AKBID Tembilahan Ikuti Transfer of Knowledge di Malaysia

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Ketua Yayasan Husada Gemilang, Hj Syafni Zuryanti SH MH  didampingi 2 dosen dan 12 Mahasiswi Akademi Kebidanan (Akbid) Husada Gemilang Tembilahan untuk mengikuti Transfer of Knowledge di AT Mahsa University Malaysia dari 13 sampai 16 Januari 2020.


Transfer pengetahuan atau magang ini menurut ketua yayasan merupakan hasil kerjasama Yayasan Husada Gemilang Tembilahan dengan pengelola Mahsa University Malaysia


“Alhamdulillah demi meningkatkan kualitas maka kita pun harus jadi magang karena ini merupakan pembelajaran bagi kita dengan pihak luar untuk lebih meningkatkan kredibelitas kampus,” ujarnya. 


Dipilihnya Mahsa University Malaysia sebagai tujuan, menurutnya karena universitas tersebut sudah sangat terkenal dan memang layak jadi contoh.







“Pelayanan pendidikan disana sudah sangat terkenal bagus dan memuaskan, sehingga poin itulah yang akan jadi fokus untuk dipelajari mahasiswi, dan dosen kita” terangnya.


Selama melaksanakan Transfer Of Knowledge (TOK) berharap para mahasiswi dan dosen dapat melakukan yang terbaik sehingga ilmu dapat diserap dengan baik.



“Harapan kita dari program ini, sesudah ada ilmu yang didapatkan nantinya bisa diturunkan ke junior mereka dikampus. Mereka, kalau bisa menjadi mentor dan contoh bagi lainnya” Harapnya.


Selain itu juga dilakukan penanda tanganan MoU Akbid Husada Gemilang dengan Mahsa University Malaysia serta dilajukan kunjungan ke Rumah Sakit di RS AMPANG PUTRI SPECIALIST HOSPITAL (KPJ). (rls)




Pungli di Sektor Pendidikan Dinilai Masih Marak Terjadi

Praktek pungli di sekolah pendidikan di kota Makassar dinilai masih marak terjadi. Foto: Ilustrasi/Okezone





ARB INdonesia, MAKASSAR – Ombudsman Kota Makassar mencatat, pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan masih marak terjadi.

Berdasarkan catatan mereka, kasus pungli ini terjadi di beberapa sekolah mulai dari SD, SMP di Kota Makassar, salah satunya yang saat ini sementara dalam proses penanganan di Ombudsman Kota Makassar yakni SD Sudirman 1.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Penanganan Kasus Ombudsman Makassar, Muh Faisal. Menurutnya persoalan yang paling sering dikeluhkan adalah terkait persoalan nominal pembelian baju seragam sekolah.





“Ini yang terkadang jadi kontroversi dikalangan orang tua siswa, sebab kesepakatan persoalan nominal seragam sekolah ditetapkan melalui kesepakatan Paguyuban beserta Komite Sekolah,” ujarnya.

Keputusan paguyuban dan komite menurutnya menjadi kontroversi sebab menjadi persoalan sepakat dan tidak sepakat oleh Komite, contohnya saja kata dia pada kasus yang terjadi di SMP 40 Makassar beberapa waktu lalu.

Ada siswa yang tak mampu membayar baju yang telah ditetapkan komite dan paguyuban.

“Kontroversinya tentu saja karena tidak semua orang tua siswa sama strata ekonominya tapi mau bagaimana besaran itu sudah ditetapkan oleh Komite dan Paguyuban,” terangnya.





Namun di luar itu Faizal menyebut pungli di sekolah memang masih terjadi, misalnya saja yang terjadi di SD Sudirman I. Dimana kata Faisal, setelah diklarifikasi memang telah terjadi pungli tanpa disepakati oleh orang tua siswa.

“Setelah kami melakukan undangan klarifikasi ke pihak kepala sekolah, pihaknya mengakui memang betul benar adanya pembayaran seragam, biaya parkir, pembangunan lahan parkir, dan LKS, namun itu disepakati oleh paguyuban sekolah tersebut kata kepsek. Tapi sepanjang proses klarifikasi di Ombudsman Makassar, kepala sekolah SD Sudirman 1 tidak dapat membuktikan bahwa jenis pungutan tersebut itu disepakati oleh orang tua siswa,” bebernya.





Sumber Sindonews.com
https://makassar.sindonews.com/read/37207/1/pungli-di-sektor-pendidikan-dinilai-masih-marak-terjadi-1576768332




Kepemimpinan Kwarda 04 Riau Perlu Perubahan

Foto Ahmad Junaidi AN. M.Si Ketua Harian Kwarcab Inhil





ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Empat kandidat diprediksi akan maju dalam Musyawarah Daerah (Musda) Kwartir Daerah (Kwarda) Propinsi Riau untuk masa bhakti 2019- 2024 yang akan berlangsung 12 Desember ini di Kabupaten Bengkalis.

Adapun empat kandidat tersebut adalah Azali djohan, Ketua Kwarda saat ini, Septina primawati anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Golkar, Edy natar Nasution Wakil Gubernur Riau dan
Al-fredy Bupati Kabupaten Siak.

Dari informasi yang berkembang, sebagian besar pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) menginginkan perubahan untuk memimpin Kwarda Riau untuk lima tahun kedepan. Hal itu diungkapkan oleh Ir. Ahmad Junaidi AN. M.Si Ketua Harian Kwarcab Inhil. Kepada media ini diungkapkannya, agar tokoh-tokoh senior Pramuka memberikan kesempatan kepada yang lebih muda untuk memimpin Kwarda Riau.

“Kakak-kakak senior untuk legowo dan memberikan kesempatan kepada yang lebih muda untuk memimpin. Tantangan kedepan untuk organisasi ini kian komplek, kita butuh sosok yang muda dan enerjik untuk menjawab dan mengatasi tantangan tersebut,” imbuhnya, Selasa (10/12/2019).

Masih menurutnya, langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya pengkaderan di struktur kepengurusan Kwarda Pramuka Riau dan sama sekali tidak ada sikap suka atau tidak suka dengan empat  figur yang akan maju saat ini.

keberadaan gerakan pramuka selaku wadah pembinaan generasi muda memegang peranan penting dalam pembinaan anak bangsa Indonesia untuk itu gerakan pramuka riau perlu menempatkan diri dalam peran tersebut.





Dalam akhir akhir ini peran pramuka selaku wadah pembinaan generasi muda menjadi tebang pilih, apalagi dalam beberapa kegiatan nasional  peserta didik yg dapat turut serta kegiatan tersebut adalah peserta didik yg orang tuanya sanggup membiayai keikutsertaannya yg diikut sertakan. Dalam artian prestasi dan keterampilan tidak menjadi ukuran keberhasilan pembinaan.

“Disinilah kwartir daerah hadir mengambil peran dalam tugas dan fungsi pembiayaan, sebagaimana yg pernah dilakukan kepemimpinan Kwartir Daerah beberapa priode yang lalu (dekade tahun 2000an red). sehingga gerakan pramuka ini milik yang orang berprestasi dan
terampil,” ungkap Ahmad Junaidi.





Demikian juga hal nya dengan pembinaan jajaran kwartir cabang yg tidak semua Kwarcab di Riau ini memiliki pendanaan yg cukup dalam melakukan pembinaan. Kwarda Riau yang dianggap memiliki pendanaan hendaknya memberikan dana pembinaan utk kwartir cabang dibawahnya sebagai suporting dana kegiatan dan pembinaan.

“Hal ini mestilah menjadi agenda yg harus diperbincangkan dalam Musda Gerakan pramuka 04 Riau di Bengkalis nanti dan menjadi catatan serta kesanggupan pada calon-calon yg ingin maju di kepemimpinan kwarda kedepan,” imbuh Junaidi.
(Owj/rl)




Ujian Nasional Dihapus? Pemerintah Sedang Kaji Format Terbaik

Kemendikbud masih melakukan kajian sebelum memutuskan UN dihapus. Foto/Dok/SINDOnews





ARB INdonesia, JAKARTA – Ujian nasional (UN) akan dihapus? Wacana inilah yang dilempar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Sejauh ini Kemendikbud masih melakukan kajian sebelum keputusan tersebut diambil.

Rencana penghapusan UN sebenarnya sudah lama bergulir dan selalu memicu kontroversi, termasuk saat Sandiaga S Uno menyampaikan visi dan misinya pada debat calon presiden/wakil presiden beberapa waktu lalu.

Di antara pro-kontra yang mengemuka adalah bagaimana pemerintah bisa mengukur dan menjaga standar proses belajar-mengajar? Pro-kontra yang muncul tentu harus menjadi perhatian pemerintah karena jangan sampai kebijakan yang diambil tidak matang hingga harus dievaluasi lagi.

Kemendikbud mesti memperhitungkan betul efektivitas penghapusan UN bagi peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air. “Itu (penghapusan UN) yang sedang kami kaji. Ditunggu kabarnya,” ujar Nadiem kepada wartawan di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, akhir pekan lalu.

Nadiem mengaku pihaknya tengah fokus dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada sektor pendidikan. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo dalam lima tahun ke depan. Salah satu langkah peningkatan kualitas SDM adalah dengan deregulasi dan debirokratisasi. Dengan langkah tersebut dia berharap terwujud kemerdekaan dalam belajar hingga merdeka untuk lembaga, guru serta murid-muridnya.

“Arahan Presiden untuk ciptakan link and match antara sistem pendidikan kita dan apa yang dibutuhkan dunia industri dan lain-lainnya, untuk mencapai hal itu adalah deregulasi dan debirokratisasi dari semua instansi unit pendidikan. Makanya platformnya kita sebut merdeka belajar, merdeka untuk lembaga, guru, dan murid-mahasiswa. Ini step pertama,” urainya.





Yang dimaksud dengan debirokratisasi dan deregulasi adalah dengan melakukan penyederhanaan dalam sisi kurikulum maupun assessment. Hal ini dilakukan agar kurikulum bisa beralih ke kompetensi dan bukan menghafal informasi.

“Terpenting peningkatan kualitas SDM pendidik, baik vokasi maupun unit pendidik dalam SD-SMA karena itu kunci dari fokus aktivitas kita dan mengarah pada pelatihan, peningkatan, dan penyederhanaan hidup seorang pendidik. Benar-benar fokus di situ,” jelasnya.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menegaskan, FSGI mendukung wacana evaluasi UN. Kendati demikian dia melihat penghapusan UN tidak bisa dilakukan langsung tahun depan, sebab sudah ada jadwal yang telah ditetapkan. “Sosialisasi dan Permendikbud tentang UN 2020 sudah keluar,” katanya kepada KORAN SINDO kemarin.

Satriwan menyebutkan ada tiga hal yang melatarbelakangi evaluasi. Pertama, pola UN yang diskriminatif di mana semua anak diuji dengan soal yang sama. Padahal belum semua kondisi pendidikan di sekolah sama dan sekolah memiliki sarana-prasarana dan mutu yang sama. Kedua, masalah kedudukannya. Menurutnya, dengan sudah ada sistem zonasi dalam pendaftaran siswa baru, UN sejatinya tidak diperlukan.

Adapun yang ketiga yang harus dievaluasi adalah tujuan dan fungsi UN. Menurut Satriwan, selama ini UN hadir untuk mengukur kualitas pendidikan, padahal pendidikan itu sangat luas. “Jika hanya melalui UN, itu sangat parsial mengukurnya. Terlebih pengujiannya hanya melalui empat mata pelajaran saja,’’ katanya. Satriwan menjelaskan, FSGI sudah lama menolak adanya UN.

Dia pun senang ketika Anies Baswedan menjadi Mendikbud UN diubah tidak lagi sebagai alat penentu kelulusan. Namun evaluasi ini masih menemui masalah di daerah, sebab sekolah, masyarakat hingga birokrat pendidikan masih menganggap UN sebagai suatu obsesi. “Karena hasil UN harus diakui menjadi prestise bagi sekolah. Apalagi bagi birokrat pendidikan,” ujar dia.

Dia lantas menuturkan, dengan adanya zonasi, nilai UN tidak lagi digunakan, melainkan ditentukan atas dasar jarak rumah ke sekolah. Lain lagi dengan penerimaan ke perguruan tinggi negeri (PTN) yang menurutnya hanya memakai nilai rapor di jalur Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) dan tes berbasis komputer di Seleksi Bersama Masuk PTN.





Sumber Sindonews.com
https://jatim.sindonews.com/read/16946/1/ujian-nasional-dihapus-pemerintah-sedang-kaji-format-terbaik-1575249125




Kalau Komite Sekolah Kedapatan Pungut Murid, Laporkan ke Sini!

Irjen Kemendikbud Daryanto jumpa pers tentang Komite Sekolah. (A Mustaqim/detikcom)





ARB INdonesia, JAKARTA – Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap murid dan wali murid, namun boleh menerima sumbangan sukarela. Bila murid dan wali murid masih dipungut juga, silakan laporkan ke sini!

“Bisa lewat kemendikbud.go.id melalui portalnya Irjen, bisa juga melalui Lapor! yang ada di Kantor Kepresidenan, bisa juga lewat Ombudsman. Nah, nanti sebentar lagi kita ada MoU dengan Ombudsman terkait dengan pemantauan layanan pendidikan, salah satunya itu (soal Komite Sekolah),” jawab Irjen Kemendikbud Daryanto.





Hal itu dia sampaikan seusai jumpa pers tentang Komite Sekolah di Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017). Berikut saluran Kemendikbud bila Anda mendapati Komite Sekolah melakukan pungutan:

1. Unit Layanan Terpadu
SMS: 0811 976929; Telepon: (021) 5703303, 57903020; email: pengaduan@kemdikbud.go.id; https://ultkemdikbud.go.id
2. Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud
SMS: 0811 9958 020; posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id
3. LAPOR! 1708; https://lapor.go.id
4. Saber Pungli 193 dan 821 1213 1323; SMS: 1193; posel: lapor@saberpungli.id
5. Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
6. Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah

Saat ditanya apakah sudah ada yang melaporkan Komite Sekolah melakukan pungutan pada murid, Daryanto menengarai ada beberapa laporan yang sudah diterima. Pihaknya akan menelusuri laporan itu.





“Beberapa sudah kita tengarai, biasanya ini pendekatan dari Irjen Kemendikbud ya. Begitu ada yang muncul, langsung kami lihat di lapangan. Kemudian kami langsung tracking begitu. Kalau kami bisa cek, kami bisa ceklah supaya nanti tidak kebablasan,” jelasnya.

Namun bila aksinya keterlaluan, pihaknya tak segan melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Tapi kalo ekstrem, saya tidak main-main, kami laporkan kepada aparat penegak hukum, apalagi sekarang sudah ada Satgas Saber Pungli. Saya sampaikan langsung dengan Pak Wiranto kemarin kalau ada seperti ini (pungutan liar) kemudian saya juga ke Irwasum (Irwasum Polri), beliau juga respons positif untuk membantu, jadi percepatan itu menjadi penting,” tegasnya.





Dengan adanya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, lanjut Daryanto, batasan-batasan penggalangan dana menjadi jelas. Wali murid tak bisa dipungut oleh Komite Sekolah. Yang berhak melakukan pungutan pendidikan pada murid adalah pihak sekolah, bukan Komite Sekolah.

“Ya Peraturan Mendikbud Nomor 75 tahun 2016 untuk menegaskan itu. Supaya mengendalikannya itu mudah. Sekarang kan kita bisa tahu pasal demi pasal. Kan kelihatan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, apa yang didorong, apa yang dihentikanlah, kira-kira seperti itu,” paparnya.

Semua dana yang diperoleh Komite Sekolah, paparnya, akan dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Nah, untuk melakukan audit itu, syaratnya ada dua. Satu, dia punya kriterianya, aturannya. Kedua, dia lihat faktanya. Nah kalau kita dua-duanya bisa membandingkan nanti baru ketemu, ini benang merahnya ada di mana. Kalau ada penyimpangan, kita sebut temuan, nah itu harus ditindaklanjuti. Jadi Permendikbud bersyukur untuk sisi pengendaliannya sekaligus memudahkan dari sisi pelaksanaannya,” jelasnya. 





Sumber detik.com
https://m.detik.com/news/berita/d-3397518/kalau-komite-sekolah-kedapatan-pungut-murid-laporkan-ke-sini?utm_source=facebook




Pendaftaran Seleksi CPNS Mulai Ditutup Hari Ini

Foto Sindonews.com





ARB INdonesia, JAKARTA – Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 mulai ditutup hari ini, Senin (25/11/2019). Hal ini sesuai surat edaran kepala (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. K 26-30/V 189-3/99 tentang Batas Waktu Pendaftaran CPNS 2019.

Di dalam SE tersebut diatur bahwa waktu pendaftaran minimal 15 hari kalender, dan maksimal 20 hari kalender.

“Awalnya tutup itu kan tanggal 24. Setelah dihitung, belum ada 15 hari. Padahal aturannya di PP 11/2017 pengumuman itu 15 hari kalender. Minimal itu 15 hari maka tutup itu baru tanggal 25. Tapi di PP tidak aturan berapa maksimalnya. Makanya dikasih batasan antara 15-20 hari,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN Paryono.





Dia mengatakan batas maksimal 20 hari kalender ditetapkan agar tahapan seleksi tidak mundur. Pasalnya tidak semua instansi membuka pendaftaran bersamaan yakni di 11 November 2019 lalu.

“Kenapa 20 hari? Karena kita sudah menyusun jadwal, jangan sampai nanti mundur-mundur. Karena tidak semua instansi buka 11 Novemberi 2019. Ada yang buka 15 November. Sehingga kalau tidak ada batasannya semakin mundur lagi. Makanya diambil keputusan itu,” ungkapnya.

Dia memastikan hari ini adalah waktu paling cepat pendaftaran ditutup. Ini dihitung dari sejak pendaftaran dibuka 11 November lalu. “Paling cepat 25 (hari ini). Tapi instansi boleh membuka pendaftaran 16 hari,18 hari boleh, maksimal 20 hari kalender,” tuturnya.

Adanya SE ini membuat beberapa instansi mengubah waktu penutupan pendaftaran. Misalnya saja Kementerian Hukum dan HAM, yang sebelumnya pendaftaran ditutup pada 25 November 2019. Namun di https://sscndata.bkn.go.id/tutup pendaftaran ditutup pada 26 November 2019.





Hal serupa juga dilakukan di Kemendagri, yang awalnya 25 November menjadi 26 November. “Yang jelas yang mau tutup 24 November tidak bisa. Bisanya tanggal 25. Kecuali mau memperpanjang,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan pada 26 November dari pukul 00.01-05.00 WIB akan dilakukan maintenance di situs SSCASN. Sehingga pada waktu tersebut SSCASN dipastikan tidak dapat diakses.

“Jadi memang karena sudah akhir-akhir pendaftaran kalau terjadi kenapa-kenapa. Maka dari itu BKN maintenance. Itu diambil waktu pagi-pagi sekali.Ini untuk memastikan agar nantinya pelamar tidak kesulitan saat mendaftar. Maka dari itu hindari jam itu,” katanya.





Kasubbag Hubungan Media dan Antar Lembaga BKN, Diah Eka Palupi mengatakan jumlah akun yang dibuat sampai dengan kemarin pukul 15.43 WIB sebanyak 4.717.779. Dari jumlah tersebut yang sudah mengisi formulir adalah 3.601.869 orang. “Lalu yang sudah submit atau menuntaskan pendaftaran 2.761.464,” tuturnya.

Sementara itu, sepuluh instansi dengan pelamar terbanyak antara lain Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 486.821 pelamar, Kementerian Agama (Kemenag) 65.667 pelamar, Kejaksaan Agung (Kejagung) 53.525 pelamar.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 42.450 pelamar, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur 35.186 pelamar. Lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 30.129 pelamar, Mahkamah Agung RI 26.309 pelamar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat 24.651 pelamar. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 19.479 pelamar, Pemerintah Kabupaten Bogor 17.866 pelamar.





Sementara instansi dengan jumlah pelamar sedikit antara lain Sekretariat Jenderal MPR 281 pelamar, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan 268 pelamar, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) 225 pelamar, Kementerian Koordinator Bidang PMK 215 pelamar.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya 192 pelamar. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 184 pelamar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 133 pelamar, Setjen Komnas HAM 117 pelamar, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) 94 pelamar, dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) 43 pelamar.





Sumber Sindonews.com
https://jatim.sindonews.com/read/16739/1/pendaftaran-seleksi-cpns-mulai-ditutup-hari-ini-1574647893