Pernah 'Hattrick', Bupati Harapkan Opini WTP LKPD Tahun Anggaran 2019

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengharapkan pencapaian berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019, mengingat Pemerintah Kabupaten Inhil pernah meraih ‘hattrick’ opini WTP dalam 3 tahun terakhir.


Harapan pencapaian tersebut diungkapkan Bupati setelah menghadiri acara Serah Terima LKPD TA 2019 (Unaudited) dari Pemerintah Daerah di Lingkungan Provinsi Riau Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, Jum’at (13/3/2020) di Gedung BPK Perwakilan Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.


“Kabupaten Indragiri Hilir sudah 3 kali berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian sehingga pada penyerahan LKPD ini saya juga mengharapkan mendapatkan WTP lagi,” kata Bupati.


Di sepanjang tahun 2019, dikatakan Bupati, jajaran Pemerintah Kabupaten Inhil telah bekerja sama dan bekerja keras dalam upaya mempertahankan predikat WTP. Pihaknya, diakui Bupati senantiasa melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan daerah guna meraih prestasi WTP.


“Tentu saja hal ini kami lakukan, karena bagi kami, khususnya Saya, salah satu indikator keberhasil pemerintah daerah adalah laporan keuangan, dimana laporan keuangan yang disuguhkan merupakan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel mengacu pada standar pelaporan keuangan yang berlaku,” papar Bupati.


Dalam penyerahan LKPD Kabupaten Inhil tahun 2019 kepada Pimpinan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin.


Selain itu, tampak pula hadir mendampingi Bupati Inhil, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Inspektur Inspektorat Inhil, dan Kepala BPKAD Inhil.


Acara serah terima diawali dengan penandatanganan dan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. (rls/Arb)




Iuran BPJS yang Dibayarkan Sejak Januari tak Dikembalikan

ARB INdonesia.com, JAKARTA  – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS yang sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020 tidak berlaku surut. Pembatalan kenaikan iuran mulai berlaku sejak putusan itu dibuat, yakni pada 27 Februari 2020.


“Putusan itu berlaku ke depan, berlaku sejak diputuskan sampai ke depan. Tidak berlaku surut,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/3).


Untuk itu, iuran yang telah dibayarkan peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020 tidak dikembalikan.


Andi Samsan Nganro mengatakan putusan Mahkamah Agung itu hanya membatalkan Pasal 34 ayat (1), dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Selain pasal itu, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tetap berlaku.


“(Hal diatur dalam Pasal 34) Kembali ke sebelumnya karena itu yang dinyatakan tidak berlaku,” ujar dia.


Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1), dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PPBU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi Rp42 ribu per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III. Kemudian, iuran Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II, dan Rp160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.


Pengaturan iuran itu kembali seperti diatur Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan iuran mandiri kelas III sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, iuran mandiri kelas II sebesar Rp51 ribu per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan.


sumber : Antara




Wabub Inhil Lantik Pejabat Eselon IV, ini Daftar Nama dan Jabatannya

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Syamsuddin Uti melantik sekaligus mengukuhkan pejabat pengawas (eselon IV) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Kamis (12/3/2020) malam di Gedung Engku Kelana Tembilahan.


Pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil yang dilantik malam itu berjumlah 333 orang.


Berikut lampiran nama dan jabatannya. :


Lampiran 1


Lampiran 2


Lampiran 3


Lapiran 4


Lampiran 5


Lampiran 6


Lampiran 7


Lampiran 8


Lampiran 9


Lampiran 10


Lampiran 11


Lampiran 12


Lampiran 13


Lampiran 14


Lampiran 15


Lampiran 16


Lampiran 17


Reporter Arbain




Pejabat Eselon IV Dilantik, Wabub Inhil : Jangan Segan Menjatuhkan Hukuman Disiplin

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Syamsuddin Uti melantik sekaligus mengukuhkan pejabat pengawas (eselon IV) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Kamis (12/3/2020) malam di Gedung Engku Kelana Tembilahan.


Pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil yang dilantik malam itu berjumlah 333 orang.


Wakil Bupati Kabupaten Inhil, H Syamsuddin Uti mengucapkan selamat kepada para pejabat pengawas yang baru saja dilantik.


“Semoga para pejabat pengawas yang baru ini dapat berkontribusi memajukan daerah melalui Pemerintah Kabupaten Inhil,” tutur Wakil Bupati dalam sambutannya.


Pada kesempatan ini, Wakil Bupati juga menyampaikan sejumlah hal penting sebagai pedoman bagi pejabat pengawas yang baru dilantik dalam menjalankan tugas, salah satunya tentang tujuan dari pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan.


“Pelantikan dan pengukuhan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan pejabat pengawas pada OPD karena ada beberapa pejabat yang memasuki masa purna tugas dan sebagian dipromosi sebagai pejabat administrator ,” pungkas Wakil Bupati.


Disamping itu, tujuan lain dari pelantikan dan pengukuhan adalah untuk pemantapan kapasitas kelembagaan. Sedangkan, latar belakang pelantikan adalah sebagai wujud dari tindak lanjut peraturan daerah.


“Percayalah kami berusaha memberikan posisi yang terbaik. Terimalah dan bekerjalah sebaiknya dan setulusnya demi kemajuan Indragiri Hilir,” kata Wakil Bupati.


Wakil Bupati berpesan kepada para pejabat pengawas untuk selalu menaati segala ketentuan jam kerja. Kepada atasan dari para pejabat pengawas, diharapkan dapat senantiasa melakukan pembinaan.


“jangan segan menjatuhkan hukuman disiplin. Perilaku tidak disiplin akan menjadi catatan dan bahan evaluasi bagi kami untuk kegiatan rotasi dan mutasi selanjutnya,” pungkas Wakil Bupati. (rls/arb)




Pemerintah Sebut Stok Masker di Indonesia 15 Juta Lembar

ARB INdonesia, JAKARTA – Pemerintah melalui Juru Bicara untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto sebut hingga saat ini terdapat 15 juta stok masker. Stok tersebut berasal dari sejumlah BUMD dan BUMN.


“Kemenkes pastikan kita sudah menyiapkan 10.000 kit. Ini akan kita tambah lagi. Di beberapa kesempatan dari beberapa BUMN, BUMD kita punya kurang lebih 15 juta masker, tapi ini bukan jumlah yang kita anggap kurang, kita anggap cukup, bukan. Artinya kita sudah punya stok,” kata Yurianto kepada wartawan di Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).


Namun, Yurianto menilai saat ini yang penting bukanlah berapa banyak jumlah stok masker, melainkan cara pengendalian penyebaran virus agar tidak meluas.







“Persoalannya bukan berapa stok, tapi berapa kita harus mengendalikan penularan lebih keras. Satu-satunya cara adalah tracing. Kontak tracing harus lebih kencang dan berusaha cari kasus positif untuk kemudian kita isolasi,” tuturnya.


Proses tracing tersebut praktis membuat pemerintah kerap menerima laporan dari sejumlah daerah mengenai adanya orang dalam pengawasan yang semakin meningkat.


“Oleh karena itu, dalam beberapa kasus maka kita mulai mendapatkan laporan-laporan dari daerah tentang PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang semakin meningkat. Sudah barang tentu ini pintu mencari kemungkinan munculnya kasus positif yang bisa jadi pegangan kita untuk mengendalikan kontak. Beberapa hal sudah kita lakukan untuk itu,” jelasnya.


Sumber : Merdeka.com




Mengenai Tunda Bayar Tahun 2019, ini Keterangan HM Wardan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Terkait penyelesaian Tunda Bayar (TB) kegiatan tahun anggaran 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih menunggu komitmen Pemerintah Pusat .


Sebab, sesuai hasil pertemuan Bupati Inhil HM Wardan ketika melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan RI pada Januari 2020 lalu , kepastian transfer Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah yakni pada triwulan pertama ini.


“Seperti jawaban yang disampaikan Pusat, paling lambat itu mudah-mudahan triwulan pertama ,” terang Wardan ketika ditanya wartawan, baru-baru ini.







Kendati begitu, Bupati menegaskan akan terus berkoordinasi guna menggesa Pusat agar segera melakukan transfer dana ke daerah.


“Bila perlu saya akan datangi lagi. Karena janji mereka triwulan pertama dan ini sudah bulan terakhir triwulan pertama (Maret) seharusnya sudah diselesaikan,” ucapnya lagi.


Namun sayangnya, berdasarkan informasi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Inhil sampai saat ini belum ada masuk dana transfer dari Pusat untuk penyelesaian TB kegiatan di Inhil


“Hasil audit, jumlah keseluruhan tunda bayar sekitar 68,7 milyar. Saat ini kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar,” pungkas Jamilah selaku Kepala BKAD Inhil, Kamis (12/3/2020).


Editor Arb