilindungi. OTT yang tidak memenuhi syarat formil justru berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Sebagai praktisi hukum di Riau, ia mengajak semua pihak untuk menunggu proses hukum dengan kepala dingin dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kalau memang ada unsur pemerasan, buktikan dengan dua alat bukti sah, bukan sekadar asumsi komunikasi birokratis. Keadilan harus ditegakkan melalui proses, bukan persepsi,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan setelah Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa Abdul Wahid diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek strategis di Dinas PUPR-PKPP Riau. Bersama Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain: Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Sebagai dampak dari penahanan tersebut, Wakil Gubernur SF Hariyanto ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu.

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi. Abdul Wahid sendiri merupakan kader PKB, menjadikannya Gubernur keempat Riau yang tersangkut kasus korupsi. (Arb)




M Thahir Ketua PMII Riau Terpilih! Amri Taufiq: Jika ada Klaim Kandidat Lain yang Terpilih, Maka Dipastikan Itu Palsu

ARB INdonesia, PEKANBARU – Konkoorcab IV PKC PMII Riau sudah selesai dilaksanakan, Amri Taufiq selaku penanggung jawab acara menegaskan tidak ada forum yang sah selain yang dibuat oleh SC dan OC yang telah ditunjuk oleh PKC PMII Riau untuk melaksanakan kegiatan.

Ketua PKC PMII Riau Masa Khidmat 2022-2025, Amri Taufik yang juga merupakan pengurus di Lembaga Kewirausahaan PB PMII tersebut menyampaikan jika ada klaim yang mengatakan bahwa ada forum lain selain yang dilaksanakan oleh SC dan OC Konkoorcab, maka itu forum Ilegal, tanpa dasar yang jelas dan tidak sesuai konstitusi organisasi.

Dalam Kegiatan Konkoorcab tersebut telah dilaksanakan rangkaian kegiatan sampe selesai, mulai dari pembukaan, sidang Pleno 1 sampai 5, dan juga penutupan acara.

“Pada forum tersebut terpilih sahabat M Thahir sebagai Ketua PKC PMII Riau yang baru, yang akan menjadi Nahkoda PKC PMII Riau 2 Tahun Kedepan,” ungkap Amri, Rabu (5/11/2025).

Lanjut Amri, Jika ada klaim bahwa ada kandidat lain terpilih, maka bisa dipastikan itu palsu, sebab forum yang diadakan Inkonstitusional, pelaksananya tidak jelas.

“Pesertanya juga di isi oleh berapa Cabang PMII yang SK nya sudah bertahun kadaluarsa, dan di isi juga oleh PC PMII yang tidak ber SK, sebab Cabang nya sudah bermasalah mulai dari proses Konfercabnya,” tegasnya.

Mengenai banyak tuduhan bahwa Amri sebagai penanggung acara mengulur waktu pelaksanaan sidang. Menanggapi hal tersebut Amri dengan lantang memyampaikan tidak ada upaya mengulur atau memperlambat pelaksanaan sidang pleno, sebab kewenangan itu ada di SC dan OC sebagai pelaksana kegiatan.

“Betul ada jeda antara sidang pleno 1,2,3, dan 4,5, tapi itu disebabkan sikap tidak kooperatif yang dipertontonkan oleh BPK yang telah ditunjuk oleh PKC PMII Riau, sampai Pleno 1,2, dan 3 selesai dilaksanakan bahkan lebih 2 hari dari pelaksanaan pleno 1,2, dan 3 tersebut BPK tidak kunjung menyerahkan berkas hasil penjaringan calon ketua yang telah diLaksanakan,” jelas Amri.

Lanjutnya, sehingga dengan jelas bahwa sidang lanjutan pleno 4 dan 5 tidak bisa dilaksanakan disebabkan pada sidang tersebut masuk dalam pembahasan penetapan dan pemilihan ketua, yang mana SC dan OC sama sekali tidak memegang berkas kandidat yang akan di plenokan.

“Maka setelah sama sekali tidak ada Iktikad dari BPK untuk melaporkan hasil penjaringan tersebut, maka sidang lanjut dilaksanakan, dan hasil kegiatan tersebut sudah kita laporkan ke PB PMII,” ungkap Amri.

Terakhir Amri berharap PB PMII bertindak tegas dan bijaksana dalam menyikapi hal ini, sebab ini berkaitan dengan marwah dan integritas organisasi. Sehingga kedepan roda organisasi mampu berjalan dengan baik,terkhusus di wilayah PKC PMII Riau. (Arb)




Band Kotak Guncang Rohul, Ratusan Ribu Warga Padati Malam Puncak HUT ke-26

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ke-26 berlangsung megah dan penuh semarak. Ratusan ribu masyarakat tumpah ruah di Lapangan Kantor Bupati, menikmati hiburan dari artis Minang kenamaan Rayola serta penampilan memukau dari grup band nasional Kotak yang mengguncang panggung pesta rakyat, Sabtu malam (25/10/2025).

Sorak-sorai dan gemerlap lampu panggung menyelimuti suasana malam penuh kebahagiaan itu. Antusiasme masyarakat terlihat begitu tinggi, bahkan banyak warga datang dari berbagai pelosok kecamatan hanya untuk ikut menyaksikan secara langsung momen bersejarah perayaan hari jadi “Negeri Seribu Suluk” tersebut.

“Acara malam ini luar biasa. Terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati yang sudah memberikan hiburan besar untuk masyarakat Rohul,” ungkap Reni, warga Kecamatan Rambah Hilir, yang rela datang lebih awal agar mendapat tempat terdepan.

Selain menjadi ajang hiburan, pesta rakyat ini juga membawa berkah bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyediakan lokasi khusus bagi UMKM agar bisa berjualan dengan tertib dan nyaman selama rangkaian acara berlangsung.

“Alhamdulillah, penjualan kami meningkat pesat. Terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati karena sudah memperhatikan pelaku UMKM seperti kami,” tutur Dodi, salah satu pedagang kuliner lokal yang ikut berpartisipasi.

Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM bersama Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, SH, MM dan Unsur Forkopimda tampak hadir langsung di tengah masyarakat, menyapa warga, serta menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya perayaan HUT ke-26.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menjaga ketertiban dan semangat kebersamaan selama acara berlangsung. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang ikut berpartisipasi dan memberikan dukungan nyata untuk menyukseskan pesta rakyat ini,” ujar Bupati Anton.

Sebagai bentuk dukungan dan kebersamaan, sejumlah perusahaan, perbankan, dan lembaga turut memberikan tumpeng pada malam puncak sebagai simbol rasa syukur dan persaudaraan.

Adapun perusahaan yang telah berpartisipasi dalam acara malam puncak HUT Rohul ke-26:

1. PT Naga Mas
2. Hutahaean Group
3. PT SSL
4. PT Genk 1
5. Bank BSI
6. Bank Riau Kepri
7. PT MIS
8. PT Surya Dumai
9. Bank BPR
10. PT SAI
11. KCN
12. PT SSM
13. PT RSM
14. PT Era Sawita
15. PT Genk 2

Partisipasi berbagai pihak ini menjadi bukti kuat bahwa semangat gotong royong dan kebersamaan antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha di Rokan Hulu terus hidup dan berkembang. Semoga
kedepannya atau dalam ajang yang lain akan semakin banyak Perusahaan yang mau berpartisipasi.

“Keberhasilan pelaksanaan HUT Rohul ke-26 ini bukan hanya milik pemerintah, tetapi milik kita semua. Sinergi ini akan terus kita jaga untuk membangun Rokan Hulu yang semakin maju dan berdaya saing,” tambah Bupati Anton.

Malam puncak HUT Rohul ke-26 ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga momentum mempererat persaudaraan dan kebanggaan masyarakat terhadap daerahnya. Sorak gembira, tawa, dan semangat masyarakat menjadi tanda bahwa “Negeri Seribu Suluk” terus tumbuh dan maju bersama. ( Kri ).




Heboh, Siswi SMPN 2 Tambusai Dikeluarkan Karena Faktor Usia dianggap lebih Tua Satu Tahun

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Dunia pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu kembali diguncang kabar mengejutkan. Seorang siswi kelas 1 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tambusai, bernama Tasya Baru Purba, dikabarkan dikeluarkan dari sekolah hanya karena faktor usia yang dianggap lebih tua satu tahun dibandingkan dengan siswa-siswi lainnya.

Kasus ini mencuat setelah ibu kandung Tasya menyampaikan keluhannya kepada sejumlah awak Media . Ia menuturkan bahwa putrinya secara resmi dikeluarkan dari sekolah sejak Agustus 2025, tanpa alasan yang jelas dan tertulis.

Menurut pengakuan sang ibu, pihak sekolah — melalui kepala sekolah — sempat meminta agar tahun kelahiran Tasya diubah dari 2009 menjadi 2010, agar sesuai dengan rata-rata usia siswa kelas 1 SMP. Permintaan tersebut tidak hanya dinilai janggal, tetapi juga melanggar ketentuan hukum administrasi kependudukan, karena menyangkut dokumen resmi seperti akte kelahiran dan kartu keluarga (KK).

“Saya diminta kepala sekolah untuk mengganti tahun lahir Tasya di akte dan KK menjadi 2010. Tapi saat saya ke Disdukcapil Rokan Hulu, mereka menolak dan mengatakan tidak bisa mengubah data kelahiran hanya karena alasan sekolah. Mereka bilang, selisih umur satu tahun bukan alasan anak saya tidak boleh sekolah,” tutur ibu Tasya dengan nada sedih.

Sang ibu mengaku sangat kecewa dengan keputusan sekolah yang terkesan diskriminatif. Ia menambahkan, sejak dikeluarkan, Tasya kini hanya bisa berada di rumah dan kehilangan semangat belajar. Padahal, menurutnya, anaknya memiliki semangat tinggi untuk menuntut ilmu seperti teman-teman seusianya.

Menanggapi kisah pilu tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah. Upaya konfirmasi dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Tambusai, namun hingga dua hari berselang, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan.

Tak berhenti di situ, awak media juga mencoba menghubungi wali kelas Tasya, dengan harapan mendapatkan penjelasan yang lebih rinci. Namun, lagi-lagi, tidak ada respons yang diberikan. Pihak sekolah dinilai bersikap tertutup dan abai terhadap persoalan yang menyangkut hak pendidikan siswi tersebut.

Merasa tidak puas dengan sikap sekolah, media kemudian mencoba meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, khususnya kepada Kepala Bidang (Kabid) SMP. Namun, jawaban yang diterima juga sangat singkat dan mengecewakan.

“Sedang berobat,” jawab Kabid SMP melalui pesan singkat saat dikonfirmasi.

Kasus ini pun menuai kecaman dari masyarakat dan pemerhati pendidikan. Banyak yang menilai bahwa tindakan sekolah yang menolak siswi hanya karena faktor usia merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Jika benar adanya, tindakan tersebut dapat mencoreng citra dunia pendidikan di Rokan Hulu, yang seharusnya menjadi tempat inklusif bagi seluruh peserta didik tanpa diskriminasi.

Kini, publik menantikan sikap tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu dan pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus ini serta memulihkan hak belajar Tasya, agar ia dapat kembali bersekolah seperti anak-anak lainnya.

Kasus ini diharapkan menjadi cermin dan pelajaran berharga bagi semua pihak, bahwa pendidikan seharusnya tidak membedakan usia, latar belakang, atau kondisi sosial. Sekolah semestinya menjadi tempat yang memberikan kesempatan, bukan penghalang bagi anak-anak bangsa dalam meraih masa depan yang lebih baik. ( Rls )




Heboh! Dugaan Rangkap Jabatan di Perusda Rokan Hulu, ada Indikasi Pelanggaran Aturan

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Aroma panas politik kembali menyelimuti Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, setelah mencuatnya dugaan pelanggaran aturan netralitas dalam pengisian jabatan strategis di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Rohul. nama pengurus aktif Partai Gerindra, Abdul Halim, disebut-sebut masih tercatat secara resmi dalam struktur partai tahun 2023, namun kini telah menduduki posisi penting di Perusda Rohul pada tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang beredar, Abdul Halim diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Rohul, tercatat dalam jajaran pengurus inti partai berlambang kepala garuda tersebut. kini telah dilantik sebagai pejabat inti di lingkungan Perusda Rohul, sebuah badan usaha milik daerah yang seyogianya bebas dari intervensi politik.

Yang mengejutkan, pihak Sekretariat DPC Partai Gerindra Rohul mengonfirmasi bahwa Sekretaris memang belum diberhentikan secara resmi dari keanggotaan partai.

“Masih tahap pengusulan. Belum ada SK pemberhentian,” ujar salah seorang pengurus DPC Gerindra Rohul saat dimintai keterangan, Kamis (16/10/2025)

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa proses seleksi pejabat Perusda dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip netralitas dan etika jabatan publik. Pasalnya, keberadaan kader aktif partai politik dalam jabatan strategis di BUMD merupakan pelanggaran terhadap prinsip profesionalisme yang diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang ASN dan ketentuan perundangan lainnya yang menegaskan pentingnya netralitas dalam pengisian jabatan publik.

Menanggapi kasus ini, tokoh masyarakat yang dikenal vokal dalam isu pembangunan dan pemerintahan bersih di Rokan Hulu, Ramlan Lubis, angkat bicara. Ia dengan tegas menyatakan bahwa hal ini bukanlah kasus sepele, melainkan indikasi adanya praktik sistemik yang berpotensi merusak tatanan pemerintahan yang sehat.

“Data Abdul Halim yang seperti ini membuat kami juga meyakini hal serupa dilakukan oleh Direktur Perusda, Imran Tambusai, yang juga diketahui berasal dari Partai Golkar. Kami menduga beliau masih aktif di partai,” ungkap Ramlan Lubis kepada media. Kamis, 16/10/2025

Ramlan mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjadi ketua panitia seleksi penjaringan pejabat Perusda tahun 2024, untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

“Jangan sampai masyarakat menganggap proses seleksi hanya formalitas. Kalau memang masih aktif di partai, maka itu jelas-jelas menyalahi aturan. Pemerintah harus bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Ramlan.

Kasus ini kini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Rohul. Media sosial dipenuhi dengan komentar, spekulasi, dan bahkan kemarahan warga yang menilai bahwa pemerintahan daerah gagal menegakkan prinsip keadilan dan netralitas.

Di tengah memanasnya isu ini, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Bupati Rokan Hulu dan jajarannya. Apakah akan ada evaluasi ulang terhadap hasil seleksi pejabat Perusda? Ataukah pemerintah daerah akan membiarkan polemik ini menguap begitu saja?

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu diharapkan segera memberikan penjelasan resmi dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, transparansi dan integritas bukan hanya jargon belaka, tetapi fondasi utama bagi pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (Tim)




Jajaran Perumda RHJ Masih Aktif Sebagai Pengurus Parpol, Aktivis Rohul Minta Pemerintah Evaluasi dan Usut Tuntas

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya (Perumda RHJ) tengah menjadi sorotan. Isu yang mencuat adanya jajaran Dewan Pengawas (Dewas) di Perusahaan umum tersebut merupakan pengurus partai politik aktif. hal tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

Dewas dan Direksi Perumda RHJ yang secara resmi dilantik oleh mantan Bupati Rohul H. Sukiman pada akhir tahun 2024, di pandopo rumah Dinas Bupati, dan dihadiri sejumlah tokoh penting di daerah tersebut, sontak menjadi perhatian publik. isu berseliweran bahwa pelantikan itu sarat akan muatan politik.

Dalam Perda Nomor 6 tahun 2020, bagian ke tiga, pasal 14, poin K, tersebut jelas menerangkan bahwa Dewas “Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislati”.

Terkait hal tersebut, tokoh muda Rohul syukri yang juga merupakan mantan aktivis Rohul pada Rabu (15/10/2025) angkat bicara. ia menilai penegakan aturan yang dibuat harus jelas dan dijalankan sebagaimana aturan itu sendiri. Jangan ada unsur kedekatan, atau balas budi dalam pengambilan putusannya. praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) harus ditinggalkan, karna itu dapat menciderai hati rakyat.

“Itu kan sudah jelas aturannya, ada Perda yang mengatur, harusnya aturan itu detegakkan, kalau ada yang salah, maka harus segera ditertibkan “. Ungkap syukri

ia menilai pemerintah daerah harus segera evaluasi menyeluruh jajaran perumda RHJ tersebut, dan meminta kepada DPRD Rohul untuk segera membentuk tim panitia khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen nya. Kalau memang dalam proses ada yang janggal atau menyalahi aturan, maka Pejabat yang terlibat harus diberi sanksi tegas.

“Perumda RHJ harus berbenah dan dikelola oleh profesional, bukan jadi alat balas jasa politik atau kedekatan”. Pungkas syukri. ( Kri )