Demokrat: Ada ‘Institusi Siluman’ di Balik Perusakan Bendera

Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menegaskan partainya meyakini ada institusi siluman yang jadi dalang, inisiator, dan pemberi perintah perusakan bendera Demokrat di Riau. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

 

Jakarta, — Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyampaikan hasil rapat darurat terkait perusakan baliho dan atribut Partai Demokrat diPekanbaru, Riau.

Dari hasil rapat darurat itu, Partai Demokrat menduga adanya dalang alias master mind dan inisiator dalam tragedi perusakan baliho serta sejumlah atribut Partai Demokrat pada 15 Desember lalu di Riau.

“Partai Demokrat menduga kuat adanya master mind dan inisiator (dalam perusakan baliho dan atribut partai),” kata Hinca di Gedung DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/12) dilansir melalui CNN Indonesia

Tak hanya itu, Hinca juga menyebut pihaknya menduga adanya permintaan dan instruksi tertentu untuk melakukan perusakan pada atribut Partai Demokrat. Bahkan perusakan-perusakan itu pun, kata dia, dilakukan dengan sangat terstruktur dan terorganisir pada baliho dan atribut partai yang jumlahnya tak hanya satu dan dua saja, tetapi cukup banyak.

“Demokrat yakin ada ‘institusi siluman’ yang jadi master mind, inisiator, dan pemberi perintah,” kata Hinca.

Lebih lanjut, dalam kasus ini Hinca juga menuding pelaku sebenarnya atau yang kemudian disebut sebagai master mind dan inisiator ini berusaha mencari kambing hitam yakni orang-orang kecil dalam kasus perusakan itu.

Untuk selanjutnya kata dia, kasus ini pun kemudian tampak banyak yang ditutup-tutupi sehingga pelaku sebenarnya atau master mind dan inisiator pun tak terdeteksi.

“Nampak banyak yang ditutup-tutupi dan putus mata rantai dengan master mind dan inisiator,” kata Hinca.

Sebelumnya, pada Sabtu (15/12) Partai Demokrat menemukan sejumlah bendera dan spanduk bergambar wajah Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono rusak dan jatuh ke jalan.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya, yakni HS untuk kasus yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, serta KS dan MW untuk kasus yang terjadi di Tenayan Raya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menyelidiki unsur pelanggaran pemilu pada kasus perusakan baliho partai Demokrat di Pekanbaru, Riau, akhir pekan kemarin.

Hal ini disampaikan anggota Bawaslu RI Mochamad Afifudin usai menghadiri diskusi bertajuk “Kesiapan KPU Menyelenggarakan Pemilu Serentak 2018” di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).




Lima Orang Terkait Proyek Fiktif Waskita Karya Dicegah Ke Luar Negeri

IDN Times

Detikriau.org – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan sejumlah pihak dalam pengusutan korupsi pelaksanaan proyek infrastruktur pada PT Waskita Karya.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pencegahan melakukan perjalanan ke luar negeri sudah disampaikan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama enam bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/12) dilansir melalui rmol.co

Febri menjelaskan, dua orang yang dicegah sudah berstatus tersangka dalam kasus itu, yakni Kadiv II PT Waskita Karya Fathor Rahman dan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Tiga orang lainnya adalah mantan Kabag Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya/Dirut PT Waskita Beton Precast 4 Jarot Subana, mantan Kabag Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman dan mantan Direktur di Ditjen SDA Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio.

Pada kasus itu, Fathor dan Yuly diduga menyalahgunakan wewenang yang menyebabkan kerugian negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan Waskita Karya. Adapun, kerugian diduga senilai Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran Waskita Karya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP




Proyek Fiktif PT Waskita. KPK: Negara Dirugikan Setidaknya Rp 186 M

Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)

 

Jakarta, detikriau.org – 14 proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk merugikan keuangan Negara setidaknya sebesar Rp 186 miliar. Untuk perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka.

“Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama BPK-RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 186 miliar,” kata Agus di sela konferensi pers, Senin (17/12) sebagaimana dilansir melalui kumparan

Dua tersangka tersebut yakni Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 serta Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut, kata Agus, diambil dari total pembayaran yang dilakukan PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang menangani pekerjaan fiktif itu.

“Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut,” ujarnya.

“Diduga 4 perusahaan sub-kontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai,” sambungnya

Dalam kasus ini, Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang sudah teridentifikasi sampai saat ini, namun KPK belum menyebut nama-nama perusahaan itu. Diduga 4 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor, dan Yuly.

Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Daftar 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya yang Diusut KPK

Agus juga menerangkan setidaknya ada 14 proyek yang dinilai sebagai proyek fiktif yang saat ini statusnya tengah ditangani KPK.

“Sampai saat ini teridentifikasi 14 proyek yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Jadi, dari sejumlah proyek itu ada beberapa bagian yang kami duga merupakan proyek fiktif dalam kasus ini,” ujar Agus

Agus pun menyempurnakan pengertian proyek fiktif tersebut. Menurutnya proyek tersebut pada awalnya telah dikerjakan oleh Waskita Karya, hanya saja pada proses pembahasannya dibuat perencanaan baru seolah-olah proyek tersebut akan dikerjakan oleh 4 subkontraktor yang ditunjuk Waskita.

“Melengkapi pernyataan Agus, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menduga adanya penganggaran ganda yang dilakukan Waskita dalam 14 proyek tersebut.

“Jadi kami duga agak dekat dengan konsep “double budgeting” jadi pekerjaannya sebagian sudah dikerjakan tetapi dibuat proyek fiktif sehingga pembayaran itu dilakukan kepada pihak subkon dan dikembalikan lagi kepada beberapa orang di WK (Waskita Karya) termasuk dua orang yang jadi tersangka ini,” kata Febri.

Kendati demikian, Febri enggan merinci terkait rincian proyek fiktif apa saja yang dilakukan Waskita dalam 14 proyek tersebut.

“Tetapi kami belum bisa sampaikan bagian dari proyek yang diduga fiktif tersebut karena itu masih masuk dalam materi proses penyidikan,” tutup Febri.

Berikut daftar 14 proyek yang diduga terdapat proyek fiktif di dalamnya.

  1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat.
  2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta.
  3. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara.
  4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.
  5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta.
  6. Proyek PLTA Genyem, Papua.
  7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.
  8. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta.
  9. Proyek Fly Over MerakBalaraja, Banten.
  10. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta.
  11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta.
  12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali.
  13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali.
  14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur

Editor: Faisal




Per 1 Januari, Importir Wajib Lapor Lewat Sistem Elektronik

 

Jakarta — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mewajibkan badan usaha impor untuk melaporkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui sistem elektronik per 1 Januari 2019 mendatang. Kewajiban tersebut diberlakukan sebagai bagian dari pertukaran data elektronik (PDE) yang diinisasi Ditjen Bea Cukai sejak 2016 silam. 

Dikabarkan CNN Indonesia, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai efisiensi prosedur kepabeanan. Selain itu, kewajiban juga diberlakukan untuk mempermudah proses pengguna jasa kepabeanan dalam melakukan proses bisnis.

Pasalnya, dengan kewajiban tersebut, seorang importir yang berlokasi di Balikpapan nantinya bisa mengajukan PIB demi memasukkan barangnya melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Sebelumnya, importir tersebut harus mengajukan PIB di kantor Bea Cukai tempat barang itu akan dibongkar muat.

“Apalagi kini sudah ada internet yang menyediakan kemudahan dan biayanya pun murah, hanya tinggal bayar koneksi saja. Selain itu, kantor Bea Cukai pun seluruhnya sudah kami hubungkan ke internet,” jelas Heru di Kementerian Keuangan, Senin (17/12).

Ia menuturkan, pertukaran data melalui internet sebelumnya sudah dilakukan bertahap di 70 kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai dalam dua tahun silam. Meski demikian, importir bisa memilih, apakah mau mengajukan PIB melalui sistem elektronik atau pertukaran data elektronik secara biasa melalui intrakoneksi di kantor Bea Cukai.

Di tahun depan, rencananya Bea Cukai akan diterapkan penuh di 13 kantor pelayanan lainnya. Tak hanya mengurus PIB, sistem PDE juga bisa diterapkan untuk mengurus Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), manifes, pemberitahuan tujuan kawasan berikat, pemberitahuan tujuan logistik berikat, dan dokumen ekspor impor lainnya.

“Dan tentu ini tanpa dipungut biaya sama sekali,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan mekanisme penggunaan pertukaran data elektronik bagi importir. Pertama-tama, importir bisa mendapatkan aplikasi pertukaran data elektronik dari kantor pelayanan Bea Cukai secara gratis.

Kemudian, aplikasi tersebut harus diinstalasi di komputer atau komputer jinjing milik importir. Aplikasi inilah yang nantinya bisa dipakai importir untuk memasukkan data-data barang impornya.

Sampai sejauh ini, terdapat 73,33 persen pengguna jasa kepabeanan yang sudah memanfaatkan pertukaran data melalui internet. Ia berharap, sisanya bisa segera migrasi menggunakan sistem elektronik. Sebab, pelayanan pelaporan barang impor melalui sistem lama sudah tidak akan dilayani bulan depan.

“Tapi kami tetap akan melakukan pendampingan kepada pengguna jasa kepabeanan hingga akhir tahun ini,” terangnya.




Prabowo: Anakmu Baru Lahir Sudah Punya Utang Rp 9 Juta

Foto: Lamhot Aritonang

Jakarta – Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto kembali mengkritisi kondisi ekonomi Indonesia. Dia mengatakan bahwa pendapatan per kapita saat ini hanya US$ 1.900. Prabowo juga kembali menyinggung soal utang.

dikabarkan detikFinance, awalnya, Prabowo menjabarkan analisis salah satu anggota tim ekonomi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Fuad Bawazier yang hanya mencapai US$ 1.900 per tahun. Padahal, seharusnya pendapatan per kapita RI mencapai US$ 4.000.

“Saudara sekalian, para ahli mengatakan penghasilan kita per kapita adalah sekitar US$ 4.000 per tahun. Tapi dari US$ 4.000 itu, 49%, setengahnya, dikuasai oleh 1% rakyat kita,” katanya dalam acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).

“Jadi, kalau kita cabut yang 1%, kekayaan penghasilan kita setahun tinggal setengahnya, yaitu US$ 1.900. Itu kata penasihat saya, Pak Fuad Bawazier,” sambung Prabowo.

Tak sampai di situ pemaparan Prabowo. Dari sana, eks Danjen Kopassus itu menyinggung soal utang negara yang ia sebut bayi di Indonesia yang baru lahir sudah memiliki utang.

“Tapi US$ 1.900 dipotong lagi utang. Ya, kita semua punya utang. Bahkan anakmu baru lahir punya utang. Utangnya kurang-lebih US$ 600. Jadi iya, utang kamu itu US$ 600. Kurang-lebih US$ 600 itu, berapa ya? Ya sekitar Rp 9 juta. Anakmu baru lahir, utang sudah Rp 9 juta,” kata Prabowo.

Karena itu, Prabowo menegaskan, ia dan Sandiaga Uno tidak boleh kalah pada Pilpres 2019. Sebab, menurutnya, elite yang berkuasa di Indonesia selalu gagal menjalankan amanah rakyat yang justru membuat negara bisa punah. Di hadapan para kader Gerindra dan elite timses Prabowo-Sandiaga, ia menyatakan pihaknya tidak boleh kalah pada pilpres kali ini.

“Karena itu, kita tidak bisa kalah. Kita tidak boleh kalah. Kalau kita kalah, negara ini bisa punah. Karena elite Indonesia selalu mengecewakan, selalu gagal menjalankan amanah dari rakyat Indonesia. Sudah terlalu lama elite yang berkuasa puluhan tahun, sudah terlalu lama mereka memberi arah keliru, sistem yang salah,” terang Prabowo.

“Dan saya katakan bahwa sistem ini, kalau diteruskan, akan mengakibatkan Indonesia lemah. Indonesia semakin miskin, dan semakin tidak berdaya, bahkan bisa punah,” imbuhnya.




Salam Komando UAS-AHY di Pekanbaru

Salam komando UAS-AHY. Foto: Bintang Radityo/Kogasma PD

Pekanbaru – Ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) bertemu dengan Kogasma Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono di Pekanbaru. UAS dan AHY menutup pertemuan dengan foto bersama.

“Pertemuan ini hanya silaturahim saja, tidak ada agenda politik,” kata Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Sayed Abubakar A Assegaf dilansir melalui laman detikcom, Senin (17/12/2018).

Sayed menjelaskan pertemuan pagi tadi diawali dengan sarapan bersama sejumlah fungsionaris PD. Selanjutnya para pengurus PD bersama AHY melakukan perbincangan ringan.

“Pertemuan ini silaturahim karena UAS tokoh agama di Riau. Tidak ada agenda politik dalam pertemuan ini,” tutur Sayed tanpa bersedia menyebutkan lokasi pertemuan.

Sayed mengatakan, di depan AHY dan fungsionaris DPD PD Riau, UAS menceritakan pengalaman dakwahnya, termasuk cerita pernah ditolak bahkan dipersekusi. Ada juga dakwahnya di luar negeri yang ditolak.

Dalam pertemuan itu, lanjut Sayed, UAS juga berkeinginan bila nantinya ke Jakarta akan kembali menjalin silaturahim.

“UAS tadi hanya bilang kalau nanti ke Jakarta akan kembali bersilaturahim. Hanya itu saja, nggak ada agenda politik apapun,” ujar Sayed.

Dalam siaran pers yang diterima detikcom, AHY menyebutkan dia bertemu UAS karena sedang berada di Pekanbaru.

“Selama ini saya hanya mengikuti ceramah UAS melalui Youtube, Alhamdulillah pada kesempatan hari ini Allah SWT mempertemukan saya dengan beliau,” kata AHY.

“Kita berdoa saja kepada Allah SWT semoga UAS selalu diberikan kesehatan serta lindungan Allah SWT,” imbuhnya.

Pertemuan itu kabarnya digelar di kediaman salah seorang elite DPD PD Riau, Achmad, di Jl Ronggo Warsito, Pekanbaru. Pertemuan antara UAS, AHY dan fungsionaris PD Riau berlangsung sekitar satu jam.