Bupati Kampar Pinta Kades Lakukan Pendataan Warga dengan Benar

ARBindonesia.com, KAMPAR- Menindaklanjuti kondisi masyarakat dalam penyaluran bantuan di desa, Bupati Kabupaten Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, SH. perintahkan seluruh Kepala Desa (Kades) agar dapat bekerja lebih keras lagi dalam memberikan data ril masyarakat melalui dinas terkait di tingkat kabupaten.


Bupati Kabupaten Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, SH menyampaikan bahwa masih banyak warga masyarakat yang tidak terdata dengan baik oleh perangkat desa. Maka dari itu Bupati Kampar, kembali menghimbau seluruh para Kades di kabupaten Kampar melakukan pendataan secara benar, Rabu(13/05/2020).


“Kepada seluruh kepala desa agar betul-betul melakukan pendataan warganya, saya tidak ingin masyarakat ada yang tidak mendapatkan pelayanan atau dalam bentuk bantuan apapun,” tegasnya.


Selain itu H Catur juga mengatakan pihaknya juga menegaskan, menghadapi Wabah Covid – 19 ini pemerintahan desa dapat proaktif menyikapi hal ini kepada masyarakat.


“Jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan haknya sebagai masyarakat,” sambung Catur.


“Pemerintahan desa harus betul-betul kedepankan kepentingan masyarakat, jangan ada lagi terdengar warga masyarakat tidak terdata,” tambahnya lagi. (Disk/yuz)




Bupati Kampar Serahkan BLT-DD ke masyarakat Desa Sungai Tarap

ARBindonesia.com, KAMPAR – Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH menyerahkan pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada masyarakat Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa di halaman kantor Desa, Rabu (13/5/2020)


Dalam penyerahan itu, H Catur didampingi Camat Kampa Dedi, Kadis PMD Febrinaldi serta seluruh unsur l
Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat,


Bantuan Langsung Tunai ini diberikan kepada Warga miskin yang belum menerima PKH,Warga yang belum menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).


Dalam penyampaiannya, Bupati Kampar meminta  kepada seluruh kepala desa agar Bantuan BLT ini benar-benar sesuai dengan kriteria penerima atau tepat sasaran, kita berikan nilai tambah bagi kades yang telah melaksanakannya.


“Bantuan ini akan diberikan selama tiga bulan berturut-turut sejumlah 600.000 untuk itu manfaatkanlah untuk memenuhi kebutuhan hidup jangan dibelikan rokok,” papar Catur


Pemerintah Kabupaten Kampar akan terus berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat/warga tidak mampu akibat Pendemi Virus Covid ’19.


Kita dukung kepala desa yang tengah mempersiapkan untuk segera mengikuti 131 Desa yang telah mencairkan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dari 250 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten dan setiap desa akan segera menyerahkan bantuan ini langsung kepada masyarakat untuk dapat segera dimanfaatkan.


“Lebih kurang 30 Ribu keluarga (KK ) yang akan menerima bantuan, dengan jumlah Rp.600 per Keluarga dan akan diberikan selama Tiga Bulan terhitung dari Bulan April sampai Bulan Juni, dengan begitu ini menunjukkan bahwa 50 Persen lebih nantinya keluarga yang akan menerima Bantuan ini di Kabupaten Kampar.”ungkap Catur


Bupati berharap bantuan yang diberikan selama tiga bulan dimulai bulan April hingga bulan Juni tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik yakni untuk membeli makanan yang bergizi dan sehat.


Selain itu, Bantuan tersebut diatur oleh desa dengan diarahkan kepada penerima yang tidak pernah menerima bantuan dari Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun dari Kabupaten. Seperti PKH, BST, BLT DD, Bantuan pangan non tunai danlain lain, Hal itu meminimalisir adanya bantuan ganda dari pemerintah. Kemudian selepas acara Bupati menyempatkan diri untuk mengunjungi 2 rumah penerima bantuan sekaligus menyerahkan bantuan secara langsung.
(disk/yus)




Menkes Terawan Agus Putranto Tetapkan PSBB 5 Daerah di Riau

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto resmi menetapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah Riau, yakni di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten  Bengkalis dan Kota Dumai.


Penetapan PSBB ini tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI, nomor HK.01.07/MENKES/308/2020. Tanggal 12 Mei 2020. Dalam rangka percepatan penanganan Virus Disease 2019 (COVID-19).


Dalam surat keputusan tersebut disebutkan, Pemerintah daerah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten  Bengkalis dan Kota Dumai di Provinsi Riau wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.


Dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan, PSBB ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian. Bahwa data yang ada menunjukan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus  Covid 19 yang signifikan di wilayah, Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai.


Kemudian, masih kata Syamsuar, PSBB yang di telah ditetapkan ini berdasarkan hasil kajian epidemilogi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainya perlu dilaksanakan PSBB di 5 Kabupaten/Kota tersebut.


“Berdasarkan pertimbangan itulah Menteri Kesehatan RI, Bapak Terawan Agus Putranto telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten  Bengkalis dan Kota Dumai,” kata Gubernur Riau Syamsuar, pada Selasa (12/5/2020) malam.


“Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau yang telah di tetapkan PSBB oleh Menteri Kesehtan RI, wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dan secara konsisten mendorong  serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” ujar Syamsuar.


Ditetapkan 5 daerah kabupaten/kota tersebut, berarti sudah 6 daerah yang berstatus PSBB. Sebelumnya Kota Pekanbaru yang merupakan Ibu Kota Provinsi Riau juga sudah diberlakukan penetapan PSBB oleh Menkes RI.


Daerah di Riau yang tidak berstatus PSBB adalah, Kabupaten Kuansing, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Meranti. (MCR)




Tim Pansel Umumkan 72 Calon Lulus Seleksi PTP Pemprov Riau

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pejabat Tinggi Pratama (PTP) Pemprov Riau telah mengumumkan 72 calon yang dinyatakan lulus tes akhir untuk memperebutkan 24 jabatan.


Dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, 72 peserta tersebut telah disesuaikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipilih. Kemudian dari 24 OPD yang dibuka, masing-masing diisi 3 calon peserta.


Disebutkan Ikhwan, Pengumuman berdasarkan Keputusan Pansel Nomor Kpts: 25/Pansel/JPTP/2020 tentang Penetapan Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan PTP di Lingkungan Pemprov Riau tahun 2020 yang ditandatangani Ketua Tim Pansel Ashaluddin Jalil.


“Hasil assesment sudah dilaporkan ke Pak Gubernur, masing-masing OPD ada tiga orang yang dinyatakan lulus. Ini semua hasil dari proses assement yang telah diikuti peserta, mulai dari awal pendaftaran sampai tes bersama Pansel,”katanya, Selasa (12/5/20).


Setelah disetujui oleh Gubernur langkah selanjutnya kata Ikhwan, hasil dari assement tersebut diserahkan ke Komite Aparatus Sipil Negara (KASN). Hal ini untuk mendapatkan persetujuan penetapan calon pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Riau.


Dijadwalkan, dalam waktu dua tiga hari ini, hasil assement ini diserahkan ke KASN, lengkap dengan nilai ujian mereka yang telah dijalani selama proses assement. Setelah itu barulah seluruh pejabat yang disetujui oleh KASN, menjalani proses wawancara dengan Gubernur Riau.


Setelah hasil KASN itu papar Ikhwan, Gubernur Riau yang akan menentukan satu nama dari tiga nama yang lulus assesment. Untuk menempati jabatan 24 OPD yang saat ini masih kosong.


“Jadi hanya ada satu nama yang akan ditentukan oleh Pak Gubernur. Setelah itu barulah diadakan pelantikan pejabat untuk 24 OPD itu,”ulasnya.


Berikut tiga nama peserta yang lulus asesment untuk 24 jabatan eselon II di lingkungan Pemprov Riau:


1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Riau: Asmuni, Jendri, Salmon Ginting.


2. Kepala Inspektorat Riau: Hendro Lukito, Noverius, Sigit Juli Hendriawan.


3. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Riau: Amri Juli Harnis, Purnama Irawansyah, Sopyan Hadi.


4. Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau: Herman, Ispan Sutan Syaputra Hasibuan, Raja Kurniawan.


5. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau: Kaifi Azmi, Muflihun, Ramlah.


6. Kepala Dinas Perkebunan Riau: Manap Tambunan, Vera Virgianti, Zulfadli.


7. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Riau: Agus Mandar, Edy Syafwannur, Yurnalis.


8. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau: Iman Sukendar, Mumun Murod, M Edy Afrizal.


9. Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura Riau: Purnama Irwansyah, Syahfalefi, Yuliatmi


10. Kepala Dinas PUPR dan PKPP Riau:Muhammad Amin, Rudy Taufik Oesman Hamid.


11. Kepala Dinas Pendidikan Riau: Edi Rusma Dinata, Kamsol, Zul Ikram.


12. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Riau: Bobi Rachmat, Burhan Gurning, Rosdi.


13. Kepala Dinas Pariwisata Riau: Indra Suandi, Muhammad Arifin, Roni Rakhmat.


14. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi UKM Riau: Asrialzal, Marianto Syam, Mohammad Azza Faroni


15. Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Riau: Elly Suryani, Feradis, Rahmat Setiyawan.


16. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Riau: Edwin Supradana, Helmi D, Heri Afrizon,


17. Kepala Dinas Sosial Riau: Chairani, Jim Gafur, Tengku Zul Effendy,


18. Kepala Satpol PP Riau: Dendi Zulhairi, Hadi Penandio, Yuliasman


19. Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau: Astra Nugraha, Abdul Madian, Jhon Armedi Pinem.


20. Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau: Anshari Kadir, Zulkifli Syukur, Zulkifli.


21. Kepala Biro Umum Setdaprov Riau: Eko Rahdippa, Irwan Kurniawan, Ferry Yusnadi.


22. Kepala Biro Ortal Setdaprov Riau: Heri Yanto, Kemal, Marpizal Syaputra,


23. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau: Agusalim, Iryan Cahyadi, Umar.


24. Kepala Biro Adpim Riau: Alzuhra Dini Alinoni, Devi Rizaldi, Wira Haryoko. (MCR Riau/NOR)




THR PNS Pemprov Riau Dibayarkan Hari Jum'at, Tapi Tidak Semua Pegawai Menerima

Foto : dok. ASN Pemprov Riau ketika melaksanakan upacara beberapa waktu lalu.


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau telah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negri (PNS), TNI, Polri dan pensiunan akan menerima tahun ini, sebelum tangga 15 Mei 2029.


Namun penerima THR tersebut telah di atur dan tidak semua pegawai yang bakal menerima THR.


Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku bahwa  bagi pejabat eselon I dan II atau fungsional setara dengan eselon I dan II, serta pejabat negara tidak mendapatkan THR.


“Insya Allah untuk PNS dilingkungan Pemprov Riau, akan menerima THR pada hari Jumat (15/5). Penerima THR sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan nomor 24 tahun 2020, tentang pemberian THR. Pejabat eselon III kebawah mendapatkan THR, sedangkan eselon I dan II tidak mendapatkan THR,” jelas Syahrial, Selasa (12/5/2020).


Untuk anggaran yang telah disiapkan, Syahrial menjelaskan, anggaran untuk pembayaran THR terhadap PNS dilingkungan Pemprov Riau, sudah ada anggarannya di BPKAD, tinggal membayarkan ke masing-masing rekening pegawai.


“Jumlahnya sama dengan jumlah gaji sebelumnya. Ada anggaranya sekitar 70 Miliar, THR kita Insya Allah hari Jumat. Tadi laporan dari kepala BPKAD kita dan disetujui Gubernur Riau. Sudah jelas aturannya siapa boleh menerima dan siapa yang tidak boleh. Yang boleh yang dibayar saja, ada ketentuannya sesuai dengan peraturan Mentri Keuangan,” jelasnya. (MCR Riau)


Editor Arb




Disetujui Menkes RI, Kampar akan Berlakukan PSBB

ARBindonesia.com, KAMPAR – Berdasarkan Surat Keputusan dengan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Riau, Kampar salah satu Kabupaten di Riau yang akan memberlakukan PSBB, Rabu (13/5/2020).


Selain dari Kabupaten Kampar, PSBB juga akan diberlakukan di wilayah Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.


Pemberlakuan PSBB di 5 Kabupaten – Kota ini telah disetujui oleh Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto tertanggal 12 Mei 2020.


Melalui keterangan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar, Arizon membenar bahwa Kabupaten Kampar telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI untuk diberlakukanya PSBB bersamaan dengan beberapa Kabupaten lain di Riau.


“SK Ini merupakan percepatan terhadap penanggulangan Covid-19 di Riau khususnya Kabupaten Kampar, Ada beberapa konsekwensi ekonomi dan pembatasan sosial sesuai dengan SK tersebut yang telah melalui pertimbangan epidemiologi,” kata Arizon.


Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Dedi Sambudi, SKM, M. Kes menyatakan bahwa ini merupakan pengajuan dari Provinsi Riau.


” Tentunya kita akan meminta petunjuk dan arahan dari Gubernur Riau dalam menyikapi dan langkah yang akan diambil dan tentunya akan mendukung arahan dan petunjuk Gubri,” Kata Dedi Sambudi. (Disk/yus)