Tiang Fiber Optik Tumbang di Jalan Rindang, Pemko Pekanbaru Tegur Operator Telekomunikasi

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan akan bertindak lebih tegas terhadap pelaku usaha jasa telekomunikasi yang tidak mematuhi ketentuan perizinan dan tata kelola pemasangan jaringan. Penegasan ini disampaikan menyusul tumbangnya rangkaian tiang fiber optik di Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Sabtu (31/1/2016), sekitar pukul 18.00 WIb

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut saat meninjau lokasi tumbangnya kabel fiber optik, Minggu (1/2/2026), mengatakan bahwa sesuai arahan wali kota, seluruh aktivitas pembangunan dan pelayanan harus dilakukan secara edukatif dan persuasif. Namun, ia menilai komunikasi yang telah terbangun dengan para pelaku usaha belum diikuti dengan tindakan nyata di lapangan.

“Komunikasi sebenarnya sudah berjalan. Tetapi, tindak lanjutnya belum konkret dan belum signifikan. Kejadian tumbangnya tiang fiber optik ini menjadi bukti bahwa pelaku usaha harus lebih serius. Ini bukan persoalan sepele,” ujarnya.

Pemasangan jaringan yang tidak terkoordinasi dengan baik berpotensi menimbulkan persoalan lain, seperti gesekan dengan jaringan listrik yang dapat memicu kebakaran serta membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru kembali akan memanggil seluruh pelaku usaha jasa telekomunikasi pada Selasa (3/2/2026). Pemanggilan tersebut bertujuan agar setelah pertemuan, terdapat langkah konkret dalam penataan jaringan.

“Kami sudah menyurati para pelaku usaha. Ada beberapa ruas jalan yang kami minta segera dirapikan jaringannya atau diturunkan ke sistem ducting atau bawah tanah,” ujar Ingot.

Tiga ruas jalan yang akan menerapkan sistem ducting tersebut, yakni Jalan Ronggowarsito, Jalan Lobak, dan Jalan Delima. Sebenarnya, di tiga kawasan tersebut telah tersedia fasilitas ducting. Sehingga, perusahaan diminta segera meminimalisasi kabel yang bergelantungan.

Ingot berharap penerapan sistem ducting di tiga ruas jalan itu dapat menjadi model penataan jaringan telekomunikasi di Kota Pekanbaru secara bertahap ke depan. Pemko juga menegaskan bahwa kejadian seperti di Jalan Rindang diharapkan menjadi yang terakhir.

“Pengalaman hari ini harus menjadi pelajaran. Kami ingin memberikan bukti nyata kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir,” ucap Ingot.

Pemko tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, terutama jika dinilai merugikan masyarakat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila penertiban nantinya berdampak pada terganggunya layanan telekomunikasi.

“Jika layanan tersebut terbukti ilegal atau melanggar aturan perizinan, penertiban terpaksa dilakukan demi kebaikan bersama,” tegas Ingot.

Pemasangan tiang dan bentangan kabel fiber optik wajib memiliki izin dari Pemko Pekanbaru serta harus dikoordinasikan dengan warga setempat. Hal ini penting agar ketika terjadi kejadian tidak diinginkan, baik akibat faktor alam maupun kecelakaan, pemerintah mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

Ingot menyoroti bahwa dalam insiden di Jalan Rindang kemarin, tidak ada pihak pemilik tiang fiber optik yang menghubungi pemerintah sejak kejadian pada malam hari. Penanganan awal justru dilakukan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang membersihkan pohon tumbang di sekitar lokasi.

“Sementara tiang dan kabel yang melintang di jalan tidak dibereskan. Karena itu, kami harus turun tangan dengan melakukan pemutusan kabel fiber optik demi keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya. *




Pemko Pekanbaru Bongkar JPO di Jalan Tuanku Tambusai

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Salah satu Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai, dibongkar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Rabu (28/1/2026) malam.

Bangunan JPO yang berada tepat di depan Pusat Perbelanjaan Hawaii ini, dibongkar karena dinilai sudah tidak layak dan tidak terpakai.

Pembongkaran dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, bersama Dinas PUPR. Pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Pj Sekda Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.

Petugas gabungan mulai membongkar tiang bangunan dasar JPO yang terbuat dari beton ini, dibantu sejumlah peralatan dan alat berat.

“Ini bagian dari upaya merapikan kota, terutama di jalan-jalan protokol. Untuk memperindah estetika kota,” kata Pj Sekda di lokasi pembongkaran JPO.

Pembongkaran material ini dikatakan Ingot, diperkirakan memakan waktu hingga tiga hari. Pada malam ini pekerjaan dimulai dengan pembongkaran atap.

Kemudian dihari selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembongkaran material lantai, hingga tiang JPO.

“Kita gunakan alat berat nanti, supaya tidak merusak jalan,” ulas Ingot.

Selama pekerjaan pembongkaran berlangsung, arus lalulintas dialihkan menjadi buka tutup di kawasan tersebut. Pekerjaan bakal berlangsung hingga subuh. *




Pemkab Inhil Raih UHC Awards 2026 Kategori Madya

ARBindonesia.com, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori Madya, atas capaian kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat yang telah melampaui 98 persen, Selasa (27/01/2026).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT, dalam ajang UHC Awards yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, dan dihadiri langsung Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar.

Bupati H. Herman hadir bersama Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, menandai kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Capaian ini menjadi peningkatan signifikan, mengingat pada tahun sebelumnya Pemkab Inhil hanya berada di kategori Pratama, sementara pada 2026 berhasil naik ke kategori Madya, seiring meningkatnya jumlah masyarakat yang terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Bupati H. Herman melalui sambungan seluler, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima. Menurutnya, capaian tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Hal ini merupakan salah satu bukti dari komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam memberikan pelayanan kesehatan, di mana lebih dari 98 persen masyarakat sudah tercover BPJS Kesehatan,” ujar H. Herman.

Ia menegaskan, penghargaan tersebut tidak hanya bersifat simbolik, tetapi harus menjadi pemacu semangat untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Indragiri Hilir.

“Tentunya ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, di seluruh fasilitas kesehatan di Indragiri Hilir,” tambahnya.

Melalui capaian UHC kategori Madya ini, Pemkab Inhil menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan, memperkuat layanan, serta memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh hak dasar di bidang kesehatan secara adil dan merata. (rilis)




DPKP Inhil Sosialisasikan APAR di Diskominfopers, Tekankan Kesiapsiagaan Cegah Kebakaran

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Sosialisasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Kabupaten Inhil, bertempat di Jl. Akasia No. 2 Tembilahan, Selasa (27/1/2026).

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan aparatur pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana kebakaran, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir serta surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait kewajiban penyediaan APAR di setiap bangunan.

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil, Masykur Hz, menyampaikan bahwa pencegahan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD), namun juga instansi vertikal, rumah sakit, hotel, dan seluruh bangunan yang memiliki potensi risiko kebakaran.

“Bukan hanya OPD pemerintah daerah, tetapi juga instansi vertikal, rumah sakit, hingga hotel. Ini dalam rangka proteksi dan pencegahan kebakaran. Pengalaman kita sebelumnya, saat terjadi kebakaran di Kantor Bupati, Alhamdulillah dapat teratasi dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya melalui Bidang Pencegahan terus melakukan sosialisasi dan edukasi, baik kepada instansi pemerintah maupun masyarakat hingga ke tingkat RT, agar mampu melakukan penanganan awal jika terjadi kebakaran.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Diskominfopers Kabupaten Inhil, di antaranya perlunya penyediaan APAR yang memadai di lingkungan perkantoran, pembuatan serta penandaan jalur evakuasi yang jelas, serta optimalisasi sumber air yang tersedia.

“Salah satu rekomendasi kami adalah agar kolam yang sudah ada di lingkungan Diskominfopers dapat didalami, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber air apabila terjadi kebakaran,” tambah Masykur.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfopers Kabupaten Inhil, Murni, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil atas pelaksanaan sosialisasi tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil yang telah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pegawai Diskominfopers terkait pencegahan serta penanganan awal kebakaran,” ujar Murni.

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan aparatur, khususnya di lingkungan perkantoran, agar mampu bertindak cepat dan tepat apabila terjadi kondisi darurat.

“Kami berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh pegawai Diskominfopers dapat memahami fungsi APAR serta langkah-langkah yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, tertib, dan siap siaga,” tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Damkar Inhil juga menyampaikan materi teknis sekaligus mempraktikkan secara langsung cara penggunaan APAR kepada peserta sosialisasi. *




Pemko Pekanbaru Tetapkan Manajemen Talenta ASN sebagai Sistem Pengembangan Karir

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai sistem pengembangan karier dan pengisian jabatan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat reformasi birokrasi serta memastikan penempatan ASN dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja.

“Penerapan Manajemen Talenta tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penguatan sistem merit dalam tata kelola pemerintahan. Melalui sistem ini, pengembangan karier ASN tidak lagi bergantung pada mekanisme penilaian konvensional,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (27/1/2026).

Melainkan, sistem berbasis pemetaan talenta yang objektif, terukur, dan transparan. Kebijakan ini dilaksanakan setelah Pemko Pekanbaru memperoleh persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 68 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Persetujuan BKN diberikan setelah dilaksanakannya rapat ekspose antara BKN dan Tim Manajemen Talenta Pemko Pekanbaru pada 23 Januari 2026.

“Dalam keputusan itu, BKN menyetujui Manajemen Talenta sebagai dasar pengembangan karier dan mobilitas jabatan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru,” ujar Agung.

Dengan diterapkannya sistem ini, pengisian jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemetaan talenta ASN yang mengedepankan prinsip sistem merit. Proses tersebut dilaksanakan secara objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Pemko Pekanbaru tercatat sebagai pemerintah daerah pertama di Provinsi Riau yang menerapkan Manajemen Talenta ASN secara resmi. Dalam pelaksanaannya, pemko tetap berkoordinasi dengan BKN serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Hal ini guna memastikan penerapan sistem berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Agung. *




Usai Evaluasi APBD, Pemko Pekanbaru Akan Gercep Lakukan Perbaiki Jalan Rusak

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan bergerak cepat memperbaiki jalan rusak yang jadi target perbaikan di awal 2026 ini.

Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru H Markarius Anwar ST M.Arch mengatakan, perbaikan segera terhadap ruas jalan yang alami kerusakan merupakan arahan langsung dari Walikota H Agung Nugroho SE MM.

“Pak wali maunya kita cepat laksanakan. Lebih awal lebih bagus,” ungkapnya, Selasa (27/1/2026).

Saat ini, sebut Wawako Markarius, proses perbaikan jalan rusak tersebut masih menunggu evaluasi APBD 2026 senilai Rp3,049 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

“Kita nunggu evaluasi turun dulu, evaluasi APBD kita kan belum turun. Setelah evaluasi turun, tentu kita segera (lakukan perbaikan terhadap jalan rusak),” ucapnya.

Menjelang selesainya evaluasi APBD 2026, lanjut Wawako Markarius, pemerintah kota sudah memerintahkan ke Dinas PUPR setempat untuk segera mempersiapkan administrasi yang diperlukan.

“Kita sudah sampaikan ke dinas (PUPR), jangan nunggu akhir tahun (baru dikerjakan). Begitu evaluasi turun, uangnya ada, kerjakan,” tutupnya.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru di awal 2026 ini menargetkan memperbaiki sebanyak 17 ruas jalan rusak. Belasan ruas jalan yang jadi target perbaikan ini merupakan jalan-jalan strategis yang ramai dilintasi warga. *