Dua Laporan Beda, Andi Arief Polisikan PSI dan Komisioner KPU

Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief polisikan PSI dan Komisioner KPU, Pramono Ubaid ke Bareskrim, Rabu (9/1). (Detikcom/Samsudhuha Wildansyah)

Jakarta — Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen)Partai Demokrat Andi Arief melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (9/1), Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

“Hari ini kami melaporkan PSI beserta Pramono Ubaid Tanthowi selaku Komisioner KPU,” kata kuasa hukum Andi Arief, Haida Quartina, di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (9/1) dilansir cnnindonesia.com

Laporan diterima dalam dua laporan berbeda. Laporan dengan terlapor PSI tercatat dalam nomor LP/B/0037/I/2019, sedangkan laporan dengan terlapor Pramono tercatat dengan nomor LP/B/0036/2019/BARESKRIM.

Andi Arief melaporkan Pramono dengan Pasal 310 KUHP jo 157 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, serta Pasal 491 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu.

Haida menerangkan Pramono tidak sepatutnya menyebut kicauan Andi Arief tentang surat yang suara tercoblos, sudah direncanakan.

Haida mengatakan kicauan kliennya di Twitter itu justru mendorong agar isu tidak menjadi bola liar.

Terkait PSI, menurut Haida, penghargaan kebohongan yang PSI anugerahkan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan sebuah kebohongan. Selain Prabowo dan Sandiaga, PSI juga memberikan penghargaan tersebut kepada Andi Arief.

“Mereka (PSI) tidak mempunyai hak untuk memberikan award terhadap seseorang. Dengan award sebagai kebohongan, kapasitasnya kami pikir tidak ada,” ujarnya.

Dalam laporannya, Haida pun menyertakan beberapa alat bukti berupa rekaman video PSI saat pemberiaan award dan cuplikan berita di media nasional. Lebih dari itu, Haida mengatakan tuduhan sebagai penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara telah merugikan keluarga Andi Arief, terutama istri dan anak-anak.

Ia pun meminta polisi untuk menindak lanjuti dengan memproses laporan yang telah dibuat oleh pihaknya ini.

“Karena anak-anaknya sendiri pun sudah mulai enggan ke sekolah secara psikologis sudah mulai terganggu,” kata Haida.




Peras Dinas Kesehatan, Anggota DPRD Benteng Ditangkap

Detikriau.org – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah (Benteng) ditangkap polisi, Selasa (8/1) malam. Ia diciduk di kediamannya, atas dugaan melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Benteng.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu AKBP. Pasma Royke mengatakan, anggota dewan berinisial HN itu diduga memeras Dinkes Benteng sebesar Rp 50 juta terkait dengan pekerjaan di Dinkes  tahun 2018.

“Korban dimintai uang sebanyak Rp 50 juta oleh pelaku dan sudah diberikan sebanyak tiga kali dan untuk yang ketiga kali ini, kita tangkap,” terang Pasma saat press release di Polda Bengkulu, seperti dilansir RMOL Bengkulu, Rabu (9/1).

Pasma mengatakan, penyerahan uang terjadi pertama pada awal bulan Mei 2018, sebanyak Rp.20 juta. Kedua, pada bulan Desember 2018 sebesar Rp 10 juta dan yang terakhir  pada 8 Januari 2019 sebesar Rp 10 juta.

“Hanya saja barang bukti ditemukan sebesar Rp8 juta 50 ribu,” tambah dia.

Pelaku meminta sejumlah uang dengan ancaman terkait penganggaran tahun 2018, yang jika uang tidak diberikan maka penganggaran akan dipersulit. Merasa terancam dan diperas, korban kemudian membuat laporan ke Polda Bengkulu.

“Atas laporan tersebut maka kami merencanakan penangkapan di kediaman pelaku,” terang dia.

Uang itu diantarkan salah seorang staf Dinkes Benteng ke kediaman pelaku yang telah melakukan komunikasi terlebih dulu dengan pelaku

Polisi masih melakukan pengembangan terkait  kemungkinan, adanya dinas lain  yang menjadi korban pemerasan pelaku.

“Saat ini sudah ada 4 orang yang menjadi saksi dan tidak menutup kemungkinan saksi akan bertambah,” terang Pasma seraya menambahan, kasus ini akan ditangani lebih lanjut oleh Direktorat Tipikor Polda Bengkulu.

sumber: rmol.co




Teror Dirumah Ketua KPK Agus Rahardjo Diduga Bom Pipa Palsu

“Dirumah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bom Molotov”

Benda yang diduga bom palsu di rumah Ketua KPK Agus Rahardjo. (Dok. Istimewa)

Jakarta — Benda yang ditemukan di kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Perumahan Graha Indah, Blok A9/15 RT 004/014, Kelurahan Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat diduga merupakan bom pipa palsu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan semua elemen yang ada di dalam benda diduga bom tersebut tidak saling berkaitan dan tidak mungkin menimbulkan ledakan.

“Kabel-kabelnya tidak berkaitan, tidak ada detonator jadi fake bom itu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (9/1).

Kediaman Ketua KPK Agus Rahardjo diteror bom palsu. (Detikcom/Isal Mawardi)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, benda diduga bom pipa palsu itu ditaruh di dalam sebuah tas tas warna hitam yang digantung di pagar depan rumah Agus.

Benda itu ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB atau beberapa saat setelah benda diduga bom molotov dilempar oleh orang tak dikenal ke rumah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kalibata, Jakarta Selatan.

Menyikapi dua insiden ini, penyidik dari Polda Metro Jaya dengan bantuan dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri sudah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti. Tidak ada korban terkait teror di kedua rumah pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.

sumber: cnnindonesia.com      Editor: faisal




Kediaman Pimpinan KPK Diteror Bom, Polisi Kerahkan Densus 88

IDN Times/Santi Dewi

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mendapat teror berupa bom molotov dan bom rakitan di kediamannya. Polisi pun mengerahkan Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 ke lokasi kejadian.

Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini kasus dugaan teror tersebut tengah didalami Polda Metro Jaya, dibantu Densus 88.

“Berikan kesempatan kepada tim yang sudah dibentuk untuk ungkap kasus,” kata Dedi, di Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).

Dedi membenarkan adanya dugaan teror bom di kediaman kedua pimpinan lembaga anti-rasuah tersebut.

“Jadi untuk kejadian pada pagi hari ini ada insiden di rumah Agus dan Laode. Kejadian itu benar terjadi hari ini,” ujar Dedi.

sumber: idntimes.com




Lakukan Intimidasi, Empat Penagih Utang Pinjaman Online Ditangkap Polisi

Karopenmas Brigjen Dedi Prasetyo/Net

Detikriau.org – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat karyawan PT Vcard Technology Indonesia (Vloan) perusahaan jasa pinjaman online (Pinjol) itu ditangkap karena mengintimidasi dan mengirimkan pesan asusila kepada nasabahnya.

Keempat tersangka adalah Indra Sucipto, Fanzi Joliandri alias Kevin Januar, Roni Sanjaya dan Wahyu Wijaya alias Ismed Chaniago. Keempatnya merupakan karyawan di bidang ‘desk collector’ atau penagih hutang di perusahaan tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Vloan dapat mengakses data diri nasabah termasuk lima emergency contact (5 nomor telepon orang dekat) yang direkomendasikan sebagai syarat mencairkan pinjaman.

Pada kasus ini, jelas Dedi, keempat tersangka mengirimkan pesan bernada pelecehan seksual kepada nasabahnya yang jatuh tempo lebih dari 30 hari dan tidak bisa dihubungi. Desk collector kemudian membuat grup WhatsApp yang berisi nasabah dan orang dekatnya (dari emergency contact).

“Pihak desk collector akan menyampaikan pesan berbau pornografi atau sexual harassment kepada korban yang sudah tergabung dalam group yang dibuat,” kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/1).

Sementara desk collector lain yang juga menjadi member di grup WhatsApp tersebut ikut mengintimidasi nasabah. “Motifnya agar para nasabah cemas dan khawatir dengan tindakan tersangka dengan harapan agar nasabah yang menunggak segera membayar tagihan,” ucapnya.

Tindakan para tersangka sebagai buntut tunggakan utang itu jelas merugikan nasabah, apalagi disaksikan oleh orang-orang terdekatnya. Salah seorang nasabah bahkan diberhentikan dari pekerjaannya karena dinilai memiliki reputasi buruk.

“Nasabah merasa terintimidasi dengan perkataan kasar dari para tersangka dan menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka yang  mengirimkan konten serta perkataan pornografi dalam grup WhatsApp yang mereka buat,” kata Dedi.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44/2008 tentang Pornografi; Pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 45B Jo Pasal 29 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 369 KUHP  dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber: rmol.co




Kewajiban Jadi Peserta BPJS Kesehatan Digugat ke MK

Foto: Net

Jakarta — Kewajiban menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/1). Pemohon yang berasal dari perseorangan ini menggugat pasal 14 UU 24/2011 tentang BPJS yang mengatur tentang kepesertaan wajib BPJS Kesehatan.

Kuasa hukum pemohon atas nama Nur Ana Apfianti asal Surabaya, Singgih Tomi mengatakan, kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan dianggap merugikan karena pemohon telah memiliki asuransi kesehatan swasta.

“Dengan kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan, pemohon harus membayar premi asuransi BPJS Kesehatan dan swasta. Padahal jika pemohon sakit tentu pemohon lebih memilih dirawat menggunakan asuransi swasta karena fasilitasnya lebih bagus,” ujar Singgih melalui salinan gugatan sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (8/1).

Aturan mengenai kewajiban peserta BPJS Kesehatan ini tercantum dalam pasal 14 yang menyebutkan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Menurut Singgih, kepesertaan BPJS Kesehatan mestinya menjadi hak bagi warga. Pemerintah dinilai tak berhak melakukan pemaksaan sebagai peserta BPJS, apalagi pelayanan itu sangat buruk.

Kondisi ini, kata dia, semakin diperparah karena mulai 1 Januari 2019 warga yang tidak menjadi peserta BPJS akan dipersulit dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Misalnya untuk izin mendirikan bangunan sekarang harus pakai BPJS Kesehatan,” katanya.

Singgih menilai, kerugian yang dialami BPJS Kesehatan selama ini tak lepas dari pemaksaan pemerintah yang mewajibkan kepesertaan tersebut. Sebab, banyak peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari kalangan menengah ke bawah tak lagi membayar iuran.

“Akhirnya BPJS Kesehatan merugi karena pemasukan keuangan dengan pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit lebih besar,” tutur Singgih.

Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

Aturan tentang kepesertaan BPJS Kesehatan sebelumnya juga digugat oleh Serikat Pekerja PLN. Namun MK saat itu menolak gugatan tersebut karena menganggap BPJS merupakan sistem jaminan sosial yang telah mencakup kepentingan rakyat.