Rp232 Juta Belanja Konsumsi Diskominfo Rohul Diduga Ada SPJ Menggunakan Nota Bodong
ARBindonesia.com, ROKAN HULU – Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak dari tubuh pemerintahan daerah. Kali ini, sorotan ltertuju pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hulu yang tercatat menghabiskan Rp575 juta untuk belanja konsumsi Tahun Anggaran 2024.
Ironisnya, separuh dari total anggaran fantastis tersebut diduga kuat menggunakan nota bodong alias tidak sesuai digunakan sebagai Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pertanggungjawaban belanja konsumsi rapat di Diskominfo Rokan Hulu tahun anggaran 2024.
Dari total anggaran Rp575,9 juta yang hampir seluruhnya terealisasi, BPK mencatat adanya penggunaan 48 nota belanja senilai Rp232 juta yang hanya mencantumkan nominal rupiah tanpa detail tanggal, jumlah, maupun jenis makanan dan minuman.
Nota tersebut dinilai tidak memenuhi standar akuntabilitas sebagaimana diatur dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Selain itu, BPK juga menyoroti transaksi belanja konsumsi di atas Rp3 juta yang tetap dibayarkan secara tunai. Tercatat lima penyedia dengan total nilai Rp147 juta, di antaranya RM SB, CR, dan AH. Pola pembayaran tunai dalam jumlah besar ini dianggap berisiko dan tidak sesuai prinsip transparansi.
Mirisnya lagi, audit BPK juga menemukan ketidaksesuaian dalam laporan konsumsi kegiatan. Seperti SPJ makan minum lembur tim kreatif dan peliputan senilai Rp71,5 juta.
Hasil dikonfirmasi yang tertuang dalam LHP BPK, penggunaan dana berupa uang makan untuk 16 orang tim liputan selama setahun hanya Rp51,8 juta ditambah pajak restoran Rp7,6 juta. Artinya BPK mencatat adanya selisih Rp11,9 juta yang tidak jelas penggunaannya.
Tak hanya itu saja, kejanggalan serupa juga muncul pada kegiatan Malam Puncak Milad Radio Swara Lima Luhak dan Turnamen Sepak Takraw. Laporan SPJ mencatat konsumsi Rp102,5 juta, namun hasil konfirmasi menunjukkan realisasi hanya sekitar Rp34,6 juta. Artinya terdapat selisih Rp67,8 juta yang tidak sesuai bukti kegiatan.
BPK menilai temuan ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 121 dan Pasal 150 yang menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Diskominfo dan Inspektorat Rohul untuk diminta tanggapan terkait temuan tersebut. (Redaksi)