Kajian Legalitas PKL di Pekanbaru

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ingin menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Dengan kata lain, ke depan PKL yang ada di beberapa titik akan mendapatkan legalitas dan tempat yang lebih layak.


Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, PKL akan diberikan izin operasional oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.


Izin operasional ini akan ditetapkan berdasarkan jenis PKL. Yaitu, PKL yang berdagang di atas tanah pribadi, dan PKL yang berdagang di fasilitas umum. Pemko masih lakukan pengkajian dan juga menunggu usulan dari camat lahan mana yang akan digunakan.


“Kemarin sudah kita sepakati dalam rapat, PKL yang menggunakan tanah pribadi dan PKL di fasilitas umum akan berbeda. Yang menggunakan tanah pribadi akan seperti perizinan biasa, tetapi tidak persis, karena kalau di tanah pribadikan lebih seperti restauran, hanya saja bentuknya usaha kecil menengah (UKM),” kata Ingot, Rabu (3/2/2021).


Lanjutnya, standard operasional prosedur (SOP) penataan PKL ini nanti akan dibentuk. Sementara itu, untuk PKL yang menggunakan fasilitas umum akan dikoordinasikan oleh masing-masing camat.


Pihak camat diminta membuat usulan terkait lokasi penataan PKL yang masih berada di fasilitas umum, seperti yang berada di pinggiran ruas jalan saat ini.


“Jadi camat kita minta buat usulan (lokasi), kemudian akan kita kaji dampak pemakaian lokasinya nanti, baru kita kaji legalitasnya. Ini adalah solusi untuk PKL-PKL yang berada di berbagai titik,” jelas Ingot.


Berita sebelumnya, rencana pemberian izin operasional bagi PKL ini kelanjutan wacana pemungutan retribusi dari PKL di Kota Pekanbaru. Saat ini, Pemko Pekanbaru tengah melakukan evaluasi dan koordinasi, serta regulasi yang dibutuhkan untuk menarik retribusi dari PKL tersebut.


Sumber cakaplah.com




Perdana, Pemkab Inhil Terima Penghargaan Sistem Merit

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Untuk pertama kalinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menerima penghargaan sistem merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2020.


Piagam penghargaan penganugerahan Meritokrasi ini diterima langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan, bersama dengan 20 Kabupaten/Kota se Indonesia di salah satu Hotel di Jakarta, Kamis (28/1/21).


Dalam hal tersebut diatas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan penganugerahan kepada dengan dua kategori, Sangat Baik dan Baik. Untuk Pemkab Inhil mendapat kategori Baik dengan pencapaian nilai sebesar 262,5.


Sebagai mana dijelaskan Ketua KASN Agus Pramusinto, mengemukakan Penganugerahan Meritokrasi, diharapkan mampu menjadi pemicu dalam peningkatan kinerja terbaik bagi para ASN.


Usai menerima piagam penghargaan, Bupati Inhil HM Wardan, menjelaskan ada beberapa aspek yang menjadi penilaian KASN. Diantaranya, aspek penilaian assesment, perencanaan kebutuhan, pengadaan dan sistem informasi.


“Tentunya kita ucapkan trimakasih atas upaya dan kerja keras jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi-fungsinya, sehingga mampu mendapat penganugerahan ini,”kata Bupati Inhil HM Wardan.


Apa yang diperoleh saat itu, menurutnya meski mampu menjadi motivasi dalam rangka meningkatkan komitmen lembaga pemerintah untuk menciptakan ASN profesional serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik untuk menjadikan ASN yang beradaya guna. (ADV)




Bupati Inhil Dijadwalkan Terima Penghargaan Sistem Merit

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dari lima ratus lebih Kabupaten/Kota di Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) salah satu yang akan mendapat penghargaan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.


Atas keberhasilan dalam penerapannya, Bupati Inhil HM Wardan, dijadwalkan akan menerima penghargaan tersebut di Jakarta, bersama 20 Kabupaten/Kota se Indonesia pada Kamis 28 Januari 2021 mendatang.


“Penghargaan ini diberikan dengan kategori baik, dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),”kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil H Fauzar, Selasa (26/1/21).


Anugerah KASN 2020, diketahui merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil melalui pengelolaan dibidang kepegawaian di BKSDM setempat.


Maka demikian, Bupati Inhil HM Wardan, mengucapkan trimakasih atas upaya dan kerja keras jajaranya dalam menjalankan tugas dan fungsi-fungsinya sebagai mana yang sudah dimanatkan.


“Apa yang kita dapat hari ini hendaknya menjadi motivasi dalam rangka meningkatkan kinerja,”pesan orang nomor satu di Inhil ini.


Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN merupakan amanat utama dalam Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada pasal 111 disebutkan bahwa untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus dilakukan melalui seleksi terbuka. 


Hal ini dikecualikan bagi Instansi yang telah menerapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN nya dengan persetujuan Komisi ASN. (ADF)




Anggaran Perbaikan Jalan Rusak Kota Pekanbaru Dikurangi Rp2 Miliar

Ilustrasi jalan rusak


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengurangi anggaran perbaikan jalan rusak atau tambal sulam tahun ini. Jika tahun lalu mencapai Rp18 miliar, tahun ini berkisar Rp16 miliar.


“Agak berkurang dari sebelumnya ya, sekarang dianggarkan Rp16 miliar. Tapi nanti akan kita sesuaikan,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Jumat (22/1/2021).


Anggaran Rp16 miliar ini sudah termasuk pembayaran gaji pegawai, operasi alat berat dan beberapa keperluan lainnya. Kata dia, saat ini PUPR masih melakukan pendataan jalan rusak yang perlu ditambal sulam di Kota Pekanbaru.


Ia menyebut, kondisi dan jumlah jalan yang akan ditambal tersebut tak jauh dari tahun sebelumnya. “Awal tahun ini kita masih survey dulu. Tapi mungkin, tidak jauh dari tahun sebelumnya,” jelasnya.


Di luar perbaikan jalan rusak, Pemko juga menganggarkan Rp13 miliar untuk penanganan banjir. Dari angka itu, hanya Rp9 miliar untuk perbaikan drainase dan normalisasi anak sungai.


Indra Pomi Nasution menyebut, dana itu untuk penanganan 375 titik drainase bermasalah, yang menyebabkan banjir. Ia merinci, dana tersebut juga ditujukan untuk penggajian tenaga harian lapangan (THL) sebesar Rp7 miliar. Kemudian operasional alat berat normalisasi sungai sebesar Rp3 miliar, sehingga tersisa Rp6 miliar untuk perbaikan drainase.


“Kita ada dana Rp13 miliar, sekitar Rp6 miliar untuk perbaikan drainase. Untuk itu, penanganan drainase tahun ini akan kita gesa untuk jangka pendek dan mendesak, seperti menggali sumbatan, menyambung drainase yang belum tersambung dan menggali sumur resapan,” kata Indra.


Sumber : cakaplah.com




Bahas Penangan Ruas Jalan Provinsi di Inhil, Ketua DPRD dan Kadis PUTR Kunjungi PUPR Riau

Foto : Ketua DPRD Inhil, DR H Ferryandi, ST, MT, bersama Kadis PUPR Inhil Umar, ST, MT dan Kepala UPT Wilayah 4, Sanusi, ST, MT


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Bahas peningkatan ruas jalan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Riau, Ketua DPRD Inhil bersama Kepala Dinas PUTR Inhil kunjungi Dinas PUPR Provinsi Riau melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Wilayah 4 yang menangani Jalan, Jembatan Inhil-Inhu.


Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Inhil, DR H Ferryandi, ST, MT, bersama Kadis PUTR Inhil Umar, ST, MT mengusulkan kepada Kepala UPT Wilayah 4, Sanusi, ST, MT agar ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau untuk segera di lakukan perbaikan dan pembangunan.


Adapun ruas jalan yang menjadi pembahasan dalam pertemuan yang digelar di kantor UPT Wilayah 4 diantaranya Jalan Sungai Luar, Sungai Empat, Sungai Beringin, Selesen Kota Baru, Tembilahan Kuala Saka, Mumpa, Teluk Kiambang , Tembilahan Enok ,dan Enok batas Jambi, serta Rengat Rumbai Jaya.


“Kita mengusulkan agar ruas jalan yang sudah fungsional tersebut untuk segera dibangun dan diperbaiki,” tutut Ketua DPRD Inhil.


Selain itu, Ferryandi mengatakan bahwa jalan tersebut merupakan akses yang setiap harinya dilalui oleh masyarakat Inhil, dan telah lama diharapkan oleh masyarakat agar segera mendapat sentuhan oleh pemerintah.


“Saya bersama Kepala Dinas PUTR Inhil, pak Umar akan terus Memfollow Up usulan yang telah kami ajukan kepada Kepala UPT Wilayah 4,” imbuh Ferryandi.


“Jika akses masyarakat bagus (jalan), tentunya akan berdampak baik dalam perputaran ekonomi di wilayah tersebut,” tutup Ferryandi.


(Arbain)




Pasien Positif Covid di Inhil, Apakah akan Divaksin?

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Melalui data yang dihimpun per 12 Januari, sebanyak 130 pasien positif covid-19 saat ini tengah menjalani Isolasi, baik mandiri maupun di Rumah Sakit perawatan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).


Dari pasien yang saat ini masih dinyatakan positif covid, apakah akan disuntik Vaksin ?


Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Inhil berencana akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada 14 Januari secara serempak se-Indonesia. Akan tetapi hal tersebut tertunda dikarenakan hal tertentu.


Mengenai pasien positif covid-19 apakah akan mendapatkan vaksin, secara tegas Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan, dr Saut Pakpahan mengatakan bahwa pasien positif covid-19 yang saat ini tengah menjalani perawatan tidak masuk dalam kategori pemberian vaksin.


Akan tetapi pasien yang sudah dinyatakan sembuh, nantinya akan diberi vaksin diwilayahnya masing-masing.


“Pasien positif yang bergejala tidak boleh di beri vaksin dulu. Sebab pasien ada penyakit komorbid (penyakit penyerta bawaan),” kata dr Saut kepada arbindonesia.com, Rabu (13/1/2021).


“Kita juga belum ada petunjuk mengenai hal tersebut. Petunjuk yang saat ini hanya untuk tenaga kesehatan saja dulu yang akan di berikan vaksin,” tambahnya.


Terpisah, hal senada juga disampaikan oleh dr Afrizal Darmawan, Kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Inhil, bahwa pasien yang terkonfirmasi postif Covid-19, baik yang tidak bergejala maupun yang memiliki penyakit bawaan tidak masuk dalam pemberian vaksin.


“Tidak Disuntik Vaksin, karena sudah ada juknisnya (petunjuk teknis) mengenai pemberian vaksin. Tahap pertama ini difokuskan untuk tenaga kesehatan dulu,” kata H Afrizal kepada arbindonesia.com, Rabu (13/1/2021).


Arbain