Rp232 Juta Belanja Konsumsi Diskominfo Rohul Diduga Ada SPJ Menggunakan Nota Bodong

ARBindonesia.com, ROKAN HULU – Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak dari tubuh pemerintahan daerah. Kali ini, sorotan ltertuju pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hulu yang tercatat menghabiskan Rp575 juta untuk belanja konsumsi Tahun Anggaran 2024.

Ironisnya, separuh dari total anggaran fantastis tersebut diduga kuat menggunakan nota bodong alias tidak sesuai digunakan sebagai Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pertanggungjawaban belanja konsumsi rapat di Diskominfo Rokan Hulu tahun anggaran 2024.

Dari total anggaran Rp575,9 juta yang hampir seluruhnya terealisasi, BPK mencatat adanya penggunaan 48 nota belanja senilai Rp232 juta yang hanya mencantumkan nominal rupiah tanpa detail tanggal, jumlah, maupun jenis makanan dan minuman.

Nota tersebut dinilai tidak memenuhi standar akuntabilitas sebagaimana diatur dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Selain itu, BPK juga menyoroti transaksi belanja konsumsi di atas Rp3 juta yang tetap dibayarkan secara tunai. Tercatat lima penyedia dengan total nilai Rp147 juta, di antaranya RM SB, CR, dan AH. Pola pembayaran tunai dalam jumlah besar ini dianggap berisiko dan tidak sesuai prinsip transparansi.

Mirisnya lagi, audit BPK juga menemukan ketidaksesuaian dalam laporan konsumsi kegiatan. Seperti SPJ makan minum lembur tim kreatif dan peliputan senilai Rp71,5 juta.

Hasil dikonfirmasi yang tertuang dalam LHP BPK, penggunaan dana berupa uang makan untuk 16 orang tim liputan selama setahun hanya Rp51,8 juta ditambah pajak restoran Rp7,6 juta. Artinya BPK mencatat adanya selisih Rp11,9 juta yang tidak jelas penggunaannya.

Tak hanya itu saja, kejanggalan serupa juga muncul pada kegiatan Malam Puncak Milad Radio Swara Lima Luhak dan Turnamen Sepak Takraw. Laporan SPJ mencatat konsumsi Rp102,5 juta, namun hasil konfirmasi menunjukkan realisasi hanya sekitar Rp34,6 juta. Artinya terdapat selisih Rp67,8 juta yang tidak sesuai bukti kegiatan.

BPK menilai temuan ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 121 dan Pasal 150 yang menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Diskominfo dan Inspektorat Rohul untuk diminta tanggapan terkait temuan tersebut. (Redaksi)




Temuan BPK: Rp700 Juta Anggaran Diskominfo Rohul Mengalir ke Komunitas Wartawan Online

ARBindonesia.com, ROKAN HULU – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pada Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan sebesar Rp8,5 miliar. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaannya.

Alih-alih sepenuhnya dipakai untuk belanja iklan di media televisi, cetak, dan online, dana sebesar Rp200 juta justru digunakan untuk operasional komunitas wartawan online. Rinciannya antara lain:
– Tunjangan kesejahteraan bulanan Rp100 juta
– BPJS dan asuransi wartawan Rp50 juta
– Pelatihan dan pengembangan SDM Rp30 juta
– Fasilitas penunjang dan perlindungan kerja Rp20 juta

Tidak berhenti di situ, komunitas wartawan online yang beranggotakan sekitar 30 orang juga menerima anggaran tambahan sebesar Rp504 juta. Dalam LHP BPK disebutkan, pemberian dana ini berawal dari surat permohonan Ketua Komunitas Media Online pada awal 2024. Dana tersebut diklaim untuk mendukung operasional wartawan di lingkungan Kabupaten Rokan Hulu.

Konfirmasi BPK kepada Ketua Komunitas Media Online mengungkapkan bahwa Rp390 juta dari dana tersebut digunakan untuk insentif bulanan bagi 30 wartawan, masing-masing sebesar Rp1,3 juta per bulan. Sementara sisanya, sekitar Rp90,5 juta, dipakai untuk biaya operasional sekretariat seperti sewa kantor, listrik, air, dan kegiatan pendukung lainnya.

Selain temuan terkait komunitas wartawan, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp90,5 juta serta kekurangan penerimaan pajak negara berupa PPN dan PPh senilai Rp118 juta. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Diskominfo Rohul:
– Mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian belanja iklan/reklame
– Memproses pengembalian kelebihan pembayaran Rp90,5 juta ke kas daerah
– Memungut dan menyetorkan pajak pusat sebesar Rp118,1 juta ke kas negara
– Menghentikan pemberian insentif yang tidak sesuai ketentuan

Menanggapi hal ini, pihak Diskominfo Rohul melalui salah satu Kepala Bidang menyatakan bahwa tahapan penyelesaian atas temuan BPK sudah dilakukan.

“Kalau soal temuan BPK yang terkait dengan Diskominfo, sudah dilakukan tahapan penyelesaiannya,” ujarnya kepada redaksi ARBindonesia.com, Rabu (20/5/2026).

Ketika ditanya apakah pemberian insentif kepada 30 wartawan komunitas masih berlanjut, ia menegaskan singkat: “Tidak lagi.” (Redaksi)




Harga Minyak Kita Capai Rp20.000 per Liter, Disperindag Pekanbaru Akan Lakukan Hal ini

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Kondisi stabilitas harga minyak goreng subsidi pemerintah, Minyakita, di Kota Pekanbaru kian mengkhawatirkan. Dalam sepekan terakhir, harga komoditas tersebut merangkak naik tajam di berbagai pasar tradisional, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Pantauan di lapangan menunjukkan harga Minyakita kini dibanderol berkisar antara Rp17.000 hingga Rp20.000 per liter. Kenaikan ini dipicu oleh pasokan yang tidak stabil dari tingkat distributor, sehingga memaksa para pedagang di pasar tradisional menaikkan harga jual guna menutupi biaya operasional yang membengkak.

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Disperindag Kota Pekanbaru melalui Kabid Tertib Perdagangan dan Perindustrian, Khairunnas, menegaskan pihaknya akan segera melakukan penelusuran ke tingkat distributor. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah kenaikan harga berasal dari rantai distribusi pertama atau permainan spekulan di tingkat bawah.

“Dalam waktu dekat, kami akan kembali menelusuri persoalan yang membuat harga Minyakita mengalami lonjakan. Kami meminta distributor jangan ada yang menaikkan harga di luar regulasi, karena HET sudah jelas ditetapkan,” ujar Khairunnas saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2026).

Khairunnas menduga kenaikan harga ini merupakan ulah oknum distributor swasta di luar jalur Bulog. Muncul dugaan bahwa distributor menjual stok dengan harga tinggi dan membebankan ongkos kirim tambahan kepada pedagang, yang pada akhirnya membebani konsumen akhir di pasar-pasar rakyat.

Kelangkaan pasokan mulai dirasakan secara nyata oleh para pedagang di Pasar Panam, Jalan HR Soebrantas. Romi, salah seorang pemilik toko grosir kebutuhan pokok, mengaku sudah empat hari terakhir stok Minyakita di kedainya kosong total. Kondisi ini memaksanya hanya menyediakan minyak goreng kemasan premium bermerek lain.

“Sudah empat hari kosong. Susah sekali mendapatkannya, dari distributor memang tidak ada pasokan masuk. Kalaupun ada dari tempat lain, harganya sudah sangat tinggi sehingga kami kesulitan menjualnya kembali ke masyarakat karena harganya jadi setara minyak premium,” keluh Romi.

Dampak dari ketidakstabilan ini sangat dirasakan oleh masyarakat menengah ke bawah dan mahasiswa. Azhika Nurul, seorang warga yang menetap di kos-kosan, mengaku sangat terbebani karena di beberapa titik, harga Minyakita bahkan sempat menyentuh angka Rp23.000 per liter, jauh meninggalkan harga normalnya.

“Biasanya saya selalu beli Minyakita karena lebih murah. Tapi sekarang malah lebih mahal dari minyak merek lain. Kami berharap pemerintah turun langsung ke lapangan, cek ke pasar-pasar dan tindak tegas pedagang atau distributor nakal yang memanfaatkan kelangkaan ini,” pinta Azhika.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru sebenarnya telah memanggil sejumlah distributor untuk dimintai keterangan terkait alur distribusi. Dengan kondisi yang semakin memanas saat ini, Disperindag berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan memastikan pasokan kembali lancar agar masyarakat tidak semakin terbebani oleh kenaikan harga bahan pokok. (Mc Riau)




Pemprov Riau Sediakan Beasiswa untuk 3.644 Penerima

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mengalokasikan anggaran sebesar Rp62 miliar pada tahun anggaran 2026 untuk program Beasiswa Riau dengan total penerima sebanyak 3.644 mahasiswa.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi saat menghadiri orasi ilmiah pada Wisuda ke-30 Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) di Kampus UMRI, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Syahrial, beasiswa bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan investasi pembangunan daerah agar sebanyak-banyaknya anak Riau memperoleh kesempatan pendidikan yang lebih baik, memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja, serta mampu menjadi bagian dari pembangunan transformasi ekonomi daerah ke depan.

Syahrial mengatakan, program beasiswa tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Riau merealisasikan target pembangunan sumber daya manusia sebagaimana tertuang dalam RPJMD, termasuk janji menghadirkan satu rumah satu sarjana.

“Enam puluh dua miliar mungkin angka yang kecil, Bapak Ibu, karena bersumber dari APBD. Janji yang ada dalam RPJMD, yakni satu rumah satu sarjana, tentu tidak bisa tercapai hanya dengan pemberian Rp62 miliar untuk beasiswa saja,” kata Syahrial.

Karena itu, kata dia, pemerintah Riau terus berikhtiar dan mengajak semua pihak untuk memperoleh anggaran yang lebih besar dari sumber lain, baik melalui APBN maupun lembaga pemerintah lainnya.

Satu di antara upaya itu dilakukan melalui program Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) salah satu BLU pengelola kelapa sawit. Dari kuota nasional sebanyak 4.000 penerima beasiswa, sebanyak 1.341 penerima berasal dari Riau.

“Artinya, anak-anak Riau bisa mendapatkan beasiswa biaya hidup, biaya kos, termasuk biaya pendidikan lainnya,” ujarnya.

Syahrial menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi menjadi langkah penting untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi generasi muda di Riau. Ia berharap semakin banyak anak Riau memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi.

“Sehingga kualitas sumber daya manusia di daerah terus meningkat dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di masa depan, ” tutupnya. (Mc Riau)




Perjuangan Menuju Daerah Istimewa Riau Terus Berlanjut

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Setahun setelah berbagai elemen masyarakat Riau menyatakan kesepakatan memperjuangkan Daerah Istimewa Riau (DIR), perjuangan itu masih terus berjalan dan belum surut. Badan Pekerja Perwujudan Daerah Istimewa Riau (BPP DIR) memastikan langkah menuju status istimewa tetap diperjuangkan sebagai amanah masyarakat luas.

Ketua BPP DIR yang juga Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, mengatakan perjuangan tersebut terus dijalankan secara konstitusional dan terukur. Menurutnya, hingga kini dukungan terhadap DIR datang dari sekitar 130 organisasi masyarakat di Riau.

“Kita tetap berusaha memperjuangkannya, sebab memang amanah berbagai kalangan. Perjuangan DIR adalah perjuangan akal sehat, maka kita memang sengaja tidak menghebohkan-hebohkan,” ujar Datuk Seri Taufik.

Ia menambahkan, berbagai dokumen penting seperti naskah akademik hingga rancangan undang-undang mengenai DIR telah diserahkan kepada DPR RI. Karena itu, perjuangan saat ini lebih difokuskan pada penguatan substansi dan konsolidasi dukungan masyarakat.

Meski bergerak tanpa banyak hiruk-pikuk, refleksi perjuangan tetap dilakukan. Dalam waktu dekat, BPP DIR bersama berbagai elemen masyarakat juga tengah mempersiapkan kegiatan untuk menandai setahun deklarasi bersama perjuangan DIR yang pertama kali digaungkan pada 20 Mei 2025 lalu.

Perjuangan menuju status daerah istimewa itu bermula dari sembang-sembang masyarakat yang ditaja Lembaga Adat Melayu Riau di Balai Adat LAMR, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, pada 9 Mei 2025. Saat itu, berbagai organisasi masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, hingga elemen adat duduk bersama membahas masa depan Riau.

Dalam forum yang berlangsung hampir lima jam tersebut, muncul kesepakatan bahwa Riau dinilai layak menyandang status daerah istimewa. LAMR pun diminta memimpin perjuangan tersebut.

Berbagai organisasi hadir dalam pertemuan itu, di antaranya Majelis Ulama Indonesia, FKPMR, FKUB, FPK, DMDI, MDI, Ittihadul Muballighin, ICMI, hingga Muslimat NU. Mereka sepakat bahwa Riau memiliki landasan historis, budaya, dan kontribusi besar terhadap negara.

Dalam pembacaan berita acara sembang-sembang ketika itu, Datuk Seri Taufik menyampaikan bahwa perjuangan DIR merupakan perjuangan bersama seluruh elemen masyarakat Riau. Salah satu amanah yang lahir dari forum tersebut ialah pembentukan tim khusus serta penyusunan naskah akademik Daerah Istimewa Riau.

Sekretaris Umum MKA LAMR, Afrizal Alang, saat itu menegaskan perjuangan DIR harus terus digaungkan melalui media dan ruang publik agar menjadi perhatian bersama.

Sementara itu, Ketua Umum MKA LAMR Provinsi Riau, Marjohan, menyebut perjuangan tersebut lahir dari kesadaran sejarah panjang Riau terhadap Republik Indonesia.

Menurutnya, kerajaan-kerajaan Melayu di Riau dahulu bergabung secara sukarela ke dalam NKRI dan turut menyerahkan berbagai aset serta kekayaan, termasuk sumber daya alam yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

“Kita tak ingin negeri kita terus menjadi daerah perburuan,” ujar Marjohan dalam petuah amanahnya kala itu.

Perjuangan DIR sendiri membawa sejumlah tujuan utama, mulai dari penguatan marwah Melayu, pengakuan terhadap nilai historis dan budaya Riau, hingga memperjuangkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih berpihak kepada masyarakat daerah.

Selain itu, status daerah istimewa juga diharapkan memberi ruang kewenangan lebih besar kepada daerah dalam pembangunan dan kebijakan fiskal, mengingat besarnya kontribusi Riau terhadap devisa negara melalui sektor migas dan perkebunan.

Langkah konkret perjuangan itu terlihat ketika pada 7 Oktober 2025 lalu, Datuk Seri menyerahkan naskah akademik dan draf RUU Daerah Istimewa Riau kepada Ketua DPRD Riau, Kaderismanto. Dokumen setebal lebih dari 600 halaman tersebut memuat kajian akademik, draf regulasi, dukungan masyarakat, hingga dokumentasi perjalanan perjuangan DIR.

Datuk Seri Taufik menegaskan, perjuangan tersebut tidak bertentangan dengan semangat kebangsaan maupun NKRI. Menurutnya, DIR merupakan perjuangan konstitusional untuk memperkuat posisi daerah dalam sistem pemerintahan nasional.

“Daerah Istimewa Riau ini adalah hak Riau. Ini bukan soal federalisme atau kemerdekaan, tetapi perjuangan yang sah dan bermartabat,” tegasnya.

Datuk Seri Taufik menyebut substansi utama dalam naskah akademik DIR mencakup penguatan lembaga adat, pelestarian bahasa Melayu, serta pengelolaan ruang hidup berbasis ekologi sebagai bagian dari identitas masyarakat Riau. (Mc Riau)




Kuliah Gratis! Beasiswa SDM Sawit 2026 Segera Dibuka, ini Linknya

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Dinas Pendidikan Provinsi Riau meminta seluruh kepala SMA/SMK negeri dan swasta di Provinsi Riau mempercepat persiapan pelaksanaan Program Beasiswa SDM Sawit Tahun 2026. Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 4/DISDIK/2026 yang bersifat segera.

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Perkebunan Provinsi Riau nomor B/107/500.14.3/DISBUN/2026 tentang percepatan persiapan pelaksanaan kegiatan Beasiswa SDM Sawit 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah melalui Program Beasiswa SDM Sawit memberikan kesempatan kepada lulusan SMA/SMK untuk melanjutkan pendidikan tinggi dengan pembiayaan penuh.

Karena itu, diperlukan koordinasi dan sinergi antara sekolah dan pihak terkait agar proses seleksi berjalan lancar serta jumlah penerima manfaat dari Provinsi Riau dapat meningkat dibanding tahun sebelumnya.

“Program ini sangat baik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor perkebunan sawit. Kami berharap sekolah aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan agar semakin banyak siswa Riau yang bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Erisman Yahya, Kamis (7/5).

Menurutnya, Provinsi Riau selama ini menjadi salah satu daerah dengan penerima manfaat terbesar dalam program tersebut. Sebagai daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia, Riau dinilai memiliki potensi besar dalam pengembangan sumber daya manusia sektor perkebunan.

Sekolah Diminta Proaktif

Melalui surat edaran tersebut, Disdik Riau meminta sekolah melakukan sejumlah langkah strategis, yakni mensosialisasikan informasi beasiswa kepada siswa kelas XII dan alumni SMA/SMK, mendorong siswa yang memenuhi syarat untuk mendaftar, memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran terutama terkait kelengkapan dokumen, serta berkoordinasi dengan pihak terkait apabila memerlukan informasi lebih lanjut.

“Peran sekolah sangat penting, terutama membantu siswa dalam melengkapi dokumen administrasi agar tidak terkendala saat proses seleksi,” tambah Erisman.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi beasiswasdmsawit.id Informasi tambahan juga dapat dipantau melalui situs resmi Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Sasaran Penerima Beasiswa

Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 43 Tahun 2026, sasaran penerima Beasiswa SDM Sawit 2026 meliputi pekebun, keluarga pekebun, karyawan atau pekerja dan keluarganya pada usaha perkebunan kelapa sawit, pengurus kelembagaan pekebun, pengurus asosiasi pekebun kelapa sawit, aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di bidang perkelapasawitan, serta penyuluh yang bertugas di wilayah perkebunan kelapa sawit.

Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah mencetak tenaga profesional dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di sektor strategis perkebunan sawit nasional.

Persyaratan Administrasi

Calon peserta diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, di antaranya pas foto berlatar biru ukuran 4×6, KTP atau surat domisili, kartu keluarga, akta kelahiran, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, surat keterangan bebas buta warna, ijazah atau surat keterangan lulus, serta berbagai surat pernyataan sesuai ketentuan.

Peserta juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan tidak sedang menempuh perkuliahan serta surat kesediaan untuk berkontribusi di bidang perkelapasawitan setelah menyelesaikan pendidikan.

Selain persyaratan umum, terdapat dokumen tambahan sesuai jalur pendaftaran masing-masing. Bagi pekebun dan keluarga pekebun, misalnya, diwajibkan melampirkan legalitas lahan berupa sertifikat hak milik atau surat penguasaan tanah serta surat pernyataan memiliki kebun kelapa sawit.

Sementara bagi karyawan atau pekerja perkebunan, wajib menyertakan surat keterangan bekerja dari perusahaan atau pemberi kerja. ASN dan penyuluh juga harus melengkapi dokumen penugasan serta surat keputusan yang berkaitan dengan tugas di bidang perkebunan kelapa sawit.

Harapan Tingkatkan SDM Sawit

Disdik Riau berharap seluruh kepala sekolah segera melakukan langkah percepatan sosialisasi dan pendampingan sehingga proses seleksi berjalan optimal dan jumlah penerima beasiswa dari Provinsi Riau terus meningkat pada tahun 2026.

Program Beasiswa SDM Sawit sendiri dinilai menjadi peluang besar bagi generasi muda di daerah sentra perkebunan untuk memperoleh pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya kuliah, sekaligus mendukung peningkatan kualitas SDM perkebunan sawit nasional. (Mc Riau)