Nah Lo, Tagihan Proyek PON Rp20 Miliar belum Dibayar

PEKANBARU– Tagihan proyek stadion utama di arena Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau 2012 di Pekanbaru senilai Rp20 miliar belum dilunasi oleh manajemen konsorsium.

Wawan, staf subkontraktor konsorsium yang terdiri atas tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan tagihan sebesar itu terjadi selama tujuh bulan terakhir. Tiga perusahaan yang tergabung dalam konsorsium adalah PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Adhi Karya, dan PT Wijaya Karya (Wika).

“Sampai sekarang, tagihan belum ada yang dibayar oleh manajemen konsorsium yang terdiri PT PP, Adhi Karya, dan PT Wika,” katanya di Pekanbaru, Rabu (16/5).

Menurut wawan, hal itu dialami oleh semua subkontraktor konsorsium yang mengerjakan proyek stadion utama. Akibatnya, banyak tagihan yang belum terbayarkan, termasuk gaji para pekerja yang berada di bawah subkontraktor ikut terbengkalai. “Selama tujuh bulan ini, mereka (pekerja) belum gajian,” katanya.

Keterlambatan pembayaran atau pencairan tagihan, katanya, sebenarnya telah terjadi sejak empat bulan sebelum kedatangan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diperparah setelah Rahmat Syahputra selaku Manajer Administrasi konsorsium ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Ant/Micom)




Pasar Cik Puan Pekanbaru, Di Bangun Tanpa IMB, SKGR Dan Sertifikat, Kok Bisa ?

PEKANBARU — Persoalan pasar Cik Puan di jalan Tuanku Tambusai hingga kini belum selesai, padahal  Pemko Pekanbaru sudah memasukkan dana untuk satu kali APBD guna membangun lahan seluas 7.960 meter per segi dengan konsep pasar tradisional modern. Jika tidak terselesaikan, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian besar dan terkesan mubazir.

Menurut Kepala Bagian Perlengkapan Kota Pekanbaru Heri Mufti ketika dikonfirmasi hal tersebut, ia mengakui jika Pemko sejauh ini hanya memiliki surat keterangan aset lahan dan belum memiliki surat tanah pasar tersebut. Sementara Pemerintah provinsi Riau yang diakui sebagai pemilik lahan, belum memberikan respon terhadap status lahan tersebut meskipun telah disurati dengan konteks permohonan untuk memberikan tanah kepada Pemko Pekanbaru untuk dikelola sebagai lahan pasar.

“Pemko hanya memiliki surat keterangan aset lahan dan tidak memiliki surat tanah pasar Cik Puan.  Jangankan sertifikat, SKGR juga tidak. Saya tidak tahu seluk beluk kepemilikan lahan tersebut, pasalnya saat menjabat sebagai Kabag Perlengkapan, pasar Cik Puan ini sudah terdaftar sebagai aset pemko Pekanbaru hingga kini. Ini yang sedang dibahas dengan Pemerintah Provinsi untuk mengetahui asal muasal lahan tersebut dahulunya,” ungkap Heri, ditemui diruangnya.

Menurutnya, seharusnya setiap lahan yang akan di catat sebagai aset terlebih dahulu sudah memiliki surat tanda kepemilikan sendiri,  minimal SKGR , dan lebih baik lagi kalau sudah bersertifikat. “saya juga bingung bagaimana bisa lahan pasar Cik Puan sudah terdaftar sebagai aset, namun tidak ada tanda kepemilikan surat yang dimiliki Pemko Pekanbaru sebagai dasar hukum,” tukasnya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemko Pekanbaru melalui surat walikota pekan lalu sudah menyurati pemerintah Provinsi untuk mengundang duduk bersama guna membahas asal usul lahan pasar Cik Puan. Namun hingga kini belum ada titik terang. “Kita sudah surati Gubernur untuk duduk bersama. Demikian juga BPN agar dapat mengusut kepemilikan lahan pasar Cik Puan,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Pekanbaru Firdaus Ces membenarkan bahwa lahan pasar Cik Puan tidak ada suratnya, dan ini yang menjadi ganjalan sehingga pihaknya belum mengeluarkan IMB gedung pasar tradisional modern Cik Puan itu.

“Kami belum bisa keluarkan IMB  karena salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk membangun adalah sertifikat kepemilikan lahan. Sementara sertifikat tanah tidak ada, maka belum bisa diterbitkan IMB-nya,” ujarnya singkat.

Jika Pemko Pekanbaru tidak memiliki surat tanah atas lahan Pasar Cik Puan, bisa jadi Pemprov Riau juga tidak memilikinya, makanya hingga kini tidak memberikan respon atas permintaan Pemko untuk duduk satu meja membahas status kepemilikan lahan tersebut. Bila demikian, Siapa yang sebenarnya pemilik tanah tersebut?.(ksc)




KPK jangan Ragu Proses Rusli Zainal

PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak ragu memroses Gubernur Riau Rusli Zainal terkait kasus dugaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012. KPK harus memroses secara hukum siapa pun yang terlibat dan menetapkan sebagai tersangka jika bukti cukup kuat. 

“Sejak awal kita mendorong proses hukum dalam kasus PON Riau tidak hanya mengungkap tapi juga menuntaskan. KPK sebaiknya tidak ragu menetapkan siapapun sebagai tersangka jika bukti cukup kuat termasuk juga Gubernur Riau Rusli Zainal,” kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kepada Media Indonesia, Rabu (9/5).

Desakan ICW itu, lanjut Emerson, terkait dengan penetapan dua tersangka baru kasus korupsi PON Riau oleh KPK. Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin.

Lukman yang kini menjabat sebagai staf ahli Gubernur Riau bidang infrastruktur diduga berperan sebagai pemberi dan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Taufan Andoso Yakin sebagai koordinator penerima.

Nama Lukman dan Rusli Zainal masuk dalam daftar cekal oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terhitung sejak 10 April hingga 10 Oktober 2012. Lukman sudah resmi tersangka, sedangkan Rusli Zainal yang diduga mengetahui semua proses suap tersebut masih sebatas saksi.

“KPK harus menuntaskan kasus korupsi PON Riau. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum dan menetapkan sebagai tersangka jika bukti kuat,” tegas Emerson.

Ia menambahkan, KPK yang kini dipimpin Abraham Samad itu harus berani memberi rasa keadilan bagi masyarakat dalam memerangi perilaku korupsi para penguasa termasuk di daerah. “Termasuk juga Gubernur Riau Rusli Zainal, jika terbukti harus diproses secara hukum,” tegasnya.(Micom)




PPATK Lacak Dana Pembalakan Liar di Riau

PEKANBARU — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah fokus melacak aliran dana kejahatan konvensional, pembalakan hutan secara liar di Provinsi Riau yang sangat merugian negara.

“Saat ini kejahatan konvensional berupa illegal logging itu sudah sangat mengkhawatirkan,” kata Humas PPATK Natsir Kongah, saat dihubungi dari Pekanbaru, Minggu (6/5).

Ia membenarkan nilai transaksi kejahatan konvensional satu ini adalah yang terbesar, bahkan mencapai triliunan rupiah.

“Kalau kita lihat, penebangan pohon secara liar di kawasan hutan atau kasus illegal logging yang terjadi di sejumlah wilayah termasuk di Riau, pengungkapannya dirasakan belum begitu optimal,” kata dia.

Sampai saat ini, aparat penegak hukum dinilai hanya mampu menjerat para tersangka atau pelaku lapangan dalam pembalakan hutan itu saja. Sedangkan, ujar Natsir, para pelaku lainnya yang sebenarnya merupakan ‘dalang’ atas kejahatan lingkungan itu, masih terbebas dari jeratan hukum.

Dia menyebutkan para ‘cukong’ atau penadah kayu hasil penebangan liar di hutan itu, berada di dalam atau pun luar negeri, seperti Malaysia.

“Sampai sekarang mereka (para cukong itu) terbukti belum bisa dipidanakan. Padahal, sebenarnya mereka inilah yang seharusnya menerima ganjaran atas kerusakan hutan di Indonesia,” ujar dia lagi.

Menurut Natsir, saat ini PPATK akan memainkan perannya, terutama dalam hal pengkajian dan analisis untuk mencari tahu aliran dana mencurigakan yang merupakan hasil dari kejahatan penebangan pohon di hutan secara liar itu. Pada dasarnya, kata dia, PPATK akan berperan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, diharapkan pula, para penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meneruskan temuan PPATK itu akan mampu mengungkap kasus ini secara tuntas, kata Natsir pula.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pada tahun 2011 lalu menyebutkan bahwa saat ini konversi hutan oleh sejumlah perusahaan di beberapa wilayah Indonesia masih berlangsung, khususnya di Riau.

Bahkan, menurut organisasi forum LSM pencinta lingkungan hidup ini, dampak dari kasus pembalakan pohon di hutan secara liar itu, sampai saat ini telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp73,36 triliun.

Walhi menyebutkan sekitar 243.672 hektara hutan di Riau atau dari kubikasi kayu alam sebanyak 23.753.599 meter kubik yang siap dikonversi perusahaan kertas dan bubur kertas di Riau. (Micom)




RZ BANTAH MILIKI INVESTASI SENILAI Rp. 7 T di VIETNAM

PEKANBARU (www.detikriau.org) – Gubernur Riau melalui Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Chairul Riski membantah tudingan Indonesia Monitoring Development (IMD) seperti dilansir dari situs Antaranews.com yang menyebutkan Gubernur Riau, Rusli Zainal memiliki Investasi sebesar Rp. 7 Triliyun pada proyek perikanan di Negara Vietnam.

Chairul Riski menyebutkan tudingan tersebut tanpa bukti dan dapat menjurus kepada fitnah. Bahkan menurut Riski, Gubernur sempat menyampaikan guyonan akan memberikan bunga dari nilai uang sebesar Rp. 7 Triliyun itu kepada stafnya.”Tidak mungkinlah, itu tidak benar. Uang Rp. 7 T itu tidak sedikit,” Jawab Riski saat dikomfirmasi wartawan, Jum’at (4/5).

Selain itu menurut Riski, informasi itu tentunya masih perlu untuk dipertanyakan kebenarannya. Apakah memang sudah melalui prosedur penelitian. Karena jika dibandingkan dengan jumlah harta kekayaan yang pernah dipaparkan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan mengikuti Pilgubri 4 tahun silam, harta kekayaan RZ hanya senilai Rp. 7 Milyar lebih.(Vokal/dro)




KPK Akan Mengusut Transaksi Gubernur Riau pada Saham Perikanan di Vietnam.

PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut transaksi lewat rekening yang diduga milik Gubernur Riau Haji Muhammad Rusli Zainal senilai Rp7 triliun yang diinvestasikan pada unit usaha perikanan dan kelautan di Vietnam.

“Sejauh ini laporan mengenai adanya rekening mencurigakan itu belum sampai ke kami. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga masih senyam-senyum saja. Namun jika benar, maka kami akan mengusutnya. Hal itu jelas,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi lewat telepon, Kamis 3 Mei 2012.

Sebelumnya, PPATK mencurigai transaksi saham perikanan dan kelautan senilai Rp7 triliun di Vietnam lewat rekening yang diduga milik Rusli Zainal yang juga Gubernur Riau (Gubri).

Ketua Indonesia Monitoring Development (IMD) Raja Adnan yang saat ini berada di Jakarta untuk keperluan sesuatu hal mengatakan, kecurigaan itu bermula adanya transaksi berulang lewat rekening Gubri.

Namun secara terpisah, Juru Bicara Gubri, Chairul Rizki membantahnya. Menurut dia, saham senilai Rp7 triliun bukan jumlah yang sedikit.

“Hal itu sesuatu yang tidak mungkin,” kata Rizki lewat pesan elektroniknya.

Adnan kembali menjelaskan bahwa PPATK mencurigai aliran dana senilai Rp7 triliun yang dialokasikan ke unit usaha perikanan dan kelautan di Vietnam atas nama Rusli Zainal itu sudah sejak lama.

Dugaan adanya rekening gendut sekaligus pencucian uang ini, kata Adnan, berawal dari kunjungan Gubernur Riau ke Vietnam untuk studi banding mengenai pengelolaan perikanan dan kelautan di Vietnam.

Rencananya, kata dia, hasil dari kunjungan itu, Pemerintah Provinsi Riau akan mengembangkan budidaya ikan di Riau.

“Ternyata menurut informasi yang saya dapat dari PPATK, ada kesepakatan lain antara Gubri dengan Pemerintah Vietnam,” katanya.

Hal ini yang kemudian, menurut Adnan, tercium hingga pada akhirnya PPATK berupaya mengusut dugaan kasus tersebut.

Menurut informasi yang disampaikan PPATK, demikian Adnan, transaksi antarkedua pihak dilakukan dengan cara tunai dan ada juga yang melalui rekening.(Micom/Antara)