Usulan Prioritas di Desa Seberang Pebenaan Akan Diperjuangkan Ketua DPRD Inhil

Ketua DPRD Inhil, Dr. H Ferryandi saat menghadiri peringatan Isra’ Mi’raj di Desa Seberang Pebenaan


ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Di tahun 2022 mendatang, Ketua DPRD Inhil, Dr. H Ferryandi, ST.,MT.,MM akan memperjuangkan beberapa usulan prioritas masyarakat di Desa Seberang Pebenaan, Kecamatan Keritan.


Hal tersebut dikatakannya setelah melihat dan mendengar langsung usulan masyarakat ketika memenuhi undangan peringatan Isra’ Mi’raj 1442 Hijriah di Desa Seberang Pebenaan, Rabu (10/3/2021) pagi.


Adapun usulan prioritas yang ditampung berupa perbaikan jembatan penghubung dusun, normalisasi parit, perbaikan Pustu, dan bantuan pagar masjid.


“Aspirasi masyarakat yang ditampung sudah dicatat. Insya Allah saya bersama Wakil Ketua DPRD Inhil, Andi Rusli akan mengusahakan untuk dianggarkan pada tahun 2022 mendatang,” tutur H Ferryandi.


Selain itu, dalam sambutannya pada peringatan Isra’ Mi’raj, Ketua DPRD Inhil mengajak seluruh masyarakat Desa Seberang Pebenaan untuk terus mendidik anak-anaknya agar menjadi generasi Islami.


“Guna mencetak dan melahirkan generasi insan Qur’ani, agar kedepannya anak-anak kita memiliki kemampuan dalam menghafal Al-Qur’an,” imbuh H Ferryandi atau H Daeng Ferry Matiro (gelar yang diberikan masyarakat Desa Seberang Pebenaan yang memiliki arti ‘Bisa Melihat Situasi dan Kondisi Apapun’.


Sementara itu, Kepala Desa Seberang Pebenaan, H Amsah dalam sambutannya pada peringatan Isra’ Mi’raj tersebut mengatakan, setelah Ketua DPRD Inhil sampai di Desa Seberang Pebenaan, banyak aspirasi yang akan ia bantu untuk masyarakat.


“Alhamdulillah, Beliau (H Ferryandi) sudah melihat langsung seperti apa kondisi nyata di Desa Seberang Pembenaan,” ujar Kepala Desa H Amsah.


Untuk diketahui, dalam peringatan Isra’ Mi’raj di Desa Seberang Pebenaan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD H Ferryandi, Wakil Ketua DPRD Inhil Andi Rusli, Perwakilan Camat Keritang, Polsek Keritang, Ketua KKSS Keritang, Kades Seberang Pembenaan, Kades Kuala Lemang, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.


Editor Arbain




Kabar Ada Aksi Menuntut Bupati Inhil Turun dari Jabatannya, Politisi Senior PDIP Nilai Tak Objektif

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Mengenai kabar aksi demonstrasi penurunan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui aksi Mahasiswa Inhil yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Inhil dinilai tidak objektif.


Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Dr. H. Mariyanto, SE, MH. Ia mengatakan bahwa menurunkan Bupati bukan hanya berdasarkan ketidak kepercayaan masyarakat lantas bisa menurunkan Bupati.


“Proses penurunan Bupati itu panjang, ada tahapan-tahapannya,” kata Politisi Senior dari Fraksi PDIP kepada arbindonesia.com, Rabu (3/2/2021).


Menurut Dewan 5 periode ini, jika menurunkan Bupati bermuara dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hal itu dinilainya bukanlah tindakan yang objektif.


“Saya tidak perlu menyampaikan ini, hanya kesalahan dari SKPD kita bertindak untuk menurunkan bupati, itu tidak objektif,” tutur H Mariyanto.


IMG-20210203-WA0005
Foto : Sebaran Informasi Seruan aksi yang beredar di jejaringan media sosial


Sebelumnya, beredar di jejaringan media sosial Facebook dan WhatsApp tentang ajakan dan pemberitahuan seruan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Inhil yang akan digelar hari ini, Kamis (4/2/2021).


Dalam seruan itu bertuliskan “Rakyat Kecil (PKL) Butuh Makan. Jangan Main Gusur Kalau Tidak Bisa Memberi Makan”.


Selain itu, seruan itu juga bertuliskan “Menuntut Bupati Inhil turun dari jabatannya karena telah sukses menindas rakyat kecil (PKL),”.


Berjalannya Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Bupati Inhil


Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Inhil , Kamis (4/1/2021) pagi sekitar pukul 09.00 Wib.


Aksi tersebut dilakukan mereka sebagai bentuk kepedulian dan kekecewaan atas penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang gencar dilakukan Satpol PP Inhil sepekan ini di masa Pandemi Covid 19 melanda.


Dari pantauan di lapangan, belasan mahasiswa yang menggunakan atribut Bendera GMNI tertahan di depan pagar atau pintu masuk kantor Bupati Inhil dan hanya disambut satuan tugas (Satgas) Covid 19 yang terdiri dari TNI , Polri dan Satpol PP Inhil.


Sehingga, barisan masa aksi tidak mendapat izin masuk ke halaman kantor Bupati Inhil untuk menyampaikan tuntutan mereka.


Terus menyampaikan orasinya, barisan masa aksi juga mendesak pemerintah untuk mencari solusi terhadap penertiban PKL yang menggunakan Badan Jalan.


“PKL hanya mencari makan untuk menghidupi keluarganya. Jika mereka dilarang berjualan, apakah mereka harus maling, harus jadi begal,” kata salah satu masa aksi yang menyampaikan Orasinya.


Selain itu, masa aksi juga meminta pemerintah untuk berhenti melakukan penertiban PKL di tengah kesulitan ekonomi saat ini.


“Tolong distopkan dulu Penertiban PKL,” katanya. Sudah dua periode (kepemimpinan HM Wadan sebagai Bupati), apa yang ada kemajuan di inhil.. Nihil..!, bukan bertambah malah berkurang,” tambahnya seraya barisan masa aksi mendesak Bupati Wardan untuk menemui mereka.


rps20210204_111730
Mahasiswa Inhil yang tergabung dalam organisasi GMNI Inhil saat menggelar aksi demonstrasi di depan pintu masuk kantor Bupati Inhil, foto arbindonesia.com


Dari pantauan awak media, sepanjang mengikuti berjalannya aksi tersebut, tidak terdengar masa aksi menyuarakan tuntutan mereka mengenai meminta Bupati Inhil untuk turun dari jabatannya.


Arbain




Dewan : Satu yang Ditindak Harus Tindak Semuanya, Tidak Ada Pilih Kasih

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dr. H. Mariyanto, SE, MH menanggapi penertiban yang dilakukan Satpol PP Inhil terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak menggangu pengguna jalan.


Saat dijumpai diruang kerjanya, dikatakan H. Mariyanto, bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) memang menjadi tugas dari Satpol PP. Namun dalam penegakan Perda tersebut harus berdasarkan keadilan.


“Artinya, jika satu yang ditindak, harus ditindak semuanya, tidak ada pilih kasih. Sehingga masyarakat tidak memiliki persepsi yang lain terhadap tindakan yang dilakukan,” tutur H. Mariyanto yang telah 5 periode duduk di kursi DPRD Inhil, Rabu (3/2/2021).


Selain itu, Politisi Senior dari fraksi PDIP ini juga menyampaikan kekhawatirannya dimasa pandemi ini yang semuanya serba kekurangan.


“Kita harus punya kebijakan lain, harus punya toleransi terhadap apa yang kita tindak ini, selagi hal tersebut tidak terlalu jauh,” imbuh Wakil Ketua DPRD Inhil.


Sehingga, H Mariyanto menyarankan perlu kehati-hatian dan pertimbangan dalam melaksanakan penegakan Perda.


“Kekhawatiran saya atas tindakan seperti ini akan memancing ketidak nyamanan masyarakat yang berdagang di kaki lima. Ini akan menimbulkan masalah, ini yang kita tidak inginkan,” imbuh H Mariyanto yang juga salah satu kandidat kuat bakal maju di Pilbup Inhil mendatang.


(Arbain)




Ruas Jalan di Desa Kuala Kritang Mulai Dikerjakan, H Dani: Pemeliharaan Bertujuan Fungsional

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pekerjaan pemeliharaan jalan untuk ruas jalan Selensen – Kota Baru – Bagan Jaya di Desa Kuala Keritang telah dimulai, Jumat (29/1/2021).



H Dani M Nursalam selaku Wakil Ketua Komisi IV (Empat) DPRD Provinsi Riau mengatakan, pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Selensen – Kota Baru – Bagan Jaya di Desa Kuala Keritang tersebut bertujuan fungsional.


Menurutnya, pembangunan berupa pemeliharaan ruas jalan yang berlokasi di Desa Kuala Keritang dimaksudkan agar ruas jalan tersebut dapat berfungsi maksimal.


Kegiatan pemeliharaan diperuntukkan bagi jalan-jalan yang mengalami kerusakan sehingga dapat menunjang mobilitas warga setempat.


“Kondisi jalan di lokasi pembangunan jalan ini, Desa Kuala Keritang memprihatinkan. Apalagi dengan curah hujan yang tinggi. Kondisi tersebut sangat mengganggu mobilitas warga. Maka itu, dilaksanakan lah pemeliharaan agar jalan tersebut berfungsi sebagaimana mestinya,” tutur H Dani melalui sambungan seluler.


Selain itu, Politisi Senior ini juga menuturkan, bahwa pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Selensen – Kota Baru – Bagan Jaya di lokasi Desa Kuala Keritang yang menjadi tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV (Empat) Dinas PUPR – PKPP Provinsi Riau itu, sebelumnya dijadwalkan pada Selasa lalu. Namun, dikarenakan adanya kendala cuaca, pelaksanaan pekerjaan sempat tertunda.


“Selasa kemarin sebetulnya alat sudah ada di lokasi. Kondisinya hujan, tidak bisa dimulai. Baru hari ini bisa dimulai,” ungkap H Dani.


H Dani mengungkapkan, pembangunan jalan di lokasi Desa Kuala Keritang bukan merupakan pekerjaan peningkatan jalan atau rekonstruksi dengan pekerjaan berbentuk rigid, hot mix ataupun penimbunan.


“Kalau peningkatan jalan itu kewenangannya di bidang Bina Marga Dinas PU Riau. Kalau pemeliharaan, seperti yang di Desa Kuala Keritang ini ditangani oleh UPT Wilayah IV (empat) Dinas PUPR Riau dengan ruang lingkup Kabupaten Inhil dan Inhu,” jelas H Dani.


H Dani berharap, agar pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Selensen – Kota Baru – Bagan Jaya di Desa Kuala Keritang dilaksanakan sebaik mungkin sehingga bisa memperoleh hasil yang maksimal.


“Kasihan masyarakat. Tidak mudah bagi kita untuk mendapatkan pembangunan ini. Kalau hasilnya maksimal, masyarakat akan terbantu dan dapat merasakan manfaatnya,” tutup H Dani.


Kepala UPT Wilayah IV (Empat) Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Sanusi membenarkan bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan pada ruas Jalan Selensen – Kota Baru – Bagan Jaya di lokasi Desa Kuala Keritang telah mulai dilaksanakan.


“Tujuannya fungsional. Ada yang rusak kita perbaiki, yang berlubang kita tambal. Kan fungsional. Jadi, tidak peningkatan,” kata Sanusi.


Sanusi mengatakan, pekerjaan pemeliharaan jalan di Desa Kuala Keritang sempat terkendala cuaca sehingga terjadi penundaan selama beberapa hari.


Selanjutnya, Sanusi membeberkan, pekerjaan pemeliharaan jalan provinsi Riau di Kabupaten Inhil diperkirakan sepanjang 10 kilometer yang terbagi di beberapa lokasi.


“Itu untuk fungsional saja. Namun, tidak semuanya bisa dipegang karena kondisi. Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan itu bergantung pada hasil observasi dan situasional,” tutur Sanusi. (*)


Editor Arbain




Sebut Sama dengan PKI, Politisi PKB Setuju Eks HTI Tidak Diberi Hak Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim


ARBindonesia.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan sudah sepatutnya eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang menjadi calon presiden, wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah seperti diatur dalam draf revisi UU Pemilu.


Menurutnya, eks HTI memang patut disetarakan dengan eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang selama ini sudah dilarang dalam UU Pemilu.


“Tujuan politik HTI sama persis dengan komunisme, yakni menciptakan kekuasaan politik internasional yang akan merobohkan bangunan negara-bangsa,” kata Luqman dalam keterangan tertulisnya.


Sebelumnya, draf revisi UU Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 mengatur larangan bagi eks anggota HTI menjadi calon peserta pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.


Aturan itu ditulis secara gamblang atau tersurat seperti larangan bekas anggota PKI yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu. Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.


Pengurus PP GP Ansor ini lalu menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan HTI sebagai organisasi terlarang pada 2017. Alasan pembubaran HTI yakni karena mereka ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara.


Oleh sebab itu, Luqman menegaskan, mantan anggota HTI tidak berhak menjadi peserta pemilu. Menurut dia, itu merupakan konsekuensi para bekas anggota HTI yang kini sudah menjadi organisasi terlarang di Indonesia.


“Karena itu, eks HTI harus dilarang maju pada Pileg, Pilpres, Pilkada, menjadi PNS, TNI, Polri, dan lain-lain, sama persis perlakuan negara ini terhadap eks PKI,” kata Luqman.


“Kalau eks organisasi terlarang, tentu anggota-anggotanya harus menanggung konsekuensi politik dan hukum,” sambungnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan bahwa penghilangan hak politik warga negara, dalam hal ini eks anggota HTI, perlu pertimbangan yang matang.


Menurut Jazilul, para bekas anggota HTI bisa tetap diberikan hak memilih dalam Pemilu. Namun, hak mereka untuk dipilih tetap dilarang dalam rentang waktu tertentu.


“Mereka bisa diberikan hak untuk memilih namun hak untuk dipilih, menjadi calon presiden, gubernur dan bupati sementara dicabut dalam satu atau dua kali pemilu, untuk pembinaan dulu,” jelasnya.


Sumber cakaplah.com




RDP Jilid II Tak Dihadiri Pihak Perusahaan, ini Kata Ketua Komisi II DPRD Inhil

VIDEO RDP dI DPRD KABUPATEN INHIL


https://youtu.be/wVJ8oGrV0XM


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – 4 Perusahan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir ini terkesan tak memiliki itikad baik untuk mencari solusi terkait permasalahan kemitraan plasma kebun kelapa sawit antara pihak perusahaan dan Koperasi masyarakat petani.


Hal itu terlihat ketika Komisi I dan II DPRD Inhil menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) jilid II, tidak ada satupun pihak perusahaan yang hadir. Padahal informasi pemanggilan secara resmi telah dilakukan oleh DPRD Inhil jauh sebelum RDP yang digelar malam ini, Rabu (27/1/2021) malam.


Adapun 4 perusahaan tersebut diantaranya PT Setia Agrindo Mandiri, PT Citra Palma Kencana, PT Indogren Jaya Abadi, dan PT Indah Agrindo Lestari


Dengan ketidak hadirannya pihak perusahaan dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ir H AMD Junaidi, AN mengaku sangat kecewa dengan pihak perusahaan.


“Kita melihat hari ini pihak perusahaan telah melakukan Wanprestasi. Kita sudah mengundang dua kali, Artinya pihak perusahaan tidak ada niat untuk melakukan penyelesaian terkait permasalahan ini,” kata Junaidi saat memimpin RDP di ruang Paripurna DPRD Inhil.


Selain itu, Poltisi Senior ini menyampaikan bahwa DPRD telah memfasilitasi untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi antara Perusahaan dan masyarakat.


“Kalau mereka (Perusahaan) tidak datang, kita bisa memutuskan apa. Kalaupun kita putuskan itu berarti memutuskan sebelah pihak,” kata Junaidi.


Lanjutnya, DPRD berharap terkait persoalan Perusahaan tersebut bisa diselesaikan oleh pemerintah.


“Saya pikir Perusahaan sudah ‘mengangkangi’ Pemerintah kita yang sudah memberikan ‘karpet merah’ terhadap perusahaan di Indragiri Hilir,” tutur Ketua Komisi II DPRD Inhil.


Untuk diketahui dalam RDP tersebut selain di hadiri Ketua Komisi I dan II berserta anggota, juga dihadiri oleh Sekda Inhil yang diwakili oleh Asisten I, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Perizinan serta masyarakat petani dan tamu undangan lainnya.


Arbain