Klarifikasi Dinkes Inhil Soal Dugaan Mark Up, Cacat Prosedur dan Pemalsuan Merk Dagang

Foto: Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Mengenai dugaan Mark Up anggaran pada pengadaan barang Jasa darurat covid-19 senilai 2,7 Miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), selain itu diduga juga dalam pengadaan tersebut adanya cacat prosedur dalam penunjukan pihak Penyedia serta dugaan pemalsuan merk produk.


Hal tersebut merupakan pemberitaan yang telah dimuat pada kanal arbindonesia.com baru-baru ini dengan judul  ” ‘Bau Busuk’ Pengadaan Meterial Kesehatan Covid-19 senilai 2,7 Miliar di Dinkes Inhil Semakin Tercium”.


Baca juga : Plt Kadis Kesehatan Inhil Bantah Dugaan Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa Penanggulangan Covid-19


Atas hal tersebut Dinas Kesehatan Inhil memberikan klarifikasi bahwa dugaan-dugaan yang dimuat dalam pemberitaan di media online arbindonesia.com  tersebut adalah tidak benar adanya, Selasa (8/12/2020).


Plt Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Rahmi Indrasuri melalui Pejabat Pejabat Komitmen (PPK) A Hadi mengatakan terkait beberapa pemberitaan di media online ARB Indonesia tentang dugaan mark up anggaran, cacat prosedur ralam penunjukan pihak Penyedia, dan pemalsuan merk dagang pada pengadaan barang berupa Alkohol 70 persen tidak benar adanya.


Dugaan Mark Up


Menurutnya, kegiatan pengadaan yang dilaksanakan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam poin-poin surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) RI nomor 3 tahun 2020. Seperti : Menerbitkan surat pesanan yang disetujui oleh Penyedia dan Meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang.


“Sejak awal pengadaan, sesuai dengan surat edaran LKPP kami telah meminta pihak Penyedia menerbitkan bukti kewajaran harga barang  dengan tanda tangan bermaterai,” kata A Hadi.


“Dalam pengadaan material kesehatan berupa Handsanitizer, Disinfektan, dan Alkohol tersebut yang menjadi perhatian kami adalah Efektivitas, Transparansi dan Akuntabel dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Dalam hal itu, kami juga diawasi langsung oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” tambahnya .


Dugaan Cacat Prosedur dalam Penunjukan Pihak Penyedia


Mengenai dugaan cacat prosedur dalam penunjukan pihak penyedia, A Hadi juga mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ‘Permohonan Petujuk’  kepada LKPP pusat Bidang Penanganan Pengadaan Covid-19.


(Surat Nomor 1/Dinkes Inhil-Covid19/2020). Dalam proses pengadaan barang dan jasa  Dinkes Inhil, dalam hal pendampingan  dengan APIP dan Kejaksaan Negeri  ditemukan kekurangan pada profil Penyedia yang ditunjuk menjadi Penyedia yaitu tidak memiliki izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK).


“Berdasarkan surat balasan yang kami terima dari pihak LKPP RI,
mengenai penunjukan Penyedia yang tidak memiliki izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK), hal tersebut di izinkan atau dapat diterima oleh pihak LKPP RI,” tutur PPK, A Hadi.


(Surat Nomor 3902/D.4.2/06/2020 prihal Tanggapan Konsultasi). Dalam hal PPK Dinas Kesehatan Pemkab Inhil telah menunjuk Penyedia barang dan jasa yang tidak memenuhi kualifikasi yang sesuai (misalnya tidak memiliki izin Penyalur Alat Kesehatan) maka tindakan tersebut dapat diterima.


Dugaan Pemalsuan Merk Dagang Alkohol 70 persen


Selain itu, terkait dugaan pemalsuan merek dagang Alkohol 70 persen (Dr.Vikers), A Hadi  menjelaskan bahwa ketika awal pengadaan barang dan jasa darurat, Penyedia dalam hal ini CV Sejahtera Mandiri Pratama telah menyampaikan surat penawaran kepada Dinas Kesehatan Inhil.


Dalam surat penawaran tersebut, Penyedia melampirkan beberapa item produk termasuk didalamnya Alkohol 70 persen, Desinfektan dan Hand Sanitizer.


“Atas dasar itulah, saya selaku PPK membuat surat pesanan pengadaan material kesehatan untuk penanganan wabah covid-19,” papar A Hadi.


Terakhir A Hadi selaku PPK mengatakan bahwa kegiatan pengadaan meterial kesehatan tersebut saat ini tengah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Inhil.


“Saat ini masih di Audit oleh pihak Inspektorat,” tutupnya.


(Arbain)




Sinergi Panwaslu Kunto Darussalam dan Kapolsek Kunto Darussalam pada Giat Deklarasi Anti Money Politic

ARBindonesia, – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kunto Darussalam dan Panwaslu Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam bekerjasama dengan Kapolsek Kunto Darussalam menaja Deklarasi Anti Money Politic pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020.


Acara ini dipusatkan di Mapolsek Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu pada Rabu (02/12/2020) yang dihadiri oleh unsur Kecamatan, Danramil, Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kunto Darussalam, Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kecamatan Kunto Darussalam dan Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.


Pembacaan Naskah Deklarasi Anti Money Politic Pilkada 2020 ini dilakukan langsung oleh Kapolsek Kunto Darussalam AKP. Sihol Sitinjak, S.H. Setelah rangkaian acara deklarasi selanjutnya diakhiri dengan patroli keliling bersama dengan menggunakan kendaraan mobil dan sepeda motor di Kecamatan Kunto Darussalam.


Ketua Panwaslu Kecamatan Kunto Darussalam, Meikel kepada ARBindonesia melalui pesan WhatsApp, Rabu (02/12/2020), mengatakan bahwa, “Kecamatan Kunto Darussalam memiliki letak geografis yang dibelah oleh Sungai Rokan serta memiliki wilayah yang cukup luas, tentu saja dengan adanya Deklarasi Anti Money Politic pihaknya berharap pelanggaran Money Politic dapat di minimalisir, jika masyakarat serta stake holder bisa bersinergi dengan Pengawas Pemilu yang memiliki personil terbatas,” harapnya.


Dijelaskan Meikel, hal ini merupakan amanat UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu pada pasal 131 ayat (1) dan (2) yang menjadi dasar diselenggarakannya kegiatan deklarasi tersebut.


Dimana dalam Pasal 131 ayat 1 berbunyi, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dapat melibatkan partisipatif masyarakat.


“Adapun bentuk pengawasan Partisipatif masyarakat yang dimaksud sebagimana yang dijelaskan dalam pasal 131 ayat 2 yakni pengawasan di setiap tahapan, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat, penghitungan cepat pemilu atau pemilihan boleh dilakukan oleh masyarakat,” ulasnya.(***/FDr)




Bupati Inhil Buka Kegiatan Sosialisasi PP No 58 Tahun 2016 dan Permendagri No 57 Tahun 2017

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Aslimuddin membuka acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58  Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 dan Silahturahmi Orkemas se-Kabupaten Inhil, Senin (30/11/2020) di Hotel Elit Tembilahan.


Kegiatan tersebut juga di hadiri  Wakapolres Inhil, Kasdim 0314/Inhil, Kasi Intel ,Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Inhil, Kasat Intelkam Polres Inhil , Pasi Intel Kodim 0314 Inhil,Kasubdit Ormas Kesbang Pol Prop. Riau, Pemateri Kesbang Prov. Riau dan Perwakilan Orkemas di Kab. Inhil


Dalam laporannya, Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kepala Bidang Ketahanan Ideologi Bangsa Kesbangpol Inhil, Maizul Dato’ Kayo menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh Orkemas se-kabupaten Indragiri Hilir


” Peserta berjumlah 50 orang, kesamaan persepsi bagi aparatur pemerintah daerah dalam implementasi evaluasi ormas, dapat terbentuk jaringan informasi yang bermanfaat bagi tata kelola ormas, serta tersusunnya rekomendasi dan saran kebijakan sebagai acuan dalam rangka tata kelola ormas,” ungkap Kepala Bidang Ketahanan Ideologi Bangsa Kesbangpol Inhil, Maizul Dato’ Kayo


Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan yang diwakili oleh Ketua Kesbangpol Aslimuddin dalam sambutannya mengatakan pedoman teknis instrumen evaluasi ormas ini bertujuan agar pemerintah dan pemerintah daerah memiliki pedoman dalam melakukan identifikasi serta mengklasifikasi ormas sesuai dengan indikator yang telah ditentukan, serta untuk mengetahui kesesuaian aktifitas ormas dengan program kerja pemerintah dan amanat pancasila dan undang-undang dasar tahun 1945 serta mempermudah pelaksanaan monitoring dan evaluasi ormas oleh tim terpadu pengawasan ormas.


“Selain instrumen evaluasi ormas, perlu juga adanya kesamaan pemahaman terkait pengawasan, antara lain yaitu : evaluasi aktivitas ormas asing di daerah, kebijakan evaluasi ormas berbasis resiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme serta evaluasi ormas berbadan hukum,” imbuhnya.


Diharapkan adanya kesamaan persepsi bagi aparatur pemerintah, dan pemerintah daerah dalam implementasi evaluasi ormas, dapat terbentuk jejaring informasi yang bermanfaat bagi tata kelola keberadaan ormas, serta tersusunnya rekomendasi dan saran kebijakan sebagai bahan acuan dalam rangka tata kelola organisasi kemasyarakatan.


“Semoga pertemuan ini dapat mewujudkan suasana kondusif, tertib, aman dan harmonis ditengah tengah masyarakat yang saat ini masih menghadapi berbagai dampak akibat covid 19,” harap bupati. (arl)




Dandim 0314, Sekda, dan Wakom IV DPRD Inhil Hadiri Ranpurna ke 41 TMMD 2020 di Sumut

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Komandan Kodim (Kodim) 0314 Letkol Inf Imir Faishal bersama Sekda Inhil H.Fauzar, dan Wakil Ketua Komisi IV (Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat) DPRD Inhil Padly Sofyan, ikut serta menghadiri acara Ranpurna ke 41 TMMD 2020 di Balai Prajurit Makodam I/BB, Sumatra Utara, Senin (30/11/2020).


Acara Ranpurna TMMD ke 41 tahun 2020 tersebut dilaksanakan di Makodam I/BB serta dibuka langsung oleh Aster KASAD TNI.


Dandim 0314 Inhil menyebutkan kepada awak media bahwa untuk Kabupaten Inhil sendiri akan dilaksanakan di Kecamatan Pelangiran pada bulan Maret tahun 2021.


“Jadwal pelaksanaan yakni pada minggu pertama sampai dengan minggu ke IV bulan Maret tahun 2021, dan sasaran kali ini adalah di Kecamatan Pelangiran,” Sebut Dandim.


Rencana pelaksanaan fisik TMMD ke 111 tahun 2021 di Kecamatan Pelangiran terdapat didua Desa, yakni Desa Beringin Jaya dengan peningkatan jalan H.Anawawi (2.m x 350.m x 0.12 cm), kemudian peningkatan jalan penghubung Terusan Beringin (2.m x 558.m x 0.12). Sedangkan untuk Desa Teluk Bunian yakni dengan peningkatan jalan H.Yakub 1 (2.m x 1060.m x 0.12) dan Peningkatan jalan H.Yakub 2 (2.m x 750.m x 0.12).


Tidak hanya pengerjaan Fisik, untuk pelaksanaan non Fisik Dandim 0314 menyebutkan akan dilaksanakan juga berupa penyuluhan ;


1. Penyuluhan wawasan kebangsaa dan bela negara.
2. Penyuluhan kamtibmas narkoba dan zat aditif lainnya.
3. Penyuluhan antisipasi Karhutla.
4. Penyuluhan Tekhnologi Tepat Guna (TTG) olahan sabut Kelapa.
5. Penyuluhan kesadaran hukum masyarakat.
6. Penyuluhan KB Kes dan pengobatan gratis.


Disamping itu, Dandim 0314 Inhil Letkol Inf Imir Faishal menuturkan bahwa pesan dari Panglima Makodam I Bukit Barisan Sumut Ganda Simatupang SE adalah untuk setiap Kodim harus mampu menjalin kerjasama dengan baik terhadap semua stekholder yang ada.


“Kita siap melaksanakan pesan Panglima Makodam I/BB, dan mari sama-sama kita bebuat untuk Indragiri Hilir yang lebih maju dan sejahtera,” Tutur Dandim Imir Faishal. (SI)




Riau Ditetapkan Jadi Tuan Rumah pada Acara Indonesia Creative Cities Festival 2021

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Provinsi Riau sudah ditetapkan untuk menjadi tuan rumah acara Indonesia Creative Cities Festival (ICCF) tahun 2021, penetapan Riau sebagai tuan rumah ketika diselenggarakan acara ICCF pada tahun 2019 di Ternate.



Dipilihnya Provinsi Riau sebagai tuan rumah acara ICCF tahun 2021 yaitu dilakukan diskusi melalui forum nasional berdasarkan kesepakatan bersama seluruh jejaring Indonesia Crative Cities Net Work. Menanggapi hal tersebut Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan bahwa provinsi Riau siap untuk menjadi tuan rumah ICCF pada tahun 2021.



“Kami sudah siap melaksanakan ICCF dimasa yang akan datang,” kata Syamsuar menjadi keynote speaker pada acara Indonesia Creative Cities Festival (ICCF) tahun 2020 di Rumah Sanur Creative Hub, kota Denpasar, Kamis (26/11/2020) malam.



Untu itu dan tentunya Provinsi Riau mengharapkan dukungan kepada semua pihak terkait agar persiapan untuk acara tersebut berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun.



“Kami siap menunggu kehadiran teman-teman dari seluruh Indonesia jejaring kreatif di Provinsi Riau,” tutupnya.(MCR/sem)




Dulu Pemerintah Larang Buka Identitas Pasien Covid-19, Kini Tak Boleh Dirahasiakan

Presiden RI Joko Widodo


ARBindonesia.com, JAKARTA – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sempat dihujat habis-habisan lantaran membuka identitas pasien pertama Covid-19 di Indonesia pada awal Maret 2020.


Melalui tulisannya berjudul ‘Dua Pertama’, Dahlan Iskan sengaja menuliskan identitas penderita Covid-19, lengkap dengan alamatnya di Depok, Jawa Barat.


Dahlan menilai covid-19 bukan aib yang harus ditutupi, seperti HIV/Aids. Sebaliknya, penderita covid-19 harus diketahui agar masyarakat lebih waspada dan tidak melakukan kontak dengan pasien tersebut.
Tujuannya agar orang yang pernah kontak dengan pasien covid-19 bisa cepat tertangani demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.


Sayangnya, langkah Dahlan Iskan ditentang banyak orang. Bahkan, Presiden Jokowi sampai mengeluarkan pernyataan keras agar seluruh pihak tidak membuka identitas pasien positif Covid-19.
Menurut Jokowi, negara berkewajiban menjamin kerahasiaan identitas atau data pribadi WNI positif virus Corona.


“Saya memerintahkan kepada menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit dan pejabat pemerintah tidak membuka privasi pasien,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2020.
“Kita harus mengikuti kode etik. Hak-hak pribadi penderita corona harus dijaga. Tidak boleh dikeluarkan ke publik,” sambung Jokowi.
Jokowi juga meminta semua media menghormati privasi pasien positif Covid-19.


“Sehingga secara psikologis mereka tidak tertekan, agar segera pulih dan sembuh kembali,” kata dia.


Belakangan, sejumlah tokoh publik dan artis yang terinfeksi Covid-19 secara jantan mengumumkan kepada publik bahwa dia terpapar corona.


Tujuannya agar masyarakat lebih waspada. Sebab, virus mematikan itu bisa tertular kepada siapa saja.
Setelah 8 bulan sejak kasus pertama di Depok, sikap pemerintah berubah. Pemerintah meminta agar warga tidak merahasiakan jika terkena covid-19.


Data pasien covid-19 tidak boleh dirahasiakan untuk memudahkan Satgas Covid-19 melakukan 3T, yakni testing, tracing dan treatment.
Hal ini mencuat setelah Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak melakukan tes swab. Padahal, dia melakukan kontak dengan pasien covid-19.


Rumah Sakit UMMI, tempat HRS dirawat juga disorot publik. Bahkan, Wali Kota Bogor, Bima Arya sampai melaporkan pihak RS UMMI ke polisi karena dianggap menutupi tes swab HRS.


Hingga Minggu, 29 November 2020, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 534 ribu orang. Sebanyak 446 ribu sembuh dan 16.815 meninggal dunia.


Secara global, total penderita Covid-19 di seluruh dunia mencapai 62,6 juta. Sebanyak 40 juta sembuh dan 1,46 juta meninggal dunia.


sumber pojoksatu.id