PERDA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Garuda

BUPATI INDRAGIRI HILIR

PROVINSI RIAU

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

NOMOR 2 TAHUN 2015

 TENTANG

PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI INDRAGI|RI HILIR,

Menimbang      :   a.    bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu mengatur mengenai mekanisme dan keberadaan Kepala Desa;

  1. bahwa dengan telah ditetapkannnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

 

Mengingat        :   1.    Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2754 );
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5234);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  7. Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092).

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

 

dan

 

BUPATI INDRAGIRI HILIR

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :    PERATURAN DAERAH TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hilir.
  2. Bupati adalah Bupati Indragiri Hilir.
  3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.
  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
  6. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai unsur perangkat Dearah.
  7. Camat adalah Camat dalam Kabupaten Indragiri Hilir sebagai Perangkat Daerah Kabupaten yang mempunyai wilayah kerja satu kecamatan.
  8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  10. Badan Permusyawatan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa dengan persetujuan BPD.
  12. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis termasuk untuk pemilihan kepala desa antar waktu.
  13. Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  14. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  15. Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
  16. Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
  17. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
  18. Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
  19. Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
  20. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
  21. Pemungutan Suara adalah serangkaian proses yang dimulai dari pembukaan oleh Ketua Panitia Pemilihan, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara sampai dengan penetapan Calon Terpilih yang sekaligus sebagai penutupan.
  22. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
  23. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
  24. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dipergunakan untuk menarik simpati Pemilih yang dilakukan oleh Calon yang Berhak Dipilih berupa pengenalan Calon, penyampaian visi, misi, dan program yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan terpilih menjadi Kepala Desa yang pelaksanaannya ditentukan, diatur, dan dipandu oleh Panitia Pemilihan.
  25. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
  26. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
  27. Saksi adalah warga desa yang diberikan kuasa oleh Calon yang Berhak Dipilih untuk mewakili calon yang bersangkutan dalam mengikuti proses pemungutan suara.
  28. Hari adalah hari kerja.

 

BAB II

PEMILIHAN KEPALA DESA

Pasal 2

Pemilihan Kepala Desa meliputi:

  1. Pemilihan Kepala Desa serentak ; dan
  2. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa.

Pasal 3

Pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf a dilakukan satu kali atau dapat secara bergelombang.

Pasal 4

Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten.

Pasal 5

  • Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
  1. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten;
  2. kemampuan keuangan daerah; dan/atau
  3. ketersediaan PNS di lingkungan Kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala Desa.
  • Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
  • Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 6

Pemilihan Kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf b dilakukan melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus, paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala Desa diberhentikan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III

TAHAPAN PEMILIHAN

Pasal 7

Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:

  1. persiapan;
  2. pencalonan;
  3. pemungutan dan penghitungan suara; dan

Bagian Kesatu

Persiapan

Paragraf 1

Pemberitahuan Berakhir Masa Jabatan

Pasal 8

  • BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatannya;
  • Selain pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD juga mengumumkan kepada masyarakat mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.
  • Dalam rangka Pemilihan Kepala Desa serentak, Bupati memberitahukan kepada BPD perihal persiapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

Paragraf 2

Pembentukan Panitia Pemilihan

Pasal 9

  • Pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
  • Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
  • Perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada Bupati melalui camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan.
  • Persetujuan biaya pemilihan dari Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh panitia.

Pasal 10

Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.

Paragraf 3

Susunan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab

Panitia Pemilihan

Pasal 11

  • Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 keanggotaannya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat, dengan struktur organisasi yang masing-masing dalam jabatannya merangkap anggota, terdiri dari:
  1. Ketua;
  2. Sekretaris;
  3. Bendahara;
  4. Seksi Pendaftaran Calon dan Pemilih;
  5. Seksi Keamanan;
  6. Seksi Logistik; dan
  7. Seksi Pemungutan Suara.
  • Penentuan susunan Panitia Pemilihan dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat dan terdiri dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional.
  • Dalam hal penentuan susunan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila secara musyawarah mufakat tidak tercapai, maka dilaksanakan melalui mekanisme pemungutan suara.
  • Apabila anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ada yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon atau berhalangan tetap, maka Ketua BPD memberhentikan dan mengganti keanggotaannya dengan personil lain yang ditetapkan dengan Keputusan BPD.
  • Panitia Pemilihan berjumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 11 ( sebelas ) orang.
  • Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebelum melaksanakan tugas terlebih dahulu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pimpinan BPD.

Pasal 12

  • Kepala Desa, ketua dan anggota BPD dilarang menjadi panitia pemilihan.
  • Dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, panitia pemilihan bertanggung jawab kepada BPD.

 

Pasal 13

  • Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai   tugas :
  1. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
  2. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada BPD dan Bupati melalui camat;
  3. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
  4. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  5. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
  6. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
  7. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  8. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
  9. melaksanakan pemungutan suara;
  10. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
  11. menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
  12. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
  • Panitia Pemilihan berkewajiban :
  1. Memperlakukan calon Kepala Desa secara adil dan setara, netral serta tidak memihak kepada salah satu calon kepala desa atau kelompok tertentu;
  2. menetapkan kebutuhan barang dan jasa berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan;
  3. menyampaikan laporan kepada BPD untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat;
  4. memelihara arsip dan dokumen pemilihan;
  5. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pemilihan kepala desa kepada BPD dan Bupati melalui Camat
  6. melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu, kecuali terjadi suatu hal yang membuat pemilihan kepala desa tersebut ditunda.
  • Guna kelancaran pelaksanaan tugasnya, panitia dibantu petugas sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan panitia.

Paragraf 4

Panitia Pemilihan Kabupaten dan Tim Pengawasan Pemilihan

Pasal 14

(1) Untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Bupati membentuk:

  1. Panitia Pemilihan Kabupaten;
  2. Tim Pengawas Tingkat Kabupaten;
  3. Tim Pengawas Tingkat Kecamatan; dan
  4. Tim Pengamanan Pemilihan Kepala Desa.
    • Panitia Pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a beranggotakan unsur Sekretariat Daerah dan SKPD
    • Tim Pengawas Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari unsur DPRD, Kepolisian, Kodim, Kejaksaan, KesbangPol, BPMPD, Inspektorat, dan Sekretariat Daerah.
    • Tim Pengawas Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari 5 (lima) orang anggota berasal dari unsur Kecamatan, Polsek dan Koramil.
    • Tim Pengamanan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian dan unsur TNI.

Pasal 15

Panitia Pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) mempunyai tugas dan wewenang :

  1. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten;
  2. melakukan verifikasi terhadap usulan biaya pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD yang diajukan oleh panitia pemilihan;
  3. melakukan pembekalan kepada panitia pemilihan Kepala Desa, BPD, aparatur pemerintah desa dan calon Kepala Desa;
  4. melakukan kerjasama dengan Tim Independen atau Perguruan tinggi untuk melaksanakan Uji Kompetensi dan pengetahuan keagamaan bakal calon Kepala Desa dan/ atau bakal calon yang lebih dari 5 (lima) setelah ada permohonan;
  5. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
  6. memfasilitasi penyaluran bantuan biaya pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD;
  7. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 16

Tim Pengawas Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (3) mempunyai tugas dan wewenang :

  1. menindaklanjuti laporan hasil pengawasan dan penanganan pengaduan dari Tim Pengawas Tingkat Kecamatan yang belum terselesaikan di tingkat kecamatan;
  2. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati.

 

 

Pasal 17

Tim Pengawas Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (4) mempunyai tugas dan wewenang:

  1. melakukan pengawasan dan menangani pengaduan terkait pelaksanaan proses pemilihan Kepala Desa;
  2. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Tim Pengawas tingkat Kabupaten.

Pasal 18

Tim pengamanan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (5) mempunyai tugas dan wewenang:

  1. melaksanakan pengamanan pada setiap tahapan pemilihan dan pelantikan Kepala Desa;
  2. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati.

Pasal 19

Tim pengawas berwenang untuk membatalkan hasil seleksi administrasi yang telah dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa apabila dalam pelaksanaannya terbukti bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 20

  • Sekretariat Panitia Pemilihan Kabupaten dan Tim Pengawas Tingkat Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  • Tim pengawas pemilihan dibentuk sebelum pembentukan panitia pemilihan dan tugasnya berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/ janji Kepala Desa.

Pasal 21

  • Pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan dilaporkan kepada Tim Pengawas oleh masyarakat atau calon Kepala Desa.
  • Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis yang berisi :
  1. nama dan alamat pelapor;
  2. waktu dan tempat kejadian perkara;
  3. nama dan alamat pelanggaran;
  4. nama dan alamat saksi-saksi; dan
  5. uraian kejadian;
  • Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Tim Pengawas pemilihan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak terjadinya pelanggaran.

Paragraf 5

Tata Cara, Jadwal Tahapan dan Pembiayaan

Pasal 22

  • Rancangan biaya pemilihan Kepala Desa disusun sesuai dengan kebutuhan Panitia Pemilihan dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran Pemilihan Kepala Desa.
  • Biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada APBD.
  • Biaya Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk :
    1. Cetak Surat Suara, Pembuatan Kotak Suara, Undangan, Pembuatan Tanda Gambar, ATK dan Administrasi lainnya.
    2. Honorarium Panitia dan Petugas
    3. Biaya Konsumsi dan rapat
    4. Biaya konsultasi ke Kecamatan dan Kabupaten
    5. Sewa alat dan perlengkapan
    6. Pendataan pemilih
    7. Pembuatan bilik/kamar tempat pemilihan
  • Sebelum proses pencairan biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) dilakukan Verifikasi oleh Panitia Pemilihan Kabupaten.
  • Biaya pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa ulang.
  • Dalam hal terjadi pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pembiayaannya dibebankan kepada APBD dan/ atau APBDesa dan/ atau swadaya masyarakat desa berupa sumbangan atau pemberian warga masyarakat yang sifatnya tidak mengikat.
  • Segala biaya yang ditimbulkan akibat dari kelengkapan persyaratan calon kepala desa termasuk biaya pelaksanaan Seleksi tertulis dan lisan dibebankan kepada bakal calon kepala desa.
  • Segala biaya yang ditimbulkan akibat dari pemilihan kepala desa antar waktu dibebankan pada APBDesa yang bersangkutan.

Bagian Kedua

Pemilih

Paragraf 1

Penetapan pemilih

Pasal 23

  • Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
  • Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
    1. Penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih;
    2. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
    3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
    4. Telah berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh pengurus Rukun Tetangga/ Rukun Warga yang diketahui oleh Kepala Desa.
  • Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.

Parahgraf 2

Pemutahiran Data Pemilih

Pasal 24

  • Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa.
  • Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan karena:
  1. Memenuhi syarat Usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
  2. Belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
  3. Telah meninggal dunia;
  4. Pindah domisili ke desa lain; atau
  5. Belum terdaftar.
  • Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia pemilihan menyusun dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara.

 

 

Pasal 25

  • Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (3), diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat yang mudah di jangkau masyarakat;
  • Jangka waktu pemngumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 ( tiga ) hari.

Pasal 26

  • Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
  • Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi:
    1. Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
    2. Pemilih sudah tidak berdomisili di desa tersebut;
    3. Pemilih yang sudah nikah di bawah umur 17 tahun; atau
    4. Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
  • Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima, panitia pemilihan segera mengadakan perbaikan DPS.

Pasal 27

  • Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga;
  • Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan;
  • Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.

Pasal 28

  • Daftar Pemilih Tambahan diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
  • Jangka waktu pengumuman Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tambahan.

Paragraf 3

Penyusunan DPS, DPT dan Pemberian Surat Panggilan

Pasal 29

Panitia pemilihan menetapkan dan mengumumkan DPS yang sudah diperbaiki dan Daftar Pemilih Tambahan sebagai DPT.

Pasal 30

  • DPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 29, diumumkan di tempat yang strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat;
  • Jangka waktu pengumuman DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah selama 7 (tujuh) hari untuk memberikan kesempatan kepada warga masyarakat mengajukan saran dan usul perbaikan.
  • Setelah diteliti dan diperbaiki, Panitia Pemilihan manyampaikan DPS kepada BPD.
  • Paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua BPD mengesahkan DPS menjadi DPT dengan Keputusan BPD dan menyerahkan kepada Panitia Pemilihan untuk mengumumkan kembali di masing masing TPS.

Pasal 31

Rekapitulasi jumlah DPT, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan.

Pasal 32

DPT yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam Daftar Pemilih Tetap pada kolom keterangan “meninggal dunia”.

Pasal 33

  • Panitia Pemilihan memberikan Surat Panggilan kepada pemilih yang namanya tercantum dalam DPT dengan tanda terima paling lambat 1 ( satu ) hari sebelum pemungutan suara;
  • Pemilih yang terdaftar dalam DPT namun belum menerima Surat Panggilan dapat meminta Surat Panggilan kepada Panitia Pemilihan sebelum Pemungutan Suara ditutup.

Bagian Ketiga

Pencalonan

Paragraf 1

Pengumuman, Persyaratan dan Alat Pembuktian

Pasal 34

  • Panitia Pemilihan mengumumkan kepada penduduk desa mengenai adanya pengisian lowongan jabatan Kepala Desa disertai dengan persyaratan dan jangka waktu pendaftaran secara terbuka di tempat umum.
  • Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja.

 

Pasal 35

(1)  Syarat-syarat yang dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka TunggalIka;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat yang di akui oleh Pemerintah.
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  11. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. berbadan sehat;
  13. pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  14. berkelakuan baik, jujur dan adil;
  15. sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat selama menjabat Kepala Desa;
  16. tidak pernah mengundurkan diri sebagai Kepala Desa;
  17. tidak akan melakukan politik uang;
  18. siap menerima dan mengakui hasil proses pemilihan Kepala Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab;
  19. Taat menjalankan syariat agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  20. Lulus Uji Kompetensi
  21. Membuat daftar riwayat hidup; dan
  22. Membuat naskah visi dan misi.
  23. Memenuhi kelengkapan persayaratan pencalonan Kepala Desa.
    • Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
    • Bagi anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa berlaku ketentuan yang ada dilingkup TNI/POLRI.
    • Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD yang mencalonkan diri harus mendapat ijin tertulis dari Camat atas nama Bupati.
    • Bagi penjabat Kepala Desa yang akan mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai penjabat.

Pasal 36

  • Bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali, harus mengajukan izin cuti kepada Bupati sebelum mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa.
  • Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi cuti terhitung sejak ditetapkan sebagai Calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon Terpilih.
  • Dalam hal Kepala Desa sedang cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Camat.
  • Dalam hal Sekretaris Desa berhalangan tetap atau diberhentikan sementara atau diberhentikan, maka salah satu Kepala Seksi atau Kepala Urusan yang dipandang mampu melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Camat.

Pasal 37

  • Dalam hal Perangkat Desa akan mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mengajukan izin cuti kepada Camat, sebelum mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa.
  • Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon Terpilih.
  • Kepala Desa wajib memberikan izin cuti bagi Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
  • Tugas Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh Perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 38

  • Dalam hal Anggota BPD akan mencalonkan diri, harus mendapatkan izin dari camat atas nama Bupati sebelum mendaftarkan sebagai Bakal Calon.
  • Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari keanggotaan BPD melalui penggantian antar waktu sejak ditetapkan sebagai Calon.

Pasal 39

Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (2) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 40

(1). Permohonan pendaftaran Calon Kepala Desa diajukan secara tertulis di atas kertas bermeterai cukup dan dikirimkan kepada Ketua BPD melalui Ketua Panitia Pemilihan dengan melampirkan :

  1. Surat keterangan sebagai bukti Warga Negara Indonesia dari pejabat tingkat Daerah.
  2. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai yang memuat bahwa yang bersangkutan :
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
    3. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
    4. sanggup berkelakuan baik, jujur dan adil;
    5. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan/ atau hukuman percobaan;
    6. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
    7. sanggup bertempat tinggal di wilayah Desa setempat selama menjabat Kepala Desa;
    8. tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan;
    9. tidak pernah mengundurkan diri sebagai Kepala Desa.
    10. tidak akan melakukan politik uang;
    11. siap menerima dan mengakui hasil proses pemilihan Kepala Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab;
    12. bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan sebagai sanksi adminstrasi sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ), apabila calon mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa, sehingga mengakibatkan batal atau tidaknya pemilihan;
  3. fotokopi/salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh sekolah yang mengeluarkan dan/ atau pejabat yang berwenang atau Surat Pernyataan dari Pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi/salinan akta kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir Pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang telah dilegalisir Pejabat yang berwenang;
  6. fotokopi Kartu Keluarga/C1 yang telah dilegalisir Pejabat yang berwenang;
  7. surat keterangan bertempat tinggal di Desa tersebut, paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga dan di ketahui Kepala Desa;
  8. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat;
  9. surat Keterangan Taat menjalankan syariat agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dikeluarkan oleh Tim Independen yang ditunjuk oleh Panitia Kabupaten;
  10. surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba;
  11. surat Keterangan Lulus Uji Kompetensi yang dikeluarkan oleh Tim Independen yang ditunjuk oleh Panitia Kabupaten;
  12. surat Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan bahwa pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  13. bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali melampirkan surat izin cuti dari Camat atas nama Bupati;
  14. bagi Perangkat Desa melampirkan surat izin cuti dari Camat atas nama Bupati;
  15. bagi Anggota BPD melampirkan surat izin dan permohonan pengunduran diri bila ditetapkan sebagai calon dari Camat atas nama Bupati;
  16. bagi Pegawai Negeri Sipil melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
  17. pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
  18. daftar riwayat hidup; dan
  19. naskah visi dan misi yang dibuat oleh bakal calon Kepala Desa.
    • Warga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disebut Bakal Calon Kepala Desa.

Paragraf 2

Penjaringan dan Pendaftaran

Pasal 41

  • Setelah daftar pemilih tetap diumumkan, panitia pemilihan mengumumkan dan menerima pendaftaran calon kepala desa.
  • Bakal Calon Kepala Desa mendaftarkan diri secara pribadi ke panitia pemilihan.
  • Masa pendaftaran Calon Kepala Desa paling lama 14( empat belas ) hari.

Paragraf 3

Penyaringan, Penelitian, Penetapan dan Pengumuman Calon

Pasal 42

  • Panitia Pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.
  • Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
  • Panitia Pemilihan mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat untuk memperoleh masukan.
  • Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diproses dan ditindak lanjuti panitia pemilihan.
  • Panitia Pemilihan melakukan penelitian terhadap berkas pencalonan selama 7 (tujuh) hari.

Pasal 43

Panitia Pemilihan memberitahukan secara tertulis hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 kepada Bakal Calon Kepala Desa, paling lambat 3 (tiga) hari setelah selesainya masa penelitian.

Pasal 44

  • Dalam hal berkas pencalonan tidak lengkap, Bakal Calon Kepala Desa dalam jangka waktu 5 (lima) hari wajib melengkapi dan/atau memperbaiki berkas pencalonan.
  • Berkas pencalonan yang telah diperbaiki diserahkan kepada panitia pemilihan.

Pasal 45

  • Panitia Pemilihan melakukan penelitian ulang terhadap berkas pencalonan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 ayat (1).
  • Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak dapat lagi mengajukan permohonan pendaftaran bakal calon kepala desa.
  • Panitia Pemilihan memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Bakal Calon Kepala Desa.
  • Jangka waktu penelitian dan pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah 3 (tiga) hari.

Pasal 46

  • Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 dan Pasal 40 berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, panitia pemilihan kepala desa menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa.
  • Calon kepala desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 47

  • Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari.
  • Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
  • Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masa jabatan Kepala Desa berakhir, Bupati mengangkat penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Daerah Kabupaten.

Pasal 48

Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati.

  • Persyaratan lain sebagaimana tersebut pada ayat (1) panitia melakukan seleksi secara tertulis dan lisan yang wajib diikuti oleh seluruh bakal calon.
  • Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten;
  • Hari dan tanggal Pelaksanaan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam tahapan pemilihan Kepala Desa.
  • Penetapan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.
  • Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diserahkan kepada Panitia pemilihan untuk menetapkan 5 (lima) bakal calon kepala desa menjadi calon Kepala D
  • Calon kepala desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 49

  • Penetapan calon kepala desa disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia Pemilihan.
  • Undian nomor urut dan tempat duduk calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin langsung oleh Ketua Panitia, dihadiri oleh calon, anggota panitia, BPD, pemerintah Desa dan dapat pula dihadiri oleh unsur pimpinan Kecamatan.
  • Nomor urut dan nama calon yang telah ditetapkan disusun dalam daftar calon dan dituangkan dalam berita acara penetapan calon Kepala Desa.
  • Panitia pemilihan mengumumkan melalui media massa dan/atau papan pengumuman tentang nama calon yang telah ditetapkan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
  • Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.
  • Apabila setelah ditetapkan Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdapat calon yang meninggal dunia, terkena sanksi pembatalan oleh panitia dan/atau mengundurkan diri sehingga hanya terdapat 1 (satu) calon kepala desa maka berlaku Pasal 47.
  • Apabila setelah ditetapkan calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdapat calon yang meninggal dunia, terkena sanksi pembatalan oleh panitia atau mengundurkan diri, sehingga hanya terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon kepala desa maka tanda gambar atau foto calon kepala desa tersebut ditutup dengan kertas putih polos oleh panitia.

Paragraf 4

Pengaduan dan Penyelesaian Masalah

 

Pasal 50

  • Pengaduan terhadap Calon disampaikan kepada BPD dengan menyebutkan identitas pengirim secara jelas, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penetapan Calon oleh Panitia Pemilihan.
  • Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diteliti kebenarannya menjadi bahan pertimbangan dan bahan penyelesaian masalah bagi BPD dalam menetapkan Calon yang Berhak Dipilih.
  • Pengaduan yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi hasil pemilihan.

Paragraf 5

Penetapan Calon Yang Berhak Dipilih

 

Pasal 51

  • Panitia Pemilihan mengajukan Calon yang telah memenuhi persyaratan paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang Calon kepada BPD untuk ditetapkan sebagai Calon yang berhak dipilih.
  • BPD setelah menerima hasil penetapan Calon dari Panitia Pemilihan, menetapkan Calon yang berhak dipilih dengan mempertimbangkan Berita Acara Penetapan Calon dan pengaduan dari warga masyarakat.
  • Penetapan calon yang berhak dipilih dituangkan dalam Keputusan BPD.
  • Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Calon yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon yang Berhak Dipilih, maka BPD memerintahkan kepada Panitia Pemilihan untuk melakukan pendaftaran ulang.
  • Pelaksanaan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara administratif tidak menghilangkan hak Calon yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon yang berhak dipilih.
  • Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Ketua Panitia Pemilihan 14 (empat belas) hari sebelum pemungutan suara.
  • Panitia Pemilihan setelah menerima Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pada hari itu juga melakukan pengundian Nomor Urut yang dihadiri Calon yang berhak pipilih.
  • Berdasarkan Pengundian Nomor Urut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Calon yang berhak dipilih dapat melakukan kampanye dengan pemasangan nomor urut, foto, dan nama, selama 3 (tiga) hari yang dimulai dari 6 (enam) hari sebelum pemungutan suara sampai dengan 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Bagian Keempat

Kampanye dan Masa Tenang

Paragraf 1

Kampanye

Pasal 52

  • Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
  • Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum dimulainya masa tenang.
  • Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggungjawab.
  • Dalam kampanye calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
  • Hari pertama kampanye dilakukan dalam rapat BPD dengan agenda penyampaian visi dan misi dari masing-masing calon secara berurutan dengan waktu yang sama.
  • Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalan jangka waktu masa jabatan kepala desa.
  • Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.
  • Apabila calon kepala desa terpilih menjadi Kepala Desa, visi dan misi menjadi dokumen resmi Desa.

Pasal 53

Kampanye sebagaimana dimaksud pasal 52 ayat (1), dapat dilaksanakan melalui :

  1. pertemuan terbatas;
  2. tatap muka
  3. dialog;
  4. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
  5. pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan;
  6. kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pasal 54

  • Pelaksana kampanye dilarang :
  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan/atau Calon yang lain;
  4. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan/atau Calon yang lain;
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Calon;
  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon yang bersangkutan; dan
  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
  • Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikut sertakan:
  1. Kepala Desa;
  2. perangkat desa;
  3. anggota Badan Permusyaratan Desa;

Pasal 55

Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 ayat (1) dikenai sanksi :

  1. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;
  2. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.
  3. Apabila calon kepala desa melakukan pelanggaran pada saat kampanye, maka calon kepala desa tetap mengikuti proses pemilihan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan;
  4. Apabila calon Kepala Desa sebagaimana huruf (c) terpilih dan dilantik sebagai kepala desa, terbukti melakukan pelanggaran yang diputuskan oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kepala desa tersebut diberhentikan.

 

Paragraf 2

Masa Tenang

Pasal 56

  • Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara;
  • Selama hari tenang tidak diperkenankan lagi melaksanakan bentuk-bentuk kampanye atau pengenalan Calon yang berhak di pilih;
  • Tim Pengawas mengintruksikan kepada para calon kepala desa untuk menurunkan atribut kampanye calon kepala desa sebelum dimulainya masa tenang;
  • Apabila intruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan maka Tim Pengawas berwenang menurunkan secara paksa atribut kampanye.

Bagian kelima

Pemungutan Suara

Paragraf 1

Pemungutan dan Penghitungan Suara

Pasal 57

  • Hari dan tanggal pemungutan suara ditetapkan oleh Bupati.
  • Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pasal 58

  • Pemungutan suaradilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon.
  • Pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu setempat.
  • Pemberian suara untuk pemilihan dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara.

Pasal 59

  • Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, para calon Kepala Desa harus berada di tempat yang telah ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan selesai dilaksanakan penghitungan suara.
  • Calon kepala desa dapat menunjuk saksi dengan surat mandat untuk hadir ditempat pemungutan suara apabila TPS lebih dari 1 (satu) lokasi.

Pasal 60

Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

 

Pasal 61

  • Pemilih yang mempunyai halangan fisik dalam memberikan suaranya dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk oleh panitia didampingi saksi.
  • Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.

Pasal 62

  • Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan melakukan kegiatan :
    1. Pembukaan kotak suara;
    2. Pengeluaran seluruh isi kotak suara;
    3. Pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan
    4. Penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
  • Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh calon dan/ atau saksi dari calon, BPD, Pengawas, dan warga masyarakat.
  • Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Panitia, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh calon dan/ atau saksi dari calon.

Pasal 63

  • Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat (1), Panitia memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
  • Dalam pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih diberi kesempatan oleh Panitia berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
  • Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti pada panitia, kemudian panitia memberikan surat suara pengganti hanya untuk satu kali.
  • Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia, panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
  • Saksi ditempatkan di dalam TPS sehingga yang bersangkutan mudah mengawasi jalannya pemungutan suara.
  • Dalam pemungutan suara, Panitia pemilihan dibagi dalam beberapa penugasan, antara lain :
  1. petugas penerima undangan;
  2. petugas pemegang Daftar Pemilih Tetap;
  3. petugas pemberi surat suara;
  4. petugas pemegang stok surat suara;
  5. petugas pengarah bilik dan penjaga kotak suara;
  6. petugas penjaga tinta;
  7. petugas pengamanan pemungutan suara di
  • Sebelum melaksanakan Pemungutan Suara, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mengangkat sumpah secara berjenjang.

Pasal 64

  • Surat suara dinyatakan sah apabila :
  1. Surat suara ditandatangani oleh ketua panitia; dan
  2. Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon; atau
  3. Tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau
  4. Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon; atau
  5. Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon.
    • Surat suara dinyatakan tidak sah apabila :
  6. surat suara yang tidak dikeluarkan oleh Panitia pemilihan;
  7. surat suara yang dirobek baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja;
  8. surat suara yang dicoblos lebih dari satu tanda gambar calon Kepala Desa;
  9. surat suara yang dicoblos di luar garis batas tanda gambar calon Kepala Desa;
  10. surat suara yang dicoblos di dalam tanda gambar dan di luar tanda gambar;
  11. surat suara yang di dalamnya terdapat tulisan atau coretan;
  12. surat suara yang dicoblos dengan alat selain alat yang telah disediakan panitia, misalnya api rokok atau alat lainnya;
  13. surat suara yang tidak ada bekas coblosannya sama sekali.
    • Calon Kepala Desa yang meninggal dunia sebelum dan/atau pada saat pelaksanaan pemungutan suara, maka tanda pengenal atau tanda gambarnya tetap diikutsertakan dalam pemilihan namun perolehan suaranya dinyatakan gugur

Paragraf 2

Keamanan Pemungutan Suara

Pasal 65

  • Keamanan dan ketertiban pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa menjadi tanggung jawab Panitia pemilihan dibantu oleh Tim Pengamanan Pemilihan Kepala Desa.
  • Pihak-pihak yang tidak berkepentingan dilarang masuk dalam Tempat Pemungutan Suara.

Paragraf 3

Penghitungan Suara

Pasal 66

  • Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh Panitia Pemilihan setelah pemungutan suara berakhir.
  • Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) panitia pemilihan menghitung :
    1. Jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS;
    2. Jumlah pemilih dari TPS lain;
    3. Jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
    4. Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
  • Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dan selesai di TPS oleh Panitia Pemilihan dan dapat dihadiri dan disaksikan oleh calon kepala desa dan/ atau saksi calon, BPD, Pengawas dan warga masyarakat.
  • Saksi calon dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada ketua panitia.
  • Panitia membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia serta dapat ditandatangani calon Kepala Desa dan/ atau saksi calon.
  • Panitia memberikan salinan Berita Acara hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
  • Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan kedalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
  • Panitia menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.
  • calon kepala desa dan/ atau saksi calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara kepada panitia pemilihan apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal keberatan yang diajukan oleh calon kepala desa dan/ atau saksi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dapat diterima, panitia pemilihan mengadakan pembetulan.

Paragraf 4

Calon Terpilih

Pasal 67

  • Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
  • Dalam hal jumlah calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.
  • Dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.
  • Dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), dan berada pada wilayah tempat tinggal yang sama, maka dilaksanakan pemilihan tahap kedua.

Paragraf 5

Tahapan Penetapan

Pasal 68

  • Setelah membuat rekapitulasi penghitungan suara dan Berita Acara Pemilihan, pada hari yang sama panitia pemilihan menetapkan dan mengumumkan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada masyarakat.
  • Penetapan calon kepala desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BPD dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.
  • Calon kepala desa terpilih ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan laporan dan Berita Acara Pemilihan dari panitia pemilihan.
  • Keberatan terhadap hasil pemilihan hanya dapat diajukan oleh calon kepala desa dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penetapan calon kepala desa terpilih kepada panitia pemilihan;
  • Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama Tim Pengawas kecamatan memutuskan keberatan terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah keberatan tersebut disampaikan oleh calon kepala desa yang keberatan;
  • Dalam hal terjadi pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan oleh calon kepala desa kepada Panitia Pemilihan, Panitia Pemilihan menyampaikan kepada BPD perihal keberatan tersebut;
  • Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon kepala desa;
  • Gugatan terhadap hasil pemilihan dapat diajukan oleh calon kepala desa kepada Pengadilan Negeri dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah keluar keputusan panitia pemilihan tentang keberatan calon kepala desa;
  • Pengadilan Negeri memutuskan gugatan terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah gugatan tersebut didaftarkan oleh calon kepala desa yang bersangkutan;
  • Keputusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat;

Pasal 69

  • Penghitungan suara pemilihan Kepala Desa dapat ditunda dan/atau dipindah pelaksanaannya ke tempat lain apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan atau bencana alam yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
  • Penundaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk waktu paling lama 1 (satu) hari.
  • Penundaan ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Tim Pengawas dan mendapatkan persetujuan dari masing-masing calon kepala desa.

Pasal 70

  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang calon yang mendapat jumlah dukungan suara terbanyak dengan jumlah yang sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (4), maka diadakan pemilihan ulang putaran kedua bagi calon dengan jumlah perolehan suara yang sama;
  • Pemilihan putaran kedua dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara putaran pertama dilaksanakan;
  • Pemilihan ulang hanya meliputi proses pemungutan suara sampai dengan akhir proses pemilihan kepala desa;
  • Biaya pemilihan ulang sebagaimana disebutkan pada ayat (3) dibebankan kepada APBD;
  • Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasilnya tetap sama, maka pemilihan dinyatakan batal dan selanjutnya Camat mengusulkan penjabat kepala desa dengan tetap memperhatikan aspirasi dari BPD.

Pasal 71

  • Dalam hal Kepala Desa terpilih meninggal dunia atau berhalangan tetap sebelum dilantik, maka :
    1. apabila calon yang berhak dipilih berjumlah 2 (dua) atau lebih langsung dilakukan pemilihan Kepala Desa melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa antar waktu;
    2. apabila calon yang berhak dipilih hanya 1(satu) orang, dilakukan pendaftaran ulang untuk pemilihan Kepala Desa dengan mekanisme pemilihan Kepala Desa antar waktu.

(2)   Pemilihan Kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPD dengan membentuk Panitia Pemilihan dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

Paragraf 6

Penyelesaian Perselisihan

Pasal 72

  • Dalam hal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa terdapat perselisihan atau keberatan dari Calon yang berhak dipilih terhadap hasil pemilihan Kepala Desa, maka penyelesaiannya dilakukan secara berjenjang melalui tahapan sebagai berikut :
    1. Calon yang berhak dipilih mengajukan keberatan kepada Panitia Pemilihan dan BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari semenjak penetapan Kepala Desa terpilih dan Panitia Pemilihan bersama BPD berkewajiban memberikan jawaban dan penyelesaian dalam jangka waktu dimaksud; dan
    2. Apabila Calon yang Berhak Dipilih masih belum dapat menerima jawaban atau penyelesaian dari Panitia Pemilihan dan BPD, maka dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari semenjak penyelesaian oleh Panitia pemilihan dan BPD, Camat berkewajiban memberikan jawaban dan penyelesaian dalam jangka waktu dimaksud.
  • Apabila penyelesaian permasalahan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diselesaikan, maka BPD melaporkan kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak pemberian jawaban dan penyelesaian oleh Camat.
  • Setelah menerima laporan dari BPD melalui Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
  • Dalam masa 30 (tiga puluh) hari, Bupati melakukan identifikasi permasalahan sebagai berikut :
    1. apabila hasil identifikasi membuktikan adanya kesalahan Panitia Pemilihan, Bupati memerintahkan BPD untuk melaksanakan pemilihan ulang; atau
    2. apabila hasil identifikasi membuktikan Panitia Pemilihan telah benar, Bupati memerintahkan kepada BPD untuk menetapkan Kepala Desa terpilih.
  • Dalam hal penyelesaian sebagai mana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, maka calon yang berhak dipilih yang berkeberatan terhadap hasil pemilihan dapat mengajukan proses hukum dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak berakhirnya proses penyelesaian oleh Bupati.
  • Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5) calon yang berhak dipilih yang keberatan terhadap hasil Pemilihan tidak mengajukan proses hukum, maka Panitia Pemilihan segera melaporkan hasil pemilihan kepada BPD untuk ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih.
  • Keputusan BPD tentang Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk ditetapkan menjadi Kepala Desa dengan Keputusan Bupati.
  • Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan BPD sebagai mana dimaksud pada ayat (7).
  • Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik Kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
  • Dalam hal perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diselesaikan, maka BPD menerbitkan Keputusan BPD tentang Kepala Desa terpilih.
  • Dalam hal Calon yang berhak dipilih mengajukan proses hukum sebagai mana dimaksud pada ayat (5), Keputusan BPD tentang Kepala Desa Terpilih ditetapkan setelah mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Keputusan Bupati tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih sebagai mana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan setelah mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Paragraf 7

Gugurnya Calon yang Berhak Dipilih

Pasal 73

  • Calon yang berhak dipilih dinyatakan gugur dengan Keputusan BPD atas usul Panitia Pemilihan apabila setelah ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih yang bersangkutan :
    1. meninggal dunia;
    2. tidak lagi memenuhi persyaratan pencalonan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 35; dan/atau
    3. terbukti melakukan pelanggaran sebagai mana dimaksud pada Pasal 56 ayat (2).
  • Dalam hal setelah ditetapkannya calon yang berhak dipilih dengan Keputusan BPD terdapat 1 (satu) atau lebih calon yang berhak dipilih yang dinyatakan gugur yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Calon yang Berhak Dipilih, maka Panitia Pemilihan dengan persetujuan BPD menetapkan keputusan untuk proses pendaftaran ulang.
  • Dalam hal Panitia Pemilihan dengan persetujuan BPD menetapkan Keputusan untuk melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara administratif tidak mempengaruhi penetapan sebagai calon yang berhak dipilih lainnya.

Paragraf 8

Pengunduran Jadwal Pemilihan

Pasal 74

  • Pemilihan kepala desa diundur pelaksanaannya bila terjadi hal-hal yang mendesak dan menyangkut kepentingan umum yang lebih luas, misalnya Pemilihan Umum, bencana alam, gangguan keamanan secara meluas yang mengakibatkan terganggunya jalannya roda pemerintahan.
  • Pengunduran pelaksanaan pemilihan kepala desa ditentukan oleh Bupati dengan memperhatikan situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB IV

PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU

Pasal 75

  • Dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa yang diberhentikan lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah sebagai penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru dengan Musyawarah Desa.
  • Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35.

Pasal 76

  • Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa antar waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala Desa diberhentikan
  • Kepala Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (2) melaksanakan tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.

Pasal 77

  • sebelum penyelenggaraan musyawarah Desa, dilakukan kegiatan yang meliputi:
    1. pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejak kepala Desa diberhentikan;
    2. pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada Penjabat Kepala Desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panitia terbentuk;
    3. pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh Penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan;
    4. pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
    5. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari; dan
    6. penetapan Calon Kepala Desa antar waktu oleh Panitia Pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan Musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.
  • BPD menyelenggarakan musyawarah Desa yang meliputi kegiatan:
  1. penyelenggaraan Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh Panitia Pemilihan;
  2. pengesahan calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
  3. pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh Musyawarah Desa;
  4. pelaporan hasil pemilihan calon kepala Desa oleh panitia pemilihan kepada musyawarah Desa;
  5. pengesahan calon terpilih oleh Musyawarah Desa;
  6. pelaporan hasil pemilihan kepala Desa melalui Musyawarah Desa kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon Kepala Desa terpilih;
  7. pelaporan calon Kepala Desa terpilih hasil Musyawarah Desa oleh ketua BPD kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan;
  8. penerbitan keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari BPD;
  9. pelantikan Kepala Desa oleh Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa terpilih;

Pasal 78

  • Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD dan ketua lembaga kemasyarakatan di Desa.
  • Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati

BAB V

KEPALA DESA TERPILIH

Bagian Kestu

Pengesahan dan Pengangkatan

Pasal 79

  • BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih berdasarkan suara terbanyak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kepada Bupati melalui Camat berdasarkan berita acara penghitungan suara dari Panitia pemilihan dan dilengkapi berkas penghitungan suara untuk mendapat pengesahan dan pengangkatan.
  • Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD tidak segera mengusulkan calon Kepala Desa terpilih, maka Camat segera mengusulkan kepada Bupati berdasarkan berita acara penghitungan suara dari Panitia pemilihan dan dilengkapi berkas penghitungan suara untuk mendapat pengesahan dan pengangkatan.
  • Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Bagian Kedua

Pelantikan dan Serah Terima

Pasal 80

  • Kepala Desa sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.
  • Pejabat lain yang ditunjuk untuk melantik kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wakil Bupati atau
  • Sumpah/janji Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:

“Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia“.

  • Pelaksanaan pelantikan Kepala Desa dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji yang ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah, pejabat yang diambil sumpah, para saksi dan rohaniwan.
  • Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Kepala Desa dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Bupati.
  • Pada saat upacara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan, kepala desa yang akan dilantik mengenakan Pakaian Dinas Upacara.
  • Setelah pengucapan sumpah/janji dan pelantikan dilanjutkan dengan serah terima jabatan antara Kepala Desa yang lama/Penjabat Kepala Desa dengan Kepala Desa.

 

Bagian Ketiga

Masa Jabatan

Pasal 81

  • Masa Jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung mulai tanggal pelantikan.
  • Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) periode masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
  • Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa sebagai mana dimaksud pada Pasal 75 melaksanakan tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti.
  • Ketentuan periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk masa jabatan Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa.
  • Dalam hal Kepala Desa berhenti karena permintaan sendiri sebelum habis masajabatannya atau diberhentikan, Kepala Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masajabatan.

Bagian Keempat

Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban

Pasal 82

  • Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
  15. melaksankan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak :
    1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
    2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
    3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
    4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
    5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Bagian Kelima

Laporan

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban, Kepala Desa wajib :

  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 84

  • Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 83 huruf a disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
  • Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
    1. pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
    3. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan
    4. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
  • Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi oleh Bupati untuk dasa pembinaan dan pengawasan.

Pasal 85

  • Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 83 huruf b kepada Bupati melalui Camat.
  • Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
  • Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
    1. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
    2. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan;
    3. hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan
    4. hal yang dianggap perlu perbaikan.

(4) Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati dalam memori serah terima jabatan.

Pasal 86

  • Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 83 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada BPD secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
  • Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan Peraturan Desa.
  • Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh BPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa.

Pasal 87

Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa.

Bagian Kelima

Larangan

Pasal 88

Kepala Desa dilarang :

  1. merugikan kepentingan umum;
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
  6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  7. menjadi pengurus partai politik;
  8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa,   dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
  11. melanggar sumpah/janji jabatan;
  12. meninggalkan tugas selama 15 (lima belas) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan; dan
  13. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Bagian Keenam

Pemberhentian Sementara

 

Pasal 89

Bupati memberhentikan sementara Kepala Desa melalui usulan BPD dalam hal :

  1. berstatus sebagai tersangka atau terdakwa karena terlibat dalam suatu tindak pidana kejahatan karena kesengajaan selain pidana korupsi, terorisme, makar atau tindak pidana terhadap keamanan negara yang diancam dengan pidana penjara; dan/atau
  2. menjalani proses penahanan selama proses pemeriksaan perkara pidana;

Pasal 90

Bupati memberhentikan sementara Kepala Desa tanpa melalui usulan BPD dalam hal :

  1. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancamdengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara dipengadilan; atau
  2. ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Pasal 91

  • Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada Pasal 89 dan Pasal 90 setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 10 (sepuluh puluh) hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa, Kepala Desa menyampaikan petikan putusan pengadilan dimaksud kepada Bupati.
  • Bupati merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya paling lama 20 (dua puluh) hari sejak Bupati menerima petikan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya, Bupati harus merehabilitasi nama baik Kepala Desa yang bersangkutan.

Pasal 92

  • Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada Pasal 89 dan 90, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pelantikan Penjabat Kepala Desa atau sampai direhabilitasinya Kepala Desa.
  • Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat menetapkan Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas Harian Kepala Desa dengan Keputusan Camat.

Ketujuh

Mekanisme Pemberhentian

Pasal 93

  • Kepala Desa berhenti karena :
  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; dan
  3. diberhentikan;
    • Kepala Desa diberhentikan karena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
  4. berakhir masa jabatannya;
  5. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  6. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
  7. dinyatakan terbukti melanggar sumpah/janji;
  8. adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
  9. tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
  10. melanggar larangan sebagai Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada Pasal 88;
  11. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    • Usulan pemberhentian Kepala Desa karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat, berdasarkan Keputusan Musyawarah BPD.
    • Usulan pemberhentian Kepala Desa karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, huruf g disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat, berdasarkan Keputusan BPD yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota BPD.
    • Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usulan BPD.
    • Tanpa usulan BPD, Bupati memberhentikan Kepala Desa yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 94

  • Kepala Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil apabila berhenti sebagai Kepala Desa dikembalikan kepada instansi induknya.
  • Kepala Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kedelapan

Pelaksana Tugas

 

Pasal 95

  • Bagi Kepala Desa yang tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya karena berhalangan sementara atau diberhentikan sementara maka Camat menugaskan Sekretaris Desa untuk menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa sebagai Pelaksana Tugas Harian Kepala Desa, dengan Keputusan Camat.
  • Dalam hal Sekretaris Desa berhalangan tetap atau diberhentikan sementara atau diberhentikan, maka Camat menugaskan salah satu Kepala Seksi atau Kepala Urusan yang dipandang mampu untuk menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa sebagai Pelaksana Tugas Harian Kepala Desa, dengan Keputusan Camat.
  • Keputusan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Bupati.
  • Dalam hal Pelaksana Tugas Harian Kepala Desa akan menentukan kebijakan yang bersifat prinsip, terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta kesepakatan BPD.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan yang bersifat prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 96

  • Dalam hal Kepala Desa berhalangan tetap karena sakit selama lebih dari 6 (enam) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, maka BPD mengusulkan kepada Bupati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
  • Berdasarkan usulan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Tim Penguji Kesehatan Kepala Desa.
  • Apabila hasil pemeriksaan Tim Penguji Kesehatan Kepala Desa menyatakan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, maka BPD mengusulkan pemberhentian Kepala Desa dan sekaligus mengusulkan Penjabat Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
  • Apabila hasil pemeriksaan Tim Penguji Kesehatan Kepala Desa menyatakan yang bersangkutan dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, maka Kepala Desa tetap melaksanakan tugasnya.

Bagian Kesembilan

Pengankatan Penjabat

 

Pasal 97

Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti tidak lebih dari 1 (satu) tahun karena berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 ayat (1) huruf a dan huruf b serta diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g dan huruf h, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa sampai dilantiknya Kepala Desa yang baru.

 

 

 

Pasal 98

Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 ayat (1) huruf a dan huruf b serta diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g dan huruf h, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa sampai dilantiknya Kepala Desa Antar Waktu.

 

Pasal 99

  • Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil Daerah.
  • Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.

 

Pasal 100

  • Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 75 ayat (1), Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99, paling kurang harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.
  • Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.

 

Pasal 101

  • Pengangkatan Penjabat Kepala Desa ditetapkan oleh Bupati atas usulan BPD yang telah mendapatkan rekomendasi Camat.
  • Pengangkatan Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhitung mulai tanggal pelantikan Penjabat Kepala Desa.
  • Masa jabatan Penjabat Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa yang baru atau Kepala Desa Antar Waktu.
  • Penjabat Kepala Desa diambil sumpah/janji dan dilantik oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.
  • Dalam hal Penjabat Kepala Desa akan menentukan kebijakan yang bersifat prinsip, terlebih dahulu meminta persetujuan Pimpinan BPD.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan yang bersifat prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati.

BAB VI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 102

  • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

 

BAB VII

SANKSI

 

Pasal 103

  • Calon kepala Desa yang mengudurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa sebagaimana disebutkan pada Pasal 49 ayat (6) dan ayat (7) oleh Panitia pemilihan diberi sanksi berupa denda Rp. 50.000.000,- (lima Puluh Juta Rupiah).
  • Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di setor ke Kas Daerah.

 

Pasal 104

  • Calon Kepala Desa yang memberikan sesuatu kepada Panitia Pemilihan dan Panitia Pemilihan menerima pemberian sesuatu dengan maksud tertentu diluar ketentuan yang berlaku dari Calon Kepala Desa maka dianggap pelanggaran.
  • Calon Kepala Desa yang terbukti memberikan sesuatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap Gugur.
  • Panitia Pemilihan yang terbukti menerima sesuatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberhentikan sebagai Panitia Pemilihan.

Pasal 105

  • Dalam hal Kepala Desa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (4) dan Pasal 83, dan melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 88, diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  • Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
  • Terhadap Kepala Desa yang melakukan tindak pidana kejahatan dan telah diproses secara hukum, maka tidak memerlukan mekanisme teguran.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai teguran tertulis diatur dengan Peraturan Bupati.

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 106

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Bupati.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 107

Kepala Desa yang menjabat sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 108

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Indargiri Hilir Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2006 Nomor 7 Seri E)dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 109

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Dearah Kabupaten Indragiri Hilir.

 

Ditetapkan di Tembilahan

pada tanggal 22 Juni 2015

BUPATI INDRAGIRI HILIR,

 

  1. MUHAMMAD WARDAN

Diundangkan di Tembilahan

pada Tanggal 22 Juni 2015

SEKRETARS DAERAH

KABUPATEN INDRAGIRI HILIR,

 

  1. ALIMUDDIN RM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2015 NOMOR 2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU ( 11.28.C/2015 )

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

NOMOR 2 TAHUN 2015

TENTANG

PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

  1. UMUM

Kepala Desa sebagai pimpinan penyelenggaraan Pemerintah Desa, sangat menentukan dalam keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga seorang Kepala Desa harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, dan perlu diatur mengenai pemilihan Kepala Desa, pengangkatan, pelantikan, wewenang, tugas dan kewajibannya serta pemberhentiannya.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta dengan meningkatnya tuntutan dan dinamika masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu disesuaikan dan disempurnakan.

Beberapa perubahan yang terjadi dalam Peraturan Daerah ini, antara lain pelaksanaan pemilihan Kepala Desasecara serentak, penambahan persyaratan untuk dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa, tata cara pendaftaran ulang dalam hal hanya terdapat 1 (satu) orang Calon Kepala Desa, penetapan Calon yang Berhak Dipilih, kampanye, masa tenang, dan penetapan Calon Terpilih, tata cara penyelesaian perselisihan atas hasil pemilihan Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa melalui Musyawarah Desa serta ketentuan kewajiban Kepala Desa memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan informasi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dimulai dengan dibentuknya Panitia Pemilihan oleh BPD. Panitia Pemilihan inilah yang menyelenggarakan proses pemilihan yang dimulai dari tahapan pendaftaran pemilih, pencalonan, penyelenggaraan pemungutan suara serta penetapan Calon Terpilih. Oleh karena dibentuk oleh BPD, maka seluruh pertanggungjawaban pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa disampaikan oleh Panitia Pemilihan kepada BPD.

Dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip demokrasi, maka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Asas langsung, dimaknai bahwa warga masyarakat desa yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih secaralangsung (dirinya sendiri) melaksanakan pemilihan dan menjatuhkan pilihannya kepada salah seorang Calon yang Berhak Dipilih sesuai yang dikehendaki.

Asas umum, dimaknai bahwa warga masyarakat desa yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih salah satu daribeberapa Calon yang Berhak Dipilih.

Asas bebas, dimaknai bahwa warga masyarakat desayang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih diberikan keleluasaan dan kebebasan untuk menentukan pilihannya kepada salah satu dari beberapa Calon yang Berhak Dipilihsesuai dengan pilihan hati nuraninya.

Asas rahasia, dimaknai bahwa pilihan dari warga masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam menjatuhkan pilihannya dijamin kerahasiaan pilihannya. Dalam artian pilihan yang dipilihnya hanya dirinya sendiri yang mengetahuinya.

Asas jujur, dimaknai bahwa para penyelenggara prosesipemilihan dan semua komponen yang terlibat baik Calon yang Berhak Dipilih, warga masyarakat dan semua pemangkukepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsinya berlakujujur dan transparan dalam melaksanakan proses pemilihan.

Asas adil, dimaknai bahwa dalam penyelenggaraan prosesi pemilihan Panitia Pemilihan harus berlaku adil dan memberikan kesempatan yang sama terhadap semua Calon yang Berhak Dipilih.

Dengan menggunakan asas-asas tersebut diharapkan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa akan dapat berlangsung secara demokratis dan menghasilkan pemimpin Pemerintah Desa yang berkualitas.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” adalah tokoh keagamaan, tokoh adat, tokoh pendidikan, dan tokoh masyarakat lainnya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud “berhalangan tetap” adalah tidak dapat melaksanakan kegiatan panitia, selama 1 (satu) bulan berturut-turut, meninggal dunia atau alasan lain.

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud “paling kurang 6 (enam) bulan terakhir” adalah tidak terdapat catatan mutasi atau kepindahan data kependudukan atas diri seseorang selama 6 (enam) bulan terakhir.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud “sederajat“ adalah Madrasah Tsanawiyah, Ujian Persamaan Lanjutan setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Cukup jelas

Huruf k

Cukup jelas

Huruf l

Cukup jelas

Huruf m

Cukup jelas

Huruf n

Cukup jelas

Huruf o

Cukup jelas

Huruf p

Yang dimaksud mengundurkan diri adalah mengundurkan diri untuk jabatan tertentu selain kepala Desa.

Huruf q

Cukup jelas

Huruf r

Cukup jelas

Huruf s

Taat menjalankan syariat agama bagi yang muslim/muslimah dapat mebaca Al Quran dan taat beribadah sesuai tuntunan agama dan ajaran Islam.

Adapun yang beragama non Islam adalah taat melaksanakan ajaran agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Huruf t

Cukup jelas

Huruf u

Cukup jelas

Huruf v

Cukup jelas

Huruf w

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 36

Cukup jelas

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas

Pasal 40

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

angka 1

Yang dimaksud “bertaqwa” dalam ketentuan ini dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.

angka 2

Cukup jelas

angka 3

Cukup jelas

angka 4

Cukup jelas

angka 5

Cukup jelas

angka 6

Cukup jelas

angka 7

Cukup jelas

angka 8

Cukup jelas

angka 9

yang dimaksud mengundurkan diri sebagai kepala Desa adalah mengundurkan diri dari jabatan kepala Desa, karena mencalonkan diri untuk jabatan tetrtentu selain kepala Desa.

angka 10

Cukup jelas

angka 11

Cukup jelas

angka 12

Cukup jelas

 

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Apabila pada saat pendaftaran Bakal Calon ditemukan lebih dari satu surat bukti otentik mengenai usia Bakal Calon, maka yang dijadikan dasar penentuan adalah bukti yang dikeluarkan paling lama/lebih dahulu.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Yang dimaksud ”paling kurang 1 (satu) tahun terakhir” adalah tidak terdapat catatan mutasi atau kepindahan data kependudukan atas diri seseorang selama 1 (satu) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Yang dimaksud dengan sehat sehat jasmani adalah secara sehat Fisik yang dilakukan melalui serangkaian tes yang dilakukan oleh dokter spesialis yang membidangi

sehat rohani adalah lulus tes kejiwaan yang dilakukan melalui Psikotes yang dilakukan oleh Psikolog dan Dokter Psikiatri.

Bebas narkoba adalah hasil tes Urine dan darah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak mengkonsusmsi narkoba.

Huruf k

Cukup jelas

Huruf l

Cukup jelas

Huruf m

Cukup jelas

Huruf n

Cukup jelas

Huruf o

Cukup jelas

Huruf p

Yang dimaksud Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan

Huruf q

Cukup jelas

Huruf r

Cukup jelas

Huruf s

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Cukup jelas

Pasal 44

Cukup jelas

Pasal 45

Cukup jelas

Pasal 46

Cukup jelas

Pasal 47

Cukup jelas

Pasal 48

Cukup jelas

Pasal 49

Cukup jelas

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Cukup jelas

Pasal 52

Cukup jelas

Pasal 53

Cukup jelas

Pasal 54

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah Desa yang difasilitasi oleh Panitia Pemilihan tidak termasuk dalam pengertian larangan.

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Cukup jelas

Ayat (2)

Mengikut sertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD dalam pelaksanaan kampanye sepanjang atas undangan Panitia Pemilihan tidak termasuk dalam pengertian larangan.

Pasal 55

Cukup jelas

Pasal 56

Cukup jelas

Pasal 57

Cukup jelas

Pasal 58

Cukup jelas

Pasal 59

Cukup jelas

Pasal 60

Cukup jelas

Pasal 61

Cukup jelas

Pasal 62

Cukup jelas

Pasal 63

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Yang dimaksud berjenjang adalah Penyumpahan dilakukan oleh Camat kepada masing-masing Ketua Panitia Pemilihan desa, selanjutnya Ketua Panitia mengambil sumpah seluruh anggota panitia pemilihan.

Pasal 64

Cukup jelas

Pasal 65

Cukup jelas

Pasal 66

Cukup jelas

Pasal 67

Cukup jelas

Pasal 68

Cukup jelas

Pasal 69

Cukup jelas

Pasal 70

Cukup jelas

Pasal 71

Cukup jelas

Pasal 72

Cukup jelas

Pasal 73

Cukup jelas

Pasal 74

Cukup jelas

Pasal 75

Cukup jelas

Pasal 76

Cukup jelas

Pasal 77

Cukup jelas

Pasal 78

Cukup jelas

Pasal 79

Cukup jelas

Pasal 80

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Kata “sumpah” dan kata “demi Allah” diperuntukkan bagi Kepala Desa Terpilih yang beragama Islam, sedang selain yang beragama Islam menggunakan kata “janji” dan kata “Tuhan”. Untuk penganut agama Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata “Semoga Tuhan menolong Saya”, untuk agama Budha diawali dengan ucapan “Demi Sang Hyang Adi Budha” dan untuk agama Hindu diawali dengan ucapan “Om Atah Paramawisesa”

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Pasal 81

Cukup jelas

Pasal 82

Cukup jelas

Pasal 83

Cukup jelas

Pasal 84

Cukup jelas

Pasal 85

Cukup jelas

Pasal 86

Cukup jelas

Pasal 87

Cukup jelas

Pasal 88

Cukup jelas

Pasal 89

Cukup jelas

Pasal 90

Cukup jelas

Pasal 91

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pada saat Bupati merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa, maka hak-hak yang melekat pada jabatan tersebut kembali diterima terhitung mulai tanggal direhabilitasi.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 92

Cukup jelas

Pasal 93

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Tidak termasuk dalam rangka melaksanakan tugas/kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Pernyataan melanggar sumpah/janji jabatan ditetapkan dengan putusan pengadilan.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud ”melalui Camat” adalah Camat melakukan pencermatan, penelitian, dan memberikan catatan atau perbaikan serta memberikan rekomendasi kepada Bupati.

Ayat (4)

Cukup jelas

 

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 94

Cukup jelas

Pasal 95

Ayat (1)

Yang dimaksud “berhalangan sementara” adalah karena alasan tertentu seperti sakit, ijin, tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban, termasuk berhalangan sementara karena melaksanakan tugas dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan.

Ayat (2)

Yang dimaksud “berhalangan tetap” adalah tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, karena sakit atau alasan lain tidak termasuk dalam rangka melaksanakan tugas dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 96

Cukup jelas

Pasal 97

Cukup jelas

Pasal 98

Cukup jelas

Pasal 99

Cukup jelas

Pasal 100

Cukup jelas

Pasal 101

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Masa jabatan Penjabat Kepala Desa dibagi menjadi 2(dua) yaitu :

Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 97 dan Pasal 99 sampai dengan dilantiknya Kepala Desa yang baru.

Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 98 sampai dengan dilantiknya Kepala Desa Antar Waktu.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan pejabat lain yang ditunjuk adalah Wakil Bupati atau Camat.

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 102

Cukup jelas

Pasal 103

Cukup jelas

Pasal 104

Cukup jelas

Pasal 105

Ayat (1)

Teguran tertulis ditandatangani oleh Ketua BPD.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 106

Cukup jelas

Pasal 107

Cukup jelas

Pasal 108

Cukup jelas

Pasal 109

Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2015 NOMOR 2

 

 




PERDA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PROGRAM DESA MAJU INDRAGIRI HILIR JAYA

Garuda

BUPATI INDRAGIRI HILR

PROVINSI RIAU

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

NOMOR 5 TAHUN 2015

TENTANG

 

PROGRAM DESA MAJU INDRAGIRI HILIR JAYA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

BUPATI INDRAGIRI HILIR,

Menimbang     :   a.   bahwa keberhasilan program pembangunan dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sangat ditentukan oleh adanya partisipasi masyarakat dan adanya program pemberdayaan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

  1. bahwa untuk mendorong partisipasi masyarakat dan mewujudkan pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan reposisi peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian hasil pembangunan desa;
  2. bahwa partisipasi masyarakat dapat menjamin tercapainya tujuan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional;
  3. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Program Desa Maju Indragiri Hilir

 

Mengingat     :   1.   Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2754);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 );
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234);
  8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  9. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88);
  14. Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  18. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160).

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

dan

BUPATI INDRAGIRI HILIR

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :     PERATURAN DAERAH TENTANG PROGRAM DESA MAJU INDRAGIRI HILIR JAYA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
  2. Bupati adalah Bupati Indragiri Hilir.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
  4. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
  6. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut BPMPD adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir.
  7. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya yang selanjutnya disebut Program DMIJ adalah Prorgam pembangunan Desa sesuai dengan visi dan misi Bupati sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indragiri Hilir 2013 – 2018.
  9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Pemerintah Desa Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
  11. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  12. Bantuan keuangan kepada Desa adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui APBD kepada Pemerintah Desa.
  13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJMDesa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  14. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa dengan persetujuan BPD.
  16. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD adalah Alokasi Dana Desa yang berasal dari APBD Kabupaten yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk Desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen).
  17. Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu strategi yang diinginkan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  18. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat Desa dan yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan lingkungan hidup melalui penguatan Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan dan upaya dalam penguatan kapasitas masyarakat.
  19. Pembangunan Partisipatif adalah pembangunan yang dilaksanakan dari, oleh dan untuk masyarakat meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawsan, pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan serta pengembangan tindak lanjut hasil pembangunan, dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat.
  20. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan.
  21. Swadaya masyarakat adalah bantuan atau sumbangan dari masyarakat baik dalam bentuk uang, material dan non fisik dalam bentuk tenaga dan pemikiran dalam kegiatan pembangunan.
  22. Partisipasi masyarakat adalah peran aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan hasil pembangunan.
  23. Musyawarah perencanaan pembangunan di Desa dan adalah forum musyawarah tahunan stakeholders desa untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
  24. Pendamping adalah orang/lembaga yang menjalin relasi sosial dengan masyarakat dalam rangka memperkuat dukungan, memotivasi, memfasilitasi dan menjembatani kebutuhan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di Desa.
  25. Pendampingan adalah suatu proses menjalin relasi sosial antara pendamping dengan dampingannya dalam suatu kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di Desa.
  26. Pendamping Desa adalah Fasilitator Tingkat Desa dan tugasnya adalah memfasilitasi Masyarakat dalam setiap tahapan Program Desa Maju Inhil Jaya.
  27. Pemberdayaan adalah upaya untuk menciptakan dan meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait berbagai upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya.
  28. Keberlanjutan adalah setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya saat ini tetapi juga di masa depan dengan tetap berwawasan lingkunga
  29. Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disebut BUMDes merupakan lembaga usaha masyarakat yang kedudukannya berada di luar struktur Organisasi Pemerintahan Desa.
  30. Swakelola adalah Pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya lokal yang ada pada masyaraka

BAB II

PENGERTIAN, PRINSIP DAN TUJUAN

Pasal 2

  • Program DMIJ adalah Program Pemerintah Kabupaten melalui pendekatan Pemberdayaan dengan mengefektifkan fungsi Pemerintahan Desa, Kelembagaan Desa dan Masyarakat Desa untuk merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan pengawasan pembangunan secara partisipatif.
  • Prinsip-prinsip Program DMIJ adalah :
  1. desentralisasi;
  2. keterpaduan;
  3. musyawarah;
  4. kemandirian;
  5. partisipasi;
  6. kesetaraan dan keadilan gender;
  7. akuntabel dan transparan;
  8. efektif dan efesien; dan
  9. keberlanjutan;
  • Tujuan umum Program DMIJ adalah untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban setiap orang untuk terlibat dan melibatkan diri dalam proses pengelolaan pembangunan di desa.
  • Tujuan khusus Program DMIJ adalah untuk :
    1. Meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian, pengawasan dan pembangunan Desa;
    2. Mewujudkan pembangunan yang partisipatif dengan memberdayakan masyarakat dan sumber daya alam di setiap desa;
    3. Meningkatkan akuntabilitas publik terkait keterpaduan perencanaan dan penganggaran kegiatan pembangunan;
    4. Mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi sumber daya desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
    5. Menyediakan prasarana sarana pelayanan pemerintahan desa terhadap masyarakat;
    6. Menyediakan penghasilan tetap kepala desa dan aparat desa serta insentif atau operasional kelembagaan desa;
    7. Menyediakan pasarana sarana sosial dasar yang di prioritaskan masyarakat;
    8. Meningkatkan sinergi pendekatan perencanaan politis, teknokratis, partisipatif, top down dan buttom up;
    9. Mendorong dan meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan Desa;
    10. Meningkatkan kapasitas pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa dalam pengelolaan pembangunan;
    11. Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam upaya peningkatan ekonomi keluarga;
    12. Menyediakan sarana dan prasana pendukung perekonomian masyarakat melalui sektor pertanian dan perkebunan;
    13. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pendidikan dan sosial keagamaan; dan
    14. Melakukan sinergi antar program dan sumber pendanaan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada.

BAB III

RUANG LINGKUP

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan tentang Program DMIJ terdiri dari:

  1. Perencanaan Pembangunan Desa;
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Tipologi Desa;
  4. Mekanisme Program;
  5. Pendanaan;
  6. Pertanggungjawaban Dana;
  7. Peran pemerintah daerah;
  8. Pendampingan;
  9. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; dan
  10. Sistem informasi.

 

Bagian Kesatu

Perencanaan Pembangunan Desa

Pasal 4

  • Perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam rangka mewujudkan Program DMIJ disusun melalui musyawarah desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan kelembagaan desa.
  • Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan keterwakilan unsur-unsur masyarakat.
  • Keterwakilan unsur-unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jumlah peserta dan keterwakilan unsur-unsur masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD.

Pasal 5

  • Perencanaan pembangunan Desa sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 ayat (1) dilakukan setelah melalui pengkajian potensi desa yang selanjutnya disusun dokumen Perencanaan Pembangunan Desa yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa.
  • RPJM Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  • RPJM Desa sebaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Peraturan Desa dengan persetuan BPD.
  • Tata cara pengaturan dan penyusunan dokumen RPJM Desa mengacu pada Peraturan Menteri, Peraturan Bupati dan peraturan perundang-undangan tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Pasal 6

  • Dalam mewujudkan dan merealisasikan RPJM Desa, pemerintah desa bersama BPD menetapkan RKP Desa.
  • Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan penjabaran dari rancangan RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  • RKP Desa disusun sesuai skala prioritas desa seperti peningkatan taraf hidup masyarakat, peningkatan kapasitas masyarakat dalam upaya peningkatan pendapatan masyarakat serta prioritas pembangunan dibidang pertanian dan perkebunan.
  • RKP Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Peraturan Desa dengan persetujuan BPD.
  • Tatacara pengaturan dan penyusunan dokumen RKP Desa mengacu pada Peraturan Menteri , Peraturan Bupati dan Peraturan perundang-undangan tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Pasal 7

  • Berdasarkan dokumen RKP Desa, pemerintah desa bersama BPD menyusun dokumen APB Desa.
  • APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kemampuan keuangan desa.
  • APB Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan persetujuan BPD.

Pasal 8

  • APB Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 7 terdiri atas:
    1. pendapatan Desa;
    2. belanja Desa; dan
    3. pembiayaan Desa.
  • Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari:
    1. pendapan Asli Desa, yang terdiri dari :
  1. hasil usaha;
  2. hasil asset desa;
  3. swadaya dan partisipasi;
  4. gotong royong; atau
  5. lain-lain pendapatan hasil desa.
    1. pendapatan tranfer, terdiri dari :
  6. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belaja Negara;
  7. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
  8. ADD;
  9. bagian dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah; atau
  10. bantuan Keuangan kepada desa.
    1. Pendapatan lain-lain, terdiri dari :
  11. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; atau
  12. lain-lain pendapatan yang sah.
  • Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari kelompok :
    1. belanja pegawai;
    2. belanja barang dan jasa; dan/atau
    3. belanja modal.
  • Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari kelompok :
    1. penerimaan pembiayaan; dan
    2. pengeluaran pembiayaan.
  • Lebih lanjut berkenaan APB Desa dan Pengelolaan keuangan desa diatur dalam Peraturan Bupati.

Bagian Kedua

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Pasal 9

  • Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh perangkat desa dan/atau unsur masyarakat desa.
  • Pelaksanaan pembangunan desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pembangunan desa berskala lokal desa; dan
    2. pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke desa.
  • Pelaksanaan pembangunan desa yang berskala lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikelola melalui swakelola desa, kerjasama antar desa dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga.
  • Pelaksanakan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara partisipatif sesuai dengan dokumen APB Desa.
  • Pelaksanaan pembangunan desa dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel mengacu pada peraturan menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati.
  • Dalam hal kegiatan pembangunan yang melibatkan desa lainnya, maka desa dapat melakukan kerjasama dengan desa lainnya melalui Badan Kerjasama Antar Desa.
  • Mekanisme kerjasama antar desa diatur dengan Petunjuk Teknis Operasional.

Bagian Ketiga

Tipologi Desa

Pasal 10

  • Pengelompokan desa berdasarkan kondisi untuk mengukur perkembangan desa digunakan Klasifikasi atau Tipologi Desa.
  • Klasifikasi atau Tipologi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digolongkan dalam 4 (empat) tingkatan :
    1. Desa Swadaya;
    2. Desa Swakarsa;
    3. Desa Swasembada; atau
    4. Desa Maju.
  • untuk mengukur Klasifikasi atau Tipologi Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) ditetapkan beberapa indikator baik fisik maupun non fisik, yaitu :
    1. indikator tetap terdiri dari kepadatan penduduk, keadaan alam, letak desa dan kemajuan; atau
    2. indikator berkembang yaitu mata pencaharian , produksi, adat istiadat, kelembagaan, pendidikan, tingkat partisipasi masyarakat desa serta sarana dan prasarana.
  • Penentuan Klasifikasi atau Tipologi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap tahunnya ditetapkan oleh Bupati atas usul BPMPD.

Bagian Keempat

Mekanisme Program

Pasal 11

  • Mekanisme Program DMIJ secara umum mengikuti sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
  • Mekanisme Program DMIJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Operasional.

Bagian Kelima

Pendanaan

Pasal 12

  • Sumber dana Program DMIJ berasal dari APBD.
  • Dana Program DMIJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari ADD, Dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dan Bantuan Keuangan Kepada Desa.
  • Tata cara pembagian ADD, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan Kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Pasal 13

  • Penetapan ADD disetiap desa sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (3), dapat mempertimbangkan:
  1. jumlah penduduk desa;
  2. jumlah penduduk miskin desa;
  3. luas wilayah desa;
  4. tingkat kesulitan geografis;
  5. evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan kelembagaan desa; dan/atau
  6. evaluasi pelaksanaan Program DMIJ tahun sebelumnya.
  • Penetapan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi sesuai bobotnya dengan cara:
    1. 15 % Jumlah penduduk desa;
    2. 15 % Jumlah penduduk miskin desa;
    3. 10 % Luas wilayah desa;
    4. 10 % Tingkat kesulitan geografis;
    5. 25 % Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan kelembagaan desa; dan
    6. 25 % Evaluasi pelaksanaan Program DMIJ tahun sebelumnya
  • Penghitungan indikator ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara:
    1. 50 % dari total dana ADD kabupaten dibagi rata kesemua desa; dan
    2. 50 % dari total dana ADD kabupaten dibagi secara proporsional mengikuti persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

Pasal 14

  • Bupati menetapkan jumlah alokasi dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa.
  • Pengalokasian dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke masing-masing desa dengan cara:
  1. 60 % (enam puluh per seratus) di bagi rata kepada setiap desa; dan
  2. 40 % (empat puluh per seratus) dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari masing-masing desa.

Pasal 15

Dalam hal tidak tersedianya data realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah dari masing-masing desa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf b, maka Pemerintah Kabupaten dapat menghitung Alokasi Dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk masing-masing desa dengan cara membagi rata jumlah alokasi dana dengan jumlah desa.

Pasal 16

  • Bupati menetapkan alokasi dana bantuan keuangan kepada Desa.
  • Bantuan keuangan kepada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
    1. Tingkat perkembangan Desa atau Tipologi Desa; dan
    2. Prestasi Desa dalam menjalankan program pemerintah.
  • Besaran alokasi bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bupati.

Pasal 17

  • Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15, dialokasikan melalui APB Desa.
  • BPMPD dibantu oleh Pendamping melakukan koordinasi dan ikhtiar dengan pihak ketiga untuk mendapatkan sumber pendapatan lain APB Desa.
  • Koordinasi dan ikhtiar dimaksud agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan di desa, sumber pendapatan di luar APBD dan tertib administrasi dalam penyusunan APB Desa.

Bagian Keenam

Pertanggungjawaban Dana

Pasal 18

  • Program DMIJ dilaksanakan di desa dimulai dari proses perencanaan sampai kepada pelaksanaan yaitu dari proses penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB desa.
  • Pertanggungjawaban pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam APBdesa dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Mekanisme pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan/atau Peraturan Bupati tentang pengelolaan Keuangan Desa.

Bagian Ketujuh

Peran Pemerintah Daerah

 

Pasal 19

  • Pemerintah Kabupaten menyusun dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkenaan dengan Program DMIJ.
  • Kebijakan-kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
    1. peraturan Bupati tentang alokasi dana yang diterima desa;
    2. tim Koordinasi Kabupaten;
    3. sekretariat Program DMIJ;
    4. keputusan Bupati tentang Tim Verifikasi;
    5. peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Operasional;
    6. peraturan Bupati tentang pengadaan Barang dan Jasa di desa;
    7. fasilitator dan atau Pendamping Desa;
    8. menyusun dan mengalokasikan anggaran yang akan menunjang pelaksanaan Program DMIJ;
    9. tugas pokok dan fungsi masing-masing pelaku; dan
    10. keputusan dan peraturan Bupati lainnya yang menunjang pelaksanaan Program DMIJ.
  • Dalam hal teknis, hal-hal yang belum diatur oleh Peraturan Bupati dapat diterbitkan panduan oleh Kepala BPMPD sebagai SKPD yang pelaksana dan bertanggungjawab atas Program DMIJ.
  • Aset-aset Pemerintah Daerah yang ada di desa yang dibangun oleh SKPD, sepanjang bermanfaat untuk desa dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bupati dapat menyerahkan kepada Desa untuk dijadikan aset dan sumber pendapatan Desa.

Pasal 20

  • Pelaksanaan kegiatan di desa agar disinergikan dan terkoordinasi dengan dinas, badan dan instansi terkait.
  • SKPD yang melakukan kegiatan ditingkat desa agar menginformasikan kegiatannya kepada desa agar tidak terjadi penganggaran ganda.
  • Informasi kegiatan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan saat musrenbang Kecamatan dan/atau Kabupaten secara tertulis.
  • Usulan-usulan yang difasilitasi melalui Program DMIJ sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJM Desa dan RKP Desa dapat menjadi acuan SKPD untuk menyusun kegiatan dimasing-masing SKPD
  • SKPD terkait agar dapat membantu menyukseskan Program DMIJ, terutama yang tergabung dalam Tim Koordinasi Program DMIJ.

Bagian Kedelapan

Pendampingan

Pasal 21

  • Untuk mendukung terlaksananya Program DMIJ, Pemerintah Kabupaten merekrut tenaga Pendamping.
  • Pendamping sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. fasilitator Kabupaten;
    2. fasilitator Masyarakat tingkat Kecamatan; dan/atau
    3. pendamping
  • Kebutuhan formasi Pendamping diusulkan oleh Kepala BPMPD dan ditetapkan oleh Bupati.
  • Dalam menjalankan tugasnya, Pendamping berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Panduan tentang Pendampingan, Kontrak kerja, Petunjuk Teknis Operasional serta Panduan Program DMIJ lainnya.
  • Pendamping sesuai dengan tingkatannya harus memiliki kompetensi yang dibuktikan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah diakui oleh pemerintah.
  • Dalam hal terdapat Pendaping sesuai tingkatannya yang masih belum memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka yang bersangkutan diberi batas waktu maksimal 1 tahun untuk melengkapinya.

Bagian Kesembilan

Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi

Pasal 22

  • Pemerintah dan pemerintah provinsi dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program
  • Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program DMIJ.
  • Pembinaan, pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten, Inspektorat Provinsi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas permintaan Bupati.
  • Pembinaan, pengawasan dan evaluasi internal dilakukan oleh BPMPD dan Pendamping.
  • Kepala BPMPD mengusulkan nama-nama tim evaluasi pelaksanaan Program DMIJ kepada Bupati dan selanjutnya Bupati menerbitkan keputusan tentang nama-nama yang dianggap cakap untuk menjadi tim evaluasi.

 

Bagian Kesepuluh

Sistem Informasi

Pasal 23

  • Masyarakat desa mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang Program DMIJ.
  • Untuk mendukung penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Program DMIJ dalam prosesnya diinformasikan kepada masyarakat.
  • Penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan ditingkat desa, kecamatan dan kabupaten.
  • Penyebaran informasi di desa dapat dilakukan melalui:
    1. musyawarah Desa;
    2. musyawarah-musyawarah dan pertemuan sosial di desa;
    3. media papan informasi di tempat umum di desa;
    4. pengumuman-pengumuman lisan dengan pengeras suara di tempat-tempat umum dan di Mesjid, Surau dan Mushallah; dan/atau
    5. pengumuman-pengumuman tertulis di tempat-tempat umum.
  • Penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat informasi penting tentang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa.
  • Informasi pembangunan sebagaimana dimaksud ayat (5) disesuaikan dengan keadaan desa dan diperbaharui sesuai dengan tahapan pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan.

Pasal 24

  • laporan penyelenggaraan Program DMIJ ditingkat kecamatan disusun dan disampaikan oleh Camat.
  • Dalam proses penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat dibantu oleh Pendamping di tingkat kecamatan.
  • Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan pelaksanaan Program DMIJ di desa-desa yang ada di

Pasal 25

  • Pemerintah kabupaten perlu mempublikasikan penyelenggaraan Program DMIJ kepada masyarakat;
  • Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
    1. media cetak atau Koran;
    2. media elektronik seperti Televisi;
    3. website Pemerintah Daerah atau media sosial;
    4. pidato-pidato Bupati;
    5. dan Lain-lain.

BAB IV

KEGIATAN-KEGIATAN MELALUI PROGRAM DMIJ

Pasal 26

  • Kegiatan Program DMIJ meliputi seluruh sistem perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa terkecuali yang masuk dalam daftar larangan.
  • Daftar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Petunjuk Teknis Operasional.
  • Kegiatan pembangunan desa melalui Program DMIJ berdasarkan prioritas kebutuhan desa dan masyarakat desa antara lain meliputi:
    1. penyediaan prasarana dan sarana pendukung pertanian masyarakat;
    2. penyediaan prasarana dan sarana pendukung perkebunan masyarakat;
    3. penyediaan prasarana dan sarana infrastruktur transportasi desa dan antar desa, jalan pendukung pertanian, jalan produksi;
    4. penyediaan prasarana dan sarana sosial kemasyarakatan;
    5. penyediaan prasarana dan sarana sanitasi lingkungan dan kesehatan;
    6. penyediaan prasarana dan sarana pendidikan dan pelatihan;
    7. penyediaan prasarana dan sarana pemerintahan desa;
    8. perbaikan lingkungan desa;
    9. pembangunan dan perbaikan drainase;
    10. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;
    11. pengembangan prasarana dan sarana produksi di desa;
    12. pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
    13. pendirian dan pengembangan BUM Desa;
    14. pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
    15. pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
    16. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
    17. pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
    18. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan
    19. pengembangan benih lokal;
    20. pengembangan ternak secara kolektif;
    21. pengembangan Desa Wisata;
    22. pembangunan sarana pendukung pembinaan kemasyarakatan termasuk bidang keamanan dan ketertiban desa;
    23. penghasilan tetap, tunjangan, operasional pemerintahan desa;
    24. pembangunan infrastruktur lain yang diprioritaskan desa; dan
    25. pengembangan seni budaya di Desa.
  • Program DMIJ pada bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, mencakup:
    1. peningkatan kualitas proses perencanaan Desa;
    2. mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya;
    3. pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa ( KPMD );
    4. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
    5. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
    6. dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan;
    7. peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:
      1. kelompok usaha ekonomi produktif;
      2. kelompok perempuan;
      3. kelompok tani;
      4. kelompok masyarakat miskin;
      5. kelompok nelayan;
      6. kelompok pengrajin;
      7. kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
      8. kelompok pemuda; dan
      9. kelompok lain sesuai kondisi Desa.
    8. peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa, aparat Desa dan kelembagaan Desa;
    9. peningkatan kapasitas masyarakat bidang Pendidikan Anak Usia Dini; dan
    10. peningkatan kapasitas masyarakat bidang keagamaan seperti maghrib mengaji.
  • Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan SKPD yang mengurusi bidang Pendidikan dan program magrib mengaji sesuai dengan kebijakan SKPD yang mengurusi bidang keagamaan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan anak usia dini dan Program magrib mengaji akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

BAB V

SANKSI DAN PENGHARGAAN

Pasal 27

  • Bupati dapat memberikan sanksi terhadap pelaksanaan program DMIJ yang dilaksanakan oleh desa.
  • Pemberian sanksi dapat dilakukan setelah menerima laporan hasil evaluasi oleh Inspektorat, BPKP, maupun evaluasi internal yang dilakukan oleh BPMPD bersama Tim Fasilitator Kabupaten.
  • Hasil evaluasi dilaporkan kepada Bupati sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan Bupati selanjutnya, termasuk pemberian sanksi maupun

 

 

 

 

 

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Daerah tentang Program atau Keuangan Desa dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

 

Ditetapkan di Tembilahan

pada tanggal 22 Juni 2015

BUPATI INDRAGIRI HILIR,

 

 

 

  1. MUHAMMAD WARDAN

 

Diundangkan di Tembilahan

pada tanggal 22 Juni 2015

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

 

 

 

  1. ALIMUDDIN RM

 

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2015 NOMOR 5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR, PROVINSI RIAU (11.31.C/2015 )

PENJELASAN ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

NOMOR 5 TAHUN 2015

TENTANG

PROGRAM DESA MAJU INHIL JAYA

KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

  1. UMUM

Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai bentuk perubahan dari regulasi sebelumnya tentang pemerintahan daerah, membawa konsekuensi bagi Daerah Kabupaten untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dengan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan tersebut memerlukan koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmonisasikan dan menyelaraskan pembangunan berskala nasional dan daerah.

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apabila pembangunan dimaknai sebagai upaya sadar untuk mewujudkan keadaan yang lebih baik maka diperlukan perencanaan yang lebih terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan serta partisipatif. Dengan demikian sistem perencanaan pembangunan berbasis masyarakat adalah satu kesatuan perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan, baik dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh seluruh unsur pemerintahan daerah dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Dalam konteks pembangunan daerah, sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka diperlukan rangkaian tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda). Untuk memenuhi maksud tersebut dibutuhkan regulasi yang dapat memberi arah atau pedoman bagi pemerintah dan masyarakat untuk dapat mensukseskan pembangunan daerah melalui pendekatan partisipatif dengan mengoptimalkan hasil perencanaan masyarakat desa dalam dokumen RPJM Desa serta melibatkan masyarakat dalam proses pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian pembangunan. Di dalam penjelasan dinyakan juga bahwa pendekatan partisipatif merupakan salah satu pendekatan penencanaan pembangunan yang penting dilaksanakan.

Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Undang – Undang terbaru yang di sahkan pada bulan januari 2014 oleh Presiden Republik Indoneisa. Dalam konsideran menimbang disebutkan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang. Pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Materi muatan dalam Undang – Undang ini adalah yang berhubungan dengan penyelengaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Peraturan Daerah sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah. Peraturan Daerah sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Peraturan Daerah.

 

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “desentralisasi” adalah prinsip yang memberikan ruang yang lebih luas kepada Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari pemerintah sesuai dengan kapasitas masyarakat.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “keterpaduan” adalah prinsip yang menitikberatkan pada keselarasan dan kesatupaduan kebijakan, arah dan/atau tindakan dari berbagai aspek kegiatan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “musyawarah” adalah prinsip yang mengharuskan pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan masyarakat.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “kemandirian” adalah prinsip yang menyatakan pengelolaan pembangunan Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pelestarian.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “partisipasi” adalah prinsip yang mengharuskan masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materil.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “kesetaraan dan keadilan gender” adalah prinsip yang menyatakan bahwa masyarakat baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan, kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “akuntabel dan transparan” adalah prinsip yang menegaskan bahwa masyarakat memiliki akses yang terbuka terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dipantau dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, administratif maupun legal (Menurut peraturan dan hukum yang berlaku).

Huruf h

Yang dimaksud dengan “efektif dan efesien” adalah prinsip yang menjelaskan bahwa proses (langkah dan cara kerja) yang tepat guna dan tepat sasaran dan membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

Huruf i

Yang dimaksud dengan “keberlanjutan” adalah prinsip yang mendorong tumbuhnya rasa memiliki sehingga lahir tanggung jawab untuk menjaga, mendaya gunakan, mempertahankan dan mengembangkan kelangsungan sistem.

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Cukup Jelas

Pasal 3

Cukup Jelas

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud keterwakilan unsur-unsur masyarakat terdiri dari :

  1. Tokoh agama;
  2. Tokoh adat;
  3. Perwakilan pendidik atau guru;
  4. Perwakilan petani;
  5. Perwakilan buruh;
  6. Perwakilan kelompok-kelompok perempuan, majlis taklim;
  7. Perwakilan kelompok usaha;
  8. Perwakilan professional;
  9. Perwakilan pemuda, karang taruna;
  10. Perwakilan dusun-dusun, RT,RW;
  11. Masyarakat miskin;
  12. Kelompok pengrajin;
  13. Kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
  14. Fasilitator Masyarakat dan/atau Pendamping Desa;
  15. Perwakilan kelompok-kelompok lain di desa; atau
  16. Masyarakat lain yang berminat.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud pihak ketiga adalah pengusaha, investor dan pihak yang bersedia memberikan bantuan yang tidak mengikat.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Yang dimkasud dengan informasi penting tentang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa meliputi :

  1. Jadwal-jadwal musyawarah atau rapat yang berhubungan dengan pembangunan desa;
  2. Gambar Desain dan RAB rencana pembangunan desa;
  3. Pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan desa;
  4. Kebutuhan tenaga kerja;
  5. Upah tenaga kerja;
  6. Pengadaan barang dan jasa;
  7. Informasi penting lainnya yang dibutuhkan.

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) adalah Kader Pemberdayaan yang bertugas untuk memfasilitasi proses pembangunan desa/kelurahan, sesuai dengan asas dan prinsip pengelolaan pembangunan partisipatif.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2015 NOMOR 5

 




PERDA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Garuda

BUPATI INDRAGIRI HILR

PROVINSI RIAU

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

NOMOR 4 TAHUN 2015

TENTANG

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI INDRAGIRI HILIR,

Menimbang :   a.   bahwa Perangkat Desa merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, sehingga perlu diatur pengisian dan keberadaannya;

  1. bahwa Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 15 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Mengingat :    1.   Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2754 );
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5234);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  6. Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

dan

BUPATI INDRAGIRI HILIR

MEMUTUSKAN ;

Menetapkan :       PERATURAN DAERAH TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hilir,
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Indragiri Hilir.
  4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat di Kabupaten Indragiri Hilir
  5. Camat adalah pimpinan kecamatan sebagai unsur Perangkat Daerah.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah APBD Kabupaten Indragiri Hilir.
  7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atauhak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
  8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
  9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  10. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  11. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnyadisingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yanganggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  12. Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan Desa, yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun, dan Staf.
  13. Staf adalah pembantu Kepala Urusan dan pembantu Kepala Seksi.
  14. Diberhentikan sementara adalah suatu keadaan dimana seseorang diberhentikan sementara waktu dari jabatannya karena sebab-sebab tertentu dan masih terbuka kemungkinan bagi yang bersangkutan untuk diangkat kembali.
  15. Diberhentikan tetap untuk selanjutnya disebut diberhentikan adalah suatu keadaan dimana seseorang diberhentikan dari jabatannya secara tetap.
  16. Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa yang dipimpin seorang Kepala Dusun.
  17. Tokoh masyarakat adalah pemuka dari kalangan masyarakat yang meliputi pemuka agama, organisasi sosial politik, golongan profesi, pemuda, perempuan, dan unsur pemuka lain yang berada di desa.
  18. Pengisian Perangkat Desa adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa melalui ujian tertulis oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa.
  19. Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon.
  20. Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa berupa pelaksanaan seleksi bagi Calon sampai dengan diperolehnya hasil.
  21. Panitia Pengisian Perangkat Desa adalah kepanitiaan yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan proses penjaringan dan penyaringan bagi jabatan Perangkat Desa.
  22. Bakal Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada Panitia Pengisian Perangkat Desa untuk mengikuti pencalonan Perangkat Desa.
  23. Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh Panitia Pengisian Perangkat
  24. Calon yang Berhak Mengikuti Ujian Penyaringan yang selanjutnya disebut Calon yang Berhak Mengikuti Ujian adalah Calon yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk mengikuti ujian tertulis.
  25. Calon yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi adalah Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang memenuhi batas paling rendah nilai kelulusan dan memperoleh nilai tertinggi.
  26. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa dengan persetujuan BPD.
  27. Hari adalah hari kerja

BAB II

RUANG LINGKUP

Bagian Kesatu

Pemerintah Desa

Pasal 2

(1) Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.

(2) Kepala Desa menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa.

(3) Perangkat Desa terdiri dari :

  1. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh :
  2. Urusan Umum
  3. Urusan Keuangan ;dan
  4. Urusan Perencanaan.

Yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Urusan.

  1. Pelaksana Teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Seksi terdiri dari:
  2. Seksi Pemerintahan;
  3. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan;dan
  4. Seksi Kemasyarakatan.
  5. Pelaksana Kewilayahan.

(4) Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing Kepala Urusan dan Kepala Seksi dapat dibantu oleh seorang staf, dengan mempertimbangkan bebankerja dan kemampuan keuangan desa.

(5) Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

Bagian Kedua

Penyusunan Struktur Organisasi Desa

Pasal 3

  • Penyusunan struktur organisasi pemerintah Desa dapat berbentuk tipe I atau tipe II yang mencakup jumlah bidang urusan, seksi dan unsur kewilayahan pada setiap Desa, yang disesuaikan dengan:
  1. kebutuhan dan kemampuan keuangan desa;
  2. potensi dan ketersediaan sumber daya manusia; dan
  3. kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

(2) Organisasi dan tata kerja pemerintah desa ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

(3) Struktur organisasi pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

 

Bagian Ketiga

Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Organisasi Pemerintah Desa

Pasal 4

  • Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1).
  • Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan yang mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
  • Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disosialisasikan kepada masyarakat desa sebelum disampaikan kepada BPD untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  • Kepala Desa mengajukan rancangan Peraturan Desa tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa kepada BPD untuk mendapatkan persetujuan.
  • Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas bersama Kepala Desa dengan BPD dalam rapat BPD, sesuai dengan peraturan tata tertib BPD, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Pasal 5

  • Rancangan Peraturan Desa tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa terlebih dahulu dievaluasi oleh Bupati dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
  • Kewenangan evaluasi rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Camat.
  • Permohonan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan BPD.
  • Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Camat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal persetujuan bersama.
  • Hasil evaluasi Peraturan Desa yang telah dievaluasi diserahkan oleh Camat kepada Kepala Desa paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa oleh Camat.
  • Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Camat, dan tembusannya disampaikan kepada Bupati.
  • Apabila Camat telah menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), jika terjadii kesalahan Kepala Desa bersama BPD wajib memperbaikinya dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi untuk melakukan koreksi.
  • Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti perbaikannya oleh Kepala Desa, dan Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa, Camat dapat mengusulkan kepada Bupati untuk membatalkan seluruh atau sebagian isi Peraturan Desa.
  • Apabila Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Peraturan Desa berlaku dengan sendirinya dan Kepala Desa dapat langsung menetapkannya dan apabila telah diberlakukan ternyata terdapat kesalahan maka camat mengusulkan kepada Bupati untuk membatalkan, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  • Mekanisme evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Organisasi Pemerintah Desa dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 6

Dalam hal Kepala Desa tidak menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7), dan tetap menetapkan menjadi Peraturan Desa, maka Bupati membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati.

BAB III

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, HAK DAN

KEWAJIBAN PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu

Sekretariat Desa

Pasal 7

  • Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  • Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
  • Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan urusan yang ditetapkan sesuai kebutuhan dan kondisi desa setempat.

Paragraf 1

Sekretaris Desa

Pasal 8

  • Sekretaris Desa mempunyai tugas :
  1. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
  2. pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
  3. mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  4. menyelenggarakan kesekretariatan desa;
  5. menjalankan administrasi desa;
  6. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;
  7. melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Desa; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  1. pelaksanaan penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan pemerintahan desa;
  2. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan desa;
  3. pelaksanaan urusan personalia Perangkat Desa;
  4. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga desa;
  5. pelaksanaan pelaporan keuangan desa;
  6. pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan desa;
  7. pengelolaan perpustakaan desa;
  8. pengelolaan aset desa; dan
  9. penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.

Paragraf 2

Urusan Umum

Pasal 9

  • Urusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a. angka 1, berkedudukan sebagai unsur Sekretariat Desa yang membantu Kepala Desa di bidang urusan umum dan perlengkapan.
  • Urusan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
  • Kepala Bidang Urusan Umum dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf Desa sesuai kebutuhan dan kemampuan desa, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Umum.

Pasal 10

(1) Urusan Umum mempunyai tugas :

  1. melakukan urusan surat menyurat;
  2. melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Desa;
  3. melaksanakan pengelolaan barang inventaris Desa;
  4. mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Desa;
  5. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
  6. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Umum mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan pemerintah desa;
  2. pelaksanaan urusan barang inventaris desa;
  3. pelaksanaan urusan rumah tangga desa; dan
  4. pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.

Paragraf 3

Urusan Keuangan

Pasal 11

  • Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a. angka 2, merupakan unsur Sekretariat Desa yang membantu tugas Kepala Desa dibidang keuangan.
  • Urusan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
  • Kepala Urusan Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Desa sesuai kebutuhan dan kemampuan desa, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Keuangan.

Pasal 12

  • Urusan Keuangan mempunyai tugas :
  1. menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
  2. menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa, membukukan dan mempertanggung-jawabkan keuangan Desa;
  3. mengendalikan pelaksanaan APB Desa;
  4. mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
  5. menggali sumber pendapatan desa;
  6. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan rancangan APB Desa;
  2. pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuangan Desa;
  3. pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan, dan pelaporan keuangan Desa;
  4. pelaksanaan pungutan desa; dan
  5. pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

Paragraf 4

Urusan Perencanaan

Pasal 13

  • Urusan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 3, merupakan unsur Sekretariat Desa yang membantu tugas Kepala Desa dibidang perencanaan, pengendalian dan pelaporan program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Urusan Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
  • Kepala Urusan Perencanaan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf Desa sesuai kebutuhan dan kemampuan desa, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Program.

Pasal 14

  • Urusan Perencanaan mempunyai tugas :
  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
  2. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala;
  3. menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
  4. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan program yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa;
  5. melaksanakan Musrenbang Desa;
  6. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
  7. menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
  2. penyusunan program kerja pemerintahan desa;
  3. penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
  4. penyelenggaraan musyawarah Desa;
  5. pengendalian dan evaluasi;
  6. penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran;
  7. penyampaian dan penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran; dan
  8. fasilitasi kesekretariatan BPD

Bagian Kedua

Pelaksana Teknis

Pasal 15

  • Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
  • Kepala Seksi dapat dibantu oleh Staf Desa sesuai kebutuhan dan kemampuan desa, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi.

Paragraf 1

Seksi Pemerintahan

Pasal 16

  • Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 1, merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang pemerintahan, keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
  • Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Pasal 17

  • Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
    1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
    2. melaksanakan administrasi kependudukan;
    3. melaksanakan administrasi pertanahan;
    4. melaksanakan pembinaan sosial politik;
    5. memfasilitasi kerjasama Pemerintah Desa;
    6. menyelesaikan perselisihan warga; dan
    7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
    1. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
    2. penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi kependudukan;
    3. penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi pertanahan;
    4. penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pembinaan sosial politik;
    5. pelaporan dan pertanggungjawaban perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan;
    6. fasilitasi kerjasama Pemerintah Desa; dan
    7. penyelesaian perselisihan warga.

Paragraf 2

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan

Pasal 18

  • Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 2, merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang pembangunan.
  • Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Pasal 19

(1) Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan mempunyai tugas :

  1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan desa;
  2. mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan desa;
  3. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidangtugasnya;
  4. mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
  5. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan mempunyai fungsi :

  1. perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan program pembangunan desa;
  2. peningkatan kegiatan serta pengembangan sarana dan prasarana perekonomian desa;
  3. pendataan, pengolahan, dan peningkatan penghasilan tanah-tanah milik desa;
  4. peningkatan dan pengembangan sumber-sumber pendapatan desa;
  5. pengembangan sarana prasarana pemukiman warga;
  6. peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkunganhidup; dan
  7. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat desa sesuai bidang tugasnya.

Paragraf 3

Seksi Kemasyarakatan

Pasal 20

  • Seksi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 3, merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang agama, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat.
  • Seksi Kemasyarakatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Pasal 21

  • Seksi Kemasyarakatan mempunyai tugas :
  1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan danperlindungan anak;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya; dan
  3. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
  1. perencanaan dan mengaktifkan pelaksanaan kegiatan keagamaan;
  2. pelayanan administrasi nikah, talak, rujuk, dan cerai;
  3. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang sosial;
  4. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan kebudayaan;
  5. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang pemuda, olahraga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  6. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan dankesehatan masyarakat;
  7. pelaporan dan evaluasi kegiatan kemasyarakatan; dan
  8. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya.

Bagian Ketiga

Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun

Pasal 22

(1) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dipimpin oleh seorang kepala pelaksana kewilayahan yang disebut Kepala Dusun, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dusun berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Pasal 23

  • Kepala Dusun mempunyai tugas :
  1. membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa diwilayah Dusun;
  2. melaksanakan kegiatan dan administrasi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta membina ketentraman dan ketertiban di wilayah Dusun;
  3. melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan dan Keputusan Kepala Desa;
  4. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  5. menyampaikan informasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku didesa dan di wilayah Dusun;
  6. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakanyang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dusun mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
  2. pelaksanaan peraturan desa, peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
  3. pelaksanaan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;
  4. peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
  5. peningkatan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan;
  6. pelaksanaan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  7. pelaksanaan pengembangan dan pembinaan kebudayaan; dan
  8. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Kepala Dusun.

Bagian Keempat

Hak dan Kewajiban

Pasal 24

  • Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Perangkat Desa mempunyai hak :
  1. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
  2. mendapatkan cuti; dan
  3. mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.

(2) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Perangkat Desa mempunyai kewajiban :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Repulik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  3. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas darikolusi, korupsi dan nepotisme;
  4. menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa;
  5. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan sesama Perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  6. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik; dan
  7. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Bagian Kelima

Rincian Fungsi dan Tugas

Pasal 25

Rincian fungsi dan tugas masing-masing satuan organisasi Pemerintah Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

BAB IV

TATA KERJA

Pasal 26

  • Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan berkewajiban melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
  • Setiap pimpinan satuan organisasi Pemerintah Desa mengadakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan fungsi dan tugasnya.
  • Setiap pimpinan satuan organisasi melaporkan hasil pelaksanaan fungsi dan tugasnya kepada atasannya secara tertulis, rutin dan/atau berkala.
  • Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), setiap pimpinan satuan organisasi Pemerintah Desa bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas masing-masing.

Pasal 27

  • Sekretaris Desa mengoordinasikan pelaksanaan teknis administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Sekretaris Desa mewakili Kepala Desa apabila Kepala Desa sedang tidak ada di tempat atau berhalangan sementara.

Pasal 28

(1) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan memberikan bimbingan, petunjuk dan perintah serta melakukan pengawasan dan mengendalikan pelaksanaan tugas semua Perangkat Desa.

(2) Untuk kelancaran tugas, Kepala Desa mengadakan rapat koordinasi secara berkala.

(3) Setiap Perangkat Desa wajib membuat danmenyampaikan laporan pelaksanaan tugas sesuai bidang ketugasan secara tepat waktu kepada atasannya.

BAB V

PEMBINAAN PERANGKAT DESA

Pasal 29

(1) Dalam rangka pembinaan, Kepala Desa dapat melakukan alih tugas/jabatan terhadap Perangkat Desa yang berkedudukan setara.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kepala Dusun.

BAB VI

PENGISIAN PERANGKAT DESA

Pasal 30

(1) Pengisian Perangkat Desa dilakukan melalui cara ujian tertulis.

(2) Pengisian Perangkat Desa sebagai mana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan :

  1. penjaringan;
  2. penyaringan; dan
  3. pengangkatan.

Bagian Kesatu

Penjaringan

Paragraf 1

Persyaratan Calon Perangkat Desa

 

Pasal 31

(1) Calon Perangkat Desa adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat sebagai berikut :

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat ujian tertulis;
  5. penduduk desa setempat untuk Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Staf atau penduduk dusun setempat untuk Kepala Dusun, yang terdaftar dan bertempat tinggalpaling kurang 1 (satu) tahun terakhir terhitung sebelum diterimanya berkas lamaran oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan atau Kartu domisili yang dikeluarkan oleh ketua RT/RW diketahui oleh Kepala Desa ;
  6. berkelakuan baik, jujur dan adil;
  7. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  8. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  9. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  11. sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh RSUD atau Puskesmas;
  12. Perangkat Desa yang mendaftarkan diri untuk jabatan lain harus mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang dan mengundurkan diri dari jabatan/kedudukan semula apabila diangkat dalam jabatan yang lain;
  13. Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Staf sanggup bertempat tinggal diwilayah desa selama menjabat;
  14. Kepala Dusun sanggup bertempat tinggal di Dusun wilayah kerjanya selama menjabat; dan
  15. Bakal Calon Kepala Dusun harus mendapat dukungan dari warga Dusun yang mempunyai hak pilih 15 % (lima belas per seratus) atau usulan dari warga Rukun Tetangga/Rukun Warga berdasarkan musyawarah.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperoleh Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.

(3) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagai mana dimaksud pada ayat (2) diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Paragraf 2

Pembentukan Panitia Pengisian

Pasal 32

(1)   Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Perangkat Desa yang bersangkutan, Kepala Desa memproses pengisian Perangkat Desa.

(2)   Dalam rangka pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa membentuk Panitia Pengisian Perangkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(3)   Panitia Pengisian Perangkat Desa sebagaimanadimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

  1. Ketua merangkap anggota;
  2. Sekretaris merangkap anggota;
  3. Bendahara merangkap anggota; dan/atau
  4. Anggota.

(4)   Penentuan susunan Panitia Pengisian Perangkat Desa dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat dan terdiri dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara proporsional dengan melibatkan lebih banyak peran sertamasyarakat.

(5)   Panitia Pengisian Perangkat Desa berjumlah ganjil dan paling banyak 7 (tujuh) orang.

(6)   Penentuan kedudukan Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota Panitia Pengisian Perangkat Desa dilakukan dengan musyawarah mufakat oleh anggota Panitia PengisianPerangkat Desa, dan apabila melalui musyawarah tidak dicapai mufakat/ kesepakatan, maka dilakukan dengan pemungutan suara.

(7)   Untuk keperluan administrasi, Panitia Pengisian Perangkat Desa dapat menggunakan Cap/Stempel Panitia Pengisian Perangkat Desa.

(8)   Tugas Panitia Pengisian Perangkat Desa adalah :

  1. mengumumkan kepada masyarakat mengenai adanya pengisian Perangkat Desa;
  2. menyusun jadwal waktu dan tempat proses pelaksanaan pengisian Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;
  3. menyusun RAB pengisian Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;
  4. menyusun tata tertib pelaksanaan pengisian Perangkat Desa dengan pertimbangan Kepala Desa dan dikonsultasikan dengan Camat;
  5. menerima pendaftaran Bakal Calon;
  6. melaksanakan penelitian persyaratan Bakal Calon;
  7. mengumumkan Calon kepada masyarakat;
  8. meneliti kebenaran keberatan masyarakat terhadap Calon;
  9. mengajukan Calon yang lolos atas keberatan masyarakat kepada Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai Calon yang Berhak Mengikuti seleksi;
  10. menyelenggarakan seleksi bagi Calon yang berhak mengikuti;
  11. mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pengisian Perangkat Desa;
  12. membuat berita acara hasil seleksi untuk disampaikan kepada Camat melalui Kepala Desa; dan
  13. melaporkan pelaksanaan pengisian Perangkat Desa kepada Kepala Desa.

(9)    Panitia Pengisian Perangkat Desa dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

(10) Panitia Pengisian Perangkat Desa sebelum melaksanakan tugasnya terlebih dahulu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Desa.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diatur dengan Peraturan Bupati.

Paragraf 3

Pengajuan Permohonan

Pasal 33

(1) Penduduk yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengisian Perangkat Desa dengan melampirkan :

  1. Surat Pernyataan yang memuat :
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
  4. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
  5. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  6. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  7. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebihdan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi Perangkat Desa; dan
  10. sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat selama menjabat bagi Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Staf, atau Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah Dusun setempat selama menjabat bagi Kepala Dusun.
  11. fotokopi/salinan ijazah paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat yang dilegalisir pejabat berwenang;
  12. fotokopi/salinan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir pejabat berwenang;
  13. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir dan surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/ Rukun Warga di ketahui oleh Kepala Desa;
  14. fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisir;
  15. surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
  16. surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas ;
  17. pas foto, warna dan ukuran yang banyaknya sesuai kebutuhan;
  18. surat izin dari pejabat yang berwenang bagi perangkat desa ;
  19. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi pegawai negeri sipil; dan
  20. khusus Bakal Calon Kepala Dusun disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk warga yang mendukung atau Berita Acara musyawarah Rukun Tetangga/ Rukun Warga.

(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disebut Bakal Calon Sekretaris Desa, Bakal Calon Kepala Urusan, Bakal Calon Kepala Seksi, Bakal Calon Kepala Dusun atau Bakal Calon Staf.

Paragraf 4

Pendaftaran Bakal Calon

Pasal 34

(1) Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagai mana dimaksud pada ayat (1) belum mendapatkan Bakal Calon, maka jangka waktu pendaftaran diperpanjang untuk selama 7 (tujuh) hari.

(3) Dalam hal setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, tetap tidak mendapatkan Bakal Calon, maka dilakukan pendaftaran dari awal dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pendaftaran dari awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panitia Pengisian Perangkat Desa mengumumkan paling lama pada hari pertama perpanjangan/pendaftaran dari awal dengan membuat Berita Acara.

Paragraf 5

Penetapan Calon

Pasal 35

(1) Panitia Pengisian Perangkat Desa melakukan penelitian persyaratan administrasi masing masing Bakal Calon.

(2) Bakal Calon yang telah melalui penelitian danmemenuhi persyaratan administrasi oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa ditetapkan sebagai Calon yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon.

(3) Nama-nama Calon sebagaimana dimaksud padaayat (2) selanjutnya diumumkan kepada masyarakat paling lambat 1 (satu) hari setelah ditetapkan untuk memberikan kesempatan masyarakat menilai masing-masing Calon.

Paragraf 6

Penyampaian Keberatan terhadap Calon

Pasal 36

(1) Penyampaian keberatan terhadap Calon yang ditetapkan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa, disampaikan kepada Panitia Pengisian Perangkat Desa dengan menyebutkan identitas pengirim secara jelas, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penetapan Calon.

(2) Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah diteliti kebenarannya, dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat.

(3) Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Kepala Desa untuk menetapkan calon yang berhak mengikuti seleksi.

(4) Penyampaian keberatan yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipertimbangkan dan tidak memengaruhi hasil seleksi.

Bagian Kelima

Penetapan Calon yang Berhak Mengikuti Seleksi

Pasal 37

(1) Panitia Pengisian Perangkat Desa mengusulkan calon kepada Kepala Desa dengan dilampiri berita acara penetapan calon dan/atau berita acara penelitian keberatan masyarakat untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak mengikuti seleksi.

(2) Kepala Desa setelah menerima usulan panitiapengisian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menetapkan calon yang berhak mengikuti seleksi dengan mempertimbangkan berita acara penetapan calon dan/atau berita acara penelitian keberatan masyarakat, yang dituangkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(3) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada ketua panitia pengisian perangkat desa paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan ujian seleksi.

(4)  Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa setelah menerima Keputusan Kepala Desa tentang penetapan calon yang berhak mengikuti ujian pada hari itu juga mengumumkan nama-nama calon yang berhak mengikuti seleksi.

BAB VII

PENYARINGAN

Pasal 38

(1) Calon yang Berhak Mengikuti Ujian wajib mengikuti seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa.

(2) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara seleksi oleh panitia pengisian perangkat desa serta dapat dilengkapi tandatangan calon yang berhak mengikuti.

(3) Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang lulusdan memperoleh nilai tertinggi dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi.

(4) Nama calon yang berhak mengikuti seleksi dan lulus diajukan kepada Kepala Desa dengan dilampiri berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

BAB VIII

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu

Rekomendasi Camat

 

Pasal 39

  • Panitia Pengisian Perangkat Desa melaporkan hasil seleksi Pengisian Perangkat Desa kepada Kepala
  • Setelah menerima laporan hasil seleksi pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyampaikan hasil seleksi Pengisian Perangkat Desa kepada Camat untuk mendapat penetapan dan rekomendasi.
  • Camat memberikan rekomendasi dalam hal proses pengisian Perangkat Desa sudah sesuai ketentuan.
  • Berdasarkan identifikasi Camat, apabila proses pengisian Perangkat Desa tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Camat tidak memberikan rekomendasi dan memerintahkan kepada Kepala Desa untuk melakukan proses pengisian ulang atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • Rekomendasi tertulis Camat menjadi dasar Kepala Desa dalam pengangkatan Calon Yang Lulus untuk menjadi Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa.

Bagian Kedua

Pelantikan dan Serah Terima Jabatan

Pasal 40

  • Sebelum memangku jabatannya, Perangkat Desa dilantik oleh Kepala Desa atau Pejabat lain yang ditunjuk setelah mengucapkan sumpah/janji sebagai berikut :

“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanjibahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil adilnya ; Bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara ; Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

  • Pelaksanaan pelantikan Perangkat Desa dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan ditandatangani oleh pejabat yang melantik, pejabat yang dilantik, para saksi dan rohaniwan.
  • Serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru dilaksanakan pada saat setelah pelantikan dengan Berita Acara Serah Terima Jabatan dan penyerahan Memori Serah Terima
  • Pelaksanaan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Perangkat Desa dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa.

BAB IX

BIAYA DAN MASA JABATAN

Pasal 41

Biaya Pengisian Perangkat Desa sampai dengan pelantikan Perangkat Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

Pasal 42

Masa Jabatan Perangkat Desa berakhir pada usia 60 (enam puluh) tahun.

BAB X

LARANGAN DAN SANKSI

Bagian Kesatu

Larangan

Pasal 43

Perangkat Desa dilarang :

  1. merugikan kepentingan umum;
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. menyalah gunakan wewenang, tugas, kewajiban, dan/atau haknya;
  4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;
  6. melakukan tindakan makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
  7. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  8. menjadi pengurus partai politik;
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  10. merangkap jabatan sebagai Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa, anggota BPD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  11. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan Kepala Daerah, dan/atau pemilihan Kepala Desa;
  12. melanggar sumpah/janji jabatan;
  13. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan
  14. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan dangan, bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat atau melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat.

Bagian Kedua

Sanksi

Paragraf 1

Teguran Tertulis

Pasal 44

  • Dalam hal Perangkat Desa melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, dan huruf n, dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa.
  • Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu antara teguran satu dengan teguran lainnya paling cepat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari.
  • Apabila setelah teguran ke 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Desa yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap perbaikan, Kepala Desa memberhentikan sementara Perangkat Desa yang bersangkutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak teguran ke 3 (tiga) diberikan.
  • Dalam hal Perangkat Desa melakukan tindak pidana dan perkaranya telah diproses oleh aparat penegak hukum, maka Kepala Desa dalam memberikan sanksi tidak memerlukan teguran tertulis.

Paragraf 2

Pemberhentian Sementara

Pasal 45

Perangkat Desa yang berstatus tersangka dalam suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara dan/atau menjalani proses penahanan selama proses pemeriksaan perkara pidana, Kepala Desa memberhentikan sementara Perangkat Desa yang bersangkutan.

Pasal 46

  • Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 10 (sepuluh) hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh Perangkat Desa, Perangkat Desa yang bersangkutan menyampaikan petikan putusan pengadilan kepada Kepala Desa.
  • Kepala Desa merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Perangkat Desa yang bersangkutan sebagai Perangkat Desa sampai dengan akhir masa jabatannya paling lama 20 (dua puluh) hari sejak Kepala Desa menerima petikan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Jangka waktu selama menjalani pemberhentian sementara tetap diperhitungkan dalam masa jabatan Perangkat Desa.
  • Apabila Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya, Kepala Desa harus merehabilitasi nama baik Perangkat Desa yang bersangkutan.

BAB XI

PEMBERHENTIAN

Pasal 47

  • Perangkat Desa berhenti karena :
  1. meninggal dunia;
  2. atas permintaan sendiri; atau
  3. d
  • Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
  1. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Desa;
  6. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; dan/atau

 

  1. terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.
  • Kepala Desa menyampaikan usul pemberhentian Perangkat Desa kepada Camat untuk mendapat
  • Camat wajib memberikan rekomendasi dalam hal proses pemberhentian Perangkat Desa sudah sesuai ketentuan peraturan perundang
  • Berdasarkan identifikasi Camat, apabila proses pemberhentian Perangkat Desa tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Camat tidak memberikan rekomendasi.
  • Rekomendasi tertulis Camat menjadi dasar Kepala Desa dalam pemberhentian Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Perangkat Desa paling lambat 12 (dua belas) hari sejak dikeluarkannya rekomendasi tertulis dari

Pasal 48

Perangkat Desa yang melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap dapat tidak diberhentikan oleh Kepala Desa apabila amar putusan pengadilan menetapkan :

  1. hukuman kurungan yang dijatuhkan oleh hakim diputus kurang dari 3 (tiga) bulan; dan/atau
  2. hukuman yang dijatuhkan oleh hakim berupa hukuman percobaan.

BAB XII

PEJABAT YANG MEWAKILI DALAM HAL

PERANGKAT DESA BERHALANGAN SEMENTARA

ATAU BERHALANGAN TETAP ATAU

PEMBERHENTIAN SEMENTARA ATAU

PEMBERHENTIAN

Pasal 49

  • Dalam hal Sekretaris Desa berhalangan sementara atau berhalangan tetap atau diberhentikan sementara atau diberhentikan, Kepala Desa menetapkan salah satu Kepala Urusan atau Kepala Seksi sebagai Pelaksana Tugas Harian dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Dalam hal Kepala Urusan atau Kepala Seksi berhalangan sementara atau berhalangan tetap atau diberhentikan sementara atau diberhentikan, Kepala Desa menetapkan Sekretaris Desa atau Kepala Urusan atau Kepala Seksi lainnya sebagai Pelaksana Tugas Harian dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Dalam hal Kepala Dusun berhalangan sementara atau berhalangan tetap atau diberhentikan sementara atau diberhentikan, Kepala Desa menetapkan Kepala Dusun lainnya yang berdekatan atau salah satu Kepala Urusan atau Kepala Seksi yang berdomisili di wilayah Dusun dimaksud sebagai Pelaksana Tugas Harian dengan Keputusan Kepala Desa.

 

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 50

Perangkat Desa yang menjalankan tugas saat ini, diangkat dalam jabatan baru sesuai Peraturan Desa tentang Organisasi dan Tata Pemerintah Desa yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Pasal 51

  • Sekerataris Desa yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diangkat menjadi Sekretaris Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini.
  • Jabatan Perangkat Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diangkat menjadi Perangkat Desa kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.
  • Kepala Dusun yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diangkat menjadi Kepala Dusun kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Pasal 52

  • Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diangkat sebagai Perangkat Desa, sepanjang mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Staf Desa yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, tidak termasuk Perangkat Desa, melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 53

  • Apabila ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) huruf c tidak terpenuhi bagi perangkat desa yang masih menjabat diberikan waktu 2 (dua) tahun untuk melakukan penyesuaian sejak peraturan daerah ini diundangkan.
  • Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 52 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Pasal 54

Bagi Perangkat Desa yang menduduki jabatan baru berdasarkan Peraturan Desa tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini, mendapatkan hak berupa penghasilan tetap dan/atau penghasilan lainnya berdasarkan peraturan perundang undangan.

 

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 55

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 56

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Ditetapkan di Tembilahan

pada tanggal 22 Juni 2015

BUPATI INDRAGIRI HILIR,

 

 

 

  1. H. MUHAMMAD WARDAN

 

Diundangkan di Tembilahan

pada tanggal 22 Juni 2015

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN INDRAGIRI HILIR,

 

 

 

 

  1. ALIMUDDIN, RM

 

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2015 NOMOR 4

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR, PROVINSI RIAU (11.30.C/2015)

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

NOMOR 4 TAHUN 2015

TENTANG

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

PERANGKAT DESA

  1. UMUM

Perangkat Desa adalah salah satu unsur penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Desa, yang merupakan unsur sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa, sehingga perlu mendapat perhatian dengan mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta keberadaannya.

Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 15 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, mengalami beberapa perbedaan dan terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya, sehingga perlu disesuaikan dengan tuntutan dan dinamika masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan.

Beberapa perubahan yang terjadi dalam Peraturan Daerah ini, antara lain perubahan dan penambahan persyaratan untuk dapat mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa, pengisian Kepala Dusun melalui mekanisme ujian tertulis, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa melalui rekomendasi tertulis dari Camat.

Dalam Peraturan Daerah ini Perangkat Desa mencakup Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun dan Staf.

Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, sementara untuk jabatan Sekretaris Desa yang kosong dilakukan pengisian melalui cara ujian tertulis sebagaimana Perangkat Desa yang lain. Pengisian Kepala Dusun juga menggunakan cara ujian tertulis. Oleh karena itu dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai cara dan proses pengisian seluruh Perangkat Desa.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

 

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Sebelum dilakukan penataan Perangkat Desa harus didahului dengan penetapan Peraturan Desa tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, hal tersebut dilakukan untuk menghindari kesewenang-wenangan Kepala Desa, sehingga penataan Perangkat Desa dapat berjalan dengan baik.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekeratris Desa adalah dalam hal administrasi atas pelaksanaan ketugasan Kepala Seksi.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud laporan rutin adalah laporan yang dibuat oleh pimpinan satuan organisasi setiap selesai melaksanakan tugas, sedangkan laporan berkala adalah laporan yang dibuat secara tertulis oleh pimpinan satuan organisasi setiap bulan dan tahunan

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Ayat (1)

Pengisian Perangkat Desa melalui cara ujian tertulis mencakup pengisian semua Perangkat Desa, yaitu Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun dan Staf.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 31

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud “sederajat Sekolah Menengah Umum” adalah Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, Ujian Persamaan Lanjutan setingkat Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud ”paling kurang 1 (satu) tahun terakhir” adalah tidak terdapat catatan mutasi atau kepindahan data kependudukan atas diri seseorang selama 1 (satu) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf l

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Huruf o

Seorang warga Dusun yang mempunyai hak pilih dapat memberikan dukungan kepada Bakal Calon Kepala Dusun lebih dari 1 (satu) Bakal Calon.

Ayat (2)

Yang dimaksud ”Pejabat Pembina Kepegawaian” adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS berdasarkan aturan kepegawaian yang berlaku bagi yang bersangkutan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 32

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Huruf a

Pengumuman yang dimaksud dapat dilaksanakan dengan cara menempelkan pengumuman di tempat terbuka dan/atau disampaikan di rapat/pertemuan yang dihadiri masyarakat.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Materi ujian tertulis disesuaikan dengan formasi jabatan.

Huruf l

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Huruf o

Cukup jelas.

Huruf p

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Cukup jelas.

Ayat (11)

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Penyampaian keberatan dalam hal ini berasal dari unsur lembaga kemasyarakatan dan penduduk desa setempat.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Ayat (1)

Kata “sumpah” dan kata “Demi Allah” diperuntukkan bagi Calon Perangkat Desa yang beragama Islam, sedang selain yang beragama Islam menggunakan kata “janji” dan kata “Tuhan”. Untuk penganut agama Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata “Semoga Tuhan menolong saya”, untuk agama Budha diawali dengan ucapan “Demi Sang Hyang Adi Budha” dan untuk agama Hindu diawali dengan ucapan “Om Atah Paramawisesa”.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Ayat (1)

Yang dimaksud “berhalangan sementara” adalah karena alasan tertentu seperti sakit, ijin, cuti, tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban secara berturut-turut paling kurang selama 1 (satu) bulan, termasuk berhalangan sementara karena melaksanakan tugas dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan.

Yang dimaksud ”berhalangan tetap” adalah tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, karena sakit atau sebab lain tidak termasuk dalam rangka melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pemerintahan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas

Pasal 56

Cukup jelas.

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2015 NOMOR 4

 

 

 

 

 




PERDA NO 1 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI DAERAH

GarudaBUPATI INDRAGIRI HILIR

PROVINSI RIAU

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

NOMOR : 1 TAHUN 2015

TENTANG

 

PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI DAERAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI INDRAGIRI HILIR,

Menimbang           : a. bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan penyelenggaraan perjalanan Ibadah Haji secara aman, tertib dan lancar, sehingga jemaah haji dapat merasakan ketenangan dan kenyamanan beribadah, dan oleh karena itu pemerintah daerah ikut bertanggung jawab;

  1. bahwa sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir yang menunaikan Ibadah Haji, maka perlu pengaturan penyelenggaraan Ibadah Haji;
  2. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal dalam penyelenggaran ibadah haji di Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nopmor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksnaan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah.

 

Mengingat            :  1.  Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatra Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2754);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lampiran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
  7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

dan

BUPATI INDRAGIRI HILIR

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan    :    PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI DAERAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hilir.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Indragiri Hilir.
  4. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir.
  5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Instansi Lingkup Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas sesuai bidangnya.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  7. Jamaah Haji adalah penduduk Kabupaten Indragiri Hilir yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan masuk dalam kuota pemberangkatan pada tahun berkenaan.
  8. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disebut PPIH adalah Panitia yang dibentuk oleh Bupati untuk mengatur dan mempersiapkan pemberangkatan dan pemulangan Jemaah haji dari embarkasi dan/ atau debarkasi kedaerah.
  9. Tim Pemandu Haji Daerah yang selanjutnya disingkat TPHD adalah petugas yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk Memberikan pelayanan kepada Jemaah Haji di Kloter.
  10. Tim Kesehatan Haji Daerah yang selanjutnya disingkat TKHD adalah Petugas yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk Memberikan Pelayanan kepada Jemaah Haji di Kloter.
  11. Embarkasi adalah Asrama Haji atau Tempat Pemberangkatan Jemaah Haji/Pelabuhan/Bandar Udara dari Tanah air menuju Luar negeri (Arab Saudi).
  12. Debarkasi adalah Asrama Haji atau Tempat Pemulangan Jemaah Haji/Pelabuhan/Bandar Udara dari Luar Negeri (Arab Saudi) menuju Tanah Air.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

  • Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan maksud agar Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah dilaksanakan berdasarkan azas kemanusiaan, keadilan, profesional, kepastian, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.
  • Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji agar dalam melaksanakan ibadah Haji berjalan aman, tertib dan lancar.

BAB III

RUANG LINGKUP

Pasal 3

Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :

  1. Penyelenggaraan;
  2. Pelayanan;
  3. Pengamanan dan Pengawalan; dan

BAB IV

PENYELENGGARAAN

Pasal 4

  • Koordinator Penyelenggara Ibadah Haji di daerah adalah Bupati.
  • Dalam hal kelancaran pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah Bupati membentuk PPIH, yang melibatkan unsur Kantor Kementerian Agama, Instansi vertikal dan Pemerintah Daerah.
  • PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah terbentuk paling lama 3 (tiga) bulan sebelum pemberangkatan pertama dari Embarkasi.
  • PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati.

Pasal 5

  • PPIH sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) bertugas untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan, serta pengendalian dan koordinasi pelaksanaan oprasional Ibadah Haji.
  • PPIH dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh petugas haji yang diangkat oleh Bupati untuk menyertai Jemaah Haji selama pelaksanaan Ibadah Haji.
  • Petugas Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan ke dalam:
  1. TPHD; dan atau
  • Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan kompetensi, pengalaman, integritas, dan dedikasi yang dilakukan melalui seleksi secara profesional.
  • Penentuan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk dengan keputusan Bupati.

BAB V

PELAYANAN

Pasal 6

  • Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan bagi jemah haji yang meliputi:
  1. Pemeriksaan Kesehatan;
  2. Pembekalan; dan
  • PPIH bertanggung jawab mengantar jamaah haji yang meninggal dunia atau sakit melewati dari batas waktu yang telah ditentukan di Embarkasi atau Debarkasi ke Domisili.

Bagian Kesatu

Pemeriksa Kesehatan

Pasal 7

  • Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi urusan kesehatan.
  • Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala SKPD yang membidangi urusan kesehatan membentuk Tim Pemeriksa Kesehatan.
  • Tim pemeriksa kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan dasar dan pemeriksaan kesehatan lanjutan pada jemaah secara menyeluruh, meliputi pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan lainnya.

Pasal 8

Pelayanan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) yang menimbulkan beban retribusi dibebaskan dari pungutan.

Bagian Kedua

Pembekalan

Pasal 9

  • Pembekalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi urusan keagamaan.
  • Dalam melaksanakan Pembekalan sebagaimana dimaksud ayat (1), kepala SKPD yang membidangi urusan keagamaan membentuk Tim Pembekalan.
  • Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melaksanakan bimbingan/pembekalan terkait dengan pelaksanaan ibadah haji kepada jemaah haji Daerah.

Bagian Ketiga

Tranportasi

Pasal 10

  • Pelaksanaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf c, diselenggarakan oleh SKPD yang membidangi urusan transportasi.
  • Dalam pelaksanaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala SKPD yang membidangi urusan transportasi membentuk Tim Pemberangkatan dan Pemulangan.
  • Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan transportasi pemberangkatan jemaah haji dari Daerah ke embarkasi dan pemulangan jemaah haji dari debarkasi ke Daerah.

Pasal 11

  • Transportasi jemaah haji sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3) menggunakan transportasi udara dan/atau transportasi laut dan/atau transportasi
  • Transportasi yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atas persetujuan Pimpinan

BAB VI

PENGAMANAN DAN PENGAWALAN

Pasal 12

  • Pelaksanaan Pengamanan dan Pengawalan diselenggarakan oleh SKPD dan instansi yang membidangi urusan Keamanan.
  • Dalam pelaksanaan Pengamanan dan Pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Tim Pengamanan dan Pengawalan.
  • Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri dari :
  1. unsur Kepolisian;
  2. unsur TNI; dan
  3. unsur satuan polisi pamong praja.

BAB VII

BIAYA

Pasal 13

  • Biaya penyelenggaran Ibadah Haji di Daerah dianggarkan dalam APBD melalui DPA masing-masing SKPD terkait, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
  • Bilamana biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terakomodir penuh dalam APBD berkenaan, maka kekurangan tersebut dapat dibebankan dan dipungut kepada jemaah haji.
  • Besaran serta rincian biaya sebagai mana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD.

 

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Daerah menyangkut teknis pelaksanaannya dapat diatur dalam Peraturan Bupati.

 

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

 

 

Ditetapkan di Tembilahan

pada tanggal 22 Juni 2015

BUPATI INDRAGIRI HILIR

 

 

 

  1. MUHAMMAD WARDAN

 

Diundangkan di Tembilahan

pada tanggal 22 Juni 2015

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

 

 

 

  1. ALIMUDDIN RM

 

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2015 NOMOR 1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU ( 11.27.C/2015 )

 

 

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

NOMOR : 1 TAHUN 2015

TENTANG

PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI DAERAH

 

  1. UMUM

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi setiap orang Islam yang memenuhi syarat, baik secara finansial, fisik maupun mental sekali seumur hidup. Disamping itu, kesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang semakin terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji.

Sehubungan dengan hal tersebut, penyelenggaraan ibadah haji harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji ditegaskan bahwa Transportasi haji ke Embarkasi dan dari Debaskasi menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah amanat tersebut diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah dengan Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah dimaksudkan agar Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah dilaksanakan berdasarkan azas kemanusiaan, keadilan, profesional, kepastian, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.

 

  1. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal  4

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Instansi Vertikal adalah perangkat dari Kementerian atau lembaga pemerintah Non Kementerian tidak terkecuali TNI dan POLRI yang mempunyai lingkungan kerja di wilayah kabupaten Indragiri Hilir.

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal  7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Embarkasi atau debarkasi yang dimaksud, adalah Pelabuhan dan/atau Bandara tempat embarkasi atau debarkasi.

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal  12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal  15

Cukup jelas

 

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2015 NOMOR 1

 




Perda No 3 Tahun 2015 Kab Inhil Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Garuda

 

 

BUPATI INDRAGIRI HILR

PROVINSI RIAU

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

NOMOR 3 TAHUN 2015

TENTANG

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI INDRAGIRI HILIR,

Menimbang :   a.   bahwa badan permusyawarata desa merupakan lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan;

  1. bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diatur dalam Peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2006 tentang pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Mengingat :    1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2754 );
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5234);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  7. Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

dan

BUPATI INDRAGIRI HILIR

MEMUTUSKAN :

Menetapkan         : PERATURAN DAERAH TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Indragiri HIlir.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Indragiri HIlir.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
  5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  8. Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, pelaksanana kewilayahaan dan pelaksna teknis sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
  9. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  10. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  12. Musyawarah BPD adalah musyawarah yang dipimpin oleh ketua BPD yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota BPD untuk mengambil keputusan yang dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.
  13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  14. Penjaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi pengetahuan maupun kemampuan kepemimpinan.
  15. Hari adalah hari kerja.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 2

  • Susunan organisasi BPD terdiri dari
  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua;
  3. Sekretaris ; dan
  4. Anggota
  • Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua dan 1 (satu) orang Sekretaris.
  • Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
  • Rapat pemilihian pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda usianya.

Pasal 3

Jumlah anggota BPD ditetapkan sebagai berikut :

  1. Jumlah penduduk sampai dengan 1.500 jiwa sebanyak 5 (lima) orang;
  2. Jumlah penduduk antara 1.501 jiwa sampai dengan 3.500 jiwa sebanyak 7 (tujuh) orang; atau
  3. Jumlah penduduk diatas 3.500 jiwa sebanyak 9 (Sembilan) orang.

Pasal 4

(1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa yang mencerminkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

(2) Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sampai dengan pengucapan sumpah/ janji keanggotaan masa bakti berikutnya .

(3) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih kembali untuk masa keanggotaan berikutnya paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

BAB III

KEDUDUDKAN DAN MEKANISME PENGISIAN KEANGGOTAAN

Paragraf 1

Kedudukan

Pasal 5

BPD berkedudukan sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pembentuk peraturan desa, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan desa dan menjadi mitra pemerintah desa.

Pasal 6

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Paragraf 2

Persyaratan Calon

Pasal 7

Persyaratan calon anggota BPD adalah :

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. berpendidikan serendah-rendahnya tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. wakil penduduk Desa setempat yang dipilih secara demokratis;
  8. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;

Paragraf 3

Pengisian

Pasal 8

  • Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung dan/atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan.
  • Dalam rangka proses pemilihan secara langsung dan/atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala Desa membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
  • Pembentukan Panitia pengisian keanggotan BPD sebagaimana dimaksud ayat (2), berkenaan dengan Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Paragraf 4

Peresmian

Pasal 9

  • Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari kepala Desa.
  • Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Keputusan Bupati mengenai peresmian anggota BPD.
  • Susunan kata sumpah/janji anggota BPD sebagai berikut :

”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota BPD dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Paragraf 5

Biaya

Pasal 10

Biaya penyelenggaraan pemilihan keanggotaan BPD berasal dari:

  1. APBDesa; dan/atau
  2. sumber lain yang sah.

BAB IV

TUGAS DAN WEWENANG, HAK, KEWAJIBAN SERTA LARANGAN

 

Paragraf 1

Tugas dan Wewenang

Pasal 11

BPD mempunyai tugas dan wewenang :

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
  4. membentuk panitia pemilihan kepala desa;
  5. memproses pemilihan penetapan dan pemberhentian kepala desa sesuai peraturan yang berlaku;
  6. menyusun tata tertib BPD;
  7. pelaksnaan fungsi lain yang disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Paragraf 2

Hak

Pasal 12

BPD berhak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 13

(1) Pimpinan dan Anggota BPD mempunyai hak untuk :

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih;
  5. memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain mempunyai hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD berhak :

  1. memperoleh biaya operasional;
  2. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan.

(3)   Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.

Paragraf 3

Kewajiban

 

Pasal 14

BPD mempunyai kewajiban menyampaikan laporan kinerja minimal satu kali dalam satu tahun kepada masyarakat yang dilaksanakan dalam rapat desa, ynag dihadiri oleh unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa, unsur masyarakat dan disampaikan secara tertulis kepada Bupati.

Pasal 15

Anggota BPD berkewajiban :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa;
  7. Memproses pembentukan panitia pemilihan kepala desa.

Paragraf 4

Larangan

Pasal 16

Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  6. merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengurus partai politik;
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  10. menjadi panitia pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Perangkat Desa;
  11. menjadi panitia pengisian Anggota BPD; dan
  12. menjadi panitia lelang aset desa.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, pengisian keanggotaan, pemberhentian anggota, serta peraturan tata tertib BPD diatur dalam Peraturan Bupati.

BAB V

KEUANGAN

Pasal 18

  • Keuangan BPD meliputi :
  1. tunjangan pimpinan dan anggota BPD serta penghasilan lainnya;dan
  2. biaya operasional BPD.
    • Keuangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan delam APBDesa.
    • Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Desa.
    • Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD serta penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Biaya operasional BPD sebagiaman dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan sesuai dengan ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 19

(1) Anggota BPD berhenti karena:

  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau
  • Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
    1. berakhir masa keanggotaan;
    2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
    3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; atau
    4. melanggar larangan sebagai anggota BPD.
  • Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati lewat Camat atas dasar hasil musyawarah BPD.
  • Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

BAB VII

PENGISIAN KEANGGOTAAN ANTAR WAKTU

Pasal 20

Pengisian keanggotaan BPD antar waktu ditetapkan dengan keputusan Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas usul pimpinan BPD melalui kepala Desa.

Pasal 21

Ketentuan mengenai pengisian keanggotaan BPD antar waktu akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

BAB VIII

PERATURAN TATA TERTIB

Pasal 22

(1) Peraturan tata tertib BPD paling sedikit memuat:

  1. waktu musyawarah BPD;
  2. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
  3. tata cara musyawarah BPD;
  4. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD; dan
  5. pembuatan berita acara musyawarah BPD.

(2) Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  1. pelaksanaan jam musyawarah;
  2. tempat musyawarah;
  3. jenis musyawarah; dan
  4. daftar hadir anggota BPD.

(3) Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  1. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
  2. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua BPD berhalangan hadir;
  3. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan
  4. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu.

(4) Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  1. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa;
  2. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
  3. tata cara mengenai pengawasan kinerja kepala Desa; dan
  4. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.

(5) Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d meliputi:

  1. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
  2. penyampaian jawaban atau pendapat kepala Desa atas pandangan BPD;
  3. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat kepala Desa; dan
  4. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati.

(6) Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e meliputi:

  1. penyusunan notulen rapat;
  2. penyusunan berita acara;
  3. format berita acara;
  4. penandatanganan berita acara; dan
  5. penyampaian berita acara.

BAB IX

RAPAT

Pasal 23

  • Rapat BPD diprakarsai oleh pimpinan BPD dan/atau anggota BPD.
  • Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
  • Rapat BPD harus dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang pimpinan BPD.
  • Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dan memenuhi kuorum apabila dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD.
  • Keputusan rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota BPD yang hadir.
  • Keputusan rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan anggota BPD yang hadir.
  • Apabila dalam rapat tidak mencapai kesepakatan, pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak oleh anggota BPD yang hadir.

Pasal 24

  • Apabila jumlah anggota BPD yang hadir dalam rapat tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), pimpinan BPD dengan persetujuan anggota BPD yang hadir dapat menunda rapat selama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam dengan memberitahukan dan mengundang kembali secara tertulis kepada anggota BPD yang tidak hadir.
  • Apabila penundaan rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan dan anggota BPD yang hadir belum memenuhi kuorum sebagaimana dimasud dalam Pasal 23 ayat (4) maka rapat ditunda kembali selama 1 (satu) jam.
  • Apabila penundaan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilaksanakan dan anggota BPD yang hadir belum memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), maka rapat tetap dilaksanakan dan keputusan yang diambil dinyatakan sah.

BAB X

MUSYAWARAH DESA

Pasal 25

  • Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. penataan Desa;
    2. perencanaan Desa;
    3. kerja sama Desa;
    4. rencana investasi yang masuk ke Desa;
    5. pembentukan BUM Desa;
    6. penambahan dan pelepasan Aset Desa;
    7. kejadian luar biasa; dan
    8. pemilihan kepala desa antar waktu.
  • Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.
  • Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
  • Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
  • Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
    1. tokoh adat;
    2. tokoh agama;
    3. tokoh masyarakat;
    4. tokoh pendidikan;
    5. perwakilan kelompok tani;
    6. perwakilan kelompok nelayan;
    7. perwakilan kelompok perajin;
    8. perwakilan kelompok perempuan;
    9. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
    10. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
  • Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :

  1. Anggota BPD yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa keanggotaannya.
  2. BPD yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan jumlah keanggotaannya tidak memenuhi jumlah anggota BPD sebagaimana disebutkan pada pasal 3, wajib melaksanakan pengisian keanggotaan BPD antar waktu dengan mengikuti mekanisme musyawarah berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22
  3. Pengisian keanggotaan BPD antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah peraturan daerah ini diundangkan.
  4. Periodesasi masa jabatan Anggota BPD menyesuaikan Peraturan Daerah ini.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 27

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri HIlir Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri HIlir Tahun 2006 Nomor 8 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri HIlir.

Ditetapkan di Tembilahan

pada tanggal 22 Juni 2015

BUPATI INDRAGIRI HILIR,

 

 

  1. MUHAMMAD WARDAN

Diundangkan di Tembilahan

pada tanggal 22 Juni 2015

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN INDRAGIRI HILIR,

 

 

  1. ALIMUDDIN, RM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2015 NOMOR 3

 

 

 

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR, PROVINSI RIAU (11.29.C/2015 )

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

NOMOR 3 TAHUN 2015

TENTANG

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

  1. UMUM

BPD adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD merupakan badan permusyawaratan di tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau BPD memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan Keterwakilan perempuan adalah dalam keanggotaan BPD, harus ada keterwakilan perempuan.

Pasal 7

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud “sederajat“ adalah Madrasah Tsanawiyah, Ujian Persamaan Lanjutan setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Kata “sumpah” dan kata “demi Allah” diperuntukkan bagi Kepala Desa Terpilih yang beragama Islam, sedang selain yang beragama Islam menggunakan kata “janji” dan kata “Tuhan”. Untuk penganut agama Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata “Semoga Tuhan menolong Saya”, untuk agama Budha diawali dengan ucapan “Demi Sang Hyang Adi Budha” dan untuk agama Hindu diawali dengan ucapan “Om Atah Paramawisesa”

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Yang dimaksud dengan “memproses pemilihan kepala desa” adalah membentuk panitia pemilihan, menetapkan calon kepala desa yang berhak dipilih, menetapkan calon kepala desa terpilih dan mengusulkan calon kepala desa terpilih kepada Bupati untuk disyahkan menjadi kepala desa terpilih.

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Pasal 12

Huruf a

Yang dimaksud dengan “meminta keterangan” adalah permintaan yang bersifat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, bukan dalam rangka laporan pertanggungjawaban Kepala Desa.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

 

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2015 NOMOR 3




Download PP Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

22052012115742Perka LKPP No. 4 Tahun 2012