Gempa Bumi 7,1 SR Terjang Filipina, Sulut Ikut Terguncang

Photo :
ANTARA Foto/Nyoman Budhiana.
Ilustrasi mesin seismograf membaca gempa.

Detikriau.org — Gempa kuat dengan magnitudo M=7,1 mengguncang wilayah tenggara Filipina, Sabtu, 29 Desember 2018, pukul 10.39 WIB. 

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG Rahmat Triyono dalam keterangan tertulis, hari ini dilansir melalui laman viva.co.id

Episenter gempa terletak pada koordinat 5,85 LU dan 126,81 BT, tepatnya di laut pada jarak 201 km arah timur laut Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada kedalaman 69 km.

Ditinjau lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa ini dipicu oleh aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina yang menunjam ke bawah Pulau Mindanao, Filipina.

Gempa ini dirasakan di Provinsi Davao Oriental dan Davao Ocidental, Filipina, dalam skala intensitas V MMI. Sementara itu, gempa ini juga dilaporkan masyarakat dirasakan di wilayah Indonesia seperti di Melonguane Kepulauan Talaud dalam skala intensitas IV MMI, Tahuna, Kepulauan Sangihe intensitas III-IV MMI, Siau Sitaro, Tobelo, Morotai intensitas III MMI, sedangkan Manado, Ternate, Jailolo intensitas II MMI.

“Kepada masyarakat Kepulauan Sangihe dan Talaud diimbau agar tetap tenang dan tidak terpancing isu yang tidak bertanggung jawab, karena gempa ini tidak berpotensi tsunami di wilayah Indonesia,” ujar Rahmat.




Penjelasan RSUD Serang soal Pungutan Biaya Jenazah Korban Tsunami

Jakarta – Pelaksana tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr Drajad Prawiranegara Serang, Sri Nurhayati memberikan penjelasan soal adanya pungutan biaya penanganan dan pemulangan jenazah korban tsunami Selat Sunda. Dia berkata kejadian pungutan biaya di RSUD Serang itu memang benar terjadi.

“Kejadian itu benar, tapi itu tanpa sepengetahuan kami pihak manajemen,” kata Sri melalui sambungan telepon dilansir melalui laman Tempo.co, Sabtu, 29 Desember 2018.

Sebelumnya, beberapa warga mengeluhkan adanya pungutan biaya penanganan dan pemulangan jenazah korban tsunami Selat Sunda. Perwakilan paguyuban keluarga marga Punguan Pomparan Toga Sinaga Boru (PPTSB), Badiamin Sinaga, mengatakan pihaknya diminta lebih dari Rp 6 juta untuk enam jenazah yang terdiri dari empat jenazah dewasa dan dua jenazah bayi.

Badiamin menuturkan, kondisi ini berbeda dengan di RSUD Pandeglang. Seorang kerabat yang menjadi korban meninggal ditangani di sana. Pihak rumah sakit tidak memungut biaya apapun saat jenazah hendak diambil.

Menurut Sri, pungutan biaya itu bukan dari manajemen RSUD Serang. Sebab, kata dia, kuitansi pungutan biaya yang digunakan bukanlah kuitansi resmi rumah sakit.

Selain itu, pungutan biaya resmi akan langsung masuk ke sistem pembayaran resmi RSUD. “Kami sudah pakai pay system. Jadi tak ada pungutan-pungutan di instalasi-instalasi, semua sudah satu pintu,” kata Sri.

Sri mengatakan pihak internal RSUD Serang sudah menyelidiki pungutan biaya penanganan jenazah korban tsunami Selat Sunda ini. Hasilnya, kata dia, lembaganya menemukan ada enam pegawai RS yang diam-diam melakukan hal itu. “Sudah kami mintai keterangan. Kami serahkan semuanya ke penyidik kepolisian,” kata dia.

Menurut Sri, keenam orang ini nantinya akan mendapatkan sanksi dari rumah sakit jika terbukti melakukan pungutan tak resmi ini. Sanksi tersebut, kata dia, dapat berupa dikeluarkan dari pegawai RSUD Serang.

“Bisa sekali untuk dikeluarkan (dari pegawai).Karena tindakan itu menciderai kami semua,” kata dia.

 




Masalah Akut Kota Batam

Meleburkan kursi kepemimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam dapat menimbulkan masalah baru.

Keputusan yang diambil dalam rapat kabinet terbatas itu, Rabu dua pekan lalu, terlihat sekadar langkah kepepet mengatasi memburuknya perekonomian Batam ketimbang buah pemikiran jangka panjang yang mendalam.

Strategi komprehensif dan ajek semestinya disiapkan untuk memastikan misi menjadikan pulau itu sebagai lokomotif perekonomian Indonesia dapat terwujud.

Sepekan setelah keputusan menjadikan Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam, belum ada kejelasan bagaimana satu sopir akan mengendarai dua kendaraan ini. Pemerintah masih perlu merevisi sejumlah peraturan, termasuk menyiapkan regulasi baru untuk memperjelas status, kedudukan, hingga hubungan kerja Pemerintah Kota dan BP Batam.

Gambaran tentang nasib zona perdagangan bebas (FTZ) Batam dan rencana membaginya dalam 24 titik kawasan ekonomi khusus lebih gelap lagi. Cara menyelesaikan masalah semacam ini bakal melanjutkan ketidakpastian usaha yang telah berlangsung lama di Batam.

Dualisme pengelola Batam memang persoalan. Mengakhirinya memang langkah yang tepat, atau lebih tepat disebut terlambat, karena sejak 2015 Kabinet Kerja telah berulang kali membahasnya. Sejak jauh hari, sinyal bahaya bakal lahirnya tumpang-tindih kewenangan telah dinyalakan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam.

Aturan itu mengamanatkan lahirnya peraturan pemerintah untuk memastikan Pemerintah Kota dan BP Batam tak bentrok di lapangan. Tapi regulasi tersebut tak pernah ada sampai sekarang.

Karut-marut yang akut dalam pengelolaan Batam belakangan membuat perekonomian kota memburuk. Laju pertumbuhan produk domestik regional bruto Batam, yang sejak 2010 hanya berkisar Rp 80 triliun per tahun, terus merosot. Sedikitnya 169 perusahaan hengkang dari Batam sejak 2015. Setiap tahun, jumlah warga perkotaan yang menganggur, tak kebagian lapangan kerja atau kehilangan pekerjaan, bertambah 4.000 orang.

Seluruh data statistik membuat kondisi Batam bak bumi dan langit dibandingkan dengan Singapura, yang hanya dipisahkan laut sejengkal di sisi utara.

Pemerintah semestinya mengakhiri masalah ini dengan membubarkan satu dari dua otoritas biang keruwetan-bukan mempertahankan keduanya untuk dikelola pejabat yang sama.

Membubarkan BP Batam lebih mudah dilakukan. Pemerintah Kota dapat tetap mengelola kawasan ekonomi khusus dan zona di luar cluster dengan fasilitas yang adil bagi setiap pelaku usaha.

Ada baiknya pemerintah mempertimbangkan cara Cina mengubah status Chongqing menjadi kota dengan otonomi khusus setingkat provinsi pada 1997.

Dilepaskan dari induknya, Provinsi Sichuan, kini kota itu menjadi mercusuar ekonomi dan pembangunan di wilayah barat Negeri Tirai Bambu. Batam juga bisa diubah menjadi kota otonomi khusus perekonomian dengan dukungan penuh langsung dari Jakarta.

Kelak, agar terfokus dan cepat mengatasi ketertinggalan, kursi wali kota pemimpin daerah otonom ini harus diisi ahli strategi ekonomi dan pembangunan. Pemilihan kepala daerah bisa dihapuskan di wilayah ini untuk menjamin tak adanya konflik kepentingan partai politik.

Strategi yang mendalam dan memandang ke depan perlu dilakukan sungguh-sungguh karena terbukti hampir setengah abad kita tak mampu membangun “Singapura Baru”. Tanpa itu, pemerintah sebaiknya realistis, tak ambisius membebani Batam dengan mimpi menjadi kota industri terdepan di negeri ini.

sumber: Tempo.co




Sepanjang Tahun 2018, BMKG Catat Sebanyak 11.577 Kali Gempa

Jenasah korban gempa bumi ditemukan di Perumnas Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/10/2018). Gempa bumi Palu dan Donggala bermagnitudo 7,4 mengakibatkan sedikitnya 925 orang meninggal dunia dan 65.733 bangunan rusak.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Detikriau.org – Berdasarkan data dari Pusat Gempa Nasional BMKG, selama 2018 di Indonesia terjadi gempa sebanyak 11.577 kali dengan beragam magnitudo dan kedalaman. jumlah ini meningkat drastis dibandingkan tahun 2017.

Menurut Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG Rahmat Triyono  total angka itu mencakup semua gempa yang tercatat oleh BMKG. “Baik yang terasa maupun tidak (gempanya),” ujarnya yang dihubungi Jumat, 28 Desember 2018,

Angka tersebut juga mencakup gempa-gempa susulan.

Adapun pada 2017 tercatat 6.929 gempa. “Artinya, selama tahun 2018 telah terjadi peningkatan jumlah aktivitas gempa yang drastis di Indonesia, yaitu 4.648 kejadian gempa tektonik,” kata Rahmat dalam siaran pers

Berdasarkan magnitudo atau kekuatan gempanya, selama 2018 telah terjadi gempa kecil dengan magnitudo kurang dari 4,0 sebanyak 9.081 kali. Kemudian gempa ringan dengan magnitudo antara 4,1-5,0 sebanyak 2.273 kali.

Gempa menengah bermagnitudo antara 5,1-6,0 tercatat sebanyak 210 kali. Adapun gempa kuat bermagnitudo antara 6,1-7,0 sebanyak 12 kali. Sedangkan gempa besar dengan magnitudo antara 7,1-8.0 terjadi sekali, yaitu Gempa Palu 28 September 2018 (M=7,5).

Kategori gempa dahsyat berkekuatan antara magnitudo 8,1-9,0 selama 2018 dinyatakan nihil di Indonesia hingga rilis dikeluarkan 28 Desember 2018.

sumber: tempo.co      editor: faisal




Kemenpar Siapkan Rp150 Juta untuk Lomba Foto Akhir Tahun

Ilustrasi: Net

Jakarta — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menggelar Lomba Cerita Liburan Akhir & Awal Tahun yang berbarengan dengan momen liburan keluarga.

Lomba ini dibuka untuk periode 27 Desember 2018-7 Januari 2019. Panitia telah menyiapkan total hadiah sebesar Rp150 juta. Menteri Pariwisata Arief Yahya menuturkan siapa pun boleh ikut meramaikan lomba ini di seluruh destinasi wisata di Indonesia.

“Destinasi bebas, bisa di mana saja di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Peserta bisa mengeksplorasi gunung, savana, hutan, ladang, kebun, danau, sungai, hamparan persawahan, pantai, pulau, hingga bawah laut,” beber Arief dalam keterangan tertulis dilansir melalui CNN Indonesia, Jumat (28/12).

Caranya, peserta hanya memanfaatkan media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter untuk mempublikasikan karyanya ke dalam tiga platform tersebut soal wisata Tanah Air.

Ketentuan lomba khusus bagi pengguna Instagram dan Facebook, adalah mengunggah foto atau video saat liburan di akun pribadi. Berikan caption tentang cerita liburan lengkap dengan nama destinasinya.

Peserta juga wajib mengikuti dan menyebut akun @kemenpar dan @pesonaid_travel. Jangan lupa gunakan hashtag #LombaCeritaLiburanAkhirDanAwalTahun, #PesonaCeritaLiburanAkhirDanAwalTahun, #CeritaLiburanAkhirDanAwalTahun, #PesonaIndonesia, dan #WonderfulIndonesia.

Sementara untuk pengguna Twitter, peserta bisa membuat kultwit minimal 10 twit pada akun pribadi. Ceritakan tentang serunya liburan di akhir 2018 dan awal 2019. Peserta juga harus mengikuti akun pesonaid_travel dan gunakan hashtag #PesonaCeritaAkhir2018Awal2019.

“Untuk pengguna Instagram dan Facebook, penilaian dilakukan berdasarkan interaksi dengan netizen seperti komentar, likeshare, dan view. Sedangkan untuk pengguna Twitter, penilaian berdasarkan kultwit dengan cerita terbaik,” imbuhnya.

Arief menambahkan hadiah sebesar Rp150 juta akan diberikan kepada 150 pemenang, baik peserta pengguna Instagram, Facebook, maupun Twitter. Dengan demikian, setiap kategori akan dipilih 50 pemenang yang masing-masing akan mendapat hadiah Rp1 juta.

“Peserta boleh ikut di semua kategori dan boleh mengajak semua anggota keluarga. Ajak juga teman-teman untuk berbagi keseruan liburannya di lomba ini. Pemenang akan diumumkan sehari setelah lomba ditutup atau tepatnya pada 8 Januari 2019,” kata Arief.




KPK: 20 Orang Diciduk dalam OTT Pejabat Kementerian PUPR

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut sekitar 20 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian PUPR. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Syarif menyebut sekitar 20 orang ditangkap dalam operasi senyap, Jumat (28/12).
“Dari lokasi diamankan dua puluh orang, yang terdiri dari pihak Kementerian PUPR dari unsur pejabat dan PPK sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR dan swasta dan pihak lain,” kata Syarif kepada wartawan lewat pesan singkat dilansir melalui laman CNNIndonesia.com 

Syarif mengatakan penangkapan terhadap 20 orang itu dilakukan sejak sore sampai malam ini di Jakarta.

Menurut Syarif, dari pemeriksaan awal OTT terhadap pejabat Kementerian PUPR itu terkait dengan proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya tahun 2018, di sejumlah daerah.

Syarif mengatakan saat ini tim perlu melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut. Sesuai KUHAP dalam waktu maksimal 24 jam, KPK akan menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan.