PUPR Rohul Lakukan Pemeliharaan Jalan di Empat Kecamatan

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu melalui UPTD Wilayah I melaksanakan pemeliharaan sejumlah ruas jalan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Rambah Samo, dan Bangun Purba.

Pemeliharaan dilakukan pada beberapa ruas jalan strategis, di antaranya Jalan Sempurna Alam–Kepenuhan Jaya, Jalan Rambah Utama–Pasir Makmur, serta Jalan Rambah Utama–Pasir Maju. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan guna menunjang aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Plt Kepala Dinas PUPR Rokan Hulu H. Zulfikri, ST melalui kepala UPTD wilayah I Ardi Candra menyampaikan bahwa perbaikan jalan tersebut diharapkan dapat memperlancar akses masyarakat, khususnya dalam mendistribusikan hasil pertanian. Dengan kondisi jalan yang lebih baik, perekonomian masyarakat di wilayah tersebut diharapkan semakin meningkat.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pemeliharaan dilakukan sejak awal bulan Januari 2026. Dan pada saat ini proses pemeliharaan masih berjalan di empat kecamatan tersebut.

Selain itu, Bupati Rokan Hulu, Anton, ST. MM, mengimbau masyarakat agar turut berpartisipasi dalam menjaga dan merawat jalan yang telah diperbaiki agar dapat digunakan dalam jangka panjang.
“Kami berharap masyarakat dapat menjaga jalan yang sudah diperbaiki ini dengan baik. Jangan ada kendaraan pengangkut, khususnya mobil pengangkut buah sawit, yang melebihi kapasitas muatan. Mari kita jaga dan rawat jalan ini bersama-sama,” ujar Bupati.

Dengan adanya pemeliharaan ini serta dukungan dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap infrastruktur jalan yang telah diperbaiki dapat bertahan lebih lama dan memberikan manfaat optimal bagi kelancaran aktivitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah. ( Kri )




Pemkab Inhil Terbitkan PERKADA

ARB INdonesia, TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah percepatan pelayanan pemerintahan, khususnya untuk memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, menjelaskan bahwa hingga saat ini APBD Tahun Anggaran 2026 masih dalam proses pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil.

“Memang saat ini APBD belum disahkan karena masih dalam proses pembahasan di Banggar. Ada beberapa catatan yang disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan sebagian besar sudah diakomodir,” ujar Sekda.

Sekda menjelaskan, salah satu isu yang berkembang di tengah masyarakat adalah terkait pembiayaan Universal Health Coverage (UHC). Ia menegaskan bahwa dalam rancangan APBD, Pemerintah Kabupaten Inhil sebenarnya telah menganggarkan UHC selama 12 bulan penuh.

Namun, dalam proses pembahasan, diperoleh informasi adanya pengurangan alokasi bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau, sehingga anggaran yang tersedia belum mencukupi untuk tetap memenuhi persyaratan BPJS UHC.

“Karena adanya pengurangan bantuan dari provinsi, maka TAPD mengusulkan agar dana yang sudah tersedia sementara dijadikan pembiayaan UHC selama 8 bulan pada APBD murni Tahun Anggaran 2026. Hal ini dilakukan sambil berharap adanya tambahan bantuan dari provinsi ke depan,” jelasnya.

Sekda menambahkan, apabila tambahan bantuan dari provinsi tersebut tidak terealisasi, Pemerintah Daerah telah menyiapkan langkah lanjutan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) untuk memenuhi kewajiban tersebut. Namun demikian, pada Tahun Anggaran 2026 ini, UHC tetap dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan, sepanjang terdapat kesepakatan dalam rapat bersama antara Banggar dan TAPD.

Oleh karena itu, diperlukan mekanisme rapat lanjutan guna memperoleh solusi terbaik dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, baik dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih baik maupun perlindungan melalui layanan kesehatan program UHC.

Akan tetapi, apabila belum ditemukan kesepakatan pada tahapan pembahasan saat ini, mengingat Pemerintah Daerah telah menyampaikan usulan Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD, maka penetapan RAPBD tersebut—baik disetujui maupun tidak disetujui—tetap harus melalui mekanisme Rapat Paripurna DPRD.

Selain pembayaran gaji ASN dan PPPK, dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 juga diatur jenis belanja lain yang dapat dibayarkan selama masa pengeluaran kas mendahului penetapan APBD. Belanja tersebut meliputi belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, belanja pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tenaga kebersihan, sopir, tenaga keamanan, serta PPPK paruh waktu.

Selain itu, pengeluaran kas juga dapat digunakan untuk menjamin kelangsungan pelayanan dasar kepada masyarakat, penanganan bencana, belanja yang bersifat wajib dan mengikat seperti penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, serta belanja bahan logistik berupa bahan bakar minyak.

Seiring diterbitkannya Peraturan Bupati tersebut, Sekda telah memberikan arahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan proses administrasi dan keuangan.

“Dengan adanya Perkada ini, OPD sudah diperintahkan untuk segera memproses administrasi keuangan, sehingga gaji ASN dan PPPK dapat segera dibayarkan,” tegasnya.




Wali Kota Pekanbaru Rencanakan Pengembangan Jalan 70

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Jalan 70 merupakan jalan akses ke Kantor Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya. Akses jalan itu terhubung ke Jalan Badak dari arah Jalan Hangtuah.

Ada rencana pengembangan Jalan 70 tersebut. Rencana itu untuk memastikan akses jalan menuju komplek perkantoran dan Kawasan Industri Tenayan (KIT) lebih representatif.

Jalan tersebut merupakan jalan lingkar luar yang strategis. Rencananya jalan ini menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru- Dumai dengan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat.

“Kita akan lakukan pelebaran lagi, kita mulai review tahun 2026 ini,” terang Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho.

Proses pengembangan Jalan 70 bukan hanya soal pelebaran jalan. Ada juga rencana pembangunan jembatan Jembatan Siak V di kawasan itu.

“Kita berharap semoga anggaran untuk membangun jalan dan jembatan ini bisa mencukupi,” paparnya.

Agung menyebut bahwa pengerjaan Jalan 70 bukan hanya bakal dikerjakan sendiri oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Ia menyebut pemerintah kota bakal melakukan sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah pusat.

Dirinya mengaku pelebaran jalan baru rencana. Ia menyebut bahwa pemerintah kota bakal melihat kondisi jalan itu secara keseluruhan.

“Jalan ini kan akses masyarakat, maka kita akan lihat secara keseluruhan kondisi jalan tersebut,” ungkapnya.

Pemberian nama Jalan 70 bukan tanpa alasan. Nama Jalan 70 ini sesuai dengan namanya karena lebarnya mencapai 70 meter.*




Setelah Lebaran, Wako Pekanbaru Pastikan Perbaikan Jalan Cempaka

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Sejumlah ruas di Jalan Cempaka, Kota Pekanbaru dalam kondisi rusak. Satu di antaranya ada yang amblas sehingga turun dari permukaan aspal.

Kondisi ini membuat para pengendara harus melintas dengan hati-hati. Kerusakan jalan ini karena terdapat kerusakan pada Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Masyarakat di sekitar jalan itu mengeluhkan kondisi tersebut. Mereka meminta agar ruas jalan yang rusak bisa segera mengalami perbaikan.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, pun angkat bicara soal kondisi ruas Jalan Cempaka yang rusak. Ia tidak menampik ruas jalan itu belum diperbaiki pada tahun 2025 lalu.

Kerusakan yang terjadi pada IPAL menyebabkan penurunan permukaan jalan. Agung menyebut kerusakan IPAL di ruas jalan tersebut sudah dikomunikasikan dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau.

“Jadi kerusakan itu menyebabkan jalan tersebut mengalami penurunan terus setiap diperbaiki, sehingga kita sudah berkomunikasi dengan Balai Kementrian PU di Riau,” jelasnya.

Perbaikan ruas jalan itu rencananya berlangsung selepas momen Idul Fitri 1447 H. Jadwal perbaikan jalan ini diambil dengan pertimbangan agar pengendara tidak terganggu selama momen menjelang Ramadan hingga Lebaran 2026.

Agung menyebut bahwa perbaikan jalan itu butuh proses karena harus membongkar IPAL di bawah jalan. Pengaspalan kembali jalan atau overlay baru bisa berlanjut setelah pembongkaran.

Dirinya menyebut bahwa perbaikan jalan itu secara menyeluruh berlangsung selama tiga bulan. Ada kemungkinan di ruas jalan tersebut bakal terjadi kemacetan dan pengalihan arus jalan.

“Perbaikan jalan ini memang memakan waktu, sehingga kita harus cari jadwal perbaikannya, agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” paparnya.

Politisi Partai Demokrat ini menyebut bahwa untuk sementara bakal dilakukan upaya mencegah tanah amblas. Ada rencana bakal dilakukan penimbunan untuk mencegah penurunan permukaan jalan.*




Kontrak Berakhir, Pemko Pekanbaru Amankan Aset Danau Bandar Kayangan

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan akan mengambil langkah pengamanan terhadap aset Danau Bandar Kayangan yang berada di Kecamatan Rumbai Timur. Hal ini menyusul berakhirnya masa kontrak pengelolaan oleh PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) sebagai pengelola.

Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pekanbaru Akmal Khairi usai pembahasan terkait status pengelolaan kawasan wisata tersebut di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (13/1/2026).

“Berdasarkan hasil pembahasan tadi, kontrak pengelolaan Danau Bandar Kayangan oleh PT SPP diketahui telah berakhir pada 2 Juli 2025. Berakhirnya kontrak tersebut terjadi tanpa adanya perjanjian pemutusan kerja sama secara khusus. Karena, masa berlaku kontrak memang telah selesai,” katanya.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Ingot Ahmad Hutasuhut menyimpulkan bahwa pengelolaan aset Danau Bandar Kayangan akan diaudit oleh Inspektorat serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Audit ini untuk melihat kondisi aset pada saat perjanjian pengelolaan oleh PT SPP. Audit itu termasuk bangunan dan fasilitas yang ada.

“Audit ini juga ingin memastikan aset tersebut kembali menjadi kewenangan pemko,” ujar Akmal.

Hingga saat ini, Pemko Pekanbaru belum membahas dan memutuskan pihak yang akan mengelola Danau Bandar Kayangan ke depan. Fokus utama pemko adalah pengamanan aset setelah berakhirnya kontrak pengelolaan.

“Sebagai langkah lanjutan, pemko akan mengirimkan surat resmi kepada Pj sekda guna meminta pengamanan aset. Pemko juga akan menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengamanan di kawasan Danau Bandar Kayangan,” ungkap Akmal.

Setelah penghitungan dan pendataan aset selesai dilakukan, aset tersebut akan dialihkan pengelolaannya ke Disbudpar. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga aset daerah agar tetap terpelihara dan siap dikelola kembali demi pengembangan sektor pariwisata.*




Kado Akhir Tahun, 1.608 Tenaga Honorer Rokan Hulu Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu

ARB INdonesia, ROKAN HULU – ​Rona bahagia terpancar dari wajah 1.608 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Dimana Secara simbolis, Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Halaman Kantor Bupati Rokan Hulu, Rabu (31/12/2025).

Dalam penyerahan SK secara simbolis ini disaksikan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Rohul M. Zaki, S. STP, M. Si dan Beberapa Pejabat Eselon II yang hadirl.

​Penyerahan SK ini menjadi momen krusial yang menandai perubahan status kepegawaian bagi ribuan tenaga pengabdi di Negeri Seribu Suluk tersebut.

​Dalam arahannya, Bupati Anton menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer. Beliau menyebut momen ini sebagai kado spesial menjelang pergantian tahun.

​”Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, saya mengucapkan selamat. Momentum ini bukan hanya kebanggaan, tetapi juga kado akhir tahun sekaligus kepastian status bagi saudara-saudara yang selama ini setia mengabdi,” ujar Bupati Anton di hadapan ribuan pegawai.

​Meskipun secara administratif berstatus Paruh Waktu, Bupati Anton memberikan instruksi tegas bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang sedikit pun. Beliau menggarisbawahi beberapa poin penting:

​Etos Kerja Tinggi: “Saya tekankan, meskipun berstatus Paruh Waktu, disiplin, etos kerja, dan tanggung jawab tidak boleh paruh waktu,” tegasnya.

​Loyalitas dan Aturan: Para pegawai diminta bekerja sungguh-sungguh, mematuhi aturan yang berlaku, dan menjunjung tinggi loyalitas kepada pimpinan dan daerah.

​Pelayanan Publik: Menjadi aparatur yang membawa warna positif dan memberikan pelayanan terbaik sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

​Bupati yang dikenal dekat dengan masyarakat ini juga berpesan agar para pegawai terus meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas demi menghindari pelanggaran yang dapat merugikan banyak pihak.

​”Kuasai bidang kerja saudara, terus belajar, dan tingkatkan kinerja. Jadilah penyemangat baru dalam mengabdi dan bersama-sama kita bangun Kabupaten Rokan Hulu yang kita cintai ini,” tutup Bupati Anton.

​Acara yang berlangsung khidmat di Halaman Kantor Bupati tersebut ditutup dengan sesi foto bersama dan ucapan selamat dari jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Rokan Hulu kepada para penerima SK. (Kri).