Camat Reteh Tutup Usia, Ini Keterangan Pihak RSUD Tembilahan


ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – M Rafi selaku Camat Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada( RSUD PH) Tembilahan, Senin (17/2/2020).


Dari keterengan yang dihimpun, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan  Dr. Saut Pakpahan mengatakan Almarhum ‘M Rafi’ meninggal dunia sekitar Pukul 15.10, dikarenakan terkena serangan jantung, dan sempat dilakukan tindakan medis oleh pihak medis.


“Iya benar,  Pak Rafi Camat Reteh masuk rumah sakit dan sempat dilakukan tindakan medis. Almarhum terkena serangan jantung, dan  menghembuskan nafas terakhir di ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD),” tutupnya.


Editor Arb




Ketua FKWI Menyayangkan Sikap Arogansi Pihak Petugas Lapas

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dua orang petugas Lapas diduga jegal dua orang wartawan yang sedang hendak melakukan peliputan dugaan penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II Tembilahan, Jumat (14/2) pagi.


Menurut penuturan wartawan bersangkutan, Syaiful dan Arbain mengatakan mereka awalnya hendak mengkonfimasi pihak lapas mengenai penyelundupan narkoba oleh pengunjung lapas, namun mereka ditolak saat hendak masuk ke Lapas.


“Saat hendak masuk pintu masuk, pihak petugas menanyakan kartu identitas (id card), namun karena kami terburu-buru, kartu id card pers kami ketinggalan,” ucap Syaiful saat itu mengenakan baju seregam Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI).


Sementara itu, petugas penjagaan mengatakan mereka hanya menjalankan tugas. Mengingat sudah beberapa kali terungkap upaya penyelundupan narkoba dari berbagai macam modus yang dikemas oleh para pengunjung agar bisa lolos masuk ke Lapas.


“Kami hanya menjalankan tugas bang,” kata salah satu petugas. Saat itu awak media tidak sempat menanyakan namanya.


Dikarenakan ketatnya penjagaan Lapas, Wartawan dari media ARBIndonesia dan Syaiful Islami dari Pasengnews terpaksa pulang mengambil Id Card Persnya. Dan kembali ke Lapas. Namun pihak petugas tetap tidak mengizinkan masuk.


“Ini tolong di fotokopy id card saya, simpan biar nanti kalau saya lupa kalian tau kalau saya wartawan,” sebut Arbain karena kesal sebelum nya tidak bisa masuk hanya karena alasan lupa membawa id card.


Mendengar ucapan pewarta tersebut, pihak petugas langsung menunjukkan emosional nya dan bersikap arogan dengan menutup pintu Lepas dan membentak.


“Kalau saya tidak mau dan saya tutup pintu mau apa,” kata petugas lapas sambil menutup pintu dengan keras hingga terdengar benturan pintu besi tersebut.


Ketua Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI), Deby Candra sangat menyayangkan sikap arogansi pihak petugas lapas tersebut. Deby mengatakan tidak seharusnya petugas bersikap seperti itu, karena awak media membantu mengekspos prestasi lapas dalam mencegah peredaran narkoba ke masyarakat binaan.


“Kita sangat menyayangkan, apalagi sikap arogansi terhadap awak media itu,” tegas Deby


Deby juga mengatakan pihak petugas Lapas diduga telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, seperti yang tercantum pada pasal 2 ayat (3), “Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana”.


Bukan hanya UU keterbukaan informasi publik, kata Deby, Wartawan juga punya hak mendapatkan informasi sebagai bahan pemberitaan sesuai dengan kebutuhan media masing-masing, yang ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.


Sementara itu, Kalapas Kelas II Tembilahan saat dihubungi melalui hendphone genggam, belum ada respon, kabarnya Kalapas tidak berada di Tembilahan.


Untuk diketahui, terendus kabar, pihak Lapas Kelas IIA Tembilahan gagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas oleh pengunjung untuk oknum warga Lapas Tembilahan.


Sabu-sabu tersebut diduga dikemas dalam bingkisan barang berupa buah duku dan pasta gigi yang akan dikirim kepada RA (23), warga binaan.


Petugas curiga karena isi pasta gigi tersebut berkurang dan terdapat suatu benda didalamnya. Saat diperiksa, ditemukan sabu seberat kurang lebih 1 gram.


“Benar, ketika dibuka isi pasta gigi tersebut terdapat paket narkoba jenis sabu,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Kelas IlA, Marjohan.


Sementara itu orang tua RA, HN mengaku barang tersebut dijemputnya dari salah satu loket travel di Kota Tembilahan yang dikirim oleh teman RA, dan menitipkan kepada FL (24).


“Sedangkan FL sendiri tidak bersalah dan tidak tahu-menahu jika adanya barang haram tersebut dititipkan kepadanya,” pungkas Marjohan.


Saat ini RA bersama saksi lainnya kini telah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Laporan ARB




Ketua IWO Inhil Menyayangkan Sikap Arogan Oknum Petugas Lapas Kelas II A Tembilahan Kepada Wartawan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Muridi Susandi menyayangkan sikap arogan oknum petugas Lapas Kelas II Tembilahan terhadap dua orang wartawan Inhil yang hendak meliput berita.

Dikatakan Sandi panggilan akrabnya. Upaya menghalang -halangi dan mengintimidasi seorang jurnalis, bisa dikenakan sanksi pidana karena membuat seorang jurnalis tidak bisa menjalankan tugasnya dengan profesional.

Aturan terkait dengan upaya penghalangan kerja jurnalis sudah tertuang dalam Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 yang berbunyi; setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

“Saya berharap kepada Kepala Lapas kelas II Tembilahan agar dapat memanggil dua orang oknum anggotanya untuk memberikan sanksi,”kata Sandi.

Terkait dugaan kasus terhadap wartawan ini. Muridi Susandi rencana akan menyurati  Kemenkumham untuk pengaduan.

“Biar kedepannya  tidak terjadi lagi hal seperti ini dan saling menghormati dan menghargai satu sama lain,”pungkas Sandi.

Terkait hal itu, menurut penuturan wartawan bersangkutan, Syaiful dan Arbain mengatakan mereka awalnya hendak mengkonfimasi pihak lapas mengenai kebenaran penyelundupan narkoba oleh pengunjung lapas, namun mereka ditolak saat hendak masuk ke Lapas. Jumat (14/2/2020).

“Saat hendak masuk pintu masuk, pihak petugas menanyakan kartu identitas (id card), namun karena kami terburu-buru, kartu id card pers kami ketinggalan,” ucap Syaiful.

Sementara itu, petugas penjagaan mengatakan mereka hanya menjalankan tugas. Mengingat sudah beberapa kali terungkap upaya penyelundupan narkoba dari berbagai macam modus yang dikemas oleh para pengunjung agar bisa lolos masuk ke Lapas.

“Kami hanya menjalankan tugas bang,” kata salah satu petugas. Saat itu awak media tidak sempat menanyakan namanya.

Dikarenakan ketatnya penjagaan Lapas, Wartawan dari media ARBIndonesia dan Syaiful Islami dari Pasengnews terpaksa pulang mengambil Id Card Persnya dan kembali ke Lapas. Namun pihak petugas tetap tidak mengizinkan masuk.

“Ini tolong di fotokopy id card saya, simpan biar nanti kalau saya lupa kalian tau kalau saya wartawan,” sebut Arbain karena kesal sebelum nya tidak bisa masuk hanya karena alasan lupa membawa id card.

Mendengar ucapan pewarta tersebut, pihak petugas langsung menunjukkan emosional nya dan bersikap arogan dengan menutup pintu Lepas dan membentak.

“Kalau saya tidak mau dan saya tutup pintu mau apa,” kata petugas lapas sambil menutup pintu dengan keras hingga terdengar benturan pintu besi tersebut.

Dari pristiwa itu, hingga berita ini diterbitkan. Awak media mencoba menghubungi Kalapas Kelas IIA Tembilahan melalui sambungan seluler, namun belum ada jawaban.


Editor Arb




Penjaga Lapas Tembilahan Tidak Proaktif Saat Wartawan Lakukan Liputan

Foto: Pintu masuk Lapas Kelas II A Tembilahan


ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Diduga dua orang oknum penjaga pintu masuk Lapas Kelas II A Tembilahan menjegal dua orang Wartawan masuk untuk melakukan konfirmasi terkait penangkapan tamu yang membawa narkoba dalam pasta gigi, Jum’at (14/2/2020).


Awalnya, saat dua orang Awak Media yakni Saiful Islami wartawan Pasengnews.com dan Arbain Wartawan Arbindonesia.com  hendak malakukan konfirmasi kepada Kalapas Kelas II A Tembilahan.


Namun sangat disayangkan dua orang penjaga pintu lapas yang tidak diketahui namanya tersebut menolak dua orang Wartawan dengan alasan tidak membawa kartu Id card.


Namun dua orang Wartawan tersebut menunjukan kartu id card elektronik, sementara satu orang wartawan menggunakan seragam wartwan. Tapi dua orang penjaga tersebut masih tidak memberikan ruang kepada wartawan untuk masuk.


Selanjutnya, dua orang wartawan pulang untuk mengambil ID Card dan kembali menuju Lapas dengan membawa atribut lengkap.


Sambil menunjukan ID Card Pers, wartawan arbindonesia.com menyampaikan kepada penjaga, “tolong di foto copy banyak-banyak kartu saya”.


Sangat disayangkan,  dua orang oknum penjaga pintu tersebut langsung menutup pintu penjagaan dengan berkata “Kalau saya tutup pintunya kalian mau apa?”, katanya sambil menutup pintu besi dengan menimbulkan bunyi yang keras ‘Brakkk’.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan belum merespon saat dihubungi oleh media melalui via telpon.  Hingga saat ini awak media masih terus berusaha menghubungi Kalpas untuk meminta tanggapannya terkait penolakan terhadap wartawan.


Reporter Arbain




Kecelakaan Kerja, Seorang Pekerja Tol Pekanbaru-Dumai Tewas Tertimpa Besi

ARB INdonesia, PEKANBARU – Seorang pekerja  tewas tertimpa rangkain besi di lokasi pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera Ruas Pekanbaru-Dumai pada Senin (10/2/2020) lalu.


Informasi beredar dan sempat viral di media sosial WhatsApp dimana korban tertimpa rangkaian besi dengan kondisi mengenaskan.


Atas hal tersebut, dilansir dari cakaplah.com,  PT Hutama Karya Indonesia (HKI) membenarkan telah terjadi kecelakaan kerja di lokasi pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera Ruas Pekanbaru-Dumai yang menewaskan satu pekerja bernama Aprianto Manik (23) warga Samosir, Sumatera Utara.

“Iya benar kecelakaan kerja itu terjadi di proyek yang sedang dikerjakan oleh HKI, tepatnya di seksi IV jalan Tol Pekanbaru-Dumai,” kata Sekretaris Perusahaan HKI, Alfa Haga Rachmady, saat dikonfirmasi soal beredarnya video kecelakaan kerja di lokasi pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Rabu (12/2/2020) malam.

Dia menjelaskan, saat itu PT Grant Surya Pondasi (PT GSP) memobilisasi alat menuju lokasi pekerjaan. Sesuai prosedur quality dan keselamatan HKI, diwajibkan untuk diselenggarakannya inspeksi bersama oleh HKI, vendor, konsultan dan pemilik pekerjaan untuk menilai kelayakan alat yang akan bekerja.

“Namun sebelum inspeksi dilakukan, alat disetting oleh korban yang merupakan karyawan PT GSP, dan terjadilah kejadian yang tidak diinginkan tersebut,” katanya.

Saat kejadian, lanjut Alfa, PT GSP langsung berkoordinasi dengan HKI dan pihak keluarga untuk melakukan evakuasi korban, serta langkah lanjutannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.

“Info dari PT GSP yang koordinasi dengan keluarga korban, jenazah korban sudah dihantarkan ke rumah duka di Samosir keesokan hari setelah kejadian,” terangnya.

Sehubungan dengan kecelakaan kerja terssbut, pihaknya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban beserta keluarga korban.

“Selanjutnya, kami menanti investigasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait kecelakaan tersebut, dan akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” tutupnya.


Editor Arb
Sumber cakaplah.com




Cekcok Rumah Tangga Berhujung Maut, Suami Istri Sama-sama Tewas

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Berawal dari cekcok keluarga yang mengakibatkan Maspudin dan Yusi warga Jalan SMP, lorong Bunga Tanjung, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditemukan tewas, Rabu (12/02/2020) sekitar Pukul 21.30 wib.

Peristiwa menggemparkan tersebut deketahui oleh Laila yang merupakan tetangga dari Maspidin dan Yusi. Laila bersama warga mendengar adanya suara percekcokan antar mereka berdua.

“Ya Allah, Ya Allah, Ya Allah,” ujar Laila saat menirukan suara yang ia dengar yang berasal dari kamar korban dan melihat darah dari luar pintu kamar korban. Atas kejadian tersebut, ia langsung melaporkan perihal itu ke Polsek Reteh.

Kemudian Personil Polsek Reteh mendatangi TKP yang berada di Jalan SMP, lorong Bunga Tanjung, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, dan menemukan Yusi dalam keadaan  bersimbah darah didalam kamarnya dan meninggal dunia.

“Korban ditemukan dalam keadaan yang menggenaskan. Terdapat luka bacok di bagian leher kanan dan kiri, tengkuk, perut, telapak tangan kiri dan kanan, kaki,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno, Kamis (13/02/2020) pukul 05:23 WIB.

Korban lalu dibawah ke rumah sakit untuk dilakukan Visum dan diketahui bahwa yang melakukan tindakan keji tersebut tak lain adalah Maspudin, suaminya sendiri yang telah melarikan diri seusai menghabisi leher istrinya.



Polsek Reteh langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga sekira pukul 23:00 WIB, pelaku berhasil ditemukan di Pelabuhan Buruh, Jalan Tepi Laut, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh dalam keadaan tewas gantung diri didalam sebuah warung dengan menggunakan seutas tali nilon.


Pelaku digotong ke Puskesmas untuk dilakukan Visum, kemudian Maspudin dan Yusi kemudian diserahkan kepada pihak keluarga dan ahli waris.

Sebagai informasi, telah diamankan saksi-saksi bisu dalam kejadian tersebut yakni 1 bilah parang berlumuran darah beserta sarung, 1 bilah pisau berlumuran darah, 1 helai baju daster warna merah berlumuran darah, dan seutas tali nilon.


Editor Arb