Ini Nama Tiga Calon Sekdaprov Riau yang Lolos Seleksi Akhir

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyelesaikan tahapan seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau. Ada 3 nama yang lolos hingga seleksi akhir.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Assessment Sekdaprov Riau, M Yafiz mengatakan bahwa tiga nama calon sekdaprov Riau tersebut diumumkan secara resmi dalam pengumuman Nomor 20/PANSEL/JPTM/2021 tentang Penetapan hasil akhir seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau tahun 2021.

Yang mana, berdasarkan keputusan panitia seleksi nomor Kpts.19/PANSEL/JPTM/2021 tentang penetapan hasil akhir seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau tahun 2001, ditetapkan bahwa peserta yang lulus seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau tahun 2001, yakni, Indra Suandy, Said Mustafa, dan SF Hariyanto.

“Ada tiga nama yang lolos, kami umumkan namanya sesuai abjad, yaitu Indra Suandy, Said Mustafa, dan SF Hariyanto. Keputusan ini ditetapkan oleh panitia seleksi di Pekanbaru, 24 Mei 2021,” kata Yafiz, Senin (24/5/2021). ***

sumber goriau.com




Pemeliharaan Jalan Sungai Beringin Hampir Rampung

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah IV (Empat) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, Sanusi mengungkapkan, pekerjaan pemeliharaan jalan Sungai Beringin yang termasuk dalam ruas Jalan Tembilahan – Simpang Kuala Saka hampir rampung.

Meski sempat terhenti untuk sementara waktu dikarenakan momen lebaran Idul Fitri, pekerjaan fungsional perbaikan jalan Sungai Beringin kini hampir mencapai 100 persen.

“Kita sekarang sudah masuk tahap finishing. Sejak 4 hari lalu, para pekerja lembur. Insya Allah, kalau tidak ada halangan besok sudah selesai semua sampai ke titik TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Lubang-lubang kecil di sepanjang jalan Sungai Beringin ini kita tutup semua,” kata Sanusi, Jumat (21/5/2021) melalui sambungan seluler.

Lebih lanjut, Lazi, pengawas lapangan UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV Dinas PUPR Provinsi Riau mengungkapkan, pihaknya diminta untuk melanjutkan perbaikan fungsional jalan ke arah Sungai Piring pada ruas jalan Sungai Piring – Teluk Pinang. Namun, hal itu tampak tidak memungkinkan mengingat kondisi sejumlah jembatan yang keropos dan dinilai tidak mampu menahan alat berat saat melintas.

“Titiknya itu mulai dari Sungai Dusun dan beberapa parit ke arah Sungai Piring. Kalau ada ahli jembatan yang bisa menjamin ketahanan jembatan, kita bisa lanjut. Tapi, kalau sekarang ini beresiko ambruk jembatannya,” kata Lazi.

Sementara, H Dani M Nursalam selaku Wakil Ketua Komisi IV (Empat) DPRD Provinsi Riau yang membidangi infrastruktur, termasuk jalan dan jembatan mengungkapkan, stok material timbunan yang dibutuhkan untuk perbaikan fungsional jalan Sungai Beringin, bahkan ruas jalan lainnya di Kabupaten Inhil sudah memadai.

“Untuk material timbunan tidak ada masalah. Kalau bisa langsung ditindaklanjuti perawatan atau pemeliharaan di beberapa ruas jalan lainnya sepanjang memang lokasi perbaikan masih memungkinkan untuk dilalui alat-alat berat,” tutur H Dani setelah sehari sebelumnya meninjau langsung lokasi stok material timbunan di Kecamatan Tempuling.

Meski pekerjaan perbaikan jalan di ruas Jalan Tembilahan – Simpang Kuala Saka masih bersifat fungsional, H Dani mengatakan, setidaknya masyarakat tidak lagi harus kesulitan saat melintasi Jalan Sungai Beringin.

“Walaupun memang belum seperti kondisi jalan yang diharapkan, mulus atau rigid sebagaimana mestinya, sementara setakat ini lah dulu yang bisa dilakukan melalui UPT Wilayah IV Dinas PUPR untuk dilalui kendaraan,” kata H Dani.

Selanjutnya, H Dani meminta Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Riau agar segera melaksanakan proses pelelangan pekerjaan rekonstruksi atau peningkatan ruas Jalan Sungai Beringin dan sejumlah ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau lainnya di Kabupaten Indragiri Hilir.

Ihwal tindakan pemeliharaan pada ruas jalan Sungai Piring – Teluk Pinang, yang dimulai dari Desa Sungai Dusun ke arah Sungai Piring, H Dani meminta agar pihak UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV Dinas PUPR Provinsi Riau dapat mensiasatinya.

“Bagaimana caranya lah, disiasati seperti apa kalau ada kendala jembatan dan lain sebagainya supaya bisa dilakukan perawatan di locus menuju Sungai Piring itu oleh pihak UPT,” tutur H Dani. (*)




Dihentikan Sementara, Penimbunan Ruas Jalan Sungai Beringin Dilanjutkan Usai Idul Fitri

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pekerjaan penimbunan Jalan Tembilahan – Simpang Kuala Saka, di ruas Jalan Sungai Beringin, Tembilahan disetop untuk sementara waktu. Pekerjaan akan dilanjutkan setelah lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPT Wilayah IV (Empat) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, Sanusi, Minggu (9/5/2021) melalui keterangan tertulis.

“Untuk sementara memang dihentikan. Maklum saja kan mau menyambut lebaran Idul Fitri. Operator loader pulang untuk menyambut lebaran,” kata Sanusi.

Sanusi mengungkapkan, pekerjaan penimbunan ruas Jalan Sungai Beringin, Tembilahan ditargetkan mulai kembali pada 17 atau 18 Mei 2021.

“Material timbunan sudah sampai di Tempuling. Tinggal lansir saja lagi menggunakan loader. Alat loadernya sudah stand by di Tembilahan dengan beberapa alat berat lainnya,” ujar Sanusi.

Sanusi mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen pada pekerjaan fungsional penimbunan jalan Tembilahan – Simpang Kuala Saka, khususnya pada titik Sungai Beringin.

“Pekerjaan fungsional di sepanjang ruas jalan Sungai Beringin ini tetap menjadi komitmen kami, karena ini memang kebutuhan masyarakat,” tutup Sanusi. (Rls)




Gubri Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik baik Luar maupun Dalam Provinsi Hingga Kabupaten

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Gubenur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan surat imbauan larangan berpergian mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442H/ 2021 M dalam masa pandemi corona di Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro (Karo) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Elly Wardhani di Pekanbaru. Senin (3/5/21).

“Diimbau seluruh wilayah masyarakat Provinsi Riau untuk tidak melakukan mudik lebaran baik antar kabupaten atau kota dalam wilayah provinsi maupun luar provinsi. Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19,” ujar Elly.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dilarang mengoperasikan sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik lebaran ini terhitung mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Bagi pelanggan mudik dan perusahaan angkutan umum (Badan Usaha angkutan laut, udara, sungai dan penyeberangan) yang tidak patuh oleh ketentuan yang ada, maka pengendara diperintahkan untuk kembali ke asal berjalanan atau akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan.

Kemudian, bagi masyarakat Provinsi Riau diimbau untuk melakukan silaturahim secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga maupun kerabat lainya.

“Selalu tetap melaksanakan protokol kesehatan,” tutupnya. (MC Riau)

Editor Arb




Gubri Harap Pemda Segera Ambil Sikap untuk Mempersiapkan Tempat Sholat ID

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengharapkan agar pemerintah daerah kabupaten dan kota segera mengambil sikap untuk mempersiapkan tempat sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H baik di masjid maupun lapangan.

Hal tersebut sesuai degan arahan Menteri Agama yaitu salat Idul Fitri diperbolehkan apabila berada di zona hijau atau kuning saja.

“Tadi kami bersama Forkopimda mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kota Pekanbaru. Kemudian, juga dengan MUI Provinsi dan Ketua Organisasi Islam dengan maksud tentang mempersiapkan berkenaan dengan takbir,” kata Syamsuar, Selasa, (04/05/2021), usai rapat bertempat di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru.

Lanjutnya, begitu juga persiapan Idul Fitri atau Sholat ID sekaligus juga kesiapan pemerintah kota dalam rangka mempersiapkan tempat-tempat ibadah pada hari Idul Fitri itu.

“Jadi sebenarnya ini adalah tindak lanjut melaksanakan apa yang menjadi arahan bapak menteri agama kemarin. Menteri Agama telah menyampaikan terutama yang berkaitan dengan perhatian terhadap pada zona merah dan zona orange,” katanya.

Selain itu Gubri berharap agar arahan dan himbauan dari Menteri Agama dapat dijalankan dengan baik.

“Kami tadi menindaklanjutinya, agar apa yang telah diarahkan oleh Menteri Agama sejalan juga dengan surat edaran dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau untuk menetapkan lokasi-lokasi sholat ID itu adalah pemerintah kabupaten-kota,” ujarnya.

Lanjutnya, penetapan lokasi tempat salat itu menjadi kewenangan pemerintah kota atau kabupaten.

“Karena itu bukan wewenang kami. Kami ingin pemerintah kota agar segera bersikap. Insyaallah hari Kamis, nanti mereka akan melakukan pertemuan, untuk mempersiapkan tempat tempat sholat yang dilaksanakan di Kota Pekanbaru,” tutupnya.(MC Riau)

Editor Arb




Warga Riau Kembali Dilarang Mudik Lokal, Jalan Antar Kabupaten Kota Disekat

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi melarang mudik lokal. Jalan antar kabupaten kota di Provinsi Riau disekat.

Kebijakan mudik lokal di dalam Provinsi Riau kini resmi dilarang setelah angka kasus positif Covid-19 meningkat tajam. Pelarangan ini sejalan dengan pelarangan segala jenis moda transportasi pada 6 hingga 17 Mei mendatang.

“Mudik lokal sudah tidak boleh. Karena kenaikan angka Covid-19 ini,” kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar usai rapat Forkompinda Provinsi serta Forkompinda Pemko Pekanbaru di lantai 6 Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (30/4/2021).

Saat ini di Provinsi Riau total kasus positif Covid-19 adalah 43.742 kasus dengan kasus meninggal dunia di angka 1070 kasus. Dari angka ini, setengah nya di Kota Pekanbaru. Yakni total kasus positif 20.428 kasus dan meninggal dunia 379 kasus.

Sementara itu Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi yang juga hadir dalam rapat itu menegaskan warga Riau dilarang mudik lokal. “Seluruh moda transportasi dilarang,” kata Agung.

Kata dia, kebijakan ini akan diterapkan di kabupaten dan kota seluruh Riau, tak hanya di Pekanbaru. “Iya. Seluruh moda transportasi dilarang,” tegasnya.

Sumber Cakaplah.com