Cegah Penyebaran Covid, Pemkab Kampar dan MUI Keluarkan Aturan ini Tentang Aktivitas Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri

ARBindonesia.com, KAMPAR – Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si memimpin rapat bersama Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kampar dan Forkopimda terkait peraturan tentang aktifitas dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Rabu (15/4).


Dalam arahannya , Yusri mengatakan bahwa, terkait aktifitas bulan suci ramadhan 1441 H, Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran No.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19 dan juga surat edaran dari Gubernur Riau Nomor 92/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Diseasa (COVID-19) dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Provinsi Riau serta Himbauan MUI Kabupaten Kampar Nomor: 01/MUI-K/III/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19).


“berdasarkan surat edaran tersebut, sangat penting rasanya bagi kita untuk membuat aturan tentang ativitas bulan ramadhan dan idul fitri ini, agar mata rantai penyebaran covid tersebut dapat kita putus” jelas Yusri.


Yusri mengatakan, aturan yang kita buat, tentunya tidak jauh berbeda dengan yang di keluarkan oleh Provinsi Riau, tentunya menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, adapun beberapa aturan yang dibuat antara lain menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas mudik/pulang kampung dan tradisi menjelang Ramadhan seperti Kenduri, berdoa sebelum masuk bulan Ramadhan, mandi Balimau Kasai dan Ziarah Kubur yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.


Kemudian juga menghimbau seluruh umat Islam agar meniadakan kegiatan Sahur Bersama dan Buka Puasa Bersama (ifthar jama’i) baik yang diadakan oleh lembaga pemerintah, swasta, ormas, Masjid, Mushalla maupun kelompok masyarakat tertentu serta meniadakan santapan Rohani Ramadhan dalam pelaksanaan Sholat Tarawih di Masjid/Mushalla, sedangkan Kajian Ramadhan akan disampaikan melalui Radio atau Media Sosial juga melaksanakan kegiatan Tilawah atau Tadarus Al-Qur’an di rumah masing-masing sedangkan Tilawah atau Tadarus Al-Qur’an di Masjid/Mushalla hanya dilaksanakan oleh beberapa orang yang ditetapkan oleh pengurus dengan memberlakukan protokol kesehatan.


Selanjutnya juga meniadakan kegiatan Peringatan Nuzul Al-Qur’an baik diadakan oleh Lembaga Pemerintah, Swasta, Ormas, Masjid, Mushalla maupun Kelompok Masyarakat Tertentu. Tidak melaksanakan kegiatan I’tikaf baik di Masjid maupun Mushalla. Tidak Melaksanakan Takbiran Keliling pada malam Idul Fitri, cukup melakukan takbiran di dalam masjid/mushalla oleh beberapa orang saja maksimal tiga orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Meniadakan kegiatan Silaturrahim atau Halal bi Halal yang sifatnya berkumpul di Masjid/Mushalla dan tempat umum lainnya baik diadakan oleh Lembaga Pemerintah, Swasta, Ormas, Masjid, Mushalla maupun Kelompok Masyarakat Tertentu.
Kemudian, dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi (zona merah) berdasarkan ketetapan Pemerintah, maka kegiatan sholat wajib lima waktu/rawatib, sholat jumat, sholat tarawih dan sholat Idul Fitri secara berjamaah di masjid/mushallaatau tempat umum lainnya ditiadakan.


Sedangkan dalam kawasan yang potensi penularannya rendah dan sedang (zona hijau dan kuning) berdasarkan ketetapan Pemerintah, maka diperbolehkan untuk melaksanakan sholat wajib lima waktu/rawatib, sholat jumat, sholat tarawih dan sholat Idul Fitri berjamaah di masjid/mushalla atau tempat umum lainnya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan memperhatikan hal-hal diantaranya, Imam sholat dianjurkan membaca surat-surat pendek dan membaca zikir-zikir singkat, Jarak shaf antar satu jamaah dengan jamaah lainnya minimal 1 (satu) meter dengan tetap memperhatikan lurusnya shaf, setiap orang menghindari kontak fisik baik bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya dan kuga setiap orang dianjurkan sholat di masjid/mushalla terdekat dari kediamannya dan membawa sajadah masing-masing dari rumah dan tak lupa setiap orang wajib memakai masker.


Bagi yang terpapar COVID-19 baik berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect COVID-19 dan Positif COVID-19 dilarang mengikuti sholat lima waktu/rawatib, sholat tarawih dan sholat Idul Fitri berjamaah di Masjid/Mushalla dan tempat umum lainnya.


Khusus kepada Satgas COVID-19 agar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti terhadap aktivitas pasar Ramadhan, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko, cafe/restoran/rumah makan, warnet serta kegiatan berkumpul sore menjelang berbuka puasa yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.


Camat, Kepala Desa/Lurah, Ketua RW/RT, Pengurus masjid/mushalla, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai dan tokoh masyarakat diinstruksikan untuk melakukan pengawasan, mengedukasi, menertibkan dan memberikan teguran terhadap anggota masyarakat yang melanggar hal-hal tersebut di atas dalam upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19.(Diskominfo Kampar/ Prot-dokpim).


Laporan Yusrizal




Bupati Kampar : Insya Allah Konsistensi dan komitmen penanggulangan dan pencegahan Covid-19

ARBindonesia.com, KAMPAR – Usai memimpin Rapat terkait dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di lantai III Ruang Rapat Bupati Kampar Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto menerima kunjungan awak media di Ruang Kerjanya dilantai II, Selasa (14/04/2020).


Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar insya Allah akan konsisten dan berkomitmen terhadap penanganan, penanggulangan maupun pencegahan atas mewabahnya Corona Virus Desease 19 (Covid-19) di Kabupaten Kampar.


Hal itu terbukti dengan dilakukannya pergeseran anggaran APBD Kabupaten Kampar yang lebih diprioritaskan untuk percepatan penanganan Covid-19.


“Hal yang menjadi kendala saat ini adalah ditundanya transfer pusat ke daerah, alokasi anggaran fisik yang diajukan untuk sementara dihentikan dulu,” kata Cartur Sugeng yang didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kampar Arizon.


“Kita juga telah melakukan berbagai langkah maupun persiapan terhadap kemungkinan yang terjadi dalam menghadapi Covid-19 ini,” lanjutnya.


Terakhir dikatakan Bupati Kampar, Pengaruh besar yang sangat dirasakan bukan saja oleh masyarakat, tatapi juga dirasakan oleh Pemerintah Kabupaten.


“Diantaranya pengaruh terhadap beberapa hal pad APBD Kampar yang mengalami pergeseran Anggaran, begitu juga terhadap Percepatan Pengalokasian Dana Desa sebesar 150 juta perdesa,” imbuhnya.


Reporter : Yusrizal
Editor Arb




Disalurkan untuk Masyarakat, Tim Gugus Tugas Terima Bantuan ini dari Beberapa Pelaku Usaha di Inhil

ARBindonesia.com , INDRAGIRI HILIR – Tindak lanjut penanganan dampak Covid-19, hari ini Pemerintah Daerah melalui Gugus Tugas Kabupaten Indragiri Hilir menerima bantuan langsung dari beberapa pelaku usaha, Selasa (14/4/2020).


Penyerahan bantuan tersebut diselenggarakan Posko Gugus Tugas di Dinas Pemadaman Kebakaran (Damkar) Inhil, Jalan Swarna Bumi Tembilahan, dan langsung diterima oleh Bupati Inhil HM Wardan yang juga sebagai Ketua TIM Gugus Tugas Terpadu Percepatan Penangan Covid-19.


Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Inhil HM.Wardan selaku Ketua Tim Gugus, Asisten II setda Inhil Afrizal, Kepala BPBD Inhil H. Yusfik, Plt. Kadis Kominfo Trio Beni Putra, Kadinkes Inhil Zainal Arifin, Ketua Basnas H. Yunus Hasby, Kepala Bagian Perekonomian Setda Inhil Wanhar, Perwakilan PT. Bumi Palma, BPR Gemilang Syamsuddin,
PT. PJU PLTU unit Tembilahan MGS Feriyadi, Kepala UPT Pkm Tbh Hulu, Dr. Rosdinah, Kepala UPT PKm Tbh kota Ngatiem, AMK.


Dikatakan HM Wardan, bantuan yang terima berupa paket sembako dan uang tunai dari pengusaha PT Bumi Palma, Bank BPR dan PLTU.


“Diterima dari PT. Bumi Palma berupa paket sembako sebanyak 100 paket, dari BPR Gemilang berupa uang tunai sebesar Rp 4.000.000 sedangkan dari PT. PJB PLTU unit Tembilahan berupa sembako sebanyak 60 paket,” uajrnya.


Hal ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang digelar beberapa hari lalu untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir.


Dalam hal itu kata HM Wardan, kita menghimbau kepada pelaku usaha untuk bersama – sama memberikan bantuan kepada masyarakat dalam menanggulangi dampak Covid-19 di Kabupaten Inhil.


“Alhamdulilah, saat ini sudah ada beberapa yang memberikan sumbangan melalui Gugus Tugas Terpadu Percepatan Penangan Covid-19,” tutur HM Wardan saat diwawancarai, Selasa (14/4/2020) di halaman Dinas Pemadaman Kebakaran (Damkar).


Lanjutnya, Bantuan ini nantinya akan diprioritaskan kepada masyarakat Inhil yang secara terdampak akibat dari penyebaran Covid-19.


“Secepatnya ini akan disalurkan, terutama kepada masyarakat yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)  dan juga yang menerima bantuan sembako dari Pemerintah Pusat,” imbunya.


“Setiap bantuan yang kita terima, akan kita laporkan kepada Gugus Tugas yang ada di Provinsi Riau,” kata HM Wardan.


Terakhir Bupati Inhil menghimbau kepada semua pihak mari bersama -sama untuk selalu siap siaga dalam menghadapi wabah Covid-19 ini.


“Terutama kepada personal dan petugas Gugus Tugas Kabupaten Inhil untuk selalu sedia berada di Posko,” tutupnya.


Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut juga diadakan penyerahan secara simbolis Alat Pelindung Diri (APD) dan masker kepada UPT Puskesmas Tembilahan kota dan UPT Puskesmas Tembilahan Hulu.


APD dan Masker tersebut akan diserahkan ke 30 puskesmas yang tersebar di 20 kecamatan dengan jumlah 11 APD dan 7.000 Pcs Masker. (Arb)


Redaktur Arbain




Bupati Kampar Pinta Kades Pertajam Pemahaman Masyarakat Terkait Bahaya Covid-19

ARBindonesia.com, KAMPAR – Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto meminta kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kampar untuk memberikan pemahaman yang lebih tajam kepada masyarakat terkait bahaya Covid-19, agar mata rantai penyebaran virus tersebut bisa segera diputus.


Begitu dikatakan Catur saat memimpin rapat validasi data penerima bantuan sembako bagi masyarakat terdampak covid-19 bersama dinas terkait dan seluruh Camat yang dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa (14/4/2020).


Ditambahkan Catur, jika masyarakat sudah betul-betul memahami protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, cuci tangan teratur dan menggunakan masker, maka kita telah membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid tersebut.


“Saya memohon betul kepada seluruh Camat, Kades dan pihak terkait lainnya agar menggunakan segala cara hingga akhirnya masyarakat bisa memahami dengan benar terkait protokol kesehatan virus covid-19 ini,  berikan pengertian bahwa orang pertama yang akan terimbas jika kita tidak mengindahkan ini adalah keluarga terdekat kita,” tuturnya.


Sementara itu, Sekda Kampar Yusri, M.Si yang juga hadir pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa pemerintah adalah garda terdepan dalam penanganan covid-19 ini, untuk itu, negara, Pemkab Kampar dan desa , serta Provinsi ,sudah menyiapkan uang untuk penanganan tersebut sesuai dengan regulasi yang ada, dan kunci terakhirnya adalah data.


“untuk itu saat ini kita sedang membuat satu data yang terkumpul di dinas sosial agar tidak ada data ganda, bantuan yang kita berikan ini adalah untuk seluruh ODP, PDP dan positif Covid-19 yang tersebar diseluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar, namun jika kampar nantinya sudah ditetapkan sebagai zona merah, maka semua masyarakat kampar akan diberi bantuan, tapi kita berdoa kepada Allah agar itu semua tidak terjadi, sepanjang kita semua mau menjaga stamina dan kondisi fisik, jaga kesehatan” harap Yusri. (Prot-dokpim/Yus)


Editor Arb




Penambahan 124 Ruang Isolasi di Inhil, Awal Mei Rampung Dikerjakan

Gedung Islamic Center Jalan Pendidikan Tembilahan, foto arbindonesia.com


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sebanyak 124 penambahan ruang isolasi Rumah Sakit Umum Puri Husada Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang dipusatkan di Gedung Islamic Center Jalan Pendidikan, ditargetkan pada awal Bulan Mei 2020 rampung dikerjakan.


Saat ini, ruang isolasi yang diperuntukan penanganan pasien Covid-19 tengah dikerjakan oleh 4 kontraktor sekaligus.


Juru Bicara Bidang Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra mengatakan progres pengerjaan penambahan ruang isolasi yang baru berjalan beberapa hari ini sudah mencapai 15 persen.


“Pekerjaan ini dilaksanakan oleh 4 kontraktor, agar ruang isolasi tersebut selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yaitu awal Bulan Mei,” tutur Trio Beni Putra saat diwawancarai, Senin (14/4/2020).



“Mengenai ruangan yang disiapkan, sebanyak 124 ruang isolasi atau tempat tidur yang disediakan,” imbuhnya.


Selain itu, terkait jumlah dan kesiapan tenaga medis jika seandainya terjadi pembeludakan, Trio mengatakan saat ini ada sekitar seribu lebih tenaga medis yang sudah disiapkan untuk penanganan pasien Covid-19 di Kabupaten Inhil.


“Semoga saja tidak terjadi, tetapi jika terjadi pembeludakan, kesiapan kita untuk tenaga medis cukup sampai hari ini,” tutup trio. (Arb)


Redaktur Arbain




PSBB di Pekanbaru Diperkirakan Mulai Berlaku 3 Hari Kedepan

Pemko bersama unsur Forkopimda sedang membahas peraturan walikota (Perwako) tentang PSBB.


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru diperkirakan diberlakukan tiga hari ke depan. Sebab, ada tahap yang harus dilalui setelah pengajuan disetujui oleh Menteri Kesehatan RI.

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, PSBB akan diterapkan setelah pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru merampungkan aturan dan sanksi yang mengatur selama PSBB diterapkan. Pemko bersama unsur Forkopimda sedang membahas peraturan walikota (Perwako).

Pada Perwako itu nantinya akan diatur secara detail dan rinci tentang aturan bagi masyarakat, pelaku usaha, transportasi yang disertakan dengan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan aturan tersebut.

“Kita rampungkan dulu Perwako ini, lalu kita ajukan ke Pemprov untuk dikoreksi, baru kita terapkan. Berkemungkinan lusa atau paling lama 3 hari sejak persetujuan kita terima akan kita berlakukan PSBB ini,” kata Walikota, Senin (13/4/2020).

Sebenarnya, PSBB sebagian besar telah diterapkan Pemko Pekanbaru. Walikota menyebut, hampir 60 persen poin PSBB telah diterapkan. Namun, dengan adanya persetujuan PSBB ini akan membuat aksi pemerintah lebih memiliki kekuatan kuat atau payung hukum.

“Jadi, aksi pencegahan yang sudah kita lakukan selama ini menjadi legal dan lebih memiliki kekuatan hukum karena sudah disetujui pusat. Kalau aturan semalam hanya bersifat lokal,” jelasnya.

Walikota menegaskan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB akan mendapatkan sanksi kurungan selama 3 bulan. Ia menyebut penerapan PSBB tidak jauh dari aksi yang telah dilakukan sebelumnya.







Seperti menghentikan aktivitas belajar mengajar untuk sementara waktu, menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN tanpa meninggalkan Tupoksi masing-masing. Kemudian menutup sementara aktivitas yang bersifat mengumpulkan masa dalam jumlah banyak, seperti tempat hiburan, pusat keramaian, sejumlah layanan publik, hingga pemberlakuan jam aktivitas masyarakat.

“Itu akan diatur nanti dalam Perwako. Menjelang Perwako selesai kita juga akan mulai sosialisasikan untuk penerapan PSBB ini,” tegasnya.

Saat PSBB diterapkan, aktivitas masyarakat dibatasi. Pemko Pekanbaru juga harus menerima konsekuensi untuk menyediakan kebutuhan pagan bagi masyarakat yang terdampak. Walikota menyebut, Pemko akan memberikan bantuan Sembako kepada masyarakat yang terdampak.

Adapun bantuan Sembako nantinya akan diberikan kepada keluarga Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan keluarga positif Covid-19. Selain itu masyarakat terdampak lainnya adalah masyarakat miskin dan masyarakat rawan miskin.

Hasil pendataan sementara, ada sebanyak 40 ribu Kepala Keluarga (KK) yang masuk dalam kategori itu. “Jelang Ramadan ini bantuan akan mulai kita salurkan. Ada bantuan dari pemerintah pusat 100 ton beras dari Bulog, sementara untuk lauk pauknya kita menyediakan dari APBD,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih menggesa untuk membuat Perwako yang akan diajukan ke Pemprov, agar melegalkan semua rencana aksi yang tertuang dalam PSBB.


Sumber cakaplah.com