Dilahap Jago Merah, Pemilik 6 Kios di Pasar Pulau Burung Rugi Milyaran Rupiah

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Akibat dilahap sijago merah, 6 orang pemilik kios di Pasar Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) alami Kerugian Milyaran Rupiah.


Peristiwa itu terjadi dini hari sekitar pukul 02:15 WIB, Selasa (21/4/20).


Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno menerangkan, peristiwa bermula saat berapa orang yang masih terjaga di pasar Pulau Burung melihat api menyala di atas atap sebuah kios yang berada di Jalan BTN Pasar Pulau Burung.


Kemudian, beberapa orang warga beteriak
“kebakaran-kebakaran”.


Mendengar teriakan tersebut, sontak membuat warga yang tinggal disekitar pasar keluar dan langsung berusaha untuk memadamkan api, serta dibantu oleh petugas kebakaran dari PT RSUP.


“Tidak ada korban jiwa atas musibah tersebut, Sementara kerugian materil diperkirakan sekitar 2 Milyar,” jelas AKP Warno.


Hinga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.


Untuk diketahui, pemilik 6 kios yang terbakar tersebut diantarnya, KAHAN, ONDENG, RIDUAN, TITI, H. ARSAD, dan YANI. (Human Polres Inhil)


Editor Arb




Lagi, Seorang PDP Covid-19 di Pelalawan Meninggal

Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di kabupaten Pelalawan meninggal

ARBindonesia.com, PELALAWAN – Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 meninggal di kabupaten Pelalawan bertambah satu orang lagi. Hingga Senin (20/4/2020) korban meninggal menjadi tiga orang.


PDP yang meninggal tersebut adalah SA (50) berjenis kelamin perempuan. Ia meninggal di RSUD Selasih Pangkalan Kerinci, Ahad (19/4/2020) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban SA merupakan warga Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.


Demikian diungkapkan Juru Bicara (Jubir) gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Pelalawan, Asril MKes, Senin (20/4/2020). Menurut Asril, AS pernah dirawat di RSUD Selasih akibat penyakit TB paru dan pneumonia.

“Pasien masuk 17 April dan tanggal 19 April ditetapkan PDP dengan riwayat penyakit TB Paru, Penemonia, dipindakan ke ruang isolasi, kondisinya pukul 13.00 WIB dengan kondisi demam, sesak, batuk. Kondisinya memburuk, akhirnya meninggal,” terang Asril.


Korban malam itu juga dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Pangkalan Kerinci sesuai protokoler Covid-19. “Malam itu juga dikebumikan sesuai protokoler Covid-19,” tandasnya seraya mengatakan terhadap korban sudah diambil hasil swab.


Sebagai data tambahan data covid-19 di Pelalawan tercatat 20 April 2020. Orang Dalam Pengawasan berjumlah 1.496. Sementara PDP 23 orang, dengan rincian masih dirawat 6 orang, pulang dan sehat 14 orang dan meninggal 3 orang. Sementara untuk kasus positif berjumlah 4 orang, pulang sehat 2 orang dan yang sedang dirawat 2 orang.

Sumber cakaplah.com




6 Perawat Diduga Diintimidasi dan Diusir dari Kos Gara-gara Corona

Foto Ilustrasi, alinea.id


ARBindonesia.com, PALEMBANG – Menyedihkan nasib yang dialami enam perawat yang bertugas di Rumah Sakit Siloam Palembang diduga mendapat intimidasi dari oknum pihak Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, dan diusir dari tempat kosnya. Alasanya, satu di antara perawat itu terindikasi COVID-19, Minggu (19/4/2020).

Bahkan, kabar dugaan pengusiran perawat ini pun sempat viral di masyarakat Kota Palembang setelah diunggah oleh sejumlah akun publik di Instagram. Menanggapi hal itu, Direktur Medik dan Pelayanan RS Siloam Palembang, dr Anton Suwindro, membenarkan ada enam perawat yang kini dievakuasi untuk tinggal sementara di rumah sakit.

“Iya laporan yang saya terima, mereka ini tinggal di satu tempat kos yang sama,” katanya

Anton menjelaskan, memang beberapa hari lalu RS Siloam melakukan swab test internal ke semua tenaga medis, dan hasilnya ada beberapa di antaranya yang terindikasi corona. Termasuk satu di antara enam perawat tersebut.

“Memang ada satu perawat yang kos di tempat itu terindikasi positif (corona) dan sudah diminta melakukan isolasi diri. Peristiwa itu sendiri terjadi Sabtu (18/4) saat itu pemilik kos mereka ini menyampaikan pesan dari pihak kelurahan,” terangnya.

Ditambahkan Anton, pesan tersebut intinya meminta semua perawat yang kos di tempat itu melakukan isolasi mandiri dan tidak diperkenankan bekerja. Namun, jika ingin tetap bekerja maka sementara agar tidak pulang dulu ke tempat kos mereka.

“Nah, dari sana mungkin terjadi miskomunikasi, sehingga masalah ini kemudian menyebar ke masyarakat sekitar daerah itu dan mereka diusir dari tempat kosnya.” jelasnya.

saat ini, para perawat itu sementara waktu sudah dievakuasi di rumah sakit, dan manajemen rumah sakit juga sudah mempersiapkan hotel untuk tempat tinggal sementara mereka.

“Atas peristiwa ini, kami juga menyampaikan agar masyarakat jangan menaruh stigma negatif terhadap tenaga medis maupun pasien yang terindikasi corona. Ubahlah dengan suatu hal yang positif seperti saling memberikan dukungan dan mendoakan.” harapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan telah meminta keterangan pihak kelurahan setempat terkait peristiwa tersebut.

Dikatakan Dewa, berdasarkan keterangan lurah, awalnya mendapat informasi tekait pasien terindikasi corona yang berada di daerahnya. Kemudian, lurah terkait menghubungi ketua RT setempat untuk mencari alamat yang dimaksud.

“Nah lurahnya itu meminta ketua RT untuk ke lokasi, kemudian ternyata di lokasi itu tidak hanya satu perawat yang dimaksud, tapi ada lima perawat lain yang kos di tempat itu,” katanya.

Kemudian, ketua RT yang bersangkutan meminta agar para perawat itu untuk melakukan isolasi mandiri agar warga sekitar tidak resah. Tapi perawat yang lain tenyata tidak menjalankan pesan yang dimaksud. Akibatnya  terjadi kesalahpahaman dengan warga setempat.

“Jadi tidak benar kalau ada info pihak kelurahan melakukan pengusiran kepada mereka. Masalah ini sebenarnya karena ada kesalahpahaman antara mereka dengan warga disekitar,” pungkasnya.

sumber Sindonews.com




Dikira Burung, Seorang Anak Ditembak Sang Ayah Pakai Senapan Angin Hingga Meninggal

ARBindonesia.com, KALTIM – Nasib nahas dialami SR (14), warga Desa Teluk Nibung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Anak baru gede alias ABG ini meregang nyawa setelah ditembak sang ayah memakai senapan angin.


Pelaku berinisial YKB saat ini masih diperiksa anggota Polsek Batu Ampar. Pelaku diamankan tak lama setelah peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/4) sore.


“Anggota kita di Polsek Batu Ampar telah mengamankan tersangka Ykb yang menembak anaknya sendiri dengan menggunakan senapan angin,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana, di Sungai Raya. Dikutip Antara, Sabtu (18/4).


Dia mengatakan, saat ini pihak kepolisian di Batu Ampar sedang memproses kasus tersebut untuk menggali informasi lebih jauh dari tersangka. Namun, berdasarkan keterangan tersangka Ykb sementara ini, mengatakan bahwa dirinya menembak anaknya karena mengira anaknya itu adalah burung.


“Kronologi kejadian penembakan terhadap anak di bawah umur ini sekitar pukul 17.30 WIB, pada waktu itu korban sedang berada di atas pohon memasang perekat burung. Saat memasang perangkap burung itulah, bapaknya ini menyangka anaknya adalah burung yang sedang bertengger di atas pohon,” katanya pula.


Tersangka lalu buru-buru mengambil senapan angin dan menembaknya dari bawah. Akibat tembakan tersebut, anaknya kemudian terjatuh dan meninggal dunia.


Namun, saat tertembak itu, anaknya berteriak, sehingga dirinya baru sadar kalau yang ditembak itu adalah anaknya sendiri. Ykb kemudian cepat memanggil istrinya untuk memberikan pertolongan, namun anaknya tidak tertolong dan meninggal dunia.


“Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Batu Ampar dan langsung kami proses,” kata Yani.


Ia melanjutkan bahwa pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.


“Pelaku akan kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan akan dilapis dengan UU Perlindungan Anak, karena korban merupakan anak di bawah umur,” katanya lagi

Sumber merdeka.com




Saat Melintas, Dua Warga Tembilahan ini Hampir Tertimpa Pohon Tumbang

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dua orang pengendara yang tengah berboncengan hampir saja tertimpa pohon tumbang saat melintasi Jalan Baharuddin Yusuf, tepatnya di depan gedung Engku Kelana Tembilahan, Jum’at (17/4/2020).


Walau mengalami cidera ringan, beruntung pengendara sempat mengelak saat pohon tersebut tumbang.


Berdasarkan pantauan langsung oleh awak media di lokasi, pohon tersebut tumbang tepat pada pukul 18.00 wib.


Pengakuan saksi mata seorang karyawan rumah makan Pondok Rafi yang tidak jauh dari pohon tumbang, diri nya mengatakan pohon besar itu tumbang begitu saja dan menimpa pengendara tersebut.


“Hujan deras, tapi angin tidak ada, entah kenapa pohon besar itu bisa tumbang begitu saja. menimpa anak yang sedang membonceng ibu-ibu itu.” ujarnya saat di mintai keterangan


Sementara itu, pengendara motor beat dengan Nopol BM 3432 GY mengaku kaget saat pohon besar itu tumbang dan mengenai motor nya.


“Pas kami mau ke arah M.boya dari sungai beringin pohonnya tumbang, syukur yang bonceng saya sempat narik meskipun dahan pohon ada mengenai leher kanan saya,” ungkapnya


Selang beberapa menit pasca kejadian, anggota BPBD Inhil langsung turun membersihkan pohon tersebut agar jalanan kembali normal. (Iful)


Editor Arb




Nekat Beroperasi saat Wabah Corona, Karaoke Retro Digerebek Polisi

Petugas Polsek Lengkong saat menggerebek Karaoke Retro di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung. Insert: para pemandu lagu yang diamankan petugas. Foto-foto/Dokumentasi Polsek Lengkong

ARBindonesia.com, BANDUNG – Personel Polsek Lengkong menindak tegas tempat hiburan malam Karaoke Retro di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung pada Senin (13/4/2020) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Selain melakukan penggerebekan, personel Polsek Lengkong juga mengamankan sejumlah pemandu lagu dan menyegel tempat hiburan tersebut. Bahkan izin operasi Karaoke Retro terancam dicabut oleh Pemkot Bandung.

Tindakan tegas itu dilakukan petugas karena pengelola Karaoke Retro nekat beroperasi, tak mengindahkan imbauan pemerintah, dan Maklumat Kapolri untuk menghentikan aktivitas selama virus Corona atau Covid-19 masih mewabah.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Karaoke Retro telah melanggar hukum dengan tidak mengindahkan imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri.

“Ada maklumat pemerintah pusat, provinsi dan Kapolri tentang social dan physical distancing, namun tak diindahkan. Seperti diketahui seharusnya tempat hiburan ini tutup untuk memutus mata rantai penularan virus Corona,” kata Ulung di Polsekta Astana Anyar, Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).

Ulung mengemukakan, penggerebekan dan penutupan tempat hiburan ini dilaksanakan setelah Polsekta Lengkong menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas karaoke di Jalan Gatot Subroto.

Selanjutnya, Kapolsekta Lengkong Kompol Kusna Djefrija bersama Kanitreskrim Polsekta Lengkong AKP Silvanus William Rompas mendatangi lokasi. Saat tiba di lokasi, petugas melihat dari luar Karaoke Retro tak ada aktivitas. Terkesan tutup alias tak beroperasi.

Namun setelah masuk, ujar Ulung, di ruangan nomor 18 lantai 3 terlihat orang berkumpul sedang menikmati lagu. Mereka terdiri atas 5 laki-laki dan 5 perempuan PL. Petugas juga mendapati enam catatan pemesanan makanan dan minuman.

“Akibat dari kejadian ini, Polrestabes Bandung akan mendorong Pemkot Bandung segera mencabut izin operasional tempat karaoke tersebut. Manajemen Karaoke Retro tidak mengindahkan maklumat pemerintah dan Kapolri, maka harus diambil tindakan tegas,” ujar Ulung.

Sementara itu dari hasil penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, Karaoke dengan nama Retro tersebut didapat keterangan sebenarnya manajemen tanpa seizin pemilik membuka ruangan karaoke. Alasannya adalah untuk sebagai penambahan income bagi manajemen Karaoke Retro.

Bahkan yang memberatkan adalah karaoke tersebut dibuat seolah-olah tutup. Padahal di dalamnya ada tamu yang datang. Akibatnya, manajemen bisa terjerat Pasal 216 juncto Pasal 218 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

“Selain itu manajemen pun dijerat Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” tegas Kapolrestabes.

Sementara itu, Manajer Karaoke Retro Fitri Afrianty Rahayu mengatakan, tidak mengundang pengunjung datang ke tempat hiburan yang dikelolanya. Namun, ada rekanan yang ingin mendapatkan hiburan sehingga dipersilakan untuk berkunjung.

“Pemandu lagu pun bukan dari kami. Itu para tamu yang mengundang. Saya tegaskan, saya tidak tahu ada larangan beroperasi tempat hiburan malam,” kilah Fitri.

Saat ini, Polsek Lengkong memeriksa sejumlah saksi. Selain dari manajemen dan pelayan di Karaoke Retro, petugas juga meminta keterangan dari lima tamu, dan pemandu lagu.

Dari pengelola Retro Karaoke, polisi memeriksa Fitri Afrianty selaku manajer dan MSR (kasir Karaoke Retro). Kemudian, S dan IF (waiters Karaoke Retro).

Pengunjung yang diperiksa antara lain, BH, M, JR, SP, dan R. Sementara lima PL yang dimintai keterangan, FTY alias Ratu, ASM alias Caca, FA alias Ica, NRS alias Regina, dan F alias Selena.

Sumber Sindonews.com