Enam Mahasiswa asal Riau'Terkurung' di Wuhan, Gubri Kirimkan Bantuan

Foto : Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.


ARB INdonesia, PEKANBARU – Merebaknya kasus Virus Corona di kota Wuhan, Cina,  hingga hari ini ratusan Warga Negara Indonesia  (WNI) masih ‘terkurung’, 6 diantaranya Mahasiswa asal Riau.


Meski dikabarkan seluruh WNI yang berada di Wuhan dalam keadaan baik-baik saja dan tidak tertular virus corona. Namun kondisi itu tetap menimbulkan kerisauan bagi masyarakat di Tanah Air, terlebih pihak keluarga.


Dikutip dari cakaplahcom, kerisauan yang sama dirasakan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar. Apalagi diberitakan, 6 mahasiswa asal Riau tidak bisa kemana-kemana kecuali tinggal di asrama menghindari serangan virus corona.







“Pak Gubernur itu paling tak bisa mendengar orang kesusahan. Beliau pasti mau membantu,” ungkap Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid kepada sejumlah media di Jakarta, Rabu (29/01/2020).


Itu sebabnya, terhadap nasib 6 mahasiswa asal Riau itu, Gubri langsung memberikan bantuan dana untuk membantu meringankan beban mereka.


“Dari informasi yang kita terima, harga-harga mulai naik karena stok makanan mulai terbatas. Itu sebabnya, Pak Gubernur memberikan bantuan dana untuk meringankan beban mereka. Mudah-mudahan bermanfaat,” sebut pria yang akrab disapa Bang Yan ini.







Sebelumnya diberitakan bahwa WNI yang sebagian besar adalah mahasiswa sekarang tinggal di dalam asrama masing-masing. Mereka berada di bawah pengawasan rektor masing-masing.


Sampai saat ini, diperkirakan ada sekitar 57 juta orang yang terkurung di beberapa kota di Tiongkok. Mereka tidak boleh keluar dan tidak bisa dievakuasi, karena tidak mendapat izin dari Xi Jinping, Presiden Tiongkok.


Menurut anggota Komisi I DPR RI Saiful Tamliha, saat ini seluruh WNI ada dalam keadaan sehat. Tidak ada yang terinfeksi virus corona.



“Tapi tidak ada satu negara pun yang bisa mengevakuasi warganya. Bahkan Amerika dan Prancis tidak bisa. Xi Jinping tidak kasih izin. Mereka tidak mau ambil resiko,” tambah anggota Komisi I yang antara lain membidangi masalah luar negeri ini.


Selama masa inkubasi lebih-kurang 14 hari, masyarakat di Wuhan harus menahan diri untuk tetap di dalam rumah atau asrama, agar terhindar dari virus corona.


Sejauh ini sudah ribuan orang terpapar virus corona dan sudah puluhan orang dikabarkan meninggal.


Editor Arb




Disnaker Simalungun Siaga dengan Kedatangan 30 TKA asal China

Kadis Tenaga Kerja Pemkab Simalungun Marolop Silalahi. SINDOnews.com/Istimewa







ARB INdonesia, SIMALUNGUN – Dinas Tenaga Kerja Pemkab Simalungun mendata tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk pasca merebaknya virus Corona yang merengut banyak korban meninggal.


Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Simalungun, Marolop Silalahi mengatakan, dari pendataan yang dilakukan pihaknya ada sekitar 30 TKA asal China yang bekerja di Kabupaten Simalungun.


“Dinas Tenaga Kerja akan mendata kedatangan para TKA asal China ke Simalungun pasca merebaknya virus Corona. Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan dan pemantauan kondisinya oleh Dinas Kesehatan,” ujar Marolop, Selasa (28/1/2020) .


Marolop menambahkan, dari 30 TKA yang bekerja di Simalungun sebagian besar bekerja di pembangkit listrik tenaga mini hydro (PLTMH) Karai di Kecamatan Raya.







Pihak PLTMH Karai III, melalui Ayong yang dikonfirmasi membenarkan adanya sejumlah TKA asal China yang bekerja di proyek pembangkit listrik yang berada di Raya itu.


“Memang ada belasan yang pulang ke China karena Imlek dan sampai saat ini belum kembali namun belasan lainnya tidak pulang,” ujar Ayong.







Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun, Lidya Saragih menambahkan, pihaknya sudah membentuk tim memantau dan menangani virus Corona di 32 kecamatan yang langsung dipimpin para kepala Puskesmas.


“Sudah dibentuk tim di 32 kecamatan dipimpin langsung kepala Puskesmas dan sejauh ini Simalungun masih aman virus Corona,” pungkas Lidya. (*)


loading…




Sumber Sindonews.com
https://sumut.sindonews.com/read/10540/1/disnaker-simalungun-siaga-dengan-kedatangan-30-tka-asal-china-1580180501




93 WNI ‘Dikepung’ Corona di Wuhan, Jokowi Bilang Jangan Berlebihan

Presiden Jokowi didampingi Menhan Prabowo Subianto memberikan keterangan terkait 93 WNI yang masih bertahan di Wuhan, China di tengah menyebarnya virus Corona di PT PAL Indonesia, Surabaya, Senin (27/1/2020). Foto BPMI Setpres







ARB INdonesia, JAKARTA – Sampai saat ini, tercatat 93 warga negara Indonesia berada di Wuhan, Hubei, China di tengah ‘kepungan’ virus corona.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dirinya sudah memerintahkan kepada jajarannya memberikan perlindungan.


Selain itu, orang nomor satu di Indonesia ini meminta agar kebutuhan WNI yang masih bertahan di Wuhan itu dapat dipenuhi.


Sampai saat ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing terus menjalin kontak dengan WNI di Wuhan.


Demikian disampaikan Jokowi di PT PAL Indonesia, Surabaya, Senin (27/1/2020).


“Sementara masih berada di sana. KBRI sudah bicara detail dan mengikuti,” katanya.







Pemerintah melalui KBRI, lanjutnya, berupaya keras memenuhi kebutuhan logistik puluhan WNI tersebut.


Serta memastikan agar pengiriman logistik bantuan bisa berjalan dengan baik.


Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan.


Akan tetapi, Jokowi juga meminta agar masyarakat tidak panik dan cemas secara berlebihan.


“Pengawasan di semua bandara kami terutama yang berhubungan dengan flight dari dan ke Tiongkok sudah kami lakukan,” jelasnya.


Selain itu, Jokowi juga menekankan bahwa masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.







“Yang paling penting hati-hati dan waspada terhadap gejala yang ada,” pungkasnya.


Sebelumnya, KBRI di Beijing menegaskan terus memberikan perlinfungan keselamatan jiwa kepada 93 WNI yang bertahan di Wuhan.


Demikian disampaikan Duta Besar RI untuk China Djauhari Oratmangun.


Djauhari juga menegaskan pihaknya tidak akan meninggalkan WNI tersebut dan terus menjalin komunikasi.


“Bahkan, kalau ada hal mendesak yang perlu disampaikan, kami sediakan empat nomor hotline,” kata Djauhari dikutip Antara, Senin (27/1).


Untuk saat ini, kebutuhan logistik bagi 93 WNI itu akan habis lima-enam hari ke depan. Namun, pihaknya menjamin akan mengirimkan lagi sebelum logistik habis.







Distribusi logistik dipesan secara daring oleh KBRI dan kemudian dikirimkan melalui kurir kepada koordinator-koordinator WNI yang ada di setiap kampus dan apartemen.


Tidak semua dari 93 WNI yang tertahan di Wuhan itu berstatus pelajar, ada satu hingga dua orang pekerja profesional yang tinggal di apartemen.

“Tanpa terkecuali, mereka juga kami suplai pangan di mana pun warga kita berada di Wuhan,” kata Dubes Djauhari.



KBRI juga bahkan telah mendirikan posko khusus di Changsha, Provinsi Hunan, untuk membantu suplai logistik bagi 93 WNI di Wuhan.


Selain itu, upaya perlindungan juga dilakukan KBRI Beijing melalui komunikasi intensif dengan pemerintah China, Pemerintah Provinsi Hubei, dan Pemerintah Kota Wuhan.


“Kami juga terus berkoordinasi dengan KJRI (Konsulat Jenderal RI) yang ada di Guangzhou dan Shanghai,” ujarnya. (*)


loading…




Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/01/27/93-wni-dikepung-corona-di-wuhan-jokowi-bilang-jangan-berlebihan/




Gubernur Riau Pilih Serahkan Lahan Unri ke PT Hasrat Tata Jaya

ARB INdonesia, PEKANBARU – Sengketa lahan antara Pemprov Riau dengan PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) di areal kampus Universitas Riau (Unri), Panam, Pekanbaru memasuki babak akhir.


Dari dua opsi yang ditawarkan kepada Pemprov Riau dalam penyelesaian sengketa ini yakni membayar sebesar Rp35,206 miliar ke PT HTJ atau menyerahkan lahan tersebut kepada PT HTJ. Namun Gubernur Riau Syamsuar lebih memilih menyerahkan lahan tersebut.


Keputusan Gubri Syamsuar ini tertuang dalam surat yang dikirimkan Pemprov Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejati Riau terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait lahan di UNRI.







Berikut Isi Surat Keputusan Gubri:
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 180/9796/SJ
tanggal 24 September 2019 perihal tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Riau telah menindaklanjuti dengan Surat Gubernur Riau nomor : 180/HK/3364 tanggal 30 Desember 2019, dengan poin sebagai berikut :


“Bahwa terhadap Putusan nomor : 75/PDT.G/2007/PN.PBR dengan objek
sengketa tanah Unri , atas putusan yang telah inckraht terhadap perkara
tersebut Pemerintah Provinsi Riau mengambil opsi untuk mengembalikan
tanah dengan mekanisme eksekusi dari Pengadilan, mengingat untuk opsi ganti rugi tidak mungkin dilakukan karena objek sengketa sudah pernah digantirugi,” bunyi salah satu isi surat yang ditujukan kepada Kejati Riau tertanggal 16 Januari.


Surat ke Kemendagri 30 Desember 2019


Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 903-5754
tahun 2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau APBD tahun anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Gubernur Riau tahun anggaran 2020 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 pada angka 23 serta surat
Menteri Dalam Negeri RINomor 180//9796/SJ/ tanggal 24 September 2019 perihal tersebut diatas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.







1. Bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor : 14 tahun 2002 atas nama Pemerintah Provinsi Riau dan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 15 tahun 2002 atas nama Departemen Pendidikan Nasional RI, terhadap objek sengketa tersebut Pemerintah Provinsi Riau memperoleh dengan cara proses ganti rugi lahan melalui Panitia 9 (sembilan) yang dilaksanakan 4 kali secara bertahap mulai dari tahun 1980
sampai dengan tahun 1986 dengan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 1981, 1982 dan 1985.


2. Bahwa terhadap perkara a quo Pengadilan tingkat pertama dalam amar putusannya menyebutkan “Menghukum Tergugat I (Departemen Pendidikan Nasional RI/tergugat II (pemerintah provinsi Riau) dan Tergugat III (Universitas Riau) untuk menyerahkan tanah sengketa penggugat dalam keadaan kosong atau secara tanggung renteng membayar ganti rugi penggugat sebesar Rp36.981.000.000,- (Tiga puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta rupiah)


3, Bahwa terhadap perkara a quo telah melalui proses peradilan sampai
kepada upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung nomor :
320 PK/PDT/2012 dengan amar putusan : ” (Menolak Permohonan
Peninjauan Kembali Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau dan
Universitas Riau”).







4. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Agung RI tersebut Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru menerbitkan penerapan nomor : 26lPDT/EKS-
PTS/2011/PN.PBR jo nomor : 75/PDT.G/2007/PN.PBR yang berbunyi : “
Memerintahkan Termohon Eksekusi I, II dan III untuk melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dengan melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat dan Pemohon Eksekusi sebesar Rp. 36.981.000,000,- (Tiga puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta rupiah) dengan menganggarkan dalam APBN/APBD yang berjalan atau APBN perubahan/APBD Perubahan pada tahun berjalan atau dianggarkan pada APBN/APBD tahun berikutnya.


5. Bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor : 14 tahun 2002 memang benar milik
Pemerintah Provinsi Riau, akan tetapi penguasaan dan manfaat dari lahan
tersebut adalah Tergugat III ( Universitas Riau).


6. Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, berdasarkan amar Putusan
Mahkamah Agung nomor : 320 PK/PDT/2012 yang menyatakan untuk
menyerahkan tanah sengketa Penggugat dalam keadaan kosong atau secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar
Rp 36.981.000.000,- (Tiga puluh enam miliar sembilan rats delapan puluh
satu juta rupiah), untuk itu Pemerintah Provinsi Riau mengambil opsi
untuk mengembalikan tanah dengan mekanisme eksekusi dari pengadilan mengingat opsi ganti rugi tidak mungkin dikarenakan objek sengketa telah pernah diganti rugi.”


Sebagaimana diketahui, sengketa tanah seluas 176.030 meter persegi ini dimenangkan PT. Hasrat Tata Jaya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Keputusan ini diperkuat dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/Pdt/Eks-PTS/2011/PN-Pbr jo Nomor 75/Pdt/G/2007/PN-Pbr tanggal 12 Maret 2018.


Dalam diktum eksekusi terdapat perintah ganti rugi sebesar Rp36.981 Miliar oleh Pemprov Riau sebagai Termohon Eksekusi untuk menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2018 atau menyerahkan tanah sengketa sebanyak lima bidang kepada HTJ setelah dikurangi tanah seluas 8.875 m2 milik DJKN Kemenkeu.


Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ely Wardani saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, dari kedua opsi yang ditawarkan, Gubri memilih untuk melepaskan lahan tersebut dengan alasan lahan tersebut sudah pernah diganti rugi.







“Pemerintah Provinsi Riau mengambil opsi untuk mengembalikan tanah dengan mekanisme eksekusi dari Pengadilan, mengingat untuk opsi ganti rugi tidak mungkin dilakukan karena objek sengketa sudah pernah diganti rugi. Dan itu sesuai dengan arahan Gubernur Riau, jadi kita tunggu saja bagaimana proses eksekusinya,” jelas Ely Wardani, Sabtu (25/11/2020).


Dijelaskan Ely, di saat proses eksekusi lahan yang masih menunggu pihak HTJ melalui pengadilan, akan ada proses lainnya, karena terdapat bangunan yang dibangun Universitas Riau, selaku penerima hibah lahan tersebut.


Plt Asisten II Setdaprov Riau ini memaparkan, kondisi ini sama persis dengan kasus lahan di jalan Sudirman yakni eks kantor Dinas Pariwisata, dimana Pemprov Riau juga kalah dalam hal kepemilikan tanah terhadap Erizal Muluk. Namun eksekusi bangunan yang ada di eks kantor Dinas Pariwisata tersebut belum bisa dilakukan. Pasalnya, akan ada penilaian bangunan yang terdapat diatas lahan sebelum di eksekusi.


“Jadi kita nanti kalau HTJ mau mengeksekusi diperhitungkan bangunan di atas tanahnya. Pihak HTJ membayar nilai bangunannnya, jadi pak Gubernur sudah mau menyerahkan silahkan saja dieksekusi, sekarang belum dihitung nilai bangunannya, dan belum pernah dibicarakan sama sekali,” jelas Ely lagi.


Menurut Ely, saat ini lahan tersebut sudah dimenangkan HTJ dan Pemprov sudah bersedia menyerahkannya. Hanya saja, untuk proses eksekusi masih ada satu tahapan yakni menunggu putusan pengadilan terkait eksekusi bangunan diatas lahan tersebut yang nilainya ditaksir puluhan miliar.


“Sekarangkan masih dipakai Unri Nanti kita lihat ya, tidak usah kita kaji itu dulu sekarang, kan mereka belum mengeksekusi. Kalau sudah dieksekusi baru kita bicara dalam tahap lainnya terkait bangunan. Jangan kita berandai-andai,” katanya.


Terkait dengan pilihan Pemprov Riau yang lebih memilih mengembalikan lahan tersebut kepada HTJ daripada menebusnya dengan nilai Rp36 miliar, kata Ely Pemprov Riau punya pertimbangan khusus.


“Karena kita sudah pernah membayar, saya tidak ingat berapa totalnya. Tapi kita sudah pernah membayar melalui APBD, apakah yang dibayar ke HTJ , terus mereka merasa pemilik berbeda yang menerima berbeda. Bisa sajakan mereka berpikiran seperti itu. Tapi kita sudah pernah membayar dan membebaskan lahan itu,” jelasnya.


“Jadi Gubernur menyatakan gak mungkinlah membayar lagi. Uangnya tak sedikit loh Rp25 miliar. Itu kalau kita beli tempat lain itu, lebih hektarnya dari itukan. Jadi lebih baik kita serahkan dulu nanti kita pikirkan kalau sudah dieksekusi. Kita berikan kesempatan kepada HTJ mengeksekusi melalui pengadilan. Bawa BPN untuk mengukur, kita tunggu prosesnya,” tutup Ely Wardani.







Persengketaan lahan di Universitas Riau yang menyeret nama PT. Hasrat Tata Jaya sudah berlangsung sekitar 15 tahun lalu. Bahkan, Pemprov Riau dikabarkan sudah membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar, namun tidak diketahui bukti dana tersebut dibayarkan kemana.


Berdasarkan informasi dari data-data sebelumnya, tahun 2006 pihak Pemerintah Provinsi Riau sudah mewanti-wanti melalui surat kepada Unri atas nama Rektor untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah yang sedang bersengketa.


Namun, imbauan tersebut tidak direspon secara baik. Faktanya, pihak Unri justru mendirikan bangunan di tanah yang sedang bersengketa, diantaranya yaitu Eco Edu Park yang didirikan pada tahun 2015. Selain itu, juga ada Gedung Grand Gassing Millenium (GGM) yang direncanakan untuk Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) yang mana pembangunannya sudah menghabiskan anggaran Rp37 miliar, gedung Fakultas Hukum, Bumi Perkemahan Pramuka dan ada beberapa juga yang lain. (*)


loading…




Sumber cakaplah.com
https://www.cakaplah.com/berita/baca/2020/01/25/gubernur-syamsuar-pilih-serahkan-lahan-unri-ke-pt-hasrat-tata-jaya/#sthash.vM2SVVCw.dpbs




Jembatan Sungai Piring Seakan Tengah 'Sakratul Maut', Hanya Menunggu Waktu Untuk Ambruk

Foto: Jembatan Sungai Piring – Inhil







ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR –Jembatan Sungai piring Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) saat ini keadaannya  sungguh sangat memprihatinkan.


Pasalnya, telah lama Jembatan itu mengalami penurunan atau terhentak dibagian tengah, seakan jembatan itu tengah menghadapi ‘Sakratul Maut’, hanya menunggu waktu untuk ambruk.


Terlebih jika air pasang, jembatan tersebut seperti Kolam yang digenagi air hingga sulit untuk dilewati. Sementara, jempatan tersebut merupkan satu-satu akses jalan yang harus dilalui.

Dikhawatirkan jika sampai terjadi ambruk, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan korban. Efek dominonya beberapa warga kecamatan lain seperti gas dan gaung tak dapat juga melintas. 







Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruangan Ir Illyanto mengatakan jembatan yang menjadi kewenangan provinsi itu memang sudah memprihatinkan, sudah sepantasnya diperbaiki. 


“Kami akan terus mendorong dilaksanakannya perbaikan terhadap jembatan rusak di Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka yang sempat menyita perhatian publik,”kata Ir Illyanto saat dijumpai diruang kerjanya. 







Keadaan yang memprihatinkan seperti itu bukan tidak mungkin bagi Dinas PUPR Inhil untuk mengambil alih pekerjaan namun persoalannya dana itu harus dihibahkan. Jika tidak dana untuk mengerjakannya dari APBD tidak akan mencukupi. 


Kebutuhan dana menggunakan dana APBD semakin terdesak saja dengan tidak adanya kemampuan untuk memperbaiki jembatan itu. Illyanto psimis akan terlaksana sebab dana yang ada saat ini tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban. 



“Dan yang paling penting, kewajiban APBD kita harus selesai dulu. Sekarang (dana, red) yang untuk menangani kewajiban kita saja masih belum cukup. Apalagi untuk mengambil alih pembangunan, dalam hal ini jembatan di Sungai Piring yang seyogyanya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau,” tukas Illyanto.


(Media Sakti Grub)
Editor Arb




Demi Pemerataan Penduduk, Jokowi akan Paksa Sebagian Warga Pindah dari Pulau Jawa

Presiden Jokowi di Labuan Bajo Tentang Pariwisata Super Premium. ©Liputan6.com/Lizsa Egeham







ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin ada pemerataan penduduk di wilayah Indonesia. Sebab, setengah dari seluruh penduduk Indonesia berada di Pulau Jawa.


“Urusan penduduk di negara kita ini perlu ada pemerataan, karena dari 267 juta itu 56 persen ada di Jawa, 56 persen, data yang saya miliki,” kata Jokowi saat pidato dalam acara Pencanangan Sensus Penduduk 2020 bersama Badan Pusat Statistik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).


Artinya, kata Jokowi, kurang lebih 149 juta penduduk Indonesia berada di Jawa. Sebab, magnet para penduduk adalah Ibu kota Jakarta. Sehingga daya dukung pulau Jawa sudah tidak mampu.







“Nah magnetnya digeser ke ibu kota yang baru, agar ada magnet lagi untuk pemerataan penduduk, pemerataan ekonomi karena PDB ekonomi juga sama. PDB ekonomi itu di Jawa 58 persen (dari Indonesia) ada di Jawa,” ucapnya.



Kepala negara menambahkan, pulau Jawa adalah salah satu dari 17.000 pulau yang ada di Indonesia. Maka dari itu perlu pemerataan penduduk di wilayah lain.


“Masa semuanya pengen di sini semua. tapi saya juga ga tahu apakah nanti pindah pada mau. Kalau saya sih saya paksa,” pungkasnya. (*)


loading…




Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/demi-pemerataan-penduduk-jokowi-akan-paksa-sebagian-warga-pindah-dari-pulau-jawa.html