KPUD Inhil Masuki Tahapan Penyusunan DPS Pilkada

Tembilahan (www.detikriau.org) – KPUD Inhil menyatakan pihaknya kini sudah masuk dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Saat  ini sedang dilakukan inventarisir hasil kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sehubungan dengan proses penyusunan DPS tersebut.

“Kemaren kita baru  melakukan rapat kerja dengan seluruh PPK. Rapat ini dalam rangka melakukan inventarisir akan sejauhmana hasil kerja PPK yang telah dilakukan sehubungan dengan proses penyusunan DPS,” Jelas Ketua KPUD Inhil, Joni Suhadi ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (19/6)

Ditambahkan Joni, tanggal 20 atau 21 juni mendatang, sesuai jadwal, KPUD  sudah akan menetapkan berapa jumlah DPS di seluruh Inhil dan kemudian rekapnya akan diberikan kepada masing-masing pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dalam bentuk soft copy by name dan bentuk cakram padat file pdf dengan maksud mengajak kepada masing-masing pasangan untuk melakukan kontrol jika masih ada pemilih yang tercecer.

Jika nantinya memang ditemukan masih adanya pemilih yang tercecer, bisa disampaikan secara langsung kepada pihak KPUD ataupun melalui PPK dan PPS setempat untuk dimasukkan dalam DPS. termasuk beberapa hal lainnya seperti adanya pemilih yang meninggal untuk dicoret.

“Untuk Pilkada juga, dalam waktu dekat ini kita juga masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas pasangan calon. Jika ada yang masih kurang atau belum lengkap maka akan kita sampaikan agar segera  ditambah atau dilengkapi. Waktunya selama 1 minggu. Setelah diserahkan kembali kepada kita, maka kita kembali akan melakukan verifikasi. Setelahnya baru akan kita umumkan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu sekitar tanggal 16 Juli mendatang,” Rinci Joni.

Sedangkan untuk Pemilu legislatif (pileg), masih menurut Joni, sejauh ini pihak KPUD sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Inhil. disamping itu KPUD juga sedang mempersiapkan DPS untuk pileg yan direncanakan disampaikan pada tanggal 14 Juli mendatang. Penetapan DPT Pilkada nantinya akan dilakukan secara bersamaa dengan penetapan DPS Pileg.

“Kita sedang menyiapkan pengadaan logistik pilkada dan pileg. Yang prosesnya akan dilakukan melalui LPSE. Kita harapkan paling lambat 20 hari sebelum hari H, seluruh logistik sudah tersedia di KPUD Inhil,” Terang Joni

Waktu 20 hari itu, kembali diterangkan Joni, 10 harinya diperlukan untuk melakukan proses pelipatan dan penyortiran secara menyeluruh dan langsung didistribusikan ke masing-masing Kecamatan.

Di Kecamatan masih dibutuhkan waktu lebih kurang selama 1 minggu untuk memasukkan seluruh kelengkapan ke dalam kotak. 3 hari sebelumhari H, seluruh logistic sudah dikirim ke tingkat Desa. “Jadi, paling lambat 1 hari sebelum hari H, logistic pilkada sudah didistribuskan kemasing-masing TPS.” Pungkas Joni (dro)

 




Panwaslu Inhil : Semua Pasangan Balon Bupati Langgar Aturan

ketua panwaslu inhilTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Nelly Weny Susanty SH MH menegaskan empat pasang bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Inhil priode 2013-2018 telah melanggar aturan.

Hal itu menurutnya diketahui berdasarkan hasil survei tim di lapangan. Menidaklanjutinya Panwaslu sendiri telah melayangkan surat teguran kepada empat pasangan tersebut. Meski hanya satu pasangan yang membalas surat itu, namun dia berharap apa yang menjadi aturan main dapat dipatuhi bersam-sama.

Pelanggaran dimaksud, ungkap Nelly berupa pemasangan atribut pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati seperti baliho dan baner yang tidak pada tempatnya, apalagi dilakukan sebelum memasuki jadwal kampanye.

“Surat teguran itu kami sebutkan, bahwa dalam waktu 7 hari atribut pasangan sudah harus dicopot. Tapi pada kenyataanya masih belum diindahkan,” kata Nelly, kemarin.

Kemudian sebagai tindak lanjut kedepan Panwaslu Inhil akan melakukan pendekatan secara persuasif. Sebab itu, merupakan aspirasi dari tim masing-masing kandidat  Bupati dan Wakil Bupati. Jelas Nelly mereka meminta Panwaslu agar tidak langsung memberikan surat peringatan apalagi sanksi.

“Kami kordinasikan kepada mereka dulu. Bisa saja kami menyampaikan beberapa hal itu via telpon. Ada hal-hal yang meski mereka taati agar Pemilukada kali ini benar-benar berjalan dengan lancar dan baik,” tuturnya.

Jika pendekatan persuasif nanti juga tidak diandahkan oleh tim pasangan, Panwaslu kembali akan mengirimkan surat teguran selanjutnya. Semua itu disampaikan yang bersangkutan sudah dipersiapkan tinggal mengirimkan. Meski demikian dia mengaku lebih mengedepankan pendekatan persuasif.(dro/*1)




Edy Ajak Masyarakat Tetap Jaga Rasa Kebersamaan dan Solidaritas

H Edy Syafwannur
H Edy Syafwannur

Kateman (www.detikriau.org) – Bakal Calon Bupati Inhil periode 2013-2018, H Edy Syafwannur mengajak seluruh masyarakat untuk terus memupuk rasa kebersamaan dan solidaritas. Moment Pemilihan Kepala Daerah diharapkannya tidak menimbulkan perpecahan ditengah masyarakat.

Ajakan ini disampaikannya dalam penyampaian kata sambutan pada peringatan Isra’ Mi;raj 1434 H di Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman. Kamis (13/6)

“Yang terpenting teruslah jalin rasa kebersamaan dan tetap bersatu. Moment Pilkada hendaknya jangan sampai menjadi sebab timbulnya perpecahan dan perselisihan sesama kelompok apalagi sesama umat muslim hanya dikarenakan adanya perbedaan pandangan terhadap calon-calon yang diunggulkan.”Ujar H Edy Syafwannur

Masyarakat juga diminta untuk tetap memupuk sikap saling menghargai pendapat masing-masing individu sesuai dengan prinsip demokrasi. “Siapapun yang nantinya bakal terpilih haruslah tetap didukung dan dikontrol sehingga misi dan visi yang dijanjikan benar-benar dapat terlaksana dan tercapai apa yang menjadi keinginan masyarakat.”Pesannya.

Salah seorang pengurus majlis taklim, Asrak, yang hadir dalam kesempatan itu juga menggantungkan harapan yang senda, ia berharap pesta lima tahunan masyarakat Inhil ini menjadi tonggak awal pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kedepannya yang lebih baik.” Boleh kita berbeda pendapat tetapi haruslah tetap bersatu.” Harapnya.(dro/**)




Mapala UNISI Pinta Pohon Penghijauan Tidak dijadikan Sarana Tebar Pesona

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Belasan aktivis mahasiswa pencinta alam (Mapala) Universitas Islam Indragiri (Unisi) menggelar aksi simpatik di beberapa ruas jalan protokol Tembilahan, Rabu (5/6). Aksi itu mereka lakukan sebagai himbauan agar para bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupti Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) priode 2013-2018 tidak menjadikan pohon sebagai sarana tebar pesona.

“Kita meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhil mengawasi hal itu. Jangan jadikan pohon penghijau kota sebagai sarana memasang dan menempelkan baleho, spanduk dan iklan lainya,” kata Kordinator aksi Kairul, saat berada ditengah-tengah aksi rekan-rekanya.

Selain itu, mahasiswa juga meminta masyarakat secara luas untuk meningkatkan kesadaran terhadap kerusakan lingkungan yang sudah semakin parah akhir-akhir ini. Dalam aksi yang mendapat penjagaan ketat aparat Kepolisian Resort Inhil, Mahasiswa membentang spanduk dan dan menggelar aksi teatrikal.

Pemanasan global atau global warming yang melanda bumi saat ini tidak terlepas dari kerusakan lingkungan yang disebabkan aksi ilegal logging yang tidak diimbangi aksi reboisasi atau penghijauan. Maka mereka sangat menyayangkan jika pohon-pohon yang suah tumbuh dengan bagus dimanfaatkan untuk kepentingan lain.




Cabup dan Cawabup Wajib Serahkan laporan Harta Kekayaan

lhkpnTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) priode 2013-2018 wajib serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebelum penetapan pasangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“LHKPN ini wajib diserahkan. Kalau tidak pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Inhil, H Herdian Asmi SH, Rabu (5/6).

Dijelaskan Herdian, penyerahan LHKPN itu merupakan salah satu syarat bagi seorang calon untuk maju pada pemilihan bupati dan wakil bupati Inhil dan itu harus ada. Sedangkan kewenagan untuk melakukan verifikasinya atas hal itu berada pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPU Inhil hanya sebatas menerima hasil verifikasi itu. Kita berharap KPK mengeluarkan hasil verifikasinya sesuai jadwal yang sudah kita tetapkan,” pungkasnya.(dro/*1)




Diperingati Panwaslu, CERDAS Janji Tutup Kata C”oblos”

Ketua Kampanye dan pemenangan pasangan CERDAS, Dani M Nursalam (tengah) didampingi Kuasa huku, Zainuddin Acang (kiri) dan Anggota Tim.Tembilahan (www.detikriau.org) –Tim kampanye dan pemenangan pasangan “CERDAS” memastikan akan mematuhi teguran yang dilayangkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Bentuk pelaksanaannya, potongan kata “oblos” dari “Coblos” yang merupakan penggalan kalimat “Coblos Edy Syafwannur dan Agussalim”, sebelum masuknya masa kampanye akan ditiadakan.

“yang perlu kami pertegas, kami tidak mungkin menurunkan seluruh alat peraga yang sudah terpasang karena akan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Penutupan kata oblos, adalah sebuah bentuk komitmen kepatuhan kami,” Ujar Ketua Tim Kampanye dan Pemenangan pasangan “CERDAS”, Dani M Nursalam dalam konfrensi Pers di Posko pemenangan pasangan H Edy Syafwannur dan H Agussalim Jalan Gunung Daek Tembilahan, Selasa (4/6)

Menurut Dani, persepsi yang ditangkap Panwaslu atas pemaknaan uraian jargon CERDAS (Coblos Edy Syafwannur danAgussalim. Red) yang melatarbelakangi timbulnya surat teguran panwaslu terjadi perbedaan persepsi dengan maksud dan tujuan sesungguhnya dari rangkaian kata tersebut. Penguraian jargon “CERDAS” semata demi pengkomunikasian keefektipan kata untuk mudah diingat. Bukan bermakna berkampanye.

“Tidak ada maksud untuk berkampanye, kita memahami aturannya. Sekali lagi penguraian hanya bermaksud untuk pengkomunikasian dan penegasan jargon. Kita sudah layangkan surat tanggapan bernomor 004/TP-CERDAS/VI/2013 menanggapi surat peringatan Panwaslu tersebut.” Tegas Dani.

Dalam kesempatan itu Dani juga menyampaikan pesan kepada Panwaslu agar tidak terlalu mudah melayangkan teguran. Ia menyarankan sebelum hal itu disampaikan, sebaiknya dilakukan komunikasi agar adanya kesamaan persepsi.

Kuasa hukum pasangan “CERDAS”, Zainuddin Acang, SH menyatakan, teguran yang dilayangkan Panwaslu dinilai tidak tepat waktu. Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2013 – 2018 baru dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Inhil pada tanggal 17 Juli 2013 mendatang. Sebelum tiba waktu itu, aturan pertandingan tentunya belum bisa diberlakukan.

“Kalau diibaratkan pertandingan bola, tentunya aturan baru diberlakukan setelah peluit dibunyikan. Pelaksanaan pilkada, peluit tentunya setelah adanya penetapan oleh KPUD.”Kata Acang.

Saat ini kata Acang lagi, KPUD baru menjalankan tahap verifikasi atas berkas persyaratan pendaftaran seluruh pasangan. Artinya belum ada  kepastian pasangan yang sudah melakukan pendaftaran akan lolos sebagai peserta Pilkada September mendatang.”Kalau aturan sudah diberlakukan sejak saat pendaftaran, seharusnya bukan hanya pasangan “CERDAS” yang mendapatkan teguran tetapi juga termasuk pasangan lainnya,” Tandas Acang Sambil menyatakan juga memiliki beberapa bukti pelanggaran yang dilakukan tim pemenangan pasangan lainnya.

Sebelumnya, Panwaslu Kab Inhil melalui surat bernomor 65/Panwaslu-Inhil/V/2013 tertanggal 31 Mei 2013, melayangkan surat berperihal “Teguran”.

Surat Panwaslu tersebut menguraikan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat serta peninjauan dan pemantauan lapangan, Panwaslu telah menemukan adanya indikasi bahwa pasangan Edy Syafwannur dan Agussalim telah melakukan kampanye diluar waktu yang ditentukan dengan lampiran bukti sebuah gallery foto pasangan CERDAS yang dimuat disebut media terbitan pekanbaru tertanggal 27 mei 2013.

Penafsiran pihak Panwaslu, indikasi pelanggaran waktu kampanye itu terwakilkan dengan penyelipan kata “Coblos” atas uraian jargon “CERDAS, Coblos Pasangan Edy Syafwannur dan Agussalim” yang diindikasikan mengandung unsur mengajak untuk memilih dan belum waktunya melakukan kampanye melalui iklan, media massa baik cetak maupun elektronik. Panwaslu mengingatkan agar melakukan pelepasan baleho dan alat peraga lainnya yang bertuliskan jargo “CERDAS” yang terdapat kata “Coblos” serta motto/slogan/jargon lainnya yang bertujuan mengajak masyarakat untuk memilih karena dinilai masa kampanye belum dimulai.(dro)