Baznas Kampar Salurkan Paket Sembako untuk 40 Ribu Jiwa

ARBindonesia.com, KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) salurkan bantuan non beras kepada masyarakat yang terdampak wabah pandemi Covid-19 sebanyak 10 Ribu paket atau untuk 40 Ribu jiwa penerima.


Sampai saat ini, Sabtu (10/5/2020) sebagian telah disalurkan kepada masyarakat sementara sisanya akan menyusul.


Hal ini sesuai dengan data yang telah masuk di posko satuan gugus tugas penanganan Covid-19 di gedung LPTQ Kabupaten Kampar pertanggal 9 Mei 2020, semoga dengan bantuan sembako non beras ini bisa meringankan beban perekonomian yang diderita oleh masyarakat Kampar yang terdampak Covid-19.


Secara keseluruhan sembako non beras di bagikan sebanyak 10.000 KK dengan jumlah 40.000 jiwa yang bersumber dari Baznas untuk masyarakat Kabupaten Kampar


Kabupaten Kampar terdiri dari 21 Kecamatan yang saat ini sebanyak 13 Kecamatan yang telah di distribusikan dan 8 Kecamatan nantinya akan segera di salurkan menunggu waktu yang belum ditentukan.


Dalam 13 Kecamatan yang ada di Kampar, paket sembako non beras sebanyak 6346 KK telah di distribusikan oleh Basnaz Kabupaten Kampar yang berisikan 2 kg gula pasir, 2 liter minyak goreng kemasan dan 10 bungkus mie instan.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kampar Arizon menyatakan bahwa Pemkab Kampar melalui Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kampar terus memaksimalkan seluruh bantuan baik dari Kementerian Sosial maupun menggalang bantuan untuk masyarakat dari berbagai sumber baik pihak swasta maupun dari para dermawan.


“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang saat ini memang mengalami kemerosotan Ekonomi,” Kata Arizon (Disk/yus)




Wacana PSBB di Inhil, ini Pernyataan Bupati HM Wardan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengeluarkan pernyataan terkait rencana beberapa kabupaten/kota di Riau yang mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Menurutnya, Kabupaten Inhil dalam waktu dekat belum akan mengajukan usulan pemberlakuan PSBB.


Meski kondisi saat ini, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Inhil mengalami peningkatan hingga 7 orang. Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Inhil dianggap masih belum memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan.


Dalam aturan tersebut, diungkapkan Bupati, jelas, salah satu kriteria pengajuan usulan PSBB harus daerah dengan transmisi lokal atau zona merah. Yang mana, di daerah tersebut telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.


“Sementara, pasien positif Covid-19 kita ketahui semuanya tertular dari luar Inhil dan sampai saat ini belum ada penularan oleh pasien positif terhadap kontak erat setelah dilakukan uji SWAB,” tutur Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil dalam rapat evaluasi di kediaman dinas Bupati, Tembilahan, Jumat (8/5/2020).


Lebih lanjut, Bupati menjelaskan, pada prinsipnya Kabupaten Inhil telah menerapkan kebijakan yang hampir menyerupai PSBB, seperti halnya peliburan sekolah, pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, baik kegiatan keagamaan maupun sosial lainnya.


“Kebijakan bahkan sejak awal sudah kita ambil. Imbauan terkait jangan berkerumun atau menimbulkan keramaian, libur sekolah hingga pembatasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum,” ungkap Bupati.


Bupati mengatakan, keputusan Pemerintah Kabupaten Inhil bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil untuk tidak mengajukan usulan pemberlakuan PSBB saat ini, telah melalui kajian yang matang. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan jika nantinya PSBB akan diberlakukan.


“Semua tergantung kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Inhil. Kalau memang setelah melalui proses kajian, Inhil memenuhi kriteria PSBB, maka langkah itu akan kita ambil dengan pengajuan usulan ke Kemenkes,” pungkas Bupati.


Bupati mengungkapkan, dilihat dari aspek keuangan dan infrastruktur, Kabupaten Inhil sudah cukup siap dengan skenario penanganan Covid-19 sekalipun melalui pemberlakuan PSBB.


“Persediaan anggaran penanganan covid sudah ada hasil rekofusing tahap pertama. Infrastruktur seperti ruang isolasi tambahan khusus pasien Covid-19 juga akan segera difungsikan. Saat ini, TPU khusus jenazah pasien Covid-19 juga tengah dibangun. Artinya, secara umum kita sudah siap,” tandas Bupati.


Dalam rapat evaluasi kala itu, turut hadir ketua PKK kabupaten Indragiri Hilir, para Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, yakni Wakil Bupati Kabupaten Inhil, Kapolres Inhil, Dandim 0314/Inhil, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Ketua DPRD Inhil dan Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil serta beberapa unsur gugus tugas dan tim medis.
(Gugus Tugas Covid-19 Inhil/Diskominfops/Arb)




PUPR Kota Dumai Semenisasi Jalan Menuju Makam, Masyarakat : Sekian Lama Berharap Kini Baru Terwujud

ARBindonesia.com, DUMAI – Dalam suasana Covid-19 tidak menghentikan niat baik Dinas PUPR Kota Dumai  untuk melakukan semenisasi jalan menuju makam yang ada di RT 07 dan RT 08, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Selasa (08/05/2020).


Jailani.A.M mewakili masyarakat menyampaikan kini Gg Hj Nur menuju pemakaman sudah di semenisasi PUPR kota Dumai Bidang Bina Marga melalui Kabid Bina Marga Reza, ST dan melalui kasi rutin Sarnan, ST.


“Kami selaku masyarakat Purnama kususnya masyarakat RT 07 dan RT 08 mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kota Dumai melalui Dinas PUPR yang telah memperhatikan lingkungan kami,” tuturnya.


Tambahnya, Kita ketahui bahwasanya jalan menuju makam sudah seharusnya disemenisasi agar saat ambulance yang membawa jenazah bisa nyaman melewati jalan tersebut.


“Alhamdulilah sudah sekian lama kami mengharapkan kini baru terwujud,” tandas Pemuda yang akrab di sapa Udo Jay.


Di tempat terpisah, Kepala Lurah Purnama, Teguh Ananta Putra A.Md, menyampaikan ucapkan terima kasih kepada PUPR Kota Dumai yang telah mensemenisasi jalan menuju makam yang ada di kelurahan purnama ini.


“Semoga masyarakat yang ingin melewati jalan tersebut bisa merasa nyaman di saat ingin membawa jenazah keluarga nya ke pemakaman,” Imbuhnya Lurah. (*)


Laporan Hendrik
Editor Arb




Gelar Vidcon, Kadis PMD Kampar : Rumah Penerima BLT akan Diberi Siker

ARBindonesia.com, KAMPAR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Febrinaldi melakukan Video Conference (Vidcon) tentang percepatan penyusunan APBDes penggunaan dana desa untuk Padat Karya Tunai Desa dan penanganan Covid-19 tahun 2020 serta pengamanan jaringan sosial bagi masyarakat bersama seluruh Camat juga dinas Sosial, Koperasi dan UMK, BPKAD, yang didukung penuh tim Teleconference Diskominfo Kampar di Aula PMD, Jumat (8/5/2020).


Dasar hukumnya adalah Permenkeu no 40, no 35, surat edaran KPK no 11 tahun 2020, instruksi Mendagri no 3 tahun 2020, surat dirjen PPMD Kemendesa PDTT nomor 12, dan surat Bupati Kampar no 414.2/DPMD/186 tanggal 5 Mei 2020 tentang penegasan teknis BLT dan perubahan RKP- APBDesa. Sehingga pemerintah Desa tidak perlu ragu lagi dalam hal penggunaan anggaran untuk masyarakat.


Selain melakukan pembahasan aspek teknis dalam hal penganggaran dana dan sistem pelaksanaan, pendataan serta distribusinya, Kadis PMD juga meminta kepala desa untuk dapat mengumumkan penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) t pada fasilitas umum atau dengan cara menstiker setiap rumah yang mendapatkan bantuan.


“Pengumuman penerima dana desa bisa melalui pengumuman atau menggunakan stiker agar tidak terjadi permasalahan didesa dan merupakan keterbukaan informasi penyaluran dana desa,” ungkap Febri


Terkait stiker beberapa Kabupaten di Indonesia telah menerapkannya, untuk itu desa – desa yang ada disini juga dapat mengaplikasikannya serta melakukan penganggaran untuk melakukan stiker maupun pengumuman tersebut.


Sementara itu, masalah pembukaan rekening untuk bansos agar dapat mengkomunikasikan dengan pimpinan bank untuk mendapatkan solusinya, dan tergabung dalam Bank (Himbara) Himpunan Bank Negara yang tidak memungut biaya pembukaan rekening untuk penyaluran bantuan.


Hal lainnya adalah masyarakat yang berdomisili di desa namun tidak memiliki Nomor Induk KTP tempatan juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk menerima bantuan apabila juga terdampak.


“Masyarakat yang tidak memiliki NIK bisa mendapatkan manfaatnya BLT dana desa, apalagi memang terdampak dengan adanya pandemi ini karena peraturan tidak mengikat dengan NIK harus masyarakat desa tersebut” ungkap Febri


Data yang masuk nantinya menjadi pegangan ketika terjadinya penambahan jumlah anggaran karena disesuaikan dengan penerima manfaat, perlu ketelitian agar terjadi sinkronisasi data agar tidak tumpang tindih antara bantuan BLT dana desa, BLT dinas sosial, kartu Prakerja maupun bantuan lainnya yang dapat merugikan masyarakat yang belum menerima manfaat.
(Disk/yus)




Kecamatan Pelangiran Sumbang 2 Pasient Positif Covid, Total 7 di Inhil

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR –  Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyumbang 2 orang pasient yang positif terpapar Covid-19, Kamis (7/5/2020).


Total di Kabupaten Inhil warga yang positif terpapar virus corona berjumlah 7 orang, satu diantaranya telah meninggal dunia.

Disampaikan Tim Gugus Tugas Terpadu Percepatan Pencegahan Covid-19 Inhil melalui Ketua Tim Medis Penanganan Paisent Covid-19,  dr. Aleksis, Sp.P, bahwa dari hasil swab, dua orang yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut merupakan santri dari pondok pesantren di Jawa Timur  dengan inisial  ZA (L-22 th) dan KH (P-16 th).


“Pasent positif yang ke 6 dan 7, saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Raja Musa Guntung, dan 4 pasient positif lainnya dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan,” tuturnya melalui Press Compren.


“Dari keseluruhan pasient tersebut, semuanya dalam kondisi baik,” tambahnya lagi.


Selain itu, disampaikan dr. Aleksis, saat ini masih ada 19 orang Pasient Dalam Pengawasan (PDP) yang masih menunggu hasil Swab keluar.


Data terangkum 7 Pasien Positif Covid di Inhil :
– Kecamatan Tembilahan  1 orang  (meninggal)
– Kecamatan Keritang 2 orang
– Kecamatan Reteh 2 orang.
– Kecamatan Pelangiran 2 orang.


(Arbain)




Dinas PMD Kampar Sosialiasikan Pengadaan Ambulance Desa

ARBindonesia.com, KAMPAR – Untuk memberikan pemahaman agar aparat desa atau kelurahan terhadap proses pengadaan barang dan jasa khususnya pengadaan kendaraan kesehatan atau mobil ambulance desa sesuai aturan yang berlaku.


Maka pemerintah daerah kabupaten kampar melalu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (PMD) Kabupaten Kampar, melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Barang/jasa, khususnya pengadaan Mobil Ambulance Desa.


Sosialisai itu digelar di Aula Kantor Bupati Kampar, Rabu (6/5/20).


Dimana sosialisasi yang diikuti oleh para kepala desa dan kaur keuangannya tersebut, dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PMD yang diwakili oleh Koordinator Tim Asistensi Desa (TAD) Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Elly Yudia,SE


Saat membuka sosialisasi, Elly Yudia yang juga merupakan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembangunan Desa Dinas PMD menyampaikan, bahwa sosialisasi ini dilaksanakan agar para kepala desa dan perangkatnya bisa memahami tentang proses pengadaan barang atau jasa yang benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.


“Kita ingin, jangan sampai akibat dari ketidak tahuan ataupun ketidak sengajaan aparat pemerintah desa dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan menjadi masalah hukum,” tuturnya.


Dalam sosialiasi ini para kades harus tau bahwa mobil layanan kesehatan atau ambulance tersebut perlu ditingkatkan spesifikasi kelengkapan yang meliputi Brangkar, Oksigen dan infus, Lampu sirine, Lampu penerangan dalam mobil dan Fasilitas lainnya sesuai SOP.


Dimana dalam lpesikasi kendraan, kita kerjasama dengan bidang kesehatan Dinas Kesehatan kampar. Hal ini kita lakukan agar desa-desa yang menganggarkan pengadaan mobil ambulance, harus benar-benar miliki fasilitas kesehatan, jangan hanya asal merk-nya saja.


Makanya dalam sosialisasi tersebut, panitia memghadirkan narasumber Poppy Rahmadini sebagai Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes kampar dan Yaprizal Kabid Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD kampar.


Terkait pandemi covid-19, maka panitiapun membagi sosialisai dua kemelompok selama dua hari yakni rabu 6 Mei dan jum’at 8 mei 2020. dimana kelompok pertama gelombang I dimulai pada pukul 09.00 sampai selesai dan kelompok dua gelombang II dimulai pada pukul 13.30 wib sampai selesai. (Disk/yus)