Hikmah Sunnah Tidak Makan Sebelum Shalat Iedul Adha

Oleh: Badrul Tamam

imagesAl-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulilah –Shallallahu ‘Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Perbedaan mencolok antara shalat Iedul Fitri dan Iedul Adha adalah soal makan sebelum berangkat shalat. Di Iedul Fitri dianjurkan untuk makan (yang paling utama makan kurma) sebelum berangkat shalat. Sementara untuk Iedul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu sebelum berangkat shalat.

Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya Radliyallaahu ‘Anhu, ia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَا يَخْرُجُ يَوْمَ اَلْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ, وَلَا يَطْعَمُ يَوْمَ اَلْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak keluar pada hari raya Fithri sehingga beliau makan dan tidak makan pada hari raya Adha sehingga beliau selesai shalat.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban)

Hikmah dianjurkannya makan sebelum berangkat shalat Iedul Fitri adalah untuk membedakan hari itu dengan hari-hari sebelumnya yang kaum muslimin puasa. Pada hari Iedul fitri mereka diwajibkan berbuka (makan minum) sedangkan hari-hari sebelumnya mereka wajib berpuasa. Supaya ada perbedaan antara perkara ibadah dengan yang bukan ibadah.

Sedangan pada Iedul Adha, petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau tidak makan karena di hari sebelumnya tidak ada puasa wajib sehingga tidak ada sesuatu yang harus dijadikan beda.

Hikmah lainnya, amal paling utama di hari itu adalah berkurban sebagai bentuk ibadah kepada Allah semata, kita diperintahkan makan dari hewan kurban tersebut, sehingga makanan yang paling utama disantap adalah daging hewan kurbannya. Karenanya disebutkan dalam riwayat Al-Baihaqi (3/283):

وَكَانَ إذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَّتِهِ

“Apabila Rasulullah kembali ke rumahnya, beliau makan dari hati hewan kurbannya.”

Imam al-Shan’ani dalam Subulus Salam menyebutkan hikmah lainnya, menunjukkan kemurahan Allah bagi hamba-hamba-Nya untuk menyembelih hewan kurban, sehingga yang paling utama adalah memulai makan pada hari itu dari hewan kurban sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat syariat kurban yang mengandung kebaikan dunia dan pahala di akhirat.

Sunnah mengakhirkan makan berlaku bagi orang yang memiliki hewan kurban. Setelah shalat ia segera menyembelih dan sarapan dari daging hewan kurbannya, ini yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah.

Sementara orang yang tidak memiliki hewan kurban, maka tidak ada dampak apa-apa ia makan terlebih dahulu.

Ibnu Qudamah berkata, “Ahmad berkata: dan pada Idul Adha, ia tidak makan sehingga pulang (dari shalat) apabila ia memiliki sembelihan, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam makan dari sembelihannya. Jika ia tidak memiliki sembelihan (kurban), maka tidak apa-apa ia makan (sebelum berangkat shalat,-terj)”

Ibnu Hazm berkata: Dan jika ia makan pada hari Idul Adha sebelum berangkan ke tempat shalat maka tak apa-apa. Dan jika ia tidak makan sehingga makan dari daging hewang kurbannya maka ini yang baik. Dan pokoknya tidak halal berpuasa pada keduanya (Iedul Fitri dan Iedul Adha).

. . . Sunnah mengakhirkan makan berlaku bagi orang yang memiliki hewan kurban. Setelah shalat ia segera menyembelih dan sarapan dari daging hewan kurbannya, . .

Al-Zain bin al-Munir menyebutkan hikmah lainnya, makannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam dua hari raya berada pada waktu yang disyariatkan untuk mengeluarkan sedekah keduanya secara khusus, sedekah fitri sebelum pergi ke tempat shalat dan sedekah hewan kurban setelah menyembelihnya. Wallahu Ta’ala A’lam.

sumber: http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2014/10/04/33218/hikmah-sunnah-tidak-makan-sebelum-shalat-iedul-adha/#sthash.3fibDVd2.dpuf




Fungsi dan Peranan Hutan Bakau (Mangrove) dalam Ekosistem, Jaga Kelestarian Ekosistem Hutan Bakau

mangrovedetikriau.org – Hutan Bakau (mangrove) merupakan komunitas vegetasi pantai tropis, yang didominasi oleh beberapa jenis pohon mangrove yang mampu tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut pantai berlumpur (Bengen, 2000). Sementara ini wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah dimana daratan berbatasan dengan laut. Batas wilayah pesisir di daratan ialah daerah-daerah yang tergenang air maupun yang tidak tergenang air dan masih dipengaruhi oleh proses-proses bahari seperti pasang surutnya laut, angin laut dan intrusi air laut, sedangkan batas wilayah pesisir di laut ialah daerah-daerah yang dipengaruhi oleh proses-proses alami di daratan seperti sedimentasi dan mengalirnya air tawar ke laut, serta daerah-daerah laut yang dipengaruhi oleh kegiatan-kegiatan manusia di daratan seperti penggundulan hutan dan pencemaran.

Kawasan pesisir dan laut merupakan sebuah ekosistem yang terpadu dan saling berkolerasi secara timbal balik (Siregar dan Purwaka, 2002). Masing-masing elemen dalam ekosistem memiliki peran dan fungsi yang saling mendukung. Kerusakan salah satu komponen ekosistem dari salah satunya (daratan dan lautan) secara langsung berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem keseluruhan. Hutan mangrove merupakan elemen yang paling banyak berperan dalam menyeimbangkan kualitas lingkungan dan menetralisir bahan-bahan pencemar.

Mangrove mempunyai peranan ekologis, ekonomis, dan sosial yang sangat penting dalam mendukung pembangunan wilayah pesisir. Kegiatan rehabilitasi menjadi sangat prioritas sebelum dampak negatif dari hilangnya mangrove ini meluas dan tidak dapat diatasi (tsunami, abrasi, intrusi, pencemaran, dan penyebaran penyakit).

Dalam merehabilitasi mangrove yang diperlukan adalah master plan yang disusun berdasarkan data obyektif kondisi biofisik dan sosial. Untuk keperluan ini, Pusat Litbang Hutan dan Konservasi Alam dapat memberikan kontribusi dalam penyusunan master plan dan studi kelayakannya. Dalam hal rehabilitasi mangrove, ketentuan green belt perlu dipenuhi agar ekosistem mangrove yang terbangun dapat memberikan fungsinya secara optimal (mengantisipasi bencana tsunami, peningkatan produktivitas ikan tangkapan serta penyerapan polutan perairan).

Menurut Davis, Claridge dan Natarina (1995), hutan mangrove memiliki fungsi dan manfaat sebagai berikut :

  1. Habitat satwa langka
    Hutan bakau sering menjadi habitat jenis-jenis satwa. Lebih dari 100 jenis burung hidup disini, dan daratan lumpur yang luas berbatasan dengan hutan bakau merupakan tempat mendaratnya ribuan burug pantai ringan migran, termasuk jenis burung langka Blekok Asia (Limnodrumus semipalmatus)
  2. Pelindung terhadap bencana alam
    Vegetasi hutan bakau dapat melindungi bangunan, tanaman pertanian atau vegetasi alami dari kerusakan akibat badai atau angin yang bermuatan garam melalui proses filtrasi.
  3. Pengendapan lumpur
    Sifat fisik tanaman pada hutan bakau membantu proses pengendapan lumpur. Pengendapan lumpur berhubungan erat dengan penghilangan racun dan unsur hara air, karena bahan-bahan tersebut seringkali terikat pada partikel lumpur. Dengan hutan bakau, kualitas air laut terjaga dari endapan lumpur erosi.
  4. Penambah unsur hara
    Sifat fisik hutan bakau cenderung memperlambat aliran air dan terjadi pengendapan. Seiring dengan proses pengendapan ini terjadi unsur hara yang berasal dari berbagai sumber, termasuk pencucian dari areal pertanian.
  5. Penambat racun
    Banyak racun yang memasuki ekosistem perairan dalam keadaan terikat pada permukaan lumpur atau terdapat di antara kisi-kisi molekul partikel tanah air. Beberapa spesies tertentu dalam hutan bakau bahkan membantu proses penambatan racun secara aktif
  6. Sumber alam dalam kawasan (In-Situ) dan luar Kawasan (Ex-Situ)
    Hasil alam in-situ mencakup semua fauna dan hasil pertambangan atau mineral yang dapat dimanfaatkan secara langsung di dalam kawasan. Sedangkan sumber alam ex-situ meliputi produk-produk alamiah di hutan mangrove dan terangkut/berpindah ke tempat lain yang kemudian digunakan oleh masyarakat di daerah tersebut, menjadi sumber makanan bagi organisme lain atau menyediakan fungsi lain seperti menambah luas pantai karena pemindahan pasir dan lumpur.
  7. Transportasi
    Pada beberapa hutan mangrove, transportasi melalui air merupakan cara yang paling efisien dan paling sesuai dengan lingkungan.
  8. Sumber plasma nutfah
    Plasma nutfah dari kehidupan liar sangat besar manfaatnya baik bagi perbaikan jenis-jenis satwa komersial maupun untukmemelihara populasi kehidupan liar itu sendiri.
  9. Rekreasi dan pariwisata
    Hutan bakau memiliki nilai estetika, baik dari faktor alamnya maupun dari kehidupan yang ada di dalamnya. Hutan mangrove yang telah dikembangkan menjadi obyek wisata alam antara lain di Sinjai (Sulawesi Selatan), Muara Angke (DKI), Suwung, Denpasar (Bali), Blanakan dan Cikeong (Jawa Barat), dan Cilacap (Jawa Tengah). Hutan mangrove memberikan obyek wisata yang berbeda dengan obyek wisata alam lainnya. Karakteristik hutannya yang berada di peralihan antara darat dan laut memiliki keunikan dalam beberapa hal. Para wisatawan juga memperoleh pelajaran tentang lingkungan langsung dari alam. Pantai Padang, Sumatera Barat yang memiliki areal mangrove seluas 43,80 ha dalam kawasan hutan, memiliki peluang untuk dijadikan areal wisata mangrove.Kegiatan wisata ini di samping memberikan pendapatan langsung bagi pengelola melalui penjualan tiket masuk dan parkir, juga mampu menumbuhkan perekonomian masyarakat di sekitarnya dengan menyediakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, seperti membuka warung makan, menyewakan perahu, dan menjadi pemandu wisata.
  10. Sarana pendidikan dan penelitian
    Upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membutuhkan laboratorium lapang yang baik untuk kegiatan penelitian dan pendidikan.
  11. Memelihara proses-proses dan sistem alami
    Hutan bakau sangat tinggi peranannya dalam mendukung berlangsungnya proses-proses ekologi, geomorfologi, atau geologi di dalamnya.
  12. Penyerapan karbon
    Proses fotosentesis mengubah karbon anorganik (C02) menjadi karbon organik dalam bentuk bahan vegetasi. Pada sebagian besar ekosistem, bahan ini membusuk dan melepaskan karbon kembali ke atmosfer sebagai (C02). Akan tetapi hutan bakau justru mengandung sejumlah besar bahan organik yang tidak membusuk. Karena itu, hutan bakau lebih berfungsi sebagai penyerap karbon dibandingkan dengan sumber karbon.
  13. Memelihara iklim mikro
    Evapotranspirasi hutan bakau mampu menjaga ketembaban dan curah hujan kawasan tersebut, sehingga keseimbangan iklim mikro terjaga.
  14. Mencegah berkembangnya tanah sulfat masam
    Keberadaan hutan bakau dapat mencegah teroksidasinya lapisan pirit dan menghalangi berkembangnya kondisi alam.

Hutan Mangrove dan Perikanan

Dalam tinjauan siklus biomassa, hutan mangrove memberikan masukan unsur hara terhadap ekosistem air, menyediakan tempat berlindung dan tempat asuhan bagi anak-anak ikan, tempat kawin/pemijahan, dan lain-lain. Sumber makanan utama bagi organisme air di daerah mangrove adalah dalam bentuk partikel bahan organik (detritus) yang dihasilkan dari dekomposisi serasah mangrove (seperti daun, ranting dan bunga). Selama proses dekomposisi, serasah mangrove berangsur-angsur meningkat kadar proteinnya dan berfungsi sebagai sumber makanan bagi berbagai organisme pemakan deposit seperti moluska, kepiting dang cacing polychaeta. Konsumen primer ini menjadi makanan bagi konsumen tingkat dua, biasanya didominasi oleh ikan-ikan buas berukuran kecil selanjutnya dimakan oleh juvenil ikan predator besar yang membentuk konsumen tingkat tiga Singkatnya, hutan mangrove berperan penting dalam menyediakan habitat bagi aneka ragamjenis-jenis komoditi penting perikanan baik dalam keseluruhan maupun sebagian dari siklus hidupnya.

Nilai Ekonomis Hutan Bakau

Berdasarkan kajian ekonomi terhadap hasil analisa biaya dan manfaat ekosistem hutan mangrove (bakau) ternyata sangat mengejutkan, di beberapa daerah seperti Madura dan Irian Jaya dapat mencapai triliunan rupiah, kata Asisten Deputi Urusan Eksosistem Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup, Dr LH Sudharyono.

Pada Workshop Perencanaan Strategis Pengendalian Kerusakan Hutan Mangrove se-Sumatera di Bandar Lampung terungkap bahwa hasil penelitian Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB-Bogor dengan Kantor Menteri Negara LH (1995) tentang hasil analisa biaya dan manfaat ekosistem hutan mangrove Hasilnya ternyata sangat mencengangkan, di Pulau Madura, diperoleh Total Economic Value (TEV) sebesar Rp 49 trilyun, untuk Irian Jaya Rp. 329 trilyun, Kalimantan Timur sebesar Rp. 178 trilyun dan Jabar Rp. 1,357 trilyun. Total TEV untuk seluruh Indonesia mencapai Rp. 820 trilyun.

Berdasarkan hasil analisa biaya dan manfaat terhadap skenario pengelolaan ekosistem mangrove disarankan skenarionya : 100 persen hutan mangrove tetap dipertahankan seperti kondisi saat ini, sebagai pilihan pengelolaan yang paling optimal, kenyataannya, telah terjadi pengurangan hutan mangrove, di Pulau Jawa, pada tahun 1997 saja luasnya sudah tinggal 19.077 ha (data tahun 1985 seluas 170.500 ha) atau hanya tersisa sekitar 11,19 persen saja.

Penyusutan terbesar terjadi di Jawa Timur, dari luasan 57.500 ha menjadi hanya 500 ha (8 persen), kemudian di Jabar, dari 66.500 ha tinggal kurang dari 5.000 ha. Sedangkan di Jateng, tinggal 13.577 ha dari 46.500 ha (tinggal 29 persen). Sementara luas tambak di Pulau Jawa adalah 128.740 ha yang tersebar di Jabar (50.330 ha), Jateng (30.497 ha), dan di Jatim (47.913 ha).

Dikhawatirkan apabila di waktu mendatang dilakukan ekstensifikasi tambak dengan mengubah hutan mangrove atau terjadi pengrusakan dan penyerobotan lahan hutan mangrove, maka kemungkinan besar akan sangat sulit untuk mendapatkan hutan mangrove di Jawa, bahkan didaerah manapun di Indonesia ini.

 

Mengingat betapa pentingnya arti kelestarian hutan bakau ini bagi kelangsungan hidup ekosistem kelautan maka sudah selayaknya dan sewajarnya lah apabila pemerintah daerah memperhatikan keselamatan Hutan-hutan Bakau. Tak terbayangkan apa yang akan dirasakan oleh seluruh masyarakat  bila suatu saat kelak ekosistem Hutan Mangrove (hutan Bakau) yang ada  ini hancur atau bahkan musnah, seberapa besar nilai kerugian yang akan didapat, dan seimbangkah dengan pendapatan dan penghasilan dari kegiatan perekonomian yang hanya akan berdampak sesaat saja? Tanpa memperhatikan dampak negatif jangka panjang . Kerugian Materiil yang sangat besar nilainya jika di rupiahkan dan kerugian sprituil yang tak ternilai harganya …

Sumber: http://fppb.ubb.ac.id/?Page=artikel_ubb&&id=268

editor: dro

Untuk Kabupaten Inhil Provinsi Riau, Bagaimana upaya penyelamatan hutan mangrove yang menelan dana ratusan milyar ini dalam realisasinya? (dro)




Sumpah dan Janji Manipestasi Ikrar Ketuhan dan Kerakyatan

“ diharapkan bukan sekadar seremonial yang kering makna dan tak memiliki implikasi apa-apa kecuali sebagai media “Penobatan” anggota dewan terpilih”

DSC_0430 copydetikriau.org – Pengucapan sumpah dan janji (PSJ) merupakan rangkaian akhir dari seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Legislatif. Proses panjang yang dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta pemilu, penetapan Kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu ini merupakan kerja konstitusional penyelenggara pemilu yang cukup menyita tenaga, pikiran dan biaya.

Hakikat sumpah/janji adalah tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilkan dan memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi, berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD.

Tentu menjadi harapan semua pihak, bahwa PSJ bukan sekadar seremonial yang kering makna dan tak memiliki implikasi apa-apa kecuali sebagai media “Penobatan” anggota dewan terpilih.

PSJ setidaknya mengandung dua makna penting, yakni makna ketuhanan dan makna kerakyatan.

Ikrar Ketuhanan

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan”.

Bunyi teks sumpah/janji anggota DPRD sebagaimana tertuang dalamUU No. 22 Tahun 2003 ini menjadi momentum sakral sebagai media ikrar dan kesaksian seorang hamba terhadap Khalik untuk menjalankan kewajiban apa yang tertuang dalam teks sebuah sumpah.

Dalam tradisi pesantren, penggunakan huruf wawu pada kata Wailahi berfungsi untuk sumpah (wawu qasam) sehingga diindonesiakan bermakna “Demi Allah/Tuhan”, di mana Tuhan sendiri dalam Alquran selalu menggunakan huruf/kata ini (wawu/demi) pada setiap sumpahnya.

PSJ dimaknai bahwa Anggota DPRD mengadakan sebuah kontrak langsung dengan Tuhan. Mereka memikul amanat Tuhan dan akan bertanggung jawabkan kelak di hari pembalasan.

Pemahaman dan kesadaran demikian diharapkan bisa menopang dan menjadi inspirasi yang mampu menjiwai kedalamam hati, bahwa senantiasa dalam interaksi dan pengawasan Tuhan.

Dalam kontek inilah, tugas-tugas konstitusional yang akan diemban diharapkan bisa berjalan secara amanah; sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, bukan semata-mata “paksaan” atau karena pengawasan dari komunitas di luarnya yang bersifat eksternal-lahiriah, juga bukan faktor takut terkena sanksi diberhentikan antar waktu, melainkan benar-benar didasari kemauan baik dan kejujuran nurani yang bersumber dari dorongan internal-batiniah, sebuah kesadaran moral-eskatologis yang bersifat transendental teologis.

Inilah wujud komitmen ketuhanan atas sumpah yang kesaksiannya secara sadar mengatasnamakan Tuhan.

Ikrar Kerakyatan.

Komitmen ketuhanan yang bersumber pada kesadaran moral- eskatologis dan transendental- teologis tadi pada akhirnya haruslah “dibumikan” kedalam komitmen kerakyatan sebagai aktualisasi untuk membangun kontrak sosial bersama rakyat.

Kontrak sosial bersama rakyat tidak cukup dengan teks-teks simbolik-retorik berupa slogan dan janji-janji kosong tanpa fakta.

Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan DPRD sendiri sesungguhnya sudah gamlang. Disamping tertuang kewajiban-kewajiban anggota dewan yang antara lain menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Tentu penggunaan kata “akan ditindaklanjuti” bukan basa-basi politik, bukan pula satu cara mengkaburkan satu persoalan yang sampai pada suatu ketika persoalan tersebut sengaja dilupakan. Tetapi benar-benar sebuah perjuangan tanpa kenal lelah, bila perlu sampai titik darah penghabisan dalam menjalankan amanah rakyat.

Fungsi-fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan serta berbagai kebijakan lain dari Lembaga DPRD, karenanya harus derelevansikan dengan kemaslahatan umat/rakyat. Untuk itu pengguna kata-kata “demi rakyat”, “atas nama rakyat”, karena mayoritas rakyat”, juga tidak pada tempatnya dijadikan amunisi dan justifikasi untuk menggolkan kepentingan-kepentingan pragmatis jangka pendek dan sesaat bagi keuntungan personal, kelompok maupun institusional.

Untuk memperoleh tempat serta kepercayaan di hati rakyat, maka melakukan komunikasi politik secara baik dan intensif dengan rakyat oleh individu-individu maupun institusi DPRD, merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar.

Paling tidak dengan konsep Daerah Pemilihan (DP), maka secara moral dan politis mereka wajib memberikan pertangungjawaban kepada pemilih di DP yang bersangkutan.

Interaksi komunikatif ini akan optimal dan bermakna manakala para wakil rakyat itu mampu melakukan penyesuaian diri, bersikap insklusif dan penuh keterbukaan yang tinggi dengan rakyat tanpa menghilangkan semangat kritisisme rakyat itu sendiri.

Itu semua dalam rangka untuk menciptakan kesejahteraan, menghilangkan kesenjangan dan kebuntuan politik serta membangun budaya demokrasi dialogis.

Bagaimanapun wakil rakyat kita bukan malaikat, yang karenanya segala gerak tingkahnya tidak bisa dipandang akan selalu membawa “pahala” dan “kebahagiaan”. Namun mereka juga juga bukan setan, yang karenanya segala kebijakan dan gerak tingkahnya tidak boleh dipandang akan membawa “dosa” dan “kesengsaraan”.

Sebagai wakil rakyat, maka bahasa dan kultur yang dibangun harus “bersetubuh” dengan bahasa dan kultur rakyat.(*)




Aturan Menunaikan Zakat Fitrah

Oleh: Badrul Tamam

indexAl-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, rahmat bagi semesta alam, juga kepada keluarga dan para sahabatnya.

Zakat fitrah adalah zakat/sedekah yang diwajibkan untuk dikeluarkan dengan selesainya puasa bulan Ramadhan. Hal ini sebagai pembersih bagi seorang shaim atas puasanya dari perbuatan sia-sia dan perkataan buruk. Di samping itu, juga sebagai bentuk belas kasih kepada orang-orang miskin agar mereka memiliki kecukupan saat hari bahagia (hari raya) sehingga tidak meminta-minta.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ ، وَالرَّفَثِ ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan buruk, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ‘Ied, maka terhitung sebagai zakat yang diterima; dan barangsiapa menunaikannya sesudah shalat, maka terhitung sebagai sedekah sebagaimana sedekah lainnya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan Imam al-hakim. Namun yang lebih kuat statusnya adalah hasan)
Kewajiban Zakat Fitrah ini mulai ditetapkan pada bulan Sya’ban Tahun 2 Hijriyah.

Hikmah Zakat Fitrah

Zakat Fitrah mempunyai banyak hikmah, di antaranya:
Pertama: Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk solidaritas, khususnya kepada fakir miskin yang tidak mempunyai makanan pada hari raya Idul Fitri.

Kedua: Zakat Fitrah merupakan pembersih puasa dari hal-hal yang mengotorinya.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam:
“Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin.” (HR. Abu Daud)

Waki’ bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat Fitrah untuk puasa seperti manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi melengkapi kekurangan dalam shalat, sedangkan zakat fitrah melengkapi kekurangan yang terjadi ketika puasa”.

Ketiga: Zakat Fitrah merupakan bentuk syukur kepada Allah subhanahu wata’ala karena telah memberikan taufik-Nya sehinga bisa menyempurnakan puasa Ramadhan.
Siapakah yang wajib mengeluarkannya?

Dari Ibnu Umar Radliyallahu ‘Anhu, berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat (‘idul Fitri).” (Muttafaq Alaih)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah menerangkan dalam hadits di atas bahwa zakat fitrah diwajibkan atas semua orang Islam, besar ataupun kecil, laki-laki atau perempuan, dan orang merdeka atau hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil ditanggung zakatnya oleh walinya.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju pada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang menanggung nafkahnya, ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (Fathul Bari 3/369; lihat at-Tamhid 14/326-328, 335-336).

Nafi’ Radliyallahu ‘Anhu mengatakan: “Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dulu dia benar-benar menunaikan zakat anakku.” (Shahih, HR. Bukhari)

Sementara budak –yang pada dasarnya tidak memiliki sesuatu sehingga Jumhur ulama berpendapat tidak wajib atasnya- ditanggung oleh tuannya, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum atas setiap budak atau orang merdeka, anak kecil atau orang dewasa.”

Demikian juga bagi budak/hamba sahaya, zakatnya diwakilkan oleh tuannya. (Fathul Bari 3/369).

. . . zakat fitrah diwajibkan atas semua orang Islam, besar ataupun kecil, laki-laki atau perempuan, dan orang merdeka atau hamba sahaya. . .

Apakah selain muslim terkena kewajiban zakat?
Zakat fitrah hanya wajib atas orang muslim. Karena ia bagian dari ibadah dan pembersih bagi orang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan tercela. Oleh sebab itu, orang kafir bukan termasuk golongan yang wajib berzakat. Dan secara umum, Islam menjadi syarat diterimanya amal shalih seseorang sehingga ia menjadi syarat menurut Jumhur ulama. Dan disiksanya mereka diakhirat hanyalah karena meninggalkannya. Karenanya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda dalam hadits Ibnu Umar di atas, “dari kalangan orang Islam.”

Bagaimana dengan anak yang kafir, apakah ayahnya yang muslim berkewajiban mengeluarkan zakatnya?
Jawabnya: Tidak. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberikan catatan pada ujung hadits di atas, bahwa kewajiban itu berlaku bagi orang Islam. Walaupun dalam hal ini ada juga yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun, pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits.
. . . orang kafir bukan termasuk golongan yang wajib berzakat. . .

Apakah janin wajib dizakati?
Janin tidak wajib dizakati. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah kepada anak kecil, sedangkan janin tidak disebut anak kecil, baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir rahimahullah menukilkan ijma’ tidak diwajibkannya zakat fitrah atas janin. Walaupun juga, ada yang berpendapat bahwa janin tetap dizakati. Seperti sebagian riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Hazm dengan catatan bahwa janin tersebut sudah berumur 120 hari.

Pendapat lain dari Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits.

Orang tidak mampu apa wajib zakat?
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.” (Badai’ul Fawaid 4/33).

Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, Imam al-Syaukani rahimahullah menjelaskan: “Barangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar zakat fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).” (ad-Darari 1/365, ar-Raudhatun Nadiyyah 1/553, lihat pula Fatawa Lajnah Daimah 9/369).

Dalam bentuk apa zakat fitrah dikeluarkan?
Dalam hal ini dijelaskan oleh hadits Abu Sa’id al-Khudri Radliyallah ‘Anhu, berkata: “Kami memberikan zakat fitrah di zaman nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebanyak 1 sha’ dari makanan, I sha’ kurma, 1 Sha’ gandum, ataupun 1 Sha’ kismis (anggur kering).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kata “makanan” maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri, bisa berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Sa’id yang lain, beliau mengatakan:”Kami mengeluarkan (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada hari ‘Idul Fitri.” Beliau mengatakan lagi, “dan makanan kami pada saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, kurma.” (HR. Bukhari).

Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk memberikan makan bagi fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat.
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِين
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan buruk, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)

Inilah pendapat yang kuat yang dipilih jumhur (mayoritas) ulama. Di antaranya pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim, Ibnu Bazz, dan lainnya.

Ada juga pendapat yang membatasi zakat fitrah hanya dalam bentuk yang disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Ini hanya salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Namun, pendapat ini lemah.

Bolehkah mengeluarkannya dalam bentuk uang?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Pendapat Pertama, tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Imam Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, dan Abu Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehinga tak boleh menyelisihinya. Zakat juga tidak lepas dari bagian ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebutkan dalam hadits.

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ucapan-ucapan Imam Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (al-Majmu’: 5/401).

Abu Dawud rahimahullah mengatakan, “Aku mendengar Imam Ahmad ditanya: ‘bolehkan saya memberi uang dirham –yakni dalam zakat fitrah-?’ beliau menjawab: ‘saya khawatir tidak sah, menyelisihi sunnah Rasulullah’.”

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Yang tampak dari Madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat (fitrah).” (al-Mughni, 4/295).

Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Bazz, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan Syaikh Shalih al-Fauzan rahimahumullah. (lihat Fatawa Ramadlan, 2/918-928).

Pendapat Kedua, boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib ia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada beda antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah.Dan pendapat pertama itulah yang kuat.

Atas dasar itu, bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki. Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras, misalnya, untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara’ dalam bentuk beras, bukan uang.

Namun, sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak.Yaitu ketika hal itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.

Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Beliau berkata, “boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun dan tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli kurma atau gandum terlebih dahulu. Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380).

Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82-83), “yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh . . . . . karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka boleh jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi juga dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan. . . . Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa . . . .”

Ibnu Taimiyyah: “yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh.”Pendapat ini dipilih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah sebagaimana disebutkan dalam Tamamul Minnah. (hal. 379-380).

Jika memilih pendapat ini, yang perlu diperhatikan, haruslah sangat memperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggampangkan masalah ini.

Syaikh Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah (III/109) mengatakan, “Pada dasarnya mengeluarkan zakat fitrah harus berdasarkan nash yang ada. Tidak boleh diganti dengan harganya kecuali karena darurat, kebutuhan, atau mashlahat yang dominan. Apabila demikian maka boleh mengeluarkan dengan harganya.”

Ukuran yang dikeluarkan
Dari hadits-hadits yang lalu, jelas sekali bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 sha’.Tapi berapa 1 sha’ itu?
1 sha’ sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 Mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.Lalu berapa bila diukur dengan kilogram (Kg)?Tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diperkirakan/ditaksir. Oleh karenanya, ulama pun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram.Dalam Shahih Fiqih Sunnah, 1 sha’: 2, 157 Kg.

Dewan Fatwa Saudi Arabia atau al-Lajnah ad-Daimah yang diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz memperkirakan 3 Kg. (Fatawa al-Lajnah, 9/371).
Adapun Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 Kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429).

Siapa penerima zakat fitrah?
Para ulama berselisih tentang siapa yang berhak menerima zakat fitrah dalam dua pendapat: Pertama, Zakat fitrah hanya diberikan kepada fuqara’ dan orang-orang miskin berdasarkan nash yang menyebutkan tentang hikmahnya, “Dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.” Dan penyebutan secara khusus ini menjadi dalil bahwa yang berhak menerima zakat fitrah adalah kaum miskin, bukan selain mereka. (Lihat Ithaf al-Kiram, ta’liq atas Bulughul Maram, Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri: 177)

Ini adalah pendapat Malikiyah dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa: 25/72.

Kedua, penerima zakat fitrah adalah delapan golongan penerima zakat. Ini adalah pendapat jumhur ulama, kecuali Malikiyah.Di antara alasannya, disebutkannya sebagaian ashnaf (penerima zakat), tidak berarti menghususkan pada mereka saja.

Pendapat yang lebih rajih (kuat) adalah pendapat pertama, demikian menurut pengarang Shahih Fiqih Sunnah. Alasannya, karena selaras dengan disyariatkannya zakat fitrah, yaitu sebagai “makanan bagi orang-orang miskin.”

Alasan lainnya, karena zakat fitrah serupa dengan kafarah.Yakni sebagai penebus atas kekurangan dan aib dalam pelaksanaan ibadah shiyam.Karenanya, tidak sah kecuali diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.Wallahu Ta’ala A’lam.

– See more at: http://www.voa-islam.com/read/ibadah/2014/07/26/31846/aturan-menunaikan-zakat-fitrah/#sthash.5FT3TVZu.dpuf




Quraish Shihab Salah, Inilah Bukti Rasulullah Dijamin Masuk Surga

Oleh: Badrul Tamam

Quraisy_nylenehAl-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu ‘Alaihi Wasallam- keluarga dan para sahabatnya.

Tayangan Tafsir Al-Misbah yang dibawakan Quraish Shihab di Metro TV pada Sabtu (12/7) menunai kontroversi. Itu setelah pakar tafsir terkemuka tersebut menyinggung bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak mendapat jaminan tempat di surga.

Pernyataan itu dikeluarkan alumnus Universitas Al Azhar Kairo itu ketika ditanya sang pembaca acara bahwa Rasulullah adalah manusia mulia yang dijamin masuk surga.

Berikut kutipan dialog tersebut:

“Tidak benar. Saya ulangi tidak benar bahwa Nabi Muhammad mendapat jaminan Surga. Surga itu hak prerogratif Allah. Memang kita yakin bahwa Beliau mulia. Mengapa saya katakan begitu? Karena ada seorang sahabat Nabi dikenal orang, terus teman-teman di sekitarnya berkata, ‘bahagialah Engkau akan mendapat surga’. Kemudian Nabi dengar, siapa yang bilang begitu, Nabi berkata, tidak seorang pun orang masuk surga karena amalnya, dia berkata baik amalnya akan masuk surga, surga adalah hak prerogratif Tuhan,” ujar Quraish Shihab.

Dia melanjutkan, “Kalau ditanya, kamu pun tidak wahai Muhammad? Kecuali kalau Allah menganugerahkan rahmat kepada saya. Jadi kita berkata, kita berkata dalam konteks surga dan neraka tidak ada yang dijamin Tuhan, kecuali kita katakan bahwa Tuhan menulis di dalam kitab sucinya bahwa yang taat itu akan dapat surga. Ada ayatnya,” tambahnya.

Pernyataan tersebut bisa memunculkan pemahaman meragukan kebenaran ajaran Islam yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bawa. Jika Muhammad sebagai rasul dalam Islam, dirinya tidak dijamin masuk surga, apa jaminan kebenaran Islam itu, lalu bagaimana dengan nasib umat-umatnya yang mengikuti ajarannya.

Alasan tokoh yang dikenal dekat dengan Syi’ah ini adalah hadits yang diterjemahkan olehnya, “Tidak seorangpun masuk surga karena amalnya.”

Makna hadits yang disebutkan bapak dari Najwa Shihab yang tak berjilbab, telah ditulis Imam Nawawi di shahihnya dengan judul bab,

بَاب لَنْ يَدْخُلَ أَحَدٌ الْجَنَّةَ بِعَمَلِهِ بَلْ بِرَحْمَةِ اللَّهِ تَعَالَى

“Bab: Seseorang tidak masuk surga dengan amalnya, tapi dengan rahmat Allah Ta’ala.”

Kemudian beliau menyebutkan hadits yang berbunyi,

وَاعْلَمُوا أَنَّهُ لَنْ يَنْجُوَ أَحَدٌ مِنْكُمْ بِعَمَلِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْتَ قَالَ وَلَا أَنَا إِلَّا أَنْ يَتَغَمَّدَنِيَ اللَّهُ بِرَحْمَةٍ مِنْهُ وَفَضْلٍ

“Dan ketahuilah, sesungguhnya salah seorang kalian tidak akan selamat dengan amalnya. Para sahabat brtanya: tdak pula engau wahai Rasulullah? Beliau menjawab: tidak pusa saya, hanya saja Allah melimpahkan rahmat dan karunianya kepadaku.” (HR. Muslim)

Letak perelisihan ada pada huruf (ba’) yang sering diartikan sebab. Berarti seseorang tidak masuk surga (tidak selamat) dengan sebab amalnya. Padahal sejumlah ayat menerangkan bahwa amal adalah salah satu sebab masuk ke surga. Yang benar ba’ trsebut adalah ba’ tsamaniyah, artinya ba’ yang menunjukkan harga. Maksudnya amal bukan harga (alat barter) untuk masuk surga, tapi masuk surga dengan sebab amal yang mendapat taufiq dan rahmat dari Allah. Dan kita tidak mendapat taufiq untuk beramal shalih kecuali dengan rahmat Allah dan karunianya.

Imam Nawawi berkata dalam syarahnya: Zahir hadits ini menjadi bukti bagi Ahlul Hak bahwa seseorang tidak berhak mendapat pahala dan surga dengan ketaatannya. Adapun firman Allah “Masuklah surga dengan apa yang sudah kalian kerjakan”, “Itulah surga yang diwarisan untuk kalian disebabkan apa yang sudah kalian kerjakan”, dan ayat-ayat yang menunjukkan bahwa amal menjadi sebab masuk surga lainnya. Hadits-hadits ini tidak bertentangan dengan makna ayat bahwa masuk surga dengan sebab amal, lalu taufik untuk beramal, hidayah, dan ikhlas di dalamnya, serta diterimanya amal dengan sebab rahmat dan karunia Allah Ta’ala. Sehingga maksud hadits, seseorang tidak masuk surga sebatas dengan amalnya. Dia masuk surga dengan amal-amal, yaitu dengan sebab amal tersebut yang itu dari rahmat Allah. Wallahu A’lam.”

Hadits di atas juga mengabarkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mendapat jaminan rahmat dan karunia dari Allah sehingga amal-amal beliau diterima dan dimasukkan ke dalam surga. Maka berdalil dengan hadits di atas bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak dijamin masuk surga adalah salah besar.

. . . Kaum muslimin dari kalangan sahabat dan pengikut mereka yang baik meyakini bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dijamin masuk surga. . .

. . . Tidak ada yang menyangsikan bahwa utusan Allah kepada mereka berada di surga Firdaus sesudah wafatnya. . . .

Dalil-dalil Rasulullah Dijamin Masuk Surga

Kaum muslimin dari kalangan sahabat dan pengikut mereka yang baik meyakini bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dijamin masuk surga. Tidak ada yang menyangsikan bahwa utusan Allah kepada mereka berada di surga Firdaus sesudah wafatnya. Berikut ini beberapa sunnah Nabi yang suci menjelaskannya:

Pertama: menjelang wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, saat sakit semakin berat, menyampaikan kepada Fatimah yang merasa kasian dengan penderitaan ayahnya yang berat. Beliau bersabda kepadanya, “Setelah hari ini, Ayahmu tidak akan merasakan penderitaan lagi”. Maka saat beliau sudah wafat, Fatimah berkata,

يَا أَبَتَاهُ أَجَابَ رَبًّا دَعَاهُ يَا أَبَتَاهْ مَنْ جَنَّةُ الْفِرْدَوْسِ مَأْوَاهْ يَا أَبَتَاهْ إِلَى جِبْرِيلَ نَنْعَاهْ

“Wahai ayah, Rabb telah memenuhi doamu. Wahai ayah, surga Firdaus tempat kembalimu. Wahai ayah, kepada Jibril kami mengkhabarkan atas kewafatanmu.” (HR. Al-Bukhari)

Hadits di atas mengandung dua bukti bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dijamin surga: 1. ucapan beliau, “setelah hari ini, Ayahmu tidak akan merasakan penderitaan lagi”, bahwa beliau akan mendapatkan kenikmatan sesudah ini di surga di sisi Rabbul ‘Alamin. 2. Ucapan Fatimah. “Wahai ayah, surga Firdaus tempat kembalimu”, ini adalah bukti bahwa orang di sekitar beliau meyakini bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di surga Firdaus tertinggi setelah wafatnya.

. . . Ucapan Fatimah. “Wahai ayah, surga Firdaus tempat kembalimu”, ini adalah bukti bahwa orang di sekitar beliau meyakini bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di surga Firdaus tertinggi setelah wafatnya. . .

Kedua:Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا

“Saya dan orang yang merawat anak yatim di surga kelak seperti ini,” seraya beliau mengisyaratkan jari tengah dan telunjuknya lalu merenggangkan keduanya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih) ini juga menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pasti masuk surga. Dan beliau juga tahu bahwa dirinya akan menjadi penghuni surga termulia, sehingga beliau mengiming-imingi para sahabatnya untuk melakukan amal shalih ini supaya bisa dekat dengan beliau di surga.

Ketiga: diriwayatkan dari Anas bin Malij Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ ثَلَاثُ بَنَاتٍ أَوْ ثَلَاثُ أَخَوَاتٍ اتَّقَى اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَأَقَامَ عَلَيْهِنَّ كَانَ مَعِي فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِأَصَابِعِهِ الْأَرْبَعِ

“Siapa memiliki 3 anak wanita atau tiga orang saudari perempuan, ia bertakwa kepada Allah ‘Azza Wajalla dan memenuhi kebutuhan mereka, maka ia bersamaku di surga seperti ini; dan beliau mengisyaratkan dengan 4 jarinya.” (HR. Ahmad)

Ini menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dijamin surga dan beliau yakin bahwa dirinya akan berada di surga setelah wafatnya.

Keempat: Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengabaran bahwa dirinya kelak akan memberikan syafa’at untuk selainnya supaya mereka masuk surga. Keterangan itu terdapat dalam Shahh Muslim dari ANas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

أَنَا أَوَّلُ النَّاسِ يَشْفَعُ فِى الْجَنَّةِ وَأَنَا أَكْثَرُ الأَنْبِيَاءِ تَبَعًا

“Aku adalah manusia yang pertama kali memberi Syafa’at di dalam Surga dan aku adalah diantara Nabi-nabi yang terbanyak pengikutnya.” Ini tidak mungkin diucapkan kecuali oleh orang yang yakin dirinya dijamin surga. Kalau beliau tidak yakin masuk surga bagaimana beliau bisa member syafaat untuk selainnya?

Hadits di atas dikuatkan oleh sejumlah riwayat, Imam Bukhari meriwayatkan dalam al-Adab al-Mufrad, dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau bersabda:

مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تدركَا، دَخَلْتُ أَنَا وَهُوَ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ

“Barangsiapa yang memelihara (mendidik) dua wanita sampai mereka dewasa, maka saya akan masuk surga bersamanya di surga kelak seperti ini”, beliau mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengahnya.” (Imam Muslim juga meriwayatkan serupa dalam Shahihnya

Dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: Siapa yang mempunyai dua orang saudari atau dua orang putri lalu ia berbuat baik kepada keduanya selama mereka bersama dirinya maka saya dan dia di surga seperti ini,” beliau mendekatkan kedua jarinya.

Kelima:beliau menjanjikan tempat mulia bersama beliau di surga bagi mereka yang memiliki akhlak mulia. Ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mendapat jaminan surga.

Dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا

“Sesungguhnya orang yang paling saya cintai dan paling dekat majelisnya denganku di antara kalian hari kiamat kelak (di surga) adalah yang paling baik akhlaknya…”. (HR. Al-Tirmidzi dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Keenam: Sejumlah sahabat menginginkan agar bisa dekat (menemani) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di surga, jika mereka tidak yakin kalau Nabi mereka mendapat jaminan surga tentu tidak akan menginginkan hal tersebut.

Disebutkan dalam Shahih Muslim, Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami Radhiyallahu ‘Anhu bercerita bahwa dia pernah bermalam bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Kemudian ia meyiapkan air wudhu dan keperluannya. Beliau lalu bersabda kepadaku, “Mintalah sesuatu kepadaku!”, saya berkata, “Saya meminta agar saya bisa bersamamu di surga.” Beliau menjawab, “Adakah permintaan selain itu”, saya berkata, “hanya itu.” Beliau lalu bersabda, “Maka bantulah aku atas dirimu (untuk memohon kepada Allah agar memenuhi permintaanmu) dengan memperbanyak sujud (shalat)”.” (HR. Muslim)

. . . Sejumlah sahabat menginginkan agar bisa dekat (menemani) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di surga, jika mereka tidak yakin kalau Nabi mereka mendapat jaminan surga tentu tidak akan menginginkan hal tersebut. . .

Dan masih banyak lagi bukti dan keterangan dari nash-nash shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sudah dijamin masuk surga. Bahkan beliau mengetahuinya sebelum beliau wafat. Dengan keyakinan ini beliau memotifasi para sahabatnya untuk mengerjakan amal besar dalam Islam agar bisa dekat dengannya di surga. Para sahabat pun yakin betul, tanpa ragu, bahwa Nabinya adalah manusia mulia yang dijamin masuk surga. Sehingga mereka sangat yakin dalam mengimani beliau dan mengikuti sunnah-sunnahnya. Wallahu A’lam. [*]

– See more at: http://www.voa-islam.com/read/aqidah/2014/07/16/31659/quraish-shihab-salah-inilah-bukti-rasulullah-dijamin-masuk-surga/#sthash.rs2dzT6Q.dpuf




Keutamaan Istighfar di Waktu Sahur

Oleh: Badrul Tamam

Sayyidul IstighfarAl-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu ‘Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Waktu sahur adalah salah satu waktu istimewa di bulan Ramadhan. Umat muslim, para shaimin, ditawarkan keberkahan pada makan di waktu tersebut untuk puasa besok harinya (makan sahur).

Di waktu tersebut terdapat saat-saat istimewa untuk mohon ampun (istighfar) dan doa. Maka jangan rusak waktu tersebut dengan melihat tontonan perusak hati dan aktifitas tak berarti.

Allah telah memuji para hamba-Nya yang gemar beristighfar pada waktu tersebut,

الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ

“Orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17)

Imam Ibnu Katsir berkata tentang kalimat “وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ”: menunjukkan keutamaan istghfar di waktu sahur (penghujung malam). Ada pendapat mengatakan, saat Nabi Ya’kub ‘alaihis salam berkata kepada anak-anaknya, “pasti aku akan mintakan ampun kepada tuhanku untuk kalian” (QS. Yusuf: 98), beliau mengakhirkan pelaksanaannya sampai waktu sahur.

Waktu sahur adalah waktu di penghujung malam menjelang Shubuh. Keutamaannya tidak didapatkan pada waktu-waktu selainnya. Kesempurnaan istighfar di waktu ini diawali dengan kegiatan shalat malam. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ آَخِذِينَ مَا آَتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Tuhan mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik; Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (QS. Al-Dzariyaat: 15-18)

Syaikh Al-Sa’di –dalam tafsirnya- menjelaskan tentang prakteknya, “Maka mereka memperpanjang shalat sampai waktu sahur. Kemudian mereka menutup shalat malamnya dengan duduk beristighfar kepada Allah layaknya istighfar seorang mudznid (pendosa) untuk dosanya. Istighfar di waktu sahur ini memiliki keutamaan dan keistimewaan yang tidak dimiliki waktu selainnya.”

Keutamaan istighfar pada waktu sahur ini karena saat itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala turun di langit dunia. Allah membuka selebar-lebarnya pintu rahmah, ampunan, dan kemurahan-Nya bagi hamba-Nya yang mau berdoa dan memohon ampun.

Diterangkan dalam Shahihain, dari sejumlah sahabat, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

“Rabb kami Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia setiap malam saat tersisa sepertiga malam terakhir. Dia berfirman: siapa yang berdoa kepada-Ku niscaya Aku kabulkan doanya, siapa yang meminta kepada-Ku maka Aku akan beri permintaannya, dan siapa yang memohon ampunan kepada-Ku niscaya Aku ampuni dia.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Allah menawarkan ampunan, pemberian, kebaikan, dan pengabulan doa kepada hamba di sepertiga malam tersebut. Maka siapa berdiri di hadapan Allah, bertaqarrub & bermunajat kepada-Nya, lalu diikuti dengan berdoa dan beristighfar kepada-Nya, niscaya ia akan memperoleh hajatnya dan ampunan atas dosa-dosanya. Maka jangan sia-siakan waktu yang sangat istimewa ini! Wallahu A’lam [*]

– See more at: http://www.voa-islam.com/read/doa/2014/07/11/31547/keutamaan-istighfar-di-waktu-sahur/#sthash.Bvgpze6g.dpuf