Bentrok, Batu Melayang Saat Pembongkaran TPS di STC Kota Pekanbaru

ARB INdonesia, PEKANBARU – Pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) di area Sukaramai Trade Centre, Selasa (25/2/2020) pagi berlangsung ricuh. Bentrok antara Satpol PP Kota Pekanbaru dan pedagang tak bisa dihindari.

Sejak awal kedatangan tim Yustisi untuk upaya pembongkaran, suasana sudah memanas. Bentrok tidak terhindar saat Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono didorong dan nyaris jatuh di tengah-tengah kerumunan pedagang dan Tim Yustisi.

Ada yang memukul menggunakan kayu, ada pula pedagang yang jatuh saat bentrok terjadi. Bahkan, batu pecahan aspal melayang dari arah halte di depan STC dan mengenai punggung salah satu Satpol PP Kota Pekanbaru.

Sampai berita ini diturunkan, kondisi di lapangan sudah kondusif. Suasana yang awalnya memanas kini sudah berangsur tenang. (*)


loading…




Sumber cakaplah.com
https://www.cakaplah.com/berita/baca/2020/02/25/bentrok-batu-melayang-saat-pembongkaran-tps-di-stc-kota-pekanbaru/




Pembongkaran TPS Memanas, Ratusan Pedagang di STC Nyaris Bentrok dengan Tim Yustisi Pekanbaru

ARB INdonesia, PEKANBARU – Ratusan pedagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) di area Sukaramai Trade Centre (STC) Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru sudah berkumpul sejak, Selasa (25/2/2020) pagi.


Mereka menunggu kedatangan Tim Yustisi Kota Pekanbaru yang ingin membongkar TPS hari ini. Mereka masih menolak pembongkaran TPS yang sudah bertahun-tahun mereka tempati. Padahal, STC sudah selesai dibangun. Dan pedagang yang mempunyai kios di dalam dipersilakan pindah ke dalam. Sebagian sudah pindah ke dalam.


Sekitar pukul 09.00 Wib, Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pasar serta unsur TNI dan Polri tiba di lokasi. Saat tiba, pedagang meringsek ke tengah jalan menghampiri mobil Tim Yustisi.


Pembongkaran dimulai dari kios di depan gerbang pusat perbelanjaan eks Plaza Sukaramai itu. Suasana sempat memanas dan nyaris bentrok.


Beberapa pedagang merobohkan pagar seng pembatas di depan STC. Suara kaca pecah juga terdengar saat pedagang mencoba menghalangi Satpol PP membongkar kios di sisi kiri gerbang STC.
Sampai berita ini dirilis, pembongkaran masih terus berlangsung. Ratusan pedagang masih bertahan di area STC. (*)


loading…




Sumber cakaplah.com
https://www.cakaplah.com/berita/baca/2020/02/25/memanas-ratusan-pedagang-di-stc-nyaris-bentrok-dengan-tim-yustisi-pekanbaru/




Camat Reteh Tutup Usia, Ini Keterangan Pihak RSUD Tembilahan


ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – M Rafi selaku Camat Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada( RSUD PH) Tembilahan, Senin (17/2/2020).


Dari keterengan yang dihimpun, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan  Dr. Saut Pakpahan mengatakan Almarhum ‘M Rafi’ meninggal dunia sekitar Pukul 15.10, dikarenakan terkena serangan jantung, dan sempat dilakukan tindakan medis oleh pihak medis.


“Iya benar,  Pak Rafi Camat Reteh masuk rumah sakit dan sempat dilakukan tindakan medis. Almarhum terkena serangan jantung, dan  menghembuskan nafas terakhir di ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD),” tutupnya.


Editor Arb




Ketua FKWI Menyayangkan Sikap Arogansi Pihak Petugas Lapas

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dua orang petugas Lapas diduga jegal dua orang wartawan yang sedang hendak melakukan peliputan dugaan penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II Tembilahan, Jumat (14/2) pagi.


Menurut penuturan wartawan bersangkutan, Syaiful dan Arbain mengatakan mereka awalnya hendak mengkonfimasi pihak lapas mengenai penyelundupan narkoba oleh pengunjung lapas, namun mereka ditolak saat hendak masuk ke Lapas.


“Saat hendak masuk pintu masuk, pihak petugas menanyakan kartu identitas (id card), namun karena kami terburu-buru, kartu id card pers kami ketinggalan,” ucap Syaiful saat itu mengenakan baju seregam Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI).


Sementara itu, petugas penjagaan mengatakan mereka hanya menjalankan tugas. Mengingat sudah beberapa kali terungkap upaya penyelundupan narkoba dari berbagai macam modus yang dikemas oleh para pengunjung agar bisa lolos masuk ke Lapas.


“Kami hanya menjalankan tugas bang,” kata salah satu petugas. Saat itu awak media tidak sempat menanyakan namanya.


Dikarenakan ketatnya penjagaan Lapas, Wartawan dari media ARBIndonesia dan Syaiful Islami dari Pasengnews terpaksa pulang mengambil Id Card Persnya. Dan kembali ke Lapas. Namun pihak petugas tetap tidak mengizinkan masuk.


“Ini tolong di fotokopy id card saya, simpan biar nanti kalau saya lupa kalian tau kalau saya wartawan,” sebut Arbain karena kesal sebelum nya tidak bisa masuk hanya karena alasan lupa membawa id card.


Mendengar ucapan pewarta tersebut, pihak petugas langsung menunjukkan emosional nya dan bersikap arogan dengan menutup pintu Lepas dan membentak.


“Kalau saya tidak mau dan saya tutup pintu mau apa,” kata petugas lapas sambil menutup pintu dengan keras hingga terdengar benturan pintu besi tersebut.


Ketua Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI), Deby Candra sangat menyayangkan sikap arogansi pihak petugas lapas tersebut. Deby mengatakan tidak seharusnya petugas bersikap seperti itu, karena awak media membantu mengekspos prestasi lapas dalam mencegah peredaran narkoba ke masyarakat binaan.


“Kita sangat menyayangkan, apalagi sikap arogansi terhadap awak media itu,” tegas Deby


Deby juga mengatakan pihak petugas Lapas diduga telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, seperti yang tercantum pada pasal 2 ayat (3), “Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana”.


Bukan hanya UU keterbukaan informasi publik, kata Deby, Wartawan juga punya hak mendapatkan informasi sebagai bahan pemberitaan sesuai dengan kebutuhan media masing-masing, yang ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.


Sementara itu, Kalapas Kelas II Tembilahan saat dihubungi melalui hendphone genggam, belum ada respon, kabarnya Kalapas tidak berada di Tembilahan.


Untuk diketahui, terendus kabar, pihak Lapas Kelas IIA Tembilahan gagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas oleh pengunjung untuk oknum warga Lapas Tembilahan.


Sabu-sabu tersebut diduga dikemas dalam bingkisan barang berupa buah duku dan pasta gigi yang akan dikirim kepada RA (23), warga binaan.


Petugas curiga karena isi pasta gigi tersebut berkurang dan terdapat suatu benda didalamnya. Saat diperiksa, ditemukan sabu seberat kurang lebih 1 gram.


“Benar, ketika dibuka isi pasta gigi tersebut terdapat paket narkoba jenis sabu,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Kelas IlA, Marjohan.


Sementara itu orang tua RA, HN mengaku barang tersebut dijemputnya dari salah satu loket travel di Kota Tembilahan yang dikirim oleh teman RA, dan menitipkan kepada FL (24).


“Sedangkan FL sendiri tidak bersalah dan tidak tahu-menahu jika adanya barang haram tersebut dititipkan kepadanya,” pungkas Marjohan.


Saat ini RA bersama saksi lainnya kini telah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Laporan ARB




Ketua IWO Inhil Menyayangkan Sikap Arogan Oknum Petugas Lapas Kelas II A Tembilahan Kepada Wartawan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Muridi Susandi menyayangkan sikap arogan oknum petugas Lapas Kelas II Tembilahan terhadap dua orang wartawan Inhil yang hendak meliput berita.

Dikatakan Sandi panggilan akrabnya. Upaya menghalang -halangi dan mengintimidasi seorang jurnalis, bisa dikenakan sanksi pidana karena membuat seorang jurnalis tidak bisa menjalankan tugasnya dengan profesional.

Aturan terkait dengan upaya penghalangan kerja jurnalis sudah tertuang dalam Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 yang berbunyi; setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

“Saya berharap kepada Kepala Lapas kelas II Tembilahan agar dapat memanggil dua orang oknum anggotanya untuk memberikan sanksi,”kata Sandi.

Terkait dugaan kasus terhadap wartawan ini. Muridi Susandi rencana akan menyurati  Kemenkumham untuk pengaduan.

“Biar kedepannya  tidak terjadi lagi hal seperti ini dan saling menghormati dan menghargai satu sama lain,”pungkas Sandi.

Terkait hal itu, menurut penuturan wartawan bersangkutan, Syaiful dan Arbain mengatakan mereka awalnya hendak mengkonfimasi pihak lapas mengenai kebenaran penyelundupan narkoba oleh pengunjung lapas, namun mereka ditolak saat hendak masuk ke Lapas. Jumat (14/2/2020).

“Saat hendak masuk pintu masuk, pihak petugas menanyakan kartu identitas (id card), namun karena kami terburu-buru, kartu id card pers kami ketinggalan,” ucap Syaiful.

Sementara itu, petugas penjagaan mengatakan mereka hanya menjalankan tugas. Mengingat sudah beberapa kali terungkap upaya penyelundupan narkoba dari berbagai macam modus yang dikemas oleh para pengunjung agar bisa lolos masuk ke Lapas.

“Kami hanya menjalankan tugas bang,” kata salah satu petugas. Saat itu awak media tidak sempat menanyakan namanya.

Dikarenakan ketatnya penjagaan Lapas, Wartawan dari media ARBIndonesia dan Syaiful Islami dari Pasengnews terpaksa pulang mengambil Id Card Persnya dan kembali ke Lapas. Namun pihak petugas tetap tidak mengizinkan masuk.

“Ini tolong di fotokopy id card saya, simpan biar nanti kalau saya lupa kalian tau kalau saya wartawan,” sebut Arbain karena kesal sebelum nya tidak bisa masuk hanya karena alasan lupa membawa id card.

Mendengar ucapan pewarta tersebut, pihak petugas langsung menunjukkan emosional nya dan bersikap arogan dengan menutup pintu Lepas dan membentak.

“Kalau saya tidak mau dan saya tutup pintu mau apa,” kata petugas lapas sambil menutup pintu dengan keras hingga terdengar benturan pintu besi tersebut.

Dari pristiwa itu, hingga berita ini diterbitkan. Awak media mencoba menghubungi Kalapas Kelas IIA Tembilahan melalui sambungan seluler, namun belum ada jawaban.


Editor Arb




Penjaga Lapas Tembilahan Tidak Proaktif Saat Wartawan Lakukan Liputan

Foto: Pintu masuk Lapas Kelas II A Tembilahan


ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Diduga dua orang oknum penjaga pintu masuk Lapas Kelas II A Tembilahan menjegal dua orang Wartawan masuk untuk melakukan konfirmasi terkait penangkapan tamu yang membawa narkoba dalam pasta gigi, Jum’at (14/2/2020).


Awalnya, saat dua orang Awak Media yakni Saiful Islami wartawan Pasengnews.com dan Arbain Wartawan Arbindonesia.com  hendak malakukan konfirmasi kepada Kalapas Kelas II A Tembilahan.


Namun sangat disayangkan dua orang penjaga pintu lapas yang tidak diketahui namanya tersebut menolak dua orang Wartawan dengan alasan tidak membawa kartu Id card.


Namun dua orang Wartawan tersebut menunjukan kartu id card elektronik, sementara satu orang wartawan menggunakan seragam wartwan. Tapi dua orang penjaga tersebut masih tidak memberikan ruang kepada wartawan untuk masuk.


Selanjutnya, dua orang wartawan pulang untuk mengambil ID Card dan kembali menuju Lapas dengan membawa atribut lengkap.


Sambil menunjukan ID Card Pers, wartawan arbindonesia.com menyampaikan kepada penjaga, “tolong di foto copy banyak-banyak kartu saya”.


Sangat disayangkan,  dua orang oknum penjaga pintu tersebut langsung menutup pintu penjagaan dengan berkata “Kalau saya tutup pintunya kalian mau apa?”, katanya sambil menutup pintu besi dengan menimbulkan bunyi yang keras ‘Brakkk’.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan belum merespon saat dihubungi oleh media melalui via telpon.  Hingga saat ini awak media masih terus berusaha menghubungi Kalpas untuk meminta tanggapannya terkait penolakan terhadap wartawan.


Reporter Arbain