Ateng-Hengky Menang, Natalius Pigai: Saya Sumbang Generasi Muda Jadi Kepala Daerah

Hengky Pigai dan Natalius Pigai/Net

Detikriau.org – Pasangan independen, Ateng Edowai-Hengky Pigai resmi menjadi pemenang dalam Pilkada Deiyai, Papua 2018.

Kemenangan itu seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa pilkada dari pasangan calon nomor urut 4, Inarius Douw dan Anakletus Doo pada Rabu (12/12).

Tokoh dari Papua, Natalius Pigai menyambut baik kemenangan adiknya tersebut. Dia bahkan mengunggah sebuah video untuk mengungkapkan kebanggaannya kepada Hengky Pigai.

“Ini adalah adik saya, bernama Hengky Pigai. Satu hari yang lalu diputuskan MK sebagai pemenang Pilkada Deiyai,” ujar Natalius Pigai sambil menggenggam tangan Hengky dalam video yang diterima, Kamis (13/12).

Natalius mengatakan bahwa ada yang menarik dari kemenangan adiknya itu, yaitu usia yang masih muda atau berkepala dua. Dia bangga karena telah berhasil melahirkan generasi milenial untuk publik.

Sebabm bagi mantan anggota Komisi Nasional (Komnas) HAM itu, untuk melahirkan anak muda sebagai pemimpin bukan hal yang mudah.

“Saya sebagai lokomotif perubahan Indonesia menyumbangkan salah satu generasi muda jadi kepala daerah,” terangnya.

Dia meminta kepada generasi milenial di Indonesia meniru langkah Hengky, yaitu masuk dalam lokomotif dan misi perubahan untuk mengantarkan bangsa ini ke masa depan lebih baik.

“Meskipun ada ironi bahwa pemimpin saat ini justru menjadikan generasi tua sebagai partner. (Generasi) yang berada pada usia sepuh,” demikian Natalius Pigai.

Sumber: rmol.co




Sepanjang 2018, 251 Wartawan Dibui Karena Tugas Jurnalistik

Ilustrasi: Net

Detikriau.org – Jumlah wartawan yang dipenjara karena melakukan pekerjaan jurnalistiknya mencapai rekor tertinggi pada tahun 2018 ini.

Begitu laporan terbaru yang dirilis Committee to Protect Journalists (CPJ) (Kamis, 13/12) seperti dimuat Channel News Asia yang dilansir detikriau.org melalui rmol.co.

CPJ merupakan sebuah lembaga nirlaba yang berbasis di Amerika Serikat yang mempromosikan kebebasan pers.

Menurut data tahunan CPJ tersebut, sejak 1 Januari hingga 1 Desember 2018, tercatat ada 251 wartawan di seluruh dunia yang dipenjara karena pekerjaan mereka. Lebih dari setengahnya berada di Turki, China, dan Mesir, di mana pihak berwenang menuduh para wartawan melakukan kegiatan anti-pemerintah.

Dalam data yang sama ditemukan, jumlah wartawan yang dipenjara karena tuduhan membuat berita palsu naik menjadi 28 orang pada tahun ini, bila dibandingkan dengan tahun lalu yang berjumlah 21 orang dan tahun 2016 yang berjumlah 9 orang.

Laporan itu juga mengkritik Presiden Amerika Serikat Donald Trump karena sering mencirikan liputan media negatif sebagai “berita palsu”, sebuah frase yang juga digunakan oleh para pemimpin terhadap kritik mereka di negara-negara seperti Filipina dan Turki.

Data CPJ juga menemukan bahwa Turki masih menjadi negara paling buruk di dunia dalam hal kebebasan pers. Setidaknya ada 68 wartawan dipenjara karena tuduhan anti-negara pada tahun ini. Sedangkan di Mesir, ada setidaknya 25 wartawan yang masuk penjara karena tuduhan senada.

Turki sebelumnya mengatakan tindakan kerasnya dibenarkan karena upaya kudeta untuk menggulingkan pemerintah pada 2016. Sedangkan Mesir mengatakan tindakannya diambil untuk membatasi perbedaan pendapat diarahkan pada gerilyawan yang berusaha melemahkan negara.

Jumlah keseluruhan wartawan yang dipenjara versi CPJ sebenarnya turun 8 persen dari rekor tertinggi tahun lalu, yakni 272 wartawan. Namun totalnya tidak memperhitungkan wartawan yang hilang atau ditahan oleh aktor non-negara. CPJ mengatakan ada puluhan wartawan hilang atau diculik di Timur Tengah dan Afrika Utara, termasuk beberapa yang ditahan oleh pemberontak Houthi di Yaman




KPU Buka Data NIK Pemilih Pemilu pada Parpol

Komisioner KPU Viryan Aziz (Foto: Dwi Andayani/detikcom)

 

Jakarta – KPU memperbolehkan partai politik (parpol) peserta pemilu melihat data pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data ini dapat dilihat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuka secara keseluruhan.

“Kami memfasilitasi peserta pemilu yang ingin mengecek DPT. Iya semua digit NIK akan dibuka,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Hal itu dilakukan menurut Viryan agar parpol lebih mudah mengecek data pemilih. Sebelumnya parpol hanya dapat mengecek data pemilih dengan 4 digit terakhir NIK ditutup tanda bintang.

“Itu sebagai alternatif karena rekan-rekan partai kan kesulitan untuk lebih detail, terkait dengan data bahwa mereka tidak bisa melakukan pengecekan detail. Karena data yang diterima oleh parpol NIK-nya 4 digit terakhir diganti tanda bintang,” ujar Viryan.

Viryan menyebut alasan penutupan 4 digit terakhir NIK itu untuk menjaga kerahasiaan identitas. Hal itu disebut Viryan juga disetujui dalam uji publik dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Meski membuka data NIK itu pada parpol namun Viryan menyebut pengecekan hanya dapat dilakukan di KPU. Pengecekan itu dapat dilakukan mulai besok hingga menjelang hari pemungutan suara.

Untuk parpol yang ingin mengecek data itu pun tidak bisa sembarangan. Parpol-parpol itu harus menghubungi KPU terlebih dulu kemudian data disiapkan pada Data dan Informasi (Datin).

“Dengan catatan H-1 menginformasikan, misalnya kami dari peserta pemilu X ingin mengecek DPT tanpa bintang besok datang silakan,” tuturnya.

Sumber; detikcom




DPR Setuju Operasi Milliter Selain Perang di Papua

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan pidato penutup masa persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 dalam Rapat Paripurna di komplek Parlemen, Jakarta/Foto: swarapublik.com

 

Jakarta, detikriau.org – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan setuju jika pemerintah membuat peraturan pemerintah (PP) terkait operasi militer selain perang (OMSP) di Papua untuk mengatasi tindakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang keberadaannya sudah dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris.

“saya pikir pemerintah perlu mempertimbangkan itu (keluarkan PP OMSP), dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk melihat apakah sudah diperlukan langkah-langkah pengiriman pasukan ke Papua,” kata Bambang dikomplek parlemen, Jakarta, Kamis

Hal itu dikatakannya terkait usulan Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Sukamta yang mengusulkan agar Pemerintah membuat PP terkait OMSP agar digunakan untuk mengatasi persoalan terorisme di Papua.

Bambang mengatakan sebenarnya DPR mendorong pemerintah mengeluarkan PP tersebut, karena kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) pantas disebut sebagai organisasi teroris karena tindakan mereka sudah membunuh secara brutal dan meneror warga sipil tidak berdosa.

Dia menilai apa yang dilakukan kelompok bersenjata OPM sudah merupakan gerakan terorisme sehingga masyarakat Indonesia bisa mendorong kepada PBB bahwa organisasi OPM ini adalah organisasi terorisme.

“Kami kembalikan kepada pemerintah untuk memutuskan, karena kita sudah punya UU anti terorisme dan sudah punya SOP bagaimana menanggulangi gerakan-gerakan separatis maupun kriminal bersenjata,” ujarnya

Menurut dia, sikap tegas, keras, dan seketika dari pemerintah untuk menuntaskan gerakan di Papua harus segera dilakukan karena justru yang membuat situasi sulit adalah ketika kita bekerja lambat sehingga mereka terus berkembang.

Dia mengatakan yang dilakukan kelompok bersenjata dalam kasus penembakan 31 pekerja di Nduga, Papua, bukan pertamakali sehingga kalau tindakan itu dibiarkan, dikhawatirkan akan kembali berulang dan semakin meluas.

“karena mereka bukan gerakan biasa, mereka bergerak untuk menuntut kemerdekaan. Jadi mereka itu adalah gerakan separatis,” ucapnya

Sebelumnya, anggota komis I DPR Sukamta dalam interupsinya di Rapat Paripurna DPR, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia harus mencari solusi yang cerdas dalam menyejahterakan masyarakat Papua, namun juga menghormati adat istiadat warga Papua.

“Hal itu harus dilakukan agar mereka merasa nyaman bergabung dengan Negara KEsatuan Republik Indoensia (NKRI),” katanya

Sukamta mengatakan kasus pembunuhan terhadap 31 pekerja itu tidak boleh berlalu begitu saja sehingga harus dituntaskan dengan menangkap para pelakunya.

Menurut dia, gerombolan bersenjata Papua janngan hanya disebut kelompok kriminal bersenjata (KKB), padahal mereka merupakan organisasi militer yang memiliki senjata.

“kami harapkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait operasi militer selain perang (OMSP) agar digunakan untuk mengatasi persoalan terorisme di Papua,” uajrnya.

Dia mengatakan, PP terkait OMSP itu merupakan tindaklanjut dari UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut dia, aturan tersebut diperlukan agar kasus di Papua dapat diselesaikan segera sehingga masyarakat Papua merasa aman dan nyaman bergabng dengan NKRI.

Sumber; Antara




Dalam Rentang Waktu Berdekatan, Mamasa Diguncang Tiga Kali Gempa Bumi

Detikriau.org – Tiga kali gempa bumi dalam waktu berdekatan mengguncang Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. Kamis (13/12/2018).

Melalui laman resminya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengabarkan, gempa pertama terjadi pada pukul 11:25 Wib berkekuatan 4,7 SR dengan pusat gempa berada di darat, 1 km Tenggara Mamasa atau pada titik koordinat 2.98 LS – 119.33 BT pada kedalaman 10 km.

Guncangan dua kali gempa berikutnya terekam diwaktu yang hampir bersamaan pada pukul 11:41 Wib yang keduanya berkekuatan 4,4 SR dengan pusat gempa didarat 7 km Timur Laut Mamasa atau pada titik koordinat 3.09 LS – 119.37 BT pada kedalaman 10 km.

“gempa dirasakan dengan skala MMI – III di Mamasa dan MMI – II di Mamuju,” Tulis BMKG.




Batal Bubar, Jabatan Bos BP Batam Dirangkap Wali Kota

Foto: BP Batam (bpbatam.go.id/)

Jakarta, detikriau.org – Wacana pembubaran Pengembangan Badan Pengusahaan (BP) Batam dipastikan tak akan berlanjut. Pemerintah telah menemukan solusi lain untuk menyelesaikan persoalan dualisme kepemimpinan di wilayah tersebut.

“BP Batam tidak dibubarkan. Jabatan Kepala BP Batam dirangkap secara ex-officio oleh Wali Kota Batam,” tulis keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dilansir detikriau.org dari CNBC Indonesia, Kamis (13/12/2018).

Selanjutnya, aktivitas perdagangan yang berlangsung di wilayah itu tetap berlangsung seperti biasa. Akan tetapi, ada sejumlah penyesuaian. Dalam hal ini, pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, tetap dilakukan oleh BP Batam, yang dipimpin secara ex-officio oleh Wali Kota Batam.

“Sedang disiapkan aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam. Demikian pokok-pokok keputusan yang telah diambil oleh pemerintah dan sekaligus meluruskan pemberitaan yang telah berkembang.”

Sebelumnya, Rabu (12/12/2018) kemarin, Rapat Kabinet Terbatas di Istana yang membahas tentang perkembangan Batam. Presiden Joko Widodo pun sempat mengkritik pedas lantaran impian menjadikan Batam sebagai ‘Singapura-nya’ Indonesia tak kunjung tergapai.