PSBB di Pekanbaru Diperkirakan Mulai Berlaku 3 Hari Kedepan

Pemko bersama unsur Forkopimda sedang membahas peraturan walikota (Perwako) tentang PSBB.


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru diperkirakan diberlakukan tiga hari ke depan. Sebab, ada tahap yang harus dilalui setelah pengajuan disetujui oleh Menteri Kesehatan RI.

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, PSBB akan diterapkan setelah pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru merampungkan aturan dan sanksi yang mengatur selama PSBB diterapkan. Pemko bersama unsur Forkopimda sedang membahas peraturan walikota (Perwako).

Pada Perwako itu nantinya akan diatur secara detail dan rinci tentang aturan bagi masyarakat, pelaku usaha, transportasi yang disertakan dengan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan aturan tersebut.

“Kita rampungkan dulu Perwako ini, lalu kita ajukan ke Pemprov untuk dikoreksi, baru kita terapkan. Berkemungkinan lusa atau paling lama 3 hari sejak persetujuan kita terima akan kita berlakukan PSBB ini,” kata Walikota, Senin (13/4/2020).

Sebenarnya, PSBB sebagian besar telah diterapkan Pemko Pekanbaru. Walikota menyebut, hampir 60 persen poin PSBB telah diterapkan. Namun, dengan adanya persetujuan PSBB ini akan membuat aksi pemerintah lebih memiliki kekuatan kuat atau payung hukum.

“Jadi, aksi pencegahan yang sudah kita lakukan selama ini menjadi legal dan lebih memiliki kekuatan hukum karena sudah disetujui pusat. Kalau aturan semalam hanya bersifat lokal,” jelasnya.

Walikota menegaskan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB akan mendapatkan sanksi kurungan selama 3 bulan. Ia menyebut penerapan PSBB tidak jauh dari aksi yang telah dilakukan sebelumnya.







Seperti menghentikan aktivitas belajar mengajar untuk sementara waktu, menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN tanpa meninggalkan Tupoksi masing-masing. Kemudian menutup sementara aktivitas yang bersifat mengumpulkan masa dalam jumlah banyak, seperti tempat hiburan, pusat keramaian, sejumlah layanan publik, hingga pemberlakuan jam aktivitas masyarakat.

“Itu akan diatur nanti dalam Perwako. Menjelang Perwako selesai kita juga akan mulai sosialisasikan untuk penerapan PSBB ini,” tegasnya.

Saat PSBB diterapkan, aktivitas masyarakat dibatasi. Pemko Pekanbaru juga harus menerima konsekuensi untuk menyediakan kebutuhan pagan bagi masyarakat yang terdampak. Walikota menyebut, Pemko akan memberikan bantuan Sembako kepada masyarakat yang terdampak.

Adapun bantuan Sembako nantinya akan diberikan kepada keluarga Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan keluarga positif Covid-19. Selain itu masyarakat terdampak lainnya adalah masyarakat miskin dan masyarakat rawan miskin.

Hasil pendataan sementara, ada sebanyak 40 ribu Kepala Keluarga (KK) yang masuk dalam kategori itu. “Jelang Ramadan ini bantuan akan mulai kita salurkan. Ada bantuan dari pemerintah pusat 100 ton beras dari Bulog, sementara untuk lauk pauknya kita menyediakan dari APBD,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih menggesa untuk membuat Perwako yang akan diajukan ke Pemprov, agar melegalkan semua rencana aksi yang tertuang dalam PSBB.


Sumber cakaplah.com




Masyarakat Diminta Tidak Tolak Jenazah Covid-19

Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto 


ARBindonesia.com, JAKARTA – Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien terkait Covid-19.

“Mereka adalah saudara-saudara kita. Mereka itu keluarga kita yang harus menjadi korban karena penyakit ini. Bahkan ada dari mereka yang gugur karena melaksanakan tugasnya. Marilah kita menghormati mereka, tidak ada alasan menolak atau takut,” ujar Yurianto dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

Yurianto menegaskan, semua jenazah terkait Covid-19 mendapatkan perlakuan sesuai prosedur operasional standar internasional. Tubuh jenazah dibungkus dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat. Peti ini juga telah dibersihkan dengan disinfektan.







Pemulasaran jenazah pun dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan itu. Sehingga tidak ada kemungkinan virus corona, yang tidak bertahan lama di luar tubuh manusia, untuk menyebar di daerah sekitar pemakaman.

“Selain itu, protokol penguburan jenazah sudah dibuat sesuai dengan protokol Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 tahun 2020,” tutur Yurianto.

Pemerintah hingga saat ini tengah berupaya keras melindungi semua warga negara dari Covid-19.

Pemerintah juga berterima kasih kepada semua pihak dan masyarakat yang sudah memberikan bantuan untuk melawan Covid-19.

“Kami berterima kasih kepada semua warga negara Indonesia yang sudah patuh dan disiplin untuk bersama-sama mengendalikan penyakit ini dengan memutus rantai penularannya. Mari terus mematuhi aturan yang sudah diberikan pemerintah,” kata Yurianto.

Sebagai informasi, jumlah penderita Covid-19 di Indonesia terus bertambah.


Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat penderita penyakit virus corona meningkat 330 orang sampai Sabtu (11/4), yang membuat jumlah pasien positif terkini menjadi 3.842 orang.

Dari total tersebut, 286 pasien dinyatakan sembuh dan 327 orang meninggal dunia.

Keluarga pasien positif corona yang nekat ikut memandikan jenazah pasien ‎hingga berinteraksi langsung masih saja terjadi.

Padahal itu sangat berbahaya dan rentan tertular virus corona.


Hal ini diakui pu‎la oleh Ahli Forensik Polri Kombes dr Sumy Hastry.







Dia banyak mendapat laporan dari anak buahnya yang harus berhadapan dengan keluarga yang tetap nekat ingin memandikan jenazah keluarganya.

“‎Menjemput langsung lalu membawa jenazah ke pemakaman, keluarga ingin mendekat, memandikan dan sebagainya. Masalah ini belum selesai, anggota saya masih menghadapi keluarga yang bersikeras mau memandikan,” ucap dr Sumy Hastry, Sabtu (11/4/2020) dalam sebuah ‎diskusi hukum via live streaming dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum bertema “Covid-19 di tubuh jenazah, seberapa tinggi potensi penularannya?”

Menyikapi hal ini, pihaknya tidak menampik adanya keinginan dan kesedihan luar biasa dari keluarga. ‎

Sehingga, dr Sumy Hastry dan forensik yang lain terus mengedukasi keluarga soal bahayanya jika interaksi dengan jenazah positif corona.

“Kami jelaskan bahayanya, kami perbolehkan mereka melihat petugas saat memandikan tapi dari kaca. Yang memandikan, anggota saya pakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Saya juga jaga anggota dan staf saya supaya aman‎,” imbuhnya.

‎”Keluarga kan tidak punya APD. Sedang dilanda kesedihan luar biasa, bisa jadi psikis tidak kuat nanti malah drop. Makanya kami minta lihat dari kaca, setelah itu mau di-shalatkan monggo tapi dari jauh, tetap jaga jarak,” tambahnya lagi.

Tidak lupa, dr Sumy Hastry menyampaikan jenazah yang sudah dimakamkan tidak perlu khawatir virus masih hidup dan ‎bisa tertular.

Polwan ini memastikan virus akan ikut mati bersamaan dengan proses pembusukan.

Menurutnya yang sangat rentan dan bahaya ialah jika dalam lima jam lebih jenazah tidak segera dimakamkan maka cairan di dalam tubuh akan keluar melalui lobang-lobang meski telah ditutup.

“‎Virus setelah masuk ke tubuh jenazah yang dimakamkan dia pasti ikut mati. Yang ditakutkan itu kalau cairan di dalam tubuh keluar itu kena angin atau kalau plastik pembungkus bocor, bahaya. Bisa nempel di APD petugas pemakaman, sopir ambulance, juga di keranda. Makanya keluarga diminta saksikan dari jauh. Kalau sudah dimakamkan sudah aman, steril,” tambahnya.

Sumber Tribunnews.com




Bertambah 3, Pasien Positif di Riau Menjadi 16 Orang

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Pasien positif virus Corona (Covid-19) di Provinsi Riau, bertambah 3 orang setelah Pemerintah Pusat merilis data penambahan kasus positif Covid-19, Sabtu (11/4/2020). Dengan tambahan 3 pasien positif, maka total pasien positif di Riau menjadi 16 orang.

Pasien 14 adalah salah satu pasien PDP yang meninggal dunia beberapa hari lalu dan hasil uji swabnya baru keluar hari ini. Sedangkan pasien 14 berinisial S (65) yang merupakan warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan. Selanjutnya akan dilakukan tracing dari pasien tersebut dan rapid test bagi keluarga dan kontak erat dari almarhum,” ujar Gubri, saat menyampaikan pasien positif di Gedung Daerah, Gubernuran Riau, Sabtu (11/4/2020).







Selanjutnya pasien 15 positif Covid-19 di Riau adalah pasien JB (48), yang merupakan warga Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru dan saat ini sudah diisolasi dan dirawat di Kota Pekanbaru. Pasien JB (48) tidak memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit namun sempat kedatangan tamu yang menginap di rumahnya. Tamu tersebut berasal dari daerah terjangkit, yakni Jakarta.

Dan oasien 16 positif Covid-19 di Riau adalah pasien AT (33) yang merupakan warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru dan saat ini sudah diisolasi dan dirawat di Kota Pekanbaru. Pasien AT (33) memiliki riwayat perjalanan dari India pada tanggal 22 Januari 2020.

“Dengan penambahan kasus positif ini, Dinas Kesehatan Provinsi Riau langsung melakukan tracing kontak dari pasien S (65), JB (48), dan AT (33). Dalam melakukan tracing ini kami bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru,” kata Gubri.

Sumber cakaplah.com




Update Covid-19 di Inhil Per 10 April 2020

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sehubungan dengan perkembangan penyebaran Covid-19 Indragiri Hilir hari ini, Jumat 10 April 2020 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:


I. Posko Gugus Tugas Penanganan Pencegahan covid-19 kab. Inhil telah memiliki media informasi melalui beberapa sarana, website https://covid19.inhilkab.go.id untuk menyampaikan kondisi pasien yang positif terpapar Covid-19 secara realtime dan call center 0822 8681 0123.


II. Sampai pukul 12.00 WIB, dapat kami informasikan, bahwa warga Inhil yang telah dinyatakan PDP berjumlah 6 Orang (1 masih dirawat dan 4 Sehat dan Pulang, 1 Meninggal), sementara Data total Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 3.554 Orang (ODP119 dan ODP Selesai Pemantauan 391 dan OTG 3.043 dan 1 Meninggal)


III. Saat ini seluruh pihak terkait telah mengambil langkah-langkah penting dalam upaya penangangan pencegahan covid-19. Bupati menginstruksikan kepada seluruh Camat untuk dapat memberdayakan masyarakat melalui RT/RW untuk memantau masyarakat yang datang dari daerah lain dan masyarakat yang menunjukkan gejala Covid-19.


IV. Dari Bidang Institusi pendidikan, Madrasah yang melakukan penyemprotan cairan disinfektan sampai dengan saat ini di beberapa tingkatan, RA = 10, MI = 38, MTS = 35, MA = 15, sedangkan untuk sekolah yang telah melaksanakan penyemprotan desinfektan di 20 kecamatan, PAUD = 89, SD = 316, dan SMP = 73.


V. Untuk data dari Gugus Tugas Pintu Masuk pertanggal 9 April 2020 menggunakan kendaraan very dari Kepri – Tembilahan, dengan jumlah penumpang yang telah screening 331 Orang dan OTG berjumlah 6 Orang.


VI. Data Provinsi Riau tercatat ODP 28.535 Orang (selesai Pemantauan 10.536 Orang) dan PDP 216 Orang (87 Orang Pulang dan Sehat dan 10 Orang Meninggal) dan yang Positif Covid-19 berjumlah 13 Orang (12 Orang Masih dirawat dan 1 Orang Sudah Pulang dan Sehat)


VII. Bupati Inhil HM Wardan Pimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Covid-19 Kab.Inhil bersama forkominda di Gedung Engku Kelana Tembilahan, pada rapat tersebut membahas tentang rencana aksi penanganan Covid-19 di Kabupaten Inhil.


VIII. Tim Satgas Praja Wibawa Cegah Covid-19 Satpol PP Kab.Inhil bersama TNI dan Polri telah melakukan Patroli Pengawasan dan Penindakan terhadap Keramaian dan Kerumunan Massa di beberapa lokasi yang ada di Tembilahan dan Tembilahan Hulu.


IX. Posko Gugus Tugas Covid-19 pelayanan informasi berjalan dengan lancar, semakin banyaknya masyarakat yang bertanya melalui Whatsapp dan Telepon serta yang datang langsung ke posko untuk bertanya tentang Covid-19.


X. Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir Nomor:218 /Disdik/ III/ 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir, kegiatan pembelajaran di rumah untuk semua jenjang pendidikan yang semula ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Maret 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 15 April 2020. Aktivitas dan tugas belajar di rumah dapat dilakukan secara daring/jarak jauh yang disesuaikan dengan minat, kondisi dan fasilitas pemebelajaran yang tersedia.


(Humas Gugus Tugas Covid-19 Inhil/ Diskominfopers Inhil)




Batal Nikah di Luar KUA Gara-gara Corona, Biaya Bisa Dikembalikan

Bagi calon pengantin yang telah membayar biaya nikah di luar KUA ke kas negara, dapat mengajukan pengembalian. Foto/Istimewa







ARBindonesia.com, JAKARTA – Selama masa pandemi virus Corona, Kementerian Agama hanya melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Bagi calon pengantin yang telah membayar biaya nikah di luar KUA ke kas negara, dapat mengajukan pengembalian.

Hal ini telah disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi, saat rapat virtual dengan Komisi VIII DPR di Jakarta.

“Kemenag hanya melayani pencatatan pernikahan di KUA. Bagi para calon pengantin yang telah mendaftar untuk melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan telah menyetor biaya pencatatan biaya nikah sebesar Rp 600 ribu ke kas negara, maka diantisipasi dengan mengembalikan biaya pencatatan nikah,” kata Menteri Agama Fachrul Razi, Rabu 8 April 2020 seperti dikutip dari kemenag.go.id.

Menag juga menjelaskan, saat ini calon pengantin hanya dapat mengajukan pendaftaran pencatatan nikah secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id.

“Pelaksanaan pencatatan nikah setelah tanggal 1 April 2020 ditiadakan. Bagi calon pengantin yang ingin mendaftarkan pencatatan nikah tetap dapat melakukan pendaftaran secara daring dan pelaksanaan akad nikah tidak dalam masa Covid-19. Berarti akan dilayani setelah selesai masalah wabah Covid-19,” ujar Fachrul.


Layanan di KUA kecamatan akan ditiadakan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan.

“Layanan di KUA kecamatan seperti bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan manasik, dan bimbingan keagamaan lainnya yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat sera menciptakan kerumunan ditiadakan,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menjelaskan calon pengantin yang akan mengajukan pengembalian biaya nikah dapat mengunduh surat permohonan di laman bimasislam.kemenag.go.id.

Beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi calon pengantin untuk mengajukan pengembalian biaya nikah, sebagai berikut:

1. Permohonan hanya dapat dilakukan oleh salah satu calon pengantin,
2. Surat permohonan pengembalian setoran yang ditandatangani di atas materai materai,
3. Fotokopi bukti pendaftaran nikah model N2 yang dilegalisir oleh Kepala KUA Kecamatan,
4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN)/Bukti Transfer yang dilegalisir KUA Kecamatan,
5. Fotokopi KTP kedua calon pengantin,
6. Fotokopi buku rekening tujuan pengembalian Pemohon (rekening harus aktif serta fotokopi harus terang dan jelas)
7. Fotokopi NPWP Pemohon (jika ada)
8. Nomor telepon pemohon yang bisa dihubungi.

Persyaratan tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Jenderal Bimas Islam, dengan alamat: Gedung Kementerian Agama Jalan M.H.Thamrin No. 6 Lantai 6, Jakarta Pusat.

Sumber Sindonews.com




Cegah DBD, Pemdes Indra Sari Jaya Bagikan Bubuk Abate

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Untuk pencegahan dan pemberantasan jentik nyamuk Deman Berdarah Dangue (DBD), Pemerintah Desa Indra Sari Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pembagian bubuk Abate kepada masyarakat setempat secara gratis, Rabu (8/4/2020).


Pembagian bubuk Abate ini dipimpin langsung oleh Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) Ari Setyaningsih, didampingi
Bidan Desa Hayatang, Kader Posyandu, Ketua PKK beserta seluruh anggota.


Kepal Desa Indra Sari Jaya melalui Kepala Pustu Ari Setyaningsih yang memandu kegiatan tersebut mengatakan, tindakan yang efektif untuk pencegahan DBD dengan melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dilingkungan sekitar.


“Kita akan mengutamakan pemberantasan sarang nyamuk dengan pembagian bubuk Abate untuk membunuh jentik-jentik nyamuk DBD,” tutur Ari Setyaningsih.


Selain itu, kita juga harus memastikan dirumah masing-masing tidak ada wadah yang menjadi genangan air baik di dalam dan di luar rumah, agar tidak jadi tempat bertelurnya nyamuk DBD.


“Bubuk Abate kami bagikan disetiap rumah, masing- masing rumah warga mendapatkan 4 kantong kecil.” imbuh Kapustu Desa Indra Sari Jaya.



Terakhir dikatakannya semoga dengan adanya pembagian bubuk Abate ini masyarakat semakin memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan dalam melakukan gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN).


Editor Arb